KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
JALAN JENDERAL A. YANI JAKARTA-13230 KOTAK POS 225 JAKARTA-13013
TELEPON (021) 4890308, FAKSIMILE (021) 4890871; LAMAN : www.beacukai.go.id
PUSAT KONTAK LAYANAN : 1500225 SUREL : [email protected]
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA PEMELIHARAAN GAMMA RAY CONTAINER SCANNER MEREK VACIS
TAHUN ANGGARAN 2025
Pengadaan Jasa Pemeliharaan Gamma Ray Container Scanner Merek Vacis Tahun
Anggaran 2025 adalah untuk memilih penyedia jasa pemeliharaan yang mampu melakukan
pemeliharaan mesin-mesin Gamma Ray yang dimiliki DJBC dengan merek Vacis dalam rangka
mendukung pengawasan dan pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
1. Lingkup pekerjaan:
Pekerjaan pemeliharaan ini dimaksud adalah untuk menjaga kelangsungan operasional
perangkat guna mendukung kelancaran pelayanan pemeriksaan dan pengawasan arus
barang oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pekerjaan pemeliharaan dilaksanakan
terhadap keseluruhan sistem, subsistem dan peralatan/barang dengan penyediaan suku
cadang apabila mengalami kerusakan dan consumable consumable apabila dibutuhkan
serta pengurusan izin pemanfaatan radiasi BAPETEN sesuai dengan pricelist, pada seluruh
kantor atau satuan kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang memiliki
mesin Gamma Ray merek Vacis, dengan rincian sebagai berikut :
a. KPU BC Tipe A Tanjung Priok:
- Gamma Ray Container Scanner Tipe Mobile sebanyak 1 (satu) unit;
b. KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Emas :
- Gamma Ray Container Scanner Tipe Mobile sebanyak 1 (satu) unit di Terminal Peti
Kemas Tanjung Emas Semarang;
c. KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak:
- Gamma Ray Container Scanner Tipe Portal sebanyak 1 (satu) unit di Terminal Peti
Kemas Tanjung Perak Surabaya;
- Gamma Ray Container Scanner Tipe Mobile sebanyak 1 (satu) unit di Terminal Teluk
Lamong Surabaya
2. Kategori : Pengadaan Jasa lainnya
3. Metode Pengadaan : Penunjukan Langsung
4. Metode Kualifikasi : Pra Kualifikasi
5. Metode Dokumen : Satu File
6. Jenis kontrak : Harga Satuan
7. Sumber Pendanaan : DIPA Kantor Pusat DJBC Tahun Anggaran 2025
8. Kualifikasi Usaha : Kecil/Non Kecil
9. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan : Sejak ditandatanganinya Kontrak Perjanjian
Pelaksanaan Pekerjaan (SPPK dan SPMK) sampai dengan 31 Desember 2025.
10. Tempat Tujuan Akhir : seluruh kantor atau satuan kerja di lingkungan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai yang memiliki mesin Gamma Ray
Container Scanner Merek Vacis.
11. Syarat Kualifikasi Administrasi Penyedia:
a. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki surat ijin usaha sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, yaitu Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) atau
Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Kode KBLI 46643 (Perdagangan Besar Zat
Radioaktif Dan Pembangkit Radiasi Pengion) yang masih berlaku;
b. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan
jelas berupa milik sendiri atau sewa, dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili
Perusahaan yang masih berlaku;
c. Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib
Pajak (KSWP);
d. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada kontrak yang
dibuktikan dengan:
1) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
2) Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
3) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan);
dan
4) Kartu Tanda Penduduk.
e. Membuat dan menandatangani surat pernyataan Pakta Integritas meliputi:
1) Tidak akan melakukan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
2) Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme dalam proses pengadaan ini;
3) Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk
memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
4) Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam angka 1), 2) dan 3) maka bersedia
dikenakan sanksi administratif, dikenakan sanksi Daftar Hitam, digugat secara
perdata dan/atau dilaporkan secara pidana sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
f. Membuat dan menandatangani surat pernyataan:
1) Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak
pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
2) Badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;
3) Yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang menjalani sanksi
daftar hitam lain;
4) Keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan pertentangan kepentingan;
5) Yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani
sanksi pidana;
6) Pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai Kementerian/
Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus badan usaha sebagai
pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang mengambil cuti
diluar tanggungan Negara;
7) Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang
disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang
disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka direktur utama/pimpinan
perusahaan/pimpinan koperasi, atau kepala cabang, dari seluruh anggota Kemitraan
bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam,
gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; dan
8) Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen
Kualifikasi;
12. Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia :
a. Menyampaikan Surat Penawaran;
b. Menyampaikan Daftar Kuantitas dan Harga (DKH/BQ);
c. Menyampaikan Spesifikasi Teknis;
d. Menyampaikan Jadwal Waktu Pelaksanaan Pekerjaan;
e. Memiliki pengalaman pekerjaan yang sama/ sejenis dengan nilai pekerjaan tertinggi
dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir untuk minimal 50% (lima puluh persen) nilai
total Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
f. Memiliki Surat Tanda Pendaftaran (STP) sebagai Distributor Barang Produksi Luar
Negeri yang masih berlaku dari Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri
Kementerian Perdagangan atau jika masih dalam tahap pengurusan perpanjangan
maka melampirkan bukti pendaftaran untuk perpanjangan dari Kementerian
Perdagangan sebagai bukti bahwa perpanjangan masih dalam proses;
g. Memiliki surat penunjukan (letter of appointment) sebagai distributor resmi atau service
partner atau sebagai representasi resmi di Indonesia dari pabrikan atau perwakilan
pabrikan yang masih berlaku;
h. Menyampaikan daftar personil yang diperlukan dalam pekerjaan.
i. Memiliki 19 (Sembilan belas) orang teknisi bersertifikat dari principle / pabrikan / agen
Asia;
j. Memiliki Tenaga PPR minimal 3 (satu) orang yang telah mendapatkan pelatihan dari
lembaga pelatihan yang berwenang dan telah tersertifikasi oleh BAPETEN
(melampirkan hasil scan sertifikat pelatihan dari lembaga pelatihan yang berwenang dan
Surat Izin Bekerja (SIB) sebagai PPR dari BAPETEN yang masih berlaku).
Pejabat Pembuat Komitmen
Ditandatangani secara elektronik
Anwar| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 11 May 2013 | Pengadaan Peralatan Keamanan | Ditjen Phb Laut | Rp 26,987,000,000 |
| 17 September 2013 | Pengadaan Mock Up Peralatan Keamanan Penerbangan Beserta Suku Cadang (Optimalisasi) | Ditjen Phb Laut | Rp 17,000,000,000 |
| 18 April 2013 | Pengadaan Dan Pemasangan Walktrough Metal Detektor 3 Unit, X-Ray Cabin Multi View 2 Unit, X-Ray Cargo Multi View 1 Unit, Cctv Air Side 16 Titik, Dan Baju Tahan Panas 10 Set | Ditjen Phb Udara | Rp 10,381,400,000 |
| 9 December 2024 | Pemeliharaan X-Ray Konvensional Merek Leidos Security Detection And Automation Ta 2025 | Kementerian Keuangan | Rp 9,364,077,563 |
| 6 November 2015 | Pengadaan Dan Pemasangan Body Inspection Mechine (Realokasi) 1 (Satu) Paket | Ditjen Phb Udara | Rp 5,000,000,000 |
| 9 March 2017 | Pengadaan Dan Pemasangan X-Ray Cabin Tip | Kementerian Perhubungan | Rp 800,000,000 |