TA
2025
KEMENTERIAN KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN KONSTRUKSI
PEMELIHARAAN RUANG RAPAT BHINEKA 2, 3, DAN 4
DJPPR 2025
GEDUNG FRANS SEDA
SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN KONSTRUKSI
PEMELIHARAAN RUANG RAPAT BHINEKA 2, 3, DAN 4
DJPPR 2025
URAIAN PENDAHULUAN
1. LATAR : Pemeliharaan gedung kantor adalah serangkaian kegiatan untuk menjaga
BELAKANG kondisi fisik, keamanan, dan fungsionalitas bangunan agar tetap layak
pakai dan nyaman bagi pengguna. Pemeliharaan ini mencakup perawatan
rutin dan perbaikan, serta bertujuan untuk mencegah kerusakan,
memastikan keselamatan, dan meningkatkan efisiensi operasional
gedung. Ada beberapa jenis pemeliharaan dalam perawatan gedung
diantaranya adalah sebagai berikut:
1) Pemeliharaan Preventif: Perawatan rutin yang bertujuan untuk
mencegah kerusakan dan menjaga kondisi bangunan, seperti
pembersihan rutin, pemeriksaan sistem, dan pengecatan
2) Pemeliharaan Korektif: Perbaikan kerusakan yang terjadi, baik
kerusakan kecil maupun besar.
3) Pemeliharaan Proaktif: Perbaikan yang dilakukan untuk mencegah
kerusakan di masa depan, seperti penggantian komponen yang sudah
aus atau mendekati masa pakainya .
Sehubungan dengan adanya kebutuhan pemeliharaan Ruang Rapat
Bhineka 2, 3, dan 4 untuk menjaga kondisi bangunan agar tetap layak
fungsi, aman, dan nyaman, untuk diperlukan Pekerjaan Pemeliharaan
Ruang Rapat Bhineka 2, 3, dan 4 DJPPR 2025.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Spesifikasi Teknis untuk pekerjaan
pemeliharaan gedung perlu disiapkan secara matang sehingga mampu
mendorong perwujudan karya perencanaan yang sesuai dengan
kepentingan organisasi.
2. MAKSUD DAN : Maksud dan tujuan dari SPESIFIKASI TEKNIS ini antara lain :
TUJUAN 1. SPESIFIKASI TEKNIS ini digunakan sebagai salah satu
acuan/pedoman bagi calon penyedia jasa Pelaksanaan Konstruksi
(Kontraktor) dalam penyusunan penawaran dalam pengadaan ini.
2. SPESIFIKASI TEKNIS ini juga dimaksudkan sebagai petunjuk dan
pedoman bagi Kontraktor yang ditetapkan sebagai penyedia jasa
dalam melakukan pelaksanaan konstruksi fisik terhadap proyek
pembangunan gedung kantor.
3. Dengan penugasan ini diharapkan Kontraktor dapat melaksanakan
tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dan profesional untuk
- Halaman 1 dari 8 -
menghasilkan output yang optimal sesuai SPESIFIKASI TEKNIS dan
ketentuan yang berlaku.
3. SASARAN : Mendapatkan Kontraktor terbaik yang dapat melaksanakan pekerjaan
konstruksi fisik pembangunan bangunan gedung kantor Direktorat
Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dengan baik berdasarkan
aspek Biaya, Mutu, Waktu yang telah ditetapkan.
4. LOKASI : Gedung Frans Seda, Jl. Dr. Wahidin Raya No.1, Ps. Baru, Kecamatan
KEGIATAN Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10710
5. SUMBER : Biaya Pekerjaan ini dibebankan kepada DIPA 015 Direktorat Jenderal
PENDANAAN Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Tahun Anggaran 2025 Dengan nilai
Pagu HPS Sebesar sebesar Rp399.735.984,00 (Tiga ratus sembilan
puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu sembilan ratus
delapan puluh empat rupiah).
6. PEJABAT : Nama PPK : Setyo Maulana
PEMBUAT
KOMITMEN Satuan Kerja : Sekretariat Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan
(PPK) dan Risiko
DATA PENUNJANG
7. DATA DASAR : 1. Dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik, kontraktor mengacu
pada hasil perancangan yang telah ditetapkan PPK
2. Untuk data/informasi lainya agar Penyedia Jasa secara aktif
berkoordinasi dengan PPK
3. Penyedia jasa harus memeriksa validitas/kebenaran informasi yang
digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, kesalahan/kelalaian
pekerjaan sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung
jawab sepenuhnya dari penyedia jasa.
8. STANDAR : Penyedia Jasa dalam pelaksanaan pekerjaan harus mengacu dan
TEKNIS menggunakan Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait dengan Bangunan
Gedung, diantarannya :
1. SNI 1726 2019 Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa
Untuk Struktur Bangunan Gedung & Non Gedung
2. SNI 1727 2020 Beban desain minimum dan kriteria terkait untuk
bangunan gedung dan struktur lain
3. SNI 1729 2020 Spesifikasi Untuk Bangunan Gedung Baja
Struktural
4. SNI 2847 2019 Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan
Gedung
5. SNI 8460 2017 Persyaratan Perancangan Geoteknik
6. SNI lainya yang terkait dengan standar pekerjaan dimaksud
- Halaman 2 dari 8 -
Selain standar diatas, dalam pekerjaan konstruksi fisik penyedia juga
agar mengikuti ketentuan :
1. Peraturan Menteri PUPR no. 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (pelaksanaan RKK)
9. STUDI - STUDI : Belum terdapat studi terdahulu
TERDAHULU
10. REFERENSI : Dasar hukum yang tidak terkait langsung dengan proyek yang akan
HUKUM dilaksanakan namun dibutuhkan sebagai petunjuk dalam melaksanakan
kegiatan misalnya Peraturan berkaitan dengan jasa konstruksi,
pembangunan gedung negara, pengadaaan barang dan jasa, dan hal lain
yang berkaitan, diantarannya :
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
beserta perubahannya
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
beserta perubahannya
3. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung
4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa
Konstruksi beserta perubahannya
5. Peraturan Pemerintah RI Nomor 73 Tahun 2011 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara
6. Peraturan Pemerintah RI Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan;
7. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan peraturan
turunannya
8. Permen PUPR Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara;
9. Instruksi Menteri PUPR No.02/IN/M/2020 tanggal 27 Maret 2020
tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
RUANG LINGKUP
11. LINGKUP : Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh penyedia jasa pelaksanaan
KEGIATAN DAN konstruksi adalah sebagai berikut :
PEKERJAAN a. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik sesuai dengan
spesifikasi teknis hasil perancangan (DED, RKS dan dokumen
lainnya):
- Halaman 3 dari 8 -
URAIAN PEKERJAAN
I. PEKERJAAN PENDAHULUAN, PENUNJANG DAN PENUTUP
II. PEKERJAAN RUANG RAPAT BHINNEKA 2 & 3
II.A. Pekerjaan Bongkaran
II.B. Pekerjaan Lantai, Dinding dan Plafond
II.C. Pekerjaan Pintu Geser
II.D. Pekerjaan Mekanikal Elektrikal
III. PEKERJAAN RUANG RAPAT BHINNEKA 4
III.A. Pekerjaan Bongkaran
Page 1
III.B. Pekerjaan Lantai, Dinding dan Plafond
III.C. Pekerjaan Mekanikal Elektrikal
b. Melaksanakan penjaminan dan pengendalian mutu secara
keseluruhan terhadap setiap pekerjaan yang dilakukan.
c. Dalam pelaksanaan setiap tahapan pekerjaan Konstruksi penyedia
jasa harus menerapkan SMKK sebagaimana ketentuan dan
membentuk Unit Keselamatan Konstruksi (UKK) yang bertanggung
jawab terhadap pelaksanaan SMKK dalam Pekerjaan Konstruksi
d. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui rapat-
rapat lapangan, laporan persoalan yang timbul atau dihadapi, atau
surat-menyurat.
e. Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang terjadi di masa
pemeliharaan konstruksi.
12. KELUARAN : Output/keluaran pekerjaan yang harus dicapai oleh penyedia jasa adalah
Ruang Rapat Bhineka 2, 3, dan 4 DJPPR 2025 yang memadai dan layak.
13. PERALATAN : Berikut adalah rincian komposisi, jenis dan kapasitas (produktivitas)
UTAMA peralatan utama dalam pekerjaan ini :
No Jenis Kapasitas Jumlah
1 Bor Listrik - Minimal 1
buah
2 Gerinda - Minimal 1
buah
14. PERSONEL : Jabatan dalam Sertifikat
Pengalaman
MANAJERIAL No pekerjaan yang akan Kompetensi
Kerja (tahun)
dilaksanakan Kerja
1 Pelaksana Tidak SKK Pelaksana
disyaratkan Bangunan Gedung
min jenjang 4
2 Petugas Tidak Sertifikat petugas K3
Keselamatan disyaratkan Konstruksi/ SKK
Konstruksi Petugas Kesehatan
- Halaman 4 dari 8 -
atau Keselamatan
Konstruksi
15. JANGKA : Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan 45 (empat puluh lima) hari kalender
WAKTU sejak tanggal mulai kerja pada SPMK.
PELAKSANAAN
PEKERJAAN Jangka waktu penyelasaian pekerjaan konstruksi fisik ini adalah sejak
tanggal mulai kerja yang ditetapkan dalam SPMK sampai dengan
tanggal serah terima kedua pekerjaan/final hand over (FHO) dengan
Rincian sebagai berikut :
1) Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Fisik
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan fisik sesuai rancangan selama
45 (empat puluh lima) hari kalender sejak tanggal mulai kerja pada
SPMK. Jika melebihi jangka waktu tersebut maka penyedia dianggap
terlambat dan dikenakan denda keterlambatan. Hal denda
keterlambatan diatur dalam kontrak.
2) Tahapan Masa Pemeliharaan
Jangka waktu pemeliharaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari
kalender sejak serah terima pertama. Kontraktor wajib melaksanakan
perbaikan kerusakan-kerusakan yang terjadi di masa pemeliharaan
konstruksi
16. PERSYARATAN : Berikut adalah kualifikasi penyedia yang dapat berpartisipasi dalam
KUALIFIKASI pekerjaan ini :
PENYEDIA 1) Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI 41012
Konstruksi Gedung Perkantoran;
2) Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha
Kecil, serta disyaratkan sub bidang klasifikasi BG002 Konstruksi
Gedung Perkantoran;
3) Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi
dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan
pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak
4) Untuk kualifikasi Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga)
tahun:
a) Dalam hal Penyedia belum memiliki pengalaman,
dikecualikan dari ketentuan 3) untuk pengadaan dengan
nilai paket sampai dengan paling banyak
Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah);
b) Harus mempunyai 1 (satu) pengalaman pada bidang yang
sama, untuk pengadaan dengan nilai paket pekerjaan
paling sedikit di atas Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima
ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak
Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah)
5) Memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP), dengan
ketentuan: SKP = KP – P, dimana KP adalah nilai Kemampuan
Paket, dengan ketentuan:
- Halaman 5 dari 8 -
a) untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan
sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; dan
b) untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP)
ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N.
P adalah Paket pekerjaan konstruksi yang sedang dikerjakan.
N adalah jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani
pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
6) Memiliki NPWP dengan status keterangan Wajib Pajak
berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) bertatus
Valid;
7) Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan
perusahaan (apabila ada perubahan).
8) Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak
menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak
dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya
tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas
nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana,
dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara,
kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan
Negara.
17. SPESIFIKASI : Selain ketentuan teknis pada poin 11 sampai dengan 16, spesifikasi teknis
TEKNIS menyeluruh untuk pekerjaan konstruksi ini meliputi :
KONSTRUKSI 1. Dokumen gambar atau detailed engineering design (DED)
2. Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
3. Dokumen lainnya hasil perancangan konstruksi
Sesuai dokumen kontrak, yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh
penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.
18. LAPORAN : Laporan yang dihasilkan oleh penyedia harus telah mengakomodir semua
keluaran dan ruang lingkup pekerjaan berdasarkan kontrak dan Penyedia
jasa bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran data dan informasi
laporan yang disampaikan.
HAL - HAL LAIN
19. PENERAPAN Dalam rangka pelaksanaan pekerjaan ini penyedia harus berkomitmen
SMKK melaksanakan konstruksi berkeselamatan demi terciptanya Zero
Accident, dengan memastikan bahwa seluruh pelaksanaan konstruksi:
1. Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi;
2. Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat;
3. Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan;
4. Menggunakan material yang memenuhi standar mutu;
5. Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan;
6. Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP);
Sebagai bagian dalam penerapan SMKK di lapangan, penyedia wajib :
1. Mengendalikan pelaksanaan RKK secara konsisten.
- Halaman 6 dari 8 -
2. Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi wajib melakukan
pengelolaan lingkungan dalam rangka penerapan Pengelolaan
dan Pemantauan Lingkungan Hidup
3. Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi wajib melakukan manajemen
lalu lintas.
20. PRODUKSI : Peserta berkewajiban menyampaikan penawaran yang mengutamakan
DALAM NEGERI material/ bahan produksi dalam negeri dan tenaga kerja Indonesia untuk
Pekerjaan Konstruksi yang dilaksanakan di Indonesia.
21. KONTINGENSI : Jika dikemudian hari ada kebijakan terkait dengan pemotongan anggaran,
sehingga tidak terdapat anggaran yang tersedia, dan berdampak paket
harus dibatalkan, maka Penyedia tidak menuntut ganti rugi atau
melakukan tindakan hukum apapun atas hal tersebut.
22. PROGRAM ANTI : Kementerian Keuangan menjadi tolok ukur lembaga birokrasi yang
KOLUSI, berkomitmen mengembangkan program Reformasi Birokrasi dan
KORUPSI, DAN Transformasi Kelembagaan untuk menjadi yang terdepan dalam
NEPOTISME perbaikan lingkungan birokrasi di Indonesia.
(KKN)
Atas dasar itu penyedia baik dalam proses pemilihan penyedia
barang/jasa maupun dalam melaksanakan setiap lingkup kerjanya
berkomitmen untuk bebas dari KKN serta menjunjung tinggi nilai-nilai
Integritas dan Profesionalisme dan turut serta mendukung dalam rangka
mewujudkan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian
Keuangan semakin berkualitas, akuntabel dan transparan dengan tidak
melakukan hal-hal sebagai berikut :
1. Penyampaian dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk
memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan;
2. Meminjam nama perusahaan lain untuk ikut tender PBJ (pinjam
'bendera' perusahaan lain);
3. Mengirim penawaran yang tidal wajar dengan mengorbankan volume
dan kualitas;
4. Praktik jual paket pekerjaan dan praktik persaingan usaha tidak sehat;
5. korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dengan anggota UKPBJ/Satker;
6. Pengunduran diri dengan alasan yang tidak dapat diterima UKPBJ
7. Tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan yang ditetapkan dalam
Kontrak
- Halaman 7 dari 8 -
Kementerian Keuangan tidak memberikan toleransi sedikitpun terhadap
setiap praktik kongkalikong, negosiasi negatif, cincay, ataupun praktik
praktik sebagaimana disebutkan diatas serta siap memberlakukan sanksi
sesuai ketentuan yang berlaku terhadap penyedia yang melanggar
ketentuan berlaku dalam proses PBJ di Kementerian Keuangan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Oktober 2025
Pejabat Pembuat Komitmen,
Ditandatangani secara elektronik
Setyo Maulana
- Halaman 8 dari 8 -