URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGADAAN JASA KONSTRUKSI RENOVASI RUANG KERJA PEJABAT ESELON II
DIREKTORAT JENDERAL STABILITAS DAN PENGEMBANGAN SEKTOR KEUANGAN
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh penyedia jasa konstruksi meliputi tugas-tugas
Pekerjaan Konstruksi Renovasi Ruang Kerja Pejabat Eselon II di Direktorat Jenderal Stabilitas
dan Pengembangan Sektor Keuangan antara lain namun tidak terbatas pada hal-hal sebagai
berikut:
A. LOKASI PEKERJAAN
Pekerjaan Jasa Kontruksi Renovasi Ruang Kerja Pejabat Eselon II Direktorat Jenderal
Stabilitas Dan Pengembangan Sektor Keuangan terletak di lantai 19 dan lantai 20 Gedung
Djuanda II, Komplek Kementerian Keuangan Jalan Dr. Wahidin No. 1. Jakarta Pusat.
B. LINGKUP PEKERJAAN
1. Tahap Pra-Pelaksanaan
a. Menginterpretasikan desain yang diterima;
b. Membaca situasi di lapangan;
c. Melakukan penyesuaian desain terhadap kondisi eksisting di lapangan;
d. Membuat metode pelaksanaan yang disesuaikan dengan rencana dan kondisi di
lapangan;
e. Membuat timeline schedule pelaksanaan pekerjaan
2. Tahap Pelaksanaan
Menyediakan alat bantu dan material yang dibutuhkan sesuai dengan spesifikasi
dalam perencanaan dan sesuai dengan Bill Of Quantity, Terdiri dari Item Pekerjaan
sebagai berikut:
a. Pekerjaan Persiapan
1) Bedeng dan gudang;
2) Keamanan, kuli turun, dan ritasi material;
3) Proteksi material pada area yang disetujui pemberi kerja;
4) Foto dan dokumentasi.
b. Pekerjaan Toilet
1) Ruang DJSPSK, Lantai 19
• Pekerjaan Fit Out Interior
• Pekerjaan sanitary dan asesoris
• Pekerjaan elektrikal
• Pekerjaan plumbing air bersih, air kotor, air bekas, pipa vent.
2) Ruang Direktorat Pengembangan Dana Pensiun, Asuransi, dan Aktuaria,
Lantai 2
• Pekerjaan Fit Out Interior
• Pekerjaan sanitary dan asesoris
• Pekerjaan elektrikal
• Pekerjaan plumbing air bersih, air kotor, air bekas, pipa vent.
3) Ruang Direktorat Pengembangan Perbankan Pasar Keuangan dan Pembiayaan
Lainnya, Lantai 20
• Pekerjaan Fit Out Interior
• Pekerjaan sanitary dan asesoris
• Pekerjaan elektrikal
• Pekerjaan plumbing air bersih, air kotor, air bekas, pipa vent.
c. Tahap Pemeliharaan
1) Melakukan pengecekan berkala terhadap sistem/material yang sudah
berfungsi/terpasang;
2) Memperbaiki kerusakan-kerusakan yang terjadi selama masa pemeliharan.
3. Tanggung Jawab Kontraktor
a. Kontraktor harus memeriksa dan mengevaluasi kebenaran data dan
informasi dalam pelaksanaan pekerjaannya, baik yang berasal dari Pemberi
Tugas, Perencana, maupun masukan lain dari luar;
b. Untuk melaksanakan tugas ini, Kontraktor harus menyediakan tim yang
memenuhi kualifikasi kebutuhan proyek ditinjau dari lingkup (besarnya)
proyek dan tingkat kompleksitas proyek yang terikat selama pelaksanaan;
c. Kontraktor harus menyediakan semua fasilitas/peralatan yang
dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan;
d. Penyedia jasa bertanggung jawab secara profesional atas jasa konstruksi
yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata Laku profesi yang berlaku;
Secara umum, tanggung jawab Penyedia jasa adalah sebagai berikut:
d. Hasil pekerjaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan standar hasil yang
berlaku dan telah mengakomodasi batasan-batasan yang telah diberikan oleh
proyek, termasuk melalui KAK/Spesifikasi Teknis, baik secara biaya, mutu, waktu,
kualitas, kuantitas, dan K3;
e. Hasil yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan, standar, dan
pedoman/persyaratan teknis bangunan hunian vertikal dan fasilitas umum yang
berlaku.