| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
PT Frontier Sentratama Indonesia | 00*4**6****43**0 | Rp 6,664,884,000 | 90.3 | 92.24 | - |
| 0010694743093000 | Rp 6,973,353,000 | 95.75 | 95.72 | - | |
| 0013639422062000 | - | - | - | Penyedia Tidak Memiliki Sertifikasi ISO 17020 Seperti yang dipersyaratkan. | |
PT Ipsos Market Research | 02*0**8****73**0 | - | - | - | Penyedia Tidak Memiliki Sertifikat ISO 17020 seperti yang dipersyaratkan. |
Fadholi | 06*3**4****15**0 | - | - | - | Penyedia Tidak Melampirkan Dokumen yang dipersyaratkan. |
| 0437438377015000 | - | - | - | - | |
PT Tia Rocio Internasional | 01*8**4****25**0 | - | - | - | - |
| 0022987598517000 | - | - | - | - | |
| 0021606967013000 | - | - | - | - | |
| 0032027914061000 | - | - | - | - | |
| 0023770951615000 | - | - | - | - |
KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
TERMS OF REFERENCE (TOR)
PELAKSANAAN PENDATAAN KOPERASI SISTEM USP
(USAHA SIMPAN PINJAM) CLOSE/ OPEN LOOP
DEPUTI BIDANG PERKOPERASIAN
KEMENTERIAN KOPERASI DAN UKM
2024
Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Koperasi dan UKM RI
Unit Eselon I : Deputi Bidang Perkoperasian
Program : Kewirausahaan, UMKM dan Koperasi
Hasil : Telaksananya pendataan Usaha Simpan
Pinjam Koperasi
Unit Eselon II/Satker : Asdep Pengawasan Koperasi
Kegiatan : Pelaksanaan Pendataan Koperasi Sistem
Usaha Simpan Pinjam (USP) Close/
Open Loop
Indikator Kinerja Kegiatan : Jumlah Koperasi yang diverifikasi status
Usaha Simpan Pinjam bersifat tertutup
(close loop) atau terbuka (open loop)
Sat. Ukur dan Jenis Keluaran : Koperasi
Volume : 50.000 Koperasi
A. LATAR BELAKANG
1. Dasar Hukum
a. Undang-Undang No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan;
b. Undang-Undang No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian;
c. Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
d. Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan
Usaha Simpan Pinjam oleh koperasi;
e. Peraturan Pemerintah No 33 Tahun 1998 tentang Modal Penyertaan Pada
Koperasi;
f. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
g. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan,
Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah;
h. Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Ada
Kabid Pengawasan atau Kasi Pengawasan);
i. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi
dan Usaha Kecil dan Menengah;
j. Permen Koperasi dan UKM No 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan
Pinjam oleh Koperasi.
2. Gambaran Umum
a. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) pada Pasal 321 huruf a menugaskan
bahwa Menteri Koperasi dan UKM harus melakukan kegiatan pendataan
dan penilaian Koperasi sesuai kriteria yang dimaksud dalam Pasal 44B
ayat (2) dalam Pasal 202 UU-P2SK.
b. Pasal 321 huruf b menegaskan batasan waktu pelaksanaan kegiatan
penilaian Koperasi pada huruf a harus diselesaikan paling lambat 2 (dua)
tahun terhitung sejak Undang-Undang P2SK dinyatakan berlaku. Artinya
seluruh kegiatan pendataan usaha simpan pinjam Koperasi di seluruh
Indonesia harus diselesaikan pada tahun 2024. Semakin cepat kegiatan
pendataan dilakukan, maka memberikan ruang yang cukup bagi Koperasi
untuk melakukan penyesuaian usahanya untuk bersifat tertutup (usaha
simpan pinjam dari, untuk dan oleh anggota) atau bersifat terbuka yang
melayani masyarakat dalam status sebagai koperasi di sektor jasa
keuangan.
c. Kriteria yang dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) dalam Pasal 202 UU-
P2SK adalah Koperasi yang: (a) menghimpun dana dari pihak selain
anggota Koperasi yang bersangkutan, (b) menghimpun dana dari anggota
Koperasi lain, (c) menyalurkan pinjaman ke pihak selain anggota Koperasi
yang bersangkutan dan/atau menyalurkan pinjaman ke anggota Koperasi
lain, (d) menerima sumber pendanaan dari bank dan/ atau lembaga
keuangan lainnya melewati batas maksimal yang ditetapkan oleh Menteri
Koperasi dan UKM, dan/ atau (e) melakukan layanan jasa keuangan di luar
usaha simpan seperti usaha perbankan, usaha perasuransian, usaha
program pension, pasar modal, usaha lembaga pembiayaan, dan kegiatan
usaha lain yang ditetapkan dalam undang-undang mengenai sektor jasa
keuangan. Kriteria di atas perlu dijabarkan dan dioperasionalkan dengan
mengacu pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM, Peraturan OJK,
serta panduan pelaksanaan pendataan dan penilaian usaha simpan pinjam
Koperasi.
d. Koperasi yang melaksanakan kegiatan di sektor jasa keuangan
sebagaimana kriteria pada butir c di atas (open loop) wajib mengurus
perijinan usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan, karena perizinan,
pengaturan dan pengawasannya berada dalam ranah Otoritas Jasa
Keuangan. Perizinan, pengaturan dan pengawasan usaha simpan pinjam
Koperasi yang bersifat close loop berada pada Kementerian Koperasi dan
UKM.
e. Pasal 321 UU-P2SK huruf e menugaskan Menteri Koperasi dan UKM untuk
menyerahkan daftar Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B
ayat (2) dalam Pasal 202 Undang-Undang ini kepada Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang mengenai sektor jasa keuangan. Hal ini mengharuskan
Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun 2024 telah memiliki daftar
usaha simpan pinjam Koperasi yang bersifat open loop kepada OJK, yang
berarti kegiatan pendataan, penilaian dan pembinaan Koperasi harus telah
selesai dilaksanakan. Hal ini menegaskan bahwa kegiatan pendataan dan
penilaian usaha simpan pinjam Koperasi harus telah selesai pada akhir
tahun 2024 untuk memastikan usaha simpan pinjam Koperasi tersebut
bersifat open loop atau close loop.
f. Koperasi yang melaksanakan kegiatan di sektor jasa keuangan yang
bersifat open loop harus mengurus perijinan usaha ke OJK, yang harus
dilakukan paling lambat pada tahun 2025 mendatang. Selama periode
pengurusan perizinan usaha ke OJK sampai dengan terbitnya izin usaha
dari OJK, maka Koperasi yang open loop masih berada dalam ranah
pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM. Jika pelaksanaan
pendataan dan penilaian tersebut dapat segera dilaksanakan, maka akan
memberikan waktu yang memadai bagi Koperasi untuk menyesuaikan
layanan usahanya. Jika berdasarkan pendataan dan penilaian bersifat
close loop usaha simpan pinjam koperasi tetap berada dalam pengawasan
Kementerian Koperasi dan UKM, dan jika mempertahankan layanan yang
bersifat open loop harus memproses perizinan usaha ke OJK.
g. Untuk itu, kegiatan penilaian usaha simpan pinjam Koperasi ini dinilai
sangat penting dan sensitif, sehingga harus disiapkan dan dilakukan
secara baik agar tidak menimbulkan kegaduhan di kalangan gerakan
Koperasi, tapi dapat mentransformasikan usaha simpan pinjam Koperasi
sebagai salah satu usaha di sektor keuangan nasional yang kredibel dan
melindungi kepentingan anggota, Koperasi dan masyarakat. Kegiatan ini
sangat sensitive, karena berkaitan dengan masa depan usaha Koperasi,
sehingga potensi protes dan pengaduan sangat tinggi. Untuk itu, harus
dilakukan secara professional dengan persiapan yang baik, SDM yang
berkualitas, instrument yang tepat, dan analisis penilaian yang akuntabel.
h. Pada sisi lain jumlah Koperasi aktif yang harus diawasi Kementerian
Koperasi dan UKM relatif banyak (lebih dari 130.000 unit Koperasi pada
tahun 2024). Sebagian besar Koperasi di atas memiliki unit layanan usaha
simpan pinjam, dan belum pernah dilakukan pendataan dan penilaian yang
lengkap mengenai keberadaan dan kegiatan usahanya. Data terakhir
mengindikasikan ada 50.000-an usaha simpan pinjam Koperasi yang aktif
melayani anggotanya di seluruh Indonesia. Keterbatasan sumber daya
untuk melakukan kegiatan pendataan dan penilaian Koperasi, sehingga
dinilai perlu dilakukan bekerjasama dengan pihak ketiga.
i. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka kegiatan pendataan
dan penilaian usaha simpan pinjam Koperasi pada tahun 2024 ini sangat
penting dan mendesak dilaksanakan sesuai dengan amanat Pasal 202 dan
Pasal 321 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan, dan sekaligus bagian dari menata usaha
simpan pinjam Koperasi agar sesuai dengan jati dirinya, yang
mengutamakan pelayanan kepada anggota yang bersifat close loop, atau
dari, untuk dan oleh anggota Koperasi. Kegiatan ini memfokuskan
pendataan di lapangan secara langsung untuk menilai usaha simpan
pinjam koperasi bersifat tertutup (close loop) atau terbuka (open loop)
diseluruh Indonesia.
B. TUJUAN DAN SASARAN
1. TUJUAN
a. Melakukan Pendataan pada usaha simpan pinjam Koperasi di Indonesia
yang aktif berusaha pada tahun 2024 sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan.
b. Melakukan pendataan, verifikasi lapangan, penilaian dan klarifikasi pada
usaha simpan pinjam Koperasi di Indonesia yang layanannya bersifat
close loop maupun open loop.
2. SASARAN
a. Terwujudnya pelaksanaan pendataan, verifikasi lapangan, penilaian dan
klarifikasi usaha simpan pinjam Koperasi yang aktif melayani anggota
dan masyarakat pada tahun 2024, sebanyak 50.000 unit Koperasi
di Seluruh Indonesia.
b. Tersedianya basis data usaha simpan pinjam Koperasi yang kegiatan
usahanya bersifat open loop dan close loop
c. Tersusunnya laporan pelaksanaan pekerjaan pendataan, verifikasi
lapangan dan penil aian usaha simpan pinjam Koperasi dan tindak
lanjutnya.
C. INDIKATOR KELUARAN
Terlaksananya penilaian usaha simpan pinjam Koperasi di Indonesia yang aktif
melaksanakan kegiatan usaha pada tahun 2024, sesuai dengan kriteria Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan. Indikator keluaran utama adalah adanya basis data hasil verifikasi
lapangan close loop atau open loop sekitar 50.000 Koperasi yang melaksanakan
kegiatan usaha simpan pinjam (close loop) dan/atau Koperasi yang
melaksanakan kegiatan di sektor jasa keuangan (open loop) di Indonesia
Koperasi yang mencakup seluruh KSP/ KSPPS dan USP/ USPPS Koperasi
terutama usaha simpan pinjam skala menengah-besar perlu memperoleh
perhatian lebih dalam pelaksanaan verifikasi lapangan. Jumlah KSP/KSPPS/
USP Koperasi di Indonesia pada tahun 2024 berjumlah lebih dari 50.000
Koperasi, baik untuk koperasi tingkat nasional, propinsi dan kabupaten/ kota,
yang telah mengisi pernyataan mandiri maupun yang belum mengisi pernyataan
mandiri. Untuk usaha simpan pinjam Koperasi di luar jumlah 50.000 Koperasi
yang terdacatat pada ODS, diharapkan dapat dilakukan oleh Dinas Koperasi
Propinsi dan Kabupaten/ Kota, dengan pertimbangan berisiko rendah,
meningkatkan partisipasi Dinas Koperasi membina koperasi di wilayahnya, dan
melaksanakan amanat Pasal 321 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK.
D. PENERIMA MANFAAT
1. Kementerian Koperasi dan UKM, berupa basis data hasil verifikasi usaha
simpan pinjam Koperasi tahun 2024, baik yang bersifat close loop maupun
open loop, sebagai basis data usaha simpan pinjam koperasi sesuai
amanat Pasal 321 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK, yang dapat
dijadikan basis untuk melakukan pengaturan dan pengawasan usaha
simpan pinjam pada masa mendatang;
2. Otoritas Jasa Keuangan, berupa data hasil penilaian usaha Koperasi
yang berkegiatan di sektor jasa keuangan (open loop) yang harus dilayani
perijinan usahanya, serta menyiapkan pengaturan dan pengawasannya;
3. Dinas Koperasi Propinsi dan Kabupaten/ Kota, berupa basis data hasil
penilaian untuk melaksanakan pembinaan, pemberdayaan dan
pengawasan usaha simpan pinjam yang berada di wilayahnya;
4. Pejabat Pengawas Koperasi pusat dan daerah, berupa basis data hasil
penilaian usaha simpan pinjam Koperasi terkini yang dapat dijadikan dasar
untuk mengembangkan sistem pengawasan usaha simpan pinjam yang
lebih efektif pada masa mendatang;
5. Koperasi, yang mengetahui posisi layanan usahanya, termasuk dalam
kategori close loop dibawah pengaturan dan pengawasan Kementerian
Koperasi dan UKM, atau bersifat open loop yang perijinan, pengaturan
pengawasannya dilakukan oleh OJK. Koperasi diharapkan dapat
menyesuaikan kegiatan usahanya sesuai dengan perijinan usaha yang
dimilikinya, sehingga diharapkan penataan dan pengawasan usaha
Koperasi di sektor keuangan dapat lebih baik dan terpadu, serta
meningkatkan perlindungan kepada masyarakat;
6. Anggota Koperasi, yang diharapkan memahami kategori usaha Koperasi
dan potensi risikonya, sehingga dapat mengantisipasi mitigasi risikonya
dalam rangka meningkatkan pelayanan dan perlindungan anggota;
7. Masyarakat, yang diharapkan mengetahui karakteristik Koperasi dan
risikonya, dan sekaligus meningkatkan perlindungannya sebagai
pengguna jasa Koperasi; dan
8. Pemangku kepentingan lain, sebagai basis data awal untuk mengetahui
profil usaha simpan pinjam Koperasi dan potensi usahanya, yang
diharapkan dapat menjadi dasar menjalin kemitraan usaha dan kerjasama
dengan Koperasi di wilayahnya.
E. STRATEGI CAPAIAN KELUARAN
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan mengamanatkan Kementerian Koperasi dan UKM untuk
melaksanakan pendataan dan penilaian usaha simpan pinjam Koperasi, sehingga
dapat diketahui kelompok Koperasi yang berada dalam ranah pengawasan
Kementerian Koperasi dan UKM (close loop), dan Koperasi yang berkegiatan
sektor jasa keuangan (open loop) berada dalam ranah perijinan, pengaturan dan
pengawasan dari OJK.
Untuk mencapai keluaran diatas, maka diperlukan tahapan kegiatan sebagai
ruang lingkup pekerjaan:
1. Persiapan Pelaksanaan Kegiatan
Kegiatan pendataan ini memerlukan persiapan yang intensif, karena sifatnya
massif dan sensitif, dengan tingkat potensi pengaduan (keluhan) dari Koperasi
yang dinilai sangat tinggi, sehingga memerlukan persiapan dan pemilihan
pelaksana kegiatan yang mampu melaksanakan kegiatan ini secara baik.
Pada sisi lain Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan baru disahkan pada awal tahun 2023,
memberikan batasan waktu yang sangat ketat, untuk mempersiapkan
pelaksanaan kegiatan ini dapat berjalan secara baik secara lengkap di seluruh
Indonesia.
Persiapan pelaksanaan kegiatan ini dilakukan melalui aneka rangkaian
kegiatan, seperti: penyusunan instrument verifikasi, pengisian pernyataan
mandiri oleh koperasi, persiapan pelaksanaan kegiatan di lapangan termasuk
pembekalan tenaga verifikasi lapangan dan lain-lain.
2. Pelaksanaan Kegiatan Pendataan Sistem Usaha Simpan Pinjam Close/
Open Loop
Pelaksanaan kegiatan pendataan usaha simpan pinjam Koperasi perlu
dilakukan secara teliti, karena akan menjadi basis penilaian Koperasi yang
bersifat close loop di bawah pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM, dan
Koperasi yang bersifat open loop beralih perijinan, pengaturan dan
pengawasannya ke OJK. Kegiatan verifikasi usaha simpan pinjam ini harus
dilakukan oleh petugas lapangan yang memahami perkoperasian dan
akuntansi keuangan Koperasi, serta memiliki integritas diri dan ketelitian yang
tinggi. Pelaksanaan kegiatan pendataan dapat dilakukan diatur menurut
wilayah, pulau, atau kriteria lain agar dapat dilaksanakan secara parallel.
Pelaksanaan kegiatan pendataan, verifikasi lapangan dan penilaian
merupakan bagian utama dari kegiatan pendataan koperasi sistem USP
close/open loop diperlukan rangkaian kegiatan sebagai berikut:
a. Menyusun rencana dan sistem kerja yang baik, didukung tim pelaksana
yang handal, sehingga dapat menghasilkan kegiatan verifikasi lapangan
untuk koperasi close loop dan open loop secara baik tepat waktu untuk
50.000 usaha simpan pinjam koperasi di seluruh Indonesia
b. Mempetakan lokasi Koperasi dan sebarannya untuk menentukan
kebutuhan tenaga pelaksana pada setiap wilayah, dan mengatur waktu
pelaksanaannya dengan mempertimbangkan kondisi wilayah dan jumlah
Koperasinya
c. Menetapkan 38 orang koordinator dan 675 verifikator yang handal, selain
memiliki kemampuan analisa keuangan wajib memiliki integritas dan
kompetensi yang baik, serta dapat menjaga kerahasiaan data koperasi
melalui proses pemilihan, pembekalan dan coaching, penguasaan wilayah
d. Membangun dukungan dari Dinas Koperasi propinsi dan kabupaten/ kota
untuk mendukung pelaksanaan kegiatan pendataan dan verifikasi
Koperasi di wilayahnya;
e. Menyiapkan/menyusun instrument verifikasi USP baik secara sistem dan/
atau kertas kerja, menyediakan peralatan dan kelengkapan yang
diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan;
f. Melaksanakan kegiatan pendataan usaha simpan pinjam Koperasi secara
langsung dengan target 50.000 koperasi, sehingga dapat dibedakan
statusnya bersifat close loop atau open loop
g. Melakukan pemantauan, evaluasi dan pengawasan pelaksanaan
pendataan, serta menyusun dan melakukan manajemen mutu hasil
verifikasi pada koperasi yang bersifat close loop dan open loop
h. Menyusun laporan hasil pelaksanaan pekerjaan pada koperasi yang
bersifat close loop maupun open loop secara berkala untuk diketahui, diuji
petik oleh Kementerian Koperasi dan UKM
i. Menangani keberatan dan komplain koperasi secara profesional dan
akuntabel terhadap hasil pendataan, dengan menyajikan dukungan data
yang akurat, obyektif dan akuntabel sesuai hasil pengujian di lapangan baik
kepada Kementerian Koperasi dan UKM maupun Dinas Koperasi
j. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan yang menyajikan daftar Koperasi
yang close loop dan open loop secara sistimatis, serta
pertanggungjawaban administrasinya, termasuk hasil dan kertas kerja
pendataan untuk setiap koperasi (digital/ manual)
3. Dukungan Pelaksanaan Pendataan dan Penilaian Usaha Simpan Pinjam
Koperasi di Seluruh Indonesia
Pelaksanaan kegiatan pendataan yang bersifat massif dengan batasan waktu
yang ketat memerlukan dukungan pelaksanaannya yang memadai, terutama
yang berkaitan dengan koordinasi dengan lintas kementerian/ lembaga/ dinas,
sosialisasi, dukungan untuk mengatasi aneka kendala dan hambatan birokrasi
di lapangan, dan dukungan administrasi untuk menjamin kelancaran
pelaksanaan kegiatan verifikasi usaha simpan pinjam Koperasi ini. Dalam
kegiatan ini mencakup kegiatan perencanaan, pemantauan, pelaksanaan,
evaluasi dan pelaporan kegiatan yang perlu dilakukan Pelaksana bersama
Kementerian Koperasi dan UKM
F. PELAKSANAAN KEGIATAN
Pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh pihak ketiga yang kompeten yang memiliki
pengalaman melakukan kegiatan pendataan koperasi dalam skala besar, yang
dilakukan melalui proses pengadaan oleh PBJ Kementerian Koperasi dan UKM.
Penanggungjawab pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh jajaran Deputi Bidang
Perkoperasian terutama Asisten Deputi Pengawasan Koperasi, Dinas Koperasi
propinsi dan kabupaten/ kota, pengurus Koperasi, dan pelaksana yang ditunjuk
atau ditetapkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM.
G. SPESIFIKASI TEKNIS
1. Penyedia Pelaksana
a. Lembaga Konsultan Jasa Pendapat Masyarakat (73202), atau Aktivitas
Konsultasi Manajemen Lainnya (70209), serta memiliki pengalaman dalam
bidang pendataan, verifikasi lapangan, penilaian dan klarifikasi lebih dari 5
tahun, yang dapat satu perusahaan secara mandiri atau gabungan
perusahaan dalam bentuk kerjasama antar perusahaan (asosiasi) dengan
penanggungjawab utama adalah direksi perusahaan yang menjadi lead
firm.
b. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang
benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa
c. memiliki pengalaman melakukan kegiatan pendataan/penilaian/verifikasi
lapangan dalam skala besar, dan memiliki sertifikasi ISO 17020 dan
sertifikasi ISO 9001; 2015 yang masih berlaku, sertifikat ISO 27001: 2013
untuk sistem manajemen keamanan informasi;
d. Mempunyai/ memiliki kantor cabang atau kantor pembantu atau site
representative lebih dari 5 wilayah, untuk kemudahan koordinasi
pelaksanaan dan dapat dibuktikan dengan akta pedirian/ dokumen
kepemilikan dan struktur organisasi
e. Mampu merekrut 675 verifikator dengan kompetensi yang baik dan
memiliki kemampuan dalam menganalisa laporan keungan
2. Konsultan/ Tenaga Pelaksana
Untuk persyaratan menjadi tenaga pelaksana adalah yang terdaftar pada
Lembaga Konsultan Pelaksana, dengan kriteria Praktisi/ahli:
a. Ketua Tim , dengan kualifikasi minimal memiliki latar belakang pendidikan
formal minimal Strata-2 (S2) dengan memiliki pengalaman kerja dibidang
statistika/managemen keuangan/ pendidikan lainnya yang sesuai
pekerjaan dimaksud sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun, yang berperan
mengkoordinasikan, pengendalian mutu, menyiapkan segala keperluan
untuk kelancaran kegiatan pendataan, melakukan analisis hasil,
menyusun laporan, memberikan solusi jika ada permasalahan, dan
memberikan dukungan konsep;
b. 1 orang Ahli Akuntansi, dengan spesifikasi minimal memiliki latar
belakang pendidikan formal minimal Strata-2 (S2) dengan memiliki
pengalaman kerja dibidangnya sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun untuk
membantu Ketua Tim menyiapkan segala keperluan untuk kelancaran
kegiatan pendataan, melakukan analisis hasil, manajemen mutu,
menyusun laporan, memberikan solusi jika ada permasalahan,
memberikan dukungan konsep;
c. 1 orang Ahli Perkoperasian, dengan spesifikasi minimal memiliki latar
belakang pendidikan formal minimal Strata-2 (S2) dengan memiliki
pengalaman kerja dibidangnya sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun untuk
membantu Ketua Tim menyiapkan segala keperluan untuk kelancaran
kegiatan pendataan, melakukan analisis hasil, manajemen mutu,
menyusun laporan, memberikan solusi jika ada permasalahan,
memberikan dukungan konsep;
d. 1 orang Ahli Ekonomi, dengan spesifikasi minimal memiliki latar belakang
pendidikan formal minimal Strata-2 (S2) dengan memiliki pengalaman
kerja dibidangnya sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun untuk membantu
Ketua Tim menyiapkan segala keperluan untuk kelancaran kegiatan
pendataan, melakukan analisis hasil, manajemen mutu, menyusun
laporan, memberikan solusi jika ada permasalahan, memberikan
dukungan konsep;
e. 1 orang Asisten Tenaga Ahli, dengan spesifikasi minimal memiliki latar
belakang pendidikan formal minimal Strata-1 (S1) dengan memiliki
pengalaman kerja dibidangnya sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun untuk
membantu Ketua Tim menyiapkan segala keperluan untuk kelancaran
kegiatan pendataan, melakukan analisis hasil, manajemen mutu,
menyusun laporan, memberikan solusi jika ada permasalahan,
memberikan dukungan konsep
f. 38 orang Koordinator, dengan spesifikasi minimal memiliki latar belakang
pendidikan formal minimal Strata-1 dengan pengalaman kerja di
bidangnya minimal selama 2 (dua) tahun, yang bertugas melakukan
pemantauan, dukungan teknis pelaksanaan kerja, evaluasi dan verifikasi
hasil kerja enumerator;
g. 675 orang verifikator, dengan spesifikasi minimal memiliki latar belakang
pendidikan formal minimal Strata-1 (S1) dari segala jurusan yang relevan
dan mampu menganalisa laporan keuangan, yang bertugas melakukan
pendataan, verifikasi dan klarifikasi dokumen KSP/USP sesuai alat/
instrumen penilaian koperasi close/open loop yang ditetapkan
H. WAKTU
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan oleh pihak ketiga adalah dari Juli sampai
dengan November 2024, dengan rencana tahapan sebagai berikut:
No Tahun 2024
Tahapan Kegiatan
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12
1 Persiapan Pelaksanaan
Kegiatan
2 Pelaksanaan Kegiatan
sesuai target yang
ditentukan
3 Evaluasi dan Pemantauan
hasil
4 Pelaporan
I. BIAYA
Kebutuhan biaya pelaksanaan kegiatan adalah sebesar Rp. 7.000.000.000 (tujuh
miliar rupiah) sebagaimana RAB terlampir. Demikian Term of Refference (TOR)
dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, Juni 2024