| 0729769828733000 | Rp 2,904,968,901 | |
| 0618304521733000 | - | |
| 0737933259732000 | - | |
| 0017194192734000 | - | |
| 0434875282732000 | - | |
| 0956484653732000 | - | |
| 0031854490733000 | - | |
CV Anugerah Munjiyat | 06*6**4****33**0 | - |
| 0759359888731000 | - | |
| 0014349492732000 | - | |
| 0813800224733000 | - |
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH KALIMANTAN SELATAN
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB TANJUNG
Jl. A. Yani Km. 10 Komp. Islamic Center Maburai Tanjung
Email : [email protected] Laman: Lapastanjung.kemenkumham.go.id
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Salah satu tugas pokok Lapas, Rutan dan Cabang Rutan dalam penyelenggaraan
kegiatan di bidang kesehatan dan perawatan adalah memberikan pelayanan makanan
sesuai standar gizi bagi WBP yang memenuhi syarat kecukupan gizi, higienis dan citarasa
sebagai bagian dari upaya mencegah terjadinya penyakit dan gangguan kesehatan
lainnya. Hal tersebut dijelaskan dalam Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang
Pemasyarakatan (Pasal 7d dan 9d) bahwa Tahanan dan Narapidana Berhak
“Mendapatkan Pelayanan Kesehatan dan Makanan Yang Layak Sesuai dengan
Kebutuhan Gizi”, artinya bahwa semua WBP harus mendapatkan makanan bergizi yang
layak bagi kesehatan dan stamina tubuh, berkualitas, dimasak dan disajikan dengan baik.
Bahwa dalam mewujudkan hal tersebut dibutuhkan standar yang baik dari sistem
penyelenggaraan makanan seperti standar gizi, standar porsi, standar kerangka menu
dan menu sesuai daerah masing-masing, spesifikasi bahan makanan, kebutuhan bahan
makanan, standar sarana dan prasarana serta pemakaian bahan bakar dan yang paling
penting segi perencanaan anggaran atas indeks harga bahan makanan perorang perhari.
Selain itu perlunya perbaikan sistem pengelolaan pengadaan bahan makanan WBP di
Lapas, Rutan dan Cabang Rutan diatas dapat dilaksanakan dengan baik. Sehingga
dianggap perlu untuk diadakannya kegiatan pengadaan bahan makanan sesuai dengan
Standard Penyelenggaraan Bahan Makanan pada Lembaga Pemasyarakatan
berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Ham RI Nomor 40 Tahun 2017.
Pengadaan Bahan Makanan bertujuan untuk memenuhi Kebutuhan Makan Warga
Binaan Pemasyarakatan Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjung selama 1
(satu) tahun atau 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari mulai dari tanggal 1 Januari 2025
sampai dengan tanggal 31 Desember 2025. Lingkup pekerjaan yaitu menyediakan dan
mendistribusikan bahan makanan warga binaan pemasyarakatan sesuai dengan
Standard Penyelenggaraan Bahan Makanan pada Lembaga Pemasyarakatan
berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Ham RI Nomor 40 Tahun 2017.
Tanjung, 06 Desember 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
Hakim Sanjaya
NIP. 199102062009121001