| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0729769828733000 | Rp 2,978,819,357 | - | |
| 0945507424027000 | Rp 2,995,909,955 | - | |
| 0956484653732000 | - | - | |
| 0434875282732000 | Rp 2,871,938,361 | 1. Tidak menyampaikan Surat Pernyataan Halal (bermeterai) Daging Sapi & Ayam dari pihak Peasok/Pemberi Dukungan; 2. Pengalaman kerja tenaga teknis tidak sesuai yang dipersyaratkan (belum genap 1 tahun masa pengalaman kerja). | |
CV Berkah Makmur Tanjung | 05*9**4****35**0 | - | - |
| 0032693186027000 | - | - | |
| 0014349492732000 | - | - | |
| 0418152047735000 | - | - | |
| 0737933259732000 | - | - | |
| 0937562122435000 | - | - | |
| 0822429551407000 | - | - | |
Cakrawala Bamega Nusantara | 08*6**3****34**0 | - | - |
CV Anugerah Munjiyat | 06*6**4****33**0 | - | - |
| 0618304521733000 | - | - | |
CV Fawwaz Bersaudara | 05*5**8****31**0 | - | - |
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI
KANTOR WILAYAH KALIMANTAN SELATAN
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB TANJUNG
Jl. A. Yani Km. 10 Komp. Islamic Centre Maburai Tanjung
Email : [email protected] Laman: Lapastanjung.kemenkumham.go.id
SPESIFIKASI TEKNIS
Pengadaan Barang
Nomor : W.19.PAS.6.PB.02.01- 1001
PAKET Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan
PENGADAAN pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjung - Kalimantan
Selatan Tahun Anggaran 2024
TAHUN ANGGARAN 2024
NAMA PPK. Heru Yuswanto
ID RUP 44842542
SPESIFIKASI Warga Binaan Pemasyarakatan pada Lembaga Pemasyarakatan
FUNGSI UMUM Kelas IIB Tanjung mendapatkan pelayanan makanan dan minuman
sesuai standar.
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang : Salah satu tugas pokok Lapas, Rutan dan Cabang Rutan dalam
penyelenggaraan kegiatan di bidang kesehatan dan perawatan
adalah memberikan pelayanan makanan sesuai standar gizi bagi
WBP yang memenuhi syarat kecukupan gizi, higienis dan citarasa
sebagai bagian dari upaya mencegah terjadinya penyakit dan
gangguan kesehatan lainnya. Hal tersebut dijelaskan dalam
Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
(Pasal 7d dan 9d) bahwa Tahanan dan Narapidana Berhak
“Mendapatkan Pelayanan Kesehatan dan Makanan Yang Layak
Sesuai dengan Kebutuhan Gizi”, artinya bahwa semua WBP harus
mendapatkan makanan bergizi yang layak bagi kesehatan dan
stamina tubuh, berkualitas, dimasak dan disajikan dengan baik.
Bahwa dalam mewujudkan hal tersebut dibutuhkan standar
yang baik dari sistem penyelenggaraan makanan seperti standar
gizi, standar porsi, standar kerangka menu dan menu sesuai daerah
masing-masing, spesifikasi bahan makanan, kebutuhan bahan
makanan, standar sarana dan prasarana serta pemakaian bahan
bakar dan yang paling penting segi perencanaan anggaran atas
indeks harga bahan makanan perorang perhari. Selain itu perlunya
perbaikan sistem pengelolaan pengadaan bahan makanan WBP di
Lapas, Rutan dan Cabang Rutan diatas dapat dilaksanakan dengan
baik. Sehingga dianggap perlu untuk diadakannya kegiatan
pengadaan bahan makanan sesuai dengan Standard
Penyelenggaraan Bahan Makanan pada Lembaga Pemasyarakatan
berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Ham RI Nomor 40
Tahun 2017.
B. Maksud dan a. Maksud
Tujuan: Maksud Pengadaan Bahan Makanan Untuk memenuhi Kebutuhan
Makan Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjung
b. Tujuan
Tujuan Pengadaan Bahan Makanan Adalah Terpenuhinya
Kebutuhan Makan Warga Binaan Pemasyarakatan pada
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjung tahun 2024
C. Sasaran : Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Lembaga Pemasyarakatan
Kelas IIB Tanjung sebanyak : 410 (Empat Ratus Sepuluh) orang
Narapidana selama 1 (satu) tahun mendapatkan pemenuhan
kebutuhan makan sesuai dengan standard penyelenggaraan bahan
makanan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan HAM R.I. Nomor
40 Tahun 2017.
D. Nama Organisasi Namaa organisasi yang men yelenggarakan / melaksanakan
peng adaan barang :
a. K/L/D/I : Kementerian Hukum dan Hak Asasai
Manusia Republik Indonesia
b. Kanwil : Kalimantan Selatan
c. Satker : Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB
Tanjung
d. Alamat Satker : Jl. A. Yani Km. 10 Komp. Islamic Centre
Maburai Tanjung
e. Nama : Pengadaan Bahan Makanan Warga
Pekerjaan Binaan Pemasyarakatan pada Lembaga
Pemasyarakatan K e l a s IIB Tanjung
Tahun Anggaran 2024
II. SUMBER DANA
a. Sumber dana : DIPA Lembaga Pemasyarakatan Kelas
IIB Tanjung Tahun Anggaran 2024
b. PAGU anggaran : Rp. 3.001.200.000,- (Tiga Miliar Satu
Juta Dua Ratus Ribu Rupiah)
c. Harga Perkiraan : Rp. 3.001.188.693,64 (Tiga Miliar Satu
Sendiri (HPS) Juta Seratus Delapan Puluh Delapan
Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Tiga
Koma Enam Empat Rupiah)
III. JENIS KONTRAK a. Kontrak berdasarkan : Harga Satuan
b. Cara pembayaran : Bulanan, berdasarkan hasil
pengukuran bersama atas realisasi
volume pekerjaan yang telah
diselesaikan pada bulan yang telah
berjalan.
c. Kontrak berdasarkan : Kontrak Tahun Tunggal
pembebanan Tahun
Anggaran
d. Kontrak berdasarkan : Kontrak Pengadaan Tunggal
sumber pendanaan
e. Kontrak berdasarkan : Kontrak Pengadaan Pekerjaan
jenis pekerjaan Tunggal.
IV. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan;
2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Nomor : 40
Tahun 2017, tanggal 29 Desember 2017, tentang Pedoman
Penyelenggaraan Makanan Bagi Tahanan, Anak dan Narapidana;
3. Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum
Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS – 498. PK.
01.07.02 TAHUN 2015 tanggal 25 September 2015 tentang Standar
Penyelenggaraan Makanan Di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah
Tahanan Negara Dan Cabang Rumah Tahanan Negara.
V. URAIAN PEKERJAAN
Pengadaan Bahan Makanan dan Minuman bagi Warga Binaan
Pemasyarakatan Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjung
tahun anggaran 2024. Untuk 410 (Empat Ratus Sepuluh) orang
selama 366 hari mulai 1 Januari 2024 sampai dengan 31 Desember
2024.
VI. SPESIFIKASI Stuktur Spesifikasi Teknis Pengadaan Barang, Jasa lainnya dan
TEKNIS konstruksi mencakup :
a. Spesifikasi Mutu/Kualitas;
b. Spesifikasi Jumlah;
c. Spesifikasi Waktu; dan
d. Spesifikasi Pelayanan.
A. SPESIFIKASI TEKNIS BARANG/BAHAN
Spesifikasi barang yang akan diadakan sesuai Permenkumham Nomor 40 Tahun 2017 dan Surat
Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-812.PK.01.06.07 Tahun 2018, meliputi:
1) Spesifikasi Mutu/Kualitas
No Uraian Barang Spesifikasi Satuan
1 Beras Kualitas medium, putih dan bersih, tidak Kg
berdedak, tidak berbau apek, tidak bergabah,
tidak berbatu/kerikil, dan tidak terdapat kutu
beras
2 Ubi Ubi yang besar, tidak busuk, segar dan bersih Kg
3 Daging Sapi Harus berasal dari sapi yang sehat, gemuk, Kg
muda dewasa, tanpa tulang dan sedikit
urat/lemak, tidak berlendir, tidak mengandung
bahan pengawet, kondisi daging tidak boleh
lebih dari satu hari sesudah pemotongan sapi
4 Ayam Broiler Bersih, segar muda, berat minimum 1 kg/ekor, Kg
tanpa isi, tidak suntik air, kulit belum keras dan
halal
5 Ikan Kering bisa ikan kering asin atau ikan kering tawar, Kg
dengan spesifikasi kering dan bersih/tidak
berjamur
6 Ikan Segar Harus segar, berkilat, kenyal tidak hancur, utuh Kg
, tidak berbau busuk dan tidak mengandung
formalin
7 Telur Ayam kulit bersih, tidak retak, tidak busuk, berukuran, Kg
dalam 1 kg berisi ± 16 butir
8 Tempe Warna putih/kuning, segar, bersih, murni, Kg
padat, tidak hancur, mutu baik, tidak bergaram,
tanpa formalin, kenyal
berat minimal 50 gram
9 Tahu Tempe kedelai berkualitas baik, tidak ada Kg
campuran, segar dan tidak busuk
10 Kacang- Harus kering, berisi dan bersih, terkupas, tidak Kg
kacangan berlubang, tidak berjamur dan tidak tengik
11 Kacang Hijau Harus kering, berisi dan bersih, tidak kisut, Kg
tidak berkutu, berwarna hijau tua, ukuran ±
4mm
12 Kelapa Daging a. (ukuran sedang, banyak santan, segar, tidak Kg
tengik dan basi, dan telah terkupas)
b. Tidak boleh diganti dengan kopra;
13 Sayuran Segar Harus yang sehat, bermutu baik dan segar, Kg
terdiri dari :
Bayam : segar, baik dan tidak layu, muda,
bersih, tanpa akar, panjang batang mix 5 cm,
berwarna hijau muda, lembut, tidak berlipat
dua, tidak berbunga
Brokoli :segar bersih, panjang batang ±5 cm,
berwarna hijau merata
Buncis : segar, muda, tidak berulat, lurus
dengan panjang yang sama
Buah Melinjo: segar, kuning merah
Daun Seledri : segar, muda, bersih, tidak
berulat, tanpa akar
Daun Prei/Daun Bawang : segar, muda,
bersih, tidak berulat, tanpa akar, tidak
berbunga, berdaun lebar
Daun melinjo: segar, bersih, tanpa tangkai
Daun Salada : segar, muda, tidak berulat
Daun Kemangi : segar, muda, bersih, berat
minimal 50 gr /ikat
Jagung Manis : segar, muda, tanpa serabut,
tanpa kulit utas J
agung Muda Putren : segar, muda, bersih,
terkupas, tak berulat
Jamur : segar, bersih
Kacang Panjang : segar, muda, bersih, tidak
berulat, lurus panjang dalam ikatan
Kembang Kool : segar, muda, tidak berulat,
tidak berbonggol, tanpa batang, tanpa daun,
utuh, bersih
Ketimun : segar, muda, isi 5-6 buah / kg,
bersih, kulit hijau, diameter max 5 cm
Kangkung : segar, muda, batang berwarna
putih, tanpa akar, bersih, berdaun lebar, dalam
ikatan, panjang max 30 cm
Kentang Kuning : tua, segar, permukaan rata,
licin, bersih, kering, 1 kg = 5-7 buah, tidak
berulat
Kol Putih Bandung : segar, muda, putih,
bersih, padat, tidak berulat, utuh, jenis putih,
minimum 750 gr/bonggol
Labu Siam : segar, muda, ± 3-4 buah/kg,
sudah dikupas, bersih, berat minimum 300 gr
Tomat Apel : segar, muda, bersih, tidak
berulat, masak merata, isi 15 buah/kg, tua,
merah
Toge Panjang : dari kacang hijau, segar,
bersih, tidak busuk, batang pendek, tanpa kulit
Wortel : segar, muda, bersih, tidak berdaun,
tidak basah, sudah dikupas, tidak bertangkai,
jenis panjang, diameter maksimum 5 cm, 1 kg
= 13-14
buah
14 Buah-buahan Jeruk: segar, manis, tidak bongko, kulit kuning Buah/ptng
tua, matang pohon
Pepaya : segar, masak, dan tidak busuk
Pisang : tua, masak,
dan tidak busuk
15 Gula Kelapa Harus kering, bersih, tidak Kg
lembek dan tidak berbau
16 Gula Pasir Kering, bersih, murni, dalam negri/lokal, tidak Kg
hancur, tidak
menggumpal
17 Minyak Goreng Tidak tengik, bersih, murni/tidak bercampur, Liter
dalam kemasan bersegel, tidak isi ulang (bukan
minyak curah) tidak kadaluarsa,
18 Bumbu Dapur Bumbu harus terdiri dari bermacam-macam kg
dan bumbu penyedap lainnya sesuai dengan
jenis makanan yang tercantum dalam daftar
menu
Asam Jawa : asli, tua, dalam plastik, tidak
berbiji, 500 gr/pak
Bawang Bombay : Kering, bersih, tua, besar
merata, tidak berulat, berat 100gr/buah, tidak
busuk
Bawang Putih : Kering, bersih, tua, , besar
merata, tidak berulat, tidak busuk
Bawang Merah : Kering, bersih, tua, besar
merata, tidak berulat, tidak busuk
Belimbing Wuluh/sayur : segar, tidak berulat,
tidak busuk, bersih
Bumbu Penyedap : kualitas baik, tidak expire,
kemasan tidak rusak
Cabe Hijau : segar, bersih, tidak berulat,
tanpa batang, berwarna hijau merata
Cabe Merah: segar, bersih, tidak berulat,
tanpa batang, berwarna merah merata
Cabe Rawit : segar, tidak busuk, berwarna
hijau campur merah, tanpa batang
Cuka : kemasan botol, dixi 25%, isi 150
cc/botol, asli, ada tanggal kadaluarsa dan
tanggal produksi
Daun Pandang : segar bersih, tanpa akar,
berwarna hijau merata
Daun Kunyit : segar, bersih, muda, tanpa
akar,
Daun Salam : segar, bersih, tanpa tangkai
Daun Sereh : segar, bersih
Daun Jeruk Purut : segar, bersih, tanpa
tangkai
Jahe : segar, tua, bersih, tidak basah
Jeruk Limo : segar, tua, bersih, berat 10-11
buah/ons
Kelapa Muda Parut : segar, muda terkupas,
tidak tengik, tidak basi, putih, baru
Kencur : segar, tua, bersih, tidak basah
Temu Kunci : segar, tua, bersih
Kunyit : segar, tua, bersih, tidak basah
Kayu Manis : batang kering, tidak berjamur
Merica Giling : halus, kering, bersih, asli,
400gr/botol
Terasi Udang : padat, bersih, murni, 500gr/
bks, baru, tidak berjamur, tidak mengeras,
tidak apek
Kemiri : putih, bersih, bulat, tidak hancur
Biji Pala : coklat, bulat
Ketumbar : bersih, bulat, kecil
19 Racikan Sambal Terdiri dari cabe merah segar dan cukup tua, Kg
bawang merah
dan tomat
20 Garam Dapur Garam Halus : kering, bersih, berwarna putih, Kg
beryodium, tidak expire, dengan merk dan
nomor register beryodium, berat 500 gr/pak
Garam bata: kering, bersih, berwarna putih,
beryodium, tidak expire, dengan merk dan
nomor register beryodium
21 Kecap Mutu nomor 1, manis, isi 620 ml/sct, kualitas Liter
baik, tidak expire,
dalam kemasan bersegel
22 Gas Gas LPG minimal 12 kg, segel Kg
utuh dan tidak rusak
23 Air Minum Air yang layak untuk diminum, Bersih, jernih, Liter
tidak berbau, memenuhi standart kesehatan
2) Spesifikasi Gambar
Bahan
No Kualifikasi bahan
Gambar
Makanan
1 Beras Kualitas medium,
bersih, tidak apek,
tidak banyak gabah,
tidak terdapat
kerikil, tidak
terdapat kutu beras.
(satuan kg)
2 Ubi Jalar/ Ubi jalar/ singkong
Singkong yang segar dan
bersih. (satuan kg)
3 Daging Segar, Sedikit
Sapi Urat/Lemak, Tidak
Berlendir, Tanpa
bahan Pengawet,
Kondisi Daging
tidak boleh lebih
lama dari satu hari
sesudah
pemotongan.
(satuan kg)
4 Ayam Bersih, segar,
Ras/ muda, berat
Boiler minimum 1 kg/
ekor tanpa isi,
tidak suntik air,
kulit belum keras
(halal). (satuan
kg)
5 Ikan Segar Segar, kenyal,
berkilat, tidak
hancur, utuh,
tidak berformalin
dan dapat
dikonfersi.
(satuan kg)
6 Ikan Kering Bisa berupa ikan
kering asin atau
ikan kering tawar
dengan
spesifikasi kering
dan bersih;
(satuan kg)
7 Telur Kulit bersih, tidak
busuk, tidak
retak, dalam 1 kg
berisi ± 16 butir.
(satuan kg)
8 Tempe Kedelai Dari Kedelai
kualitas baik,
segar, tidak
busuk, bersih,
tanpa banyak
campuran.
(satuan kg)
9 Kacang Hijau Kering, bersih,
tua, tidak
berkutu. (satuan
kg)
10 Kacang- Kering, bersih,
Kacangan tua, tidak
berakar. (satuan
kg)
11 Tahu Warna putih/
kuning, segar,
bersih, padat
tidak hancur,
mutu baik, tidak
bergaram, tanpa
formalin, kenyal,
berat minimal 50
gram. (satuan kg)
12 Kelapa Daging Kelapa yang
berukuran
sedang, dan
banyak santan,
segar, tidak
busuk, dan telah
dikupas. (satuan
kg)
13 Sayuran Segar Sayuran yang
sehat, bermutu
baik dan
segar, serta
mengandung zat
makanan, seperti
kobis, sawi,
wortel, labu,
terong, daun
melinjo, kacang
panjang,
kangkung,
ketimun dan lain-
lain; (satuan kg)
14 Bumbu Segar Terdiri dari
bermacam-
macam rempah
antara lain:
bawang merah,
bawang putih,
ketumbar,
merica, kemiri,
jintan, kunyit,
jahe, daun salam,
lengkuas, dan
termasuk terasi
dan bumbu
penyedap
lainnya; (satuan
kg)
15 Racikan Sambel Bersih dan segar,
baru dan tidak
expire; (satuan
kg)
16 Garam Dapur garam Halus : Kering,
bersih, 500 gr/pak,
dengan merk dan
nomor beryodium
(satuan kg)
garam Bata :
Kering, bersih,
beryodium, tidak
expire, dengan
merk dan nomor
register
beryodium
(satuan kg)
17 Gula Kelapa/ Kering, tidak
Aren bersampah,
kualitas super,
tidak keropos,
tanpa campuran.
(satuan kg)
18 Minyak Kelapa Bersih dan baik
serta tidak
berbau. (satuan
kg)
19 Buah-Buahan Jenis jeruk
manis, pisang,
pepaya yang
segar, tua
(masak pohon)
kulit tidak kisut,
tidak busuk;
(satuan buah)
20 Bahan Bakar Liquified
(Gas) Petroleum Gas
(satuan kg)
21 Kecap Mutu nomor 1,
manis, kemasan
botol/ sachet
berkualitas baik,
tidak kadaluarsa
dan murni;
(satuan liter)
22 Gula Pasir Kering, bersih,
murni, dari dalam
negeri/ lokal,
tidak hancur,
tidak
menggumpal,
dalam kemasan
bersegel. (satuan
kg)
23 Air Bersih/ Air Bersih, jernih,
Minum tidak berbau,
memenuhi
standart
kesehatan.
(satuan liter)
3) Spesifikasi Jumlah
Standar
Jenis Bahan Makanan Dan Porsi Per Ukuran Volume 1
No
Bahan Bakar Orang / Satuan (Satu) Tahun
Hari
1
Beras (Bagi Pria Dewasa) Kg
0,350 52.521,00
22.509,00
2 Ubi / Ketela 0,150 Kg
2.568,650
3 Daging sapi 0,035 Kg
12.095,00
4 Ayam Ras/Boiler 0,100 Kg
5.734,260
5 Telor Ayam 0,063 Kg
4.501,800
6 Kelapa daging 0,030 Kg
45.018,00
7 Sayuran segar 0,300 Kg
150.060,00
8 Buah-buahan 1 Buah/ptng
1.993,420
9 Gula Pasir 0,026 Kg
4.501,800
10 Bumbu segar Racikan 0,030 Kg
1.500,600
11 Racikan Sambal 0,010 Kg
1.800,720
12 Garam dapur 0,012 Kg
7.588,690
13 Ikan Segar 0,083 Kg
5.145,500
14 Tempe 0,050 Kg
1.828,600
15 Kacang-kacangan 0,020 Kg
1.533,400
16 Kacang hijau 0,020 Kg
11.635,800
17 Tahu 0,110 Kg
2.935,600
18 Ikan kering 0,040 Kg
15.756,300
19 Minyak goreng 0,105 Liter
996,710
20 Gula kelapa/Aren 0,013 Kg
1.800,720
21 Kecap 0,012 Ltr
26.260,500
22 Gas 0,175 Kg
300.120,00
23 Air minum 2 Liter
4) Spesifikasi Waktu
a. Jangka waktu pelaksanaan Selama 366 (tiga ratus enam puluh
perkerjaan enam) hari terhitung mulai tanggal 1 Januari
2024 sampai dengan 31 Desember 2024
b. Jangka kedatangan Bahan - bahan kebutuhan tersebut
barang/jasa (untuk pengadaan diatas harus dimasukan setiap hari dengan
barang) ketentuan selambat-lambatnya jam 06:30 WITA
harus sudah diserah-terimakan.
c. Lokasi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB
kedatangan/pengiriman barang Tanjung
d. Alamat Tujuan Pengiriman Jl. A. Yani Km. 10 Komp. Islamic Centre
Maburai Tanjung
e. Metode transportasi dan Barang-barang tersebut diantarkan
pengepakan (jika ditentukan) menggunakan mobil pickup/mobil box sesuai
waktu yang telah ditentukan.
5) Spesifikasi Pelayanan
Tingkat pelayanan barang/jasa Menyediakan bahan makanan sesuai spesifikasi
teknis yang telah ditetapkan.
Tuntutan terhadap tingkat Menyediakan bahan makanan mengikuti menu
pelayanan dari penyedia siklus 10 hari yang diantarkan setiap hari sesuai
barang/jasa hendaknya dinyatakan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi
secara spesifik dan terukur. Manusia RI. Nomor : 40 Tahun 2017, tanggal 29
Petunjuk teknis di bawah ini Desember 2017, tentang Pedoman
Penyelenggaraan Makanan Bagi Warga Binaan
Pemasyarakatan.
Kendaraan yang digunakan dalam pengiriman
harus dalam keadaan bersih dan higienis.
Bersedia menempatkan sebanyak 1 unit freezer
box dengan kapasitas sesuai/cukup dengan
kebutuhan bahan untuk penyimpanan
daging/ikan/ayam
Bahan-bahan yang ternyata tidak sesuai dengan
persyaratan mutu yang diuraikan tersebut diatas
akan dikembalikan kepada Penyedia untuk
diganti.
Bersedia mengantarkan kembali bahan makanan
paling lambat 1 (satu) jam setelah pengantaran
awal apabila terdapat kekurangan volume
pengantaran harian.
Setiap pengiriman harus dilengkapi dengan surat
jalan.
B. PERSYARATAN LAINNYA
1. Persyaratan Kualifikasi 1) memiliki Surat Izin Usaha sesuai peraturan perundang-
undangan dan bidang pekerjaan yang diadakan.
Administrasi/ Legalitas
(untuk usaha perorangan yang memenuhi persyaratan
peraturan tentang penerbitan izin perdagangan, tidak
diperlukan izin usaha)
a. Surat Izin:
Surat Izin Usaha Perdagangan yang sudah terintegrasi
Secara Elektronik melalui Online Single Submission
(OSS-RBA) sesuai dengan Peraturan Pemerintah
No. 5 Tahun 2021.
b. Bidang pekerjaan:
Sesuai dengan rincian barang dan spesifikasi teknis
maka diperlukan beberapa bidang usaha yang
tercantum jelas dalam Akte Perusahaan dengan
mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (KBLI) sesuai Peraturan Badan Pusat
Statistik No. 2 Tahun 2020, dan tercantum dalam
Online Single Submission (OSS-RBA) sebagai berikut:
i. 46201, 46202, 46209, 46311, 46312 46313,
46315, 46319, 46321, 46322, 46324, 46325,
46329, 46331, 46334, 46339, 46610, 46900;
atau
ii. 47112, 47211, 47212, 47213, 47214, 47215,
47219 , 47222, 47241, 47243, 47244, 47245,
47249, dan 47772;
c. Kualifikasi usaha: Kecil
2) memiliki Nomor Induk Berusaha(NIB) berbasis resiko;
3)
Terdaftar dalam kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan
(dibuktikan dengan sertifikat/kartu kepesertaan BPJS
Ketenagakerjaan atas nama perusahaan dan tenaga
teknis yang diusulkan);
4) Melampirkan Pernyataan Peserta berisi tentang
kesanggupan melaksanakan pekerjaan selama masa
kontrak dari tanggal 01 Januari 2024 sampai dengan
31 Desember 2024, walaupun jumlah Nilai Kontrak
tidak mencukupi dalam tahun berkenaan, sambil
menunggu adanya Addendum Kontrak bermaterai Rp
10.000;
5) memiliki status valid keterangan Wajib Pajak
berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak;
6) Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor
dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik
sendiri atau sewa;
7) Secara hukum mempunyai kapasitas untuk
mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan
a. Akta Pendirian Perusahaan dan / atau
perubahannya;
b. Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
c. Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan
pegawai tetap (apabila dikuasakan); dan
d. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
8) Pernyataan Pakta Integritas meliputi:
a. Tidak akan melakukan praktik Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme;
b. Akan melaporkan kepada PA / KPA / APIP jika
mengetahui terjadinya praktik Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme;
c. Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih,
transparan dan profesional untuk memberikan hasil
kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
d. Akan melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam
huruf a, b dan c maka bersedia dikenakan sanksi
administratif, dikenanakan saksi Daftar Hitam,
digugat secara perdata dan / atau dilaporkan
secara pidana sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
9) Pernyataan yang ditandatangani Peserta Tender /
Calon Penyedia yang berisi:
a. Yang bersangkutan dan manajemennya tidak
dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit dan
kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
b. Yang bersangkutan berikut pengurus badan usaha
tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;
c. Yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha
tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
d. Pimpinan dan pengurus badan usaha bukan
sebagai pegawai Kementerian / Lembaga /
Perangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus
badan usaha sebagai pegawai Kementerian /
Lembaga / Perangkat Daerah yang sedang
mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
e. Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi
yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan; dan
f. Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan
dan dokumen penawaran yang disampaikan benar,
dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data /
dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada
pemalsuan maka direktur utama / pimpinan
perusahaan / pimpinan koperasi, atau kepala
cabang, dari seluruh anggota Kemitraan bersedia
dikenakan sanksi administratif, sanksi
pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara
perdata, dan / atau pelaporan secara pidana
kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
2. Persyaratan Kualifikasi 1) Memiliki Pengalaman, Memiliki Pengalaman Pekerjaan
pada divisi dan kelompok (group) yang sama dalam
Teknis
bidang Pengadaan Bahan pangan/makanan non
catering selama kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir,
baik di lingkungan pemerintah maupun swasta
termasuk pengalaman subkontrak; dengan
melampirkan Surat Keterangan Referensi Kerja dari
pengguna jasa dan/atau dapat berupa Surat Perjanjian
(SPK/Kontrak) dan/atau Berita Acara Serah Terima
(BAST);
2) Memiliki kinerja BAIK atas pengalaman pada paket
pekerjaan sebelumnya (dibuktikan/dilampirkan dengan
surat referensi penilian kinerja dari pejabat pemberi
pekerjaan berdasarkan pengalaman pekerjaan yang
disampaikan)
3) Memiliki kemampuan untuk menyediakan sumber daya
manusia tenaga teknis/terampil di bidang (jika
diperlukan) dalam proses penyediaan barang/jasa :
a. 1(satu) orang Koordinator, pengalaman minimal 1
tahun, lulusan SLTA sederajat dibuktikan dengan
Identitas (KTP), Daftar Riwayat Hidup/referensi
kerja/Curriculum Vitae, BPJS Ketenagakerjaan dan
Surat Kesediaan melaksanakan tugas sebagai
Koordinator;
b. 1(satu) orang Sopir, pengalaman minimal 1 tahun,
lulusan SLTA sederajat dibuktikan dengan
Identitas (KTP), memiliki Surat izin Mengemudi
dibuktikan dengan kepemilikan SIM A, Daftar
Riwayat Hidup/referensi kerja/Curriculum Vitae,
BPJS Ketenagakerjaan dan Surat Kesediaan
melaksanakan tugas sebagai Sopir;
c. 1(satu) orang Tenaga Bongkar Muat, pengalaman
minimal 1 tahun, lulusan SLTA sederajat dibuktikan
dengan Identitas (KTP), Daftar Riwayat
Hidup/referensi kerja/Curriculum Vitae, BPJS
Ketenagakerjaan dan Surat Kesediaan
melaksanakan tugas sebagai Tenaga Bongkar
Muat;
d. 1(satu) orang Tenaga Administrasi, pengalaman
minimal 1 tahun, lulusan SLTA sederajat dibuktikan
dengan Identitas (KTP), Daftar Riwayat
Hidup/referensi kerja/Curriculum Vitae, BPJS
Ketenagakerjaan dan Surat Kesediaan
melaksanakan tugas sebagai Tenaga Administrasi;
4) Memiliki kemampuan untuk menyediakan
fasilitas/peralatan/ perlengkapan peralatan utama
minimal yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan:
a. 1 (satu) unit mobil angkutan barang (pickup/box);
b. 1 (satu) unit lemari pendingin/freezer;
c. 1 (satu) unit timbangan Gantung kapasitas besar
minimal 50kg (manual/digital);
d. 1 (satu) unit timbangan Duduk dengan kapasitas
kecil (manual/digital);
e. 1 (satu) unit tandon air bersih kapasitas minimal
2.500 Liter
f. Gas Elpiji (LPG) untuk kebutuhan penggunaan gas
dengan tabung gas 12Kg sebanyak 9 pcs;
3. Persyaratan Teknis 1) Spesifikasi teknis barang yang ditawarkan harus
berdasarkan spesifikasi teknis dan kuantitas barang
yang telah ditetapkan;
2) Menyampaikan gambar/photo barang (berwarna, jelas
dan terang) yang memuat semua item barang yang
ditawarkan;
3) Tenaga Personil (sesuai di Spesifikasi Teknis)
4) Daftar Kuantitas dan harga;
5) Jadwal Menu Makan Siklus 10 (Sepuluh) Hari;
6) Daftar pengiriman bahan makanan sesuai dengan
jadwal menu makanan siklus 10 (sepuluh) hari;
7) Surat Pernyataan yang berisi :
a. Bersedia membuka/menyediakan kantor
perwakilan/ gudang peyimpanan barang (bagi
pelaku usaha yang berdomisili di luar lokasi
pekerjaan) bilamana dinyatakan sebagai
pemenang dan ditunjuk sebagai Penyedia;
b. Sanggup melaksanakan pekerjaan selama masa
kontrak dari tanggal 01 Januari 2024 sampai
dengan 31 Desember 2024;
c. Sanggup untuk tidak menuntut perubahan indeks
harga;
d. Bersedia mengganti kerugian negara apabila
dalam pelaksanaan pekerjaan ini terjadi kerugian
negara yang disebabkan oleh kelalaian penyedia.
8) Surat/Setifikat hasil uji untuk beberapa bahan, yaitu:
a. Surat Dukungan Bahan air mencakup Air Minum,
serta melampirkan Sertifikat/Surat Keterangan
Lulus Uji Laboratorium Kelayakan Air Minum dari
Dinas terkait/Lembaga yang ditunjuk sesuai
ketentuan perundang-undangan yang masih
berlaku (bermaterai Rp. 10.000,-)
b. Surat dukungan untuk bahan daging;
c. Surat dukungan untuk bahan ayam;
d. Surat dukungan untuk bahan beras;
e. Surat dukungan distributor/agen untuk gas LPG;
f. Surat Pernyataan HALAL bermeterai untuk item
daging sapi dan daging ayam.