| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0020078192602000 | Rp 3,694,064,094 | - | |
| 0737165431533000 | Rp 3,661,867,588 | Tenaga supir pada CV Mitra Sejahtera keduanya melampirkan sim A, tidak melampirkan sim B sedangkan pada spesifikasi teknis Supir;2 (dua) orang melampirkan Sim A untuk mobil pick up atau mobil box dan SIM B untuk mobil tangki air, | |
CV Bama Nasional | 06*9**7****35**0 | Rp 3,626,050,461 | Tenaga supir keduanya hanya melampirkan sim A. tidak melampirkan sim B pada salah satu tenaga supir |
| 0822429551407000 | Rp 3,852,054,163 | Tidak ada Surat perjanjian atau surat dukung antara toko daging ayam dalam hal ini (Evi Ayam Potong Pasar Legi) dan RPA yang mempunyai sertifkat HALAL (RPA Bambangsum) | |
| 0751736760503000 | Rp 3,571,244,469 | Pada speksifikasi teknis barang berupa gambar tidak sesuai dengan speksifikasi dari PPK, Daftar Peralatan minimal (Ditunjukan Bukti Kepemilikan baik milik sendiri maupun sewa) Pt . Pandanaran tidak melampirkan gerobak pengangkut | |
| 0849286398503000 | - | - | |
| 0822429098407000 | - | - | |
CV Lyom Asia & Co. | 06*9**7****21**0 | - | - |
CV Brilian Jaya Agung | 04*4**4****03**0 | - | - |
| 0031902067027000 | - | - | |
| 0945507424027000 | - | - | |
| 0738543909521000 | - | - | |
| 0824243265533000 | - | - | |
| 0802067041503000 | - | - | |
CV Karya Gemilang Abadi | 00*9**1****31**0 | - | - |
| 0017194192734000 | - | - |
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH JAWA TENGAH
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA SRAGEN
Jl. Raya Sukowati Sragen Email: l [email protected]
SPESIFIKASI TEKNIS
PENGADAAN BAHAN MAKANAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA SRAGEN - JAWA TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
Nomor : W13.PAS.PAS.13.PB.02.01-1491
PAKET PENGADAAN Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan pada Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIA Sragen – Jawa Tengah Tahun Anggaran 2025
TAHUN ANGGARAN 2025
NAMA PPK Permono Pribadi
ID RUP 53480683
SPESIFIKASI Warga Binaan Pemasyarakatan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA
FUNGSI UMUM Sragen mendapatkan pelayanan makanan dan minuman sesuai standar.
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang : Salah satu tugas pokok Lapas, Rutan dan Cabang Rutan dalam
penyelenggaraan kegiatan di bidang kesehatan dan perawatan adalah
memberikan pelayanan makanan sesuai standar gizi bagi Warga Binaan
Pemasyarakatan yang memenuhi syarat kecukupan gizi, higienis dan
citarasa sebagai bagian dari upaya mencegah terjadinya penyakit dan
gangguan kesehatan lainnya. Hal tersebut dijelaskan dalam Undang-
Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (Pasal 7d dan
9d) bahwa Tahanan dan Narapidana Berhak “Mendapatkan Pelayanan
Kesehatan dan Makanan Yang Layak Sesuai dengan Kebutuhan Gizi”,
artinya bahwa semua Warga Binaan Pemasyarakatan harusmendapatkan
makanan bergizi yang layak bagi kesehatan dan stamina tubuh, berkualitas,
dimasak dan disajikan dengan baik.
Bahwa dalam mewujudkan hal tersebut dibutuhkan standar yang baik
dari sistem penyelenggaraan makanan sepertistandar gizi, standar porsi,
standar kerangka menu dan menu sesuai daerah masing-masing, spesifikasi
bahan makanan, kebutuhan bahan makanan, standar sarana dan prasarana
serta pemakaian bahan bakar dan yang paling penting segi perencanaan
anggaran atas indeks harga bahan makanan perorang perhari. Selain itu
perlunya perbaikan sistem pengelolaan pengadaan bahan makanan Warga
Binaan Pemasyarakatan di Lapas, Rutan dan Cabang Rutan di atas dapat
dilaksanakan dengan baik. Sehingga dianggap perlu untuk diadakannya
kegiatan pengadaan bahan makanan sesuai dengan Standard
Penyelenggaraan Bahan Makanan pada Lembaga Pemasyarakatan
berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Ham RI Nomor 40 Tahun 2017.
B. Maksud dan
a. Maksud
Tujuan:
Maksud Pengadaan Bahan Makanan untuk memenuhi kebutuhan makan
Warga Binaan Pemasyarakatan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA
Sragen Tahun 2024
b. Tujuan
Tujuan Pengadaan Bahan Makanan adalah terpenuhinya kebutuhan
makan Warga Binaan Pemasyarakatan pada Lembaga Pemasyarakatan
Kelas IIA Sragen Tahun 2024
C. Sasaran Rata-rata Hunian Warga Binaan Pemasyarakatan pada Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIA Sragen sebanyak : 507 orang Napi/Tahanan
selama 1 (satu) tahun mendapatkan pemenuhan kebutuhan makan sesuai
dengan standard
penyelenggaraan bahan makanan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2017.
D. Nama Organisasi Nama organisasi yang menyelenggarakan / melaksanakan pengadaan
barang :
a. K/L/D/I : Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia
b. Kantor Wilayah : Jawa Tengah
c. Satuan Kerja : Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sragen
d. Alamat Satuan : Jl. Raya Sukowati Sragen
Kerja
e. Nama Pekerjaan : Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan
Pemasyarakatan pada Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIA Sragen – Jawa
Tengah - Tahun Anggaran 2024
II. SUMBER DANA
a. Sumber dana : APBN - DIPA Lembaga Pemasyarakatan
bersumber dari Kelas IIA Sragen Tahun Anggaran 2025
b. PAGU Anggaran : Rp. 3,886,155,000 (tiga milyar delapan ratus
delapan puluh enam juta seratus lima puluh
lima ribu rupiah)
c. Harga Perkiraan : Sesuai yang diupload pada laman Tender
Sendiri (HPS) Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan
Pemasyarakatan pada Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIA Sragen di SPSE
kemenkumham.go.id.
III. JENIS KONTRAK
a. Kontrak berdasarkan : Harga Satuan
b. Cara pembayaran : Termin, pada setiap bulannya di tanggal 20
berdasarkan hasil pengukuran bersama atas
realisasi volume pekerjaan yang telah
diselesaikan pada setiap termin yang telah
berjalan.
c. Kontrak berdasarkan : Kontrak Tahun Tunggal pembebanan di Tahun
Anggaran
d. Kontrak berdasarkan : Kontrak Pengadaan Tunggal sumber
pendanaan
e. Kontrak berdasarkan : Kontrak Pengadaan Pekerjaan Tunggal. jenis
pekerjaan
IV. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan;
2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Nomor : 40 Tahun
2017, tanggal 29 Desember 2017, tentang Pedoman Penyelenggaraan
Makanan Bagi Tahanan, Anak danNarapidana;
3. Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum Dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS – 498. PK. 01.07.02
TAHUN 2015 tanggal 25 September 2015 tentang Standar
Penyelenggaraan Makanan di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan
Negara dan Cabang Rumah Tahanan Negara.
V. URAIAN PEKERJAAN
Pengadaan Bahan Makanan dan Minuman bagi Warga Binaan
Pemasyarakatan dan Tahanan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA
Sragen Tahun Anggaran 2025.
VI. SPESIFIKASI TEKNIS
Stuktur Spesifikasi Teknis Pengadaan Barang, Jasa lainnya dan Konstruksi
mencakup :
a. Spesifikasi Mutu/Kualitas;
b. Spesifikasi Jumlah;
c. Spesifikasi Waktu; dan
d. Spesifikasi Pelayanan.
STRUKTUR SPESIFIKASI TEKNIS PENGADAAN BARANG DAN JASA
Dasar Hukum Kepdep LKPP Bidang Monev dan Pengembangan Sistem Informasi nomor 10 tahun 2019 tentang
petunjuk teknis perencanaan barang/jasa pemerintah
SPESIFIKASI TEKNIS
SPESIFIKASI SPESIFIKASI SPESIFIKASI SPESIFIKASI
M UTU/KUALITAS JUMLAH WAKTU PELAYANAN
Spesifikasi pola konsumsi/ Jadwal Tingkat
penggunaan kedatangan
Kinerja Pelayanan
barang/jasa di barang/jasa.
masa lalu dan
memperkirakan
kecenderungan
Waktu Pelatihan (jika
kebutuhan barang/jasa
Merk pelaksanaan
tersebut di masa perlu)
pekerjaan.
yangakan datang
Pemeliharaan
Kebutuhan waktu
Standarisasi
pelayanan.
Sampel Lokasi kedatangan
barang
Spesifikasi
Metode transportasi
Teknik
dan pengepakan
Spesifikasi
Komposisi
VI.a. SPESIFIKASI MUTU/KUALITAS
Penentuan spesifikasi mutu/kualitas merujuk padai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2017.
NO BAHAN SPESIFIKASI MUTU
GAMBAR
MAKANAN
A. BERAS / UMBI-UMBIAN
1. Beras Kualitas medium, bersih, tidak apek, tidak
banyak gabah, tidak terdapat kerikil, tidak
terdapat kutu beras
Sagu Putih dan bersih
2. Ubi Jalar Setara Segar dan bersih
Ketela Singkong
B. BAHAN LAUK POKOK HEWANI
1. Ayam Negeri Bersih, Segar, muda,berat minimum 1
(Ras) Kg/ekor, tanpa isi, tidak suntik air, kulit
belum keras ( halal)
2. Telur Ayam Kulit bersih, tidak busuk, tidak retak,
Negeri (Ras) dalam 1 kg berisi kurang lebih 16 butir
3. Daging Sapi Segar, sedikit urat/lemak, tidak berlendir,
tidak mengandung bahan pengawet.
4. Ikan segar Segar, berkilat, kenyal, tidak hancur, utuh,
tidak berformalin.
5. Ikan kering Bisa berupa ikan kering asin atau ikan
kering tawar dengan spesifikasi kering dan
bersih.
C. LAUK NABATI
1. Tahu Warna putih/kuning, segar, bersih, murni,
padat, tidak hancur, mutu baik, tidak
bergaram, tanpa formalin, kenyal,
2. Tempe Tempe kedelai berkualitas baik, segar dan
tidak busuk
3. Kacang hijau Kering, bersih, tua dan tidak berkutu
4. Kacang tanah Kering, bersih, tua terkupas, tidak hancur,
tidak berjamur dan tidak tengik
D. SAYURAN (UMUM)
1. Bayam Segar, bermutu baik, tidak layu, muda,
bersih, tanpa akar, berwarna hijau muda,
lembut tidak berlipat dua, tidak berbunga.
2. Buncis Segar, muda, tidak berulat, lurus dengan
panjang yang sama
3. Buah melinjo Segar, kuning, merah
4. Daun seledri Segar,muda bersih, tidak berulat, tanpa
akar.
5. Daun prei/ daun Segar, bersih,muda, tidak berulat tanpa
bawang akar, tidak berbunga, berdaun lebar.
6. Jagung manis Segar muda tanpa serabut, tanpa kulit atas.
7. Kacang panjang Segar, muda, tidak berulat, lurus panjang
dalam ikatan
8. Kembang Kool Segar muda tidak berulat, tidak
berbonggol, tanpa batang, tanpa daun,
utuh, bersih.
9. Kangkung Segar, muda, batang berwana putih, tanpa
akar, bersih, berdaun lebar dalam ikatan
10. Kentang kuning Tua, segar, permukaan rata, licin, bersih,
kering. Tidak berulat, 1 kg=5-7 buah, tidak
berulat
11. Kol Putih Segar, muda, putih bersih padat, tidak
Bandung berulat, utuh jenis putih,
12. Labu siam Segar, muda , kurang lebih3-4 /kg sudah
dikupas, bersih
13. Tomat Segar,bersih, tidak berulat, masak merata,
isi 15 buah/kg tua, merah.
14. Toge panjang Dari kacang hijau, segar, bersih, tidak
busuk, batang pendek, tanpa kulit
15. Wortel Segar, bersih, tidak berdaun, muda, tidak
basah, sudah dikupas, tidak bertangkai,
jenis panjang, diameter makximun 5 cm.
16. Daun singkong Segar, bersih, bermutu baik tidak layu
tidak termasuk batang
17. Sawi Putih Segar, bersih, putih, bermutu baik tidak
busuk tidak berulat, mengandung zat
makanan, Tidak termasuk bagian sayuran
yang tidak lazim dimakan
18. Terong panjang, berwarna ungu, Segar bermutu
baik, tidak layu, tidak busuk
19. Nangka Muda Bersih, segar, muda, tidak busuk dan telah
dikupas tidak termasuk bagian yang tidak
lazim dimakan
20. Jagung Muda Bersih, segar, muda tidak layu telah
dikupas tidak termasuk bagian yang tidak
lazim dimakan
21. Kecambah Dari kacang kedelai, segar, bersih, tidak
Kedelai busuk, batang pendek, tanpa kulit
22. Sawi Segar, bersih, Hijau, bermutu baik tidak
busuk tidak berulat, mengandung zat
makanan, Tidak termasuk bagian sayuran
yang tidak lazim dimakan
E. BUMBU-BUMBU
1. Asam jawa Asli, tua, dalam plastik, kemasan 500
gr/pak
2. Bawang Bombay Kering, bersih, tua, besar merata, tidak
kupas berulat, berat 100 gr/buah, tidak busuk
3. Bawang putih Kering, bersih, tua, besar merata, tidak
kupas berulat, tidak busuk
4. Bawang merah Kering, bersih, tua, besar merata, tidak
kupas berulat, tidak busuk
5. Bumbu Kualitas baik, tidak expire, kemasan tidak
Penyedap rusak
6. Cabe hijau Segar, bersih, tidak berulat, tanpa batang,
warna hijau merata
7. Cabe merah Segar, bersih, tidak berulat, tanpa batang,
warna merah merata
8. Cabe rawit Segar, tidak busuk, warna hijau campur
merah, tanpa batang
9. Cuka Kemasan botol,dixi 25% dixi 50 cc / botol
asli, ada tanggal kadaluarsa dan tanggal
produksi
10. Daun Pandan Segar, bersih, tanpa akar, warna hijau
merata
11. Daun kunyit Segar, bersih, muda, tanpa akar
12. Daun salam Segar, bersih, tanpa tangkai
13. Daun sereh Segar, bersih
14. Daun jeruk Segar, bersih, tanpa tangkai
purut
15. Jahe Segar tua, bersih, tidak basah/kering
16. Jeruk limau Segar, tua bersih, berat 8-10 bh/ons
17. Daging Kelapa Segar, terkupas, tanpa batok, tidak tengik,
kupas banyak santan, baru tidak busuk
18. Kencur Segar, tua, bersih, tidak basah
19. Temu kunci Tua, bersih, segar
20. Kunyit Segar, tua, bersih tidak basah
21. Kayu manis Batang kering, tidak berjamur
22. Merica giling Halus, kering bersih, asli 200 gr/botol
23. Terasi Udang Padat, bersih, murni 200 gr/bks, baru,tidak
berjamur,tidak mengeras tidak apek
24. Kemiri Putih bersih, bulat, tidak hancur
25. Biji pala Coklat bulat
26. Ketumbar Bersih, bulat kecil
27. Racikan Sambal Terdiri dari bahan cabe merah, bawang
merah, tomat merah dan terasi
28. Lengkuas Segar, tua, bersih, tidak basah
29. Merica Bulat Kering, bersih.
F. BUAH-BUAHAN
1. Pisang Tua, masak dan tidak busuk
2. Jeruk Manis Segar, manis, tidak bongko, kulit kuning
tua, matang pohon sebagai pengganti buah
pisang apabila sulit di dapat di pasaran
G. BAHAN MAKAN LAIN
1. Garam Dapur Kering, bersih,beryodium, tidak expire,
Bata/ Halus dengan merk dan nomor register,
beryodium
2. Gula merah Kering, kuning, tidak bersampah, kualitas
super, tidak keropos, tanpa campuran
3. Gula pasir Kering, bersih, murni, dalam negeri/local,
tidak hancur, tidak menggumpal, tidak
mangkak
4. Kecap Mutu no 1, manis isi 620 ml/sct kualitas
baik, tidak expire, dalam kemasan
bersegel, murni
5. Minyak Goreng Tidak tengik, dalam kemasan, 17
kg/derigen, asli disegel,tidak isi ulang,
tidak kadaluarsa, bersih, murni tidak
bercampur
6. Gas kemasan 50 kg per tabung, standar
pertamina
7. Air Minum Bersih , tidak berbau, aman dikonsumsi
dan lulus uji kelayakan minum.
VI.b. SPESIFIKASI JUMLAH
1. Daftar Kebutuhan Standar Porsi BAMA Per orang/hari dalam siklus 10 hari, sesuai Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2017.
2. Daftar Kebutuhan per orang per siklus 10 hari
JENIS UKURAN
BAHAN SATUAN KEBUTUHAN PER ORANG PER HARI DALAM SIKLUS 10 HARI KET
NO MAKANAN (Standar
DAN BAHAN Porsi Per
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
BAKAR Orang/hari)
1 Beras (Bagi Pria 0.350 kg 0,350 0,350 0,350 0,350 0,350 0,350 0,350 0,350 0,350 0,350
Dewasa)
2 Ubi / Ketela 0.150 kg 0,150 0,150 0,150 0,150 0,150 0,150 0,150 0,150 0,150 0,150
3 Daging sapi 0.035 kg 0,035 0,035 0,035 0,035 0,035
4 Ayam Ras/Boiler 0.100 kg 0,100 0,100 0,100 0,100 0,100 0,100 0,100 0,100
5 Telor Ayam 1 butir 1,000 1,000 1,000 1,000 1,000 1,000
6 Kelapa daging 0.030 kg 0,030 0,030 0,030 0,030 0,030 0,030 0,030 0,030 0,030 0,030
7 Sayuran segar 0.300 kg 0,300 0,300 0,300 0,300 0,300 0,300 0,300 0,300 0,300 0,300
8 Buah-buahan 1 buah 1,000 1,000 1,000 1,000 1,000 1,000 1,000 1,000 1,000 1,000
9 Gula Pasir 0.013 kg 0,013 0,013 0,013 0,013 0,013 0,013 0,013 0,013 0,013 0,013
10 Bumbu segar 0.030 kg 0,030 0,030 0,030 0,030 0,030 0,030 0,030 0,030 0,030 0,030
Racikan
11 Racikan Sambal 0.010 kg 0,010 0,010 0,010 0,010 0,010 0,010 0,010 0,010 0,010 0,010
12 Garam dapur 0.012 kg 0,012 0,012 0,012 0,012 0,012 0,012 0,012 0,012 0,012 0,012
13 Ikan Segar 0.083 kg 0,083 0,083 0,083 0,083 0,083 0,083
14 Tahu* 0.110 kg 0,110 0,110 0,110 0,110 0,110 0,110 0,110
15 Tempe* 0.050 kg 0,050 0,050 0,050 0,050 0,050 0,050 0,050
16 Kacang-kacangan * 0.020 kg 0,020 0,020 0,020 0,020 0,020 0,020
17 Kacang hijau* 0.020 kg 0,020 0,020 0,020 0,020 0,020
18 Ikan kering * 0.040 kg 0,040 0,040 0,040 0,040 0,040
19 Minyak goreng* 0.105 liter 0,105 0,105 0,105 0,105 0,105 0,105 0,105 0,105 0,105 0,105
20 Gula kelapa/Aren* 0.0065 kg 0,007 0,007 0,007 0,007 0,007 0,007 0,007 0,007 0,007 0,007
21 Kecap* 0.012 ltr 0,012 0,012 0,012 0,012 0,012 0,012 0,012 0,012 0,012 0,012
22 Gas* 0.175 ltr 0,175 0,175 0,175 0,175 0,175 0,175 0,175 0,175 0,175 0,175
23 Air minum* 2 liter 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2
KETERANGAN :
1) * : Barang kena Pajak (11%)
2) Tanggal 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10 : daftar Menu hari ke 1 sampai dengan ke 10
3. Indek penggunaan Bahan Makanan dalam 1 tahun (366 hari)
Menghitung berapa kali penggunaan bahan makanan pada setiap bulannya sesuai dengan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI nomor 40 Tahun 2017.
Pemakaian untuk 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025 (365 hari)
Index Penggunaan dalam 1 Tahun
Jenis Bahan
NO. Penggunaan
Makanan
dalam Siklus Jan Feb Mart Aprl Mei Jun Jul Agst Sept Okt Nov Des Jml
10 hari
1 2 3 4 5
Bama yang Tidak Dikenakan PPN (12%)
1 Beras 10 kali 31 28 31 30 31 30 31 31 30 31 30 31 365
2 Ubi / Ketela 10 kali 31 28 31 30 31 30 31 31 30 31 30 31 365
3 Daging Sapi 5 kali 15 14 15 15 15 15 15 15 15 15 15 15 179
4 Ayam Ras / Boiler 8 kali 25 23 25 24 25 24 25 25 24 25 24 25 294
5 Telur Ayam Ras 6 kali 19 16 19 18 19 18 19 19 18 19 18 19 221
6 Kelapa Daging 10 kali 31 28 31 30 31 30 31 31 30 31 30 31 365
7 Sayuran Segar 10 kali 31 28 31 30 31 30 31 31 30 31 30 31 365
8 Buah-buahan 10 kali 31 28 31 30 31 30 31 31 30 31 30 31 365
9 Gula Pasir 10 kali 31 28 31 30 31 30 31 31 30 31 30 31 365
10 Bumbu Segar 10 kali 31 28 31 30 31 30 31 31 30 31 30 31 365
11 Racikan Sambal 10 kali 31 28 31 30 31 30 31 31 30 31 30 31 365
12 Garam Dapur 10 kali 31 28 31 30 31 30 31 31 30 31 30 31 365
13 Ikan Segar 6 kali 19 18 19 18 19 18 19 19 18 19 18 19 223
Bama yang Dikenakan PPN (12%)
14 Tahu 7 kali 22 19 22 21 22 21 22 22 21 22 21 22 257
15 Tempe 7 kali 21 20 21 21 21 21 21 21 21 21 21 21 251
16 Kacang-kacangan 6 kali 19 17 19 18 19 18 19 19 18 19 18 19 222
17 Kacang Hijau 5 kali 16 14 16 15 16 15 16 16 15 16 15 16 186
18 Ikan Kering 5 kali 15 14 15 15 15 15 15 15 15 15 15 15 179
19 Minyak Goreng 10 kali 31 28 31 30 31 30 31 31 30 31 30 31 365
20 Gula Kelapa/Aren 10 kali 31 28 31 30 31 30 31 31 30 31 30 31 365
21 Kecap 10 kali 31 28 31 30 31 30 31 31 30 31 30 31 365
22 Gas 10 kali 31 28 31 30 31 30 31 31 30 31 30 31 365
23 Air Minum 10 kali 31 28 31 30 31 30 31 31 30 31 30 31 365
4. Volume Kebutuhan dengan rata-rata hunian 507 org dalam 1 tahun (365 hari)
Menghitung kuantitas penggunaan bahan makanan dalam 1 tahun dengan mengkalikan isi rata rata
hunian, indek penggunaan bahan makanan dan porsi kebutuhan makan per orang.
Pemakaian untuk 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025 (365 hari)
Jenis Bahan
No. Rata" Hunian Porsi Index Jumlah
Makanan
1 Beras 507 Org x 350,00 gr x 365 kali 64.769.250,00 gr 64.769,25 kg
2 Ubi / Ketela 507 Org x 150,00 gr x 365 kali 27.758.250,00 gr 27.758,25 kg
3 Daging Sapi 507 Org x 35,00 gr x 179 kali 3.176.355,00 gr 3.176,36 kg
4 Ayam Ras / Boiler 507 Org x 100,00 gr x 294 kali 14.905.800,00 gr 14.905,80 kg
5 Telur Ayam Ras 507 Org x 1,00 btr x 221 kali 112.047,00 btr 112.047,00 btr
6 Kelapa Daging 507 Org x 30,00 gr x 365 kali 5.551.650,00 gr 5.551,65 kg
7 Sayuran Segar 507 Org x 300,00 gr x 365 kali 55.516.500,00 gr 55.516,50 kg
8 Buah-buahan 507 Org x 1,00 bh x 365 kali 185.055,00 bh 185.055,00 bh
9 Gula Pasir 507 Org x 13,00 gr x 365 kali 2.405.715,00 gr 2.405,72 kg
10 Bumbu Segar 507 Org x 30,00 gr x 365 kali 5.551.650,00 gr 5.551,65 kg
11 Racikan Sambal 507 Org x 10,00 gr x 365 kali 1.850.550,00 gr 1.850,55 kg
12 Garam Dapur 507 Org x 12,00 gr x 365 kali 2.220.660,00 gr 2.220,66 kg
13 Ikan Segar 507 Org x 83,33 gr x 223 kali 9.421.712,31 gr 9.421,71 kg
Bama yang Dikenakan PPN (12%)
14 Tahu 507 Org x 110,00 gr x 257 kali 14.332.890,00 gr 14.332,89 kg
15 Tempe 507 Org x 50,00 gr x 251 kali 6.362.850,00 gr 6.362,85 kg
16 Kacang-kacangan 507 Org x 20,00 gr x 222 kali 2.251.080,00 gr 2.251,08 kg
17 Kacang Hijau 507 Org x 20,00 gr x 186 kali 1.886.040,00 gr 1.886,04 kg
18 Ikan Kering 507 Org x 40,00 gr x 179 kali 3.630.120,00 gr 3.630,12 kg
19 Minyak Goreng 507 Org x 105,00 cc x 365 kali 19.430.775,00 cc 19.430,78 ltr
20 Gula Kelapa/Aren 507 Org x 6,50 gr x 365 kali 1.202.857,50 gr 1.202,86 kg
21 Kecap 507 Org x 12,00 cc x 365 kali 2.220.660,00 cc 2.220,66 ltr
22 Gas 507 Org x 175,00 gr x 365 kali 32.384.625,00 gr 32.384,63 ltr
23 Air Minum 507 Org x 2.000,00 cc x 365 kali 370.110.000,00 cc 370.110,00 kg
KETERANGAN : *) = Barang Kena Pajak
Catatan :
Pada saat pelaksanaan, jumlah pengiriman bahan makanan yang disajikan dapat berubah
sewaktu-waktu sesuai dengan jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan dan situasi/kondisi tertentu
yang datanya akan ditentukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
5. Daftar Kuantitas dan Harga
Harga Jumlah PPN
No Uraian Barang Volume Satuan Total
Satuan Harga 12%
1 Beras (Bagi Pria Dewasa) 64.769,25 kg
2 Ubi / Ketela 27.758,25 kg
3 Daging sapi 3.176,36 kg
4 Ayam Ras/Boiler 14.905,80 kg
5 Telor Ayam 112.047,00 butir
6 Kelapa daging 5.551,65 kg
7 Sayuran segar 55.516,50 kg
8 Buah-buahan 185.055,00 buah
9 Gula Pasir 2.405,72 kg
10 Bumbu segar Racikan 5.551,65 kg
11 Racikan Sambal 1.850,55 kg
12 Garam dapur 2.220,66 kg
13 Ikan Segar 9.421,71 kg
14 Tahu *) 14.332,89 kg 12%
15 Tempe *) 6.362,85 kg 12%
16 Kacang-kacangan *) 2.251,08 kg 12%
17 Kacang hijau *) 1.886,04 kg 12%
18 Ikan kering *) 3.630,12 kg 12%
19 Minyak goreng *) 19.430,78 liter 12%
20 Gula kelapa/Aren *) 1.202,86 kg 12%
21 Kecap *) 2.220,66 ltr 12%
22 Gas *)
32.384,63
kg 12%
23 Air minum 370.110,00 liter 12%
JUMLAH
PEMBULATAN
TERBILANG :
..................................................................................................................................
..........., .............................2023
CV/PT
......................................
DIREKTUR
VI.c. SPESIFIKASI KINERJA
1. Bahan Makanan yang dikirimkan diwajibkan hygienis;
2. Bahan Makanan untuk Ayam Negeri (Ras) dan Daging Sapi yang dikirimkan diwajibkan halal
dalam proses pemotongannya;
3. Dalam Proses Pengiriman Bahan Makanan, wadah atau tempat bahan makanan seluruhnya
berkategori/bersertifikasi food grade (tidak mengandung bahan-bahan berbahaya/beracun);
4. Setiap pengiriman akan ditimbang dan diperiksa (kondisi, kelayakan, volume/berat isi) oleh Tim
Teknis/Panitia Penerima Barang dan Jasa Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sragen sesuai
dengan yang tertera di Spesifikasi Pelayanan;
5. Pada saat pelaksanaan, jumlah pengiriman bahan makanan yang disajikan dapat berubah sewaktu-
waktu sesuai dengan jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas
IIA Sragen dan situasi/kondisi tertentu yang datanya akan ditentukan oleh Pejabat Pembuat
Komitmen;
6. Mutu dan kualitas bahan makanan yang dikirimkan bila ternyata dapat mengakibatkan sakit
ataupun hal lain yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan, akan menjadi tanggung jawab
penuh penyedia barang setelah dibuktikan oleh instansi terkait.
7. Dokumen terkait dalam mendukung kinerja antara lain :
1) Tabel Kerangka Menu Siklus 10 Hari; (contoh terlampir)
2) Jadwal Menu Makan Siklus 10 Hari; (contoh terlampir)
3) Jadwal dan Volume Pengiriman Bahan Makanan Siklus 10 Hari per termin setiap bulan di
tanggal 20 dalam satu tahun; (contoh terlampir)
4) Jadwal Pengiriman Bumbu Siklus 10 Hari; (contoh terlampir)
5) Jadwal Pengiriman Sayur Siklus 10 Hari; (contoh terlampir)
6) Jadwal Pengiriman Racikan Sambal Siklus 10 Hari; (contoh terlampir)
7) Formulir Uji Mutu Bahan Makanan; (contoh terlampir)
8) Formulir Daftar Nama Badan Usaha/Perusahan Pendukung Bahan Makanan; (contoh
terlampir)
9) Tata Cara Pengiriman Bahan Makanan (Metode Kerja). (contoh terlampir)
VI.d. SPESIFIKASI WAKTU
1) Jangka waktu pelaksanaan perkerjaan Selama 365 (tiga ratus enam puluh enam) hari
terhitung mulai tanggal 1 Januari 2025 sampai
dengan 31 Desember 2025
2) Jangka kedatangan barang/jasa (untuk Bahan - bahan kebutuhan tersebut di atas harus
pengadaan barang) dikirmkan setiap hari dengan ketentuan selambat-
lambatnya jam 05.00 WIB harus sudah diserah-
terimakan.
3) Lokasi kedatangan/pengiriman barang Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sragen
4) Alamat Tujuan Pengiriman Jalan Raya Sukowati Sragen
5) Metode transportasi dan pengepakan Guna menjaga kualitas, Barang-barang tersebut
(jika ditentukan) diantarkan menggunakan mobil pickup/mobil box
sesuai waktu yang telah ditentukan.
Khusus penyediaan air minum agar diangkut
menggunakan mobil/truck tangki air
VI.e. SPESIFIKASI PELAYANAN
Tingkat pelayanan barang/jasa
Menyediakan bahan makanan sesuai spesifikasi
teknis yang telah ditetapkan.
Tuntutan terhadap tingkat pelayanan dari
Menyediakan bahan makanan mengikuti menu
penyedia barang/jasa hendaknya
siklus 10 hari yang diantarkan setiap hari sesuai
dinyatakan secara spesifik dan terukur.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Petunjuk teknis di bawah ini
Manusia RI. Nomor : 40 Tahun 2017, tanggal 29
Desember 2017, tentang Pedoman
Penyelenggaraan Makanan Bagi Warga Binaan
Pemasyarakatan.
Kendaraan pickup yang digunakan dalam
pengiriman harus dalam keadaan bersih dan
higienis.
Bahan-bahan yang ternyata tidak sesuai dengan
persyaratan mutu yang diuraikan tersebut diatas
akan dikembalikan kepada Penyedia untuk
diganti.
Bersedia mengantarkan kembali Bahan Makanan
paling lambat 3 (tiga) jam setelah pengantaran
awal apabila terdapat kekurangan volume
pengantaran harian.
Pengepakan / kemasan pengiriman barang/bahan
makanan agar dilakukan dengan baik sesuai jenis
bahan makanan serta memperhatikan keutuhan
dan kualitas bahan tetap terjaga. Pengepakan
Dalam Proses Pengiriman Bahan Makanan,
wadah atau tempat bahan makanan seluruhnya
berkategori/bersertifikasi food grade (tidak
mengandung bahan-bahan berbahaya/beracun.
Ketentuan Pengepakan sebagai berikut :
- Beras : karung bahan plastik kemasan 25 kg
- Ubi/singkong : Karung bahan plastic
- Daging Sapi : Box pendingin
- Daging Ayam : Box pendingin
- Ikan Kering : Peti Kayu/ box
- Ikan segar : Box pendingin
- Telur Ayam : box khusus telor
- Kacang Tanah : Karung/plastic tebal
- Kacanh Hijau : Karung/plastic tebal
- Kelapa Daging : Karung/plastic tebal
- Sayuran Segar : Keranjang plastic
- Buah-buahan : Kerancang/peti kayu
- Gula Aren : Peti Kayu/ box
- Gula Pasir : plastic tebal anti robek
- Minyak Goreng : jerigen (untuk minyak curah)
/ kemasan pabrikan
- Bumbu dapur :box / plastic tebal anti robek
- Racikan sambal : box / plastic tebal anti robek
Setiap pengiriman harus dilengkapi dengan surat
jalan.
VII. PERSYARATAN KUALIFIKASI
1. Persyaratan 1. Memiliki Surat Izin Usaha sesuai peraturan perundang-undangan
Kualifikasi dan bidang pekerjaan yang diadakan.
Administrasi/ Legalitas a. Surat Izin : SIUP
b. Kualifikasi usaha : KECIL
2. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) Berbasis Resiko terintegrasi
dengan SPPL dan atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
3. Status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi
Status Wajib Pajak.
4. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun
pajak Tahun 2023 (SPT tahunan).
5. Perusahaan, Pengurus dan Pemilik Perusahaan yang namanya
tercantum dalam akta pendirian/ akta perubahan terakhir harus
terdaftar dan aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS
Ketenagakerjaan;
6. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat
yang jelas, tetap dan benar berupa milik sendiri atau sewa.
7. Sertifikat/Izin/Hasil Uji Mutu/Teknis :
a. Memiliki surat dukungan penyediaan LPG untuk Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIA Sragen dari Agen Penyalur Resmi
yang ditunjuk oleh Pertamina Wilayah Penjualan eks
Karisidenan Surakarta, dilampiri bukti surat perjanjian;
b. Memiliki surat dukungan Teknis Instalasi Gas LPG untuk
Dapur Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sragen dari
Agen/perusahaan Pemasangan Konstruksi Instalasi Perpipaan,
Gas, Energi, dilampiri bukti surat perjanjian dan SBU;
c. Memiliki surat ijin Depo Air Minum atau Mempunyai Surat
Dukungan dari Depo Penyedia Air Minum dilampiri surat Hasil
uji lab air bersih tahun 2024 untuk pemenuhan air minum
ditujukan pemenuhan air minum di Lembaga Pemasyarakatan
Kelas IIA Sragen Tahun 2025 sesuai dengan PERMENKES No
492/MENKES/PER/IV/2010 Tentang Persyaratan Kualitas Air
Minum;
8. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada
Kontrak yang dibuktikan dengan :
a. Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
b. Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
c. Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai
tetap(apabila dikuasakan); dan
d. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
9. Pernyataan Pakta Integritas meliputi:
a. Tidak akan melakukan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
b. Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui
terjadinya praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
c. Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih,transparan dan
profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. Akan melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam huruf a, b dan c
maka bersedia dikenakan sanksiadministratif, dikenanakan
saksi Daftar Hitam, digugat secara perdata dan / atau dilaporkan
secara pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
e. Pernyataan yang ditandatangani Peserta Tender / Calon
Penyedia yang berisi :
1) Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam
pengawasan pengadilan, tidak pailit dan kegiatan usahanya
tidak sedang dihentikan;
2) Yang bersangkutan berikut pengurus badan usaha tidak
sedang dikenakan sanksi daftar hitam;
3) Yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak
sedang dalam menjalani sanksi pidana;
4) Pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai
pegawai Kementerian / Lembaga / Perangkat Daerah atau
pimpinan dan pengurus badan usaha sebagai pegawai
Kementerian / Lembaga / Perangkat Daerah yang sedang
mengambil cuti diluar tanggungan Negara;Pernyataan lain
yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam
Dokumen Pemilihan; dan
5) Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan
dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika
dikemudian hari ditemukan bahwa data / dokumen yang
disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka direktur
utama / pimpinan perusahaan / pimpinan koperasi, atau
kepala cabang, dari seluruh anggota Kemitraan bersedia
dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam
daftar hitam, gugatan secara perdata, dan / atau pelaporan
secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Persyaratan A. Memiliki Pengalaman :
Kualifikasi Teknis Memiliki Pengalaman Pekerjaan pada divisi dan kelompok (group)
yang sama dalam bidang Pengadaan Bahan pangan/makanan non
catering selama kurun waktu 1(satu) tahun terakhir,baik di
lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman
subkontrak; dengan melampirkan Surat Keterangan Referensi Kerja
dari pengguna jasa dan/atau dapat berupa Surat Perjanjian
(SPK/Kontrak) dan/atau Berita Acara Serah Terima (BAST).
B. Memiliki kemampuan untuk menyediakan sumber daya manusia dan
peralatan yang dibutuhkan dalam proses penyediaan termasuk
layanan purna jual (bila perlu) :
1. Tenaga personil inti minimal 3 (tiga) orang dengan
kualifikasi tenaga terampil berpengalaman minimal 1 tahun:
a. Memiliki tenaga supir pendidikan minimal SMA, SIM
A, KTP dan BPJS.
b. Memiliki tenaga administrasi, pendidikan minimal
SMA/SMK, KTP dan BPJS.
c. Memiliki tenaga keuangan, pendidikan minimal
SMA/SMK, KTP dan BPJS.
2. Daftar peralatan utama minimal yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan :
a. Kendaraan, berupa mobil pick up tahun pembuatan
minimal 2020 minimal 1 (satu) unit dengan kapasitas
muatan 900 kg yang dilengkapi dengan bukti
kepemilikan atau sewa;
b. Menyediakan Timbangan duduk sayur digital kapasitas
40 kg dan timbangan duduk besar kapasitas minimal
100 kg masing-masing 1 unit untuk Lapas Sragen
dengan dilampirkan sertifikat tera atas nama
perusahaan;
c. Tabung LPG kapasitas 12 Kg untuk mencukupi
kebutuhan rata-rata hunian 507 orang selama 1 (satu)
minggu sejumlah 55 tabung;
d. Menyediakan gerobak pengangkut makanan dan air
minum;
e. Menyediakan 1 set tandon air kapasitas minimal 5.000
ltr beserta instalasinya.
f. Menyediakan sistem instalasi Gas LPG.
3. Persyaratan Teknis 1. Spesifikasi teknis barang yang ditawarkan harus berdasarkan
spesifikasi teknis dan kuantitas barang yang telah ditetapkan;
2. Tenaga Personil inti (sesuai di Spesifikasi Teknis)
3. Daftar Kuantitas dan harga;
4. Jadwal Menu Masakan Siklus 10 (Sepuluh) hari dengan tema
masakan kearifan lokal;
5. Daftar perhitungan kebutuhan bahan makan dalam Siklus 10 Hari
per termin di tanggal 20 selama 1 Tahun dengan jumlah penghuni :
507 orang.
6. Daftar pengiriman bahan makanan sesuai dengan jadwal menu
makanan siklus 10 (sepuluh) hari;
7. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang berisi tentang
kesanggupan untuk tetap melaksanakan pemasokan Bahan Makanan
selama satu Tahun di Tahun Anggaran 2025, walaupun Jumlah Nilai
kontrak tidak mencukupi.
8. Surat Pernyataan tidak akan menuntut apabila nilai kontrak dan
jangka waktu pelaksanaan pekerjaan berkurang, bermaterai Rp.
10.000,-
9. Surat pernyataan kesanggupan menyediakan Gudang di wilayah
Sragen Kab. apabila ditunjuk sebagai pemenang tender yang
ditandatangani direktur, distempel dan bermaterai cukup, dengan
syarat waktu tempuh dari Gudang ke lokasi pekerjaan maksimal 30
tiga puluh menit.
10. Surat pernyataan sanggup menyediakan sarana dan prasarana
pendukung apabila ditunjuk sebagai pemenang (Bermaterai Rp.
10.000) berupa :
- 1 unit gerobak pengangkut makanan dengan kapasitas mampu
mengangkut ompreng makanan yang terisi minimal 600 buah.
- 1 unit gerobak pengangkut Air minum dengan kapasitas mampu
mengangkut minimal 600 ltr;
- 1 unit freezer baru kapasitas minimal 100 kg;
- Termos air panas volume minimal 2 liter sebanyak 100 buah;
- Timbagan sayur minimal kapasitas 40 kg bersertifikat tera atas
nama perusahaan;;
- Timbangan duduk kapasitas 100 bersertifikat tera atas nama
perusahaan;
- 1 set Tandor Air Bersih beserta Instalasinya kapasitas minimal
5.000 ltr, dan
- Tabung gas LPG 12 kg sebanyak kebutuhan dalam 1 minggu
rata-rata hunian 507 orang (55 buah tabung).
- Memasang Instalasi Gas LPG untuk kebutuhan memasak di
Dapur Lapas Sragen.
11. Daftar peralatan utama minimal yang diperlukan untuk pelaksanaan
pekerjaan (sesuai di Spesifikasi Teknis).
12. Memiliki Kantor yang jelas baik kantor pusat maupun kantor cabang
dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili Perusahaan diketahui
oleh Kepala Desa setempat.
VIII. METODE
PELAKSANAAN
PEKERJAAN
1. Standar Penyedia wajib menyediakan bahan makanan yang telah
memenuhi standar bahan makanan sesuai spesifikasi
2. Asal Barang Barang berasal dari Daftar Nama Perusahaan Pendukung Bahan
Makanan Anak Didik Pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas
IIA Sragen Jl, Raya Sukowati, Sragen Tahun Anggaran 2025 yang
apabila memerlukan proses penyortiran maka penyortirannya dilakukan
diGudang sesuai alamat.
3. Pemeriksaan PPK bersama-sama dengan penyedia bahan makanan melakukan
Bersama pemeriksaan kondisi lapangan (dapur dan sekitarnya) dalam waktu 1
hari sebelum penandatanganan kontrak.
4. Inspeksi Penyedia memfasilitasi PPK atau Tim Inspeksi yang ditunjuk PPK
Prabrikasi untuk melakukan inspeksi atas proses sortir bahan makanan dan alat serta
peralatan tertentu pada waktu 1 hari sebelum penandatangan kontrak.
5. Pengepakan Pengepakan, penandaan dan penyertaan dokumen dalam dan diluar
bahan makanan dilakukan sebagai berikut : serah terima bahan
makanan dilakukan setelah proses pengepakan, penandaan dan
penyertaan dokumen telah selesai dilakukan dan disediakan oleh
penyedia.
6. Pengiriman Rincian pengiriman dan dokumen terkait lainnya yang harus
diserahkan oleh penyedia adalah : nota barang harian, nota barang
bulanan berdasarkan surat pesanan, fakturpajak, ssp pajak PPN, ssp
pajak PPh, berita acara pemeriksaan dan penerimaan bahan makanan.
Dokumen tersebut harus sudah diterima oleh PPK sebelum serah
terima barang. Jika dokumen tidak diterima maka penyedia
bertanggung jawab atas setiap biaya yang diakibatkannya
7. Transportasi 1. Bahan harus diangkut sampai dengan tempat tujuan akhir : Dapur
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sragen Jl, Raya Sukowati,
Sragen.
2. Penyedia menggunakan alat transportasi yang layak dan memadai
untuk pengiriman bahan makanan melalui darat Serah dilakukan
pada : Dapur Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sragen Jl, Raya
Sukowati, Sragen.
8. Serah Terima Serah terima dilakukan pada : Dapur Lembaga Pemasyarakatan Kelas
IIA Sragen Jl, Raya Sukowati, Sragen.
9. Pemeriksaan dan Pemeriksaan dan pengujian yang dilaksanakan meliputi: volume dan
Pengujian spesifikasi bahan makanan sesuai jadwal penerimaan/ pengiriman bahan
makanan. Pemeriksaan dan pengujian dilaksanakan di : Dapur Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIA Sragen Jl, Raya Sukowati, Sragen Apabila
bahan makanan yang dikirim ditolak karena tidak sesuai dengan
spesifikasi dan jadwalnya maka paling lambat dalam waktu 1 jam akan
segera diganti dengan bahan makanan yang memenuhi spesifikasi dan
jadwalnya.
Setiap keterlambatan 1 jam dihitung sebagai keterlambatan 1 hari
10. Jaminan Masa tanggung jawab cacat mutu/ garansi berlaku selama : 1 hari
Untuk barang tertentu yang sifatnya bisa di simpan di gudang lokasi
pekerjaan masatanggung jawab cacat mutu/ garansi berlaku selama : 1
bulan
11. Pedoman Pedoman penanganan dan perawatan harus diserahkan selambat-
Pengolahan dan lambatnya pada saat penandatanganan Berita Acara Penyerahan dan
perawatan/ Penerimaan Bahan Makanan
penyimpanan
12. Layanan Penyedia menyediakan layanan tambahan berupa :
Tambahan 1. Menyediakan tabung gas 12 kg sesuai kebutuhan selama 1
minggu, yang diperlukan pada saat pelaksanaanpekerjaan.
2. Menyediakan pemasangan dan perawatan dan pemeliharaan
instalasi pipa gas.
3. Menyediakan pemasangan dan perawatan dan pemeliharaan
instalasi air bersih.
4. Menyediakan gerobak untuk pendistribusian makanan dan
minuman;
5. Menyediakan freezer kapasitas 100 kg
6. Menyediakan timbangan digital dan duduk bersertifikat tera atas
nama perusahaan
13. Pembayaran Batas akhir waktu yang disepakati untuk penerbitan SPP oleh
Tagihan PPK untuk pembayaran tagihan angsuran adalah 14 hari kalender
terhitung sejak tagihan dan kelengkapan dokumen penunjang yang
tidak diperselisihkan diterima oleh PPK
14. Sanksi Pelanggaran terhadap ketentuan tidak ada Pengalihan dan/atau
Subkontrak dikenakan sanksi sesuai ketentuan dan peraturan yang
berlaku.
15. Tindakan Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan persetujuan PPK
Penyedia yang adalah:
Mensyaratkan 1. penggantian personil pelaksana pekerjaan
Persetujuan PPK 2. penggantian dan pemeliharaan instalasi air
3. penggantian dan pemeliharaan instalasi gas
16. Waktu Jangka waktu penyelesaian pekerjaan pengadaan barang ini adalah
Penyelesaian selama: 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari dari tanggal 1 Januari
2025 sampai dengan 1 Desember 2025.
VIII. INFORMASI LAINNYA ----------------- (bila ada) --
Sragen, 15 November 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
Permono Pribadi, S.E.
NIP. 198205082007031001
DAFTAR LAMPIRAN SPESIFIKASI TEKNIS
PENGADAAN BAHAN MAKANAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA SRAGEN - JAWA
TENGAH TAHUN ANGGARAN 2024
Nomor : W13.PAS.PAS.13.PB.02.01-
Tanggal 20 Oktober 2023
Lampiran VI.c.7.1). Tabel Kerangka Menu dalam siklus 10 hari, berdasarkan PERMEN HUKUM DAN HAM RI. Nomor : 40 TAHUN 2017
H1 H2 H3 H4 H5 H6 H7 H8 H9 H10
PAGI
MP Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras
LH Telur Ikan Segar Telur Ayam Telur Daging Telur Ayam Telur Ikan Kering
LN - - - - - - - - - -
S Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur
B - - - - - - - - - -
Sn Kacang Ubi Kacang Hijau Ubi Kacang Hijau Ubi Kacang Hijau Ubi Kacang Hijau Ubi
Hijau
SIANG
MP Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras
LH Ikan Segar Daging Ayam Ikan Kering Ayam Ikan Segar Ayam Ikan Kering Ikan Segar Telur
LN Tahu Tempe Tahu Kacang- Tempe Tahu Kacang- Tempe Kacang- Tahu
kacangan kacangan kacangan
S Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur
Sb Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal
B Buah Buah Buah Buah Buah Buah Buah Buah Buah Buah
MALAM
Sn Ubi - Ubi - Ubi - Ubi - Ubi -
MP Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras
LH Ayam Ikan Ikan Segar Daging Ikan Kering Ayam Ikan Segar Daging Ayam Daging
Kering
LN Tempe Tahu Kacang- Tempe Kacang- Tempe Tahu Kacang- Tahu Tempe
kacangan kacangan kacangan
S Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur
Sb Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal
Keterangan :
MP : Makanan Pokok S : Sayur
LH : Lauk Hewani B : Buah
LN : Lauk Nabati Sb : Sambal
Sn : Snack
Lampiran VI.c.7.2). JADWAL MENU MAKAN SIKLUS 10 HARI, berdasarkan Tabel Kerangka Menu PERMEN HUKUM DAN HAM RI. Nomor : 40 TAHUN 2017
JENIS H-1 H-2 H-3 H-4 H-5 H-6 H-7 H-8 H-9 H-10
PAGI
MP
LH
LN
S
B
SN
SIANG
MP
LH
LN
S
SB
B
SORE
SN
MP
LH
LN
S
SB
#Calon Penyedia untuk dapat mengisi menu yang ditawarkan sesuai dengan menu masakan lokal Area Jawa Tengah
Keterangan
= Makanan Pokok CV/PT
= Lauk Hewani
= Lauk Nabati -SB = Sambal
Lampiran VI.c.7.3). Jadwal dan Volume Pengiriman Bahan Makanan Siklus 10 Hari Per Termin Setiap Bulan Di Tanggal 20 Dalam Satu Tahun
Termin ke 1 tanggal 1 Januari 2024 s.d 20 Januari 2024
No BAHAN MAKANAN Standar Satuan SIKLUS KE 1 SIKLUS KE 2 Jumlah Harga Satuan Total Harga
Porsi
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20
1. Beras (Bagi Pria Dewasa) 0,3500 kg
2. Ubi / Ketela 0,1500 kg
3. Daging sapi 0,0350 kg
4. Ayam Ras/Boiler 0,1000 kg
5. Telor Ayam 1 butir
6. Kelapa daging 0,0300 kg
7. Sayuran segar 0,3000 kg
8. Buah-buahan 1 buah
9. Gula Pasir 0,0130 kg
10. Bumbu segar Racikan 0,0300 kg
11. Racikan Sambal 0,0100 kg
12. Garam dapur 0,0120 kg
13. Ikan Segar 0,0833 kg
14. Tahu *) 0,1100 kg
15. Tempe *) 0,0500 kg
16. Kacang-kacangan *) 0,0200 kg
17. Kacang hijau *) 0,0200 kg
18. Ikan kering *) 0,0400 kg
19. Minyak goreng *) 0,1050 liter
20. Gula kelapa/Aren *) 0,0065 kg
21. Kecap *) 0,0120 ltr
22. Gas *) 0,1750 kg
23. Air minum 2 liter
Termin ke 2 tanggal 21 Januari 2024 s.d 20 Februari 2024
No BAHAN MAKANAN Standar Sat SIKLUS KE 3 SIKLUS KE 1 SIKLUS KE 2 Jumlah Harga Total
Porsi Satuan Harga
21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20
1. Beras (Bagi Pria Dewasa) 0,3500 kg
2. Ubi / Ketela 0,1500 kg
3. Daging sapi 0,0350 kg
4. Ayam Ras/Boiler 0,1000 kg
5. Telor Ayam 1 Btr
6. Kelapa daging 0,0300 kg
7. Sayuran segar 0,3000 kg
8. Buah-buahan 1 bua
h
9. Gula Pasir 0,0130 kg
10. Bumbu segar Racikan 0,0300 kg
11. Racikan Sambal 0,0100 kg
12. Garam dapur 0,0120 kg
13. Ikan Segar 0,0833 kg
14. Tahu *) 0,1100 kg
15. Tempe *) 0,0500 kg
16. Kacang-kacangan *) 0,0200 kg
17. Kacang hijau *) 0,0200 kg
18. Ikan kering *) 0,0400 kg
19. Minyak goreng *) 0,1050 lite
r
20. Gula kelapa/Aren *) 0,0065 kg
21. Kecap *) 0,0120 ltr
22. Gas *) 0,1750 kg
23. Air minum 2 lite
r
#dan seterusnya sampai dengan termin ke 13
a. Tanggal 1,2,3,4,5,6,7,8,9,10: Jadwal menu hari ke -1 sampai dengan hari ke 10;
b. Tanggal 11,12,13,14,15,16,17,18,19,20 :kembali Jadwal menu hari ke-1 sampai dengan hari ke-10;
c. Tanggal 21,22,23,24,25,26,27,28,29,30 : kembali ke Jadwal menu hari ke-1 sampai dengan hari ke-10;
d. Tanggal 31 : menggunakan jadwal menu hari ke 7;
e. Bulan berikutnya dimulai lagi dari tanggal 1;
f. Tanggal 1 Januari 2023 adalah hari ke-1
Lampiran VI.c.7.4). JADWAL PENGIRIMAN BUMBU SIKLUS 10 HARI
Jadwal Siklus Ke :
No. Nama Bahan Bumbu
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
1 Laos
2. Daun Salam
3. Ketumbar
4. Merica
5. Jahe
6. Bawang Merah
7. Bawang Putih
8. Penyedap Rasa Sasetan
9. Serai
10. Pala
11. Daun Bawang
12. Kunir
13. Daun Jeruk
14. Kencur
15. Kayu manis
16. Dst …………..
17.
18.
19.
20.
Jumlah kg 0.030 0.030 0.030 0.030 0.030 0.030 0.030 0.030 0.030 0.030
Ketentuan :
- Tanggal 1,2,3,4,5,6,7,8,9,10: Jadwal dan waktu pengiriman bumbu hari ke -1 sampai dengan
hari ke 10;
- Tanggal 11,12,13,14,15,16,17,18,19,20 : kembali ke Jadwal dan waktu pengiriman bumbu hari
ke-1 sampai dengan hari ke-10;
- Tanggal 21,22,23,24,25,26,27,28,29,30 : kembali ke Jadwal dan waktu pengiriman bumbu hari
ke-1 sampai dengan hari ke-10;
- Tanggal 31 : menggunakan Jadwal dan waktu pengiriman bumbu hari ke 7;
- bumbu diserah terimakan pukul 04.30 WIB dan dilengkapi dengan Berita Acara Serah Terima;
- Volume bumbu adalah 0.030 kg dikalikan jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan pada hari
berkenaan untuk kebutuhan menu masakan yang ditawarkan sesuai siklus 10 hari.
Lampiran VI.c.7.5). JADWAL PENGIRIMAN SAYUR SIKLUS 10 HARI
Jadwal Siklus Ke- :
No. Nama Sayuran
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
1. Kacang Panjang
2. Sawi
3. Kecambah
4. Labu Siam
5. Wortel
6. Sawi Putih
7. Taoge
8. Kol Putih Bandung
9. Bayam
10. Daun Melinjo
11. Jagung Manis
12. Buncis
13. Daun Bawang
14. Daun Seledri
15. Terong
16. Nangka Muda
17. Buah Melinjo
18. Kangkung
19. Daung singkong
20. Kentang
21. Kembang kool
22. Jagung Muda Putren
23. Kelapa
24. Tomat
Jumlah kg 0.300 0.300 0.300 0.300 0.300 0.300 0.300 0.300 0.300 0.300
Ketentuan :
- Tanggal 1,2,3,4,5,6,7,8,9,10: Jadwal dan waktu pengiriman sayuran segar hari ke -1 sampai
dengan hari ke 10;
- Tanggal 11,12,13,14,15,16,17,18,19,20 : kembali ke Jadwal dan waktu pengiriman sayuran
segar hari ke-1 sampai dengan hari ke-10;
- Tanggal 21,22,23,24,25,26,27,28,29,30 : kembali ke Jadwal dan waktu pengiriman sayuran
segar hari ke-1 sampai dengan hari ke-10;
- Tanggal 31 : menggunakan Jadwal dan waktu pengiriman sayuran segar hari ke 7;
- Sayuran Segar diserah terimakan pukul 04.30 WIB dan dilengkapi dengan Berita Acara Serah
Terima;
- Volume sayuran segar total setiap hari adalah 0.300 kg dikalikan jumlah Warga Binaan
Pemasyarakatan pada hari berkenaan;
- Sayuran Segar Harus berganti-ganti setiap hari menyesuaikan daftar menu masakan yang di
tawarkan dan merupakan campuran sayuran yang beratnya seimbang sesuai dengan Jadwal
Menu Makanan Pola 10 Hari untuk Warga Binaan Pemasyarakatan.
Lampiran VI.c.7.6). JADWAL PENGIRIMAN RACIKAN SAMBAL SIKLUS 10 HARI
Jadwal Siklus Ke :
No. Nama Bahan Bumbu
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
1 Cabe Merah besar
2. Cabe Hijau besar
3. Cabe Merah keriting
4. Cabe Hijau keriting
5. Cabe rawit
6. Tomat Hijau
7. Tomat merah
8. Bawang Merah
9 Bawang Putih
10. Penyedap Rasa Sasetan
11. Dst …………..
Jumlah gr 10 10 10 10 10 10 10 10 10 10
Ketentuan :
- Jadwal dan waktu pengiriman Racikan sambal digunakan setiap hari;
- Racikan sambal diserah terimakan pukul 04.30 WIB dan dilengkapi dengan Berita Acara Serah
Terima;
- Volume Racikan sambal total setiap hari adalah 10 gr dikalikan jumlah Warga Binaan
Pemasyarakatan pada hari berkenaan;
Lampiran VI.c.7.7). FORMULIR UJI MUTU BAHAN MAKANAN
VOLUME MINIMAL SESUAI/TIDAK SESUAI
BAHAN MAKANAN
NO BAHAN MAKANAN
YANG AKAN DI UJI
MUTU
1. Beras 250 gr
2. Ubi Jalar Setara Ketela Singkong 250 gr
1. Ayam Negeri (Ras) 250 gr
3. Daging Sapi 250 gr
4. Ikan segar 250 gr
5. Ikan kering 250 gr
1. Tahu 100 gr
2. Tempe 100 gr
3. Kacang hijau 250 gr
6. Air Minum 600 ml
Lampiran VI.c.7.8). FORMULIR DAFTAR NAMA BADAN USAHA/PERUSAHAN PENDUKUNG
BAHAN MAKANAN
NAMA BADAN USAHA/
PERUSAHAAN DAN NAMA ALAMAT LENGKAP
NO BAHAN MAKANAN
PEMILIK ATAU PIMPINAN BADAN DAN NO TELEPON
USAHA/ PERUSAHAAN
A. BERAS / UMBI-UMBIAN
1. Beras
2. Ubi Jalar Setara Ketela Singkong
B. BAHAN LAUK POKOK HEWANI
1. Ayam Negeri (Ras)
2. Telur Ayam Negeri (Ras)
3. Daging Sapi
4. Ikan segar
5. Ikan kering
C. LAUK NABATI
1. Tahu
2. Tempe
3. Kacang hijau
4. Kacang tanah
D. SAYURAN (UMUM)
1. Bayam
2. Buncis
3. Buah melinjo
4. Daun seledri
5. Daun prei/ daun bawang
6. Daun melinjo
7. Jagung manis
8. Kacang panjang
9. Kembang Kool
10. Kangkung
11. Kentang kuning
12. Kol Putih Bandung
13. Labu siam
14. Tomat
15. Toge panjang
16. Wortel
17. Daun singkong
18. Sawi Putih
19. Terong
20 Nangka Muda
21. Jagung Muda
22. Kecambah Kedelai
23. Sawi
E. BUMBU-BUMBU
1. Asam jawa
2. Bawang Bombay kupas
3. Bawang putih kupas
4. Bawang merah kupas
5. Bumbu Penyedap
6. Cabe hijau
7. Cabe merah
8. Cabe rawit
9. Cuka
10. Daun Pandan
11. Daun kunyit
12. Daun salam
13. Daun sereh
14. Daun jeruk purut
15. Jahe
16. Jeruk limau
17. Daging Kelapa
18. Kencur
19. Temu kunci
20. Kunyit
21. Kayu manis
22. Merica giling
23. Terasi Udang
24. Kemiri
25. Biji pala
26. Ketumbar
27. Racikan Sambal
28. Lengkuas
29. Merica Bulat
F. BUAH-BUAHAN
1. Pisang
2. Jeruk Manis
G. BAHAN MAKAN LAIN
1. Garam Dapur Bata/Halus
2. Gula merah
3. Gula pasir
4. Kecap
5. Minyak Goreng
6. Gas
7. Air Minum
Lampiran VI.c.7.9). TATA CARA PENGIRIMAN BAHAN MAKANAN (METODE KERJA)
a. IDENTITAS BADAN USAHA
1. Nama Badan Usaha : ...................................................
2. Status Badan Usaha : Cabang / Pusat ............................
3. Nama Wakil Syah Badan Usaha :....................................................
4. Nama Jabatan Wakil Syah Badan Usaha : ...................................................
5. Alamat Badan Usaha : ....................................................
6. Alamat Gudang : ....................................................
7. Telepon : ....................................................
8. Alamat email : ....................................................
b. METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Standar
Penyedia wajib menyediakan bahan makanan yang telah memenuhi standar bahan makanan
sesuai spesifikasi
2. Asal Barang
Barang berasal dari Daftar Nama Perusahaan Pendukung Bahan Makanan Anak Didik
Pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sragen Tahun Anggaran 2024 yang
apabila memerlukan proses penyortiran maka penyortirannya dilakukan di Gudang sesuai
alamat.
3. Pemeriksaan Bersama
PPK bersama-sama dengan penyedia bahan makanan melakukan pemeriksaan kondisi
lapangan (dapur dan sekitarnya) dalam waktu minimal 1 hari sebelum penandatanganan
kontrak.
4. Inspeksi Prabrikasi
Penyedia memfasilitasi PPK atau Tim Inspeksi yang ditunjuk PPK untuk melakukan inspeksi
atas proses sortir bahan makanan dan alat serta peralatan tertentu pada waktu minimal 1
hari sebelum penandatangan kontrak.
5. Pengepakan
Pengepakan, penandaan dan penyertaan dokumen dalam dan diluar bahan makanan
dilakukan sebagai berikut : serah terima bahan makanan dilakukan setelah proses
pengepakan, penandaan dan penyertaan dokumen telah selesai dilakukan dan disediakan
oleh penyedia.
6. Pengiriman
Rincian pengiriman dan dokumen terkait lainnya yang harus diserahkan oleh penyedia adalah
: nota barang harian, nota barang bulanan berdasarkan surat pesanan, faktur pajak, ssp
pajak PPN, ssp pajak PPh, berita acara pemeriksaan dan penerimaan bahan makanan.
Dokumen tersebut harus sudah diterima oleh PPK sebelum serah terima barang. Jika
dokumen tidak diterima maka penyedia bertanggung jawab atas setiap biaya yang
diakibatkannya.
7. Transportasi
1. Bahan harus diangkut sampai dengan tempat tujuan akhir : Dapur Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIA Sragen Jl. Raya Sukowati, Sragen
2. Penyedia menggunakan alat transportasi yang layak dan memadai untuk pengiriman
bahan makanan melalui darat Serah dilakukan pada : Dapur Lembaga Pemasyarakatan
Kelas IIA Sragen Jl. Raya Sukowati, Sragen
8. Serah Terima
Serah terima dilakukan pada : Dapur Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sragen Jl. Raya
Sukowati, Sragen
9. Pemeriksaan dan Pengujian
Pemeriksaan dan pengujian yang dilaksanakan meliputi: volume dan spesifikasi bahan
makanan sesuai jadwal penerimaan/ pengiriman bahan makanan. Pemeriksaan dan
pengujian dilaksanakan di : Dapur Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sragen Jl. Raya
Sukowati, Sragen Apabila bahan makanan yang dikirim ditolak karena tidak sesuai dengan
spesifikasi dan jadwalnya maka paling lambat dalam waktu Maksimal 3 jam akan segera
diganti dengan bahan makanan yang memenuhi spesifikasi dan jadwalnya.
Setiap keterlambatan 1 jam dihitung sebagai keterlambatan 1 hari
10. Jaminan
Masa tanggung jawab cacat mutu/ garansi berlaku selama : 1 hari
Untuk barang tertentu yang sifatnya bisa di simpan di gudang lokasi pekerjaan masa
tanggung jawab cacat mutu/ garansi berlaku selama : 1 bulan
11. Pedoman Pengolahan dan perawatan/ penyimpanan
Pedoman penanganan dan perawatan harus diserahkan selambat-lambatnya pada saat
penandatanganan Berita Acara Penyerahan dan Penerimaan Bahan Makanan
12. Layanan Tambahan
Penyedia menyediakan layanan tambahan berupa :
1. Menyediakan tabung gas sesuai ukuran yang diperlukan pada saat pelaksanaan
pekerjaan.
2. Menyediakan perawatan dan pemeliharaan instalasi pipa gas.
13. Pembayaran Tagihan
Batas akhir waktu yang disepakati untuk penerbitan SPP oleh PPK untuk pembayaran tagihan
angsuran adalah 14 hari kalender terhitung sejak tagihan dan kelengkapan dokumen
penunjang yang tidak diperselisihkan diterima oleh PPK.
14. Sanksi
Pelanggaran terhadap ketentuan tidak ada Pengalihan dan/atau Subkontrak dikenakan sanksi
sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
15. Tindakan Penyedia yang Mensyaratkan Persetujuan PPK
Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan persetujuan PPK adalah:
1. penggantian personil pelaksana pekerjaan
2. penggantian dan pemeliharaan instalasi gas
16. Waktu Penyelesaian
Jangka waktu penyelesaian pekerjaan pengadaan barang ini adalah selama: 366 (tiga ratus
enam puluh enam) hari dari tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan 31 Desember 2024.