| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0737165431533000 | Rp 1,089,841,926 | - | |
| 0802067041503000 | Rp 1,150,823,961 | Pengalaman pekerjaan 1 tahun terakhir yang dilampirkan merupakan pekerjaan yang sedang berjalan (belum selesai dilaksanakan) sehingga belum melampirkan surat keterangan kinerja baik sebagaimana disyaratkan untuk pengalaman 1 tahun terakhir yaitu melampirkan Surat Perjanjian (SPK/Kontrak) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pekerjaan serta Surat Keterangan Kinerja Baik dari Instansi pemerintah/ swasta asal pemberi pekerjaan yang didalamnya mencantumkan nama pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan. | |
| 0020078192602000 | Rp 1,132,636,072 | 1. Surat Uji Kir Kendaraan Angkutan Roda 4 sudah tidak berlaku (Nov 2024) 2. Tidak Dilampiri Surat Pernyataan kesanggupan melaksanakan uji lab ketika barang pesanan yang dikirim diragukan kualitasnya | |
| 0030283832503000 | Rp 1,127,012,354 | TIDAK DILAMPIRI surat pernyataan sanggup menyediakan Timbangan Duduk 100kg, Timbangan Meja 10 Kg, 35 Tabung Gas 12 kg, Galon Isi Ulang kapasitas 19 Liter minimal sebanyak 35 Galon, 2 buah Box Ikan dan ayam Kapasitas 10Kg, sesuai persyaratan pada LDK | |
| 0738543909521000 | - | - | |
| 0824243265533000 | - | - | |
CV Karya Gemilang Abadi | 00*9**1****31**0 | - | - |
BAB XI. SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK
(SSUK)
A. KETENTUAN UMUM
1. Definisi Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum
Kontrak ini harus mempunyai arti atau tafsiran seperti
yang
dimaksudkan sebagai berikut:
1.1 Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun
tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak,
yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan
atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang.
1.2 Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA
adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan
anggaran Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah.
1.3 Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBN
yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang
memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan
sebagian kewenangan dan tanggung jawab
penggunaan anggaran pada Kementerian/Lembaga
yang bersangkutan.
1.4 Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBD
yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang
diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian
kewenangan pengguna anggaran dalam
melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Perangkat
Daerah.
1.5 Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya
disingkat PPK adalah pejabat yang diberi
kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil
keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat
mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja
negara/anggaran belanja daerah.
1.6 Pejabat Penandatangan Kontrak adalah PA, KPA, atau
PPK.
1.7 Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau pengendali
internal yang selanjutnya disebut APIP adalah aparat
yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu,
pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lain
terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi
Pemerintah.
1.8 Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya
disebut Penyedia adalah Pelaku Usaha yang
menyediakan barang/jasa berdasarkan Kontrak.
1.9 Sub Penyedia adalah Penyedia yang mengadakan
perjanjian kerja dengan Penyedia penanggung jawab
kontrak, untuk melaksanakan sebagian pekerjaan
(subkontrak).
1.10 Kemitraan adalah Kerja sama antar penyedia baik
dalam bentuk konsorsium/kerja sama
operasi/bentuk kerja sama lain yang masing-masing
pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung
jawab yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis.
Page 5 of 36
KONTRAK PENGADAAN BARANG
“Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Rumah
Tahanan Negara Kelas IIB Temanggung Tahun Anggaran 2025”
1.11 Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan
adalah jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh Bank
Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan
Asuransi/ lembaga keuangan khusus yang
menjalankan usaha di bidang pembiayaan,
penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor
Indonesia sesuai dengan ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan di bidang lembaga pembiayaan
ekspor Indonesia.
1.12 Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya
disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara
Pejabat Penandatangan Kontrak dengan Penyedia.
1.13 Bagian Kontrak adalah bagian pekerjaan dari satu
pekerjaan yang ditetapkan dalam dokumen
pemilihan. Penyelesaian masing-masing pekerjaan
yang tercantum pada bagian kontrak tersebut tidak
tergantung satu sama lain dan memiliki fungsi yang
berbeda, dimana fungsi masing-masing bagian
kontrak tersebut tidak terkait satu sama lain.
1.14 Nilai Kontrak adalah total harga yang tercantum
dalam Kontrak.
1.15 Hari adalah hari kalender, kecuali disebutkan secara
eksplisit sebagai hari kerja.
1.16 Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat
HPS adalah perkiraan harga barang/jasa yang
ditetapkan oleh PPK.
1.17 Pekerjaan utama adalah jenis pekerjaan yang secara
langsung menunjang terwujudnya dan berfungsinya
suatu barang sesuai peruntukannya yang ditetapkan
dalam Dokumen Pemilihan.
1.18 Bagian pekerjaan yang disubkontrakkan adalah
bagian pekerjaan bukan pekerjaan utama yang
ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan, yang
pelaksanaannya diserahkan kepada Penyedia lain
dan disetujui terlebih dahulu oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak.
1.19 Jadwal waktu pelaksanaan adalah jadwal yang
menunjukkan kebutuhan waktu yang diperlukan
untuk menyelesaikan pekerjaan, terdiri atas tahap
pelaksanaan yang disusun secara logis, realistis dan
dapat dilaksanakan.
1.20 Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya
Kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatanganan
kontrak sampai dengan selesainya pekerjaan dan
terpenuhinya seluruh hak dan kewajiban Para Pihak.
1.21 Tanggal mulai kerja adalah tanggal Penyedia mulai
bekerja yang sama dengan tanggal penandatangan
Surat Perintah Pengiriman (SPP) yang diterbitkan
oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.
1.22 Tanggal penyelesaian pekerjaan adalah tanggal
penyerahan pekerjaan, yang dinyatakan dalam berita
acara serah terima Barang yang ditandatangani oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia.
Page 6 of 36
KONTRAK PENGADAAN BARANG
“Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Rumah
Tahanan Negara Kelas IIB Temanggung Tahun Anggaran 2025”
1.23 Tempat Tujuan Akhir adalah lokasi yang tercantum
dalam Syarat-syarat khusus kontrak dan merupakan
tempat dimana Barang akan dipergunakan oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak.
1.24 Tempat Tujuan Pengiriman adalah tempat dimana
kewajiban pengiriman barang oleh Penyedia
berakhir sesuai dengan ketentuan pengiriman yang
digunakan.
2. Penerapan SSUK diterapkan secara luas dalam pelaksanaan
pekerjaan
pengadaan barang tetapi tidak dapat bertentangan dengan
ketentuan-ketentuan dalam Dokumen Kontrak lain yang
lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki dalam Kontrak.
3. Bahasa 3.1 Bahasa kontrak dan bahasa korespondensi harus
dan dalamb ahasa Indonesia.
Hukum
3.2 Hukum yang digunakan adalah hukum yang
berlaku diI ndonesia.
4. Perbuatan 4.1 Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa
yangd ilarang pemerintah, para pihak dilarang untuk:
dan Sanksi a. menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk
memberi atau menerima hadiah atau imbalan
berupa apa saja atau melakukan tindakan lainnya
untuk mempengaruhi siapapun yang diketahui
atau patut dapat diduga berkaitan dengan
pengadaan ini;d an/atau
b. membuat dan/atau menyampaikan secara tidak
benar dokumen dan/atau keterangan lain yang
disyaratkan untuk penyusunan dan
pelaksanaan
Kontrak ini.
4.2 Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan
(termasuk semua anggota Kemitraan) dan sub
Penyedianya (jika ada) tidak akan melakukan
tindakan yang dilarang pada klausul 4.1.
4.3 Penyedia yang menurut penilaian Pejabat
Penandatangan Kontrak terbukti melakukan
larangan- larangan diatas dapat dikenakan sanksi-
sanksi administratif sebagai berikut:
a. Pemutusan Kontrak;
b. Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan disetor
sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.
c. Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau
Jaminan Uang Muka dicairkan; dan
d. Dikenakan Sanksi Daftar Hitam.
4.4 Pengenaan sanksi administratif di atas dilaporkan
oleh Pejabat Penandatangan Kontrak kepada
PA/KPA.
4.5 Pejabat Penandatangan Kontrak yang terlibat dalam
KKN dan penipuan dikenakan sanksi berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Page 7 of 36
KONTRAK PENGADAAN BARANG
“Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Rumah
Tahanan Negara Kelas IIB Temanggung Tahun Anggaran 2025”
5. Asal Barang 5.1 Penyedia harus menyampaikan asal material/bahan
yang terdiri dari rincian komponen dalam negeri dan
komponen impor.
5.2 Asal barang merupakan tempat barang diperoleh,
antara lain tempat barang ditambang, tumbuh, atau
diproduksi.
5.3 Barang yang diadakan harus diutamakan barang
manufaktur, pabrikasi, perakitan, dan penyelesaian
akhir pekerjaannya dilakukan di Indonesia (produksi
dalam negeri).
5.4 Jika dalam proses pembuatan Barang digunakan
komponen berupa barang, jasa, atau gabungan
keduanya yang tidak berasal dari dalam negeri
(impor) maka penggunaan komponen impor harus
sesuai dengan besaran TKDN yang tercantum dalam
Daftar Inventarisasi Barang/Jasa produksi Dalam
Negeri (apabila diberikan preferensi harga) yang
merupakan bagian dari Penawaran Penyedia.
5.5 Pengadaan barang impor harus
mencantumkan persyaratan kelengkapan dokumen
barang:
a. Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin); dan
b. Sertifikat Produksi.
5.6 Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) dan
Sertifikat Produksi diserahkan oleh Penyedia kepada
Pejabat Penandatangan Kontrak sebelum serah
terima pekerjaan. Persyaratan Surat Keterangan Asal
(Certificate of Origin) dan Sertifikat Produksi
dicantumkan dalam rancangan kontrak.
6. Korespondensi Semua pemberitahuan, permohonan, persetujuan dan/atau
korespodensi lainnya berdasarkan Kontrak ini harus dibuat
secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dan dianggap telah
diberitahukan kepada Para Pihak atau wakil sah Para Pihak
jika telah disampaikan secara langsung, disampaikan melalui
surat tercatat, e-mail, dan/atau faksimili sebagaimana
tercantum dalam SSKK.
7. Wakil sah Setiap tindakan yang dipersyaratkan atau diperbolehkan
para pihak untuk dilakukan, dan setiap dokumen yang dipersyaratkan
atau diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan Kontrak ini
oleh Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia hanya
dapat dilakukan atau dibuat oleh pejabat yang disebutkan
dalam SSKK. Khusus untuk Penyedia perorangan, Penyedia
tidak bolehd iwakilkan.
8. Perpajakan Penyedia, SubPenyedia (jika ada), dan Personel yang
bersangkutan berkewajiban untuk membayar semua pajak,
bea, retribusi, dan pungutan lain yang sah yang dibebankan
oleh peraturan perpajakan atas pelaksanaan Kontrak ini.
Semua pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk
dalam
nilai Kontrak.
Page 8 of 36
KONTRAK PENGADAAN BARANG
“Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Rumah
Tahanan Negara Kelas IIB Temanggung Tahun Anggaran 2025”
9. Pengalihan 9.1 Pengalihan seluruh Kontrak hanya diperbolehkan dalam
dan/atau hal pergantian nama Penyedia, baik sebagai akibat
Subkontrak peleburan (merger), konsolidasi, atau pemisahan.
9.2 Penyedia dapat bekerjasama dengan pelaku usaha lain
antara lain dengan mensubkontrakkan sebagian
pekerjaan, kecuali pekerjaan utama dalam kontrak ini
sebagaimana diatur dalam SSKK.
9.3 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan sebagian
pekerjaan dan dilarang mensubkontrakkan seluruh
pekerjaan.
9.4 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan
apabila pekerjaan tersebut sejak awal di dalam Dokumen
pemilihan dan dalam Kontrak diizinkan untuk
disubkontrakkan.
9.5 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan
setelah mendapat persetujuan tertulis dari Pejabat
Penandatangan Kontrak. Penyedia tetap
bertanggungjawab atas bagian pekerjaan yang
disubkontrakkan.
9.6 Jika ketentuan di atas dilanggar maka Penyedia
dikenakan sanksi yang diatur dalam SSKK.
10. Pengabaian Jika terjadi pengabaian oleh satu Pihak terhadap pelanggaran
ketentuan tertentu Kontrak oleh Pihak yang lain maka
pengabaian tersebut tidak menjadi pengabaian yang terus-
menerus selama Masa Kontrak atau seketika menjadi
pengabaian terhadap pelanggaran ketentuan yang lain.
Pengabaian hanya dapat mengikat jika dapat dibuktikan secara
tertulis dan ditandatangani oleh Para Pihak atau Wakil Sah
Pihak yang melakukan pengabaian.
11. Penyedia Penyedia berdasarkan Kontrak ini bertanggungjawab penuh
Mandiri terhadap personel dan subPenyedianya (jika ada) serta
pekerjaan yang dilakukan oleh personel dan subPenyedianya.
12. Kemitraan Kemitraan memberi kuasa kepada salah satu anggota yang
disebut dalam Surat Perjanjian Kemitraan untuk bertindak
untuk dan atas nama Kemitraan dalam pelaksanaan hak dan
kewajiban terhadap Pejabat Penandatangan Kontrak
berdasarkan Kontrak.
13. Jangka Waktu 13.1 Kontrak ini berlaku sejak tanggal penandatanganan.
Pelaksanaan
Pekerjaan 13.2 Waktu pelaksanaan pekerjaan adalah jangka waktu
yang ditentukan dalam SSKK.
B. PELAKSANAAN KONTRAK
14. Surat Perintah 14.1 Pejabat Penandatangan Kontrak menerbitkan SPP
Pengiriman selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak
(SPP) tanggal penandatanganan Kontrak, kecuali apabila
anggaran belum berlaku.
Page 9 of 36
KONTRAK PENGADAAN BARANG
“Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Rumah
Tahanan Negara Kelas IIB Temanggung Tahun Anggaran 2025”
14.2 Tanggal penandatanganan SPP oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak ditetapkan sebagai tanggal
mulai berlaku efektif Kontrak.
14.3 SPP harus sudah disetujui/ditandatangani oleh
Penyedia sesuai dengan yang dipersyaratkan
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal
penerbitan SPP.
14.4 Apabila setelah 7 (tujuh) hari sejak tanggal
penerbitan SPP Penyedia tidak menandatangani SPP
maka Penyedia dianggap telah menyetujui SPP, dan
tanggal awal perhitungan waktu pelaksanaan
pekerjaan adalah hari ketujuh sejak tanggal
penerbitan SPP.
14.5 Tanggal penandatanganan SPP oleh Penyedia
ditetapkan sebagai tanggal awal perhitungan waktu
pelaksanaan pekerjaan sampai dengan serah terima
Barang.
15. Lingkup Barang yang akan diadakan harus sesuai dengan daftar
pekerjaan kuantitas.
16. Standar Penyedia harus menyediakan barang yang memenuhi
spesifikasi dan standar yang ditetapkan dalam spesifikasi
teknis dan/atau gambar.
17. Rapat 17.1 Pejabat Penandatangan Kontrak bersama dengan
Persiapan Penyedia, unsur perencanaan, dan unsur pengawasan
Pelaksanaan menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan
Kontrak Kontrak.
(apabila 17.2 Hal-hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat
diperlukan) persiapan pelaksanaan Kontrak meliputi:
a. reviu kontrak, dan pembagian tugas dan tanggung
jawab dari kedua belah pihak;
b. pemutakhiran/pembaharuan rencana pekerjaan
seperti tanggal efektif pelaksanaan, dan tahapan
pelaksanaan kontrak;
c. reviu rencana penilaian kinerja pekerjaan sebagai
dasar melakukan evaluasi kemajuan pekerjaan;
d. diskusi bagaimana dan kapan dilakukan pelaporan
pekerjaan;
e. Tata cara, waktu dan frekuensi pengukuran dan
pelaporan yang disesuaikan dengan kondisi
pekerjaan;
f. melakukan klarifikasi hal-hal yang masih kurang
jelas dan mendiskusikan prosedur untuk
manajemen perubahan; dan
g. melakukan klarifikasi rencana koordinasi antar
para pihak selama pelaksanaan pekerjaan.
17.3 Hasil rapat persiapan pelaksanaan kontrak
dituangkan dalam Berita Acara Rapat Persiapan
Pelaksanaan Kontrak yang ditandatangani oleh
seluruh peserta rapat.
18. Pengawasan/ 18.1 Selama berlangsungnya pelaksanaan pekerjaan, Pejabat
Pengendalian Penandatangan Kontrak jika dipandang perlu dapat
Pelaksanaan mengangkat Pengawas Pekerjaan dan Tim Teknis
Pekerjaan yang berasal dari personel Pejabat Penandatangan
Kontrak.
Page 10 of 36
KONTRAK PENGADAAN BARANG
“Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Rumah
Tahanan Negara Kelas IIB Temanggung Tahun Anggaran 2025”
Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk mengawasi
pelaksanaan pekerjaan.
18.2 Tim Teknis berasal dari unit kerja, instansi yang terkait,
dan/atau tenaga professional.
18.3 Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk mengawasi
pelaksanaan pekerjaan.
18.4 Tim Teknis berkewajiban untuk menilai pelaksanaan
pekerjaan.
18.5 Dalam melaksanakan kewajibannya, pengawas
pekerjaan selalu bertindak untuk kepentingan Pejabat
Penandatangan Kontrak. Pengawas Pekerjaan dapat
bertindak sebagai Wakil Sah Pejabat Penandatangan
Kontrak.
18.6 Penyedia berkewajiban untuk melaksanakan semua
perintah pengawas pekerjaan yang sesuai dengan
kewenangan pengawas pekerjaan dalam Kontrak ini dan
saran atau rekomendasi dari Tim Teknis.
19. Inspeksi 19.1 Dalam hal diperlukan, Pejabat Penandatangan Kontrak
Pabrikasi atau Tim Inspeksi yang ditunjuk Pejabat Penandatangan
Kontrak dapat melakukan inspeksi atas proses pabrikasi
barang/peralatan khusus sebagaimana ditetapkan
dalam SSKK.
19.2 Jadwal, tempat dan ruang lingkup inspeksi sesuai SSKK.
19.3 Biaya pelaksanaan inspeksi termasuk dalam nilai
Kontrak.
20. Pengepakan 20.1 Penyedia berkewajiban atas tanggungannya sendiri
untuk mengepak Barang sedemikian rupa sehingga
Barang terhindar dan terlindungi dari risiko kerusakan
atau kehilangan selama masa transportasi atau pada saat
pengiriman dari tempat asal Barang sampai ke Tempat
sebagaimana ditetapkan di dalam SSKK.
20.2 Penyedia harus melakukan pengepakan, penandaan, dan
penyertaan dokumen yang berisi identitas Barang di
dalam dan di luar paket Barang sebagaimana ditetapkan
dalam SSKK.
21. Pengiriman 21.1 Penyedia berkewajiban untuk menyelesaikan
pengiriman barang sesuai dengan jadwal pengiriman.
Dokumen rincian pengiriman dan dokumen terkait
lainnya diatur dalam SSKK.
21.2 Sarana transportasi yang dipakai diatur dalam SSKK.
21.3 Untuk barang-barang yang mudah rusak atau berisiko
tinggi, Penyedia harus memberikan informasi secara
rinci tentang cara penanganannya.
Page 11 of 36
KONTRAK PENGADAAN BARANG
“Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Rumah
Tahanan Negara Kelas IIB Temanggung Tahun Anggaran 2025”
22. Asuransi 22.1 Penyedia harus mengasuransikan barang-barang
yang
akan diserahkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan
yang tercantum dalam SSKK.
22.2 Penyedia harus mengasuransikan pengiriman
barang- barang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang- undangan yang berlaku dan ketentuan
yang tercantum dalam SSKK
22.3 Penerima manfaat harus dijelaskan dalam dokumen
asuransi sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.
22.4 Semua biaya asuransi telah termasuk dalam nilai
kontrak.
23. Transportasi 23.1 Penyedia bertanggung jawab untuk mengatur
pengangkutan Barang (termasuk pemuatan dan
penyimpanan) sampai dengan Tempat Tujuan
Pengiriman sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.
23.2 Transportasi Barang harus diteruskan sampai dengan
Tempat Tujuan Akhir sebagaimana ditetapkan dalam
SSKK.
23.3 Semua biaya transportasi (termasuk pemuatan dan
penyimpanan) telah termasuk di dalam Nilai
Kontrak.
24. Risiko Semua risiko terhadap kerusakan atau kehilangan Barang
tetap berada pada Penyedia dan tidak akan beralih kepada
Pejabat Penandatangan Kontrak sampai dengan Tempat
Tujuan Pengiriman/Tempat Penyerahan Hasil Pekerjaan.
25. Pemeriksaan 25.1 Pejabat Penandatangan Kontrak berhak untuk
dan/atau melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian atas
Pengujian Barang untuk memastikan kecocokannya dengan
spesifikasi dan persyaratan yang telah ditentukan
dalam Kontrak.
25.2 Pemeriksaan dan/atau pengujian dapat dilakukan
sendiri oleh Penyedia dan disaksikan oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak atau diwakilkan kepada
pihak ketiga sebagaimana diatur dalam SSKK.
25.3 Pemeriksaan dan/atau Pengujian dilaksanakan
sebagaimana diatur dalam SSKK.
25.4 Biaya pemeriksaan dan/atau pengujian telah
termasuk pada nilai Kontrak.
25.5 Pemeriksaan dan/atau pengujian dilakukan di tempat
yang ditentukan dalam SSKK, dan dihadiri oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak dan/atau pihak lain
yang terkait. Penyedia berkewajiban untuk
memberikan akses kepada Pejabat Penandatangan
Kontrak dan/atau pihak lain yang terkait tanpa
biaya. Jika pemeriksaan
dan/atau pengujian dilakukan di luar Tempat
Tujuan
Page 12 of 36
KONTRAK PENGADAAN BARANG
“Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Rumah
Tahanan Negara Kelas IIB Temanggung Tahun Anggaran 2025”
Akhir maka semua biaya kehadiran Pejabat
Penandatangan Kontrak dan/atau pihak lain yang
terkait merupakan tanggungan Pejabat
Penandatangan Kontrak.
25.6 Jika hasil pemeriksaan dan/atau pengujian tidak
sesuai dengan jenis dan mutu Barang yang ditetapkan
dalam Kontrak, Pejabat Penandatangan Kontrak
berhak untuk menolak Barang tersebut dan Penyedia
atas biaya sendiri berkewajiban untuk memperbaiki
atau mengganti Barang tersebut.
25.7 Atas pelaksanaan pemeriksaan dan/atau pengujian
yang terpisah dari serah terima Barang, Pejabat
Penandatangan Kontrak dan/atau pihak lain yang
terkait membuat berita acara pemeriksaan yang
ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
dan/atau pihak lain yang terkait dan Penyedia.
26. Uji Coba 26.1 Setelah barang dikirim, barang diuji-coba oleh
Penyedia disaksikan oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak dan/atau pihak lain yang terkait.
26.2 Hasil uji coba dituangkan dalam berita acara.
26.3 Apabila hasil uji coba tidak sesuai dengan spesifikasi
yang ditentukan dalam Kontrak, maka Penyedia
memperbaiki atau mengganti barang tersebut dengan
biaya sepenuhnya ditanggung Penyedia.
27. Waktu 27.1 Kecuali Kontrak diputuskan lebih awal, Penyedia
Penyelesaian berkewajiban menyelesaikan pekerjaan selambat-
Pekerjaan lambatnya pada tanggal penyelesaian yang
ditetapkan dalam SSKK pada klausul 13.2
27.2 Jika pekerjaan tidak selesai pada tanggal
penyelesaian bukan akibat Keadaan Kahar atau
bukan Peristiwa Kompensasi atau karena kesalahan
atau kelalaian Penyedia maka Penyedia dikenakan
denda keterlambatan.
27.3 Tanggal penyelesaian yang dimaksud dalam klausul
ini adalah tanggal penyelesaian semua pekerjaan.
28. Peristiwa Peristiwa kompensasi dapat diberikan kepada Penyedia
Kompensasi dalamh al sebagai berikut:
a. Pejabat Penandatangan Kontrak mengubah jadwal yang
dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
b. keterlambatan pembayaran kepada Penyedia;
c. Pejabat Penandatangan Kontrak menginstruksikan
kepada pihak Penyedia untuk melakukan pengujian
tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata
tidakd itemukan kerusakan/kegagalan/penyimpangan;
d. Pejabat Penandatangan kontrak tidak memberikan
gambar- gambar, spefikasi dan/atau instruksi sesuai
jadwal yang dibutuhkan;
e. Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal
dalam kontrak;
Page 13 of 36
KONTRAK PENGADAAN BARANG
“Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Rumah
Tahanan Negara Kelas IIB Temanggung Tahun Anggaran 2025”
f. Pejabat Penandatangan Kontrak
memerintahkanp enundaaan pelaksanaan pekerjaan;
atau
g. ketentuan lain yang diatur dalam SSKK.
29. Perpanjangan 29.1 Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga
Waktu penyelesaian
pekerjaan akan melampaui tanggal penyelesaian
maka Penyedia berhak untuk meminta perpanjangan
tanggal penyelesaian berdasarkan data penunjang.
Pejabat Penandatangan Kontrak dapat meminta
pertimbangan Pengawas Pekerjaan (apabila ada)
dalam memutuskan perpanjangan Tanggal
Penyelesaian Pekerjaan.
29.2 Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan
keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka Pejabat
Penandatangan Kontrak berkewajiban untuk
memberikan perpanjangan waktu penyelesaian
pekerjaan.
29.3 Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan dapat
diberikan jika berdasarkan data penunjang dapat
dibuktikan dibutuhkan penambahan waktu
penyelesaianp ekerjaan.
29.4 Penyedia tidak berhak atas perpanjangan waktu
penyelesaian pekerjaan jika Penyedia gagal atau lalai
untuk memberikan pemberitahuan dini dalam
mengantisipasi/mengatasi dampak Kompensasi.
29.5 Pejabat Penandatangan Kontrak menetapkan ada
tidaknya perpanjangan waktu dan untuk berapa lama,
paling lambat dalam jangka waktu sebagaimana
diatur dalam SSKK setelah Penyedia meminta
perpanjangan.
29.6 Perpanjangan Tanggal Penyelesaian harus dilakukan
melalui adendum/perubahan Kontrak.
Page 14 of 36
KONTRAK PENGADAAN BARANG
“Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Rumah
Tahanan Negara Kelas IIB Temanggung Tahun Anggaran 2025”
30. Pemberian 30.1 Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan
Kesempatan sampai masa pelaksanaan Kontrak berakhir, namun
Pejabat Penandatangan Kontrak menilai bahwa
Penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, Pejabat
Penandatangan Kontrak dapat memberikan
kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan
pekerjaan.
30.2 Jangka waktu pemberian kesempatan kepada
Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan diatur
dalam SSKK.
30.3 Dalam hal setelah diberikan kesempatan
sebagaimana dimaksud pada klausul 30.2, Penyedia
masih belum dapat menyelesaikan pekerjaan, Pejabat
PenandatanganK ontrak dapat:
a. memberikan kesempatan kedua untuk
penyelesaian sisa pekerjaan dengan jangka waktu
sesuai kebutuhan; atau
b. melakukan pemutusan Kontrak dalam hal
Penyedia dinilai tidak akan sanggup
menyelesaikan pekerjaannya.
30.4 Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk
menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud
pada klausul 30.1 dan klausul 30.3, dimuat dalam
Adendum Kontrak yang didalamnya mengatur waktu
penyelesaian pekerjaan, pengenaan sanksi denda
keterlambatan
Page 15 of 36
KONTRAK PENGADAAN BARANG
“Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Rumah
Tahanan Negara Kelas IIB Temanggung Tahun Anggaran 2025”
kepada Penyedia, dan perpanjangan masa berlaku
Jaminan Pelaksanaan (apabila ada).
30.5 Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk
menyelesaikan pekerjaan dapat melampaui tahun
anggaran.
30.6 Jangka waktu pemberian kesempatan kepada Penyedia
untuk menyelesaikan pekerjaan diatur dalam SSKK.
C. PENYELESAIAN KONTRAK
31. Serah Terima 30.1 Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen),
Barang Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada
Pejabat Penandatangan Kontrak untuk serah terima
barang.
30.2 Serah terima Barang dilakukan di tempat sebagaimana
ditetapkan dalam SSKK.
30.3 Sebelum dilakukan serah terima, Pejabat Penandatangan
Kontrak melakukan pemeriksaan terhadap hasil
pekerjaan, yang dapat dibantu oleh Pengawas Pekerjaan,
dan/atau tim teknis.
30.4 Pemeriksaan barang dilakukan dengan menilai
kesesuaian barang yang diserahterimakan yang
tercantum dalam Kontrak.
30.5 Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban untuk
memeriksa kebenaran dokumen yang berisi identitas
Barang dan membandingkan kesesuaiannya dengan
Kontrak.
30.6 Pejabat Penandatangan Kontrak menolak serah terima
Barang jika hasil pemeriksaan pekerjaan tidak sesuai
dengan Kontrak.
30.7 Atas pelaksanaan serah terima Barang, Pejabat
Penandatangan Kontrak membuat Berita Acara Serah
Terima (BAST) yang ditandatangani bersama dengan
Penyedia.
30.8 Dalam hal Pejabat Penandatangan Kontrak menolak
serah terima barang maka dibuat Berita Acara Penolakan
Serah Terima dan segera memerintahkan kepada
Penyedia untuk memperbaiki, mengganti, dan/atau
melengkapi kekurangan pekerjaan.
30.9 Jika pengoperasian Barang memerlukan keahlian khusus
maka sebelum pelaksanaan serah terima Barang
Penyedia berkewajiban untuk melakukan pelatihan (jika
dicantumkan dalam kontrak). Biaya pelatihan termasuk
dalam Nilai Kontrak.
30.10 Pejabat Penandatangan Kontrak menerima Barang
setelah:
a. seluruh Barang yang diserahterimakan sesuai
dengan Kontrak; dan
Page 16 of 36
KONTRAK PENGADAAN BARANG
“Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Rumah
Tahanan Negara Kelas IIB Temanggung Tahun Anggaran 2025”
b. Penyedia menyerahkan sertifikat garansi kepada
Pejabat Penandatangan Kontrak
(apabilad iperlukan).
30.11 Jika Barang yang diserahterimakan terlambat
melewati batas waktu akhir kontrak karena
kesalahan atau kelalaian Penyedia atau bukan akibat
Keadaan Kahar maka Penyedia dikenakan denda
keterlambatan.
32. Jaminan bebas 31.1 Penyedia dengan jaminan pabrikan dari produsen
Cacat Mutu/ pabrikan (jika ada) berkewajiban untuk menjamin
Garansi bahwa selama penggunaan secara wajar, Barang tidak
mengandung cacat mutu yang disebabkan oleh
tindakan atau kelalaian Penyedia, atau cacat mutu
akibat desain, bahan, dan cara kerja.
31.2 Jaminan bebas cacat mutu/garansi ini berlaku
selama masa garansi berlaku.
31.3 Pejabat Penandatangan Kontrak menyampaikan
pemberitahuan cacat mutu kepada Penyedia segera
setelah ditemukan cacat mutu tersebut selama selama
masa garansi berlaku.
31.4 Terhadap pemberitahuan cacat mutu oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak, Penyedia berkewajiban
untuk memperbaiki, mengganti, dan/atau melengkapi
Barang dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam
pemberitahuan tersebut.
31.5 Jika Penyedia tidak memperbaiki, mengganti,
dan/atau melengkapi Barang akibat cacat mutu
dalam jangka waktu yang ditentukan maka Pejabat
Penandatangan Kontrak akan menghitung biaya
perbaikan yang diperlukan, dan Pejabat
Penandatangan Kontrak secara langsung atau melalui
pihak lain yang ditunjuk oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak akan melakukan perbaikan, penggantian,
dan/atau melengkapi barang tersebut. Penyedia
berkewajiban untuk membayar biaya untuk
memperbaiki, mengganti, dan/atau melengkapi
barang tersebut sesuai dengan klaim yang diajukan
secara tertulis oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.
Biaya tersebut dapat dipotong oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak dari nilai tagihan atau
jaminan pelaksanaan Penyedia.
31.6 Terlepas dari kewajiban penggantian biaya, Penyedia
yang lalai memperbaiki cacat mutu dikenakan Sanksi
Daftar Hitam.
33. Pedoman 32.1 Penyedia diwajibkan memberikan petunjuk kepada
Pengoperasia Pejabat Penandatangan Kontrak tentang pedoman
n dan pengoperasian dan perawatan sebelum serah terima
Perawatan Barang.
32.2 Apabila Penyedia tidak memberikan pedoman
pengoperasian dan perawatan, Pejabat
Penandatangan
Page 17 of 36
KONTRAK PENGADAAN BARANG
“Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Rumah
Tahanan Negara Kelas IIB Temanggung Tahun Anggaran 2025”
Kontrak berhak menahan pembayaran sebesar 5% (lima
per seratus) dari nilai kontrak.
D. PERUBAHAN KONTRAK
34. Perubahan 33.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui
Kontrak adendum/perubahan Kontrak.
33.2 Adendum/perubahan Kontrak dapat dilaksanakan
dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan
pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau
spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen
Kontrak dan disetujui oleh para pihak, meliputi:
a. menambah atau mengurangi volume yang
tercantum dalam Kontrak;
b. menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;
c. mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi
lapangan; dan/atau
d. mengubah jadwal pelaksanaan.
33.3 Selain adendum/perubahan Kontrak yang diatur pada
klausul 33.2, addendum/perubahan Kontrak dapat
dilakukan untuk hal-hal yang disebabkan masalah
administrasi, antara lain pergantian Pejabat
Penandatangan Kontrak, perubahan rekening Penyedia,
dan sebagainya.
33.4 Pekerjaan tambah paling tinggi 10% (sepuluh persen)
dari nilai Kontrak awal dan harus mempertimbangkan
tersedianya anggaran.
33.5 Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak secara tertulis kepada Penyedia
kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan
harga dengan tetap mengacu pada ketentuan yang
tercantum dalam Kontrak awal.
33.6 Hasil negosiasi teknis dan harga tersebut dituangkan
dalam Berita Acara sebagai dasar penyusunan
adendum/perubahan Kontrak.
33.7 Perubahan jadwal dalam hal terjadi perpanjangan waktu
pelaksanaan dapat diberikan oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak atas pertimbangan yang layak
dan wajar untuk hal-hal sebagai berikut:
a. perisiwa kompensasi; dan/atau
b. Keadaan Kahar.
33.8 Dalam hal keadaan kahar waktu penyelesaian pekerjaan
dapat diperpanjang sekurang-kurangnya sama dengan
waktu terhentinya pelaksanaan Kontrak akibat Keadaan
Kahar.
33.9 Dalam hal peristiwa kompensasi, waktu penyelesaian
pekerjaan dapat diperpanjang paling lama sama dengan
waktu terhentinya/terlambatnya pelaksanaan kontrak
akibat peristiwa kompensasi.
Page 18 of 36
KONTRAK PENGADAAN BARANG
“Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Rumah
Tahanan Negara Kelas IIB Temanggung Tahun Anggaran 2025”
33.10 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menyetujui secara
tertulis perpanjangan waktu pelaksanaan setelah
melakukan penelitian terhadap usulan yang diajukan
oleh Penyedia.
33.11 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menugaskan
pengawas pekerjaan dan/atau tim teknis untuk meneliti
kelayakan/kewajaran perpanjangan waktu
pelaksanaan.
33.12 Persetujuan perpanjangan waktu pelaksanaan Kontrak
dituangkan dalam adendum/perubahan Kontrak.
35. Keadaan Kahar 34.1 Yang dimaksud Keadaan Kahar dalam Kontrak ini
adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para
pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya,
sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak
menjadi tidak dapat dipenuhi.
34.2 Yang termasuk Keadaan Kahar tidak terbatas pada:
a. Bencana alam;
b. Bencana non alam;
c. Bencana sosial;
d. Pemogokan;
e. Kebakaran;
f. Kondisi cuaca ekstrim; dan/atau
g. Gangguan industri lainnya sebagaimana dinyatakan
melalui keputusan bersama Menteri Keuangan dan
menteri teknis terkait.
34.3 Apabila terjadi Keadaan Kahar, maka Penyedia
memberitahukan kepada Pejabat Penandatangan
Kontrak paling lambat 14 (empat belas) hari kalender
sejak menyadari atau seharusnya menyadari atas
kejadian atau Keadaan Kahar, dengan menyertakan
bukti.
34.4 Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal-hal yang
merugikan akibat perbuatan atau kelalaian Para
Pihak.
34.5 Pada saat terjadinya Keadaan Kahar, Kontrak ini akan
dihentikan sementara hingga Keadaan Kahar
berakhird engan ketentuan:
a. Penyedia berhak untuk menerima pembayaran
sesuai dengan prestasi atau kemajuan
pelaksanaan pekerjaan yang telah dicapai setelah
dilakukan pemeriksaan bersama atau
berdasarkan audit.
b. Jika selama masa Keadaan Kahar Pejabat
Penandatangan Kontrak memerintahkan secara
tertulis kepada Penyedia untuk sedapat mungkin
meneruskan pekerjaan maka Penyedia berhak
untuk menerima pembayaran sebagaimana
ditentukan dalam Kontrak dan mendapat
penggantian biaya yang wajar sesuai dengan yang
telah dikeluarkan untuk bekerja dalam situasi
demikian. Penggantian biaya ini harus diatur
dalam adendum/perubahanK ontrak.
Page 19 of 36
KONTRAK PENGADAAN BARANG
“Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Rumah
Tahanan Negara Kelas IIB Temanggung Tahun Anggaran 2025”
34.6 Kegagalan salah satu Pihak untuk memenuhi
kewajibannya yang ditentukan dalam Kontrak bukan
merupakan cidera janji atau wanprestasi jika
kegagalan tersebut diakibatkan oleh Keadaan Kahar,
dan Pihak yang ditimpa Keadaan Kahar:
a. telah mengambil semua tindakan yang
sepatutnya untuk memenuhi kewajiban dalam
Kontrak; dan
b. telah memberitahukan secara tertulis kepada
Pihak lainnya dalam Kontrak selambat-
lambatnya 14 (empat belas) hari sejak menyadari
atas kejadian atau Keadaan Kahar, dengan
menyertakan salinan pernyataan terjadinya
peristiwa yang menyebabkan
terhentinya/terlambatnya pelaksanaan kontrak.
34.7 Keterlambatan pengadaan akibat Keadaan Kahar
tidak dikenakan sanksi.
34.8 Penghentian Kontrak karena keadaan kahar
dituangkan secara tertulis oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak dengan disertai alasan
penghentian pekerjaan.
34.9 Penghentian Kontrak karena kedaan kahar dapat
bersifat:
a. sementara hingga Keadaan Kahar berakhir; atau
b. permanen apabila akibat keadaan kahar tidak
memungkinkan
dilanjutkan/diselesaikannya pekerjaan.
34.10 Penghentian pekerjaan akibat keadaan kahar tetap
mempertimbangkan efektifitas pekerjaan dan tahun
anggaran.
E. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN KONTRAK
36. Penghentian Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena terjadi
Kontrak KeadaanK ahar sebagaimana dimaksud pada klausul 34.
37. Pemutusa 37.1 Pemutusan kontrak dapat dilakukan oleh Pejabat
n kontrak Penandatangan Kontrak atau Penyedia.
37.2 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memutuskan
kontrak secara sepihak apabila Penyedia tidak
memenuhi kewajibannnya sesuai ketentuan dalam
kontrak.
37.3 Penyedia dapat memutuskan kontrak secara sepihak
apabila Pejabat Penandatangan Kontrak tidak
memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan dalam
kontrak.
37.4 Pemutusan kontrak dilakukan sekurang-kurangnya
14 (empat belas) hari setelah Pejabat Penandatangan
Kontrak/Penyedia menyampaikan pemberitahuan
rencana Pemutusan Kontrak secara tertulis kepada
Penyedia/Pejabat Penandatangan Kontrak.
Kontrak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
38. Pemutusan
Page 20 of 36
KONTRAK PENGADAAN BARANG
“Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Rumah
Tahanan Negara Kelas IIB Temanggung Tahun Anggaran 2025”
37.1 Dengan mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memutuskan Kontrak ini melalui
pemberitahuan tertulis kepada Penyedia setelah terjadinya hal-hal sebagai
berikut:
Page 21 of 36
KONTRAK PENGADAAN BARANG
“Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Rumah
Tahanan Negara Kelas IIB Temanggung Tahun Anggaran 2025”
a. Penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan
dan/atau pemalsuan dalam proses pengadaan yang
diputuskan oleh Instansi yang berwenang;
b. Pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan
KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam
pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan
benar oleh Instansi yang berwenang;
c. Penyedia berada dalam keadaan pailit;
d. Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam
sebelum penandatangan Kontrak;
e. Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah
mendapat Surat Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali;
f. Penyedia tidak mempertahankan berlakunya Jaminan
Pelaksanaan;
g. Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan
kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya
dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
h. berdasarkan penelitian Pejabat Penandatangan
Kontrak,P enyedia tidak akan mampu
menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun
diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan
selama jangka waktu yang diatur dalam klausul 29.3
SSKK;
i. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan
pekerjaan selama jangka waktu yang diatur dalam
klausul 29.3 SSKK, Penyedia tidak dapat
menyelesaikan pekerjaan;a tau
j. Penyedia menghentikan pekerjaan melebihi waktu
yang ditentukan dalam SSKK dan penghentian ini
tidak tercantum dalam program mutu serta tanpa
persetujuanp engawas pekerjaan (apabila ada).
37.2 Dalam hal terjadi pemutusan Kontrak sebagaimana
dimaksud pada klausul 37.1, maka:
a. Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
b. sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia atau
Jaminan Uang Muka dicairkan (apabila diberikan);
dan
c. Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam.
37.3 Pejabat Penandatangan Kontrak membayar kepada
Penyedia sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan
yang telah diterima oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak sampai dengan tanggal berlakunya pemutusan
kontrak dikurangi denda yang harus dibayar Penyedia
(apabila ada), serta Penyedia menyerahkan semua hasil
pekerjaan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak dan
selanjutnya menjadi milik Pejabat Penandatangan
Kontrak.
39. Pemutusan 38.1 Dengan mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab
Kontrak oleh Undang-Undang Hukum Perdata, Penyedia dapat
Penyedia memutuskan Kontrak melalui pemberitahuan tertulis
kepada Pejabat Penandatangan Kontrak apabila:
a. Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan
Penyedia secara tertulis untuk menunda
pelaksanaan pekerjaan atau kelanjutan
pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik
selama waktu yang disepakati sebagaimana
tercantum dalam
SSKK;
Page 22 of 36
KONTRAK PENGADAAN BARANG
“Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Rumah
Tahanan Negara Kelas IIB Temanggung Tahun Anggaran 2025”
b. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menerbitkan
surat perintah pembayaran untuk pembayaran
tagihan angsuran sesuai dengan jangka waktu
yang disepakati sebagaimana tercantum dalam
SSKK.
38.2 Dalam hal pemutusan Kontrak maka Pejabat
Penandatangan Kontrak membayar kepada Penyedia
sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah diterima
oleh Pejabat Penandatangan Kontrak sampai dengan
tanggal berlakunya pemutusan kontrak dikurangi
denda keterlambatan yang harus dibayar Penyedia
(apabila ada), serta Penyedia menyerahkan semua hasil
pekerjaan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak dan
selanjutnya menjadi milik Pejabat Penandatangan
Kontrak.
40. 39.1 Kontrak berakhir apabila pekerjaan telah selesai dan
Berakhirny hak dan kewajiban para pihak yang terdapat dalam
a Kontrak Kontrak sudah terpenuhi.
39.2 Terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak
sebagaimana dimaksud pada klausul 39.1 adalah
terkait dengan pembayaran yang seharusnya
dilakukan akibat dari pelaksanaan kontrak.
F. PEJABAT TANGAN KONTRAK
PENANDA
40.1 Pejabat Penandatangan Kontrak mempunyai hak:
41. Hak dan
a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang
Kewajiban
dilaksanakan oleh penyedia;
Pejabat
b. meminta laporan-laporan yang tercantum di
Penandatangan
dalam kontrak mengenai pelaksanaan pekerjaan
Kontrak
yang dilakukan oleh penyedia;
c. menerima hasil pengadaan barang sesuai dengan
spesifikasi dan jadwal penyerahan pekerjaan
yang telah ditetapkan dalam kontrak;
d. mengenakan sanksi kepada penyedia;
e. memberikan instruksi;
f. mengusulkan penetapan sanksi daftar hitam
(apabila ada);
g. menyetujui adendum/perubahan kontrak;
h. menerima jaminan uang muka, jaminan
pelaksanaan, dan garansi (apabila ada);
dan/atau
i. menilai kinerja Penyedia.
40.2 Pejabat Penandatangan Kontrak mempunyai kewajiban
:
a. membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang
tercantum dalam kontrak dan sesuai dengan
waktu yang telah ditetapkan kepada Penyedia;
dan
b. membayar uang muka;
c. membayar penyesuaian harga;
d. membayar ganti rugi karena kesalahan yang
dilakukan Pejabat Penandatangan Kontrak; dan
e. memberikan fasilitas berupa sarana dan
prasarana atau kemudahan lainnya untuk
kelancaran pelaksanaan pekerjaan sebagaimana
yang tercantum dalam SSKK.
Page 23 of 36
KONTRAK PENGADAAN BARANG
“Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Rumah
Tahanan Negara Kelas IIB Temanggung Tahun Anggaran 2025”
G. PENYEDIA
42. Hak dan 41.1 Penyedia mempunyai Hak:
Kewajiban a. menerima pembayaran untuk pelaksanaan
Penyedia pengadaan Barang sesuai dengan harga yang
telah ditentukan dalam Kontrak; dan
b. memperoleh fasilitas dari Pejabat Penandatangan
Kontrak untuk kelancaran pelaksanaan
pengadaan Barang sesuai ketentuan Kontrak.
41.2 Penyedia mempunyai Kewajiban:
a. melaporkan pelaksanaan pengadaan Barang
secara periodik kepada Pejabat Penandatangan
Kontrak;
b. melaksanakan dan menyelesaikan pengadaan
Barang sesuai dengan jadwal pelaksanaan
pengadaan Barang yang telah ditetapkan dalam
kontrak;
c. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan
secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab
berdasarkan ketentuan dalam kontrak;
d. memberikan keterangan yang diperlukan untuk
pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan Pejabat
Penandatangan Kontrak;
e. menyerahkan hasil pengadaan Barang sesuai
dengan jadwal dan tempat penyerahan pekerjaan
yang telah ditetapkan dalam kontrak;
f. mengambil langkah-langkah yang cukup
memadai untuk melindungi lingkungan tempat
kerja dan membatasi perusakan dan gangguan
kepada masyarakat maupun miliknya akibat
kegiatan Penyedia; dan
g. menghindari pertentangan kepentingan (conflict
of interest).
43. Penyedia bertanggungjawab/berkewajiban untuk
Tanggun menyerahkan Barang sesuai dengan kualitas barang,
g Jawab ketepatan volume, ketepatan waktu
pelaksanaan/penyerahan dan ketepatan tempat
Pengiriman/penyerahan Barang.
44. Penyedia tidak diperkenankan menggunakan dan
Penggunaa menginformasikan dokumen kontrak atau dokumen lainnya
nD okumen yang berhubungan dengan kontrak untuk kepentingan pihak
Kontrak lain, misalnya spesifikasi teknis, dan/atau gambar-gambar,
dan kecuali dengan izin tertulis dari Pejabat Penandatangan
Informasi Kontrak.
45. Hak Atas Penyedia berkewajiban untuk melindungi Pejabat
Kekayaan Penandatangan Kontrak dari segala tuntutan atau klaim
Intelektua darip ihak lain atas pelanggaran Hak Atas Kekayaan
l Intelektual.
46. 45.1 Penyedia berkewajiban untuk melindungi,
Penanggunga membebaskan, dan menanggung tanpa batas Pejabat
nd an Risiko Penandatangan Kontrak beserta instansinya terhadap
semua bentuk tuntutan, tanggung jawab, kewajiban,
kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan
hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya
yang
dikenakan terhadap Pejabat Penandatangan
Kontrak
Page 24 of 36
KONTRAK PENGADAAN BARANG
“Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Rumah
Tahanan Negara Kelas IIB Temanggung Tahun Anggaran 2025”
beserta instansinya (kecuali kerugian yang
mendasari
tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau
kelalaian berat Pejabat Penandatangan Kontrak)
sehubungan dengan klaim yang timbul dari hal-hal
berikut terhitung sejak tanggal SPP ditandatangani
oleh Penyedia sampai dengan tanggal
penandatanganan berita acara serah terima:
a. kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta
benda Penyedia, SubPenyedia (jika ada), dan
Personel;
b. cidera tubuh, sakit atau kematian Personel;
dan/atau
c. kehilangan atau kerusakan harta benda, dan
cidera tubuh, sakit atau kematian pihak lain.
45.2 Terhitung sejak tanggal SPP sampai dengan tanggal
penandatanganan berita acara serah terima, semua
risiko kehilangan atau kerusakan Hasil Pekerjaan,
Bahan dan Perlengkapan merupakan risiko Penyedia,
kecuali kerugian atau kerusakan tersebut diakibatkan
oleh kesalahan atau kelalaian Pejabat Penandatangan
Kontrak.
45.3 Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh Penyedia
tidak membatasi kewajiban penanggungan dalam
syarat ini.
45.4 Kehilangan atau kerusakan terhadap Hasil Pekerjaan
atau Bahan yang menyatu dengan Hasil Pekerjaan
yang terjadi sejak tanggal SPP ditandatangani oleh
Penyedia sampai batas akhir garansi sebagaimana
diatur di dalam SSKK atau dimulainya masa berlaku
garansi, harus diperbaiki, diganti, dan/atau dilengkapi
oleh Penyedia atas tanggungannya sendiri jika
kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi akibat
tindakan atau kelalaianP enyedia.
47. 46.1 Penyedia dan SubPenyedia berkewajiban atas biaya
Perlindunga sendiri untuk mengikutsertakan Personelnya pada
nT enaga program jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial
Kerja tenaga kerja sebagaimana diatur dalam peraturan
(apabila perundang-undangan.
diperlukan)
46.2 Penyedia berkewajiban untuk mematuhi dan
memerintahkan Personelnya untuk mematuhi
ketentuan mengenai keselamatan kerja sebagaimana
diatur peraturan perundang-undangan.
46.3 Penyedia berkewajiban atas biaya sendiri untuk
menyediakan kepada setiap Personelnya (termasuk
Personel SubPenyedia, jika ada) perlengkapan
keselamatan kerja yang sesuai dan memadai.
46.4 Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia untuk
melaporkan kecelakaan berdasarkan hukum yang
berlaku, Penyedia melaporkan kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak mengenai setiap kecelakaan
Page 25 of 36
KONTRAK PENGADAAN BARANG
“Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Rumah
Tahanan Negara Kelas IIB Temanggung Tahun Anggaran 2025”
yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan
Kontrak
ini dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam setelah
kejadian.
48. Pemeliharaan Penyedia berkewajiban mengambil langkah-langkah yang
Lingkungan memadai untuk melindungi lingkungan baik di dalam
maupun di luar tempat kerja dan membatasi gangguan
lingkungan terhadap pihak lain dan harta bendanya
sehubungan denganp elaksanaan Kontrak ini.
49. Asuransi 48.1 Apabila dipersyaratkan dalam SSKK, Penyedia wajib
Khusus dan menyediakan asuransi sejak SPP sampai dengan
Pihak Ketiga tanggal selesainya pekerjaan untuk:
a. semua barang dan peralatan yang mempunyai
risiko tinggi terjadinya kecelakaan, pelaksanaan
pekerjaan, serta pekerja untuk pelaksanaan
pekerjaan, atas segala risiko terhadap kecelakaan,
kerusakan, kehilangan, serta risiko lain yang
tidak
dapat diduga; dan
b. pihak lain sebagai akibat kecelakaan di tempat
kerjanya.
48.2 Besarnya asuransi sudah diperhitungkan
dalamp enawaran dan termasuk dalam
nilai kontrak.
50. Tindakan
Penyedia yang
Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu
mensyaratkan
persetujuan tertulis Pejabat Penandatangan Kontrak
Persetujuan
sebelum melakukan tindakan-tindakan berikut:
Pejabat
a. mensubkontrakkan sebagian pengadaan Barang;
Penandatangan
dan/atau
Kontrak
b. tindakan lain yang diatur dalam SSKK.
51. Kerjasama 50.1 Penyedia dapat bekerjasama dengan usaha kecil
Penyedia dengan mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang
dengan bukan pekerjaan utama.
Usaha Kecil
Sebagai
50.2 Bagian Pekerjaan yang wajib disubkontrakan oleh
SubPenyedia
Penyedia kepada usaha kecil sebagai subPenyedia
diaturd i dalam SSKK.
50.3 Dalam kerjasama di atas, Penyedia bertangung jawab
penuh atas keseluruhan pekerjaan tersebut.
50.4 Penyedia membuat laporan pelaksanaan subkontrak.
52. Penggunaan Penyedia berkewajiban untuk bekerjasama dan
lokasi kerja menggunakan lokasi kerja bersama-sama dengan Penyedia
(apabila ada) yang lain (jika ada) dan pihak-pihak lainnya yang
berkepentingan atas lokasi kerja. Jika dipandang perlu,
Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memberikan jadwal
kerja Penyedia yang lain di lokasi kerja.
53. Keselamatan Penyedia bertanggung jawab atas keselamatan semua pihak di
lokasi kerja (apabila ada).
54. Sanksi 53.1 Sanksi finansial bagi Penyedia dapat berupa sanksi
ganti rugi, denda keterlambatan atau pencairan
Finansial
jaminan.
Page 26 of 36
KONTRAK PENGADAAN BARANG
“Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Rumah
Tahanan Negara Kelas IIB Temanggung Tahun Anggaran 2025”
53.2 Sanksi ganti rugi bagi Penyedia dikenakan
apabila
jaminan tidak dapat dicairkan, kesalahan dalam
perhitungan volume pekerjaan berdasarkan hasil
audit, menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya
tidak sesuai dengan Kontrak berdasarkan hasil audit.
Besarnya sanksi ganti rugi adalah sebesar nilai
kerugian yang ditimbulkan.
53.3 Sanksi denda keterlambatan bagi Penyedia dikenakan
apabila terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan
dengan cara memotong pembayaran prestasi
pekerjaan Penyedia. Pembayaran Denda tidak
mengurangi tanggung jawab kontraktual Penyedia.
53.4 Sanksi pencairan jaminan pelaksanaan, pelunasan
uang muka atau pencairan jaminan uang muka
(apabila diberikan uang muka) bagi Penyedia
dikenakan apabila Penyedia tidak menyelesaikan
pekerjaan setelah berakhirnya masa pelaksanaan
pekerjaan atau dilakukan pemutusan kontrak.
55. Jaminan 54.1 Jaminan Pelaksanaan diberikan kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak sebelum penandatanganan
kontrak.
54.2 Masa berlakunya Jaminan Pelaksanaan, sekurang-
kurangnya sejak tanggal penandatanganan kontrak
sampai dengan serah terima barang.
54.3 Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah pekerjaan
dinyatakan selesai 100% (seratus persen) dan setelah
menyerahkan sertifikat garansi.
54.4 Jaminan Uang Muka diberikan kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak apabila Penyedia menerima
uang muka dan diserahkan sebelum pengambilan
uang muka.
54.5 Nilai Jaminan Uang Muka sama dengan besarnya uang
muka yang diterima oleh Penyedia.
54.6 Nilai Jaminan Uang Muka dapat dikurangi secara
proporsional sesuai dengan sisa uang muka yang
diterima.
54.7 Masa berlaku Jaminan Uang Muka sekurang-
kurangnya sejak tanggal persetujuan pemberian uang
muka sampaid engan tanggal serah terima barang.
54.8 Besarnya jaminan, bentuk dan masa berlaku jaminan-
jaminan tersebut di atas disesuaikan dengan
ketentuan dalam Dokumen Pemilihan.
56. Laporan 55.1 Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan
Hasil Kontrak untuk menetapkan volume pekerjaan atas
Pekerjaan kegiatan yang telah dilaksanakan guna pembayaran
hasil pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan
dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan.
Page 27 of 36
KONTRAK PENGADAAN BARANG
“Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Rumah
Tahanan Negara Kelas IIB Temanggung Tahun Anggaran 2025”
55.2 Untuk kepentingan pengawasan dan pengendalian,
dibuat laporan realisasi mengenai seluruh aktivitas
pekerjaan.
55.3 Laporan dibuat oleh Penyedia, apabila diperlukan
pemeriksaan dilakukan oleh unsur pengawas (apabila
ada) dan disetujui oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak.
57. 56.1 Semua rancangan, gambar, spesifikasi, desain,
Kepemilika laporan, dan dokumen-dokumen lain yang
nD okumen dipersiapkan oleh Penyedia berdasarkan Kontrak
ini sepenuhnya merupakan milik Pejabat
Penandatangan Kontrak.
56.2 Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan semua
dokumen beserta daftar rinciannya kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak paling lambat pada saat
serah
terima Barang atau waktu pemutusan
Kontrak.
56.3 Penyedia dapat menyimpan 1 (satu) buah salinan tiap
dokumen tersebut di atas dengan batasan
penggunaan yang diatur dalam SSKK.
58. Personel
dan/atau
57.1 Personel dan/atau peralatan yang ditempatkan harus
Peralatan
sesuai dengan yang tercantum dalam Dokumen
Penawaran.
57.2 Penggantian Personel tidak boleh dilakukan kecuali
atas persetujuan tertulis Pejabat Penandatangan
Kontrak.
57.3 Penggantian Personel dilakukan oleh Penyedia
dengan mengajukan permohonan terlebih dahulu
kepada Pejabat Penandatangan Kontrak beserta
alasan penggantian.
57.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menilai dan
menyetujui penempatan/penggantian Personel
menurut kualifikasi yang dibutuhkan.
57.5 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
memintap ergantian Personel apabila menilai bahwa
Personel:
a. tidak mampu atau tidak dapat melakukan
pekerjaand engan baik;
b. berkelakuan tidak baik; atau
c. mengabaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya.
57.6 Jika penggantian Personel perlu dilakukan, maka
Penyedia berkewajiban untuk menyediakan
pengganti dengan kualifikasi yang setara atau lebih
baik dari Personel yang digantikan tanpa biaya
tambahan apapun dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak
diminta oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.
57.7 Personel berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan
Page 28 of 36
KONTRAK PENGADAAN BARANG
“Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Rumah
Tahanan Negara Kelas IIB Temanggung Tahun Anggaran 2025”
pekerjaannya.
Page 29 of 36
KONTRAK PENGADAAN BARANG
“Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Rumah
Tahanan Negara Kelas IIB Temanggung Tahun Anggaran 2025”
H. PEMBAYARAN KEPADA PENYEDIA
59. Nilai Kontrak 59.1 Pejabat Penandatangan Kontrak membayar kepada
Penyedia atas pelaksanaan pekerjaan dalam kontrak
sebesar nilai kontrak atau berdasarkan hasil
perhitungan akhir.
59.2 Untuk Kontrak Harga Satuan atau item pekerjaan
dengan harga satuan pada Kontrak Gabungan
Lumsum dan Harga Satuan, rincian nilai kontrak
sesuai dengan rincian yang tercantum dalam daftar
kuantitas dan harga.
60. Pembayaran 60.1 Uang muka
a. Uang Muka dapat diberikan kepada Penyedia
sesuai ketentuan dalam SSKK untuk:
1) Mobilisasi
barang/bahan/material/peralatan dan
tenaga kerja;
2) pembayaran uang tanda jadi kepada
pemasok barang/bahan/material/peralatan;
dan/atau
3) pekerjaan teknis yang diperlukan
untukp ersiapan pelaksanaan pekerjaan.
b. besaran uang muka ditentukan dalam SSKK dan
dibayar setelah Penyedia menyerahkan Jaminan
Uang Muka senilai uang muka yang diberikan;
c. dalam hal Pejabat Penandatangan Kontrak
menyediakan uang muka maka Penyedia harus
mengajukan permohonan pengambilan uang
muka secara tertulis kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak disertai dengan rencana
penggunaan uang muka untuk melaksanakan
pekerjaan sesuai Kontrak dan rencana
pengembaliannya;
d. Jaminan Uang Muka diterbitkan oleh bank
umum, perusahaan penjaminan, Perusahaan
Asuransi atau lembaga keuangan khusus yang
menjalankan usaha di bidang pembiayaan,
penjaminan, dan asuransi untuk mendorong
ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
lembaga pembiayaan ekspor Indonesia yang
memiliki izin untuk menjual produk jaminan
(suretyship) ditetapkan oleh lembaga yang
berwenang;
e. pengembalian uang muka dapat dilakukan
dengan diperhitungkan
berangsur-angsur secara proporsional pada
setiap pembayaran prestasi pekerjaan atau
sesuai kesepakatan yang diatur dalam kontrak;
dan
f. pengembalian uang muka paling lambat harus
lunas pada saat pekerjaan selesai sesuai dengan
ketentuan yang tertuang dalam Kontrak.
60.2 Prestasi pekerjaan
a. pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan,
sistem termin atau pembayaran secara sekaligus
sesuai yang ditetapkan dalam SSKK.
Page 30 of 36
KONTRAK PENGADAAN BARANG
“Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Rumah
Tahanan Negara Kelas IIB Temanggung Tahun Anggaran 2025”
b. pembayaran prestasi hasil pekerjaan dilakukan
dengan ketentuan:
1) Penyedia telah mengajukan tagihan disertai
laporan kemajuan hasil pekerjaan;
2) Pengecualian untuk:
a) Pengadaan Barang/Jasa yang karena
sifatnya dibayar terlebih dahulu sebelum
Barang/Jasa diterima;
b) pembayaran bahan/material dan/atau
peralatan yang menjadi bagian dari hasil
pekerjaan yang akan diserahterimakan
yang telah berada dilokasi pekerjaan dan
dicantumkan dalam kontrak namun
belum terpasang; atau
c) pembayaran pekerjaan yang belum
selesai 100% (seratus persen) pada saat
batas akhir pengajuan
pembayaran dengan menyerahkan
jaminan atas pembayaran.
pembayaran dapat dilakukan sebelum
prestasip ekerjaan diterima/terpasang.
3) pembayaran dipotong angsuran uang muka,
denda (apabila ada) dan pajak; dan
4) untuk kontrak yang mempunyai subkontrak,
permintaan pembayaran dilengkapi bukti
pembayaran kepada seluruh subPenyedia
sesuai dengan prestasi pekerjaan.
c. Penyelesaian pembayaran hanya dapat
dilaksanakan setelah barang dinyatakan diterima
sesuai dengan berita acara serah terima barang
dan bilamana dipersyaratkan dilengkapi dengan
berita acara hasil uji coba.
d. Pembayaran dengan Letter of Credit (L/C)
mengikuti ketentuan umum yang berlaku di
bidang perdagangan.
60.3 Sanksi Finansial
Sanksi Finansial dapat berupa sanksi ganti rugi atau
denda keterlambatan.
a. Ganti Rugi
Sanksi ganti rugi bagi Penyedia apabila terbukti
jaminan tidak bisa dicairkan, terjadi kesalahan
dalam perhitungan volume pekerjaan
berdasarkan hasil audit, menyerahkan
barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan
Kontrak berdasarkan hasil audit. Besarnya sanksi
ganti rugi adalah sebesar nilai kerugian yang
ditimbulkan sebagaimana ditentukan dalam
SSKK.
b. Denda keterlambatan
besarnya denda yang dikenakan kepada Penyedia
atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan
untuk setiap hari keterlambatan adalah
sebagaimana yangd itetapkan di dalam SSKK.
61. Perhitungan 61.1 Untuk Kontrak Harga Satuan atau item pekerjaan
Akhir dengan harga satuan pada Kontrak Gabungan
Lumsum
dan Harga Satuan, perhitungan akhir nilai pekerjaan,
berdasarkan volume pekerjaan yang telah
diselesaikan 100% (seratus persen) dan dituangkan
dalam Adendum Kontrak (apabila ada).
Page 31 of 36
KONTRAK PENGADAAN BARANG
“Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Rumah
Tahanan Negara Kelas IIB Temanggung Tahun Anggaran 2025”
61.2 Pembayaran angsuran prestasi pekerjaan terakhir
dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus
persen) dan Berita Acara Serah Terima telah
ditandatangani oleh kedua belah Pihak.
62. Penangguhan 62.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
Pembayaran menangguhkan
pembayaran setiap angsuran prestasi pekerjaan
Penyedia jika Penyedia gagal atau lalai memenuhi
kewajibannya.
62.2 Pejabat Penandatangan Kontrak secara tertulis
memberitahukan kepada Penyedia tentang
penangguhan hak pembayaran, disertai alasan-alasan
yang jelas mengenai penangguhan tersebut. Penyedia
diberi kesempatan untuk memperbaiki dalam jangka
waktu tertentu.
62.3 Pembayaran yang ditangguhkan disesuaikan dengan
proporsi kegagalan atau kelalaian Penyedia.
62.4 Jika dipandang perlu oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak, penangguhan pembayaran akibat
keterlambatan penyerahan pekerjaan dapat
dilakukan bersamaan dengan pengenaan denda
kepada Penyedia.
63. Penyesuaian 63.1 Pemberlakuan Penyesuaian harga pada Kontrak
Harga sebagaimana diatur di dalam SSKK.
63.2 Penyesuaian Harga diberlakukan terhadap Kontrak
Tahun Jamak yang berbentuk Kontrak Harga Satuan
atau item pekerjaan dengan harga satuan pada
Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan yang
masa pelaksanaannya lebih dari 18 (delapan belas)
bulan.
63.3 Penyesuaian Harga diberlakukan mulai dari bulan ke-
13 (tiga belas) sejak pelaksanaan pekerjaan.
63.4 Penyesuaian Harga Satuan berlaku bagi seluruh
kegiatan/mata pembayaran, kecuali komponen
keuntungan, biaya tidak langsung (overhead cost) dan
harga satuan timpang sebagaimana tercantum dalam
penawaran.
63.5 Penyesuaian Harga Satuan diberlakukan sesuai
dengan jadwal pelaksanaan yang tercantum dalam
kontraka wal/Adendum Kontrak.
63.6 Penyesuaian Harga Satuan bagi komponen pekerjaan
yang berasal dari luar negeri, menggunakan indeks
penyesuaian harga dari negara asal barang tersebut.
63.7 Jenis pekerjaan baru dengan Harga Satuan baru
sebagai akibat adanya Adendum Kontrak dapat
diberikan penyesuaian harga mulai bulan ke-13 (tiga
belas) sejak Adendum Kontrak tersebut
ditandatangani.
63.8 Indeks yang digunakan dalam hal pelaksanaan
Page 32 of 36
KONTRAK PENGADAAN BARANG
“Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Rumah
Tahanan Negara Kelas IIB Temanggung Tahun Anggaran 2025”
kontrak terlambat disebabkan oleh kesalahan
Penyedia adalah
Page 33 of 36
KONTRAK PENGADAAN BARANG
“Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Rumah
Tahanan Negara Kelas IIB Temanggung Tahun Anggaran 2025”
indeks harga terendah antara jadwal kontrak dan
realisasi pekerjaan.
63.9 Penyesuaian Harga Satuan, ditetapkan dengan rumus
sebagai berikut:
𝐵𝑛 𝐶 𝐷
𝐻𝑛 = 𝐻0 (𝑎 + 𝑏. 𝑛 𝑛
+ ⋯ )
𝐵 + 𝑐. + 𝑑.
0
𝐶 𝐷
0 0
Hn = Harga Satuan pada saat
pekerjaand ilaksanakan;
H0 = Harga Satuan pada saat harga penawaran;
a = Koefisien tetap yang terdiri atas
keuntungan dan overhead;
Dalam hal penawaran tidak mencantumkan
besaran komponen keuntungan dan
overhead maka
a = 0,15.
b, c, d = Koefisien komponen kontrak seperti tenaga
kerja, bahan, alat kerja, dsb;
Penjumlahan a+b+c+d+ ....dst adalah 1,00.
B0, C0, D0 = Indeks harga komponen pada bulan
penyampaian penawaran.
Bn, Cn, Dn = Indeks harga komponen pada
saat pekerjaan dilaksanakan.
63.10 Koefisien komponen kontrak berdasarkan koefisien
yang digunakan dalam analisis harga satuan
penawaran.
63.11 Indeks harga yang digunakan bersumber dari
penerbitan BPS.
63.12 Dalam hal indeks harga tidak dimuat dalam
penerbitan BPS, digunakan indeks harga yang
dikeluarkan oleh instansi teknis.
63.13 Rumusan penyesuaian nilai kontrak ditetapkan
sebagai berikut:
𝑃𝑛 = (𝐻𝑛1 𝑥𝑉1) + (𝐻𝑛2 𝑥𝑉2) + (𝐻𝑛3 𝑥𝑉3) + ⋯
Pn = Nilai Kontrak setelah dilakukan
penyesuaian Harga Satuan;
Hn = Harga Satuan baru setiap jenis komponen
pekerjaan setelah dilakukan penyesuaian
harga menggunakan rumusan penyesuaian
Harga Satuan;
V = Volume setiap jenis komponen pekerjaan
yang dilaksanakan.
63.14 Hasil perhitungan Penyesuaian Harga dituangkan
dalam Adendum Kontrak setelah dilakukan audit
sesuai dengank etentuan perundang-undangan.
I. PENGAWASAN MUTU
Page 34 of 36
KONTRAK PENGADAAN BARANG
“Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Rumah
Tahanan Negara Kelas IIB Temanggung Tahun Anggaran 2025”
64. Pengawasan Pejabat Penandatangan Kontrak berhak melakukan
dan pengawasan
Pemeriksaa dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang
n dilaksanakan oleh Penyedia. Apabila diperlukan, Pejabat
Penandatangan Kontrak dapat memerintahkan kepada pihak
lain untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas
semua pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh
Penyedia.
65. Penilaian 65.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dalam masa
Pekerjaan pelaksanaan pekerjaan melakukan penilaian atas
Sementara oleh hasil pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia.
Pejabat
Penandatangan 65.2 Penilaian atas hasil pekerjaan dilakukan terhadap
Kontrak mutu dan kemajuan pekerjaan.
66. Cacat Mutu Pejabat Penandatangan Kontrak atau unsur pengawas
(apabila ada) memeriksa setiap hasil pekerjaan dan
memberitahukan Penyedia secara tertulis atas setiap Cacat
Mutu yang ditemukan. Pejabat Penandatangan Kontrak atau
unsur pengawas memerintahkan Penyedia untuk
menemukan dan mengungkapkan Cacat Mutu, serta menguji
hasil pekerjaan yang dianggap oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak atau unsur pengawas (apabila ada) mengandung
Cacat Mutu. Penyedia bertanggung jawab atas perbaikan
Cacat Mutu selama MasaK ontrak dan Masa Garansi.
67. Pengujian Pejabat Penandatangan Kontrak atau unsur pengawas
(apabila ada) memerintahkan Penyedia untuk melakukan
pengujian Cacat Mutu yang tidak tercantum dalam
spesifikasi teknis dan gambar, dan apabila hasil uji coba
menunjukkan adanya Cacat Mutu maka Penyedia
berkewajiban untuk menanggung biaya pengujian tersebut.
Jika tidak ditemukan adanya Cacat Mutu maka uji coba
tersebut dianggap sebagai Peristiwa Kompensasi.
68. Perbaikan 68.1 Pejabat Penandatangan Kontrak atau unsur pengawas
Cacat Mutu (apabila ada) menyampaikan pemberitahuan Cacat
Mutu kepada Penyedia segera setelah ditemukan
Cacat Mutu tersebut. Penyedia bertanggung jawab
atas Cacat Mutu selama Masa Kontrak dan Masa
Garansi.
68.2 Terhadap pemberitahuan Cacat Mutu tersebut,
Penyedia berkewajiban untuk memperbaiki Cacat
Mutu dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam
pemberitahuan.
68.3 Jika Penyedia tidak memperbaiki Cacat Mutu dalam
jangka waktu yang ditentukan maka:
a. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memutus
kontrak secara sepihak dan Penyedia dikenakan
sanksi sebagaimana pada klausul 37.2.; atau
b. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak untuk
secara langsung atau melalui pihak lain yang
ditunjuk oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
melakukan perbaikan tersebut. Penyedia segera
setelah menerima permintaan penggantian
biaya/klaim dari Pejabat Penandatangan Kontrak
secara tertulis berkewajiban untuk mengganti
biaya perbaikan tersebut. Pejabat Penandatangan
Kontrak
Page 35 of 36
KONTRAK PENGADAAN BARANG
“Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Rumah
Tahanan Negara Kelas IIB Temanggung Tahun Anggaran 2025”
dapat memperoleh penggantian biaya dengan
memotong pembayaran atas tagihan Penyedia
yang
Page 36 of 36
KONTRAK PENGADAAN BARANG
“Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Rumah
Tahanan Negara Kelas IIB Temanggung Tahun Anggaran 2025”
jatuh tempo (apabila ada) atau biaya penggantian
diperhitungkan sebagai hutang Penyedia kepada
Pejabat Penandatangan Kontrak yang telah jatuh
tempo.
68.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat mengenakan
Denda Keterlambatan untuk setiap keterlambatan
perbaikan Cacat Mutu.
J. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
69. Itikad Baik 69.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia
bertindak berdasarkan asas saling percaya yang
disesuaikan dengan hak-hak yang terdapat dalam
kontrak.
69.2 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia setuju
untuk melaksanakan Kontrak dengan jujur tanpa
menonjolkan kepentingan masing-masing pihak.
69.3 Apabila selama Kontrak, salah satu pihak merasa
dirugikan, maka diupayakan tindakan yang terbaik
untuk mengatasi keadaan tersebut.
69.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia
berkewajiban untuk bertindak dengan itikad baik
sehubungan dengan hak-hak Pihak lain, dan
mengambil semua langkah yang diperlukan untuk
memastikan terpenuhinya tujuan Kontrak.
70. 70.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia
Penyelesaia berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh
n menyelesaikan semua perselisihan yang timbul dari
Perselisihan atau berhubungan dengan Kontrak ini atau
interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan
pekerjaan ini secara musyawarah dan damai.
70.2 Dalam hal perselisihan tidak dapat diselesaikan
secara musyawarah dan damai, penyelesaian
sengketa dapat dilakukan melalui mediasi, konsiliasi,
arbitrase atau litigasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang- undangan.
70.3 Penyelesaian sengketa dapat dilakukan di layanan
penyelesaian sengketa yang diselenggarakan oleh
LKPP, Lembaga Arbitrase atau Pengadilan Negeri.
70.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia
bersama- sama memilih dan menetapkan tempat
penyelesaian sengketa dan dicantumkan dalam SSKK.
Page 37 of 36
KONTRAK PENGADAAN BARANG
“Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Rumah
Tahanan Negara Kelas IIB Temanggung Tahun Anggaran 2025”
SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK
(SSKK)
Klausul dalam SSUK Pengaturan dalam
SSKK
4. Perbuatan 4.3.b Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan di setor ke bpd
yang cabang temanggung
dilarang dan
Sanksi
6. Korespondensi Alamat Para Pihak sebagai berikut:
Satuan Kerja Pejabat
Penandatangan Kontrak :
Nama : Rumah Tahanan Negara
Kelas IIB Temanggung
Alamat : Jalan Brigjend Katamso
No 1 Temanggung
Telepon : (0293) 491128
Website :
rutantemanggung. k emenkumham.go.id
Faksimili : -
e-mail : [email protected]
Penyedia:
Nama :
Alamat :
Telepon :
Website :
Faksimili :
e-mail :
7. Wakil sah Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut:
para
pihak
Untuk Pejabat Penandatangan Kontrak: (Pejabat
Pembuat Komitmen Rutan Temanggung)
Untuk Penyedia:
Pengawas Pekerjaan : -
sebagai wakil sah Pejabat Penandatangan Kontrak
(apabila ada).
9. Pengalihan 9.2 Daftar Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan:
dan/atau Tidak ada bagian pekerjaan yang disubkontrakkan
Subkontrak
9.6 Pelanggaran terhadap ketentuan Pengalihan dan/atau
Subkontrak dikenakan pemutusan kontrak
13. Jangka Waktu 13.2 Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan
Pelaksanaan selama: 365 (tiga ratus enam puluh lima)
Pekerjaan hari kalender
Page 38 of 36
KONTRAK PENGADAAN BARANG
“Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Rumah
Tahanan Negara Kelas IIB Temanggung Tahun Anggaran 2025”
18. Inspeksi 18.1 Apakah inspeksi atas proses pabrikasi diperlukan Tidak
Pabrikasi
19. Pengepakan 19.1 Barang diserahkan dan dikirimkan ke: Rumah Tahanan
Negara Kelas IIB Temanggung
Page 39 of 36
KONTRAK PENGADAAN BARANG
“Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Rumah
Tahanan Negara Kelas IIB Temanggung Tahun Anggaran 2025”
19.2 Pengepakan, penandaan dan penyertaan dokumen dalam
dan diluar paket Barang harus dilakukan sebagai berikut:
Sesuai dengan standar pengepakan sesuai item barang.
20. Pengiriman 20.1 Rincian pengiriman dan dokumen terkait lainnya yang
harus diserahkan oleh Penyedia adalah:
1. Surat Jalan/Delivery Order
2. Surat Perintah Pengiriman
Dokumen tersebut diatas harus sudah diterima oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak sebelum serah terima
Barang. Jika dokumen tidak diterima maka Penyedia
bertanggungjawab atas setiap biaya yang diakibatkannya.
20.2 Penyedia dapat menggunakan transportasi kendaraan
roda empat.
21. Asuransi 21.1 Pertanggungan asuransi terhadap barang meliputi :
Penggantian jika terjadi kerusakan atau kehilangan
barang
21.2 Pertanggungan asuransi terhadap pengiriman meliputi :
Penggantian jika terjadi kerusakan atau kehilangan
barang akibat kesalahan proses pengiriman
21.3 Penerima manfaat : Rumah Tahanan Negara Kelas IIB
Temanggung
22. Transportasi 22.1 Tempat Tujuan Pengiriman: Rumah Tahanan Negara
Kelas IIB Temanggung
22.2 Tempat Tujuan Akhir : Dapur Rumah Tahanan Negara
Kelas IIB Temanggung
24. Pemeriksaan 24.2 Pemeriksaan dan/atau pengujian dilakukan oleh Penyedia.
dan/atau
Pengujian Pemeriksaan dan pengujian disaksikan oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak (melalui tim teknis atau
personil yang di tugaskan)
24.3 Pemeriksaan dan/atau pengujian yang dilaksanakan
meliputi: kesesuaian spesifikasi dan volume barang
sesuai kontrak dibuktikan dengan Berita Acara.
24.5 Pemeriksaan dan/atau pengujian dilaksanakan di:
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Temanggung
25. Peristiwa Penyedia dapat memperoleh kompensasi apabila Pejabat
Kompensasi Penandatangan Kontrak menyetujui adanya Peristiwa
Kompensasi
26. 28.5 Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan
Perpanjanga pertimbangan Pengawas Pekerjaan (apabila ada)
n Waktu menetapkan ada tidaknya perpanjangan waktu dan untuk
berapa lama, paling lambat
14 (empat belas) hari kerja setelah Penyedia meminta
perpanjangan.
27. Pemberian 29.3 Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk
Kesempatan menyelesaikan pekerjaan di dasarkan atas pertimbangan
PPK
Page 40 of 36
KONTRAK PENGADAAN BARANG
“Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Rumah
Tahanan Negara Kelas IIB Temanggung Tahun Anggaran 2025”
atas pelaksanaan dan kebutuhan hasil pekerjaan paling
lama10 hari kalender sejak berakhirnya jangka waktu
pelaksanaan pekerjaan.
30. Serah Terima 30.2 Serah terima dilakukan pada: Rumah Tahanan Negara
Barang Kelas IIB Temanggung
37. Pemutusan 37.1 Batas waktu penghentian pekerjaan Penyedia paling lama 7
Kontrak oleh (tujuh) hari kalender
Pejabat
Penandatangan
Kontrak
38. Pemutusan 38.1 a. Batas waktu penundaan pelaksanaan pekerjaan atau
Kontrak oleh kelanjutan pekerjaan paling lama 7 (tujuh) hari
kalender
Penyedia
b. Batas waktu untuk penerbitan surat perintah
pembayaran paling lama 14 (empat belas) hari kerja
40. Hak dan 40.2.e Pejabat Penandatangan Kontrak memberikan fasilitas
Kewajiban berupa kemudahan akses ke Rumah Tahanan Negara
Pejabat Kelas IIB Temanggung
Penandatangan
Kontrak
45.Penanggungan 45.4 Jaminan garansi bahan makanan yang bukan disebabkan
dan Risiko oleh kelalaian pemakaian.
48. Asuransi 48.1 Penyedia berkewajiban menyediakan asuransi untuk
Khusus dan pekerja, barang atau peralatan yang berisiko tinggi
Pihak Ketiga terjadinya kecelakaan terkait dengan pelaksanaan
pekerjaan
: Ya
Penyedia berkewajiban menyediakan asuransi untuk
pihak lain sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya
terkaitd engan pelaksanaan pekerjaan: Ya
49. Tindakan 49.b Tindakan lain Penyedia yang harus terlebih dahulu
Penyedia yang mendapatkan persetujuan tertulis Pejabat
PenandatanganK ontrak antara lain:
mensyaratkan
1. Semua yang terkait dengan proses pengiriman bahan
Persetujuan
makanan
Pejabat
Penandatangan
Kontrak
50. Kerjasama 50.2 Bagian Pekerjaan yang wajib dikerjasamakan dengan
usaha
Penyedia kecil: Tidak Ada
dengan Usaha
Kecil Sebagai
SubPenyedia
56. Kepemilikan 56.3 Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan
Page 41 of 36
KONTRAK PENGADAAN BARANG
“Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Rumah
Tahanan Negara Kelas IIB Temanggung Tahun Anggaran 2025”
dokumen yang dihasilkan dari pekerjaan Barang ini
dengan
Dokumen
pembatasan sebagai berikut: Hanya untuk kepentingan
pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak ini
59.Pembayaran 59.1.a Pekerjaan Pengadaan Barang ini : Tidak Ada
59.2.a Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara:
Setiap Bulan
Pembayaran berdasarkan cara tersebut di atas dilakukan
dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Tagihan asli diajukan Penyedia kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak.
2. Berkas tagihan secara lengkap dan benar diserahkan
kepada Pejabat Penandatangan Kontrak paling
lambat 17 (tujuh belas) hari kerja setelah pekerjaan
selesai. Bila melebihi waktu yang telah ditentukan
maka Pejabat Penandatangan Kontrak tidak akan
membayar kepada Penyedia kecuali ada kesepakatan
tertulis terlebih dahulu antara kedua belah pihak
sebelum masa 17 (tujuh belas) hari kerja setelah
pekerjaan selesai.
3. Pembayaran dilakukan dengan cara transfer ke
rekening Penyedia melalui :
Bank :
Alamat Bank :
Nama Pemegang Rekening :
Nomor Rekening :
Dokumen penunjang yang dipersyaratkan untuk
mengajukan tagihan pembayaran prestasi pekerjaan:
1. Surat Perjanjian (copy).
2. Syarat Syarat Umum Kontrak (SSUK) (copy)
3. Syarat-syarat Khusus Kontrak (SSKK) (copy)
4. Surat Perintah Pengiriman
5. Kwitansi Asli Bermaterai dan stempel penyedia
6. Invoice
7. Faktur Pajak dan SSP
8. Berita Acara Serah Terima Barang/Jasa
59.3.a Ganti rugi
Besar ganti rugi akibat jaminan (jaminan pelaksanaan
dan/atau jaminan uang muka) tidak bisa dicairkan:
sebesar nilai jaminan yang tidak bisa dicairkan ditambah
biaya yang timbul akibat pengurusan jaminan yang tidak
bisa dicairkan.
59.3.b Denda Keterlambatan
Apabila terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan,
besarnya denda keterlambatan adalah:
1‰ (satu permil) per hari dari harga Bagian Kontrak
yang tercantum dalam Kontrak.
Apabila dikenakan denda keterlambatan dari bagian
kontrak maka bagian pekerjaan dimaksud adalah:
Tiap barang sudah dikemas, dikirimkan dilaksanakan
uji fungsi dan pemeriksaan sampai ke alamat sesuai SSKK.
Page 42 of 36
KONTRAK PENGADAAN BARANG
“Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Rumah
Tahanan Negara Kelas IIB Temanggung Tahun Anggaran 2025”
62. Penyesuaian 62.1 Kontrak diberlakukan penyesuaian harga : Tidak
Harga
69.Penyelesaian 69.4 Dalam hal terdapat sengketa antara Pejabat
Perselisihan Penandatangan Kontrak dengan Penyedia, penyelesaian
sengketa akan dilakukan melalui layanan penyelesaian
sengketa yang diselenggarakan oleh LKPP
Page 43 of 36
KONTRAK PENGADAAN BARANG
“Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Rumah
Tahanan Negara Kelas IIB Temanggung Tahun Anggaran 2025”
BAB XI. SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK (SSUK)
A. KETENTUAN UMUM
1. Definisi Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat
Umum
Kontrak ini harus mempunyai arti atau tafsiran seperti yang
dimaksudkan sebagai berikut:
1.1 Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun
tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak,
yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan
atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang.
1.2 Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA
adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan
anggaran Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah.
1.3 Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBN
yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang
memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan
sebagian kewenangan dan tanggung jawab
penggunaan anggaran pada Kementerian/Lembaga
yang bersangkutan.
1.4 Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBD
yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang
diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian
kewenangan pengguna anggaran dalam
melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Perangkat
Daerah.
1.5 Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya
disingkat PPK adalah pejabat yang diberi
kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil
keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat
mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja
negara/anggaran belanja daerah.
1.6 Pejabat Penandatangan Kontrak adalah PA, KPA, atau
PPK.
1.7 Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau pengendali
internal yang selanjutnya disebut APIP adalah aparat
yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu,
pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lain
terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi
Pemerintah.
1.8 Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya
disebut Penyedia adalah Pelaku Usaha yang
menyediakan barang/jasa berdasarkan Kontrak.
1.9 Sub Penyedia adalah Penyedia yang mengadakan
perjanjian kerja dengan Penyedia penanggung jawab
kontrak, untuk melaksanakan sebagian pekerjaan
(subkontrak).
1.10 Kemitraan adalah Kerja sama antar penyedia baik
dalam bentuk konsorsium/kerja sama
operasi/bentuk kerja sama lain yang masing-masing
pihak mempunyai hak,
kewajiban dan tanggung jawab yang jelas
berdasarkan perjanjian tertulis.
1.11 Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan
adalah jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh Bank
Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan
Asuransi/ lembaga keuangan khusus yang
menjalankan usaha di bidang pembiayaan,
penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor
Indonesia sesuai dengan ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan di bidang lembaga pembiayaan
ekspor Indonesia.
1.12 Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya
disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara
Pejabat Penandatangan Kontrak dengan Penyedia.
1.13 Bagian Kontrak adalah bagian pekerjaan dari satu
pekerjaan yang ditetapkan dalam dokumen
pemilihan. Penyelesaian masing-masing pekerjaan
yang tercantum pada bagian kontrak tersebut tidak
tergantung satu sama lain dan memiliki fungsi yang
berbeda, dimana fungsi masing-masing bagian
kontrak tersebut tidak terkait satu sama lain.
1.14 Nilai Kontrak adalah total harga yang tercantum
dalam Kontrak.
1.15 Hari adalah hari kalender, kecuali disebutkan secara
eksplisit sebagai hari kerja.
1.16 Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat
HPS adalah perkiraan harga barang/jasa yang
ditetapkan oleh PPK.
1.17 Pekerjaan utama adalah jenis pekerjaan yang secara
langsung menunjang terwujudnya dan berfungsinya
suatu barang sesuai peruntukannya yang ditetapkan
dalam Dokumen Pemilihan.
1.18 Bagian pekerjaan yang disubkontrakkan adalah
bagian pekerjaan bukan pekerjaan utama yang
ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan, yang
pelaksanaannya diserahkan kepada Penyedia lain
dan disetujui terlebih dahulu oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak.
1.19 Jadwal waktu pelaksanaan adalah jadwal yang
menunjukkan kebutuhan waktu yang diperlukan
untuk menyelesaikan pekerjaan, terdiri atas tahap
pelaksanaan yang disusun secara logis, realistis dan
dapat dilaksanakan.
1.20 Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya
Kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatanganan
kontrak sampai dengan selesainya pekerjaan dan
terpenuhinya seluruh hak dan kewajiban Para Pihak.
1.21 Tanggal mulai kerja adalah tanggal Penyedia mulai
bekerja yang sama dengan tanggal penandatangan
Surat Perintah Pengiriman (SPP) yang diterbitkan
oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.
1.22 Tanggal penyelesaian pekerjaan adalah tanggal
penyerahan pekerjaan, yang dinyatakan dalam
berita
acara serah terima Barang yang ditandatangani oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia.
1.23 Tempat Tujuan Akhir adalah lokasi yang tercantum
dalam Syarat-syarat khusus kontrak dan merupakan
tempat dimana Barang akan dipergunakan oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak.
1.24 Tempat Tujuan Pengiriman adalah tempat dimana
kewajiban pengiriman barang oleh Penyedia
berakhir sesuai dengan ketentuan pengiriman yang
digunakan.
2. Penerapan SSUK diterapkan secara luas dalam pelaksanaan
pekerjaan
pengadaan barang tetapi tidak dapat bertentangan dengan
ketentuan-ketentuan dalam Dokumen Kontrak lain yang
lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki dalam Kontrak.
3. Bahasa 3.1 Bahasa kontrak dan bahasa korespondensi harus
dan dalamb ahasa Indonesia.
Hukum
3.2 Hukum yang digunakan adalah hukum yang
berlaku diI ndonesia.
4. Perbuatan 4.1 Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa
yang dilarang pemerintah, para pihak dilarang untuk:
dan Sanksi a. menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk
memberi atau menerima hadiah atau imbalan
berupa apa saja atau melakukan tindakan lainnya
untuk mempengaruhi siapapun yang diketahui
atau patut dapat diduga berkaitan dengan
pengadaan ini; dan/atau
b. membuat dan/atau menyampaikan secara tidak
benar dokumen dan/atau keterangan lain yang
disyaratkan untuk penyusunan dan
pelaksanaan
Kontrak ini.
4.2 Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan
(termasuk semua anggota Kemitraan) dan sub
Penyedianya (jika ada) tidak akan melakukan
tindakan yang dilarang pada klausul 4.1.
4.3 Penyedia yang menurut penilaian Pejabat
Penandatangan Kontrak terbukti melakukan
larangan- larangan diatas dapat dikenakan sanksi-
sanksi administratif sebagai berikut:
a. Pemutusan Kontrak;
b. Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan disetor
sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.
c. Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau
Jaminan Uang Muka dicairkan; dan
d. Dikenakan Sanksi Daftar Hitam.
4.4 Pengenaan sanksi administratif di atas dilaporkan
oleh Pejabat Penandatangan Kontrak kepada
PA/KPA.
4.5 Pejabat Penandatangan Kontrak yang terlibat dalam
KKN dan penipuan dikenakan sanksi berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Asal Barang 5.1 Penyedia harus menyampaikan asal
material/bahan
yang terdiri dari rincian komponen dalam negeri dan
komponen impor.
5.2 Asal barang merupakan tempat barang diperoleh,
antara lain tempat barang ditambang, tumbuh, atau
diproduksi.
5.3 Barang yang diadakan harus diutamakan barang
manufaktur, pabrikasi, perakitan, dan penyelesaian
akhir pekerjaannya dilakukan di Indonesia (produksi
dalam negeri).
5.4 Jika dalam proses pembuatan Barang digunakan
komponen berupa barang, jasa, atau gabungan
keduanya yang tidak berasal dari dalam negeri
(impor) maka penggunaan komponen impor harus
sesuai dengan besaran TKDN yang tercantum dalam
Daftar Inventarisasi Barang/Jasa produksi Dalam
Negeri (apabila diberikan preferensi harga) yang
merupakan bagian dari Penawaran Penyedia.
5.5 Pengadaan barang impor harus
mencantumkan persyaratan kelengkapan dokumen
barang:
a. Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin); dan
b. Sertifikat Produksi.
5.6 Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) dan
Sertifikat Produksi diserahkan oleh Penyedia kepada
Pejabat Penandatangan Kontrak sebelum serah
terima pekerjaan. Persyaratan Surat Keterangan Asal
(Certificate of Origin) dan Sertifikat Produksi
dicantumkan dalam rancangan kontrak.
6. Korespondensi Semua pemberitahuan, permohonan, persetujuan dan/atau
korespodensi lainnya berdasarkan Kontrak ini harus dibuat
secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dan dianggap telah
diberitahukan kepada Para Pihak atau wakil sah Para Pihak
jika telah disampaikan secara langsung, disampaikan melalui
surat tercatat, e-mail, dan/atau faksimili sebagaimana
tercantum dalam SSKK.
7. Wakil sah Setiap tindakan yang dipersyaratkan atau diperbolehkan
para pihak untuk dilakukan, dan setiap dokumen yang dipersyaratkan
atau diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan Kontrak ini
oleh Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia hanya
dapat dilakukan atau dibuat oleh pejabat yang disebutkan
dalam SSKK. Khusus untuk Penyedia perorangan, Penyedia
tidak boleh diwakilkan.
8. Perpajakan Penyedia, SubPenyedia (jika ada), dan Personel
yang bersangkutan berkewajiban untuk
membayar semua pajak, bea,
retribusi, dan pungutan lain yang sah yang dibebankan
oleh
peraturan perpajakan atas pelaksanaan Kontrak ini. Semua
pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam
nilai Kontrak.
9. Pengalihan 9.1 Pengalihan seluruh Kontrak hanya diperbolehkan dalam
dan/atau hal pergantian nama Penyedia, baik sebagai akibat
Subkontrak peleburan (merger), konsolidasi, atau pemisahan.
9.2 Penyedia dapat bekerjasama dengan pelaku usaha lain
antara lain dengan mensubkontrakkan sebagian
pekerjaan, kecuali pekerjaan utama dalam kontrak ini
sebagaimana diatur dalam SSKK.
9.3 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan sebagian
pekerjaan dan dilarang mensubkontrakkan seluruh
pekerjaan.
9.4 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan
apabila pekerjaan tersebut sejak awal di dalam Dokumen
pemilihan dan dalam Kontrak diizinkan untuk
disubkontrakkan.
9.5 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan
setelah mendapat persetujuan tertulis dari Pejabat
Penandatangan Kontrak. Penyedia tetap
bertanggungjawab atas bagian pekerjaan yang
disubkontrakkan.
9.6 Jika ketentuan di atas dilanggar maka Penyedia
dikenakan sanksi yang diatur dalam SSKK.
10. Pengabaian Jika terjadi pengabaian oleh satu Pihak terhadap pelanggaran
ketentuan tertentu Kontrak oleh Pihak yang lain maka
pengabaian tersebut tidak menjadi pengabaian yang terus-
menerus selama Masa Kontrak atau seketika menjadi
pengabaian terhadap pelanggaran ketentuan yang lain.
Pengabaian hanya dapat mengikat jika dapat dibuktikan secara
tertulis dan ditandatangani oleh Para Pihak atau Wakil Sah
Pihak yang melakukan pengabaian.
11. Penyedia Penyedia berdasarkan Kontrak ini bertanggungjawab penuh
Mandiri terhadap personel dan subPenyedianya (jika ada) serta
pekerjaan yang dilakukan oleh personel dan subPenyedianya.
12. Kemitraan Kemitraan memberi kuasa kepada salah satu anggota yang
disebut dalam Surat Perjanjian Kemitraan untuk bertindak
untuk dan atas nama Kemitraan dalam pelaksanaan hak dan
kewajiban terhadap Pejabat Penandatangan Kontrak
berdasarkan Kontrak.
13. Jangka Waktu 13.1 Kontrak ini berlaku sejak tanggal penandatanganan.
Pelaksanaan
Pekerjaan 13.2 Waktu pelaksanaan pekerjaan adalah jangka waktu
yang ditentukan dalam SSKK.
B. PELAKSANAAN KONTRAK
14. Surat Perintah 14.1 Pejabat Penandatangan Kontrak menerbitkan SPP
Pengiriman selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak
(SPP) tanggal penandatanganan Kontrak, kecuali apabila
anggaran belum berlaku.
14.2 Tanggal penandatanganan SPP oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak ditetapkan sebagai tanggal
mulai berlaku efektif Kontrak.
14.3 SPP harus sudah disetujui/ditandatangani oleh
Penyedia sesuai dengan yang dipersyaratkan
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal
penerbitan SPP.
14.4 Apabila setelah 7 (tujuh) hari sejak tanggal
penerbitan SPP Penyedia tidak menandatangani SPP
maka Penyedia dianggap telah menyetujui SPP, dan
tanggal awal perhitungan waktu pelaksanaan
pekerjaan adalah hari ketujuh sejak tanggal
penerbitan SPP.
14.5 Tanggal penandatanganan SPP oleh Penyedia
ditetapkan sebagai tanggal awal perhitungan waktu
pelaksanaan pekerjaan sampai dengan serah terima
Barang.
15. Lingkup Barang yang akan diadakan harus sesuai dengan daftar
pekerjaan kuantitas.
16. Standar Penyedia harus menyediakan barang yang memenuhi
spesifikasi dan standar yang ditetapkan dalam spesifikasi
teknis dan/atau gambar.
17. Rapat 17.1 Pejabat Penandatangan Kontrak bersama dengan
Persiapan Penyedia, unsur perencanaan, dan unsur pengawasan
Pelaksanaan menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan
Kontrak Kontrak.
(apabila 17.2 Hal-hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat
diperlukan) persiapan pelaksanaan Kontrak meliputi:
a. reviu kontrak, dan pembagian tugas dan tanggung
jawab dari kedua belah pihak;
b. pemutakhiran/pembaharuan rencana pekerjaan
seperti tanggal efektif pelaksanaan, dan tahapan
pelaksanaan kontrak;
c. reviu rencana penilaian kinerja pekerjaan sebagai
dasar melakukan evaluasi kemajuan pekerjaan;
d. diskusi bagaimana dan kapan dilakukan pelaporan
pekerjaan;
e. Tata cara, waktu dan frekuensi pengukuran dan
pelaporan yang disesuaikan dengan kondisi
pekerjaan;
f. melakukan klarifikasi hal-hal yang masih kurang
jelas dan mendiskusikan prosedur untuk
manajemen perubahan; dan
g. melakukan klarifikasi rencana koordinasi antar
para pihak selama pelaksanaan pekerjaan.
17.3 Hasil rapat persiapan pelaksanaan kontrak
dituangkan
dalam Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan
Kontrak yang ditandatangani oleh seluruh peserta
rapat.
18. Pengawasan/ 18.1 Selama berlangsungnya pelaksanaan pekerjaan, Pejabat
Pengendalian Penandatangan Kontrak jika dipandang perlu dapat
Pelaksanaan mengangkat Pengawas Pekerjaan dan Tim Teknis yang
Pekerjaan berasal dari personel Pejabat Penandatangan Kontrak.
Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk mengawasi
pelaksanaan pekerjaan.
18.2 Tim Teknis berasal dari unit kerja, instansi yang terkait,
dan/atau tenaga professional.
18.3 Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk mengawasi
pelaksanaan pekerjaan.
18.4 Tim Teknis berkewajiban untuk menilai pelaksanaan
pekerjaan.
18.5 Dalam melaksanakan kewajibannya, pengawas
pekerjaan selalu bertindak untuk kepentingan Pejabat
Penandatangan Kontrak. Pengawas Pekerjaan dapat
bertindak sebagai Wakil Sah Pejabat Penandatangan
Kontrak.
18.6 Penyedia berkewajiban untuk melaksanakan semua
perintah pengawas pekerjaan yang sesuai dengan
kewenangan pengawas pekerjaan dalam Kontrak ini dan
saran atau rekomendasi dari Tim Teknis.
19. Inspeksi 19.1 Dalam hal diperlukan, Pejabat Penandatangan Kontrak
Pabrikasi atau Tim Inspeksi yang ditunjuk Pejabat Penandatangan
Kontrak dapat melakukan inspeksi atas proses pabrikasi
barang/peralatan khusus sebagaimana ditetapkan
dalam SSKK.
19.2 Jadwal, tempat dan ruang lingkup inspeksi sesuai SSKK.
19.3 Biaya pelaksanaan inspeksi termasuk dalam nilai
Kontrak.
20. Pengepakan 20.1 Penyedia berkewajiban atas tanggungannya sendiri
untuk mengepak Barang sedemikian rupa sehingga
Barang terhindar dan terlindungi dari risiko kerusakan
atau kehilangan selama masa transportasi atau pada saat
pengiriman dari tempat asal Barang sampai ke Tempat
sebagaimana ditetapkan di dalam SSKK.
20.2 Penyedia harus melakukan pengepakan, penandaan, dan
penyertaan dokumen yang berisi identitas Barang di
dalam dan di luar paket Barang sebagaimana ditetapkan
dalam SSKK.
21. Pengiriman 21.1 Penyedia berkewajiban untuk menyelesaikan
pengiriman barang sesuai dengan jadwal pengiriman.
Dokumen rincian pengiriman dan dokumen
terkait lainnya diatur dalam SSKK.
21.2 Sarana transportasi yang dipakai diatur dalam SSKK.
21.3 Untuk barang-barang yang mudah rusak atau berisiko
tinggi, Penyedia harus memberikan informasi secara
rinci tentang cara penanganannya.
22. Asuransi 22.1 Penyedia harus mengasuransikan barang-barang
yang
akan diserahkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan
yang tercantum dalam SSKK.
22.2 Penyedia harus mengasuransikan pengiriman
barang- barang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang- undangan yang berlaku dan ketentuan
yang tercantum dalam SSKK
22.3 Penerima manfaat harus dijelaskan dalam dokumen
asuransi sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.
22.4 Semua biaya asuransi telah termasuk dalam nilai
kontrak.
23. Transportasi 23.1 Penyedia bertanggung jawab untuk mengatur
pengangkutan Barang (termasuk pemuatan dan
penyimpanan) sampai dengan Tempat Tujuan
Pengiriman sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.
23.2 Transportasi Barang harus diteruskan sampai dengan
Tempat Tujuan Akhir sebagaimana ditetapkan dalam
SSKK.
23.3 Semua biaya transportasi (termasuk pemuatan dan
penyimpanan) telah termasuk di dalam Nilai
Kontrak.
24. Risiko Semua risiko terhadap kerusakan atau kehilangan Barang
tetap berada pada Penyedia dan tidak akan beralih kepada
Pejabat Penandatangan Kontrak sampai dengan Tempat
Tujuan Pengiriman/Tempat Penyerahan Hasil Pekerjaan.
25. Pemeriksaan 25.1 Pejabat Penandatangan Kontrak berhak untuk
dan/atau melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian atas
Pengujian Barang untuk memastikan kecocokannya dengan
spesifikasi dan persyaratan yang telah ditentukan
dalam Kontrak.
25.2 Pemeriksaan dan/atau pengujian dapat dilakukan
sendiri oleh Penyedia dan disaksikan oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak atau diwakilkan kepada
pihak ketiga sebagaimana diatur dalam SSKK.
25.3 Pemeriksaan dan/atau Pengujian dilaksanakan
sebagaimana diatur dalam SSKK.
25.4 Biaya pemeriksaan dan/atau pengujian telah
termasuk pada nilai Kontrak.
25.5 Pemeriksaan dan/atau pengujian dilakukan di
tempat
yang ditentukan dalam SSKK, dan dihadiri oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak dan/atau pihak lain
yang terkait. Penyedia berkewajiban untuk
memberikan akses kepada Pejabat Penandatangan
Kontrak dan/atau pihak lain yang terkait tanpa biaya.
Jika pemeriksaan dan/atau pengujian dilakukan di
luar Tempat Tujuan Akhir maka semua biaya
kehadiran Pejabat Penandatangan Kontrak dan/atau
pihak lain yang terkait merupakan tanggungan
Pejabat Penandatangan Kontrak.
25.6 Jika hasil pemeriksaan dan/atau pengujian tidak
sesuai dengan jenis dan mutu Barang yang ditetapkan
dalam Kontrak, Pejabat Penandatangan Kontrak
berhak untuk menolak Barang tersebut dan Penyedia
atas biaya sendiri berkewajiban untuk memperbaiki
atau mengganti Barang tersebut.
25.7 Atas pelaksanaan pemeriksaan dan/atau pengujian
yang terpisah dari serah terima Barang, Pejabat
Penandatangan Kontrak dan/atau pihak lain yang
terkait membuat berita acara pemeriksaan yang
ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
dan/atau pihak lain yang terkait dan Penyedia.
26. Uji Coba 26.1 Setelah barang dikirim, barang diuji-coba oleh
Penyedia disaksikan oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak dan/atau pihak lain yang terkait.
26.2 Hasil uji coba dituangkan dalam berita acara.
26.3 Apabila hasil uji coba tidak sesuai dengan spesifikasi
yang ditentukan dalam Kontrak, maka Penyedia
memperbaiki atau mengganti barang tersebut dengan
biaya sepenuhnya ditanggung Penyedia.
27. Waktu 27.1 Kecuali Kontrak diputuskan lebih awal, Penyedia
Penyelesaian berkewajiban menyelesaikan pekerjaan selambat-
Pekerjaan lambatnya pada tanggal penyelesaian yang
ditetapkan dalam SSKK pada klausul 13.2
27.2 Jika pekerjaan tidak selesai pada tanggal
penyelesaian bukan akibat Keadaan Kahar atau
bukan Peristiwa Kompensasi atau karena kesalahan
atau kelalaian Penyedia maka Penyedia dikenakan
denda keterlambatan.
27.3 Tanggal penyelesaian yang dimaksud dalam klausul
ini adalah tanggal penyelesaian semua pekerjaan.
28. Peristiwa Peristiwa kompensasi dapat diberikan kepada Penyedia
Kompensasi dalamh al sebagai berikut:
a. Pejabat Penandatangan Kontrak mengubah jadwal yang
dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
b. keterlambatan pembayaran kepada Penyedia;
c. Pejabat Penandatangan Kontrak menginstruksikan
kepada pihak Penyedia untuk melakukan pengujian
tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata
tidak ditemukan kerusakan/kegagalan/penyimpangan;
d. Pejabat Penandatangan kontrak tidak memberikan
gambar- gambar, spefikasi dan/atau instruksi sesuai
jadwal yang dibutuhkan;
e. Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal
dalam kontrak;
f. Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan
penundaaan pelaksanaan pekerjaan; atau
g. ketentuan lain yang diatur dalam SSKK.
29. Perpanjangan 29.1 Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga
Waktu penyelesaian
pekerjaan akan melampaui tanggal penyelesaian
maka Penyedia berhak untuk meminta perpanjangan
tanggal penyelesaian berdasarkan data penunjang.
Pejabat Penandatangan Kontrak dapat meminta
pertimbangan Pengawas Pekerjaan (apabila ada)
dalam memutuskan perpanjangan Tanggal
Penyelesaian Pekerjaan.
29.2 Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan
keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka Pejabat
Penandatangan Kontrak berkewajiban untuk
memberikan perpanjangan waktu penyelesaian
pekerjaan.
29.3 Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan dapat
diberikan jika berdasarkan data penunjang dapat
dibuktikan dibutuhkan penambahan waktu
penyelesaian pekerjaan.
29.4 Penyedia tidak berhak atas perpanjangan waktu
penyelesaian pekerjaan jika Penyedia gagal atau lalai
untuk memberikan pemberitahuan dini dalam
mengantisipasi/mengatasi dampak Kompensasi.
29.5 Pejabat Penandatangan Kontrak menetapkan ada
tidaknya perpanjangan waktu dan untuk berapa lama,
paling lambat dalam jangka waktu sebagaimana
diatur dalam SSKK setelah Penyedia meminta
perpanjangan.
29.6 Perpanjangan Tanggal Penyelesaian harus dilakukan
melalui adendum/perubahan Kontrak.
30. Pemberian 30.1 Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan
Kesempatan sampai masa pelaksanaan Kontrak berakhir, namun
Pejabat Penandatangan Kontrak menilai bahwa
Penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, Pejabat
Penandatangan Kontrak dapat memberikan
kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan
pekerjaan.
30.2 Jangka waktu pemberian kesempatan kepada
Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan diatur
dalam SSKK.
30.3 Dalam hal setelah diberikan kesempatan
sebagaimana dimaksud pada klausul 30.2, Penyedia
masih belum dapat menyelesaikan pekerjaan, Pejabat
Penandatangan
Kontrak dapat:
a. memberikan kesempatan kedua untuk
penyelesaian sisa pekerjaan dengan jangka waktu
sesuai kebutuhan; atau
b. melakukan pemutusan Kontrak dalam hal
Penyedia dinilai tidak akan sanggup
menyelesaikan pekerjaannya.
30.4 Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk
menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud
pada klausul 30.1 dan klausul 30.3, dimuat dalam
Adendum Kontrak yang didalamnya mengatur waktu
penyelesaian pekerjaan, pengenaan sanksi denda
keterlambatan kepada Penyedia, dan perpanjangan
masa berlaku Jaminan Pelaksanaan (apabila ada).
30.5 Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk
menyelesaikan pekerjaan dapat melampaui tahun
anggaran.
30.6 Jangka waktu pemberian kesempatan kepada
Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan diatur
dalam SSKK.
C. PENYELESAIAN KONTRAK
31. Serah 30.1 Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen),
Terima Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis
Barang kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk serah
terima barang.
30.2 Serah terima Barang dilakukan di tempat
sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.
30.3 Sebelum dilakukan serah terima, Pejabat
Penandatangan Kontrak melakukan pemeriksaan
terhadap hasil pekerjaan, yang dapat dibantu oleh
Pengawas Pekerjaan, dan/atau tim teknis.
30.4 Pemeriksaan barang dilakukan dengan menilai
kesesuaian barang yang diserahterimakan yang
tercantum dalam Kontrak.
30.5 Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban untuk
memeriksa kebenaran dokumen yang berisi identitas
Barang dan membandingkan kesesuaiannya dengan
Kontrak.
30.6 Pejabat Penandatangan Kontrak menolak serah
terima Barang jika hasil pemeriksaan pekerjaan tidak
sesuai dengan Kontrak.
30.7 Atas pelaksanaan serah terima Barang, Pejabat
Penandatangan Kontrak membuat Berita Acara Serah
Terima (BAST) yang ditandatangani bersama dengan
Penyedia.
30.8 Dalam hal Pejabat Penandatangan Kontrak menolak
serah terima barang maka dibuat Berita Acara
Penolakan Serah Terima dan segera memerintahkan
kepada Penyedia untuk memperbaiki, mengganti,
dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan.
30.9 Jika pengoperasian Barang memerlukan keahlian
khusus maka sebelum pelaksanaan serah terima
Barang Penyedia berkewajiban untuk melakukan
pelatihan (jika dicantumkan dalam kontrak). Biaya
pelatihan termasuk dalam Nilai Kontrak.
30.10 Pejabat Penandatangan Kontrak menerima Barang
setelah:
a. seluruh Barang yang diserahterimakan sesuai
dengan Kontrak; dan
b. Penyedia menyerahkan sertifikat garansi kepada
Pejabat Penandatangan Kontrak (apabila
diperlukan).
30.11 Jika Barang yang diserahterimakan terlambat
melewati batas waktu akhir kontrak karena
kesalahan atau kelalaian Penyedia atau bukan akibat
Keadaan Kahar maka Penyedia dikenakan denda
keterlambatan.
32. Jaminan 31.1 Penyedia dengan jaminan pabrikan dari produsen
bebas Cacat pabrikan (jika ada) berkewajiban untuk menjamin
Mutu/ bahwa selama penggunaan secara wajar, Barang tidak
Garansi mengandung cacat mutu yang disebabkan oleh
tindakan atau kelalaian Penyedia, atau cacat mutu
akibat desain, bahan, dan cara kerja.
31.2 Jaminan bebas cacat mutu/garansi ini berlaku
selama masa garansi berlaku.
31.3 Pejabat Penandatangan Kontrak menyampaikan
pemberitahuan cacat mutu kepada Penyedia segera
setelah ditemukan cacat mutu tersebut selama selama
masa garansi berlaku.
31.4 Terhadap pemberitahuan cacat mutu oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak, Penyedia berkewajiban
untuk memperbaiki, mengganti, dan/atau melengkapi
Barang dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam
pemberitahuan tersebut.
31.5 Jika Penyedia tidak memperbaiki, mengganti,
dan/atau melengkapi Barang akibat cacat mutu
dalam jangka waktu yang ditentukan maka Pejabat
Penandatangan Kontrak akan menghitung biaya
perbaikan yang diperlukan, dan Pejabat
Penandatangan Kontrak secara langsung atau melalui
pihak lain yang ditunjuk oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak akan melakukan perbaikan, penggantian,
dan/atau melengkapi barang tersebut. Penyedia
berkewajiban untuk membayar biaya untuk
memperbaiki, mengganti, dan/atau melengkapi
barang tersebut sesuai dengan klaim yang diajukan
secara tertulis oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.
Biaya tersebut dapat dipotong oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak dari nilai tagihan atau
jaminan pelaksanaan Penyedia.
31.6 Terlepas dari kewajiban penggantian biaya, Penyedia
yang lalai memperbaiki cacat mutu dikenakan Sanksi
Daftar Hitam.
33. Pedoman 32.1 Penyedia diwajibkan memberikan petunjuk kepada
Pengoperasian Pejabat Penandatangan Kontrak tentang pedoman
dan Perawatan pengoperasian dan perawatan sebelum serah terima
Barang.
32.2 Apabila Penyedia tidak memberikan pedoman
pengoperasian dan perawatan, Pejabat Penandatangan
Kontrak berhak menahan pembayaran sebesar 5% (lima
per seratus) dari nilai kontrak.
D34. . PPeEruRbUahBaAnH AN KON3T3.R1A KK ontrak hanya dapat diubah melalui
Kontrak adendum/perubahan Kontrak.
33.2 Adendum/perubahan Kontrak dapat dilaksanakan
dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan
pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau
spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen
Kontrak dan disetujui oleh para pihak, meliputi:
a. menambah atau mengurangi volume yang
tercantum dalam Kontrak;
b. menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;
c. mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi
lapangan; dan/atau
d. mengubah jadwal pelaksanaan.
33.3 Selain adendum/perubahan Kontrak yang diatur pada
klausul 33.2, addendum/perubahan Kontrak dapat
dilakukan untuk hal-hal yang disebabkan masalah
administrasi, antara lain pergantian Pejabat
Penandatangan Kontrak, perubahan rekening Penyedia,
dan sebagainya.
33.4 Pekerjaan tambah paling tinggi 10% (sepuluh persen)
dari nilai Kontrak awal dan harus mempertimbangkan
tersedianya anggaran.
33.5 Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak secara tertulis kepada Penyedia
kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan
harga dengan tetap mengacu pada ketentuan yang
tercantum dalam Kontrak awal.
33.6 Hasil negosiasi teknis dan harga tersebut dituangkan
dalam Berita Acara sebagai dasar penyusunan
adendum/perubahan Kontrak.
33.7 Perubahan jadwal dalam hal terjadi perpanjangan waktu
pelaksanaan dapat diberikan oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak atas pertimbangan yang layak
dan wajar untuk hal-hal sebagai berikut:
a. perisiwa kompensasi; dan/atau
b. Keadaan Kahar.
33.8 Dalam hal keadaan kahar waktu penyelesaian pekerjaan
dapat diperpanjang sekurang-kurangnya sama dengan
waktu terhentinya pelaksanaan Kontrak akibat Keadaan
Kahar.
33.9 Dalam hal peristiwa kompensasi, waktu penyelesaian
pekerjaan dapat diperpanjang paling lama sama dengan
waktu terhentinya/terlambatnya pelaksanaan kontrak
akibat peristiwa kompensasi.
33.10 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menyetujui secara
tertulis perpanjangan waktu pelaksanaan setelah
melakukan penelitian terhadap usulan yang diajukan
oleh Penyedia.
33.11 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menugaskan
pengawas pekerjaan dan/atau tim teknis untuk meneliti
kelayakan/kewajaran perpanjangan waktu
pelaksanaan.
33.12 Persetujuan perpanjangan waktu pelaksanaan Kontrak
dituangkan dalam adendum/perubahan Kontrak.
35. Keadaan Kahar 34.1 Yang dimaksud Keadaan Kahar dalam Kontrak ini
adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para
pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya,
sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak
menjadi tidak dapat dipenuhi.
34.2 Yang termasuk Keadaan Kahar tidak terbatas pada:
a. Bencana alam;
b. Bencana non alam;
c. Bencana sosial;
d. Pemogokan;
e. Kebakaran;
f. Kondisi cuaca ekstrim; dan/atau
g. Gangguan industri lainnya sebagaimana dinyatakan
melalui keputusan bersama Menteri Keuangan dan
menteri teknis terkait.
34.3 Apabila terjadi Keadaan Kahar, maka Penyedia
memberitahukan kepada Pejabat Penandatangan
Kontrak paling lambat 14 (empat belas) hari kalender
sejak menyadari atau seharusnya menyadari atas
kejadian atau Keadaan Kahar, dengan menyertakan
bukti.
34.4 Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal-hal yang
merugikan akibat perbuatan atau kelalaian Para
Pihak.
34.5 Pada saat terjadinya Keadaan Kahar, Kontrak ini akan
dihentikan sementara hingga Keadaan Kahar
berakhird engan ketentuan:
a. Penyedia berhak untuk menerima pembayaran
sesuai dengan prestasi atau kemajuan
pelaksanaan
pekerjaan yang telah dicapai setelah dilakukan
pemeriksaan bersama atau berdasarkan audit.
b. Jika selama masa Keadaan Kahar Pejabat
Penandatangan Kontrak memerintahkan secara
tertulis kepada Penyedia untuk sedapat mungkin
meneruskan pekerjaan maka Penyedia berhak
untuk menerima pembayaran sebagaimana
ditentukan dalam Kontrak dan mendapat
penggantian biaya yang wajar sesuai dengan yang
telah dikeluarkan untuk bekerja dalam situasi
demikian. Penggantian biaya ini harus diatur
dalam adendum/perubahan Kontrak.
34.6 Kegagalan salah satu Pihak untuk memenuhi
kewajibannya yang ditentukan dalam Kontrak bukan
merupakan cidera janji atau wanprestasi jika
kegagalan tersebut diakibatkan oleh Keadaan Kahar,
dan Pihak yang ditimpa Keadaan Kahar:
a. telah mengambil semua tindakan yang
sepatutnya untuk memenuhi kewajiban dalam
Kontrak; dan
b. telah memberitahukan secara tertulis kepada
Pihak lainnya dalam Kontrak selambat-
lambatnya 14 (empat belas) hari sejak menyadari
atas kejadian atau Keadaan Kahar, dengan
menyertakan salinan pernyataan terjadinya
peristiwa yang menyebabkan
terhentinya/terlambatnya pelaksanaan kontrak.
34.7 Keterlambatan pengadaan akibat Keadaan Kahar
tidak dikenakan sanksi.
34.8 Penghentian Kontrak karena keadaan kahar
dituangkan secara tertulis oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak dengan disertai alasan
penghentian pekerjaan.
34.9 Penghentian Kontrak karena kedaan kahar dapat
bersifat:
a. sementara hingga Keadaan Kahar berakhir; atau
b. permanen apabila akibat keadaan kahar tidak
memungkinkan
dilanjutkan/diselesaikannya pekerjaan.
34.10 Penghentian pekerjaan akibat keadaan kahar tetap
mempertimbangkan efektifitas pekerjaan dan tahun
anggaran.
E. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN KONTRAK
36. Penghentian Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena terjadi Keadaan
Kontrak Kahar sebagaimana dimaksud pada klausul 34.
37. Pemutusa 37.1 Pemutusan kontrak dapat dilakukan oleh Pejabat
n kontrak Penandatangan Kontrak atau Penyedia.
37.2 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memutuskan
kontrak secara sepihak apabila Penyedia tidak
memenuhi kewajibannnya sesuai ketentuan dalam
kontrak.
37.3 Penyedia dapat memutuskan kontrak secara sepihak
apabila Pejabat Penandatangan Kontrak tidak
memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan dalam
kontrak.
37.4 Pemutusan kontrak dilakukan sekurang-kurangnya
14 (empat belas) hari setelah Pejabat Penandatangan
Kontrak/Penyedia menyampaikan pemberitahuan
rencana Pemutusan Kontrak secara tertulis kepada
Penyedia/Pejabat Penandatangan Kontrak.
38. Pemutusan 37.1 Dengan mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267
Kontrak oleh Kitab
Pejabat Undang-Undang Hukum Perdata, Pejabat Penandatangan
Penandatangan Kontrak dapat memutuskan Kontrak ini melalui
Kontrak pemberitahuan tertulis kepada Penyedia setelah
terjadinya hal-hal sebagai berikut:
a. Penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan
dan/atau pemalsuan dalam proses pengadaan yang
diputuskan oleh Instansi yang berwenang;
b. Pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan
KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam
pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan
benar oleh Instansi yang berwenang;
c. Penyedia berada dalam keadaan pailit;
d. Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam
sebelum penandatangan Kontrak;
e. Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah
mendapat Surat Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali;
f. Penyedia tidak mempertahankan berlakunya Jaminan
Pelaksanaan;
g. Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan
kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya
dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
h. berdasarkan penelitian Pejabat Penandatangan
Kontrak, Penyedia tidak akan mampu
menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun
diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan
selama jangka waktu yang diatur dalam klausul 29.3
SSKK;
i. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan
pekerjaan selama jangka waktu yang diatur dalam
klausul 29.3 SSKK, Penyedia tidak dapat
menyelesaikan pekerjaan; atau
j. Penyedia menghentikan pekerjaan melebihi waktu
yang ditentukan dalam SSKK dan penghentian ini
tidak tercantum dalam program mutu serta tanpa
persetujuan pengawas pekerjaan (apabila ada).
37.2 Dalam hal terjadi pemutusan Kontrak sebagaimana
dimaksud pada klausul 37.1, maka:
a. Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
b. sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia atau
Jaminan Uang Muka dicairkan (apabila diberikan);
dan
c. Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam.
37.3 Pejabat Penandatangan Kontrak membayar kepada
Penyedia sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan
yang telah diterima oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak
sampai dengan tanggal berlakunya pemutusan
kontrak
dikurangi denda yang harus dibayar Penyedia
(apabila
ada), serta Penyedia menyerahkan semua hasil
pekerjaan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak dan
selanjutnya menjadi milik Pejabat Penandatangan
Kontrak.
39. Pemutusan 38.1 Dengan mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab
Kontrak oleh Undang-Undang Hukum Perdata, Penyedia dapat
Penyedia memutuskan Kontrak melalui pemberitahuan tertulis
kepada Pejabat Penandatangan Kontrak apabila:
a. Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan
Penyedia secara tertulis untuk menunda
pelaksanaan pekerjaan atau kelanjutan
pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik
selama waktu yang disepakati sebagaimana
tercantum dalam SSKK;
b. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak
menerbitkan surat perintah pembayaran untuk
pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan
jangka waktu yang disepakati sebagaimana
tercantum dalam SSKK.
38.2 Dalam hal pemutusan Kontrak maka Pejabat
Penandatangan Kontrak membayar kepada Penyedia
sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah diterima
oleh Pejabat Penandatangan Kontrak sampai dengan
tanggal berlakunya pemutusan kontrak dikurangi
denda keterlambatan yang harus dibayar Penyedia
(apabila ada), serta Penyedia menyerahkan semua hasil
pekerjaan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak dan
selanjutnya menjadi milik Pejabat Penandatangan
Kontrak.
40. 39.1 Kontrak berakhir apabila pekerjaan telah selesai dan
Berakhirny hak dan kewajiban para pihak yang terdapat dalam
a Kontrak Kontrak sudah terpenuhi.
39.2 Terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak
sebagaimana dimaksud pada klausul 39.1 adalah
terkait dengan pembayaran yang seharusnya
dilakukan akibat dari pelaksanaan kontrak.
F. PEJABAT TANGAN KONTRAK
PENANDA
40.1 Pejabat Penandatangan Kontrak mempunyai hak:
41. Hak dan
a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang
Kewajiban
dilaksanakan oleh penyedia;
Pejabat
b. meminta laporan-laporan yang tercantum di
Penandatangan
dalam kontrak mengenai pelaksanaan pekerjaan
Kontrak
yang dilakukan oleh penyedia;
c. menerima hasil pengadaan barang sesuai dengan
spesifikasi dan jadwal penyerahan pekerjaan
yang telah ditetapkan dalam kontrak;
d. mengenakan sanksi kepada penyedia;
e. memberikan instruksi;
f. mengusulkan penetapan sanksi daftar hitam
(apabila ada);
g. menyetujui adendum/perubahan kontrak;
h. menerima jaminan uang muka, jaminan
pelaksanaan, dan garansi (apabila ada); dan/atau
i. menilai kinerja Penyedia.
40.2 Pejabat Penandatangan Kontrak mempunyai kewajiban
:
a. membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang
tercantum dalam kontrak dan sesuai dengan
waktu yang telah ditetapkan kepada Penyedia;
dan
b. membayar uang muka;
c. membayar penyesuaian harga;
d. membayar ganti rugi karena kesalahan yang
dilakukan Pejabat Penandatangan Kontrak; dan
e. memberikan fasilitas berupa sarana dan
prasarana atau kemudahan lainnya untuk
kelancaran pelaksanaan pekerjaan sebagaimana
yang tercantum dalam SSKK.
G. PENYEDIA
41.1 Penyedia mempunyai Hak:
42. Hak dan
a. menerima pembayaran untuk pelaksanaan
Kewajiban
pengadaan Barang sesuai dengan harga yang
Penyedia
telah ditentukan dalam Kontrak; dan
b. memperoleh fasilitas dari Pejabat Penandatangan
Kontrak untuk kelancaran pelaksanaan
pengadaan Barang sesuai ketentuan Kontrak.
41.2 Penyedia mempunyai Kewajiban:
a. melaporkan pelaksanaan pengadaan Barang
secara periodik kepada Pejabat Penandatangan
Kontrak;
b. melaksanakan dan menyelesaikan pengadaan
Barang sesuai dengan jadwal pelaksanaan
pengadaan Barang yang telah ditetapkan dalam
kontrak;
c. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan
secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab
berdasarkan ketentuan dalam kontrak;
d. memberikan keterangan yang diperlukan untuk
pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan Pejabat
Penandatangan Kontrak;
e. menyerahkan hasil pengadaan Barang sesuai
dengan jadwal dan tempat penyerahan pekerjaan
yang telah ditetapkan dalam kontrak;
f. mengambil langkah-langkah yang cukup
memadai untuk melindungi lingkungan tempat
kerja dan membatasi perusakan dan gangguan
kepada masyarakat maupun miliknya akibat
kegiatan Penyedia; dan
g. menghindari pertentangan kepentingan (conflict
of interest).
43. Penyedia bertanggungjawab/berkewajiban untuk
Tanggun menyerahkan Barang sesuai dengan kualitas barang,
g Jawab ketepatan volume, ketepatan waktu
pelaksanaan/penyerahan dan ketepatan
tempat Pengiriman/penyerahan Barang.
44. Penggunaan Penyedia tidak diperkenankan menggunakan dan
Dokumen menginformasikan dokumen kontrak atau dokumen lainnya
Kontrak dan yang berhubungan dengan kontrak untuk kepentingan pihak
Informasi lain, misalnya spesifikasi teknis, dan/atau gambar-gambar,
kecuali dengan izin tertulis dari Pejabat Penandatangan
Kontrak.
45. Hak Atas Penyedia berkewajiban untuk melindungi Pejabat
Kekayaan Penandatangan Kontrak dari segala tuntutan atau klaim
Intelektua darip ihak lain atas pelanggaran Hak Atas Kekayaan
l Intelektual.
46. 45.1 Penyedia berkewajiban untuk melindungi,
Penanggunga membebaskan, dan menanggung tanpa batas Pejabat
n dan Risiko Penandatangan Kontrak beserta instansinya terhadap
semua bentuk tuntutan, tanggung jawab, kewajiban,
kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan
hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang
dikenakan terhadap Pejabat Penandatangan Kontrak
beserta instansinya (kecuali kerugian yang mendasari
tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau
kelalaian berat Pejabat Penandatangan Kontrak)
sehubungan dengan klaim yang timbul dari hal-hal
berikut terhitung sejak tanggal SPP ditandatangani
oleh Penyedia sampai dengan tanggal
penandatanganan berita acara serah terima:
a. kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta
benda Penyedia, SubPenyedia (jika ada), dan
Personel;
b. cidera tubuh, sakit atau kematian Personel;
dan/atau
c. kehilangan atau kerusakan harta benda, dan
cidera tubuh, sakit atau kematian pihak lain.
45.2 Terhitung sejak tanggal SPP sampai dengan tanggal
penandatanganan berita acara serah terima, semua
risiko kehilangan atau kerusakan Hasil Pekerjaan,
Bahan dan Perlengkapan merupakan risiko Penyedia,
kecuali kerugian atau kerusakan tersebut diakibatkan
oleh kesalahan atau kelalaian Pejabat Penandatangan
Kontrak.
45.3 Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh Penyedia
tidak membatasi kewajiban penanggungan dalam
syarat ini.
45.4 Kehilangan atau kerusakan terhadap Hasil Pekerjaan
atau Bahan yang menyatu dengan Hasil Pekerjaan
yang terjadi sejak tanggal SPP ditandatangani oleh
Penyedia sampai batas akhir garansi sebagaimana
diatur di dalam SSKK atau dimulainya masa berlaku
garansi, harus diperbaiki, diganti, dan/atau dilengkapi
oleh Penyedia atas tanggungannya sendiri jika
kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi akibat
tindakan atau kelalaian Penyedia.
47. Perlindungan 46.1 Penyedia dan SubPenyedia berkewajiban atas biaya
Tenaga Kerja sendiri untuk mengikutsertakan Personelnya pada
(apabila program jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial
diperlukan) tenaga kerja sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
46.2 Penyedia berkewajiban untuk mematuhi dan
memerintahkan Personelnya untuk mematuhi
ketentuan mengenai keselamatan kerja sebagaimana
diatur peraturan perundang-undangan.
46.3 Penyedia berkewajiban atas biaya sendiri untuk
menyediakan kepada setiap Personelnya (termasuk
Personel SubPenyedia, jika ada) perlengkapan
keselamatan kerja yang sesuai dan memadai.
46.4 Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia untuk
melaporkan kecelakaan berdasarkan hukum yang
berlaku, Penyedia melaporkan kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak mengenai setiap kecelakaan
yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan
Kontrak ini dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam
setelah kejadian.
48. Pemeliharaan Penyedia berkewajiban mengambil langkah-langkah yang
Lingkungan memadai untuk melindungi lingkungan baik di dalam
maupun di luar tempat kerja dan membatasi gangguan
lingkungan terhadap pihak lain dan harta bendanya
sehubungan denganp elaksanaan Kontrak ini.
49. Asuransi 48.1 Apabila dipersyaratkan dalam SSKK, Penyedia wajib
Khusus dan menyediakan asuransi sejak SPP sampai dengan
Pihak tanggal selesainya pekerjaan untuk:
Ketiga a. semua barang dan peralatan yang mempunyai
risiko tinggi terjadinya kecelakaan, pelaksanaan
pekerjaan, serta pekerja untuk pelaksanaan
pekerjaan, atas segala risiko terhadap kecelakaan,
kerusakan, kehilangan, serta risiko lain yang
tidak
dapat diduga; dan
b. pihak lain sebagai akibat kecelakaan di tempat
kerjanya.
48.2 Besarnya asuransi sudah diperhitungkan
dalamp enawaran dan termasuk dalam
nilai kontrak.
50. Tindakan
Penyedia yang
Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu
mensyaratkan
persetujuan tertulis Pejabat Penandatangan Kontrak
Persetujuan
sebelum melakukan tindakan-tindakan berikut:
Pejabat
a. mensubkontrakkan sebagian pengadaan Barang;
Penandatangan
dan/atau
Kontrak
b. tindakan lain yang diatur dalam SSKK.
51. Kerjasama 50.1 Penyedia dapat bekerjasama dengan usaha kecil
Penyedia dengan
dengan mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang bukan
Usaha Kecil pekerjaan utama.
Sebagai
SubPenyedia 50.2 Bagian Pekerjaan yang wajib disubkontrakan oleh
Penyedia kepada usaha kecil sebagai subPenyedia
diaturd i dalam SSKK.
50.3 Dalam kerjasama di atas, Penyedia bertangung jawab
penuh atas keseluruhan pekerjaan tersebut.
50.4 Penyedia membuat laporan pelaksanaan subkontrak.
52. Penggunaan Penyedia berkewajiban untuk bekerjasama dan
lokasi kerja menggunakan lokasi kerja bersama-sama dengan Penyedia
(apabila ada) yang lain (jika ada) dan pihak-pihak lainnya yang
berkepentingan atas lokasi kerja. Jika dipandang perlu,
Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memberikan jadwal
kerja Penyedia yang lain di lokasi kerja.
53. Keselamatan Penyedia bertanggung jawab atas keselamatan semua pihak di
lokasi kerja (apabila ada).
54. Sanksi 53.1 Sanksi finansial bagi Penyedia dapat berupa sanksi
Finansial ganti rugi, denda keterlambatan atau pencairan
jaminan.
53.2 Sanksi ganti rugi bagi Penyedia dikenakan apabila
jaminan tidak dapat dicairkan, kesalahan dalam
perhitungan volume pekerjaan berdasarkan hasil
audit, menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya
tidak sesuai dengan Kontrak berdasarkan hasil audit.
Besarnya sanksi ganti rugi adalah sebesar nilai
kerugian yang ditimbulkan.
53.3 Sanksi denda keterlambatan bagi Penyedia dikenakan
apabila terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan
dengan cara memotong pembayaran prestasi
pekerjaan Penyedia. Pembayaran Denda tidak
mengurangi tanggung jawab kontraktual Penyedia.
53.4 Sanksi pencairan jaminan pelaksanaan, pelunasan
uang muka atau pencairan jaminan uang muka
(apabila diberikan uang muka) bagi Penyedia
dikenakan apabila Penyedia tidak menyelesaikan
pekerjaan setelah berakhirnya masa pelaksanaan
pekerjaan atau dilakukan pemutusan kontrak.
55. Jaminan 54.1 Jaminan Pelaksanaan diberikan kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak sebelum penandatanganan
kontrak.
54.2 Masa berlakunya Jaminan Pelaksanaan, sekurang-
kurangnya sejak tanggal penandatanganan kontrak
sampai dengan serah terima barang.
54.3 Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah pekerjaan
dinyatakan selesai 100% (seratus persen) dan setelah
menyerahkan sertifikat garansi.
54.4 Jaminan Uang Muka diberikan kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak apabila Penyedia menerima
uang muka dan diserahkan sebelum pengambilan
uang muka.
54.5 Nilai Jaminan Uang Muka sama dengan besarnya uang
muka yang diterima oleh Penyedia.
54.6 Nilai Jaminan Uang Muka dapat dikurangi secara
proporsional sesuai dengan sisa uang muka yang
diterima.
54.7 Masa berlaku Jaminan Uang Muka sekurang-
kurangnya sejak tanggal persetujuan pemberian uang
muka sampai dengan tanggal serah terima barang.
54.8 Besarnya jaminan, bentuk dan masa berlaku jaminan-
jaminan tersebut di atas disesuaikan dengan
ketentuan dalam Dokumen Pemilihan.
56. Laporan 55.1 Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama
Hasil pelaksanaan Kontrak untuk menetapkan volume
Pekerjaan pekerjaan atas kegiatan yang telah dilaksanakan
guna pembayaran hasil pekerjaan. Hasil pemeriksaan
pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil
pekerjaan.
55.2 Untuk kepentingan pengawasan dan pengendalian,
dibuat laporan realisasi mengenai seluruh aktivitas
pekerjaan.
55.3 Laporan dibuat oleh Penyedia, apabila diperlukan
pemeriksaan dilakukan oleh unsur pengawas (apabila
ada) dan disetujui oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak.
57. 56.1 Semua rancangan, gambar, spesifikasi, desain,
Kepemilika laporan, dan dokumen-dokumen lain yang
n Dokumen dipersiapkan oleh Penyedia berdasarkan Kontrak
ini sepenuhnya merupakan milik Pejabat
Penandatangan Kontrak.
56.2 Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan semua
dokumen beserta daftar rinciannya kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak paling lambat pada saat
serah
terima Barang atau waktu pemutusan
Kontrak.
56.3 Penyedia dapat menyimpan 1 (satu) buah salinan tiap
dokumen tersebut di atas dengan batasan
penggunaan yang diatur dalam SSKK.
58. Personel
dan/atau
57.1 Personel dan/atau peralatan yang ditempatkan harus
Peralatan
sesuai dengan yang tercantum dalam Dokumen
Penawaran.
57.2 Penggantian Personel tidak boleh dilakukan kecuali
atas persetujuan tertulis Pejabat Penandatangan
Kontrak.
57.3 Penggantian Personel dilakukan oleh Penyedia
dengan
mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada
Pejabat Penandatangan Kontrak beserta alasan
penggantian.
57.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menilai dan
menyetujui penempatan/penggantian Personel
menurut kualifikasi yang dibutuhkan.
57.5 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
memintap ergantian Personel apabila menilai bahwa
Personel:
a. tidak mampu atau tidak dapat melakukan
pekerjaan dengan baik;
b. berkelakuan tidak baik; atau
c. mengabaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya.
57.6 Jika penggantian Personel perlu dilakukan, maka
Penyedia berkewajiban untuk menyediakan
pengganti dengan kualifikasi yang setara atau lebih
baik dari Personel yang digantikan tanpa biaya
tambahan apapun dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak
diminta oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.
57.7 Personel berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan
pekerjaannya.
H. PEMBAYARAN EPADA PENYEDIA
K
59.1 Pejabat Penandatangan Kontrak membayar kepada
59. Nilai Kontrak Penyedia atas pelaksanaan pekerjaan dalam kontrak
sebesar nilai kontrak atau berdasarkan hasil
perhitungan akhir.
59.2 Untuk Kontrak Harga Satuan atau item pekerjaan
dengan harga satuan pada Kontrak Gabungan
Lumsum dan Harga Satuan, rincian nilai kontrak
sesuai dengan rincian yang tercantum dalam daftar
kuantitas dan harga.
60. Pembayaran 60.1 Uang muka
a. Uang Muka dapat diberikan kepada Penyedia
sesuai ketentuan dalam SSKK untuk:
1) Mobilisasi
barang/bahan/material/peralatan dan
tenaga kerja;
2) pembayaran uang tanda jadi kepada
pemasok barang/bahan/material/peralatan;
dan/atau
3) pekerjaan teknis yang diperlukan
untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan.
b. besaran uang muka ditentukan dalam SSKK dan
dibayar setelah Penyedia menyerahkan Jaminan
Uang Muka senilai uang muka yang diberikan;
c. dalam hal Pejabat Penandatangan Kontrak
menyediakan uang muka maka Penyedia harus
mengajukan permohonan pengambilan uang
muka secara tertulis kepada Pejabat
Penandatangan
Kontrak disertai dengan rencana penggunaan
uang muka untuk melaksanakan pekerjaan
sesuai Kontrak dan rencana pengembaliannya;
d. Jaminan Uang Muka diterbitkan oleh bank
umum, perusahaan penjaminan, Perusahaan
Asuransi atau lembaga keuangan khusus yang
menjalankan usaha di bidang pembiayaan,
penjaminan, dan asuransi untuk mendorong
ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
lembaga pembiayaan ekspor Indonesia yang
memiliki izin untuk menjual produk jaminan
(suretyship) ditetapkan oleh lembaga yang
berwenang;
e. pengembalian uang muka dapat dilakukan
dengan diperhitungkan
berangsur-angsur secara proporsional pada
setiap pembayaran prestasi pekerjaan atau sesuai
kesepakatan yang diatur dalam kontrak; dan
f. pengembalian uang muka paling lambat harus
lunas pada saat pekerjaan selesai sesuai dengan
ketentuan yang tertuang dalam Kontrak.
60.2 Prestasi pekerjaan
a. pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan,
sistem termin atau pembayaran secara sekaligus
sesuai yang ditetapkan dalam SSKK.
b. pembayaran prestasi hasil pekerjaan dilakukan
dengan ketentuan:
1) Penyedia telah mengajukan tagihan disertai
laporan kemajuan hasil pekerjaan;
2) Pengecualian untuk:
a) Pengadaan Barang/Jasa yang karena
sifatnya dibayar terlebih dahulu sebelum
Barang/Jasa diterima;
b) pembayaran bahan/material dan/atau
peralatan yang menjadi bagian dari hasil
pekerjaan yang akan diserahterimakan
yang telah berada dilokasi pekerjaan dan
dicantumkan dalam kontrak namun
belum terpasang; atau
c) pembayaran pekerjaan yang belum
selesai 100% (seratus persen) pada saat
batas akhir pengajuan
pembayaran
dengan menyerahkan
jaminan atas pembayaran.
pembayaran dapat dilakukan sebelum
prestasi pekerjaan diterima/terpasang.
3) pembayaran dipotong angsuran uang muka,
denda (apabila ada) dan pajak; dan
4) untuk kontrak yang mempunyai subkontrak,
permintaan pembayaran dilengkapi bukti
pembayaran kepada seluruh subPenyedia
sesuai dengan prestasi pekerjaan.
c. Penyelesaian pembayaran hanya dapat
dilaksanakan setelah barang dinyatakan diterima
sesuai dengan berita acara serah terima barang
dan bilamana dipersyaratkan dilengkapi dengan
berita acara hasil uji coba.
d. Pembayaran dengan Letter of Credit (L/C)
mengikuti ketentuan umum yang berlaku di
bidang perdagangan.
60.3 Sanksi Finansial
Sanksi Finansial dapat berupa sanksi ganti rugi atau
denda keterlambatan.
a. Ganti Rugi
Sanksi ganti rugi bagi Penyedia apabila terbukti
jaminan tidak bisa dicairkan, terjadi kesalahan
dalam perhitungan volume pekerjaan
berdasarkan hasil audit, menyerahkan
barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan
Kontrak berdasarkan hasil audit. Besarnya sanksi
ganti rugi adalah sebesar nilai kerugian yang
ditimbulkan sebagaimana ditentukan dalam
SSKK.
b. Denda keterlambatan
besarnya denda yang dikenakan kepada Penyedia
atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan
untuk setiap hari keterlambatan adalah
sebagaimana yang ditetapkan di dalam SSKK.
61. 61.1 Untuk Kontrak Harga Satuan atau item pekerjaan
Perhitunga dengan harga satuan pada Kontrak Gabungan
n Akhir Lumsum dan Harga Satuan, perhitungan akhir nilai
pekerjaan, berdasarkan volume pekerjaan yang telah
diselesaikan 100% (seratus persen) dan dituangkan
dalam Adendum Kontrak (apabila ada).
61.2 Pembayaran angsuran prestasi pekerjaan terakhir
dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus
persen) dan Berita Acara Serah Terima telah
ditandatangani oleh kedua belah Pihak.
62. Penangguhan
62.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
Pembayaran
menangguhkan pembayaran setiap angsuran prestasi
pekerjaan Penyedia jika Penyedia gagal atau lalai
memenuhi kewajibannya.
62.2 Pejabat Penandatangan Kontrak secara tertulis
memberitahukan kepada Penyedia tentang
penangguhan hak pembayaran, disertai alasan-alasan
yang jelas mengenai penangguhan tersebut. Penyedia
diberi kesempatan untuk memperbaiki dalam jangka
waktu tertentu.
62.3 Pembayaran yang ditangguhkan disesuaikan dengan
proporsi kegagalan atau kelalaian Penyedia.
62.4 Jika dipandang perlu oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak, penangguhan pembayaran akibat
keterlambatan penyerahan pekerjaan dapat
dilakukan bersamaan dengan pengenaan denda
kepada Penyedia.
63. Penyesuaian 63.1 Pemberlakuan Penyesuaian harga pada Kontrak
Harga sebagaimana diatur di dalam SSKK.
63.2 Penyesuaian Harga diberlakukan terhadap Kontrak
Tahun Jamak yang berbentuk Kontrak Harga Satuan
atau item pekerjaan dengan harga satuan pada
Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan yang
masa pelaksanaannya lebih dari 18 (delapan belas)
bulan.
63.3 Penyesuaian Harga diberlakukan mulai dari bulan ke-
13 (tiga belas) sejak pelaksanaan pekerjaan.
63.4 Penyesuaian Harga Satuan berlaku bagi seluruh
kegiatan/mata pembayaran, kecuali komponen
keuntungan, biaya tidak langsung (overhead cost) dan
harga satuan timpang sebagaimana tercantum dalam
penawaran.
63.5 Penyesuaian Harga Satuan diberlakukan sesuai
dengan jadwal pelaksanaan yang tercantum dalam
kontrak awal/Adendum Kontrak.
63.6 Penyesuaian Harga Satuan bagi komponen pekerjaan
yang berasal dari luar negeri, menggunakan indeks
penyesuaian harga dari negara asal barang tersebut.
63.7 Jenis pekerjaan baru dengan Harga Satuan baru
sebagai akibat adanya Adendum Kontrak dapat
diberikan penyesuaian harga mulai bulan ke-13 (tiga
belas) sejak Adendum Kontrak tersebut
ditandatangani.
63.8 Indeks yang digunakan dalam hal pelaksanaan
kontrak terlambat disebabkan oleh kesalahan
Penyedia adalah indeks harga terendah antara jadwal
kontrak dan realisasi pekerjaan.
63.9 Penyesuaian Harga Satuan, ditetapkan dengan rumus
sebagai berikut:
𝐵𝑛 𝐶 𝐷
𝐻𝑛 = 𝐻0 (𝑎 + 𝑏. 𝑛 𝑛
+ ⋯ )
𝐵 + 𝑐. + 𝑑.
0
𝐶 𝐷
0 0
Hn = Harga Satuan pada saat
pekerjaan dilaksanakan;
H0 = Harga Satuan pada saat harga penawaran;
a = Koefisien tetap yang terdiri atas
keuntungan dan overhead;
Dalam hal penawaran tidak mencantumkan
besaran komponen keuntungan dan overhead
maka
a = 0,15.
b, c, d = Koefisien komponen kontrak seperti tenaga
kerja, bahan, alat kerja, dsb;
Penjumlahan a+b+c+d+ ... dst adalah 1,00.
B0, C0, D0 = Indeks harga komponen pada bulan
penyampaian penawaran.
Bn, Cn, Dn = Indeks harga komponen pada
saat pekerjaan dilaksanakan.
63.10 Koefisien komponen kontrak berdasarkan koefisien
yang
digunakan dalam analisis harga satuan penawaran.
63.11 Indeks harga yang digunakan bersumber dari
penerbitan BPS.
63.12 Dalam hal indeks harga tidak dimuat dalam
penerbitan BPS, digunakan indeks harga yang
dikeluarkan oleh instansi teknis.
63.13 Rumusan penyesuaian nilai kontrak ditetapkan
sebagai berikut:
𝑃𝑛 = (𝐻𝑛1 𝑥𝑉1) + (𝐻𝑛2 𝑥𝑉2) + (𝐻𝑛3 𝑥𝑉3) + ⋯
Pn = Nilai Kontrak setelah dilakukan
penyesuaian Harga Satuan;
Hn = Harga Satuan baru setiap jenis komponen
pekerjaan setelah dilakukan penyesuaian
harga menggunakan rumusan penyesuaian
Harga Satuan;
V = Volume setiap jenis komponen pekerjaan
yang dilaksanakan.
63.14 Hasil perhitungan Penyesuaian Harga dituangkan
dalam Adendum Kontrak setelah dilakukan audit
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
I. PENGAWASAN UTU
M
Pejabat Penandatangan Kontrak berhak melakukan
64. Pengawasan
pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan
dan
pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia. Apabila
Pemeriksaa
diperlukan, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
n
memerintahkan kepada pihak lain untuk melakukan
pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan
pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia.
65. Penilaian 65.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dalam masa
Pekerjaan pelaksanaan pekerjaan melakukan penilaian atas
Sementara oleh hasil pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia.
Pejabat
Penandatangan 65.2 Penilaian atas hasil pekerjaan dilakukan terhadap
Kontrak mutu dan kemajuan pekerjaan.
66. Cacat Mutu Pejabat Penandatangan Kontrak atau unsur pengawas
(apabila ada) memeriksa setiap hasil pekerjaan dan
memberitahukan Penyedia secara tertulis atas setiap Cacat
Mutu yang ditemukan. Pejabat Penandatangan Kontrak atau
unsur pengawas memerintahkan Penyedia untuk
menemukan dan mengungkapkan Cacat Mutu, serta menguji
hasil pekerjaan yang dianggap oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak atau unsur pengawas (apabila ada) mengandung
Cacat Mutu. Penyedia bertanggung jawab atas perbaikan
Cacat Mutu selama Masa Kontrak dan Masa Garansi.
67. Pengujian Pejabat Penandatangan Kontrak atau unsur pengawas
(apabila ada) memerintahkan Penyedia untuk melakukan
pengujian
Cacat Mutu yang tidak tercantum dalam spesifikasi teknis
dan
gambar, dan apabila hasil uji coba menunjukkan adanya
Cacat Mutu maka Penyedia berkewajiban untuk menanggung
biaya pengujian tersebut. Jika tidak ditemukan adanya Cacat
Mutu maka uji coba tersebut dianggap sebagai Peristiwa
Kompensasi.
68. Perbaikan 68.1 Pejabat Penandatangan Kontrak atau unsur pengawas
Cacat Mutu (apabila ada) menyampaikan pemberitahuan Cacat
Mutu kepada Penyedia segera setelah ditemukan
Cacat Mutu tersebut. Penyedia bertanggung jawab
atas Cacat Mutu selama Masa Kontrak dan Masa
Garansi.
68.2 Terhadap pemberitahuan Cacat Mutu tersebut,
Penyedia berkewajiban untuk memperbaiki Cacat
Mutu dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam
pemberitahuan.
68.3 Jika Penyedia tidak memperbaiki Cacat Mutu dalam
jangka waktu yang ditentukan maka:
a. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memutus
kontrak secara sepihak dan Penyedia dikenakan
sanksi sebagaimana pada klausul 37.2.; atau
b. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak untuk
secara langsung atau melalui pihak lain yang
ditunjuk oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
melakukan perbaikan tersebut. Penyedia segera
setelah menerima permintaan penggantian
biaya/klaim dari Pejabat Penandatangan Kontrak
secara tertulis berkewajiban untuk mengganti
biaya perbaikan tersebut. Pejabat Penandatangan
Kontrak dapat memperoleh penggantian biaya
dengan memotong pembayaran atas tagihan
Penyedia yang jatuh tempo (apabila ada) atau
biaya penggantian diperhitungkan sebagai
hutang Penyedia kepada Pejabat Penandatangan
Kontrak yang telah jatuh tempo.
68.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat mengenakan
Denda Keterlambatan untuk setiap keterlambatan
perbaikan Cacat Mutu.
J. PERSELISIHAN
PENYELESAIA
N
69.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia
bertindak berdasarkan asas saling percaya yang
69. Itikad Baik
disesuaikan dengan hak-hak yang terdapat dalam
kontrak.
69.2 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia setuju
untuk melaksanakan Kontrak dengan jujur tanpa
menonjolkan kepentingan masing-masing pihak.
69.3 Apabila selama Kontrak, salah satu pihak merasa
dirugikan, maka diupayakan tindakan yang terbaik
untuk mengatasi keadaan tersebut.
69.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia
berkewajiban untuk bertindak dengan itikad baik
sehubungan dengan hak-hak Pihak lain, dan
mengambil
semua langkah yang diperlukan untuk memastikan
terpenuhinya tujuan Kontrak.
70. 70.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia
Penyelesaia berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh
n menyelesaikan semua perselisihan yang timbul dari
Perselisihan atau berhubungan dengan Kontrak ini atau
interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan
pekerjaan ini secara musyawarah dan damai.
70.2 Dalam hal perselisihan tidak dapat diselesaikan
secara musyawarah dan damai, penyelesaian
sengketa dapat dilakukan melalui mediasi, konsiliasi,
arbitrase atau litigasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang- undangan.
70.3 Penyelesaian sengketa dapat dilakukan di layanan
penyelesaian sengketa yang diselenggarakan oleh
LKPP, Lembaga Arbitrase atau Pengadilan Negeri.
70.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia
bersama- sama memilih dan menetapkan tempat
penyelesaian sengketa dan dicantumkan dalam SSKK.
Untuk dan atas nama Pejabat Untuk dan atas nama Penyedia
Penandatangan Kontrak Penyedia Badan Usaha Non
RUMAH TAHANAN NEGARA TEMANGGUNG KSO
nama
DIREKTUR
NIP.
SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK)
Klausul dalam SSUK Pengaturan dalam
SSKK
4. Perbuatan 4.3.b Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan di setor ke BANK
yang BPD CABANG TEMANGGUNG
dilarang d an
Sanksi
6. Korespondensi Alamat Para Pihak sebagai berikut:
Satuan Kerja Pejabat
Penandatangan Kontrak :
Nama : Rumah Tahanan Negara
Kelas IIB Temanggung
Alamat : Jalan Brigjend Katamso
No 1 Temanggung
Telepon : (0293) 491128
Website :
rutantemanggung. kemenkumham.go.id
Faksimili : -
e-mail : [email protected]
Penyedia:
Nama :
Alamat :
Telepon :
Website :
Faksimili :
e-mail :
7. Wakil sah Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut:
para
pihak
Untuk Pejabat Penandatangan Kontrak: (Pejabat
Pembuat Komitmen)
Untuk Penyedia: (Direktur)
Pengawas Pekerjaan : -
sebagai wakil sah Pejabat Penandatangan Kontrak
(apabila ada).
9. Pengalihan 9.2 Daftar Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan:
dan/atau Tidak ada bagian pekerjaan yang disubkontrakkan
Subkontrak
9.6 Pelanggaran terhadap ketentuan Pengalihan dan/atau
Subkontrak dikenakan pemutusan kontrak
13. Jangka Waktu 13.2 Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan
Pelaksanaan selama:3 65 (tiga ratus enam puluh lima)
Pekerjaan hari kalender
18. Inspeksi 18.1 Apakah inspeksi atas proses pabrikasi diperlukan Tidak
Pabrikasi
19. Pengepakan 19.1 Barang diserahkan dan dikirimkan ke: Rumah Tahanan
Negara Kelas IIB Temanggung
19.2 Pengepakan, penandaan dan penyertaan dokumen dalam
dan diluar paket Barang harus dilakukan sebagai berikut:
Sesuai dengan standar pengepakan sesuai item barang.
20. Pengiriman 20.1 Rincian pengiriman dan dokumen terkait lainnya yang
harus diserahkan oleh Penyedia adalah:
1. Surat Jalan/Delivery Order
2. Surat Perintah Pengiriman
Dokumen tersebut diatas harus sudah diterima oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak sebelum serah terima
Barang. Jika dokumen tidak diterima maka Penyedia
bertanggungjawab atas setiap biaya yang diakibatkannya.
20.2 Penyedia dapat menggunakan transportasi kendaraan
roda empat.
21. Asuransi 21.1 Pertanggungan asuransi terhadap barang meliputi :
Penggantian jika terjadi kerusakan atau kehilangan
barang
21.2 Pertanggungan asuransi terhadap pengiriman meliputi :
Penggantian jika terjadi kerusakan atau kehilangan
barang akibat kesalahan proses pengiriman
21.3 Penerima manfaat : Rumah Tahanan Negara Kelas IIB
Temanggung
22. Transportasi 22.1 Tempat Tujuan Pengiriman: Rumah Tahanan Negara
Kelas I IB Temanggung
22.2 Tempat Tujuan Akhir : Dapur Rumah Tahanan Negara
Kelas I IB Temanggung
24. Pemeriksaan 24.2 Pemeriksaan dan/atau pengujian dilakukan oleh Penyedia.
dan/atau
Pengujian Pemeriksaan dan pengujian disaksikan oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak (melalui tim teknis atau
personil yang di tugaskan)
24.3 Pemeriksaan dan/atau pengujian yang dilaksanakan
meliputi: kesesuaian spesifikasi dan volume barang
sesuai kontrak dibuktikan dengan Berita Acara.
24.5 Pemeriksaan dan/atau pengujian dilaksanakan di:
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Temanggung
25. Peristiwa Penyedia dapat memperoleh kompensasi apabila Pejabat
Kompensasi Penandatangan Kontrak menyetujui adanya Peristiwa
Kompensasi
26. 28.5 Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan
Perpanjanga pertimbangan Pengawas Pekerjaan (apabila ada)
n W aktu menetapkan ada tidaknya perpanjangan waktu dan untuk
berapa lama, paling lambat
14 (empat belas) hari kerja setelah Penyedia
meminta
perpanjangan.
27. Pemberian 29.3 Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk
Kesempatan menyelesaikan pekerjaan di dasarkan atas pertimbangan
PPK
atas pelaksanaan dan kebutuhan hasil pekerjaan paling
lama
10 hari kalender sejak berakhirnya jangka waktu
pelaksanaan pekerjaan.
30. Serah TerimaB arang 30.2 Serah terima dilakukan pada: Rumah Tahanan Negara
Kelas IIB Temanggung
37. Pemutusan 37.1 Batas waktu penghentian pekerjaan Penyedia paling lama
7
Kontrak oleh (tujuh) hari kalender
Pejabat
Penandatangan
Kontrak
38. Pemutusan 38.1 a. Batas waktu penundaan pelaksanaan pekerjaan atau
Kontrak oleh kelanjutan pekerjaan paling lama 7 (tujuh) hari
kalender
Penyedia
b. Batas waktu untuk penerbitan surat perintah
pembayaran paling lama 14 (empat belas) hari kerja
40. Hak dan 40.2.e Pejabat Penandatangan Kontrak memberikan fasilitas
berupa
Kewajiban kemudahan akses ke Rumah Tahanan Negara Kelas
IIB
Pejabat Temanggung
Penandatangan
Kontrak
45. Penanggungand an 45.4 Jaminan garansi bahan makanan yang bukan disebabkan
Risiko oleh kelalaian pemakaian.
48. Asuransi 48.1 Penyedia berkewajiban menyediakan asuransi untuk
Khusus dan Pihak pekerja, barang atau peralatan yang berisiko tinggi
Ketiga terjadinya kecelakaan terkait dengan pelaksanaan
pekerjaan
: Ya
Penyedia berkewajiban menyediakan asuransi untuk
pihak lain sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya
terkaitd engan pelaksanaan pekerjaan: Ya
49. Tindakan 49.b Tindakan lain Penyedia yang harus terlebih dahulu
Penyedia yang mendapatkan persetujuan tertulis Pejabat
PenandatanganK ontrak antara lain:
mensyaratkan
1. Semua yang terkait dengan proses pengiriman bahan
Persetujuan
makanan
Pejabat
Penandatangan
Kontrak
50. Kerjasama 50.2 Bagian Pekerjaan yang wajib dikerjasamakan dengan
usaha
Penyedia kecil: Tidak Ada
dengan Usaha
Kecil Sebagai
SubPenyedia
56. Kepemilikan 56.3 Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan
Dokumen dokumen
yang dihasilkan dari pekerjaan Barang ini dengan
pembatasan sebagai berikut: Hanya untuk kepentingan
pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak ini
59.Pembayaran 59.1.a Pekerjaan Pengadaan Barang ini : Setiap bulan
59.2.a Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara:
Setiap Bulan
Pembayaran berdasarkan cara tersebut di atas dilakukan
dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Tagihan asli diajukan Penyedia kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak.
2. Berkas tagihan secara lengkap dan benar diserahkan
kepada Pejabat Penandatangan Kontrak paling
lambat 17 (tujuh belas) hari kerja setelah pekerjaan
selesai. Bila melebihi waktu yang telah ditentukan
maka Pejabat Penandatangan Kontrak tidak akan
membayar kepada Penyedia kecuali ada kesepakatan
tertulis terlebih dahulu antara kedua belah pihak
sebelum masa 17 (tujuh belas) hari kerja setelah
pekerjaan selesai.
3. Pembayaran dilakukan dengan cara transfer ke
rekening Penyedia melalui :
Bank :
Alamat Bank :
Nama Pemegang Rekening :
Nomor Rekening :
Dokumen penunjang yang dipersyaratkan untuk
mengajukan tagihan pembayaran prestasi pekerjaan:
1. Surat Perjanjian (copy).
2. Syarat Syarat Umum Kontrak (SSUK) (copy)
3. Syarat-syarat Khusus Kontrak (SSKK) (copy)
4. Surat Perintah Pengiriman
5. Kwitansi Asli Bermaterai dan stempel penyedia
6. Invoice
7. Faktur Pajak dan SSP
8. Berita Acara Serah Terima Barang/Jasa
59.3.a Ganti rugi
Besar ganti rugi akibat jaminan (jaminan pelaksanaan
dan/atau jaminan uang muka) tidak bisa dicairkan:
sebesar nilai jaminan yang tidak bisa dicairkan ditambah
biaya yang timbul akibat pengurusan jaminan yang tidak
bisa dicairkan.
59.3.b Denda Keterlambatan
Apabila terjadi keterlambatan penyelesaian
pekerjaan, besarnya denda keterlambatan
adalah:
1‰ (satu permil) per hari dari harga Bagian Kontrak
yang
tercantum dalam Kontrak.
Apabila dikenakan denda keterlambatan dari bagian
kontrak maka bagian pekerjaan dimaksud adalah:
Tiap barang sudah dikemas, dikirimkan dilaksanakan
uji fungsi dan pemeriksaan sampai ke alamat sesuai SSKK.
62. Penyesuaian 62.1 Kontrak diberlakukan penyesuaian harga : Tidak
Harga
69.Penyelesaian 69.4 Dalam hal terdapat sengketa antara Pejabat
Perselisihan Penandatangan Kontrak dengan Penyedia, penyelesaian
sengketa akan dilakukan melalui layanan penyelesaian
sengketa yang
diselenggarakan oleh LKPP
Untuk dan atas nama Pejabat Untuk dan atas nama Penyedia
Penandatangan Kontrak Penyedia Badan Usaha Non
RUMAH TAHANAN NEGARA TEMANGGUNG KSO
DIREKTUR
nama
NIP.