| 0398602698711000 | Rp 1,615,000,000 | |
| 0031902067027000 | - | |
| 0945507424027000 | - | |
| 0017194192734000 | - |
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH KALIMANTAN TENGAH
LEMBAGA PEMASYARAKA TAN PEREMPUAN KELAS IIA PALANGKA RAYA
Jalan Tjilik Riwut km . 4,5 Bukit Tunggal, Palangka Raya, 73112
Nomor Handphone 085787403424
Laman : lpppalangkaraya.kemenkumham.go.id, Surel : [email protected]
SPESIFIKASI TEKNIS
Paket Pengadaan : Pengadaan Bahan Makanan Narapidana/Tahanan pada
Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA
Palangka Raya – Kalimantan Tengah Tahun Anggaran
2025
Tahun Anggaran : 2025
Pejabat Pembuat Komitmen : WINNAE TRIA ERLYTHAE BINTI
Kode RUP : 53441465
SPESIFIKASI Narapidana dan Tahanan sebagai Warga Binaan
FUNGSI Pemasyarakatan (WBP) pada Lembaga Pemasyarakatan
UMUM Perempuan Kelas IIA Palangka Raya mendapatkan pelayanan
makanan dan minuman sesuai standar.
I. PENDAHULUAN
A. Umum Untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang berdaulat,
mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong-royong maka
diperlukan masyarakat maju berkeseimbangan dan demokrati
berlandaskan Negara hukum. Dalam agenda penegakan hukum
salah satu fungsi dari Lembaga Pemasyarakatan adalah
melakukan pembinaan terhadap masyarakat yang menjalani
masa pidana.
Sesuai amanat Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022
tentang Pemasyarakatan (pasal 7d dan 9d), menyebutkan bahwa
tahanan dan narapidana berhak mendapatkan pelayanan
kesehatan dan makanan yang layak sesuai kebutuhan gizi.Artinya
bahwa semua WBP harus mendapatkan makanan bergizi yang
SPESIFIKASI TEKNIS – PENGADAAN BAHAN MAKANAN 1
layak bagi kesehatan dan stamina tubuh,berkualitas,dimasak dan
disajikan dengan baik.
B. Latar Belakang Salah satu tugas pokok Lapas, Rutan dan Cabrutan dalam
penyelenggaraan kegiatan dibidang kesehatan dan perawatan
adalah memberikan pelayanan makanan sesuai standar gizi bagi
WBP yang memenuhi syarat kecukupan gizi, higienis dan citarasa
sebagai bagian dari upaya mencegah terjadinya penyakit dan
gangguan kesehatan lainnya. Hal tersebut dijelaskan dalam
Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang
Pemasyarakatan (pasal 7d dan 9d), menyebutkan bahwa tahanan
dan narapidana berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan
makanan yang layak sesuai kebutuhan gizi. Artinya bahwa semua
WBP harus mendapatkan makanan bergizi yang layak bagi
kesehatan dan stamina tubuh,berkualitas,dimasak dan disajikan
dengan baik.
Bahwa dalam mewujudkan hal tersebut dibutuhkan standar
yang baik dari sistempenyelenggaraan makanan seperti standar
gizi, standar porsi, standar kerangka menu dan menu sesuai
daerah masing-masing, spesifikasi bahan makanan, kebutuhan
bahan makanan, standar sarana dan prasarana serta pemakaian
bahan bakar dan yang paling penting segi perencanaan anggaran
atas indeks harga bahan makanan perorang perhari. Selain itu
perlunya perbaikan system pengelolaan pengadaan bahan
makanan WBP di Lapas, Rutan dan Cabrutan dapat terlaksana
dengan baik sesuai standar yang ditetapkan.
C. Maksud dan Tujuan a. Maksud Maksud dari pengadaan ini adalah untuk memenuhi
kebutuhan makan dan minum bagi Warga Binaan
Pemasyarakatan dan Tahanan Pada Lembaga
Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Palangka Raya.
b. Tujuan Terpenuhinya kebutuhan makan dan minum sesuai
standar bagi Warga Binaan Pemasyarakatan dan Tahanan
Pada Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA
Palangka Raya.
D. Sasaran Kebutuhan makan dan minum Warga Binaan Pemasyarakatan
pada Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Palangka
SPESIFIKASI TEKNIS – PENGADAAN BAHAN MAKANAN 2
Raya sebanyak : 193 orang Narapidana/Tahanan selama 1 (satu)
tahun dapat terpenuhi sesuai standar.
E. Nama Organisasi Nama organisasi yang menyelenggarakan / melaksanakan
pengadaan barang :
a. K/L/D/I : Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia
b. Kanwil : Kalimantan Tengah
c. Satker : Lembaga Pemasyarakatan Perempuan
Kelas IIA Palangka Raya
d. Alamat Satker : Jl. Tjilik Riwut Km. 4,5 Palangka Raya
e. Nama : Pengadaan Bahan Makanan
Pekerjaan Narapidana/Tahanan pada Lembaga
Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA
Palangka Raya – Kalimantan Tengah
Tahun Anggaran 2025
II. SUMBER DANA a. Sumber dana bersumber dari: APBN-DIPA Lembaga
Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Palangka Raya Tahun
Anggaran 2025.
b. PAGU anggaran: Rp. 1.620.235.000,00 (satu miliar enam ratus
dua puluh juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
III. JENIS KONTRAK a. Kontrak berdasarkan: Harga Satuan;
b. Cara pembayaran: Bulanan, berdasarkan hasil pengukuran
bersama atas realisasi volume pekerjaan yang telah
diselesaikan pada bulan yang telah berjalan.
c. Kontrak berdasarkan pembebanan Tahun Anggaran: Kontrak
Tahun Tunggal;
d. Kontrak berdasarkan sumber pendanaan: Kontrak Pengadaan
Tunggal; dan
e. Kontrak berdasarkan jenis pekerjaan: Kontrak Pengadaan
Pekerjaan Tunggal.
IV. DATA DASAR a. Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang
Pemasyarakatan.
SPESIFIKASI TEKNIS – PENGADAAN BAHAN MAKANAN 3
b. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Nomor :
40 Tahun 2017, tanggal 29 Desember 2017, tentang Pedoman
Penyelenggaraan Makanan Bagi Tahanan, Anak
danNarapidana.
c. Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian
Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor:
PAS–498.PK.01.07.02 TAHUN 2015 tanggal 25 September
2015 tentang Standar Penyelenggaraan Makanan Di Lembaga
Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara Dan Cabang
Rumah Tahanan Negara.
V.URAIAN Pengadaan Bahan Makanan Narapidana/Tahanan pada Lembaga
PEKERJAAN Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Palangka Raya –
Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025
VI. SPESIFIKASI Stuktur Spesifikasi Teknis Pengadaan Barang dan Jasa lainnya
TEKNIS mencakup :
a. Spesifikasi Mutu/Kualitas;
b. Spesifikasi Jumlah;
c. Spesifikasi Waktu; dan
d. Spesifikasi Pelayanan.
SPESIFIKASI TEKNIS – PENGADAAN BAHAN MAKANAN 4
a. SPESIFIKASI MUTU / KUALITAS
1. Bahan Makanan Narapidana / Tahanan
NO BAHAN MAKANAN SPESIFIKASI GAMBAR
Kualitas Medium, bersih, tidak
apek, tidak banyak gabah,tidak
1 Beras
terdapat kerikil, tidak terdapat kutu
beras.
Ubi Jalar / ketela /
2 Segar dan bersih
singkong
Segar, sedikit urat/lemak, tidak
berlendir, tidak mengandung bahan
3 Daging sapi pengawet, kondisi daging tidak boleh
lebih lama dari
satu hari setelah pemotongan
Bersih, segar, muda, berat minimum
4 Ayam Broiler / Ras 1 kg/ekor, tanpa isi,tidak suntik air,
kulit belum keras
Segar, berkilat, kenyal, tidak
5 Ikan segar
hancur, utuh, tidak berformalin
Kulit bersih, tidak busuk, tidak
6 Telur Ayam Ras retak, dalam 1 kg berisikurang lebih
16 butir
Segar, Muda, terkupas, tidak tengik
7 Kelapa daging
dan basi, putih, baru
8 Sayur segar a. Bayam Segar, bermutu baik tidak
layu, muda, bersih, tanpa akar,
panjang batang max 5cm,
berwarna hijau muda, lembut,
tidak berlipat dua
b. Buncis, Segar, muda, tidak
berulat, lurus
c. Daun Seledri, S e g a r muda,
bersih, tidak seledri berulat, tanpa
akar
SPESIFIKASI TEKNIS – PENGADAAN BAHAN MAKANAN 5
d. Daun Bawang, Segar, bersih,
muda, tidak Bawang berulat,
tanpa akar, tidak berbunga
berdaun lebar
e. Daun Kemangi, Muda, Bersih,
Berat Kemangi minimal 50gr/ikat
f. Jagung Manis, Segar, Muda,
Tanpa serabut, Tanpa kulit Atas
g. Kacang Panjang, Segar, Muda,
tidak berulat, Panjang lurus
Panjang dalam ikatan
h. Metimun, Segar, muda, padat, isi
5-6 buah/kg, bersih, kulit hijau
i. Kangkung, Segar, muda, batang
berwarna putih, tanpa akar, bersih,
berdaun lebar, dalam ikatan
j. Kentang, Tua, segar, bersih,
kering, 1kg = 5-7 buah, tidak
berulat, permukaan rata, licin
k. Kol Putih, Segar, muda, putih,
bersih, padat, tidak berulat, utuh,
jenis putih, minimum 750
gram/bonggol
l. Daun Singkong, segar, bersih,
berwarna hijau merata
m. Pepaya muda, segar, berwarna
putih tanpa biji dan kulit
n. Nangka muda, segar, berwarna
putih tanpa biji dan kulit
SPESIFIKASI TEKNIS – PENGADAAN BAHAN MAKANAN 6
o. Terong, segar, bersih
p. Sawi, segar, bersih, berwarna
hijau
q. Labu siam, segar, muda, bersih
r. Tomat, segar, bersih, tidak berulat,
masak merata, tua, merah
s. Toge panjang, kacang hijau,
segar, bersih, tidak busuk, batang
pendek, tanpa kulit
t. Wortel segar, bersih, tidak
berdaun, muda, tidak basah,
sudah dikupas, tidak bertangkai,
jenis Panjang, diameter
maksimum 5cm, 1kg = 13 14 buah
Semangka segar, manis, tidak
busuk
Pepaya segar, masak, tidak busuk
9 Buah-buahan
Pisang tua, masak, tidak busuk
kering, bersih, murni, dalam
10 Gula Pasir negeri/local, tidak hancur, tidak
menggumpal, tidak mangkak
SPESIFIKASI TEKNIS – PENGADAAN BAHAN MAKANAN 7
11 Bumbu Segar Racikan
Asam Jawa asli, tua, dalam plastik, tidak berbiji
Bawang Bombay
kering, bersih, tua, besar merata,
Kupas
tidak berulat, tidak busuk
Bawang Putih kering, bersih, tua, besar merata,
Kupas tidak berulat, tidak busuk
Bawang Merah kering, bersih, tua, besar merata,
Kupas tidak berulat, tidak busuk
Belimbing segar, tidak berulat, tidak busuk,
Wuluh/Sayur bersih
kualitas baik, tidak expire, kemasan
Bumbu Penyedap
tidak rusak
Cuka asli, ada tanggal kadaluarsa
Cuka
dan tanggal produksi
segar, bersih, tanpa akar, warna
Daun Pandan
hijau merata
SPESIFIKASI TEKNIS – PENGADAAN BAHAN MAKANAN 8
Daun Kunyit segar, bersih, muda, tanpa akar
Daun Salam segar, bersih, tanpa tangkai
Daun Sereh segar, bersih
Daun Jeruk Purut segar, bersih, tanpa tangkai
segar, tua, bersih, tidak
Jahe
basah/kering
Jeruk Limau segar, tua, bersih
segar, muda, terkupas, tidak tengik
Kelapa Muda Parut
dan basi, putih, baru
Kencur segar, tua, bersih, tidak basah
Temu Kunci tua, bersih, segar
Kunyit segar, tua, bersih, tidak basah
SPESIFIKASI TEKNIS – PENGADAAN BAHAN MAKANAN 9
Kayu Manis batang kering, tidak berjamur
Merica Giling halus, kering, bersih, asli,
padat, bersih, murni, baru, tidak
Terasi Udang berjamur, tidak mengeras, tidak
apek
Kemiri putih, bersih, bulat, tidak hancur
Biji Pala coklat, bulat
Ketumbar bersih, bulat kecil
12 Racikan sambal
segar, bersih, tidak berulat, tanpa
Cabe Hijau
batang, warna hijau merata
segar, bersih, tidak berulat, tanpa
Cabe Merah
batang, warna merah merata
segar, tidak busuk, warna hijau
Cabe Rawit
campur merah, tanpa batang
kering, bersih, dengan merk dan
13 Garam Halus
beryodium
Warna putih/kuning, segar, bersih,
14 Tahu
murni, padat, tidak hancur, mutu
SPESIFIKASI TEKNIS – PENGADAAN BAHAN MAKANAN 10
baik, tidak bergaram, tanpa formalin,
kenyal
Tempe kedelai berkualitas baik,
15 Tempe
segar dan tidak busuk
Kacang Tanah : Kering, bersih, tua,
Kacang tanah
terkupas, tidak hancur,tidak
16 /kacang merah/
berjamur Kacang Merah : Segar,
lainnya
bersih, utuh, tidak Berakar
17 Kacang hijau Kering, bersih, tua, tidak berkutu
Bisa berupa ikan kering asin atau
18 Ikan Kering ikan kering tawar denganspesifikasi
kering dan bersih
tidak tengik, dalam kemasan, asli,
19 Minyak Goreng tidak kadaluarsa, bersih, murni, tidak
dicampur
kering, kuning, tidak bersampah,
20 Gula Merah kualitas super, tidak keropos, tanpa
campuran
mutu nomor 1, manis, kualitas baik,
21 Kecap tidak expire, dalam kemasan
bersegel, murni
Gas LPG minimal 12kg, segel utuh
22 Gas LPG
tidak rusak
air murni, tidak bercampur klorin
23 Air Minum atau bahan kimia apapun, jernih,
bersih, tidak berbau, tidak berasa.
2. Menyertakan lolos Uji Lab dari Dinas terkait
SPESIFIKASI TEKNIS – PENGADAAN BAHAN MAKANAN 11
b. SPESIFIKASI TEKNIS
1. Daftar Kebutuhan Standar Porsi BAMA Per orang/hari dalam siklus 10 hari, sesuai
PERMEN HUKUM DAN HAM RI. Nomor : 40 TAHUN 2017
KETERANGAN :
1) *) : Barang kena Pajak (12%)
2) Tanggal 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10 : daftar Menu hari ke 1 sampai dengan ke 10
SPESIFIKASI TEKNIS – PENGADAAN BAHAN MAKANAN 12
2. Tabel Kerangka Menu dalam siklus 10 hari, berdasarkan PERMEN HUKUM DAN HAM RI. Nomor : 40 TAHUN 2017
Keterangan :
MP : Makana Pokok
LH : Lauk Hewani
LN : Lauk Nabati
Sn : Snack
S : Sayur
B : Buah
Sb : Sambal
SPESIFIKASI TEKNIS – PENGADAAN BAHAN MAKANAN 13
c. SPESIFIKASI JUMLAH
1) Volume Pengadaan Bahan makan dan minum yang di butuhkan
KETERANGAN : *) = Barang Kena Pajak
SPESIFIKASI TEKNIS – PENGADAAN BAHAN MAKANAN 14
2) DAFTAR KUANTITAS DAN HARGA
Nama Pekerjaan : Pengadaan Bahan Makanan Narapidana/Tahanan pada
Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Palangka
Raya – Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025
Lokasi : Kalimantan Tengah
Alamat : Jl. Tjilik Riwut Km. 4,5 Palangka Raya
HARGA JUMLAH
PPn
NO JENIS BAHAN SATUAN VOLUME SATUAN HARGA
(12%)
(Rp) PENAWARAN
1 B e r a s Kg 17.611,25
2 bi/Ketela/Singkong Kg 10.566,75
3 Daging Sapi/Kerbau Segar Kg 1.209,15
4 Ayam Broiler/Ras Kg 5.674,20
5 Telur Ayam Ras Butir 42.653,00
6 Kelapa Daging Kg 2.113,35
7 Sayuran Segar Kg 21.133,50
8 Buah-buahan Buah 70.445,00
9 Gula Pasir Kg 915,79
10 Bumbu Segar Kg 2.113,35
11 Racikan Sambel Kg 704,45
12 Garam Dapur Kg 845,34
13 Ikan Segar Kg 3.570,50
14 Tahu Kg 5.456,11 0,12
15 Tempe Kg 2.422,15 0,12
16 Kacang2an (kacang tanah/
Kg 856,92 0,12
Kacang Merah/Lainnya)
17 Kacang Hijau Kg 717,96 0,12
18 Ikan Kering Kg 1.381,88 0,12
19 Minyak Goreng Liter 7.396,73 0,12
20 Gula Kelapa/Aren Kg 466,67 0,12
21 Kecap Liter 845,34 0,12
22 Gas Kg 12.327,88 0,12
23 Air Minum Liter 140.890,00 0,12
SPESIFIKASI TEKNIS – PENGADAAN BAHAN MAKANAN 15
d. SPESIFIKASI WAKTU
Jangka waktu pelaksanaan : Selama 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari terhitung
perkerjaan mulai tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan 31
Desember 2025.
Jangka kedatangan : Bahan–bahan kebutuhan tersebut diatas harus
barang/jasa (untuk dimasukan setiap hari dengan ketentuan selambat
pengadaan barang) lambatnya jam 04.30 WIB harus sudah diserah
terimakan.
Lokasi kedatangan / : Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA
pengiriman barang Palangka Raya.
Alamat Kantor : Jalan Tjilik Riwut Km. 4,5 Palangka Raya
Metode transportasi dan : ❖ Barang-barang tersebut diantarkan menggunakan
pengepakan (jika ditentukan) mobil pickup/ mobil box;
❖ Khusus penyediaan air minum agar diangkut
menggunakan mobil/truck tangki air.
e. SPESIFIKASI PELAYANAN
Tingkat pelayanan ❖ Menyediakan bahan makanan sesuai spesifikasi
barang/jasa teknis yang telah ditetapkan.
❖ Menyediakan bahan makanan mengikuti menu
Tuntutan terhadap tingkat siklus 10 hari yang diantarkan setiap hari sesuai
pelayanan dari penyedia Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
barang/jasa hendaknya RI. Nomor : 40 Tahun 2017, tanggal 29 Desember
dinyatakan secara spesifik 2017, tentang Pedoman Penyelenggaraan
dan terukur. Petunjuk teknis Makanan Bagi Tahanan, Anak dan Narapidana.
di bawah ini ❖ Beras diantarkan setiap hari.
❖ Kendaraan yang digunakan dalam pengiriman
harus dalam keadaan bersih dan higienis.
❖ Bersedia menempatkan freezer box untuk
penyimpanan daging/ikan/ayam
❖ Bersedia menempatkan tandon minimal 1.200 liter
untuk penyimpanan air minum keperluan konsumsi
WBP.
❖ Bahan-bahan yang ternyata tidak sesuai dengan
persyaratan mutu yang diuraikan tersebut diatas
akan dikembalikan kepada Penyedia untuk diganti.
❖ Bersedia mengantarkan Kembali Bahan Makanan
paling lambat 1 (satu) jam setelah pengantaran
awal apabila terdapat kekurangan volume
pengantaran harian.
❖ Setiap pengiriman harus dilengkapi dengan surat
jalan.
❖ Memiliki dukungan bahan diperlukan untuk setiap
item barang yang di persyaratkan dengan
SPESIFIKASI TEKNIS – PENGADAAN BAHAN MAKANAN 16
melampirkan KTP dan surat dukungan dari
penyedia di lokasi kegiatan yaitu :
• Beras
• Telur
• Minyak Goreng
• Daging Ayam
• Daging Sapi
• Kualifikasi Teknis
• Untuk Dukungan Air Bersih harus melampirkan
hasil uji laboratorium air bersih dari dinas
kesehatan setempat
• Untuk dukungan Gas LPG harus dari
Pangkalan/distributor/Agen Gas setempat
Kualifikasi Teknis a. Pengalaman
Memiliki Pengalaman Pekerjaan pada divisi yang
sama Pengadaan Bahan pangan/makanan non
catering sebagai penyedia dalam kurun waktu
1(satu) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah
maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak,
dengan melampirkan Surat Keterangan Referensi
Kerja dari pengguna jasa dan/atau dapat berupa
Surat Perjanjian (SPK/Kontrak) dan/atau Berita
Acara Serah Terima (BAST).
b. Tenaga Personil
1. Driver/sopir
• Pengalaman minimal 1 (satu) tahun di
bidangnya;
• Pendidikan minimal SMA sederajat;
• Memiliki Surat Ijin Mengemudi yang masih
berlaku (klasifikasi SIM disesuaikan dengan
kendaraan yang tercantum dalam peralatan
utama (SIM A);
• Memiliki identitas KTP.
2. Tenaga administrasi
• Pengalaman minimal 1 (satu) tahun di
bidangnya;
• Minimal SMA/SMK sederajat;
• Memiliki identitas KTP.
c. Peralatan Utama
Daftar peralatan utama yang minimal dimiliki untuk
pelaksanaan pekerjaan :
SPESIFIKASI TEKNIS – PENGADAAN BAHAN MAKANAN 17
1. Mobil Pick Up kapasitas minimal 800 kg = 1
(satu) Unit, telah ter KIR;
2. Timbangan Duduk kapaitas minimal 150 kg = 1
(satu) unit;
3. Timbangan digital kapasitas minimal 5 kg = 1
(satu) unit;
4. Tabung Gas kapasitas 12 Kg sebanyak 10
(Sepuluh) buah;
5. Tandon air bersih kapasitas minimal 1.200 liter =
1 (satu) unit;
6. Mesin pendingin (Freezer/Chiiler) kapasitas 300
kg = 1 (satu) unit;
7. Gudang Penyimpanan Bahan Makanan
berlokasi maksimal sepanjang 20 Km dari Lapas
Perempuan Kelas IIA Palangka Raya.
KETERANGAN : Melampirkan bukti kepemilikan
(milik sendiri/Sewa).
Ditetapkan di : Palangka Raya
Tanggal : 07 Desember 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
Lembaga Pemasyarakatan Perempuan
Kelas IIA Palangka Raya.
WINNAE TRIA ERLYTHAE BINTI
SPESIFIKASI TEKNIS – PENGADAAN BAHAN MAKANAN 18