| 0398602698711000 | Rp 935,000,111 | |
PT Haz Sahabat Multiguna | 06*5**8****14**0 | - |
| 0956484653732000 | - |
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE (TOR)
RINCIAN OUTPUT 5252.BDC.004 KEBUTUHAN DASAR DAN
LAYANAN KESEHATAN T.A. 2024
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS III SUKAMARA
DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI
TAHUN 2023
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE (TOR)
RINCIAN OUTPUT KEBUTUHAN DASAR DAN LAYANAN KESEHATAN T.A. 2024
Kementerian/ : K ementerian Hukum dan HAM RI
LUenmit bEasgealo n I / II : D irektorat Jenderal Pemasyarakatan/Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM
Satker : Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Sukamara
Program : 013.BF Program Penegakan dan Pelayanan Hukum
Sasaran Program : Terwujudnya Penyelenggaraan Pemasyarakatan yang Berkualitas Hukum dan HAM
dTeenrwguajnu dMneynag Popetnimyealelknagng Karuaaalinta Ps eLmaayasnyaarna kBaetrabna syiasn TgI Profesional dalam Mendukung
PTeernweugjaukdanny aH Pukeunmye Bleenrgbgaasrisa aHnA PMe mTearshyaadraakpa Ttaanh aynaanng, ABmenadna d Sainta Taenr tdiba n Barang
Indikator Kinerja : RInadmekpsa sKaenp uNaesgaanr aL,a Nyaanraapni dPaenma,a Asynaarka,k daatann K lien Pemasyarakatan
Program Indeks Pelaksanaan Kerjasama Pemasyarakatan
Indeks Kepuasan Pengguna Layanan IT Pemasyarakatan
Indeks Parameter Derajat Kesehatan Narapidana, Anak, dan Tahanan
Indeks Keberhasilan Pembinaan Narapidana
Indeks Pemenuhan Hak Narapidana
Indeks Keberhasilan Program Pembimbingan Klien Pemasyarakatan
Indeks Pembinaan Khusus Anak
Indeks Pengelolaan Basan Baran
Indeks Pelayanan Tahanan
Indeks Keamanan dan Ketertiban UPT Pemasyarakatan
Kegiatan : 5 252. Penyelenggaraan Pemasyarakatan di Wilayah
Sasaran Kegiatan : 1 ) Meningkatnya Pelayanan Perawatan Narapidana/Tahanan/Anak, Pengendalian
Penyakit Menular dan Peningkatan Kualitas Hidup Narapidana Peserta Rehabilitasi
Narkotika di wilayah
2) Meningkatnya Pelayanan Pembinaan Kepribadian, Pelatihan Vokasi, Pendidikan
dan Penanganan Narapidana Resiko Tinggi
3) Meningkatnya Pelayanan Keamanan dan Ketertiban di wilayah sesuai standar
Indikator Kin erja : 1 ) Persentase pemenuhan layanan makanan bagi Tahanan /Narapidana/Anak sesuai
Kegiatan dengan standar
2) Persentase Tahanan /Narapidana/Anak mendapatkan layanan kesehatan
(preventif) secara berkualitas
3) Persentase Tahanan dan Narapidana perempuan (ibu hamil dan menyusui)
mendapat akses layanan kesehatan maternal
4) Persentase Tahanan/Narapidana/Anak yang mengalami gangguan mental dapat
5) tPeertrasnegnatansi e tahanan/narapidana lansia yang mendapatkan layanan kesehatan
sesuai standar
6) Persentase tahanan/narapidana/anak berkebutuhan khusus (Disabilitas) yang
mendapatkan layanan kesehatan sesuai standar
7) Persentase keberhasilan penanganan penyakit menular HIV-AIDS (ditekan jumlah
virusnya) dan TB Positif (berhasil sembuh)
8) Persentase perubahan kualitas hidup pecandu/penyalahguna/korban
penyalahgunaan narkotika
9) Persentase narapidana yang memperoleh nilai baik dengan predikat memuaskan
pada instrument penilaian kepribadian
13) Persentase narapidana yang mendapatkan hak remisi
14) Persentase narapidana yang mendapatkan hak Pendidikan
15) Persentase Narapidana resiko tinggi yang berubah perilakunya menjadi Sadar,
Patuh dan Dispilin
16) Persentase narapidana yang memperoleh Pendidikan dan pelatihan vokasi
17) bPeerrsseerntitfaiksaes ni arapidana yang bekerja dan produktif
18) Jumlah Narapidana yang mengikuti Pendidikan tinggi
19) Persentase pengaduan yang ditindaklanjuti sesuai standar
22) Persentase gangguan kamtib yang dapat dicegah
23) Persentase kepatuhan dan disiplin terhadap tata tertib oleh
Tahanan/Narapidana/Anak pelaku gangguan kamtib
24) Persentase pemulihan kondisi keamanan pasca gangguan kamtib secara tuntas
Klasifikasi R incian : 5252.BDC Fasilitasi dan Pembinaan Masyarakat
OInudtikpautto r KRO : 1 ) Persentase narapidana yang memperoleh nilai baik dengan predikat memuaskan
pada instrument penilaian kepribadian
2) Persentase narapidana yang mendapatkan hak remisi
3) Persentase narapidana yang mendapatkan layanan program reintegrasi sosial (PB,
CB, CMB)
4) Persentase narapidana yang mendapatkan hak Pendidikan
5) Persentase Narapidana resiko tinggi yang berubah perilakunya menjadi Sadar,
Patuh dan Dispilin
6) Jumlah narapidana Terorisme yang telah sadar dan menyatakan kesetian pada
7) NJuKmRlIa h Narapidana yang mengikuti Pendidikan tinggi
8) Persentase narapidana yang memperoleh Pendidikan dan pelatihan vokasi
9) bPeerrsseerntitfaiksaes ni arapidana yang bekerja dan produktif
10) Persentase tahanan/narapidana/anak berkebutuhan khusus (Disabilitas) yang
mendapatkan layanan kesehatan sesuai standar
11) Persentase tahanan/narapidana lansia yang mendapatkan layanan kesehatan
sesuai standar
12) Persentase Tahanan/Narapidana/Anak yang mengalami gangguan mental dapat
tertangani
13) Persentase Tahanan dan Narapidana perempuan (ibu hamil dan menyusui)
mendapat akses layanan kesehatan maternal
14) Persentase Tahanan /Narapidana/Anak mendapatkan layanan kesehatan
(preventif) secara berkualitas
15) Persentase keberhasilan penanganan penyakit menular HIV-AIDS (ditekan jumlah
virusnya) dan TB Positif (berhasil sembuh)
16) Persentase perubahan kualitas hidup pecandu/penyalahguna/korban
penyalahgunaan narkotika
17) Persentase Narapidana/Tahanan yang mendapatkan pelayanan kebutuhan dasar
dan Kesehatan Lingkungan sesuai standar
18) Persentase Narapidana/Tahanan yang mendapatkan pelayanan perawatan
kesehatan dasar, lanjutan dan penyuluhan kesehatan sesuai standar
19) Persentase Narapidana/Tahanan yang mendapatkan pelayanan perawatan
kesehatan khusus dan rehabilitasi sesuai standar
20) Persentase Narapidana yang mendapatkan pembinaan kepribadian sesuai standar
21) Persentase Narapidana yang mendapatkan pelayanan administrasi narapidana
sesuai standar
22) Persentase Narapidana yang mendapatkan pelayanan integrasi (Asimilasi, PB, CB,
CMB) dan pendayagunaan TPP sesuai standar
23) Persentase Narapidana yang mendapatkan latihan keterampilan dan kegiatan
kerja produksi sesuai standar
Rincian Out put : Kebutuhan Dasar dan Layanan Kesehatan
Volume : 123 (seratus dua puluh tiga)
Satuan Ukur : Orang
Alokasi Dana : Rp. 945.378.000,-
A. Latar Belakang
1. Dasar Hukum
a. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
b. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana kerja
Pemerintah;
d. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyesunan Rencana
Pembangunan Nasional;
e. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia;
f. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan
dan Penganggaran Pembangunan Nasional;
g. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Penyusunan Rencana Kerja dan
Anggaran;
h. Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya
Masukan Tahun Anggaran 2024;
i. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 Tentang Perencanaan Anggaran,
Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan;
j. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 41 Tahun 2021 Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
k. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2018 Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
l. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-07.PR.01.04 Tahun 2019
Tentang Perubahan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-
06.PR.01.04 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perencanaan dan
Penganggaran di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
m. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : M.HH-02.PB.01.02 Tahun
2021 tentang Pedoman Standar Barang dan Standar Kebutuhan Peralatan dan Mesin,
Aset Tidak Berwujud dan Aset Tetap Lainnya di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia;
2. Gambaran Umum
Lembaga Pemasyarakatan adalah tempat untuk melakukan pembinaan terhadap
narapidana dan anak didik pemasyarakatan di Indonesia.Menurut Pasal 1 butir (3) UU No. 12
Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, yang dimaksud dengan lembaga Pemasyarakatan
yang selanjutnya disebut Lembaga Pemasyarakatan adalah tempat untuk melaksanakan
pembinaan narapidana atau anak didik pemasyarakatan. Selanjutnya pada Pasal 3
disebutkan bahwa sistem pemasyarakatan berfungsi menyiapkan Warga Binaan
Pemasyrakatan agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat, sehingga dapat
berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab.
Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan (NARAPIDANA DAN ANDIK PAS)
adalah juga anggota masyarakat yang berhak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan
dalam mencapai derajat kesehatan yang optimal baik fisik, mental maupun sosial. Pelayanan
kesehatan di Lapas/Rutan bertujuan untuk menjaga derajat kesehatan dan meningkatkan
kualitas hidup Tahanan dan NARAPIDANA DAN ANDIK PAS sehingga dapat menurunkan
jumlah kesakitan dan kematian yang merupakan salah satu tolok ukur keberhasilan
pembangunan di bidang kesehatan baik secara nasional maupun internasional.
Rangkaian kegiatan yang telah dan akan dilakukan ini merupakan upaya dalam
penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan yang baik, terstandar, menyeluruh dan
berkesinambungan.
Dalam rangka melaksanakan Kebutuhan Dasar dan Layanan Kesehatan tersebut
maka UPT Pemasyarakatan menyelenggarakan beberapa aktivitas sebagai berikut :
5252.BDC.004 Kebutuhan Dasar dan Layanan Kesehatan
Kebutuhan adalah salah satu aspek psikologis yang menggerakkan mahluk hidup
dalam aktivitas-aktivitasnya dan menjadi dasar (alasan) berusaha. Pada dasarnya, manusia
bekerja mempunyai tujuan tertentu, yaitu memenuhi kebutuhan. Kebutuhan tidak terlepas dari
kehidupan sehari-hari
o 005 Dukungan Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Unit
A. Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan, yaitu
Rangkaian kegiatan dalam upaya memelihara dan merawat kesehatan WBP
dengan pemberian makan dengan menu yang sudah di tentukan.
B. Penerima Manfaat
1. Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai subjek sekaligus objek pelaksanaan Sistem
Pemasyarakatan;
C. Strategi Pencapaian keluaran
1. Metode Pelaksanaan (Swakelola)
5252.BDC.004 Kebutuhan Dasar dan Layanan Kesehatan
005. Dukungan Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Unit
A. Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan, yaitu Rangkaian
kegiatan dalam upaya memelihara dan merawat kesehatan WBP dengan pemberian
makan dengan menu yang sudah di tentukan. Dilakukan secara kontraktual dengan
anggaran sebesar Rp. 945.378.000,-
2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan
1) Sifat biaya komponen pada kegiatan ini yaitu Biaya Utama
2) Tahapan yang digunakan dalam mencapai BDC.004 adalah sebagai berikut:
005. Dukungan Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Unit
A. Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan, yaitu Rangkaian kegiatan
dalam upaya memelihara dan merawat kesehatan WBP dengan pemberian makan
dengan menu yang sudah di tentukan.
1. Tujuan : Untuk memenuhi keperluan pangan Warga Binaan
Pemasyarakatan/Tahanan di Lembaga Pemasyarakatan
Kelas III Sukamara.
2. Maksud : Pemenuhan kebutuhan gizi makanan sesuai dengan siklus
10 hari.
3. Output : Terlaksananya Pengadaan Bahan Makanan WBP di
Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Sukamara
4. Rencana : a. Tahap Persiapan :
- Pengumuman dan Pelaksanaan Lelang;
b. Tahap Pelaksanaan :
- Pengalokasian anggaran untuk pemenuhan BAMA;
- Pembuatan kontrak kerja kepada pemenang lelang;
- Penunjukan dan pembuatan SK pantia penerima
bahan makanan;
c. Tahap Pelaporan :
- Pengecekan data akhir dan kelengkapan administrasi
serta data dukung lain sebagai bahan pertanggung
jawaban pelaksanaan;
- Pembuatan laporan hasil pelaksanaan kegiatan;
- Penyimpanan dokumen hasil pelaksanaan dengan
tertib dan terjaga, dan sebagai laporan saat ada
reviu/audit oleh Inspektorat Jenderal Kementerian
Hukum dan HAM
5. Narasumber : Perseroaan komanditer (CV) atau Perseroaan Terbatas (PT)
Pemenang Lelang sebagai Mitra Kerja.
6. Jumlah : 123 Orang Warga Binaan Pemasyarakatan
7. Manfaat : Terpenuhinya kecukupan gizi, hygiene, sanitasi, dan citarasa
pada Bahan Makanan Narapidana
3) Jadwal Pelaksanaan Kegiatan
Kode Komponen/ Sub Komponen Bulan
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12
5252.BDC Kebutuhan Dasar dan Layanan
.004 Kesehatan
005 Dukungan Penyelenggaraan Tugas dan
Fungsi Unit
A Pengadaan Bahan Makanan Warga √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √
Binaan Pemasyarakatan
D. Kurun waktu Pencapaian Keluaran
Pelaksanaan Kegiatan pada Rincian Output 5252.BDC.004 Kebutuhan Dasar dan Layanan
Kesehatan dilaksanakan dalam kurun waktu 12 bulan selama tahun anggaran 2024.
E. Biaya Yang Diperlukan
Untuk mendukung capaian Rincian Output 5252.BDC.004 Kebutuhan Dasar dan Layanan
Kesehatan T.A. 2024 pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Sukamara dibutuhkan biaya
sebesar Rp. 945.378.000,- (Sembilan Ratus Empat Puluh Lima Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh
Delapan Ribu Rupiah).
Nama Jabatan Paraf Tanggal Sukamara, 21 Oktober 2023
Konseptor Operator Kepala Lembaga Pemasyarakatan
RKA-K/L Kelas III Sukamara,
Eselon V Kaur TU
Joko Prayitno, S.H.
NIP. 19780721200031001