| 0012752051303000 | Rp 6,609,296,420 | |
| 0608967998303000 | - | |
| 0017194192734000 | - | |
CV Amaurits | 00*0**5****07**0 | - |
| 0964646681303000 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGADAAN BAHAN MAKANAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN PADA
LEMBAGA PEMASYARAKATAN NARKOTIKA KELAS IIA MUARA BELITI–
SUMATERA SELATAN TAHUN ANGGARAN 2025
A. LATAR BELAKANG
Salah satu tugas pokok Lapas, LPKA, Rutan dan Cabang Rutan dalam penyelenggaraan
kegiatan di bidang kesehatan dan perawatan adalah memberikan pelayanan makanan sesuai
standar gizi bagi WBP yang memenuhi syarat kecukupan gizi, higienis dan citarasa sebagai
bagian dari upaya mencegah terjadinya penyakit dan gangguan kesehatan lainnya. Hal
tersebut dijelaskan dalam Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang
Pemasyarakatan (Pasal 7d dan 9d) bahwa Tahanan dan Narapidana Berhak “Mendapatkan
Pelayanan Kesehatan dan Makanan Yang Layak Sesuai dengan Kebutuhan Gizi”, artinya
bahwa semua WBP atau Anak harus mendapatkan makanan bergizi yang layak bagi
kesehatan dan stamina tubuh, berkualitas, dimasak dan disajikan dengan baik.
Bahwa dalam mewujudkan hal tersebut dibutuhkan standar yang baik dari sistem
penyelenggaraan makanan seperti standar gizi, standar porsi, standar kerangka menu dan
menu sesuai daerah masing- masing, spesifikasi bahan makanan, kebutuhan bahan
makanan, standar sarana dan prasarana serta pemakaian bahan bakar dan yang paling
penting segi perencanaan anggaran atas indeks harga bahan makanan perorang perhari.
Selain itu perlunya perbaikan sistem pengelolaan pengadaan bahan makanan WBP di Lapas,
LPKA, Rutan dan Cabang Rutan diatas dapat dilaksanakan dengan baik. Sehingga dianggap
perlu untuk diadakannya kegiatan pengadaan bahan makanan sesuai dengan Standard
Penyelenggaraan Bahan Makanan pada Lembaga Pemasyarakatan berdasarkan Peraturan
Menteri Hukum dan Ham RI Nomor 40 Tahun 2017.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud
Maksud Pengadaan Bahan Makanan Untuk memenuhi Kebutuhan Makan
Warga Binaan Pemasyarakatan dan Tahanan pada Lembaga Pemasyarakatan Narkotika
Kelas IIA Muara Beliti.
2. Tujuan
Tujuan Pengadaan Bahan Makanan Adalah Terpenuhinya Kebutuhan Makan dan Minum
Warga Binaan Pemasyarakatan dan Tahanan pada Lembaga Pemasyarakatan
Narkotika Kelas IIA Muara Beliti.
C. NAMA SATUAN KERJA
Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Muara Beliti.
D. PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
1. Nama : Junaini
2. Pangkat/Golongan : Penata Tk.I (III/d)
3. NIP : 196910051991031002
4. Jabatan : Kasi Administrasi dan Tata Tertib
E. ALAMAT PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Jl. Kutoharjo Rt 7 No 86, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Sumatera
Selatan.
F. SUMBER DANA
Pengadaan ini dibiayai dari APBN DIPA LEMBAGA PEMASYARAKATAN NARKOTIKA
KELAS IIA MUARA BELITI Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp. 6.615.260.000,- (Enam
Milyar Enam Ratus Lima Belas Juta Dua Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) sudah termasuk
pajak-pajak yang berlaku.
G. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
365 (Tiga ratus enam puluh lima) hari kalender.
H. LINGKUP PEKERJAAN
23 Item Bahan Makanan Sesuai Permenkumham No 40 Tahun 2017.