| 0016378754522000 | Rp 6,798,965,742 | |
| 0849286398503000 | - | |
| 0017194192734000 | - | |
CV Citra Gemilang Berkah | 02*8**3****11**0 | - |
| 0022274534822000 | - | |
CV Pesgi Lima Bumi | 02*9**7****26**0 | - |
| 0824243265533000 | - | |
CV Bama Nasional | 06*9**7****35**0 | - |
CV Lyom Asia & Co. | 06*9**7****21**0 | - |
| 0920288735608000 | - | |
| 0811500925432000 | - |
SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK (SSUK)
SURAT PERJANJIAN JENIS PENGADAAN BARANG
A. KETENTUAN UMUM
1. Definisi Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak ini
harus mempunyai arti atau tafsiran seperti yang dimaksudkan sebagai
berikut:
1.1 Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak
berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat
diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh
pengguna Barang.
1.2 Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah pejabat
pemegang kewenangan penggunaan anggaran
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah.
1.3 Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBN yang
selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh
kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan
tanggung jawab penggunaan anggaran pada
Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
1.4 Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBD yang
selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa
untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran
dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Perangkat
Daerah.
1.5 Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK
adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk
mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat
mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran
belanja daerah.
1.6 Pejabat Pendantangan Kontrak adalah PA, KPA, atau PPK.
1.7 Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau pengendali internal
yang selanjutnya disebut APIP adalah aparat yang melakukan
pengawasan melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan
kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan
fungsi Pemerintah.
1.8 Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut
Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa
berdasarkan kontrak.
1.9 Sub Penyedia adalah Penyedia yang mengadakan perjanjian
kerja dengan Penyedia penanggung jawab kontrak, untuk
melaksanakan sebagian pekerjaan (subkontrak).
1.10 Kemitraan adalah Kerja sama antar penyedia baik dalam bentuk
konsorsium/kerja sama operasi/bentuk kerja sama lain yang
masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung
jawab yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis.
1.11 Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan adalah jaminan
tertulis yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan
Penjaminan/Perusahaan Asuransi/ lembaga keuangan khusus
yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan
asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lembaga
pembiayaan ekspor Indonesia.
1.12 Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut
Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PA/KPA/PPK dengan
Penyedia Barang/Jasa.
1.13 Bagian Kontrak adalah bagian pekerjaan dari satu pekerjaan
yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan. Penyelesaian
masing-masing pekerjaan yang tercantum pada bagian kontrak
tersebut tidak tergantung satu sama lain dan memiliki fungsi
yang berbeda, dimana fungsi masing-masing bagian kontrak
tersebut tidak terkait satu sama lain.
1.14 Nilai Kontrak adalah total harga yang tercantum dalam Kontrak.
1.15 Hari adalah hari kalender, kecuali disebutkan secara eksplisit
sebagai hari kerja.
1.16 Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS adalah
perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK yang telah
memperhitungkan biaya tidak langsung, keuntungan dan Pajak
Pertambahan Nilai.
1.17 Pekerjaan utama adalah jenis pekerjaan yang secara langsung
menunjang terwujudnya dan berfungsinya suatu barang sesuai
peruntukannya yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.
1.18 Bagian pekerjaan yang disubkontrakkan adalah bagian
pekerjaan bukan pekerjaan utama yang ditetapkan dalam
Dokumen Pemilihan, yang pelaksanaannya diserahkan kepada
Penyedia lain dan disetujui terlebih dahulu oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak.
1.19 Jadwal waktu pelaksanaan adalah jadwal yang menunjukkan
kebutuhan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan
pekerjaan, terdiri atas tahap pelaksanaan yang disusun secara
logis, realistis dan dapat dilaksanakan.
1.20 Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini
terhitung sejak tanggal penandatanganan kontrak sampai dengan
selesainya pekerjaan dan terpenuhinya seluruh hak dan
kewajiban Para Pihak.
1.21 Tanggal mulai kerja adalah tanggal Penyedia mulai bekerja yang
sama dengan tanggal penandatangan Surat Perintah Pengiriman
(SPP) yang diterbitkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.
1.22 Tanggal penyelesaian pekerjaan adalah tanggal penyerahan
pekerjaan, yang dinyatakan dalam berita acara serah terima
Barang yang ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
dan Penyedia.
1.23 Tempat Tujuan Akhir adalah lokasi yang tercantum dalam
Syarat-syarat khusus kontrak dan merupakan tempat dimana
Barang akan dipergunakan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.
1.24 Tempat Tujuan Pengiriman adalah tempat dimana kewajiban
pengiriman barang oleh Penyedia berakhir sesuai dengan
ketentuan pengiriman yang digunakan.
2. Penerapan SSUK diterapkan secara luas dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan
barang tetapi tidak dapat bertentangan dengan ketentuan-ketentuan
dalam Dokumen Kontrak lain yang lebih tinggi berdasarkan urutan
hierarki dalam Kontrak.
3. Bahasa dan 3.1 Bahasa kontrak dan bahasa korespondensi harus dalam bahasa
Hukum Indonesia.
3.2 Hukum yang digunakan adalah hukum yang berlaku di Indonesia.
4. Perbuatan yang 4.1 Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, para pihak
dilarang dan dilarang untuk:
Sanksi a. menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk memberi
atau menerima hadiah atau imbalan berupa apa saja atau
melakukan tindakan lainnya untuk mempengaruhi siapapun
yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan
pengadaan ini; dan/atau
b. membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar
dokumen dan/atau keterangan lain yang disyaratkan untuk
penyusunan dan pelaksanaan Kontrak ini.
4.2 Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan (termasuk semua
anggota Kemitraan) dan sub Penyedianya (jika ada) tidak akan
melakukan tindakan yang dilarang pada klausul 4.1.
4.3 Penyedia yang menurut penilaian Pejabat Penandatangan Kontrak
terbukti melakukan larangan-larangan diatas dapat dikenakan
sanksi-sanksi administratif sebagai berikut:
a. Pemutusan Kontrak;
b. Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan disetor sebagaimana
ditetapkan dalam SSKK.
c. Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan
Uang Muka dicairkan; dan
d. Dikenakan Sanksi Daftar Hitam.
4.4 Pengenaan sanksi administratif di atas dilaporkan oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak kepada PA/KPA.
4.5 Pejabat Penandatangan Kontrak yang terlibat dalam korupsi,
kolusi, dan/atau nepotisme dan penipuan dikenakan sanksi
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Asal Barang 5.1 Penyedia harus menyampaikan asal material/bahan yang terdiri
dari rincian komponen dalam negeri dan komponen impor.
5.2 Asal barang merupakan tempat barang diperoleh, antara lain
tempat barang ditambang, tumbuh, atau diproduksi.
5.3 Barang yang diadakan harus diutamakan barang manufaktur,
pabrikasi, perakitan, dan penyelesaian akhir pekerjaannya
dilakukan di Indonesia (produksi dalam negeri).
5.4 Jika dalam proses pembuatan Barang digunakan komponen
berupa barang, jasa, atau gabungan keduanya yang tidak berasal
dari dalam negeri (impor) maka penggunaan komponen impor
harus sesuai dengan besaran TKDN yang tercantum dalam Daftar
Inventarisasi Barang/Jasa produksi Dalam Negeri (apabila
diberikan preferensi harga) yang merupakan bagian dari
Penawaran Penyedia.
5.5 Pengadaan barang impor harus mencantumkan persyaratan
kelengkapan dokumen barang:
a. Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin); dan
b. Sertifikat Produksi.
5.6 Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) dan Sertifikat
Produksi diserahkan bersamaan dengan penyerahan barang oleh
Penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak sebelum serah
terima pekerjaan. Persyaratan Surat Keterangan Asal (Certificate
of Origin) dan Sertifikat Produksi dicantumkan dalam rancangan
kontrak.
6. Korespondensi Semua pemberitahuan, permohonan, persetujuan dan/atau korespodensi
lainnya berdasarkan Kontrak ini harus dibuat secara tertulis dalam
Bahasa Indonesia, dan dianggap telah diberitahukan kepada Para Pihak
atau wakil sah Para Pihak jika telah disampaikan secara langsung,
disampaikan melalui surat tercatat, e-mail, dan/atau faksimili
sebagaimana tercantum dalam SSKK.
7. Wakil sah para Setiap tindakan yang dipersyaratkan atau diperbolehkan untuk dilakukan,
pihak dan setiap dokumen yang dipersyaratkan atau diperbolehkan untuk
dibuat berdasarkan Kontrak ini oleh Pejabat Penandatangan Kontrak atau
Penyedia hanya dapat dilakukan atau dibuat oleh pejabat yang disebutkan
dalam SSKK. Khusus untuk Penyedia perorangan, Penyedia tidak boleh
diwakilkan.
8. Perpajakan Penyedia, SubPenyedia (jika ada), dan Personel yang bersangkutan
berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan
lain yang sah yang dibebankan oleh peraturan perpajakan atas
pelaksanaan Kontrak ini. Semua pengeluaran perpajakan ini dianggap
telah termasuk dalam nilai Kontrak.
9. Pengalihan 9.1 Pengalihan seluruh Kontrak hanya diperbolehkan dalam hal
dan/atau pergantian nama Penyedia, baik sebagai akibat peleburan
Subkontrak (merger), konsolidasi, atau pemisahan.
9.2 Penyedia dapat bekerjasama dengan pelaku usaha lain antara lain
dengan mensubkontrakkan sebagian pekerjaan, kecuali pekerjaan
utama dalam kontrak ini sebagaimana diatur dalam SSKK.
9.3 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan sebagian pekerjaan dan
dilarang mensubkontrakkan seluruh pekerjaan.
9.4 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan apabila
pekerjaan tersebut sejak awal di dalam Dokumen pemilihan dan
dalam Kontrak diizinkan untuk disubkontrakkan.
9.5 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan setelah
mendapat persetujuan tertulis dari Pejabat Penandatangan
Kontrak. Penyedia tetap bertanggungjawab atas bagian pekerjaan
yang disubkontrakkan.
9.6 Jika ketentuan di atas dilanggar maka Penyedia dikenakan sanksi
yang diatur dalam SSKK.
10. Pengabaian Jika terjadi pengabaian oleh satu Pihak terhadap pelanggaran ketentuan
tertentu Kontrak oleh Pihak yang lain maka pengabaian tersebut tidak
menjadi pengabaian yang terus-menerus selama Masa Kontrak atau
seketika menjadi pengabaian terhadap pelanggaran ketentuan yang lain.
Pengabaian hanya dapat mengikat jika dapat dibuktikan secara tertulis
dan ditandatangani oleh Para Pihak atau Wakil Sah Pihak yang melakukan
pengabaian.
11. Penyedia Penyedia berdasarkan Kontrak ini bertanggungjawab penuh terhadap
Mandiri personel dan Subpenyedianya (jika ada) serta pekerjaan yang dilakukan
oleh personel dan Subpenyedianya.
12. Kemitraan Kemitraan memberi kuasa kepada salah satu anggota yang disebut dalam
Surat Perjanjian Kemitraan untuk bertindak untuk dan atas nama
Kemitraan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban terhadap Pejabat
Penandatangan Kontrak berdasarkan Kontrak.
B. PELAKSANAAN KONTRAK
13. Jangka Waktu 13.1 Kontrak ini berlaku sejak tanggal penandatanganan.
Pelaksanaan
Pekerjaan 13.2 Waktu pelaksanaan pekerjaan adalah jangka waktu yang
ditentukan dalam SSKK.
14. Surat Perintah 14.1 Pejabat Penandatangan Kontrak menerbitkan SPP selambat-
Pengiriman lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal
(SPP) penandatanganan Kontrak, kecuali apabila anggaran belum
berlaku.
14.2 Tanggal penandatanganan SPP oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak ditetapkan sebagai tanggal mulai berlaku efektif Kontrak.
14.3 SPP harus sudah disetujui/ditandatangani oleh Penyedia sesuai
dengan yang dipersyaratkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari
kerja sejak tanggal penerbitan SPP.
14.4 Apabila setelah 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal penerbitan SPP
Penyedia tidak menandatangani SPP maka Penyedia dianggap
telah menyetujui SPP, dan tanggal awal perhitungan waktu
pelaksanaan pekerjaan adalah hari ketujuh sejak tanggal
penerbitan SPP.
14.5 Tanggal penandatanganan SPP oleh Penyedia ditetapkan sebagai
tanggal awal perhitungan waktu pelaksanaan pekerjaan sampai
dengan serah terima Barang.
15. Lingkup Barang yang akan diadakan harus sesuai dengan daftar kuantitas.
pekerjaan
16. Standar Penyedia harus menyediakan barang yang memenuhi spesifikasi dan
standar yang ditetapkan dalam spesifikasi teknis dan/atau gambar.
17. Rapat 17.1 Pejabat Penandatangan Kontrak bersama dengan Penyedia, unsur
Persiapan perencanaan, dan unsur pengawasan menyelenggarakan rapat
Pelaksanaan persiapan pelaksanaan Kontrak.
Kontrak
(apabila 17.2 Hal-hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan
diperlukan) pelaksanaan Kontrak meliputi:
a. reviu kontrak, dan pembagian tugas dan tanggung jawab dari
kedua belah pihak;
b. pemutakhiran/pembaharuan rencana pekerjaan seperti
tanggal efektif pelaksanaan, dan tahapan pelaksanaan kontrak;
c. reviu rencana penilaian kinerja pekerjaan sebagai dasar
melakukan evaluasi kemajuan pekerjaan;
d. diskusi bagaimana dan kapan dilakukan pelaporan pekerjaan;
e. Tata cara, waktu dan frekuensi pengukuran dan pelaporan
yang disesuaikan dengan kondisi pekerjaan;
f. melakukan klarifikasi hal-hal yang masih kurang jelas dan
mendiskusikan prosedur untuk manajemen perubahan; dan
g. melakukan klarifikasi rencana koordinasi antar para pihak
selama pelaksanaan pekerjaan.
17.3 Hasil rapat persiapan pelaksanaan kontrak dituangkan dalam
Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak yang
ditandatangani oleh seluruh peserta rapat.
18. Pengawasan/ 18.1 Selama berlangsungnya pelaksanaan pekerjaan, Pejabat
Pengendalian Penandatangan Kontrak jika dipandang perlu dapat mengangkat
Pelaksanaan Pengawas Pekerjaan dan Tim Teknis yang berasal dari personel
Pekerjaan Pejabat Penandatangan Kontrak.
18.2 Tim Teknis berasal dari unit kerja, instansi yang terkait, dan/atau
tenaga professional.
18.3 Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk mengawasi pelaksanaan
pekerjaan.
18.4 Tim Teknis berkewajiban untuk menilai pelaksanaan pekerjaan.
18.5 Dalam melaksanakan kewajibannya, pengawas pekerjaan selalu
bertindak untuk kepentingan Pejabat Penandatangan Kontrak.
Pengawas Pekerjaan dapat bertindak sebagai Wakil Sah Pejabat
Penandatangan Kontrak.
18.6 Penyedia berkewajiban untuk melaksanakan semua perintah
pengawas pekerjaan yang sesuai dengan kewenangan pengawas
pekerjaan dalam Kontrak ini dan saran atau rekomendasi dari
Tim Teknis.
19. Inspeksi 19.1 Dalam hal diperlukan, Pejabat Penandatangan Kontrak atau Tim
Pabrikasi Inspeksi yang ditunjuk Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
melakukan inspeksi atas proses pabrikasi barang/peralatan
khusus sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.
19.2 Jadwal, tempat dan ruang lingkup inspeksi sesuai SSKK.
19.3 Biaya pelaksanaan inspeksi termasuk dalam nilai Kontrak.
20. Pengepakan 20.1 Penyedia berkewajiban atas tanggungannya sendiri untuk
mengepak Barang sedemikian rupa sehingga Barang terhindar
dan terlindungi dari risiko kerusakan atau kehilangan selama
masa transportasi atau pada saat pengiriman dari tempat asal
Barang sampai ke Tempat sebagaimana ditetapkan di dalam SSKK.
20.2 Penyedia harus melakukan pengepakan, penandaan, dan
penyertaan dokumen yang berisi identitas Barang di dalam dan di
luar paket Barang sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.
21. Pengiriman 21.1 Penyedia berkewajiban untuk menyelesaikan pengiriman barang
sesuai dengan jadwal pengiriman. Dokumen rincian pengiriman
dan dokumen terkait lainnya diatur dalam SSKK.
21.2 Sarana transportasi yang dipakai diatur dalam SSKK.
21.3 Untuk barang-barang yang mudah rusak atau berisiko tinggi,
Penyedia harus memberikan informasi secara rinci tentang cara
penanganannya.
22. Asuransi 22.1 Penyedia harus mengasuransikan barang-barang yang akan
diserahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan ketentuan yang tercantum dalam
SSKK.
22.2 Penyedia harus mengasuransikan pengiriman barang-barang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan ketentuan yang tercantum dalam SSKK
22.3 Penerima manfaat harus dijelaskan dalam dokumen asuransi
sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.
22.4 Semua biaya asuransi telah termasuk dalam nilai kontrak.
23. Transportasi 23.1 Penyedia bertanggung jawab untuk mengatur pengangkutan
Barang (termasuk pemuatan dan penyimpanan) sampai dengan
Tempat Tujuan Pengiriman sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.
23.2 Transportasi Barang harus diteruskan sampai dengan Tempat
Tujuan Akhir sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.
23.3 Semua biaya transportasi (termasuk pemuatan dan penyimpanan)
telah termasuk di dalam Nilai Kontrak.
24. Risiko Semua risiko terhadap kerusakan atau kehilangan Barang tetap berada
pada Penyedia dan tidak akan beralih kepada Pejabat Penandatangan
Kontrak sampai dengan Tempat Tujuan Pengiriman/Tempat Penyerahan
Hasil Pekerjaan.
25. Pemeriksaan 25.1 Pejabat Penandatangan Kontrak berhak untuk melakukan
dan/atau pemeriksaan dan/atau pengujian atas Barang untuk memastikan
Pengujian kecocokannya dengan spesifikasi dan persyaratan yang telah
ditentukan dalam Kontrak.
25.2 Pemeriksaan dan/atau pengujian dapat dilakukan sendiri oleh
Penyedia dan disaksikan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
atau diwakilkan kepada pihak ketiga sebagaimana diatur dalam
SSKK.
25.3 Pemeriksaan dan/atau Pengujian dilaksanakan sebagaimana
diatur dalam SSKK.
25.4 Biaya pemeriksaan dan/atau pengujian telah termasuk pada nilai
Kontrak.
25.5 Pemeriksaan dan/atau pengujian dilakukan di tempat yang
ditentukan dalam SSKK, dan dihadiri oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak dan/atau pihak lain yang terkait. Penyedia berkewajiban
untuk memberikan akses kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
dan/atau pihak lain yang terkait tanpa biaya. Jika pemeriksaan
dan/atau pengujian dilakukan di luar Tempat Tujuan Akhir maka
semua biaya kehadiran Pejabat Penandatangan Kontrak dan/atau
pihak lain yang terkait merupakan tanggungan Pejabat
Penandatangan Kontrak.
25.6 Jika hasil pemeriksaan dan/atau pengujian tidak sesuai dengan
jenis dan mutu Barang yang ditetapkan dalam Kontrak, Pejabat
Penandatangan Kontrak berhak untuk menolak Barang tersebut
dan Penyedia atas biaya sendiri berkewajiban untuk memperbaiki
atau mengganti Barang tersebut.
25.7 Atas pelaksanaan pemeriksaan dan/atau pengujian yang terpisah
dari serah terima Barang, Pejabat Penandatangan Kontrak
dan/atau pihak lain yang terkait membuat berita acara
pemeriksaan yang ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak dan/atau pihak lain yang terkait dan Penyedia.
26. Uji Coba 26.1 Setelah barang dikirim, barang diuji-coba oleh Penyedia
disaksikan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dan/atau pihak
lain yang terkait.
26.2 Hasil uji coba dituangkan dalam berita acara.
26.3 Apabila hasil uji coba tidak sesuai dengan spesifikasi yang
ditentukan dalam Kontrak, maka Penyedia memperbaiki atau
mengganti barang tersebut dengan biaya sepenuhnya ditanggung
Penyedia.
27. Waktu 27.1 Kecuali Kontrak diputuskan lebih awal, Penyedia berkewajiban
Penyelesaian menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya pada tanggal
Pekerjaan penyelesaian yang ditetapkan dalam SSKK pada klausul 13.2
27.2 Jika pekerjaan tidak selesai pada tanggal penyelesaian bukan
akibat Keadaan Kahar atau bukan Peristiwa Kompensasi atau
karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia
dikenakan denda keterlambatan.
27.3 Tanggal penyelesaian yang dimaksud dalam klausul ini adalah
tanggal penyelesaian semua pekerjaan.
28. Peristiwa Peristiwa kompensasi dapat diberikan kepada Penyedia dalam hal sebagai
Kompensasi berikut:
a. Pejabat Penandatangan Kontrak mengubah jadwal yang dapat
mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
b. keterlambatan pembayaran kepada Penyedia;
c. Pejabat Penandatangan Kontrak menginstruksikan kepada pihak
Penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah
dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan
kerusakan/kegagalan/penyimpangan;
d. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memberikan gambar-gambar,
spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;
e. Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal dalam kontrak;
f. Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan penundaaan
pelaksanaan pekerjaan; atau
g. ketentuan lain yang diatur dalam SSKK.
29. Perpanjangan 29.1 Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian
Waktu pekerjaan akan melampaui tanggal penyelesaian maka Penyedia
berhak untuk meminta perpanjangan tanggal penyelesaian
berdasarkan data penunjang. Pejabat Penandatangan Kontrak
dapat meminta pertimbangan Pengawas Pekerjaan (apabila ada)
dalam memutuskan perpanjangan Tanggal Penyelesaian
Pekerjaan.
29.2 Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan keterlambatan
penyelesaian pekerjaan maka Pejabat Penandatangan Kontrak
berkewajiban untuk memberikan perpanjangan waktu
penyelesaian pekerjaan.
29.3 Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan dapat diberikan jika
berdasarkan data penunjang dapat dibuktikan dibutuhkan
penambahan waktu penyelesaian pekerjaan.
29.4 Penyedia tidak berhak atas perpanjangan waktu penyelesaian
pekerjaan jika Penyedia gagal atau lalai untuk memberikan
pemberitahuan dini dalam mengantisipasi/mengatasi dampak
Kompensasi.
29.5 Pejabat Penandatangan Kontrak menetapkan ada tidaknya
perpanjangan waktu dan untuk berapa lama, paling lambat dalam
jangka waktu sebagaimana diatur dalam SSKK setelah Penyedia
meminta perpanjangan.
29.6 Perpanjangan Tanggal Penyelesaian harus dilakukan melalui
adendum/perubahan Kontrak.
30. Pemberian 30.1 Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa
Kesempatan pelaksanaan Kontrak berakhir, namun Pejabat Penandatangan
Kontrak menilai bahwa Penyedia mampu menyelesaikan
pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memberikan
kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.
30.2 Jangka waktu pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk
menyelesaikan pekerjaan diatur dalam SSKK.
30.3 Dalam hal setelah diberikan kesempatan sebagaimana dimaksud
pada klausul 30.2, Penyedia masih belum dapat menyelesaikan
pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat:
a. memberikan kesempatan kedua untuk penyelesaian sisa
pekerjaan dengan jangka waktu sesuai kebutuhan; atau
b. melakukan pemutusan Kontrak dalam hal Penyedia dinilai
tidak akan sanggup menyelesaikan pekerjaannya.
30.4 Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan
pekerjaan sebagaimana dimaksud pada klausul 30.1 dan klausul
30.3, dimuat dalam Adendum Kontrak yang didalamnya mengatur
waktu penyelesaian pekerjaan, pengenaan sanksi denda
keterlambatan kepada Penyedia, dan perpanjangan masa berlaku
Jaminan Pelaksanaan (apabila ada).
30.5 Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan
pekerjaan dapat melampaui tahun anggaran.
C. PENYELESAIAN KONTRAK
31. Serah Terima 31.1 Setelah pekerjaan selesai sesuai dengan ketentuan yang tertuang
Barang dalam Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis
kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk serah terima
barang.
31.2 Serah terima Barang dilakukan di tempat sebagaimana ditetapkan
dalam SSKK.
31.3 Sebelum dilakukan serah terima, Pejabat Penandatangan Kontrak
melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan, yang dapat
dibantu oleh Pengawas Pekerjaan dan/atau tim teknis.
31.4 Pemeriksaan barang dilakukan dengan menilai kesesuaian
barang yang diserahterimakan yang tercantum dalam Kontrak.
31.5 Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban untuk memeriksa
kebenaran dokumen yang berisi identitas Barang dan
membandingkan kesesuaiannya dengan Kontrak.
31.6 Pejabat Penandatangan Kontrak menolak serah terima Barang jika
hasil pemeriksaan pekerjaan tidak sesuai dengan Kontrak.
31.7 Atas pelaksanaan serah terima Barang, Pejabat Penandatangan
Kontrak membuat Berita Acara Serah Terima (BAST) yang
ditandatangani bersama dengan Penyedia.
31.8 Dalam hal Pejabat Penandatangan Kontrak menolak serah terima
barang maka dibuat Berita Acara Penolakan Serah Terima dan
segera memerintahkan kepada Penyedia untuk memperbaiki,
mengganti, dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan.
31.9 Jika pengoperasian Barang memerlukan keahlian khusus maka
sebelum pelaksanaan serah terima Barang Penyedia berkewajiban
untuk melakukan pelatihan (jika dicantumkan dalam kontrak).
Biaya pelatihan termasuk dalam Nilai Kontrak.
31.10 Pejabat Penandatangan Kontrak menerima Barang setelah:
a. seluruh Barang yang diserahterimakan sesuai dengan
Kontrak; dan
b. Penyedia menyerahkan sertifikat garansi kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak (apabila diperlukan).
31.11 Jika Barang yang diserahterimakan terlambat melewati batas
waktu akhir kontrak karena kesalahan atau kelalaian Penyedia
atau bukan akibat Keadaan Kahar maka Penyedia dikenakan
denda keterlambatan.
32. Jaminan bebas 32.1 Penyedia dengan jaminan pabrikan dari produsen pabrikan (jika
Cacat Mutu/ ada) berkewajiban untuk menjamin bahwa selama penggunaan
Garansi secara wajar, Barang tidak mengandung cacat mutu yang
disebabkan oleh tindakan atau kelalaian Penyedia, atau cacat
mutu akibat desain, bahan, dan cara kerja.
32.2 Jaminan bebas cacat mutu/garansi ini berlaku selama masa
garansi berlaku.
32.3 Pejabat Penandatangan Kontrak menyampaikan pemberitahuan
cacat mutu kepada Penyedia segera setelah ditemukan cacat mutu
tersebut selama selama masa garansi berlaku.
32.4 Terhadap pemberitahuan cacat mutu oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak, Penyedia berkewajiban untuk memperbaiki, mengganti,
dan/atau melengkapi Barang dalam jangka waktu yang ditetapkan
dalam pemberitahuan tersebut.
32.5 Jika Penyedia tidak memperbaiki, mengganti, dan/atau
melengkapi Barang akibat cacat mutu dalam jangka waktu yang
ditentukan maka Pejabat Penandatangan Kontrak akan
menghitung biaya perbaikan yang diperlukan, dan Pejabat
Penandatangan Kontrak secara langsung atau melalui pihak lain
yang ditunjuk oleh Pejabat Penandatangan Kontrak akan
melakukan perbaikan, penggantian, dan/atau melengkapi barang
tersebut. Penyedia berkewajiban untuk membayar biaya untuk
memperbaiki, mengganti, dan/atau melengkapi barang tersebut
sesuai dengan klaim yang diajukan secara tertulis oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak Biaya tersebut dapat dipotong oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak dari nilai tagihan atau jaminan
pelaksanaan Penyedia.
32.6 Terlepas dari kewajiban penggantian biaya, Penyedia yang lalai
memperbaiki cacat mutu dikenakan Sanksi Daftar Hitam.
33. Pedoman 33.1 Penyedia diwajibkan memberikan petunjuk kepada Pejabat
Pengoperasian Penandatangan Kontrak tentang pedoman pengoperasian dan
dan Perawatan perawatan sebelum serah terima Barang.
33.2 Apabila Penyedia tidak memberikan pedoman pengoperasian dan
perawatan, Pejabat Penandatangan Kontrak berhak menahan
pembayaran sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak.
D. PERUBAHAN KONTRAK
34. Perubahan 34.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum/perubahan
Kontrak Kontrak.
34.2 Adendum/perubahan Kontrak dapat dilaksanakan dalam hal
terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat
pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang
ditentukan dalam dokumen Kontrak dan disetujui oleh para
pihak, meliputi:
a. menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam
Kontrak;
b. menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;
c. mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan;
dan/atau
d. mengubah jadwal pelaksanaan.
34.3 Selain adendum/perubahan Kontrak yang diatur pada klausul
34.2, addendum/perubahan Kontrak dapat dilakukan untuk hal-
hal yang disebabkan masalah administrasi, antara lain pergantian
Pejabat Penandatangan Kontrak, perubahan rekening Penyedia,
dan sebagainya.
34.4 Pekerjaan tambah tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari
harga/nilai Kontrak awal dan harus mempertimbangkan
ketersediaan anggaran untuk pekerjaan tambah.
34.5 Pekerjaan tambah sebagaimana klausul 34.4 dapat diberikan
tambahan waktu untuk pelaksanaan pekerjaan.
34.6 Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak secara tertulis kepada Penyedia kemudian dilanjutkan
dengan negosiasi teknis dan harga dengan tetap mengacu pada
ketentuan yang tercantum dalam Kontrak awal.
34.7 Hasil negosiasi teknis dan harga tersebut dituangkan dalam Berita
Acara sebagai dasar penyusunan adendum/perubahan Kontrak.
34.8 Perubahan jadwal dalam hal terjadi perpanjangan waktu
pelaksanaan dapat diberikan oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-hal
sebagai berikut:
a. perisiwa kompensasi; dan/atau
b. Keadaan Kahar.
34.9 Dalam hal keadaan kahar waktu penyelesaian pekerjaan dapat
diperpanjang sekurang-kurangnya sama dengan waktu
terhentinya pelaksanaan Kontrak akibat Keadaan Kahar.
34.10 Dalam hal peristiwa kompensasi, waktu penyelesaian pekerjaan
dapat diperpanjang paling lama sama dengan waktu
terhentinya/terlambatnya pelaksanaan kontrak akibat peristiwa
kompensasi.
34.11 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menyetujui secara tertulis
perpanjangan waktu pelaksanaan setelah melakukan penelitian
terhadap usulan yang diajukan oleh Penyedia.
34.12 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menugaskan pengawas
pekerjaan dan/atau tim teknis untuk meneliti
kelayakan/kewajaran perpanjangan waktu pelaksanaan.
34.13 Persetujuan perpanjangan waktu pelaksanaan Kontrak
dituangkan dalam adendum/perubahan Kontrak.
35. Keadaan Kahar 35.1 Yang dimaksud Keadaan Kahar dalam Kontrak ini adalah suatu
keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak dapat
diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan
dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.
35.2 Yang termasuk Keadaan Kahar tidak terbatas pada:
a. Bencana alam;
b. Bencana non alam;
c. Bencana sosial;
d. Pemogokan;
e. Kebakaran;
f. Kondisi cuaca ekstrim; dan/atau
g. Gangguan industri lainnya sebagaimana dinyatakan melalui
keputusan bersama Menteri Keuangan dan menteri teknis
terkait.
35.3 Apabila terjadi Keadaan Kahar, maka Penyedia memberitahukan
kepada Pejabat Penandatangan Kontrak paling lambat 14 (empat
belas) hari kalender sejak menyadari atau seharusnya menyadari
atas kejadian atau Keadaan Kahar, dengan menyertakan bukti.
35.4 Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal-hal yang merugikan
akibat perbuatan atau kelalaian Para Pihak.
35.5 Pada saat terjadinya Keadaan Kahar, Kontrak ini akan dihentikan
sementara hingga Keadaan Kahar berakhir dengan ketentuan:
a. Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sesuai dengan
prestasi atau kemajuan pelaksanaan pekerjaan yang telah
dicapai setelah dilakukan pemeriksaan bersama atau
berdasarkan audit.
b. Jika selama masa Keadaan Kahar Pejabat Penandatangan
Kontrak memerintahkan secara tertulis kepada Penyedia
untuk sedapat mungkin meneruskan pekerjaan maka
Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sebagaimana
ditentukan dalam Kontrak dan mendapat penggantian biaya
yang wajar sesuai dengan yang telah dikeluarkan untuk
bekerja dalam situasi demikian. Penggantian biaya ini harus
diatur dalam adendum/perubahan Kontrak.
35.6 Kegagalan salah satu Pihak untuk memenuhi kewajibannya yang
ditentukan dalam Kontrak bukan merupakan cidera janji atau
wanprestasi jika kegagalan tersebut diakibatkan oleh Keadaan
Kahar, dan Pihak yang ditimpa Keadaan Kahar:
a. telah mengambil semua tindakan yang sepatutnya untuk
memenuhi kewajiban dalam Kontrak; dan
b. telah memberitahukan secara tertulis kepada Pihak lainnya
dalam Kontrak selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari
kalender sejak menyadari atau seharusnya menyadari atas
kejadian atau keadaan yang merupakan keadaan kahar,
dengan menyertakan salinan pernyataan terjadinya peristiwa
yang menyebabkan terhentinya/terlambatnya pelaksanaan
kontrak.
35.7 Keterlambatan pengadaan akibat Keadaan Kahar tidak dikenakan
sanksi.
35.8 Penghentian Kontrak karena keadaan kahar dituangkan secara
tertulis oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dengan disertai
alasan penghentian pekerjaan.
35.9 Penghentian Kontrak karena kedaan kahar dapat bersifat:
a. sementara hingga Keadaan Kahar berakhir; atau
b. permanen apabila akibat keadaan kahar tidak memungkinkan
dilanjutkan/diselesaikannya pekerjaan.
35.10 Penghentian pekerjaan akibat keadaan kahar tetap
mempertimbangkan efektifitas pekerjaan dan tahun anggaran.
E. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN KONTRAK
36. Penghentian Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar
Kontrak sebagaimana dimaksud pada klausul 35.
37. Pemutusan 37.1 Pemutusan kontrak dapat dilakukan oleh Pejabat Penandatangan
kontrak Kontrak atau Penyedia.
37.2 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memutuskan kontrak
secara sepihak apabila Penyedia tidak memenuhi kewajibannnya
sesuai ketentuan dalam kontrak.
37.3 Penyedia dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila
Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memenuhi kewajibannya
sesuai ketentuan dalam kontrak.
37.4 Pemutusan kontrak dilakukan sekurang-kurangnya 14 (empat
belas) hari kalender setelah Pejabat Penandatangan Kontrak
/Penyedia menyampaikan pemberitahuan rencana Pemutusan
Kontrak secara tertulis kepada Penyedia/ Pejabat Penandatangan
Kontrak.
38. Pemutusan 38.1 Dengan mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-
Kontrak oleh Undang Hukum Perdata, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
Pejabat memutuskan Kontrak ini melalui pemberitahuan tertulis kepada
Penandatangan Penyedia setelah terjadinya hal-hal sebagai berikut:
Kontrak a. Penyedia terbukti melakukan korupsi, kolusi, dan/atau
nepotisme, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses
pengadaan yang diputuskan oleh Instansi yang berwenang;
b. Pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan korupsi,
kolusi, dan/atau nepotisme dan/atau pelanggaran persaingan
sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan
benar oleh Instansi yang berwenang;
c. Penyedia berada dalam keadaan pailit;
d. Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam sebelum
penandatanganan Kontrak;
e. Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat Surat
Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali;
f. Penyedia tidak mempertahankan berlakunya Jaminan
Pelaksanaan;
g. Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya
dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang
telah ditetapkan.
h. berdasarkan penelitian Pejabat Penandatangan Kontrak, Penyedia
tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan
walaupun diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan
selama jangka waktu yang diatur dalam klausul 30.3 SSKK;
i. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan selama
jangka waktu yang diatur dalam klausul 30.2 SSKK, Penyedia
tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;
j. setelah diberikan kesempatan kedua sesuai kesepakatan para
pihak sebagaimana dimaksud pada huruf i, penyedia barang tidak
dapat menyelesaikan pekerjaan; atau
k. Penyedia menghentikan pekerjaan melebihi waktu yang
ditentukan dalam SSKK dan penghentian ini tidak tercantum
dalam program mutu serta tanpa persetujuan pengawas
pekerjaan (apabila ada).
38.2 Dalam hal terjadi pemutusan Kontrak sebagaimana dimaksud pada
klausul 37.1, maka:
a. Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
b. sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan
Uang Muka dicairkan (apabila diberikan); dan
c. Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam.
38.3 Pejabat Penandatangan Kontrak membayar kepada Penyedia sesuai
dengan pencapaian prestasi pekerjaan yang telah diterima oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak sampai dengan tanggal berlakunya
pemutusan kontrak dikurangi denda yang harus dibayar Penyedia
(apabila ada), serta Penyedia menyerahkan semua hasil pekerjaan
kepada Pejabat Penandatangan Kontrak dan selanjutnya menjadi
milik Pejabat yang berwenang untuk menandatangani kontrak.
39. Pemutusan 39.1 Dengan mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-
Kontrak oleh Undang Hukum Perdata, Penyedia dapat memutuskan Kontrak
Penyedia melalui pemberitahuan tertulis kepada Pejabat Penandatangan
Kontrak apabila:
a. Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Penyedia
secara tertulis untuk menunda pelaksanaan pekerjaan atau
kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik
selama waktu yang disepakati sebagaimana tercantum dalam
SSKK;
b. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menerbitkan Surat
Perintah Pembayaran untuk pembayaran tagihan angsuran
sesuai dengan jangka waktu yang disepakati sebagaimana
tercantum dalam SSKK.
39.2 Dalam hal pemutusan Kontrak maka Pejabat Penandatangan
Kontrak membayar kepada Penyedia sesuai dengan prestasi
pekerjaan yang telah diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
sampai dengan tanggal berlakunya pemutusan kontrak dikurangi
denda keterlambatan yang harus dibayar Penyedia (apabila ada),
serta Penyedia menyerahkan semua hasil pekerjaan kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak dan selanjutnya menjadi milik Pejabat
Penandatangan Kontrak
40. Berakhirnya 40.1 Kontrak berakhir apabila pekerjaan telah selesai dan hak dan
Kontrak kewajiban para pihak yang terdapat dalam Kontrak sudah
terpenuhi.
40.2 Terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak sebagaimana
dimaksud pada klausul 40.1 adalah terkait dengan pembayaran
yang seharusnya dilakukan akibat dari pelaksanaan kontrak.
F. PEJABAT YANG BERWENANG UNTUK MENANDATANGANI KONTRAK
41. Hak dan 41.1 Pejabat Penandatangan Kontrak mempunyai hak:
Kewajiban a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh
Pejabat penyedia;
Penandatangan b. meminta laporan-laporan yang tercantum di dalam kontrak
Kontrak mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh
penyedia;
c. menerima hasil pengadaan barang sesuai dengan spesifikasi
dan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan
dalam kontrak;
d. mengenakan sanksi kepada penyedia;
e. memberikan instruksi;
f. mengusulkan penetapan sanksi daftar hitam (apabila ada);
g. menyetujui adendum/perubahan kontrak;
h. menerima jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, dan
garansi (apabila ada); dan/atau
i. menilai kinerja Penyedia.
41.2 Pejabat Penandatangan Kontrak mempunyai kewajiban :
a. membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum
dalam kontrak dan sesuai dengan waktu yang telah
ditetapkan kepada Penyedia;
b. membayar uang muka (jika ada permohonan dan disetujui)
c. membayar penyesuaian harga (jika ada);
d. membayar ganti rugi karena kesalahan yang dilakukan
Pejabat Penandatangan Kontrak; dan
e. memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana atau
kemudahan lainnya untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan
sebagaimana yang tercantum dalam SSKK.
G. PENYEDIA
42. Hak dan 42.1 Penyedia mempunyai Hak:
Kewajiban a. menerima pembayaran untuk pelaksanaan pengadaan
Penyedia Barang sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam
Kontrak; dan
b. memperoleh fasilitas dari Pejabat Penandatangan Kontrak
untuk kelancaran pelaksanaan pengadaan Barang sesuai
ketentuan Kontrak.
42.2 Penyedia mempunyai Kewajiban:
a. melaporkan pelaksanaan pengadaan Barang secara periodik
kepada Pejabat Penandatangan Kontrak;
b. melaksanakan dan menyelesaikan pengadaan Barang sesuai
dengan jadwal pelaksanaan pengadaan Barang yang telah
ditetapkan dalam kontrak;
c. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat,
akurat dan penuh tanggung jawab berdasarkan ketentuan
dalam kontrak;
d. memberikan keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan
pelaksanaan yang dilakukan Pejabat Penandatangan Kontrak;
e. menyerahkan hasil pengadaan Barang sesuai dengan jadwal
dan tempat penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan
dalam kontrak;
f. mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk
melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi
perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun
miliknya akibat kegiatan Penyedia; dan
g. menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest).
43. Tanggung Penyedia bertanggungjawab/berkewajiban untuk menyerahkan Barang
Jawab sesuai dengan kualitas barang, ketepatan volume, ketepatan waktu
pelaksanaan/penyerahan dan ketepatan tempat Pengiriman/penyerahan
Barang.
44. Penggunaan Penyedia tidak diperkenankan menggunakan dan menginformasikan
Dokumen dokumen kontrak atau dokumen lainnya yang berhubungan dengan
Kontrak dan kontrak untuk kepentingan pihak lain, misalnya spesifikasi teknis,
Informasi dan/atau gambar-gambar, kecuali dengan izin tertulis dari Pejabat
Penandatangan Kontrak.
45. Hak Atas Penyedia berkewajiban untuk melindungi Pejabat Penandatangan
Kekayaan Kontrak dari segala tuntutan atau klaim dari pihak lain atas pelanggaran
Intelektual Hak Atas Kekayaan Intelektual.
46. Penanggungan 46.1 Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan
dan Risiko menanggung tanpa batas Pejabat Penandatangan Kontrak beserta
instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab,
kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan
hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan
terhadap Pejabat Penandatangan Kontrak beserta instansinya
(kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan
kesalahan atau kelalaian berat Pejabat Penandatangan Kontrak
sehubungan dengan klaim yang timbul dari hal-hal berikut
terhitung sejak tanggal SPP ditandatangani oleh Penyedia sampai
dengan tanggal penandatanganan berita acara serah terima:
a. kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda
Penyedia, SubPenyedia (jika ada), dan Personel;
b. cidera tubuh, sakit atau kematian Personel; dan/atau
c. kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh,
sakit atau kematian pihak lain.
46.2 Terhitung sejak tanggal SPP sampai dengan tanggal
penandatanganan berita acara serah terima, semua risiko
kehilangan atau kerusakan Hasil Pekerjaan, Bahan dan
Perlengkapan merupakan risiko Penyedia, kecuali kerugian atau
kerusakan tersebut diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian
Pejabat Penandatangan Kontrak.
46.3 Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh Penyedia tidak
membatasi kewajiban penanggungan dalam syarat ini.
46.4 Kehilangan atau kerusakan terhadap Hasil Pekerjaan atau Bahan
yang menyatu dengan Hasil Pekerjaan yang terjadi sejak tanggal
SPP ditandatangani oleh Penyedia sampai batas akhir garansi
sebagaimana diatur di dalam SSKK atau dimulainya masa berlaku
garansi, harus diperbaiki, diganti, dan/atau dilengkapi oleh
Penyedia atas tanggungannya sendiri jika kehilangan atau
kerusakan tersebut terjadi akibat tindakan atau kelalaian
Penyedia.
47. Perlindungan 47.1 Penyedia dan Subpenyedia berkewajiban atas biaya sendiri untuk
Tenaga Kerja mengikutsertakan Personelnya pada program jaminan sosial
(apabila kesehatan dan jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana diatur
diperlukan) dalam peraturan perundang-undangan.
47.2 Penyedia berkewajiban untuk mematuhi dan memerintahkan
Personelnya untuk mematuhi ketentuan mengenai keselamatan
kerja sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan.
47.3 Penyedia berkewajiban atas biaya sendiri untuk menyediakan
kepada setiap Personelnya (termasuk Personel Subpenyedia, jika
ada) perlengkapan keselamatan kerja yang sesuai dan memadai.
47.4 Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia untuk melaporkan
kecelakaan berdasarkan hukum yang berlaku, Penyedia
melaporkan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak mengenai
setiap kecelakaan yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan
Kontrak ini dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam setelah
kejadian.
48. Pemeliharaan Penyedia berkewajiban mengambil langkah-langkah yang memadai untuk
Lingkungan melindungi lingkungan baik di dalam maupun di luar tempat kerja dan
membatasi gangguan lingkungan terhadap pihak lain dan harta bendanya
sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak ini.
49. Asuransi 49.1 Apabila dipersyaratkan dalam SSKK, Penyedia wajib menyediakan
Khusus dan asuransi sejak SPP sampai dengan tanggal selesainya pekerjaan
Pihak Ketiga untuk:
a. semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi
terjadinya kecelakaan, pelaksanaan pekerjaan, serta pekerja
untuk pelaksanaan pekerjaan, atas segala risiko terhadap
kecelakaan, kerusakan, kehilangan, serta risiko lain yang
tidak dapat diduga; dan
b. pihak lain sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya.
49.2 Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan
termasuk dalam nilai kontrak.
50. Tindakan Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu persetujuan
Penyedia yang tertulis Pejabat Penandatangan Kontrak kontrak sebelum melakukan
mensyaratkan tindakan-tindakan berikut:
Persetujuan a. mensubkontrakkan sebagian pengadaan Barang; dan/atau
Pejabat b. tindakan lain yang diatur dalam SSKK.
Penandatangan
Kontrak
51. Kerjasama 51.1 Penyedia dapat bekerjasama dengan usaha kecil/koperasi dengan
Penyedia mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan
dengan Usaha utama.
Kecil Sebagai
Subpenyedia 51.2 Bagian Pekerjaan yang wajib disubkontrakan oleh Penyedia
kepada usaha kecil/koperasi sebagai Subpenyedia diatur di dalam
SSKK.
51.3 Dalam kerjasama di atas, Penyedia bertangung jawab penuh atas
keseluruhan pekerjaan tersebut.
51.4 Penyedia membuat laporan pelaksanaan subkontrak.
52. Penggunaan Penyedia berkewajiban untuk bekerjasama dan menggunakan lokasi
lokasi kerja kerja bersama-sama dengan Penyedia yang lain (jika ada) dan pihak-
(apabila ada) pihak lainnya yang berkepentingan atas lokasi kerja. Jika dipandang
perlu, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memberikan jadwal kerja
Penyedia yang lain di lokasi kerja.
53. Keselamatan Penyedia bertanggung jawab atas keselamatan semua pihak di lokasi
kerja (apabila ada).
54. Sanksi 54.1 Sanksi finansial bagi Penyedia dapat berupa sanksi ganti rugi,
Finansial denda keterlambatan atau pencairan jaminan.
54.2 Sanksi ganti rugi bagi Penyedia dikenakan apabila jaminan tidak
dapat dicairkan, kesalahan dalam perhitungan volume pekerjaan
berdasarkan hasil audit, menyerahkan barang/jasa yang
kualitasnya tidak sesuai dengan Kontrak berdasarkan hasil audit.
Besarnya sanksi ganti rugi adalah sebesar nilai kerugian yang
ditimbulkan.
54.3 Sanksi denda keterlambatan bagi Penyedia dikenakan apabila
terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan dengan cara
memotong pembayaran prestasi pekerjaan Penyedia. Pembayaran
Denda tidak mengurangi tanggung jawab kontraktual Penyedia.
54.4 Sanksi pencairan jaminan pelaksanaan, pelunasan uang muka atau
pencairan jaminan uang muka (apabila diberikan uang muka) bagi
Penyedia dikenakan apabila Penyedia tidak menyelesaikan
pekerjaan setelah berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan atau
dilakukan pemutusan kontrak.
55. Jaminan 55.1 Jaminan Pelaksanaan diberikan kepada Pejabat Penandatangan
Kontrak sebelum penandatanganan kontrak.
55.2 Masa berlakunya Jaminan Pelaksanaan, sekurang-kurangnya sejak
tanggal penandatanganan kontrak sampai dengan serah terima
barang.
55.3 Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah pekerjaan dinyatakan
selesai sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Kontrak dan
setelah menyerahkan sertifikat garansi.
55.4 Jaminan Uang Muka diberikan kepada Pejabat Penandatangan
Kontrak apabila Penyedia menerima uang muka dan diserahkan
sebelum pengambilan uang muka.
55.5 Nilai Jaminan Uang Muka sama dengan besarnya uang muka yang
diterima oleh Penyedia.
55.6 Nilai Jaminan Uang Muka dapat dikurangi secara proporsional
sesuai dengan sisa uang muka yang diterima.
55.7 Masa berlaku Jaminan Uang Muka sekurang-kurangnya sejak
tanggal persetujuan pemberian uang muka sampai dengan tanggal
serah terima barang.
55.8 Besarnya jaminan, bentuk dan masa berlaku jaminan-jaminan
tersebut di atas disesuaikan dengan ketentuan dalam Dokumen
Pemilihan.
56. Laporan Hasil 56.1 Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan Kontrak
Pekerjaan untuk menetapkan volume pekerjaan atas kegiatan yang telah
dilaksanakan guna pembayaran hasil pekerjaan. Hasil
pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil
pekerjaan.
56.2 Untuk kepentingan pengawasan dan pengendalian, dibuat
laporan realisasi mengenai seluruh aktivitas pekerjaan.
56.3 Laporan dibuat oleh Penyedia, apabila diperlukan pemeriksaan
dilakukan oleh unsur pengawas (apabila ada) dan disetujui oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak.
57. Kepemilikan 57.1 Semua rancangan, gambar, spesifikasi, desain, laporan, dan
Dokumen dokumen-dokumen lain yang dipersiapkan oleh Penyedia
berdasarkan Kontrak ini sepenuhnya merupakan milik Pejabat
Penandatangan Kontrak
57.2 Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan semua dokumen
beserta daftar rinciannya kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
paling lambat pada saat serah terima Barang atau waktu
pemutusan Kontrak.
57.3 Penyedia dapat menyimpan 1 (satu) buah salinan tiap dokumen
tersebut di atas dengan batasan penggunaan yang diatur dalam
SSKK.
58. Personel 58.1 Personel dan/atau peralatan yang ditempatkan harus sesuai
dan/atau dengan yang tercantum dalam Dokumen Penawaran.
Peralatan
58.2 Penggantian Personel tidak boleh dilakukan kecuali atas
persetujuan tertulis Pejabat Penandatangan Kontrak.
58.3 Penggantian Personel dilakukan oleh Penyedia dengan
mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak beserta alasan penggantian.
58.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menilai dan menyetujui
penempatan/penggantian Personel menurut kualifikasi yang
dibutuhkan.
58.5 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat meminta pergantian
Personel apabila menilai bahwa Personel:
a. tidak mampu atau tidak dapat melakukan pekerjaan dengan
baik;
b. berkelakuan tidak baik; atau
c. mengabaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya.
58.6 Jika penggantian Personel perlu dilakukan, maka Penyedia
berkewajiban untuk menyediakan pengganti dengan kualifikasi
yang setara atau lebih baik dari Personel yang digantikan tanpa
biaya tambahan apapun dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender
sejak diminta oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.
58.7 Personel berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan pekerjaannya.
H. PEMBAYARAN KEPADA PENYEDIA
59. Nilai Kontrak 59.1 Pejabat Penandatangan Kontrak membayar kepada Penyedia atas
pelaksanaan pekerjaan dalam kontrak sebesar nilai kontrak atau
berdasarkan hasil perhitungan akhir.
59.2 Untuk Kontrak Harga Satuan atau item pekerjaan dengan harga
satuan pada Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan,
rincian nilai kontrak sesuai dengan rincian yang tercantum dalam
daftar kuantitas dan harga.
60. Pembayaran 60.1 Uang muka
a. Uang Muka dapat diberikan kepada Penyedia sesuai
ketentuan dalam SSKK untuk:
1) Mobilisasi barang/bahan/material/peralatan dan tenaga
kerja;
2) pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok
barang/bahan/material/peralatan; dan/atau
3) pekerjaan teknis yang diperlukan untuk persiapan
pelaksanaan pekerjaan.
b. besaran uang muka ditentukan dalam SSKK dan dibayar
setelah Penyedia menyerahkan Jaminan Uang Muka senilai
uang muka yang diberikan;
c. dalam hal Pejabat Penandatangan Kontrak menyediakan uang
muka maka Penyedia harus mengajukan permohonan
pengambilan uang muka secara tertulis kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak disertai dengan rencana penggunaan
uang muka untuk melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak
dan rencana pengembaliannya;
d. Jaminan Uang Muka diterbitkan oleh bank umum, perusahaan
penjaminan, Perusahaan Asuransi atau lembaga keuangan
khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan,
penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor
Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang lembaga pembiayaan ekspor Indonesia
yang memiliki izin untuk menjual produk jaminan
(suretyship) ditetapkan oleh lembaga yang berwenang;
e. pengembalian uang muka dapat dilakukan dengan
diperhitungkan berangsur-angsur secara proporsional pada
setiap pembayaran prestasi pekerjaan atau sesuai
kesepakatan yang diatur dalam kontrak; dan
f. pengembalian uang muka paling lambat harus lunas pada
saat pekerjaan selesai sesuai dengan ketentuan yang tertuang
dalam Kontrak.
60.2 Prestasi pekerjaan
a. pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan, sistem termin
atau pembayaran secara sekaligus sesuai yang ditetapkan
dalam SSKK.
b. pembayaran prestasi hasil pekerjaan dilakukan dengan
ketentuan:
1) Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan
kemajuan hasil pekerjaan;
2) Pengecualian untuk:
a) Pengadaan Barang/Jasa yang karena sifatnya
dibayar terlebih dahulu sebelum Barang/Jasa
diterima;
b) pembayaran bahan/material dan/atau peralatan
yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan
diserahterimakan yang telah berada dilokasi
pekerjaan dan dicantumkan dalam kontrak namun
belum terpasang; atau
c) pembayaran pekerjaan yang belum selesai mencapai
prestasi 100% (seratus persen) pada saat batas
akhir pengajuan pembayaran (akhir tahun
anggaran) dengan menyerahkan jaminan atas
pembayaran.
pembayaran dapat dilakukan sebelum prestasi pekerjaan
diterima/terpasang.
3) pembayaran dipotong angsuran uang muka, denda
(apabila ada) dan pajak; dan
4) untuk kontrak yang mempunyai subkontrak, permintaan
pembayaran dilengkapi bukti pembayaran kepada
seluruh subPenyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan.
c. Penyelesaian pembayaran hanya dapat dilaksanakan setelah
barang dinyatakan diterima sesuai dengan berita acara serah
terima barang dan dengan berita acara hasil uji coba.
d. Pembayaran dengan Letter of Credit (L/C) mengikuti
ketentuan umum yang berlaku di bidang perdagangan.
60.3 Sanksi Finansial
Sanksi Finansial dapat berupa sanksi ganti rugi atau denda
keterlambatan.
a. Ganti Rugi
Sanksi ganti rugi bagi Penyedia apabila terbukti jaminan
tidak bisa dicairkan, terjadi kesalahan dalam perhitungan
volume pekerjaan berdasarkan hasil audit, menyerahkan
barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan Kontrak
berdasarkan hasil audit. Besarnya sanksi ganti rugi adalah
sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan sebagaimana
ditentukan dalam SSKK.
b. Denda keterlambatan
besarnya denda yang dikenakan kepada Penyedia atas
keterlambatan penyelesaian pekerjaan untuk setiap hari
keterlambatan adalah sebagaimana yang ditetapkan di dalam
SSKK.
61. Perhitungan 61.1 Untuk Kontrak Harga Satuan atau item pekerjaan dengan harga
Akhir satuan pada Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan,
perhitungan akhir nilai pekerjaan, berdasarkan volume pekerjaan
yang telah diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang tertuang
dalam Kontrak dan dituangkan dalam Adendum Kontrak (apabila
ada).
61.2 Pembayaran angsuran prestasi pekerjaan terakhir dilakukan
setelah pekerjaan selesai sesuai dengan ketentuan yang tertuang
dalam Kontrak dan Berita Acara Serah Terima telah
ditandatangani oleh kedua belah Pihak.
62. Penangguhan 62.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menangguhkan
Pembayaran pembayaran setiap angsuran prestasi pekerjaan Penyedia jika
Penyedia gagal atau lalai memenuhi kewajibannya.
62.2 Pejabat Penandatangan Kontrak secara tertulis memberitahukan
kepada Penyedia tentang penangguhan hak pembayaran, disertai
alasan-alasan yang jelas mengenai penangguhan tersebut.
Penyedia diberi kesempatan untuk memperbaiki dalam jangka
waktu tertentu.
62.3 Pembayaran yang ditangguhkan disesuaikan dengan proporsi
kegagalan atau kelalaian Penyedia.
62.4 Jika dipandang perlu oleh Pejabat Penandatangan Kontrak,
penangguhan pembayaran akibat keterlambatan penyerahan
pekerjaan dapat dilakukan bersamaan dengan pengenaan denda
kepada Penyedia.
63. Penyesuaian 63.1 Pemberlakuan Penyesuaian harga pada Kontrak sebagaimana
Harga diatur di dalam SSKK.
63.2 Penyesuaian Harga diberlakukan terhadap Kontrak Tahun Jamak
yang berbentuk Kontrak Harga Satuan atau item pekerjaan
dengan harga satuan pada Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga
Satuan yang masa pelaksanaannya lebih dari 18 (delapan belas)
bulan.
63.3 Penyesuaian Harga diberlakukan mulai dari bulan ke-13 (tiga
belas) sejak pelaksanaan pekerjaan.
63.4 Penyesuaian Harga Satuan berlaku bagi seluruh kegiatan/mata
pembayaran, kecuali komponen keuntungan, biaya tidak langsung
(overhead cost) dan harga satuan timpang sebagaimana tercantum
dalam penawaran.
63.5 Penyesuaian Harga Satuan diberlakukan sesuai dengan jadwal
pelaksanaan yang tercantum dalam kontrak awal/Adendum
Kontrak.
63.6 Penyesuaian Harga Satuan bagi komponen pekerjaan yang berasal
dari luar negeri, menggunakan indeks penyesuaian harga dari
negara asal barang tersebut.
63.7 Jenis pekerjaan baru dengan Harga Satuan baru sebagai akibat
adanya Adendum Kontrak dapat diberikan penyesuaian harga
mulai bulan ke-13 (tiga belas) sejak Adendum Kontrak tersebut
ditandatangani.
63.8 Indeks yang digunakan dalam hal pelaksanaan kontrak terlambat
disebabkan oleh kesalahan Penyedia adalah indeks harga
terendah antara jadwal kontrak dan realisasi pekerjaan.
63.9 Penyesuaian Harga Satuan, ditetapkan dengan rumus sebagai
berikut:
𝐵 𝐶 𝐷
𝑛 𝑛 𝑛
𝐻 = 𝐻 (𝑎 + 𝑏. + 𝑐. + 𝑑. + ⋯)
𝑛 0
𝐵 𝐶 𝐷
0 0 0
H = Harga Satuan pada saat pekerjaan dilaksanakan;
n
H = Harga Satuan pada saat harga penawaran;
0
a = Koefisien tetap yang terdiri atas keuntungan dan
overhead;
Dalam hal penawaran tidak mencantumkan besaran
komponen keuntungan dan overhead maka
a = 0,15.
b, c, d = Koefisien komponen kontrak seperti tenaga kerja,
bahan, alat kerja, dsb;
Penjumlahan a+b+c+d+....dst adalah 1,00.
B , C , D = Indeks harga komponen pada bulan penyampaian
0 0 0
penawaran.
B , C , D = Indeks harga komponen pada saat pekerjaan
n n n
dilaksanakan.
63.10 Koefisien komponen kontrak berdasarkan koefisien yang
digunakan dalam analisis harga satuan penawaran.
63.11 Indeks harga yang digunakan bersumber dari penerbitan BPS.
63.12 Dalam hal indeks harga tidak dimuat dalam penerbitan BPS,
digunakan indeks harga yang dikeluarkan oleh instansi teknis.
63.13 Rumusan penyesuaian nilai kontrak ditetapkan sebagai berikut:
𝑃 = (𝐻 𝑥 𝑉 ) + (𝐻 𝑥 𝑉 ) + (𝐻 𝑥 𝑉 ) + ⋯
𝑛 𝑛 1 𝑛 2 𝑛 3
1 2 3
P = Nilai Kontrak setelah dilakukan penyesuaian Harga
n
Satuan;
H = Harga Satuan baru setiap jenis komponen pekerjaan
n
setelah dilakukan penyesuaian harga menggunakan
rumusan penyesuaian Harga Satuan;
V = Volume setiap jenis komponen pekerjaan yang
dilaksanakan.
63.14 Hasil perhitungan Penyesuaian Harga dituangkan dalam
Adendum Kontrak setelah dilakukan audit sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan.
I. PENGAWASAN MUTU
64. Pengawasan Pejabat Penandatangan Kontrak berhak melakukan pengawasan dan
dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh
Pemeriksaan Penyedia. Apabila diperlukan, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
memerintahkan kepada pihak lain untuk melakukan pengawasan dan
pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh
Penyedia.
65. Penilaian 65.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dalam masa pelaksanaan
Pekerjaan pekerjaan melakukan penilaian atas hasil pekerjaan yang
Sementara oleh dilakukan oleh Penyedia.
Pejabat
Penandatangan 65.2 Penilaian atas hasil pekerjaan dilakukan terhadap mutu dan
Kontrak kemajuan pekerjaan.
66. Cacat Mutu Pejabat Penandatangan Kontrak atau unsur pengawas (apabila ada)
memeriksa setiap hasil pekerjaan dan memberitahukan Penyedia secara
tertulis atas setiap Cacat Mutu yang ditemukan. Pejabat Penandatangan
Kontrak atau unsur pengawas memerintahkan Penyedia untuk
menemukan dan mengungkapkan Cacat Mutu, serta menguji hasil
pekerjaan yang dianggap oleh Pejabat Penandatangan Kontrak atau unsur
pengawas (apabila ada) mengandung Cacat Mutu. Penyedia bertanggung
jawab atas perbaikan Cacat Mutu selama Masa Kontrak dan Masa Garansi.
67. Pengujian Pejabat Penandatangan Kontrak atau unsur pengawas (apabila ada)
memerintahkan Penyedia untuk melakukan pengujian Cacat Mutu yang
tidak tercantum dalam spesifikasi teknis dan gambar, dan apabila hasil uji
coba menunjukkan adanya Cacat Mutu maka Penyedia berkewajiban
untuk menanggung biaya pengujian tersebut. Jika tidak ditemukan adanya
Cacat Mutu maka uji coba tersebut dianggap sebagai Peristiwa
Kompensasi.
68. Perbaikan 68.1 Pejabat Penandatangan Kontrak atau unsur pengawas (apabila
Cacat Mutu ada) menyampaikan pemberitahuan Cacat Mutu kepada Penyedia
segera setelah ditemukan Cacat Mutu tersebut. Penyedia
bertanggung jawab atas Cacat Mutu selama Masa Kontrak dan
Masa Garansi.
68.2 Terhadap pemberitahuan Cacat Mutu tersebut, Penyedia
berkewajiban untuk memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu
yang ditetapkan dalam pemberitahuan.
68.3 Jika Penyedia tidak memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu
yang ditentukan maka:
a. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memutus kontrak
secara sepihak dan Penyedia dikenakan sanksi sebagaimana
pada klausul 37.2.; atau
b. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak untuk secara
langsung atau melalui pihak lain yang ditunjuk oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak melakukan perbaikan tersebut.
Penyedia segera setelah menerima permintaan penggantian
biaya/klaim dari Pejabat Penandatangan Kontrak secara
tertulis berkewajiban untuk mengganti biaya perbaikan
tersebut. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memperoleh
penggantian biaya dengan memotong pembayaran atas
tagihan Penyedia yang jatuh tempo (apabila ada) atau biaya
penggantian diperhitungkan sebagai hutang Penyedia kepada
Pejabat Penandatangan Kontrak yang telah jatuh tempo.
68.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat mengenakan Denda
Keterlambatan untuk setiap keterlambatan perbaikan Cacat Mutu.
J. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
69. Itikad Baik 69.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia bertindak
berdasarkan asas saling percaya yang disesuaikan dengan hak-hak
yang terdapat dalam kontrak.
69.2 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia setuju untuk
melaksanakan Kontrak dengan jujur tanpa menonjolkan
kepentingan masing-masing pihak.
69.3 Apabila selama Kontrak, salah satu pihak merasa dirugikan, maka
diupayakan tindakan yang terbaik untuk mengatasi keadaan
tersebut.
69.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia berkewajiban
untuk bertindak dengan itikad baik sehubungan dengan hak-hak
Pihak lain, dan mengambil semua langkah yang diperlukan untuk
memastikan terpenuhinya tujuan Kontrak.
70. Penyelesaian 70.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia berkewajiban
Perselisihan untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan semua
perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan Kontrak
ini atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan
pekerjaan ini secara musyawarah dan damai.
70.2 Dalam hal perselisihan tidak dapat diselesaikan secara
musyawarah dan damai, penyelesaian sengketa dapat dilakukan
melalui mediasi, konsiliasi, arbitrase atau litigasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
70.3 Penyelesaian sengketa dapat dilakukan di layanan penyelesaian
sengketa yang diselenggarakan oleh LKPP, Lembaga Arbitrase
atau Pengadilan Negeri.
70.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia bersama-sama
memilih dan menetapkan tempat penyelesaian sengketa dan
dicantumkan dalam SSKK.
SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK)
SURAT PERJANJIAN JENIS PENGADAAN BARANG
Klausul dalam SSUK Pengaturan dalam SSKK
4. Perbuatan yang 4.3.b Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan di setor ke Kas Negara
dilarang dan Sanksi
6. Korespondensi Alamat Para Pihak sebagai berikut:
Satuan Kerja Pejabat Penandatangan Kontrak: __________
Nama : Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkulu
Alamat : Jalan Pemasyarakatan No.01 Kota Bengkulu
Telepon : __________
Website : __________
Faksimili : __________
e-mail : [email protected]
Penyedia :
Nama : __________
Alamat : __________
Telepon : __________
Website : __________
Faksimili : __________
e-mail : __________
7. Wakil sah para Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut:
pihak
Untuk Pejabat Penandatangan Kontrak : Yuniarto A.md.IP,
S.H., M.H
Untuk Penyedia:__________
Pengawas Pekerjaan : __________
sebagai wakil sah Pejabat Penandatangan Kontrak (apabila
ada).
9. Pengalihan 9.2 Daftar Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan:
dan/atau 1. ______Tidak Ada_______
Subkontrak 2. ___________________________
3. _______dst
Pelanggaran terhadap ketentuan Pengalihan dan/atau
9.6 Subkontrak dikenakan sanksi : Dilakukan pemutusan
Kontrak
13. Jangka Waktu 13.2 Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan selama:
Pelaksanaan 366 (tiga ratus enam puluh enam) (hari kalender
Pekerjaan
18. Inspeksi 18.1 Apakah inspeksi atas proses pabrikasi diperlukan : Tidak
Pabrikasi diperlukan
19. Pengepakan 19.1 Pengepakan dilakukan di : Gudang Penyimpanan dan
Pengolahan Penyedia , tujuan pengiriman Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkulu
19.2 Pengepakan, penandaan dan penyertaan dokumen dalam dan
diluar paket Barang harus dilakukan sebagai berikut :
1. Pengepakan bahan makanan disesuaikan dengan jenis
bahan makanan, kelompok bahan makanan sayur-
sayuran/buah-buahan yang mudah rusak. Pengepakan
menggunakan keranjang plastik
2. Bahan makanan yang tahan lama seperti bumbu dapur
dan bahan kering lainnya dikemas secara terpisah
3. Khusus untuk beras menggunakan kemasan karung isi
25 Kg dan gas elpiji menggunakan tabung isi 12 Kg.
4. Untuk telur di packing menggunakan Tray telur
plastik/Kerton agar tidak mudah pecah/rusak.
20. Pengiriman 20.1 Rincian pengiriman dan dokumen terkait lainnya yang harus
diserahkan oleh Penyedia adalah: Surat jalan, nota
pembelian barang berdasarkan Surat Pesanan, Berita
Acara Pemeriksaan/Penerimaan Bahan makanan
Dokumen tersebut di atas harus sudah diterima oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak sebelum serah terima Barang. Jika
dokumen tidak diterima maka Penyedia bertanggungjawab
atas setiap biaya yang diakibatkannya.
20.2 Penyedia menggunakan transportasi Kendaraan Mobil Truk
/ Pick Up untuk pengiriman barang melalui Darat
21. Asuransi 21.1 Pertanggungan asuransi terhadap barang meliputi : Tidak
Ada
21.2 Pertanggungan asuransi terhadap pengiriman meliputi :
Tidak Ada
22. Transportasi 22.1 Tempat Tujuan Pengiriman Pengadaan Bahan Makanan
Narapidana/Tahanan Pada Lembaga Pemasyarakatan
Kelas IIA Bengkulu
22.2 Tempat Tujuan Akhir : Pengadaan Bahan Makanan
Narapidana/Tahanan Pada Lembaga Pemasyarakatan
Kelas IIA Bengkulu, Jl. Pemasyarakatan No.01 Kota
Bengkulu
24. Pemeriksaan 24.2 Pemeriksaan dan/atau pengujian dilakukan oleh : Panitia
dan/atau Pemeriksaan/Penerimaan Bahan Makanan
Pengujian
Pemeriksaan dan pengujian disaksikan oleh : Panitia
Pemeriksaan/Penerimaan Bahan Makanan
24.3 Pemeriksaan dan/atau pengujian yang dilaksanakan meliputi :
a. Kualitas barang disesuaikan dengan spesifikasi
teknis;
b. Volume barang sesuai dengan manage bon;
c. Dokumen penyerta pengiriman bahan makanan
24.5 Pemeriksaan dan/atau pengujian dilaksanakan di : Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkulu
27. Peristiwa Penyedia dapat memperoleh kompensasi apabila : Terjadi
Kompensasi keadaan Kahar/tak terduga (Force Mayeure)
28. Perpanjangan 28.5 Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan pertimbangan
Waktu Pengawas Pekerjaan (apabila ada) menetapkan ada tidaknya
perpanjangan waktu dan untuk berapa lama, paling lambat : 3
(tiga) hari Kalender
29. Pemberian 29.2 pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk
Kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan : 3 (tiga) hari
Kalender
30. Serah Terima 30.2 Serah terima dilakukan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas
Barang IIA Bengkulu
37.Pemutusan 37.1.k Batas waktu penghentian pekerjaan Penyedia paling lama : 3
Kontrak oleh (tiga hari Kalender
Pejabat
Penandatangan
Kontrak
38.Pemutusan 38.1 a. Batas waktu penundaan pelaksanaan pekerjaan paling lama
Kontrak oleh : 1 (satu) hari Kalender
Penyedia Batas waktu untuk penerbitan surat perintah pembayaran
paling lama : 14 (empat belas) hari Kalender
40. Hak dan 40.2.e Pejabat Penandatangan Kontrak akan memberikan fasilitas
Kewajiban berupa : Tempat penyimpanan / Ruang pengolahan.
Pejabat
Penandatangan
Kontrak
41.Jaminan 41.1 Jaminan pelaksanaan selama 366 hari kepada penyedia senilai
Pelaksanaan 5% dari Nilai Kontrak.
45. Penanggungan 45.4 1 (satu) hari kalender untuk bahan makanan yang tidak
dan Risiko bertahan lama, dan untuk bahan makanan yang sifatnya bisa
disimpan di dalam gudang penyimpanan, penjaminan cacat
mutu diberikan selama : 30 (tiga puluh) hari kalender
48. Asuransi Khusus 48.1 Penyedia berkewajiban menyediakan asuransi untuk pekerja,
dan Pihak barang atau peralatan yang berisiko tinggi terjadinya
Ketiga kecelakaan terkait dengan pelaksanaan pekerjaan : Tidak ada
Penyedia berkewajiban menyediakan asuransi untuk pihak
lain sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya terkait
dengan pelaksanaan pekerjaan : Ya (BPJS Ketenagakerjaan)
49. Tindakan 49.b Tindakan lain Penyedia yang harus terlebih dahulu
Penyedia yang mendapatkan persetujuan tertulis Pejabat Penandatangan
mensyaratkan Kontrak antara lain :
Persetujuan Penggantian jenis bahan makanan apabila terjadi
Pejabat kelangkaan di pasar
Penandatangan
Kontrak
50. Kerjasama 50.2 Bagian Pekerjaan yang wajib dikerjasamakan dengan usaha
Penyedia kecil:
dengan Usaha 1. Tidak Ada
Kecil Sebagai 2. ____________
SubPenyedia 3. _____ dst
56. Kepemilikan 56.3 Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan dokumen yang
Dokumen dihasilkan dari pekerjaan Barang ini dengan pembatasan
sebagai berikut : 3 (tiga) rangkap salinan
59. Pembayaran 59.1.a Pekerjaan Pengadaan Barang ini dapat diberikan uang muka :
Tidak
59.2.a Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara :
Termin / Bulanan sesuai dengan volume pekerjaan yang
telah dilaksanakan.dan telah disetujui oleh Pejabat Pembuat
Komitmen.
[Pembayaran berdasarkan cara tersebut di atas dilakukan
dengan ketentuan sebagai berikut :
a. pembayaran untuk pekerjaan bulan berjalan dilakukan
pada awal bulan berikutnya (tanggal 1 s/d 10 ).
b. khusus untuk bulan Desember pembayaran mengikuti
Peraturan Menteri Keuangan tentang langkah langkah
akhir tahun anggaran.
Dokumen penunjang yang dipersyaratkan untuk mengajukan
tagihan pembayaran prestasi pekerjaan :
a. Surat tagihan
b. Faktur pengiriman barang
c. Faktur pajak
d. SSP
e. BAST Barng
f. BAPP
g. Kwitansi Pembayaran
59.3.b a. Denda dibayarkan oleh penyedia apabila : Terlambat
dalam pengiriman bahan makanan tanpa
mengindahkan lamanya waktu keterlambatan.
b. Denda dibayarkan oleh penyedia dengan cara :
Pemotongan langsung pada saat pembayaran tagihan.
c. Denda dibayarkan oleh penyedia dalam jangka waktu :
Bersamaan dengan pembayaran tagihan
d. Besarnya denda sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari
nilai pengiriman bahan makanan pada hari terjadinya
keterlambatan tanpa mengindahkan lamanya
keterlambatan
69.Penyelesaian 69.4 Dalam hal terdapat sengketa antara Pejabat Penandatangan
Perselisihan Kontrak dengan Penyedia, penyelesaian sengketa akan
dilakukan melalui : Kepala Kantor Wilayah Kementerian
Hukum dan HAM Bengkulu
Dalam hal penyelesaian sengketa dilakukan pada Pengadilan
Negeri : Pengadilan Negeri Bengkulu