BAB XI. SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK)
A. Pengertian 1. Kuasa Pengguna Anggaran adalah Pejabat
pemegang kewenangan penggunaan anggaran
pada Lembaga Pemasyarakatan
2. Tempat Tujuan Akhir adalah Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIA Curup
B. Korespondensi Alamat Para Pihak sebagai berikut:
Satuan Kerja PPK:
Nama Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Curup
Alamat: Jl.Nusirwan Adirejo Curup Rejang
Lebong
Teleks: (0732) 21167
Faksimili: (0732) 21167
Penyedia:
Nama
Alamat:
Teleks:
Faksimili: -
C. Wakil Sah Para Pihak Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut:
Untuk PPK: RINTONIUS GUSTIAN
Untuk Penyedia:
D. Tanggal Berlaku Kontrak mulai berlaku terhitung sejak: 01 Januari
Kontrak 2025 s.d. 31 Desember 2025.
E. Waktu dimulainya Pekerjaan Pengadaan barang mulai dilaksanakan
pekerjaan terhitung sejak : 01 Januari 2025.
F. Kerjasama Antara 1. Penyedia harus bekerja sama dengan penyedia
Penyedia dan Sub Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi
Penyedia kecil (YA)
2. Penyedia dilarang untuk mensubkontrakkan
pekerjaan berupa: Bahan Makanan Warga
Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Curup,
Beras, Air Minum, dan bahan bakar Gas/elpiji.
3. Penyedia yang melanggar ketentuan tentang
pengalihan dan /atau subkontrak, akan
dikenakan sanksi Finansial dan pemasukan ke
dalam daftar hitam.
G. Standar Penyedia harus menyediakan barang yang telah
memenuhi standar Nasional Indonesia (SNI)dan sesuai
dengan Spesifikasi Teknis yang telah dipersyaratkan.
H. Pemeriksaan Bersama PPK bersama-sama dengan penyedia barang
melakukan pemeriksaan kondisi lapangan dalam
waktu 01 hari setelah penandatangan kontrak.
I. Inspeksi Pabrikasi PPK atau Tim Inspeksi yang ditunjuk PPK melakukan
inspeksi atas proses pabrikasi barang/peralatan khusus
pada waktu __ setelah penandatangan kontrak.
J. Pengepakan Pengepakan, penandaan dan penyertaan dokumen
dalam dan diluar paket Barang harus dilakukan
sebagai berikut : barang tidak melalui proses
pengepakan
K. Pengiriman Rincian pengiriman dan dokumen terkait lainnya yang
harus diserahkan oleh Penyedia adalah :
1. Pengiriman Bahan Makanan dilakukan setiap
Pagi hari oleh Penyedia antara Pukul 06.30 WIB
sampai dengan Pukul 07.00 WIB untuk
kebutuhan sampai pagi hari berikutnya;
2. Bahan Makanan yang sudah didelivery,
disimpan dalam lemari & freezer sesuai dengan
standar penyimpanan Bahan Makanan yang
tercantum dalam Spesifikasi Teknis;
3. Keterlambatan Pengiriman hanya dapat
diterima apabila diakibatkan oleh kejadian
tidak terduga/Force majeur, dan diberikan
dispensasi waktu sampai dengan Pukul 09.30
WIB. Apabila ada keterlambatan di luar kriteria
yang ditentukan, maka akan diperhitungkan
dan dicatat dalam evaluasi prestasi pekerjaan;
4. Dokumen terkait Pengiriman Bahan Makanan
yang harus dilengkapi oleh Penyedia antara
lain: Surat Jalan Pengiriman, Berita Acara
Penerimaan Bama, Tanda Terima & Laporan
Penerimaan, beserta Dokumen kelengkapan
lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dokumen tersebut diatas harus sudah diterima oleh
PPK sebelum serah terima Barang. Jika dokumen tidak
diterima maka Penyedia bertanggungjawab atas setiap
biaya yang diakibatkannya.
L. Asuransi 1. Pertanggungan asuransi dilakukan sesuai
dengan ketentuan Incoterms.
2. Jika barang dikirim secara CIF maka
pertanggungan asuransi terhadap Barang harus
diberikan sampai dengan Tempat Tujuan Akhir
3. Jika barang dikirim secara FOB atau EXW maka
pertanggungan asuransi terhadap Barang harus
diberikan sampai dengan Tempat Tujuan Akhir
M. Transportasi 1. Barang harus diangkut sampai dengan Tempat
Tujuan Akhir:
2. Penyedia menggunakan Mobil Angkutan Pick
Up/Box 01 (satu) Unit.
N. Serah Terima Serah terima dilakukan pada : Lembaga
Pemasyarkatan Kelas IIA Curup
O. Pemeriksaan dan 1. Pemeriksaan dan pengujian yang dilaksanakan
Pengujian meliputi: Kuantitas, dan Kualitas Bahan
Makanan sesuai dengan spesifikasi teknis dalam
kontrak.
2. Pemeriksaan dan pengujian dilaksanakan di:
Lapas Kelas IIA Curup
P. Layanan Tambahan Penyedia harus menyedia layanan tambahan
berupa
a. Menyediakan bahan makanan sesuai
spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
b. Menyediakan bahan makanan mengikuti menu
siklus 10 hari yang diantarkan setiap hari
sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia RI. Nomor:40 Tahun 2017,
tanggal 29 Desember 2017, tentang Pedoman
Penyelenggaraan Makanan Bagi Warga
Binaan Pemasyarakatan.
c. Kendaraan yang digunakan dalam pengiriman
harus dalam keadaan bersih dan higienis.
d. Bersedia menempatkan sebanyak 1 unit
freezer box dengan kapasitas minimal 300
Kg/Liter untuk penyimpanan
daging/ikan/ayam
e. Bersedia menempatkan tandon air kapasitas
minimal 1.000 liter untuk penyimpanan air
minum keperluan konsumsi WBP
f. Memiliki tanda bukti kepersertaan BPJS
Ketenagakerjaan berikut lampiran karyawan
yang didaftarkan, dengan data pendukung yang
valid seperti kwitansi pembayaran 3 bulan
terakhir
g. Memilki karyawan yang terdiri dari :
a) Kepala Pelaksana Pekerjaan (Leader) :
Minimal 1 (satu) orang, pendidikan minimal
SMA sederajat dan pengalaman minimal 1 (satu)
tahun. Data yang harus dilengkapi : Curriculum
Vitae (CV), Ijazah, KTP, bpjs ketenagakerjaan,
surat pernyataan siap ditugaskan bermaterai
Rp. 10.000.
b) Tenaga Administrasi :
minimal 1 (satu) orang, pendidikan minimal
SMA sederajat dan pengalaman minimal 1 (satu)
tahun. Data yang harus dilengkapi : Curriculum
Vitae (CV), Ijazah, KTP, bpjs ketenagakerjaan,
surat pernyataan siap ditugaskan bermaterai
Rp. 10.000
c ) Tenaga Pengantar Barang/Sopir :
minimal 1 (satu) orang, pendidikan minimal
SMA sederajat dan pengalaman minimal 1 (satu)
tahun. Data yang harus dilengkapi : Curriculum
Vitae (CV), Ijazah, KTP, SIM A, bpjs
ketenagakerjaan, surat pernyataan siap
ditugaskan bermaterai Rp. 10.000
h. Perusahaan memiliki sertifikat halal jasa
penyimpanan.
i. Bahan-bahan yang ternyata tidak sesuai
dengan persyaratan mutu yang diuraikan
tersebut diatas akan dikembalikan kepada
Penyedia untuk diganti.
j. Bersedia mengantarkan Kembali Bahan
Makanan paling lambat 3 (tiga) jam setelah
pengantaran awal apabila terdapat
kekurangan volume pengantaran harian.
k. Dapat menunjukan bukti kepemilikan atau
surat perjanjian sewa gudang sebagai tempat
bahan makanan yang berada didekat Lembaga
Pemasyarakaan Kelas IIA Curup atau maksimal
berjarak 15 kilometer dari Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIA Curup
l. Memiliki Kendaraan Pick Up dalam mengantar
bahan makanan
m. Setiap pengiriman harus dilengkapi dengan
surat jalan.
Q. Pemutusan Oleh Batas akhir waktu yang disepakati untuk penerbitan
Penyedia Jasa SPP oleh PPK untuk pembayaran tagihan angsuran
adalah 07 (tujuh) hari kalender terhitung sejak tagihan
dan kelengkapan dokumen penunjang yang tidak
diperselisihkan diterima oleh PPK.
R. Tindakan Penyedia Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan
yang Mensyaratkan persetujuan PPK adalah:
Persetujuan PPK a. Menggandakan dokumen – dokumen
b. Apa bila subkontrak harus izin kontrak
S. Waktu Penyelesaian Jangka waktu penyelesaian pekerjaan pengadaan
Pekerjaan barang ini adalah selama: 365 (Tiga ratus enam puluh
Lima) hari kalender.
T. Kepemilikan Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan
Dokumen dokumen dan piranti lunak yang dihasilkan dari
pekerjaan Barang ini dengan pembatasan sebagai
berikut: proses pemeriksaan/audit oleh kementerian
/lembaga
U. Fasilitas PPK akan memberikan fasilitas berupa : Gudang
Transit Penyimpanan Stok Beras dan Elpiji, Lokasi
Tempat Penampungan Air Minum.
V. Pembayaran Uang Pekerjaan Pengadaan Barang ini dapat diberikan uang
Muka muka (TIDAK).
W. Pembayaran Prestasi 1. Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan
Pekerjaan dengan cara: Bulanan.
2. Pembayaran berdasarkan cara tersebut di atas
dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
Penyedia Mengajukan Pembayaran Pekerjaan
Tiap Bulannya kepada PPK
3. Dokumen penunjang yang dipersyaratkan untuk
mengajukan tagihan pembayaran prestasi
pekerjaan: Daftar harga dan barang yang di
delivered, Berita Acara Serah Terima Pekerjaan,
Manage Bon, SSP PPN+Pph, Faktur Pajak.
4. Bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan
angsuran, tidak akan menjadi alasan untuk
menunda pembayaran. PPK dapat meminta
penyedia untuk menyampaikan perhitungan
prestasi sementara dengan mengesampingkan
hal-hal yang sedang menjadi perselisihan dan
besarnya tagihan yang dapat disetujui.
X. Pembayaran denda 1. Denda dibayarkan kepada penyedia apabila :
Terjadi keterlambatan Pembayaran Prestasi
Pekerjaan kepada Penyedia/cidera janji.
2. Denda atau ganti rugi dibayarkan kepada
penyedia dengan cara : Angsuran
3. Denda atau ganti rugi dibayarkan kepada
penyedia dalam jangka waktu : sampai dengan
31 Desember 2025.
4. Besarnya denda sebesar 1/1000 (satu per
seribu) dari Sisa harga bagian kontrak yang
belum dikerjakan.
Y. Pencairan Jaminan Jaminan dicairkan dan disetorkan ke kas NEGARA
Z. Kompensasi Penyedia dapat memperoleh kompensasi jika ada
keterlambatan pembayaran kepada penyedia
AA. Harga kontrak Kontrak Pengadaan barang ini dibiayai dari sumber
pendanaan DIPA Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA
Curup 2025
BB. Penyesuaian Harga Kontrak diberlakukan penyesuaian harga :
_____Tidak_______
CC. Penyelesaian Dalam hal terdapat sengketa antara Pejabat
Perselisihan Penandatangan Kontrak Penyedia, penyelesaian
sengketa akan dilakukan melalui layanan Penyelesaian
Sengketa yang diselenggarakan oleh LKPP.