| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0015381353119000 | Rp 1,935,481,370 | - | |
| 0032282238124000 | Rp 1,944,967,060 | - Tidak melampirkan bukti pembayaran iuran terakhir BPJS sesuai yang dipersyaratkan - Surat Dukungan Gas tidak mencantumkan nomor telepon (tidak sesuai format dalam Dokumen Pemilihan) - Surat Dukungan air tidak mencantumkan nomor telepon (tidak sesuai format dalam Dokumen Pemilihan) - Surat pernyataan tanggung jawab mubtlak menyelesaikan pekerjaan salah, tertera 01 Januari 2024 s.d. 31 Desember 2024 pada Rutan kelas IIB Sidikalang. | |
CV De An | 04*9**4****21**0 | - | - |
CV Amiraya | 09*8**2****24**0 | Rp 1,907,246,556 | - Tidak ada surat dukungan beras, air dan gas tidak sesuai dengan format. - Daftar Nama Badan Usaha Bahan Makanan Supplier Sayur Tidak Ada. - Tidak ada surat perjanjian sewa atau beli kepemilikan kendaran roda 4 dan roda 2 - Daftar personil supir tidak melampirkan ijazah, NPWP, CV dan referensi. - Tidak melampirkan bukti kepemilikan/sewa peralatan. - Tidak melampirkan ada uji KIR kendaraan roda 4. - Surat pernyataan menggunakan materai yang sudah ginunakan didokumen lain (materai sama). - Suket kinerja baik bukan dari pemberi kerja dan menggunakan materai yang sudah ginunakan didokumen lain (materai sama) |
| 0026258863122000 | Rp 1,623,811,686 | - Tidak melampirkan bukti kepemilikan/sewa kendaraan roda empat. Di BPKB Pemilik adalah PT. Dipo Star Finance - Surat dukungan bahan semua tidak mencantumkan nomor telepon (tidak sesuai format dalam Dokumen Pemilihan) | |
| 0316918200124000 | Rp 1,765,454,985 | - NIB tidak memiliki bidang usaha dengan kode KBLI minimal yang diperyaratkan ( yaitu KBLI 46201, 46202, 46315) - Surat dukungan bahan semua tidak mencantumkan no telepon (tidak sesuai format dalam Dokumen Pemilihan) - Surat Dukungan Gas tidak mencantumkan nomor telepon (tidak sesuai format dalam Dokumen Pemilihan) | |
| 0806844007211000 | Rp 1,874,611,547 | - Nomor telepon Pemilik Surat Dukungan Air, Beras Dan Lpg Tidak Disertakan sesuai yang diminta dalam format Dokumen Pemilihan. - Surat dukungan bahan semua tidak mencantumkan nomor telepon (tidak sesuai format dalam Dokumen Pemilihan). | |
| 0824118194121000 | - | - | |
| 0746622968107000 | - | - | |
| 0031902042027000 | - | - | |
Kasih Abadi Utama | 09*7**1****14**0 | - | - |
| 0811500925432000 | - | - | |
Sing Ageung Milik | 09*5**5****07**0 | - | - |
| 0031902067027000 | - | - | |
CV Sultan Makmur | 02*6**7****24**0 | - | - |
PT Sumatera Indah Almunawwarah | 02*9**4****21**0 | - | - |
| 0030961718121000 | - | - | |
| 0937562122435000 | - | - | |
| 0029008273008000 | - | - | |
CV Pesgi Lima Bumi | 02*9**7****26**0 | - | - |
| 0744191107121000 | - | - | |
| 0022627269111000 | - | - | |
| 0804822393121000 | - | - | |
| 0032618928215000 | - | - | |
| 0022788814119000 | - | - | |
PT Wira Sehati Sejahtera | 00*2**5****24**0 | - | - |
| 0014572648123000 | - | - | |
| 0031474372105000 | - | - | |
CV Bama Nasional | 06*9**7****35**0 | - | - |
| 0210682308121000 | - | - |
URAIAN SINGKAT
Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan pada Rumah Tahanan
Negara Perempuan Kelas IIA Medan – Sumatera Utara Tahun Anggaran 2025
PAKET Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan pada
PENGADAAN Rumah Tahanan Negara Perempuan Kelas IIA Medan – Sumatera
Utara Tahun Anggaran 2025
TAHUN ANGGARAN 2025
NAMA PPK Lola Monalisa Pasaribu
ID RUP 53416219
SPESIFIKASI Warga Binaan Pemasyarakatan pada Rumah Tahanan Negara
FUNGSI UMUM Perempuan Kelas IIA Medan mendapatkan pelayanan makanan dan
minuman sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 40
Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan bagi
Tahanan, Anak dan Narapidana.
A. PENDAHULUAN
a. Latar Salah satu tugas pokok Lapas, Rutan dan Cabang Rutan dalam
Belakang penyelenggaraan kegiatan di bidang kesehatan dan perawatan adalah
memberikan pelayanan makanan sesuai standar gizi bagi WBP yang
memenuhi syarat kecukupan gizi, higienis dan citarasa sebagai bagian dari
upaya mencegah terjadinya penyakit dan gangguan kesehatan lainnya. Hal
tersebut dijelaskan dalam Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang
Pemasyarakatan (Pasal 7d dan 9d) bahwa Tahanan dan Narapidana Berhak
“Mendapatkan Pelayanan Kesehatan dan Makanan Yang Layak Sesuai
dengan Kebutuhan Gizi”, artinya bahwa semua WBP harus mendapatkan
makanan bergizi yang layak bagi kesehatan dan stamina tubuh, berkualitas,
dimasak dan disajikan dengan baik.
Bahwa dalam mewujudkan hal tersebut dibutuhkan standar yang baik dari
sistem penyelenggaraan makanan seperti standar gizi, standar porsi, standar
kerangka menu dan menu sesuai daerah masing-masing, spesifikasi bahan
makanan, kebutuhan bahan makanan, standar sarana dan prasarana serta
pemakaian bahan bakar dan yang paling penting segi perencanaan anggaran
atas indeks harga bahan makanan perorang perhari. Selain itu perlunya
perbaikan sistem pengelolaan pengadaan bahan makanan WBP di Lapas,
Rutan dan Cabang Rutan diatas dapat dilaksanakan dengan baik. Sehingga
dianggap perlu untuk diadakannya kegiatan pengadaan bahan makanan
sesuai dengan Standard Penyelenggaraan Bahan Makanan pada Lembaga
Pemasyarakatan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Ham RI Nomor
40 Tahun 2017.
b. Maksud dan 1. Maksud :
Tujuan
• Meningkatkan dan memperbaiki pelayanan pemberian makanan dan
minuman kepada Tahanan/Napidana
• Menekan angka kematian dan kesakitan serta meningkatkan derajat
kesehatan bagi Narapidana/Tahanan
2. Tujuan :
• Melaksanakan Proses Tender Pemilihan Penyedia Bahan Makanan
dan minuman Narapidana/Tahanan pada Rumah Tahanan Negara
Perempuan Kelas IIA Medan tahun Anggaran 2025
• Memudahkan pelaksanaan penyelenggaraan makanan dan minuman
dalam mengimplementasikan Peraturan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2017 tentang
Pedoman Penyelenggaraan Makanan Bagi Tahanan, Anak dan
Narapidana dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan No.
PAS-812.PK.01.06.07 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan
Makanan Dan Minuman Bagi Tahanan, Anak dan Narapidana Tahun
2019
c. Sasaran Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Rumah Tahanan Negara Perempuan
Kelas IIA Medan sebanyak 243 orang Warga Binaan Pemasyarakatan selama
1 (satu) tahun mendapatkan pemenuhan kebutuhan makan sesuai dengan
standard penyelenggaraan bahan makanan berdasarkan Peraturan Menteri
Hukum Dan HAM R.I. Nomor 40 Tahun 2017.
d. Nama Nama organisasi yang menyelenggarakan / melaksanakan pengadaan
Organisasi barang :
a) K/L/D/I : Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia
b) Kanwil : Sumatera Utara
c) Satker : Rumah Tahanan Negara Perempuan Kelas IIA Medan
d) Alamat Satker : Jl. Tanjung Gusta Medan
e) Nama : Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan
Pekerjaan Pemasyarakatan pada Rumah Tahanan Negara
Perempuan Kelas IIA Medan
B. SUMBER a. Sumber Dana : APBN DIPA Rumah Tahanan Negara Perempuan
DANA Kelas IIA Medan
b. PAGU : Rp 1.951.290.000.- (Satu Milyar Sembilan Ratus Lima
Anggaran Puluh Satu Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Ribu
Rupiah)
c. Harga : Sesuai yang di upload pada laman Tender Pengadaan
Perkiraan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan
Sendiri (HPS Pada Rumah Tahanan Negara Perempuan Kelas IIA
Medan di lpse.kemenkumham.go.id
C. JENIS a. Kontrak : Harga Satuan
KONTRAK berdasarkan
b. Cara : Bulanan, berdasarkan hasil pengukuran bersama atas
Pembayaran realisasi volume pekerjaan yang telah diselesaikan
pada bulan yang telah berjalan (Pertermin)
c. Kontrak : Kontrak Tahun Tunggal 2025
berdasarkan
Pembebanan
Tahun
Anggaran
d. Kontrak : Kontrak Pengadaan Tunggal
Berdasarkan
Sumber
Pendanaan
e. Kontrak : Kontrak Pengadaan Pekerjaan Tunggal
Berdasarkan
Jenis
Pekerjaan
D. DASAR 1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 Tentang
HUKUM Pemasyarakatan;
2. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang
/Jasa Pemerintah;
3. Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua
Peraturan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Pengadaan Barang/Pemerintah;
4. Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua
Peraturan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Pengadaan Barang/Pemerintah;
5. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Pengadaan Barang/Pemerintah;
6. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan Bagi
Tahanan, Anak dan Narapidana;
7. Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan No. PAS-
812.PK.01.06.07 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Makanan Dan
Minuman Bagi Tahanan, Anak dan Narapidana Tahun 2019.
E. URAIAN Pengadaan Bahan Makanan dan Minuman bagi Warga Binaan
PEKERJAAN Pemasyarakatan dan Tahanan Pada Rumah Tahanan Negara Perempuan
Kelas IIA Medan