| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0033107913017000 | Rp 625,305,180 | 91.52 | - | |
| 0019260538655000 | Rp 630,535,500 | 88.94 | - | |
| 0868621426627000 | Rp 637,777,000 | 88.53 | - | |
| 0025544578422000 | Rp 638,083,500 | 93.6 | - | |
| 0960251171017000 | Rp 645,376,200 | 89.66 | - | |
| 0021609383061000 | Rp 645,398,400 | 91.3 | - | |
Bharata Multi Utama | 09*9**6****42**0 | - | - | Skor kualifikasi tidak memenuhi nilai ambang batas |
| 0029024841071000 | - | - | Skor kualifikasi tidak memenuhi nilai ambang batas | |
| 0735934051443000 | - | - | Skor kualifikasi tidak memenuhi nilai ambang batas | |
| 0317980225428000 | - | - | Masa berlaku SBU habis sebelum batas akhir pemasukan dokumen kualifikasi (masa berlaku habis : 24 Mei 2025 ) | |
| 0025860206647000 | - | - | Tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi | |
| 0018103812015000 | - | - | - | |
| 0746945799821000 | - | - | - Tidak melampirkan Sertifikat Badan Usaha (SBU); - Tidak melampirkan Sertifikat Standart Jasa Konstruksi. | |
PT Fatek Engineering Consultant | 06*5**8****31**1 | - | - | - |
| 0632625984445000 | - | - | Tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi | |
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | - | - | - |
PT Suhunan Isola Siliwangi | 00*0**5****29**0 | - | - | - |
| 0210063285024000 | - | - | - | |
| 0032360463009000 | - | - | SBU masa berlaku habis : 20 Mei 2025 | |
| 0020913257404000 | - | - | - Tidak melampirkan perizinan berusaha berbasisi risiko; - Tidak melampirkan Sertifikat Badan Usaha (SBU); - Tidak melampirkan Sertifikat Standart Jasa Konstruksi; | |
| 0027786813423000 | - | - | SBU masa berlaku habis: 27 April 2025 | |
| 0013719786061000 | - | - | Skor kualifikasi tidak memenuhi nilai ambang batas | |
Pena Konsultan. CV | 08*4**5****26**0 | - | - | - |
PT Abadi Karsa Mulya | 05*5**7****61**0 | - | - | - |
| 0662756113942000 | - | - | - | |
PT Mitra Skala Utama | 09*7**3****13**0 | - | - | - |
| 0720031285822000 | - | - | - | |
| 0011309440423000 | - | - | - | |
| 0862484714031000 | - | - | - |
Uraian Singkat Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Renovasi Gedung pada
Badan Strategi dan Kebijakan Hukum Tahun Anggaran 2025
a. Uraian pekerjaan yang akan dilaksanakan pada Pengawasan ini adalah :
1) Pengendalian Waktu
2) Pengendalian Biaya
3) Pengendalian pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas)
4) Tertib administrasi dalam renovasi gedung negara
b. Lingkup Tugas
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan konsultan pengawasan meliputi tugas, namun tidak
terbatas pada :
1) memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang
akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
2) mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta mengawasi
ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;
3) mengawasi pelaksanaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian
volume atau realisasi fisik;
4) mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang
terjadi selama pelaksanaan konstruksi;
5) menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan
dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan,
laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh penyedia
jasa pelaksanaan konstruksi;
6) meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh
penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;
7) meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As Built
Drawing) sebelum serah terima pertama;
8) menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan
pengawasan;
9) menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita acara pemeliharaan
pekerjaan, dan serah terima pertama dan akhir pelaksanaan konstruksi sebagai
kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;
10) bersama-sama penyedia jasa perencanaan konstruksi menyusun petunjuk
pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung;
11) membantu pengelola kegiatan dalam menyusun Dokumen Pendaftaran;
12) melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung terenovasi
sesuai dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG);
13) membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan dokumen Sertifikat
Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kabupaten atau Kota setempat;
14) melakukan pengawasan tahap pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai dengan serah
terima akhir;
15) menyampaikan Laporan Akhir.
c. Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan
Dalam melaksanakan tugasnya, Konsultan Pengawas berkewajiban melaksanakan tugas-
tugas dalam tiap tahapan kegiatan antara lain :
1) Tahapan Persiapan
a) menyusun program kerja aplikasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawasan;
b) meneliti kebenaran dan kelengkapan dokumen pelaksanaan meliputi : Gambar
Kerja, Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pelaksanaan, Berita Acara
Aanwijzing;
c) memeriksa Time Schedule/Bar Chart, S Curve/Network Planning yang
diajukan oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi yang selanjutnya diteruskan
kepada Tim Teknis dan Pejabat Pembuat Komitmen untuk mendapatkan
persetujuan.
2) Tahapan Pelaksanaan
a) mengawasi seluruh jalannya pelaksanaan pekerjaan, juga mengarahkan kegiatan
pelaksanaan dalam hal pengendalian waktu, biaya, kualitas bangunan;
b) mengawasi pekerjaan serta produknya;
c) mengusulkan perubahan dan penyesuaian di lapangan;
d) membuat catatan-catatan harian, laporan harian dan mingguan;
e) membantu penyedia jasa pelaksanaan konstruksi mengajukan angsuran
pembayaran;
f) membantu penyedia jasa pelaksanaan konstruksi dalam mengusahakan perijinan
sehubungan dengan pelaksanaan renovasi.
3) Tahapan Penyerahan Pekerjaan
a) bersama pengelola kegiatan mengadakan pemeriksaan pekerjaan bahwa
hasil pekerjaan sudah sesuai dengan dokumen pelaksanaan;
b) memeriksa persyaratan administrasi/perijinan yang harus dipenuhi;
c) menyusun daftar kekurangan/cacat pekerjaan yang harus diselesaikan pada masa
pemeliharaan.
4) Tahapan Pemeliharan
a) mengawasi perbaikan sesuai daftar kekurangan/cacat mutu yang telah dibuat pada
saat serah terima pertama;
b) pengawasan tahap pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai dengan serah terima
akhir (Final Hand Over/FHO) pekerjaan konstruksi.