| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0314018292543000 | Rp 478,195,548 | 97.48 | - | |
| 0019260538655000 | Rp 483,527,100 | 79.91 | - | |
| 0025544578422000 | Rp 487,299,990 | 97.67 | - | |
| 0744675075541000 | Rp 492,332,286 | 95.86 | - | |
| 0734146145621000 | - | - | Nilai Kualifikasi Teknis Tidak Melebihi Nilai Ambang Batas. | |
| 0318242575429000 | - | - | - | |
| 0856741509822000 | - | - | Nilai Kualifikasi Teknis setelah pembuktian Tidak Melebihi Nilai Ambang Batas | |
| 0030280275517000 | - | - | Nilai kualifikasi teknis tidak melebihi nilai ambang batas. | |
PT Sthapati Rancang Pranata | 04*0**7****17**0 | - | - | Nilai Kualifikasi Teknis Tidak Melebihi Nilai Ambang Batas. |
| 0011309440423000 | - | - | - | |
| 0925443384412000 | - | - | Nilai Kualifikasi Teknis Tidak Melebihi Nilai Ambang Batas. | |
| 0017650680517000 | - | - | - | |
| 0032170243805000 | - | - | - | |
| 0313466575532000 | - | - | Nilai Kualifikasi Teknis Tidak Melebihi Nilai Ambang Batas. | |
| 0419675616504000 | - | - | Nilai Kualifikasi Teknis Tidak Melebihi Nilai Ambang Batas. | |
| 0960251171017000 | - | - | Nilai Kualifikasi Teknis Tidak Melebihi Nilai Ambang Batas. | |
| 0020960605952000 | - | - | Nilai Kualifikasi Teknis Tidak Melebihi Nilai Ambang Batas. | |
| 0741535140952000 | - | - | Nilai Kualifikasi Teknis Tidak Melebihi Nilai Ambang Batas. | |
| 0015440092543000 | - | - | - | |
| 0632625984445000 | - | - | Nilai Kualifikasi Teknis Tidak Melebihi Nilai Ambang Batas. | |
| 0031783004015000 | - | - | - | |
| 0950117929542000 | - | - | - | |
| 0847118288646000 | - | - | - | |
| 0720031285822000 | - | - | - | |
CV Vedashana Engineering Design | 09*5**9****13**0 | - | - | - |
| 0415608280541000 | - | - | - | |
| 0020913257404000 | - | - | - | |
| 0663139004321000 | - | - | - | |
| 0922490198642000 | - | - | - | |
| 0022988877517000 | - | - | - | |
| 0852551399831000 | - | - | - | |
| 0016884868008000 | - | - | - |
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH JAWA TENGAH
RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS I SURAKARTA
Jalan Slamet Riyadi nomor 18 Surakarta Telepon : (0271)642220
Laman : www.rutansurakarta.kemenkumham.go.id Surel : [email protected]
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGADAAN KONSULTAN PENGAWAS
PEKERJAAN PEMATANGAN LAHAN DAN SARANA PRASARANA LINGKUNGAN
PADA RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS I SURAKARTA
TAHUN ANGGARAN 2023
No. : Tgl. : Paraf :
Dokumen Diterbitkan
No. : Tgl. : Hal :
Revisi Review
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Nomor : W13.PAS.PAS30.PB.02.01 –
PAKET PEKERJAAN :
PENGADAAN KONSULTAN PENGAWAS
PEKERJAAN PEMATANGAN LAHAN DAN SARANA PRASARANA LINGKUNGAN
PADA RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS I SURAKARTA
TAHUN ANGGARAN 2023
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang Bahwa dalam penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa
yang dibiayai dengan APBN harus dapat dilaksanakan dengan
tertib, efektif dan efisien, dengan prinsip persaingan sehat,
transparan, terbuka dan perlakuan yang adil bagi semua
pihak, sehingga hasilnya dapat dipertanggung-jawabkan baik
dari segi fisik, keuangan, administrasi dan hasilnya dapat
dirasakan oleh masyarakat luas.
Sesuai Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun
Anggaran 2023, Rumah Tahanan Negara Kelas I Surakarta akan
melaksanakan Pekerjaan Pengadaan konsultan Pengawas
senilai Rp. 570.358.000,- (Lima Ratus Tujuh Puluh Juta Tiga
Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Rupiah).
Pekerjaan tersebut akan dilaksanakan oleh penyedia jasa
pelaksana. Oleh karena itu diperlukan konsultan Pengawas
yang bertugas mempersiapkan program kerja yang meliputi
Pengawasan dan perancangan yang menghasilkan dokumen
Pengawasan teknis yang sesuai dengan sasaran fisik yang
diperlukan.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi
konsultan Pengawas yang memuat masukan, azas, kriteria,
proses dan keluaran yang harus dipenuhi dan diperhatikan
dalam pelaksanaan tugas. Dengan penugasan ini diharapkan
konsultan Pengawas dapat melaksanakan tanggung-jawabnya
dengan baik sesuai peraturan perundangan yang berlaku
2. Maksud dan Tujuan Maksud :
1. Kerangka Acuan Kerja ini dimaksudkan sebagai petunjuk bagi
Konsultan Pengawas yang memuat masukan, azas kriteria
dan proses yang harus dipenuhi atau diperhatikan dan
diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas Konsultan
Pengawas;
2. Membantu PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pekerjaan
konstruksi didalam melakukan pengawasan teknis terhadap
pelaksanaan kontrak;
3. Membantu mengatasi kendala teknis yang ada di lapangan
baik tindakan langsung maupun melalui usulan kepada PPK
pekerjaan konstruksi;
4. Memberi kepastian bahwa pekerjaan yang dilaksanakan oleh
Penyedia pekerjaan konstruksi sesuai dengan dokumen
kontrak pekerjaan konstruksi;
5. Menyiapkan revisi / review desain;
Tujuan pengadaan Penyedia Jasa Konsultan ini adalah
pengendalian pelaksanaan pekerjaan dilapangan untuk
mendapatkan hasil pekerjaan konstruksi yang memenuhi
persyaratan yang tercantum di dalam dokumen kontrak terutama
segi kualitas, kuantitas serta dapat diselesaikan dalam waktu dan
biaya yang ditentukan;
3. Sasaran 1. Penyedia Jasa Konsultan Pengawas dapat melaksanakan
tanggungjawabnya dengan baik sesuai dengan perundangan
yang berlaku,
2. Tanggungjawab yang dimaksud yaitu :
a. Terwujudnya pekerjaan pematangan lahan dan
bangunan yang memenuhi kriteria teknis yang layak dari
segi mutu dan biaya;
b. Terwujudnya bangunan yang representatif dan
memenuhi secara optimal fungsi bangunan;
c. Pengendalian pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan
kualitas);
d. Tertib administrasi pembangunan bangunan gedung
negara.;
3. Tersedianya dokumen Pekerjaan Pengawasan pematangan
lahan relokasi Rumah Tahanan Negara Kelas I Surakarta
Tahun Anggaran 2023 yang dilaksanakan oleh pelaksana
pekerjaan dengan tahapan sebagai berikut :
Menampung Keinginan Rumah Tahanan Negara Kelas I
Surakarta sebagai pemilik Proyek (Owners)
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh
Konsultan Pengawas adalah meliputi tugas-tugas
Koordinasi antar pihak dalam pembangunan yang terlibat,
membantu review desain perencanaan (sesuai
kebutuhan), Pengawasan lingkungan, site/tapak
bangunan, dan Pengawasan fisik bangunan gedung
negara.
Mengkoordinasi penyelenggaraan rapat persiapan dan
pengawasan, berikut menyiapkan dokumen notula dan
rekomendasi, seperti :
a) Pre ContractMeeting (PCM)
b) MC 0 (Mutual Check 0%)
c) MC 50 (Mutual Check 50%)
d) MC100 (Mutual Check 100%) dan Check List
e) Show Case Meeting (SCM 1, 2 dan 3) jika terjadi
keterlambatan pelaksanaan pekerjaan
Membantu review atas desain perencanaan dan
penyesuaian perencanaan dengan kondisi lapangan
Mengawasi laju pelaksanaan fisik dari segi kualitas bahan
bangunan serta pelaksanaan konstruksi fisik.
Mengawasi, meneliti perubahan-perubahan serta
penyesuaian-penyesuaian yangterjadi selama pekerjaan
pelaksanaan konstruksi fisik.
Menyusun Berita Acara Kemajuan Pekerjaan.
Membuat Laporan Bulanan dan Akhir Pekerjaan
Pelaksanaan Konstruksi Fisik dan lain-lain.
Menyiapkan Dokumentasi kemajuan pekerjaan
4. Lokasi Pekerjaan Lokasi kegiatan Konsultan Pengawas Pekerjaan Pembangunan
Rumah Tahanan Negara Kelas I Surakarta Tahun Anggaran 2023
berada di Desa Tegalgedhe Kecamatan Karanganyar Kabupaten
Karanganyar
5. Sumber Pendanaan 1. Anggaran kegiatan ini bersumber dari DIPA Rumah
Tahanan Negara Kelas I Surakarta nomor SP DIPA-
013.05.2.404919/2023 Tahun Anggaran 2023. Untuk
mendukung Pekerjaan kegiatan Konsultan Pengawas
Pembangunan Gedung Rutan Tahun Anggaran 2023 ini
dialokasikan anggaran sebesar Rp. 570.358.000,- (Lima
Ratus Tujuh Puluh Juta Tiga Ratus Lima Puluh Delapan Ribu
Rupiah).
2. Biaya pekerjaan Jasa Konsultan Pengawas dan tata cara
pembayaran diatur secara kontraktual, meliputi komponen
sebagai berikut :
a. honorarium tenaga ahli, tenaga sub profesional dan
tenaga pendukung;
b. materi dan penggandaan laporan;
c. pembelian bahan dan ATK;
d. pembelian dan atau sewa peralatan;
e. sewa kendaraan, dan kantor;
f. perjalanan (lokal maupun luar kota);
g. jasa dan overhead Jasa Konsultan Pengawas;
h. pajak dan iuran daerah lainnya.
6. Nama Organisasi a. Nama Pejabat Pembuat Komitmen :
Pejabat Pembuat Komitmen
NOPY SIGIT NUGROHO
b. Satuan Kerja :
Rumah Tahanan Negara Kelas I Surakarta
Data Penunjang
7. Data Dasar a. Kerangka Acuan Kerja (KAK) / Term of Reference (TOR)
Jasa Konsultan Pengawas;
b. Data-data lain yang diperlukan dan berkaitan dengan
kegiatan/pekerjaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
8. Standar Teknis Secara umum, standar teknis bangunan gedung negara
mengikuti ketentuan yang diatur dalam:
a. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 2 Tahun
2017 tentang Jasa Konstruksi
d. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor:
M.01.PL.01.01 Tahun 2003 tentang Pola Bangunan Unit
Pelaksana Teknis Pemasyarakatan;
e. Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-1727-1989 tentang
Pedoman Pengawasan Pembebanan untuk Rumah dan
Gedung;
f. Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-1729-2002 tentang
Tata Cara Pengawasan Baja untuk Gedung;
g. Standar Nasional Indonesia (SNI) 02-1736-2000 tentang
Tata Cara Pengawasan Struktur untuk Mencegah Bahaya
Kebakaran Rumah dan Gedung;
h. Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-2847-2002 tentang
Tata Cara Penghitungan Struktur Beton untuk Bangunan..
9. Referensi Hukum a. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Gedung
Negara;
c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07IPRTlM/2019
tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi
Melalui Penyedia;
d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 601PMK.02l2021
tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022;
e. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan
Rakyat Nomor 524/KPTS/M/2022 Tentang Besaran
Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada
Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi
Konstruksi.
10. Lingkup Pekerjaan a. Pengawas Pekerjaan oleh Penyedia Jasa
Pengawasan pekerjaan konstruksi dilakukan oleh Penyedia
Jasa Konsultansi Konstruksi melalui kontrak jasa konsultan
pengawas teknik, selanjutnya disebut Konsultan/ Pengawas
Pekerjaan;
b. Lingkup kegiatan pengawasan konstruksi meliputi :
1. Kegiatan pengawasan dilakukan untuk memastikan:
a. terpenuhinya persyaratan keteknikan; dan
b. terpenuhinya persyaratan administrasi kontrak. [PP
22/2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 2/2017
tentang Jasa Konstruksi; Pasal 49(1)]
2. Pengawas Pekerjaan bertindak untuk dan atas nama
Pengguna Jasa (PPK) sesuai dengan ketentuan dalam
kontrak kerja konstruksi. [PP 22/2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan UU 2/2017 tentang Jasa Konstruksi; Pasal
49(4)]
3. Pengawas Pekerjaan dengan tugas paling sedikit:
a. Memeriksa dan mempelajari dokumen pelaksanaan
konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam
pengawasan pekerjaan lapangan;
b. mengevaluasi dan menyetujui rencana mutu dan
rencana keselamatan konstruksi setiap kegiatan dalam
pelaksanaan;
c. melakukan pengawasan mutu proses dan mutu hasil
pekerjaan;
d. Mengumpulkan dan dan informasi dilapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama pekerjaan
konstruksi
e. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan, dan metode
pelaksanaan serta mengawasi ketepatan waktu dan
biaya konstruksi;
f. Menyelenggarakan rapat secara berkala, membuat
laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan
dengan masukan hasil rapat – rapat lapangan, laporan
harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi
yang dibuat oleh pelaksana konstruksi;
g. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah
terima, mengawasi perbaikannya pada masa
pemeliharaan dan menyusun laporan akhir pekerjaan
pengawasan;
h. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan
pekerjaan, berita acara pemeliharaan pekerjaan, dan
serah terima pertama dan kedua pelaksanaan
konstruksi sebagai kelengkapan untuk pembayaran
angsuran pekerjaan konstruksi;
i. Tertib administrasi dan teknis dalam pembangunan
gedung negara
4. Pengawas Pekerjaan mempunyai kewenangan
memberikan izin pelaksanaan pekerjaan yang memenuhi
persyaratan dan/ atau menghentikan setiap pekerjaan
yang tidak memenuhi persyaratan keamanan,
keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan konstruksi.
[PP 22/2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 2/2017
tentang Jasa Konstruksi; Pasal 50(2)]
5. Pengawas Pekerjaan memiliki tugas:
c. Lingkup Kegiatan Pengendalian Mutu (Quality Control)
Pengawas Pekerjaan melakukan supervisi harian, yaitu
pendampingan kegiatan pengendalian mutu (quality control
/QC) setiap pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia.
1. Terlibat aktif dalam kajian teknis lapangan (field
engineering), meliputi survey bersama, dan laporan
evaluasi Konsultan atas kajian teknis lapangan (oleh
Penyedia Pekerjaan Konstruksi)
2. Pengendalian pekerjaan konstruksi, antara lain :
- Setiap pekerjaan diawali dengan persetujuan
permohonan pekerjaan (request of work);
- Setiap pelaksanaan pekerjaan wajib diawasi oleh
konsultan pengawas;
- Setiap pekerjaan dilaksanakan sesuai prosedur kerja
dan pengendalian mutu berdasarkan spesifikasi;
- Menguji kebenaran back up perhitungan kuantitas dan
mutu (selama pelaksanaan dan hasil pekerjaan) yang
diajukan oleh penyedia pekerjaan konstruksi;
- Pemantauan jadwal pelaksanaan;
- Memeriksa dan menyetujui semua laporan penyedia
pekerjaan konstruksi;
- Melaksanakan koordinasi dengan Tim Inti (Core
Team);
- Membuat laporan-laporan yang ditentukan di dalam
Kerangka Acuan Kerja (KAK);
d. Lingkup Penjaminan Mutu (Quality Assurance/QA)
Berdasarkan Spesifikasi Umum 2018, penjaminan mutu
menjadi tanggung jawab Pengawas Pekerjaan. Dalam
menjalankan fungsi QA, Pengawas Pekerjaan membuat
laporan penilaian setiap pekerjaan dalam hal pemenuhan
ketentuan dokumen kontrak, serta membuat rekomendasi
apabila terdapat pekerjaan tidak memenuhi ketentuan
e. Lingkup Kegiatan Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh
Pengawasan antara lain :
1. memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam Pengawasan
pekerjaan di lapangan;
2. mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode
pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya
pekerjaan konstruksi;
3. mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi
kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume/ realisasi
fisik;
4. mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama pekerjaan
konstruksi;
5. menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala,
membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan
Pengawasan konstruksi, dengan masukan hasil rapat-
rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan
pekerjaan konstruksi fisik yang dibuat oleh pelaksana
konstruksi;
6. menyusun laporan dan berita acara dalam rangka
kemajuan pekerjaan dan pembayaran angsuran pekerjaan
pelaksanaan konstruksi ;
7. meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop
drawings) yang diajukan oleh pelaksana konstruksi;
8. meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan
di lapangan (As Built Drawings) sebelum serah terima I;
9. menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima I
(pertama), dan mengawasi perbaikannya pada masa
pemeliharaan;
10. bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan
menyusun petunjuk pemeliharaan dan penggunaan
bangunan gedung;
11. menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan,
serah terima pertama, berita acara pemeliharaan
pekerjaan dan serah terima kedua pekerjaan konstruksi,
sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran
pekerjaan konstruksi;
12. menyusun laporan akhir pekerjaan Pengawasan
konstruksi.
f. Pemeriksaan Auditor Internal/ Eksternal
Pengawas Pekerjaan harus terlibat aktif pada saat kegiatan
pemerikansaan pekerjaan oleh APIP/ Pengawas Internal
(Inspektorat) dan/atau Pengawas Eksternal BPK), antara lain:
1. Melakukan pendampingan pemeriksaan pekerjaan
konstruksi pada masa pelaksanaan dan/atau paska
pelaksanaan pekerjan konstruksi;
2. Menyiapkan argumen/tanggapan atas temuan
pemeriksaan berdasarkan data lapangan yang dapat diuji
kebenarannya dan sesuai ketentuan dokumen kontrak;
3. Pihak Perusahaan Penyedia Jasa Konsultansi harus dapat
menghadirkan Supervision Engineer dan/atau personel
lain yang diperlukan pada paska pelaksanaan pekerjaan
konstruksi untuk keperluan pemeriksaan internal/eksternal;
g. Advokasi Personel Konsultan oleh Penyedia Jasa
Pihak perusahaan penyedia jasa konsultansi wajib
menyediakan advokasi untuk personel konsultan yang
bertugas sebagai Pengawas Pekerjaan, dalam hal terjadi
permasalahan hukum atas pelaksanaan tugasnya;
h. Kriteria
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh konsultan
Pengawasan seperti yang dimaksud pada Kerangka Acuan
Kerja (KAK) ini harus memperhatikan persyaratan seperti
dibawah ini :
1. Persyaratan Umum Pekerjaan
Setiap bagian dari pekerjaan pengendalian oleh konsultan
Pengawasan harus dilaksanakan secara benar dan tuntas
sampai dengan memberi hasil yang telah ditetapkan dan
diterima dengan baik oleh Kepala Satuan Kerja/Pejabat
Pembuat Komitmen.
2. Persyaratan Obyektif
Pelaksanaan pekerjaan Pengawasan profesional yang
obyektif untuk kelancaran pelaksanaan, baik yang
menyangkut macam, kualitas, dan kuantitas dari setiap
bagian pekerjaan, sesuai standar hasil karya Pengawasan
yang berlaku.
3. Persyaratan Fungsional
Pekerjaan Pengawasan harus dilaksanakan dengan
profesionalisme yang tinggi sebagai pemberi jasa
konsultasi Pengawasan, yang secara fungsional dapat
mendorong peningkatan kinerja proyek.
4. Persyaratan Prosedural
Penyelesaian administratif sehubungan dengan pekerjaan
di lapangan harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur
dan peraturan yang berlaku.
5. Persyaratan Teknis Lainnya
Selain kriteria umum diatas, untuk pekerjaan Pengawasan
berlaku pula ketentuan-ketentuan seperti standar,
pedoman dan peraturan yang berlaku, antara lain :
Ketentuan yang diberlakukan untuk pekerjaan proyek
yang bersangkutan, yaitu Surat Perjanjian Pekerjaan
Perencanaan dan Surat Perjanjian Pekerjaan
Pelaksanaan, beserta kelengkapannya dan
ketentuan-ketentuan sebagai dasar perjanjiannya;
Yang termuat dalam Pedoman Teknis Pembangunan
Bangunan Gedung Negara, Peraturan Menteri PU,
Nomor 22/PRT/M/2018 beserta perubahannya;
Peraturan Pembangunan dari Pemerintah Daerah
Setempat;
Standar dan pedoman teknis yang berlaku di bidang
penyelenggaraan bangunan Negara;
i. Tanggung Jawab Pengawas Konsultan Pengawas
1. Konsultan Pengawasan bertanggung jawab secara
profesional atas jasa konsultan pengawas yang dilakukan
sesuai dengan ketentuan dan kode tata 'Iaku' profesi
yang berlaku;
2. Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal
sebagai berikut :
- Kesesuaian desain konstruksi dengan kebutuhan dan
kondisi lapangan yang mengacu pada peraturan, standar
dan pedoman teknis yang berlaku
- Kinerja Pengawasan telah memenuhi standar hasil
produk yang berlaku.
3. Kesesuaian desain konstruksi dengan kebutuhan dan
kondisi lapangan yang mengacu pada peraturan, standar
dan pedoman teknis yang berlaku;
4. Kinerja Pengawasan telah memenuhi standar hasil produk
yang berlaku.
5. Penanggung jawab profesional Pengawasan adalah
tidak hanya konsultan sebagai suatu perusahaan tetapi
juga bagi para tenaga ahli profesional Pengawasan yang
terlibat.
11. Keluaran Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini
adalah:
1. Laporan Pendahuluan
2. Laporan Harian meliputi :
- Buku Harian, yang memuat semua kejadian, perintah dan
petunjuk penting dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan,
Kontraktor Pelaksana dan Konsultan Pengawas
- Laporan harian, berisi keterangan tentang :
Tenaga kerja
Bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak
Alat-alat
Pekerjaan-pekerjaan yang diselenggarakan
Waktu pelaksanaan pekerjaan
3. Laporan mingguan, dan bulanan sebagai resume laporan harian;
4. Laporan Bulanan disampaikan paling lambat tanggal 5 bulan
berikutnya
5. Laporan Akhir Pengawasan
6. Laporan lainnya terkait dengan pelaksanaan pekerjaan :
- Laporan rapat di lapangan (site meting);
- Berita acara kemajuan pekerjaan untuk pembayaran
angsuran;
- Surat perintah perubahan pekerjaan dan
berita acara pemeriksaan pekerjaan tambah kurang;
7. Dokumentasi meliputi :
- Foto Dokumentasi (0%, 50%, 100%);
- Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built
drawing);
- Gambar rincian pelaksanaan (shop drawing) dan Time
Schedule yang dibuat oleh kontraktor pelaksana;
8. Softcopy dokumen (Harddisk)
12. Peralatan, Material, Personil Tidak ada peralatan, material, personil dan fasilitas dari
dan Fasilitas dari Pejabat
Pejabat Pembuat Komitmen
Pembuat Komitmen
13. Peralatan dan Material dari Peralatan dan Material yang harus disediakan oleh Penyedia
Penyedia Jasa Konsultansi
Jasa Konsultansi adalah :
1. Menyediakan dan memelihara kantor/studio lengkap dengan
peralatan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan
seperti: komputer, printer, scanner, peralatan gambar,
peralatan tulis dan barang-barang habis pakai;
2. Peralatan Transportasi personel penyedia jasa konsultan
Pengawas dari dan ke lokasi kegiatan;
3. Peralatan/instrument Pengawasan yang memenuhi standar;
4. Perlengkapan K3, minimal :
- Helm Safety;
- Sepatu Safety;
- Rompi Warna Hijau muda;
- Peralatan profesi kesehatan;
Pengadaan perlengkapan tersebut tidak ada pembayaran
tersendiri, dan sudah termasuk di dalam kontrak secara
keseluruhan.
Pada saat mobilisasi personel konsultan harus menunjukan
kesiapan perlengkapan tersebut di atas.
14. Lingkup Kewenangan a. Konsultan Pengawas sebagai pihak yang ditunjuk oleh
Penyedia Jasa
Pengguna Jasa (owner) atau sebagai wakil dari Pengguna
Jasa ketika dilapangan, untuk melaksanakan pekerjaan
pengawasan;
b. Konsultan Pengawas mempunyai kewenangan :
1. Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum dan
menyeluruh, pengawasan lapangan, koordinasi dan
inspeksi kegiatan proses pembangunan proyek
supaya pelaksanaan teknis maupun administrasi teknis
yang dilakukan dapat secara terus menerus;
2. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari
bahan atau komponen bangunan, peralatan dan
perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan di lapangan
atau ditempat kerja lainnya;
3. Mengawasi progres kemajuan pelaksanaan dan
mengambil tindakan yang tepat dan cepat, agar batas
waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadwal yang
ditetapkan;
4. Memberikan masukkan pendapat teknis tentang
penambahan atau pengurangan biaya dan waktu
pekerjaan serta pengaruh pada ketentuan kontrak, untuk
mendapatkan persetujuan dari Pengguna Jasa;
5. Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai
pengurangan dan penambahan biaya dan waktu pekerjaan
serta tidak menyimpang dari kontrak, dapat langsung
disampaikan kepada kontraktor, dengan pemberitahuan
tertulis kepada Pengelola Proyek;
6. Memberikan bantuan dan petunjuk
kepada kontraktor dalam mengusahakan perijinan
sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan;
7. Membuat administrasi yang menyangkut pelaksanaan
kontrak kerja;
8. Meninjau kondisi lapangan proyek secara langsung dan
berkala untuk menjamin kesesuaian antara perencanaan
yang dibuat oleh konsultan perencana dan pelaksanaan
yang dibuat oleh kontraktor pelaksana;
9. Menegur, mengarahkan, dan memberi masukan kepada
kontraktor pelaksana apabila kontraktor pelaksana
melakukan kesalahan dalam metode pelaksanaan
konstruksi dan penyimpangan pekerjaan yang tidak sesuai
dengan ketentuan yang sudah disepakati;
10. Meninjau dan menyetujui/menolak perubahan yang ada
pada shop drawing dan MC-0 jika terjadi perubahan;
11. Membuat JUSTEK (Justifikasi Teknis) jika perubahan yang
akan terjadi di lapangan atas dasar USTEK (Usulan
Teknis) dari pihak kontraktor pelaksana telah disetujui;
12. Melampirkan catatan dibuku direksi untuk menandakan
pengawasan yang dilakukan oleh pihak konsultan
pengawas berjalan dengan baik di lapangan;
13. Membuat Back-Up progress untuk dapat mengetahui nilai
bobot sesuai kondisi lapangan;
14. Memperingatkan atau menegur pihak kontraktor atau
pelaksana pekerjaan jika terjadi penyimpangan terhadap
kontrak kerja;
15. Menghentikan pelaksanaan pekerjaan jika pelaksanaan
proyek tidak memperhatikan peringatan yang diberikan
atau pekerjaan yang menyimpang dari ketentuan;
16. Memberikan tanggaapn atas usulan dari pihak kontraktor
atau pelaksana proyek;
17. Konsultan pengawas berhak memeriksan gambar shop
drawing pelaksana proyek sebelum dikerjakan;
18. Melakukan perubahan dengan menertbitkan berita acara
perubahan (Site Instruction);
19. Mengoreksi pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor
agar sesuai dengan kontrak kerja yang telah ditentukan
atau disepakati bersama sebelumnya;
15. Jangka Waktu Pelaksanaan Pengadaan Konsultan Pengawas Pembangunan Rumah
Pekerjaan
Tahanan Negara Kelas I Surakarta di Kantor Wilayah
Kemenkumham Jawa Tengah akan dilaksanakan dalam 90
(sembilan puluh) hari kalender dengan ketentuan sebagai berikut
:
1. Terhitung sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam
SPMK atau sejak mobilisasi pertama personel konsultan;
2. Akhir masa kontrak sesuai demobilisasi terakhir personel
konsultan;
3. Khusus masa tugas Supervision Engineer / Team Leader dan
tenaga pendukung yang diperlukan, dapat diperpanjang
paling lama 10 (sepuluh) hari setelah PHO pekerjaan
konstruksi dan menyesuaikan dana yang tersedia pada
kontrak jasa konsultansi pengawasan;
16. Personil Untuk melaksanakan tujuan kegiatan, Konsultan Pengawas
harus menyediakan personil yang memiliki kompetensi baik
ditinjau dari lingkup pekerjaan maupun kompleksitas
pekerjaan Tenaga Ahli yang ditugaskan dipersyaratkan harus
memiliki Sertifikat Keahlian di bidang masing-masing (SKA
yang masih berlaku) dan wajib memiliki Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP).
a. Personil yang diperlukan dalam melaksanakan kegiatan ini
meliputi :
Tingkat dan Sertifikat Julma
Pengalama
No Jenis Jurusan Kompetensi Keahlia h
Posisi/Jabatan Kerja n Minimal
. Personel Pendidikan Kerja (SKK) n orang-
(Tahun)
Minimal (SKA/SKT) bulan
/SKA Madya
Tenaga S1 Teknik Manajemen Ahli 1 orng
1. 1. Team Leader 5
Ahli Arsitek/Sipil Konstruksi/SKK Madya x 3 bln
Level 8
SKA Ahli
S1 Madya Ahli 1 orng
2. Geoteknik Muda 5
Geologi/Struktur Geoteknik/SKK Madya x 3 bln
Level 7
SKA Ahli Muda
3. Ahli Muda Teknik S1 Teknik Ahli 1orng
5 Teknik
Jalan Arsitek/Sipil Muda x 3 bln
Jalan/Level 7
SKA Ahli Muda
4. Ahli Muda K3 K3 Ahli 1 orng
S1 Teknik 3
Konstruksi Konstruksi/Leve Muda x 3 bln
l 7
Tenaga
1. Pengawas Pekerjaan
Sub D3 Teknik SKT/SKK Level 1 orng
2 Struktur Bangunan
5
Profesiona Sipil/Arsitek 5 x 3 bln
Gedung Madya
l
2. Quantity Surveyor SKT/SKK Level 1 orng
D3 Teknik Sipil .
5
Madya 5 x 3 bln
Tenaga
1.Sekretaris/Administra D3 1 orng
3 Pendukun 3
si Ekonomi/Umum x 3 bln
g
D3
1 orng
2.Operator Komputer Komputer/Tekni 3
x 3 bln
k Sipil
Catatan : Setiap personel yang diusulkan harus melampirkan :
1. fotocopy ijazah (sesuai kualifikasi), KTP dan referensi pengalaman kerja sesuai yang
dipersyaratkan (surat keterangan dari pengguna jasa). Pengalaman tenaga ahli dihitung
berdasarkan akumulasi jumlah bulan dari referensi pengalaman kerja yang sesuai dari
owner (pemilik pekerjaan)
2. fotocopy SKA (sesuai kualifikasi yang masih berlaku) dan NPWP (tenaga ahli)
3. Mempunyai laporan SPT tahunan (tahun terakhir)
b. Syarat Umum
Personel Pengawas Pekerjaan sebelum dan selama
menjalankan tugas dalam kondisi sehat jasmani maupun
rohani untuk mendukung kemampuan mobilitas secara
mandiri, dan apabila dipandang perlu PPK akan meminta
opini dari tenaga medis dengan biaya ditanggung oleh
penyedia jasa;
c. Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK)
Personel Konsultan/ Pengawas Pekerjaan sebelum
dimobilisasi wajib menjalani uji kelayakan dan kepatutan,
untuk mengetahui kesiapan personel konsultan
menjalankan fungsi sebagai pengawas pekerjaan
1. Prasyarat pertama UKK adalah kemampuan
mengoperasikan komputer dan menguasai aplikasi m-
office (words, excel dan powerpoint) melalui
pembuktian /peragaan;
2. Prasyarat kedua UKK adalah pembuktian pengalaman
di bidang jalan / jembatan melalui wawancara. Personel
konsultan yang memenuhi syarat UKK apabila
mempunyai penguasaan pengetahuan spesifikasi
teknik dan gambar pada lingkup pekerjaan konstruksi
yang akan dilakukan pengawasan;
3. Materi pokok UKK adalah:
a. Materi pengetahuan administrasi dan manajemen,
sumber bacaan Syarat-syarat Umum Kontrak
(SSUK) dokumen standar pekerjaan konstruksi,
melalui soal tertulis dan/atau wawancara;
b. Materi pemahaman teknik, sumber bacaan
spesifikasi umum Bina Marga (yang berlaku),
melalui soal tertulis dan/atau wawancara;
c. Materi gambar perencanaan, melalui soal tertulis
dan/atau wawancara;
4. Hasil dari UKK dilakukan oleh Tim Penguji selanjutnya
disampaikan kepada PPK untuk dijadikan dasar
mobilisasi personel;
d. Uraian Tugas Personil konsultan Pengawas
1. Team Leader
Tugas dan kewajiban Team Leader adalah mencakup
tapi tidak terbatas hal-hal sebagai berikut :
a. Bertanggung jawab secara keseluruhan terhadap
kegiatan pengawasan pelaksanaan pekerjaan baik
administrasi maupun teknis;
b. Memberikan arahan dan masukan dalam
pelaksanaan pengawasan secara professional sesuai
dengan tugas dan tanggung jawabnya;
c. Melakukan koordinasi dengan pemberi
tugas/instansi yang berkaitan dengan pelaksanaan
kegiatan;
d. Memeriksa dan menyutujui berkaitan dengan
pengajuan material/barang yang akan digunakan
dalam pelaksanaan pekerjaan sesuai spesifikasi yang
telah ditentukan serta memeriksa hasil uji
laboratorium berkaitan dengan mutu/kualitas
material yang akan digunakan dalam pelaksanaan
pekerjaan;
e. Memeriksa dan menyutujui rencana pelaksanaan
pekerjaan yang diajukan kontraktor pelaksana;
f. Memeriksa kesiapan material/barang, peralatan dan
menolak material/barang yang tidak sesuai
spesifikasi teknis;
g. Memeriksa penggunaan material yang sedang
digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan untuk
meyakinkan bahwa material tersebut sesuai dengan
material yang sudah disetujui;
h. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor pelaksana
agar hasil yang dicapai sesuai spesfikasi dan
program mutu;
i. Menangani permasalahan yang timbul dalam
pelaksanaan pekerjaan baik administrasi maupun
teknis;
j. Memeriksa hasil pekerjaan yang telah selesai
dilasanakan dan dilakukan perhitungan untuk
dibuatkan dalam progress serta menandatangani
kemajuan progress pekerjaan untuk dituangkan
kedalam pelaporan;
k. Membuat/menandatangani berita acara hasil
penyelesaian pekerjaan yang teah diperiksa untuk
disetujui oleh pemberi tugas;
l. Memberikan masukkan dan melaporkan
permasalahan yang timbuldalam pelaksanaan
pekerjaan dan memberi usulan penyelesaian kepada
pemberi tugas;
m. Membuat, menandatangani dan menyampaikan
laporan hasil pekerjaan pengawasan kepada pemberi
tugas sesuai jadwal yang telah ditentukan;
2. Ahli Muda Geoteknik
Tugas utama TA adalah membantu Team Leader untuk
mengetahui daya dukung tanah, dalam lingkup
kegiatan pengawasan.
Tugas dan kewajiban Tenaga Ahli Muda Geoteknik
adalah mencakup tapi tidak terbatas hal-hal sebagai
berikut :
a. Memberikan masukan-masukan kepada Team
Leader yang terkait mengenai pondasi dan tanah
serta daya dukung tanah untuk menopang pondasi
jembatan, badan jalan diatas nya;
b. Membantu dalam mengontrol pembuatan pondasi
untuk struktur jembatan dan pelaksanaan pekerjaan
agar sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah
ditentukan;
c. Mengevaluasi dan memberikan saran penyelesaian
permasalahan yang berkaitan dengan tanah dan
daya dukung tanah;
3. Ahli Muda Teknik Jalan
Tugas dan kewajiban Ahli Muda Teknik Jalan adalah
mencakup tapi tidak terbatas hal-hal sebagai berikut :
a. Membantu Team Leader dalam pelaksanaan
pekerjaan Pengawasan khususnya bidang teknik
jalan;
b. Melakukan pengawasan dan pemantauan ketat
atas pengaturan personil dan peralatan
laboratorium kontraktor agar pelaksanaan
pekerjaan selalu didukung tersedianya tenaga dan
peralatan pengendalian mutu sesuai Dokumen
Kontrak;
c. Melakukan pengawasan dan pemantauan atas
pengaturan dan pengadaan Stone Crusher dan
Aspalt Mixing Plant atau peralatan lain yang
diperlukan;
d. Melakukan pengawasan setiap hari semua kegiatan
pemeriksaan mutu bahan dan pekerjaan, serta
segera memberikan laporan kepada Team Leader
setiap permasalahan yang timbul sehubungan
dengan pengendalian mutu bahan dan pekerjaan;
e. Melakukan analisa semua hasil test, termasuk
usulan komposisi campuran (Job Mix Formula),
baik untuk pekerjaan aspal, soil cement, agregat
dan beton, serta memberikan rekomendasi dan
justifikasi teknis atas persetujuan dan penolakan
usulan tersebut;
f. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan coring
perkerasan jalan yang dilakukan oleh kontraktor
sehingga baik jumlah serta lokasi coring
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan
persyaratan;
4. Ahli Muda K3 Konstruksi
Tugas dan kewajiban Ahli Muda K3 Konstruksi adalah
mencakup tapi tidak terbatas hal-hal sebagai berikut :
a. Menerapkan ketentuan peraturan perundang-
undangan tentang dan terkait K3 Konstruksi;
b. Mengkaji dokumen kontrak dan metode kerja
pelaksanaan konstruksi;
c. Merencanakan dan menyusun program K3;
d. Membuat prosedur kerja dan instruksi kerja
penerapan ketentuan K3;
e. Melakukan sosialisasi, penerapan dan pengawasan
pelaksanaan program, prosedur kerja dan instruksi
kerja K3;
f. Melakukan evaluasi dan membuat laporan
penerapan SMK3 dan pedoman teknis K3
konstruksi;
g. Mengusulkan perbaikan metode kerja pelaksanaan
konstruksi berbasis K3, jika diperlukan;
h. Melakukan penanganan kecelakaan kerja dan
penyakit akibat kerja serta keadaan darurat;
5. Pengawas Pekerjaan Struktur Bangunan Gedung
Madya
Tugas dan kewajiban Pengawas Pekerjaan Struktur
Bangunan Gedung Madya adalah mencakup tapi tidak
terbatas hal-hal sebagai berikut :
a. Membantu Team Leader dalam pelaksanaan
pekerjaan Pengawasan khususnya bidang struktur
bangunan;
b. Mengevaluasi desain struktur yang
menggambarkan imensi, penempatan, dan jenis
bahan yang digunakan dalam struktur bangunan;
c. Mengevaluasi kekuatan struktur dengan
mengawasi dan memeriksa konstruksi bangunan.
d. Memastikan bahwa konstruksi sesuai dengan
desain struktural yang telah dibuat;
e. Melakukan pemeriksaan lapangan, inspeksi
struktur, dan pengujian kekuatan untuk memastikan
bahwa struktur memenuhi standar keamanan yang
ditetapkan;
f. Memberikan saran dan rekomendasi jika terdapat
masalah atau kekurangan dalam struktur
bangunan, serta memberikan saran dan
rekomendasi untuk solusi alternatif untuk mengatasi
masalah yang muncul selama pembangunan;
g. Berkolaborasi dan berkomunikasi dengan tim untuk
memastikan bahwa desain struktural terintegrasi
dengan baik dengan desain arsitektur dan
kebutuhan konstruksi;
h. Memantau perkembangan teknologi, standar terkini
dalam industri konstruksi dan mengikuti
perkembangan baru dalam metode konstruksi,
bahan struktural, dan persyaratan keamanan untuk
meningkatkan kualitas desain dan konstruksi;
i. Menghitung kekuatan struktur dengan melakukan
perhitungan matematika dan analisis untuk
menentukan kekuatan dan dimensi yang tepat dari
elemen struktural seperti balok, kolom, dan fondasi;
6. Quantity Surveyor Madya
Tugas dan kewajiban Quantity Surveyor Mudya adalah
mencakup tapi tidak terbatas hal-hal sebagai berikut :
a. Bertanggungjawab terhadap semua pengukuran
kuantitas dan pekerjaan sementara serta membuat
catatan untuk pengukuran perhitungan kuantitas
dan sertifikasi pembayaran untuk memastikan
Kontraktor dibayar sesuai dengan kontrak;
b. Mengawasi untuk survey teknik lapangan yang
dilakukan kontraktor untuk memastikan pengukuran
dengan akurat telah mewakili kuantitas untuk
pembayaran angsuran / termijn atau untuk
pembayaran akhir (final);
c. Mencatat rencana kemajuan yang terbaru dan
membantu Team Leader dalam penyerahan data
fisik dan keuangan pada waktu yang diperlukan;
d. Membuat laporan harian untuk kemajuan
pekerjaan, terdiri dari cuaca, material yang datang
(masuk),perubahan bentuk dan ukuran dari
pekerjaan yang telah diselesaikan, pengukuran di
lapangan dan kejadian-kejadian khusus;
e. Membuat catatan lengkap tentang peralatan,
tenaga kerja dan material yang digunakan dalam
setiap pekerjaan yang merupakan atau mungkin
akan menjadi pekerjaan tambahan (extra).;
f. Membantu Supervisi Team Leader dalam
melaksanakan dan melaporkan Serah Terima
Pekerjaan Pertama (PHO)
g. Memahami hal terkait volume, harga satuan, dan
tata cara pembayaran yang dijelaskan dalam
dokumen lelang atau dokumen kontrak;
h. Membuat Bill of Quantity sesuai dengan gambar
kerja, data teknik lapangan, dan spesifikasi teknis
yang digunakan pada pekerjaan proyek konstruksi
tersebut;
i. Memberikan penjelasan dan saran terkait
permasalahan yang timbul dilapangan
7. Sekretaris/Administrasi
Tugas dan kewajiban Sekretaris/Administrasi adalah
mencakup tapi tidak terbatas hal-hal sebagai berikut :
a. Melaksanakan kegiatan mengolah data
administrasi yang disampaikan seluruh personil;
b. Membuat /menyiapkan surat menyurat yang
berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan;
c. Membantu ketua tim dalam menyiapkan laporan
administrasi kegiatan yang dibutuhkan;
d. Membatu adiminstrasi dalam melaksanakan
kegiatan dalam hal penggambaran laporan
kegiatan serta penyampaian laporan hasil kegiatan
kepada pemberi tugas;
8. Operator Komputer
Tugas utama Operator Komputer adalah membantu
dalam membuat laporan-laporan dan memasukkan
data - data serta bertanggung jawab atas kebenaran
dan ketelitian pemasukan data.
e. Penilaian Kinerja Bulanan
- Personel konsultan dilakukan penilaian kinerja secara
bulanan atau periode waktu tertentu;
- Hasil penilaian tidak dipublikasikan kepada personel
konsultan maupun perusahan penyedia jasa konsultansi;
- Penilaian kinerja personel konsultan menunjukkan
tingkat kemampuan personel tersebut dalam
menjalankan tugasnya, selanjutnya dapat digunakan
untuk dasar penggantian personel;
f. Larangan Rangkap Jabatan Personel
- Semua personel konsultan dilarang merangkap bekerja
di paket kontrak lain;
- Apabila terbukti terdapat personel merangkap bekerja di
paket lain maka akan diberlakukan sanksi diberhentikan
dan akan dilaporkan kepada lembaga penerbit sertifikasi
keahlian;
g. Nama personel
1. Personel Tenaga Ahli
- Nama personel tenaga ahli disebutkan di dalam
dokumen penawaran;
- Nama personel tenaga ahli yang tercantum dalam
kontrak awal harus sesuai dengan yang tercantum
dalam penawaran;
2. Personel Tenaga Pendukung
Nama personel tenaga ahli disebutkan di dalam
dokumen penawaran
h. Penggantian Personel Tenaga Ahli
- Penggantian personel tenaga ahli tidak dapat dilakukan
pada saat penandatanganan kontrak.
- Pergantian Personil harus persetujuan PPK
- Pengaturan lebih lanjut tentang penggantian personel
diatur dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK)
dan/atau Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK)
17. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Jadwal tahapan pelaksanaan pekerjaan dimulai sejak
Pekerjaan
mobilisasi personel. Kegiatan selanjutnya menyesuaikan
jadwal pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan kegiatan rutin
konsultan yang dituangkan dalam Program Mutu Konsultan
18. Ketentuan Umum Laporan Ketentuan umum laporan yang dibuat oleh Konsultan
Pengawas Pekerjaan:
a. Laporan harus dibuat tim konsultan pengawas
pekerjaan dengan pengendalian oleh Team Leader dan
didukung oleh tenaga subprofesional / tenaga
pendukung yang terkait, bukan dibuat oleh unit kerja/
personel lain dalam perusahaan jasa konsultansi
bersangkutan yang tidak terkait dengan fungsi
pengawas pekerjaan;
b. Laporan merupakan tanggung jawab Team Leader dan
tenaga ahli yang mengelola materi laporan;
c. Laporan dengan materi pelaksanaan pekerjaan
konstruksi, harus dilakukan verifikasi oleh PPK;
d. Laporan dibuat dalm bentuk softcopy (file
words/excel/pdf) dan hardcopy (cetakan). Bentuk
hardcopy disajikan secara ringkas untuk hal-hal pokok
(ketentuan terlampir) dan bentuk softcopy disajikan
secara lengkap;
19. Laporan Pendahuluan/ Program Mutu a. Laporan memuat:
Konsultan
jadwal rencana kerja dan tahapan pelaksanaan pekerjaan
secara lengkap dan terperinci termasuk kuantitas
masingmasing pekerjaan serta personil-personil
pendukung Konsultan yang telah disetujui aktif di
lapangan.
b. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 30 (tiga
puluh) hari kerja sejak SPMK diterbitkan;
c. Laporan disajikan dalam bentuk hardcopy dan softcopy
- Laporan hardcopy (kertas HVS ukuran A4) prinsipnya
berisi hal-hal pokok, sesuai ketentuan dari PPK;
- Laporan softcopy prinsipnya dibuat selengkap mungkin,
dalam bentuk file words dan JPG dan dikemas dalam
flashdisk;
d. Laporan Program Mutu Konsultan memuat sekurang –
kurangnya :
- Informasi mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan;
- Organisasi kerja Penyedia;
- Jadwal pelaksanaan pekerjaan;
- Jadwal penugasan personel inti dan personel
pendukung;
- Prosedur pelaksanaan pekerjaan;
- Prosedur instruksi kerja; dan
- Pelaksana kerja;
e. Laporan Program Mutu diperiksa oleh Core Team
selanjutnya disetujui oleh PPK
f. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 30 (tiga
puluh) hari kerja sejak SPMK diterbitkan;
g. Laporan disajikan dalam bentuk hardcopy dan softcopy
- Laporan hardcopy (kertas HVS ukuran A4) prinsipnya
berisi hal-hal pokok, sesuai ketentuan dari PPK
- Laporan softcopy prinsipnya dibuat selengkap mungkin,
dalam bentuk file words dan JPG dan dikemas dalam
flashdisk
20. Laporan SOP a. Format SOP
SOP (Standard Operasional Procedure) berisi semua
tahapan kegiatan pengawasan yang sesuai dengan
tupoksi seluruh personil konsultan (tenaga ahli dan tenaga
pendukung);
b. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 30 (tiga
puluh) hari kerja sejak SPMK diterbitkan
c. Laporan disajikan dalam bentuk hardcopy dan softcopy
- Laporan hardcopy (kertas HVS ukuran A4) prinsipnya
berisi hal-hal pokok, sesuai ketentuan dari PPK;
- Laporan softcopy prinsipnya dibuat selengkap mungkin,
dalam bentuk file words dan JPG dan dikemas dalam
flashdisk;
21. Format QA a. Format Quality Assurance (QA)
Format QA untuk masing-masing item pekerjaan yang ada
di kontrak.
Format evaluasi setiap pekerjaan oleh Penyedia
menyangkut prosedur kerja, pengujian mutu,
penghitungan volume dan lainnya untuk memberikan
kepastian bahwa setiap pekerjaan sesuai/tidak dengan
spek dan gambar.
Catatan : Pembuatan format QA dikoordinasikan/
sinkronisasi oleh Core Team, agar format tidak tumpang
tindah dan dapat dipakai untuk semua paket untuk jenis
pekerjaan sejenis.
b. Format QA dapat diambil dari format QA yang sudah ada
dan dilakukan penyempurnaan apabila dipandang perlu;
c. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 30 (tiga
puluh) hari kerja sejak SPMK diterbitkan;
d. Laporan disajikan dalam bentuk hardcopy dan softcopy.
- Laporan hardcopy (kertas HVS ukuran A4) prinsipnya
berisi hal-hal pokok, sesuai ketentuan dari PPK
- Laporan softcopy prinsipnya dibuat selengkap mungkin,
dalam bentuk file words dan JPG dan dikemas dalam
flashdisk
22. Laporan Harian Laporan Harian memuat keterangan secara harian tentang :
a. Tenaga kerja;
b. Bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak;
c. Alat-alat;
d. Pekerjan-pekerjaan yang diselenggarakan;
e. Waktu pelaksanaan pekerjaan
23. Laporan Bulanan a. Laporan Bulanan memuat :
Bagian #1 : Laporan Dinamika Lapangan
- laporan singkat mengenai kemajuan kegiatan
Penyedia Pekerjaan Konstruksi, keadaan cuaca;
- permasalahan yang dialami oleh Penyedia Pekerjaan
Konstruksi /Penyedia Jasa Konsultansi bila ada
(menyangkut pengujian mutu, pelaporan perubahan
kontrak, kronologisnya dan pelaporan teknis,
administrasi atau keuangan);
- memberikan rekomendasi atau saran-saran
bagaimana menanggulangi/menyelesaikan
permasalahan tersebut;
- Lampiran foto dokumentasi kegiatan pengawasan
lapangan yang dilakukan oleh personil terkait pada
obyek pekerjaan sesuai yang terdapat pada laporan
bulanan
Bagian #2 : Tindakan Pengawas Pekerjaan
- rekaman laporan tertulis SE, antara lain : laporan
tertulis yang bersifat segera kepada KPA/PPK
Pekerjaan Konstruksi atas tindakan/ keputusan yang
diambil di lapangan;
- rekaman tindakan tertulis SE kepada Penyedia
Pekerjaan Konstruksi;
- rekaman tindakan tertulis SE kepada Tenaga Ahli
konsutan pengawasan;
b. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya : Setiap
tanggal 5 (lima) pada bulan berikutnya
c. Laporan disajikan dalam bentuk hardcopy dan softcopy.
24. Laporan Bulanan Laporan Bulanan memuat resume laporan harian dan
mingguan Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya:
setiap 30 (tiga puluh) hari kerja/bulan sejak SPMK diterbitkan
sebanyak 5 (lima) buku laporan.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 3 (tiga) hari
kalender setiap bulannya sebanyak 5 (lima) buku laporan dan
dalam soft file (Flash Disk)
25. Laporan Sertifikasi MC a. Laporan yang menunjukkan bahwa Pengawas Pekerjaan
melakukan sertifikasi terhadap sertifikat pembayaran (MC)
yang diajukan oleh Penyedia;
b. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya : Setiap
tanggal 5 (lima) pada bulan berikutnya;
c. Laporan disajikan dalam bentuk softcopy, hanya scan
lembar depan MC yang terdapat tandatangan team leader
26. Laporan Evaluasi Jastifikasi Teknik a. Laporan evaluasi jastifikasi Teknik merupakan evaluasi
atas laporan kajian teknis lapangan (jastifikasi teknik)
yang dibuat oleh Penyedia
b. Laporan harus dibuat secepat mungkin setelah laporan
kajian teknis lapangan (jastifikasi teknik) diserahkan oleh
Penyedia;
c. Laporan disajikan dalam bentuk hardcopy dan softcopy
dengan materi yang sama;
27. Laporan Teknis a. Laporan Teknis merupakan kajian atas kasus/
permasalahan teknik di lapangan, yang memerlukan
pemikiran/ sumbang saran, diluar bentuk praktis produk
perencanaan;
b. Laporan harus diserahkan secepat mungkin sesuai
dengan kebutuhan tindak lanjut yang terdapat pada
laporan;
c. Laporan disajikan dalam bentuk hardcopy dan softcopy
dengan materi yang sama;
28. Laporan Pengawasan K3 dan a. Laporan Pengawasan K3 dan Keselamatan Konstruksi
Keselamatan Konstruksi
berisi rekaman pengawasan konsultan terhadap kegiatan
K3 dan Keselamatan Konstruksi yang dilakukan penyedia;
b. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya : Setiap
tanggal 5 (lima) pada bulan berikutnya;
c. Laporan disajikan dalam bentuk hardcopy dan softcopy:
Laporan hardcopy (kertas HVS ukuran A4) prinsipnya
berisi hal-hal pokok, sesuai ketentuan dari PPK
Laporan softcopy prinsipnya dibuat selengkap
mungkin, dalam bentuk file words dan JPG dan
dikemas dalam flashdisk.
29. Laporan QA a. Laporan Quality Assurance (QA)
- Laporan QA konsultan pada bulan ybs
- Laporan ketidaks-esuaian (NCP – Non Conformance
Report) untuk pekerjaan yang tidak sesuai dengan
ketentuan kontrak;
b. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya : 2 (dua)
hari setelah pengajuan MC
c. Laporan disajikan dalam bentuk hardcopy dan softcopy
dengan materi yang sama
30. Laporan Akhir a. Laporan Akhir memuat :
rekaman pelaksanaan pekerjaan konstruksi, antara
lain metoda pelaksanaan, biaya pekerjaan, addendum
kontrak, sumber material dan pengujian mutu bahan/
hasil pekerjaan, personal penyedia;
rekaman kegiatan pengawasan;
memo harian (jika ada)
Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara
Pemeriksaan Pekerjaan Tambah Kurang (jika ada)
Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (shop
drawings) dan manual peralatan-peralatan yang dibuat
oleh Kontraktor Pelaksanaan;
Laporan rapat dilapangan (site meeting).Gambar rincian
pelaksanaan (shoft drawings) dan Time Schedule
yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana
b. Ketentuan lain :
1. Gambar Sebenarnya Terbangun/Terpasang (as built
drawing)
As built drawing dibuat oleh penyedia pekerjaan
konstruksi
Pengawas pekerjaan bertanggung jawab untuk
memeriksa dan menyetujui as built drawing;
2. Dokumen softcopy
Soft copy data bulanan disimpan di flashdisk (1
flashdisk untuk setiap pengajuan invoice)
Soft copy kegiatan dan semua laporan disimpan di
external hard disk
Pembayaran untuk penyediaan flashdisk tidak
dilakukan terpisah, dianggap menjadi bagian dari
pembayaran external hard disk;
c. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya :
Pada saat berakhirnya masa layanan jasa konsultansi,
dengan jumlah 5 (Lima) buku laporan (hardcopy) atau
dapat ditentukan lain oleh PPK
d. Laporan disajikan dalam bentuk hardcopy dan softcopy
31. Laporan Lain Laporan jenis lainnya adalah laporan yang diperlukan
berkaitan dengan kegiatan Pengawas Pekerjaan selama
pelaksanaan pekerjaan konstruksi, antara lain laporan PCM,
SCM, Rapat- rapat dan kegiatan lainnya
32. Produksi Dalam Negeri Semua kegiatan konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan
di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kecuali
ditetapkan lain dalam KAK dengan pertimbangan keterbatasan
kompetensi dalam negeri
33. Persyaratan Kerjasama Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain
diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini
maka persyaratan berikut harus dipatuhi serta harus seijin dan
sepengetahuan pemilik pekerjaan secara tertulis
34. Pedoman Pengumpulan Data Pedoman pengumpulan data lapangan harus memenuhi
Lapangan
persyaratan berikut: ;
a. Sumber data resmi yang dapat dipertanggungjawabkan
dari Pemerintah Pusat maupun Daerah serta organisasi
lainnya yang mempunyai kredibiltas dan validitas
terhadap data yang dikeluarkan;
b. Data yang dikumpulkan harus valid dan kredibel;
c. Sedapat mungkin, data merupakan data terkini dan
terbaru sesuai dengan ketersediaan data yang ada;
35. Alih Pengetahuan Jika diperlukan Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban
untuk menyelanggarakan pertemuan dan pembahasan
dalam rangka alih pengetahuan kepada personil satuan
kerja Pejabat Pembuat Komitmen
Surakarta, 01 Agustus 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
Rumah Tahanan Negara Kelas I Surakarta
NOPY SIGIT NUGROHO
NIP. 19831112 200703 1001