| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0312614183445000 | Rp 586,857,000 | 79.61 | - | |
| 0032360463009000 | - | 74.98 | Nilai masing-masing unsur tidak memenuhi ambang batas sesuai dengan Lembar Kriteria Evaluasi Kriteria Penilaian. | |
| 0021609383061000 | - | - | tidak menghadiri pembuktian kualifikasi sesuai undangan | |
| 0017358136805000 | - | 67.64 | Nilai masing-masing unsur dan jumlah nilai keseluruhan unsur tidak memenuhi ambang batas sesuai dengan Lembar Kriteria Evaluasi Kriteria Penilaian. | |
| 0746946003821000 | - | - | Peserta tidak melampirkan Perijinan Berusaha Berbasis Risiko Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi: KBLI 71101 Aktivitas Arsitektur Risiko Menengah Tinggi dengan Sertifikat Standar terverifikasi setelah Pokja Pemilihan menyampaikan informasi kekurangan data kualifikasi kepada peserta melalui fasilitas pengiriman data kualifikasi pada SPSE | |
| 0750640534542000 | - | - | Nilai keseluruhan unsur Kualifikasi Teknis tidak memenuhi ambang batas. | |
PT Suhunan Isola Siliwangi | 00*0**5****29**0 | - | - | Peserta tidak memenuhi ambang batas pada kualifikasi teknis |
| 0033107913017000 | - | - | - | |
| 0032170243805000 | - | - | - | |
| 0318164779429000 | - | 77.95 | Nilai masing-masing unsur tidak memenuhi ambang batas sesuai dengan Lembar Kriteria Evaluasi Kriteria Penilaian. | |
| 0023036312731000 | - | - | Nilai keseluruhan unsur Kualifikasi Teknis tidak memenuhi ambang batas. | |
PT Panorama Tiga Utama Konsultan | 04*4**2****12**0 | - | - | tidak menghadiri pembuktian kualifikasi sesuai undangan |
| 0311668735429000 | - | 82.84 | Nilai masing-masing unsur tidak memenuhi ambang batas sesuai dengan Lembar Kriteria Evaluasi Kriteria Penilaian. | |
| 0018103812015000 | - | - | Nilai keseluruhan unsur Kualifikasi Teknis tidak memenuhi ambang batas. | |
| 0632625984445000 | - | - | - | |
| 0317980225428000 | - | - | - | |
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | - | - | - |
| 0029024841071000 | - | - | - | |
| 0415608280541000 | - | - | - | |
| 0720031285822000 | - | - | - | |
| 0758062749805000 | - | - | - | |
| 0901686329649000 | - | - | - | |
| 0027786813423000 | - | - | - |
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 6-7, Jakarta Selatan
Telepon. (021) 5265417 – Faksmile. (021) 5265480
Laman: www.ditjenpp.kemenkumham.go.id, surel: [email protected]
URAIAN SINGKAT
PAKET PEKERJAAN:
JASA KONSULTANSI PERENCANA RENOVASI RUANG KERJA DAN
PERKUATAN STRUKTUR BANGUNAN GEDUNG
DIREKTORAT JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
TAHUN ANGGARAN 2025
1. Lingkup Kegiatan : Lingkup kegiatannya adalah perencanaan renovasi
ruang kerja dan perkuatan struktur bangunan Gedung
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan,
meliputi:
a. Pekerjaan Persiapan;
b. Pekerjaan Perencanaan; dan
c. Pekerjaan Pengawasan.
2. Lingkup Pekerjaan Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh
Perencanaan Konsultan Perencana meliputi :
1. Pekerjaan Persiapan
a. Observasi meninjau lapangan langsung kondisi
gedung Direktorat Jenderal Peraturan
Perundang-undangan dengan pengamatan
visual terhadap titik-titik yang menyebabkan
gedung bergetar/tremor dan kondisi lainnya
seperti retakan, honeycomb dan lainnya
b. Analisa Rekomendasi Teknis dari Konsultan
Pengkaji Teknis menyesuaikan dengan kondisi
lapangan, jenis uji struktur yang telah
dilaksanakan tersebut adalah :
1. Non Destructive Test:
a. Rebound Hammer Test
Identifikasi mutu beton pada lapisan
permukaan beton dengan ketebalan ± 4
cm sebagai pemeriksaan awal
b. Concrete Rebar Scan/Cover Meter Test
Untuk mengukur tebal selimut beton,
jarak antar tulangan, diameter tulangan
c. Ultrasonic Pulse Velocity Test (UPVT)
Untuk mengukur kepadatan beton, mutu
beton, ukuran kedalaman retak beton,
adanya honeycomb pada beton
d. Geo Penetrating Radar
Mendeteksi kedalaman pondasi dan pile
cap existing serta karakteristik elektrik
medium tanah
e. Ultrasonic Thickness Measurement
Untuk mengukur ketebalan bahan logam
dengan non logam dan mengetahui
penurunan ketebalan karena korosi
f. Brinell Hardness Tester
Pengujian kekerasan suatu material
g. Half Cell Potential
Untuk menghitung nilai korosi tulangan
dalam beton sehingga dapat
mengevaluasi kekuatan, keseragaman,
keawetan dan sifat-sifat lainnya dari
struktur beton eksisting
h. Pull Out Test
Untuk mengukur besarnya gaya
maksimum karena hasil kuat tekan pull
out test = ± 20% hasil kuat tekan uji
compression
i. Concrete Resistivity Test
Pengujian dengan batang uji Webber 4
titik untuk mengetahui keadaan struktur
beton, kemungkinan korosi dan laju
korosi serta kuat tekan awal
j. Uji lendutan dengan infrared
2. Destructive Test.
a. Steel Tensile Strength (Uji Tarik
Baja/Tulangan Beton).
Pengambilan sample tulangan eksisting
gedung dan diuji tarik langsung di
laboratorium.
b. Core Drill (Uji Tekan Beton Inti).
Pengambilan sample beton inti sesuai
SNI 2492-2018 pada struktur eksisting
dan diuji tekan di laboratorium.
c. Soil Investigation.
Pengujian mekanika tanah, teknik
pondasi dan struktur bawah tanah
dengan metode sondir dan hand bore
untuk mengetahui kekuatan tanah setiap
lapisan, stratifikasi tanah, prediksi
kedalaman tanah keras, data tanah
terganggu dan tidak terganggu serta
identifikasi air tanah sehingga dapat
dikorelasikan dengan struktur pondasi
existing atau apabila diperlukan
redesain struktur pondasi.
2. Pekerjaan Perencanaan
a. Pekerjaan Perencanaan
1. Menyusun perencanaan teknis bangunan
berdasarkan Peraturan Menteri PUPR No.
22 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis
Pembangunan Bangunan Gedung Negara
2. Menyusun perencanaan teknis lainnya
berdasarkan Rekomendasi Teknis yaitu
perencanaan struktur, perencanaan
arsitektur, mekanikal, elektrikal, plumbing
(MEP) terdiri dari :
1) Konsepsi perancangan :
a) Pengumpulan data, informasi,
dokumentasi hasil survey, analisis,
hasil laboratorium dan hasil uji/test
struktur gedung yang terdapat dalam
Rekomendasi Teknis Konsultan
Pengkaji Teknis ataupun yang ada di
lapangan.
b) Dasar pemikiran dan pertimbangan
perancangan.
c) Metodologi perencanaan.
2) Pra rancangan.
a) Metode pelaksanaan pekerjaan
perencanaan
b) Lay out lokasi rencana kegiatan
c) Informasi penggunaan
bahan/material
d) Perkiraan volume
e) Perkiraan biaya dan waktu
pelaksanaan pembangunan
f) Identifikasi permasalahan dan
analisis
3) Pengembangan rancangan.
a) Laporan hasil asistensi
b) Pengembangan rancangan
4) Rancangan detail.
a) Gambar Detail (Detail Engineering
Design/DED)
b) Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
yang terdiri dari persyaratan umum,
persyaratan administratif dan
persyaratan teknis termasuk
spesifikasi teknis
c) Rincian volume pelaksanaan
pekerjaan
d) Rencana Anggaran Biaya pekerjaan
konstruksi (Engineer Estimate/EE)
e) Bill Of Quantity (BOQ)
5) Menyusun laporan terdiri dari :
a) Laporan Pendahuluan memuat
konsepsi perancangan dan pra
rancangan
b) Laporan Antara memuat
pengembangan rancangan dan
rancangan detail
c) Laporan Akhir memuat hasil
pengawasan berkala dan garis besar
pelaksanaan konstruksi dari awal
sampai dengan akhir di lapangan,
perubahan gambar dan Rencana
Anggaran Biaya (bila ada) karena
kendala teknis ataupun optimalisasi
pemanfaatan fungsi ruang
3. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen
dalam menyusun dokumen teknis untuk
lelang pengadaan pelaksana konstruksi.
4. Membantu panitia lelang pada waktu
penjelasan pekerjaan, menyusun Berita
Acara Penjelasan Pekerjaan terkait teknis
pekerjaan, evaluasi penawaran, menyusun
kembali dokumen pelelangan dan
melaksanakan tugas-tugas yang sama
apabila terjadi lelang ulang.
5. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen
apabila ada perubahan gambar, spesifikasi
teknis dan volume/kuantitas karena kendala
teknis atau optimalisasi pemanfaatan fungsi
ruang dalam pelaksanaan konstruksi di
lapangan.
6. Membantu pengurusan perijinan (PBG)
terkait data-data dan dokumen gambar yang
diperlukan.
3. Pekerjaan Pengawasan
Melaksanakan pengawasan mingguan atau
bulanan secara berkala atau diperlukan (urgent)
oleh pengguna jasa/kontraktor terkait teknis
pekerjaan selama masa pelaksanaan konstruksi
serta hadir dalam rapat teknis mingguan atau
bulanan bersama manajemen konstruksi,
pelaksana konstruksi (kontraktor), tim pengelola
teknis Kementerian PUPR dan tim teknis internal
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-
undangan.
3. Keluaran : Keluaran atau hasil pekerjaan perencanaan terdiri
dari :
1. Tahap Persiapan dan Tahap Konsepsi
Perancangan
2. Tahap Pra Rancangan
3. Tahap Pengembangan Rancangan
4. Tahap Rancangan Detail
a. Detail Engineering Design Perkuatan Struktur
b. Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
c. Rician Volume pelaksanaan pekerjaan
d. Rencana Anggaran Biaya/Engineer Estimate
(EE)
e. Bill Of Quantity (BOQ)
f. Gambar Arsitektur dilengkapi Gambar Detail
g. Gambar MEP dilengkapi Gambar Detail
h. Gambar Interior dilengkapi Gambar Detail
5. Tahap Pelelangan
6. Tahap Pengawasan Berkala