| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0312614183445000 | Rp 589,233,722 | 93.46 | - | |
| 0026171074008000 | Rp 605,929,243 | 86.13 | - | |
| 0410537716514000 | - | - | Tidak memenuhi persyaratan kualifikasi administrasi/legalitas (Perijinan Berusaha Berbasis Risiko, Sertifikat Badan Usaha, Sertifikat Standar Jasa Konstruksi) dan kualifikasi teknis (pengalaman pekerjaan). | |
Gagas Rancang Aksata | 05*5**1****18**0 | - | - | Skor Kualifikasi tidak memenuhi nilai ambang batas. |
| 0868621426627000 | - | - | Berdasarkan data kualifikasi yang disampaikan, PT.Concept Design Architect dalam 1 (satu) kendali dengan PT. Iyyaka Estetika Desain. | |
| 0901686329649000 | - | - | Berdasarkan data kualifikasi yang disampaikan, PT. Iyyaka Estetika Desain. dalam 1 (satu) kendali dengan PT.Concept Design Architect . | |
| 0011406568541000 | - | - | - | |
| 0027771385619000 | - | - | Tidak hadir dan tidak memberikan tanggapan atas undangan pembuktian kualifikasi. | |
| 0744675075541000 | - | - | - | |
| 0950117929542000 | - | - | - | |
| 0735934051443000 | - | - | Tidak hadir dan tidak memberikan tanggapan atas pembuktian kualifikasi. | |
| 0760587576424000 | - | 90.3 | Skor Teknis Unsur Proposal Teknis 10,95 (Tidak Memenuhi Ambang Batas) | |
| 0317980225428000 | - | - | Tidak dihadiri oleh Direksi dan tidak dapat menunjukkan Surat Kuasa dari Direksi pada saat pembuktian kualifikasi. | |
| 0029550324517000 | - | - | - | |
| 0014647531542000 | - | - | - | |
| 0862484714031000 | - | - | Tidak hadir dan tidak memberikan tanggapan atas undangan pembuktian kualifikasi. | |
| 0032360463009000 | - | - | - | |
| 0940830417422000 | - | - | Tidak hadir pada pembuktian kualifikasi. | |
| 0025544578422000 | - | 93.95 | Skor Teknis Unsur Proposal Teknis 14,21 (Tidak Memenuhi Ambang Batas) | |
| 0732204573508000 | - | - | - | |
| 0750640534542000 | - | - | Tidak hadir dan tidak memberikan tanggapan atas undangan pembuktian kualifikasi. | |
| 0316258540429000 | - | - | Skor Kualifikasi tidak memenuhi nilai ambang batas. | |
| 0632625984445000 | - | - | Tidak hadir dan tidak memberikan tanggapan atas undangan pembuktian kualifikasi. | |
| 0867078693542000 | - | - | Tidak hadir dan tidak memberikan tanggapan atas undangan klarifikasi teknis unsur kualifikasi tenaga ahli. | |
| 0012243556508000 | - | - | - | |
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | - | - | Skor Kualifikasi tidak memenuhi nilai ambang batas. |
| 0030039119101000 | - | - | Skor Kualifikasi tidak memenuhi nilai ambang batas | |
| 0746946003821000 | - | - | - | |
Pena Konsultan. CV | 08*4**5****26**0 | - | - | - |
| 0010611929003000 | - | - | - | |
| 0720031285822000 | - | - | - | |
| 0910762434526000 | - | - | - | |
| 0033107913017000 | - | - | - | |
| 0311668735429000 | - | - | - | |
CV Agdi Indo Consultant | 07*6**5****17**0 | - | - | - |
| 0608483467625000 | - | - | - | |
| 0755489507524000 | - | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - |
| 0032170243805000 | - | - | - | |
| 0954005898104000 | - | - | - | |
| 0014134456901000 | - | - | - | |
| 0822710059654000 | - | - | - | |
| 0700955768643000 | - | - | - | |
PT Roris Jaya Abadi | 08*5**8****43**0 | - | - | - |
| 0026550533412000 | - | - | - | |
| 0016286619008000 | - | - | - | |
| 0022400436623000 | - | - | - | |
Ahimsa Sarana Panatabuwana | 06*3**4****03**0 | - | - | - |
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH JAWA TENGAH
RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS I SURAKARTA
Jalan Slamet Riyadi No. 18 Surakarta
Telepon. 0271-642220 email : [email protected]
URAIAN SINGKAT
PAKET PENGADAAN JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI PERENCANAAN
PEMBANGUNAN BLOK HUNIAN, MASJID, GEREJA, DAPUR,
PAGAR PEMBATAS AREA, POS JAGA UTAMA DAN POLIKLINIK
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KARANGANYAR TAHUN 2025
PADA RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS I SURAKARTA
DILINGKUNGAN KEMENKUMHAM JAWA TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2024
Lingkup Pekerjaan : 1. Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh
dan Tanggung Jawab Penyedia Jasa Konsultansi Perencanaan adalah
berpedoman pada ketentuan Peraturan Pemerintah 16
Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung, yang terdiri dari: :
a. Persiapan dan penyusunan konsepsi perancangan
meliputi:
mengumpulkan data dan informasi lapangan
(termasuk penyelidikan tanah).
membuat interpretasi secara garis besar
terhadap Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Konsultasi dengan pemerintah daerah setempat
mengenai peraturan daerah dan perijinan
bangunan.
membuat program perencanaan dan perancangan
yang merupakan batasan sasaran atau tujuan
pembangunan dengan ketentuan atau
persyaratan pembangunan hasil analisis data
dari informasi pengguna jasa maupun pihak lain.
membuat gagasan dan interprestasi terhadap
program perencanaan dan perancangan sebagai
landasan perencanaan dan perancangan
diwujudkan dalam uraian tertulis, diagram-
diagram dan/ atau gambar.
membuat sketsa gagasan berupa gambar sketsa
dalam skala yang memadai yang menggambarkan
gagasan perencanaan dan perancangan yang jelas.
b. Persetujuan konsepsi perancangan dari pengguna jasa
untuk dijadikan dasar perencanaan perancangan
tahap selanjutnya.
c. Penyusunan Pra rancangan meliputi :
membuat gambar rencana massa bangunan yang
menunjukan posisi massa bangunan terhadap
lingkungan sekitar berikut kontur tanah
berdasarkan Rencana Tata Kota.
membuat gambar tampak bangunan yang
menunjukan pandangan ke empat sisi atau arah
bangunan.
membuat gambar potongan bangunan secara
melintang dan memanjang untuk menunjukan
secara garis besar penampang dan sistem struktur
bangunan.
membuat gambar visualisasi tiga dimensi dalam
bentuk gambar dan/atau animasi komputer.
Membuat gambar tersebut di atas dalam skala
1:500 (satu banding lima ratus), 1:200 (satu
banding dua ratus), 1:100 (satu banding seratus)
dan atau yang memadai beserta ukuran untuk
kejelasan informasi yang ingin dicapai.
Membuat laporan teknis dalam bentuk uraian
dan gambar serta perkiraan biaya dan waktu
konstruksi.
mengurus perizinan sampai mendapatkan
keterangan rencana kota atau kabupaten,
keterangan persyaratan bangunan dan lingkungan,
dan penyiapan kelengkapan permohonan
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah
daerah setempat.
d. Persetujuan pra rancangan dari pengguna Jasa untuk
dijadikan dasar perencanaan perancangan tahap
selanjutnya.
e. Penyusunan pengembangan rancangan:
membuat pengembangan arsitektur bangunan
gedung yang menunjukan hubungan antara
bangunan dan tata ruang luar terhadap garis
sempadan bangunan, jalan dan ketentuan rencana
tata kota lainnya.
membuat denah bangunan gedung dan ukuran-
ukuran elemen bangunan gedung serta jenis
bahan yang digunakan.
membuat tampak bangunan gedung, yang
menujukan pandangan ke empat arah bangunan
gedung dan bahan bangunan gedung yang
digunakan secara jelas beserta uraian konsep dan
visualisasi desain dua dimensi dan desain tiga
dimensi bila diperlukan.
Membuat pengembangan sistem struktur, berupa
gambar potongan bangunan gedung, secara
melintang dan memanjang yang menjelaskan
sistem struktur, ukuran dan peil elemen
bangunan gedung secara menyeluruh beserta
uraian konsep dan perhitungannya.
membuat pengembangan sistem mekanikal
elektrikal beserta uraian konsep dan
perhitungannya (jika diperlukan).
membuat gambar tersebut di atas dalam skala
1:500 (satu banding lima ratus), 1:200 (satu
banding dua ratus), 1:100 (satu banding seratus),
1:50 (satu banding lima puluh) dan/atau yang
memadai beserta ukuran untuk kejelasan
informasi yang ingin dicapai.
Membuat garis besar spesifikasi teknis (Outline
Specifications);
menyusun perkiraan biaya konstruksi.
f. Penyusunan rencana detail berupa uraian lebih terinci
seperti membuat gambar-gambar detail pelaksanaan
dan pemasangan serta penyelesaian bahan atau
material dan elemen atau unsur bangunan, Rencana
Kerja dan syarat-syarat, rancangan konspetual SMKK,
biaya penerapan SMKK, rincian volume pelaksanaan
pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan
konstruksi, dan menyusun laporan perencanaan
termasuk menyesuaikan harga satuan pada rencana
anggaran biaya perencanaan sebelumnya.
g. Persetujuan rancangan detail dari pengguna jasa
untuk digunakan sebagai dokumen teknis pada
dokumen pemilihan pekerjaan konstruksi.
h. Penyusunan rencana teknis meliputi laporan konsepsi
perancangan, dokumen pra rancangan, dokumen
pengembangan rancangan, dan dokumen rancangan
detail.
2. Tanggung Jawab Perencana.
a. Konsultan Perencanaan bertanggung jawab secara
profesional atas jasa perencanaan yang berlaku
dilandasi pasal 75 Undang- undang Nomor 2 Tahun
2017 Tentang Jasa Konstruksi
b. Secara umum tanggung jawab konsultan adalah
minimal sebagai berikut :
1. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan
harus memenuhi persyaratan standar hasil karya
perencanaan yang berlaku mekanisme
pertanggungan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
2. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus
telah mengakomodasi batasan - batasan yang telah
diberikan oleh kegiatan, termasuk melalui KAK ini,
seperti dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian
pekerjaan dan mutu bangunan yang akan
diwujudkan.
3. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus
telah memenuhi peraturan, standar, dan
pedoman teknis bangunan gedung yang berlaku
untuk bangunan gedung pada umumnya dan
yang khusus untuk bangunan gedung negara.
4. Bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan
dan menentukan rencana umur Konstruksi dalam
dokumen perancangannya.