| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0740822564942000 | Rp 2,835,231,318 | - | |
| 0016167686942000 | Rp 2,769,706,239 | 1. Tidak menyampaikan NIB dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan baik melalui Form Isian Elektronik Data Kualifikasi yang tersedia pada SPSE maupun fasilitas pengunggahan lain, sebagaimana pada BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) huruf D PENYAMPAIAN DATA KUALIFIKASI DAN DOKUMEN PENAWARAN 21. Penyampaian Data Kualifikasi yang berbunyi "Peserta menyampaikan Data Kualifikasi melalui Form Isian Elektronik Data Kualifikasi yang tersedia pada SPSE bersamaan dengan penyampaian dokumen penawaran". Adapun Persyaratan Kualifikasi dimaksud sesuai dengan BAB V. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) Dokumen Pemilihan Bagian A. Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas untuk Penyedia Badan Usaha angka 1 huruf b klasifikkasi bidang pekerjaan. Pokja pemilihan melakukan evaluasi berdasarkan BAB X. TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI. sehingga Data kualifikasi yang kurang tidak dapat dilengkapi karena sudah dalam tahap pemilihan (proses kompetisi). 2. Pekerjaan subkontrak yang disampaikan oleh CV. PRATITA UTAMA tidak dapat disebut sebagai pengalaman mengingat bahwa: (a). Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan apabila pekerjaan tersebut sejak awal di dalam Dokumen Pemilihan dan dalam Kontrak diijinkan untuk disubkontrakkan, sementara sejak dokumen persiapan berupa rancangan kontrak dan SSKK sebagai bagian dari kontrak yang dibuat oleh PPK yang disampaikan kepada Pokja pemilihan serta Syarat-syarat Khusus Kontrak (SSKK) Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Pengadaan jenis pekerjaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Labuha Nomor: W.29.PAS.7-PB.02.01-01 tanggal 01 Januari 2020 tidak mencantukman jenis pekerjaan yang di sub kontrakkan. Apabilah penyedia melakukan sub kontrak kepada penyedia lain maka penyedia tersebut akan dikenakan sanksi. (b). b. SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK (SSUK) Bagian pekerjaan yang disubkontrakkan adalah bagian pekerjaan bukan pekerjaan utama yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan, yang pelaksanaannya diserahkan kepada Penyedia lain dan disetujui terlebih dahulu oleh Pejabat Penandatangan Kontrak. | |
| 0031825995942000 | - | - | |
| 0822429551407000 | - | - | |
| 0019823640942000 | - | - | |
| 0026980177942000 | - | - | |
CV Bintang Multimedia Indonesia | 02*0**3****07**0 | - | - |
| 0423781103942000 | - | - | |
| 0902539402942000 | - | - | |
| 0032958845942000 | - | - | |
| 0949054902432000 | - | - | |
| 0822429098407000 | - | - |