| 0740822564942000 | Rp 713,199,678 | |
| 0025986845942000 | - | |
| 0439254962401000 | - | |
| 0032121550942000 | - | |
PT Trah Konsultindo Karya | 02*0**2****02**0 | - |
Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan
Spesifikasi Teknis Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Labuha
I. PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Pemenuhan kebutuhan makanan merupakan suatu usaha kemanusian
yang mendasar, karena makanan merupakan salah satu kebutuhan manusia
untuk mempertahankan hidupnya dan melaksanakan aktifitasnya sehari-hari.
Salah satu bentuk pembinaan/pelayanan hak-hak warga binaan
pemasyarakatan adalah penyediaan bahan makanan yang memenuhi syarat
kecukupan gizi, kebersihan, sanitasi, dan cita rasa sehingga diharapkan angka
kesakitan, kematian akan menurun dan derajat kesehatan Tahanan, Anak, dan
Narapidana meningkat, sesuai standar yang diatur dalam Peraturan Menteri
Hukum dan HAM Nomor : 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Makanan Bagi Tahanan, Anak, Dan Narapidana. sehingga menunjang
pelaksanaan tugas pokok Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Labuha di bidang
pembinaan, pelayanan, dan keamanan.
Proses pengadaan akan dilakukan dalam bentuk tender dengan metode
pascakualifikasi dengan sistem penilaian harga terendah dirnana evaluasi harga
menjadi dasar penetapan pemenang diantara penawaran yang memenuhi
persyaratan Administrasi, Kualifikasi dan Teknis.
B. DASAR HUKUM
1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 40 Tahun 2017
tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan Bagi Tahanan, Anak, Dan
Narapidana.
3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-45.PL.02.02
Tahun 2011 Tanggal 2 Desember 2011 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Secara Elektronik;
4. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2018
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan
HAM (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1441);
5. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor 16 Tahun 2019 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di
Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 856);
6. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 41 Tahun 2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1365);
7. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2024
Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025;
8. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Lembaga Pemasyarakatan Kelas
III Labuha Tahun Anggaran 2025.
Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan
Spesifikasi Teknis Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Labuha
C. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Untuk meningkatkan pelayanan penyelenggaraan kegiatan teknis
pemasyarakatan dan meningkatkan fungsi pembinaan warga binaan
pemasyarakatan;
2. Penyediaan Makanan yang sehat, bersih dan berkualitas bagi warga binaan
pemasyarakatan.
D. SASARAN
Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan ini adalah tersedianya bahan
makanan setiap hari yang memenuhi syarat kecukupan gizi, hygiene, sanitasi dan
citarasa sehingga derajat kesehatan warga binaan pemasyarakatan meningkat.
E. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup Pekerjaan Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan
Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Labuha meliputi :
Menyediakan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan pada Lembaga
Pemasyarakatan Kelas III Labuha selama 365 hari untuk 85 orang
F. SUMBER PENDANAAN
Pekerjaan ini dibiayai dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
Pemasyarakatan Kelas III Labuha Tahun Anggaran 2025 dengan rincian sebagai
berikut:
a. Pagu Anggaran sebesar Rp. 713.575.000,00 (tujuh ratus tiga belas juta lima
ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
b. Nilai HPS sebesar Rp. 713.560.728,50 (Tujuh ratus tiga belas juta lima ratus
enam puluh ribu tujuh ratus dua puluh delapan koma lima puluh rupiah)
G. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Lembaga
Pemasyarakatan Kelas III Labuha dilaksanakan selama 365 (Tiga Ratus Enam
Puluh Lima) hari kalender.
H. JENIS KONTRAK
Jenis kontrak yang digunakan pada pekerjaan Pengadaan Bahan Makanan Warga
Binaan Pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Labuha adalah
Kontrak Harga Satuan.
I. TATA CARA PEMBAYARAN
Pembayaran dilakukan secara Bulanan berdasarkan Manage Bon.
J. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Nama Pejabat Pembuat Komitmen : SUPRIYANTO, A.Md.I.P.,S.H.
Satuan Kerja : Lembaga Pemasyarakatan Kelas III
Labuha
Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan
Spesifikasi Teknis Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Labuha
K. LOKASI KEGIATAN
Lokasi kegiatan terletak di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Labuha, Jalan
Karet Putih Desa Kampung Makian, kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten
Halmahera Selatan.
L. SYARAT KUALIFIKASI ADMINISTRASI/LEGALITAS DAN SYARAT KUALIFIKASI
TEKNIS PENYEDIA
1) Syarat syarat kualifikasi administrasi/ legalitas penyedia barang/jasa
a. Memiliki Surat Izin Usaha sesuai peraturan perundang-undangan dan bidang
pekerjaan yang diadakan
I. Surat Izin: NIB Berbasis Resiko
II. Bidang Pekerjaan KBLI: 47241 [Perdagangan Eceran Beras], 47219
[Perdagangan Eceran Hasil Pertanian Lainnya], 47214 [Perdagangan
Eceran Hasil Peternakan], 47215 [Perdagangan Eceran Hasil Perikanan],
47211 [Perdagangan Eceran Padi Dan Palawija], 47213 [Perdagangan
Eceran Sayuran], 47212 [Perdagangan Eceran Buah-Buahan], 47222
[Perdagangan Eceran Minuman Tidak Beralkohol], 47771 [Perdagangan
Eceran Minyak Tanah], 47779 [Perdagangan Eceran Bahan Bakar
Lainnya].
III. Kualifikasi usaha Kecil
b. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir
2023 (SPT Tahunan)
c. Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi
Status Wajib Pajak
d. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar,
tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa dibuktikan dengan PKKPR yang
dikeluarkan oleh OSS dengan melampirkan tabel koordinat.
e. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak.
f. Memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau Memiliki
Ijin Usaha Lokasi Berbasis Risiko.
2) Syarat Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia.
a. Memiliki pengalaman:
1. Penyediaan barang pada divisi yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan
dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah
maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak dan, Dengan kode KBKI:
Divisi Deskripsi
01 Hasil pertanian, holtikultura dan perkebunan
02 Binatang hidup, dan hasil hewani (tidak termasuk daging)
04 Ikan dan hasil perikanan lainnya
12 Biji besi dan mineral, listrik, gas dan air
21 Daging, ikan, buah-buahan, sayur-sayuran, minyak dan lemak
22 Produk susu dan produk telur
23 Produk padi-padian giling, kanji dan produk kanji, produk
makanan lainnya
24 Produk makanan mainuman dan tembakau, tekstil, pakaian dan
produk kulit
Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan
Spesifikasi Teknis Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Labuha
2. Penyediaan barang sekurang-kurangnya dalam kelompok/grup yang sama
paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir
baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman
subkontrak
Dengan kode KBKI:
Kelompok Deskripsi
12 Sayur-sayuran
13 Buah-buahan dan kacang-kacangan
23 Telur ayam atau burung lain berkulit, segar
41 Ikan, hidup, segar atau dingin
120 Minyak mentah dan gas alam
211 Daging dan hasil-hasilnya
213 Pengolahan dan pengawetan sayur-sayuran, kacang-
kacangan dan kentang-kentangan
223 Telur, berkulit, diawetkan atau dimasak
231 Produk padi-padian giling
235 Gula
244 Minuman ringan; air mineral dalam botol
c. Untuk Pelaku Usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun dikecualikan
dari butir 1) huruf a) dan huruf b) untuk nilai paket pengadaan sampai dengan
paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
d. Memiliki kemampuan untuk menyediakan Tenaga teknis/terampil sebagai
berikut:
1. Pelaksana/Administrasi 1(satu) Orang Pendidikan Minimal SLTA dengan
Pengalaman minimal 2 Tahun.
2. Sopir/Driver kendaraan roda empat 1 (satu) orang, Pengalaman Minimal 1
(Satu) Tahun dan memiliki SIM A/B.
e. Memiliki kemampuan untuk menyediakan fasilitas/peralatan/ perlengkapan
sebagai berikut:
1. Gudang Tempat Penyimpanan Barang dengan jarak maksimal 20 km dari
lokasi pekerjaan..
2. Alat Angkut berupa kendaraan roda empat jenis pick Up 1 (satu) unit
kapasitas minimal 800 Kg.
3. Prizeer 1(satu) unit kapasitas minimal 200 liter untuk mengawetkan
bahan makanan pada gudang persiapan.
4. Wadah Bahan Bakar kapasitas minimal 200 Liter (1 unit drum
penampungan).
5. Wadah Air Minum Galon 20 buah kapasitas minimal 19 Liter.
6. Timbangan Digital kapasitas 20 Kg dan Timbangan duduk kapasitas min.
100 Kg, masing-masing 1(satu) unit.
f. Menyampaikan jadwal pengiriman barang sesuai jangka waktu pelaksanaan
selama 365 hari kalender (terhitung sejak 01 Januari 2025 sampai dengan 31
Desember 2025 dan Bahan Makanan harus diterima paling lambat pukul
07:00 WIT setiap harinya;
g. Surat Dukungan ketersediaan Beras, Bahan Bakar Minyak Tanah, dan Air
Minum dari masing-masing Agen/Distributor/Suplayer (bermaterai 10.000)
disertai scan KTP/fotocopy pemberi surat dukungan;
Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan
Spesifikasi Teknis Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Labuha
h. Sertifikat Uji Kelayakan dan Higienis Air dari Dinas Kesehatan setempat atau
bila belum ada melampirkan Surat Pernyataan Bersedia Melakukan
Pengujian Terhadap Kualitas Penyediaan Air Bersih Untuk Air Minum Yang
Memenuhi Persyaratan Fisika, Mikro Biologis, Kimiawi dan Radio Aktif yang
dibuktikan dengan sertifikasi kelayakan yang di keluarkan oleh dinas
kesehatan setempat dan akan dituangkan dalam klausul kontrak apabila
ditunjuk sebagai pemenang (Bermaterai Rp. 10.000).
i. Surat pernyataan sanggup memenuhi kebutuhan bahan makanan sampai
akhir kontrak, apabila Dana DIPA Bahan Makanan tidak mencukupi (di
tandatangan diatas Materai 10.000).