| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0018793968731000 | Rp 5,476,613,085 | - | |
| 0906186879401000 | Rp 6,130,726,830 | Tidak mengikuti pembuktian Kualifikasi | |
| 0311669527402000 | - | - | |
| 0819040031701000 | - | - | |
| 0032769671005000 | Rp 4,981,595,200 | Bentuk Formulir TKDN tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan. | |
| 0412552804731000 | Rp 5,370,965,295 | 1. BPKB Kendaraan belum atas nama CV Direktur 2. Tidak melampirkan surat referensi kerja, surat kesediaan untuk bekerja penuh, Surat pernyataan kepemilikan sertifikat kompetensi 3. Bentuk Formulir TKDN tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan. | |
Batara Sakti, CV | 0032784563701000 | Rp 6,035,933,660 | 1. kuitansi pada mesin molen tidak dituliskan kapasitas 2.Pelaksana : tidak melampirkan DRH, SPT Tahunan, Surat Pernyataan Kepemilikan Serifikat Kompetensi Kerja, Surat kesediaan Bekerja Penuh 3. Ahli K3 : Tidak Melampirkan DRH, SPT Tahunan, Surat Referensi Pemberi Kerja, Surat pernyataan kepemilikan sertifikat, Surat kesediaan Bekerja penuh 4. Bentuk Formulir TKDN tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan. |
| 0032659567731000 | Rp 5,805,399,971 | 1. Peralatan pickup tidak ada perjanjian jual beli, dan pelepasan hak 2. NIB tidak di upload sehingga belum didapatkan informasi apakah NIB berbasis Resiko 3. Pelaksana lapangan tidak melampirkan surat keterangan referensi kerja 4. RK3 tidak sesuai dokumen pemilihan yang dipersyaratkan 5. Bentuk Formulir tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan. | |
| 0315694687701000 | Rp 5,032,095,535 | 1. Surat sewa excavator tertanggal 22 Februari 2023, 2. Pelaksana pengalaman hanya 1, Tidak dilengkapi surat pernyataan Kepemilikan Sertifikat Kompetensi Kerja, Ahli K3 Konstruksi tidak dilengkapi dengan SPT Tahunan 3. Bentuk Formulir tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan. | |
| 0211477294429000 | - | - | |
| 0720782556731000 | - | - | |
| 0737238642122000 | - | - | |
| 0030626956731000 | - | - | |
| 0535017313005000 | - | - | |
PT Malada Cipta Indonesia | 09*0**4****16**0 | - | - |
| 0940508039323000 | - | - | |
| 0031440035009000 | - | - | |
| 0432869543419000 | - | - | |
| 0423161850323000 | - | - | |
CV Lamgugob Perdana | 0809050263101000 | - | - |
| 0830865937801000 | - | - | |
| 0033283425412000 | - | - | |
| 0019106889412000 | - | - | |
| 0437377492617000 | - | - | |
| 0828499012437000 | - | - | |
| 0032690497701000 | - | - | |
| 0032007619311000 | - | - | |
| 0726492952429000 | - | - | |
| 0022458376034000 | - | - | |
| 0828817148435000 | - | - | |
| 0720652155922000 | - | - | |
| 0030300289104000 | - | - | |
| 0964458343126000 | - | - | |
| 0016465023008000 | - | - | |
| 0421471574732000 | - | - | |
CV Cipta Prasarana | 0017314006942000 | - | - |
| 0020508891706000 | - | - | |
| 0021724596732000 | - | - | |
| 0931887558707000 | - | - | |
CV Pangupa Casa Carana | 03*1**4****05**0 | - | - |
| 0815408091733000 | - | - | |
| 0018793802731000 | - | - | |
| 0022161384732000 | - | - | |
| 0936726827732000 | - | - | |
| 0439312539702000 | - | - | |
| 0966163545013000 | - | - | |
| 0032078982731000 | - | - | |
| 0016184483951000 | - | - | |
| 0613831957418000 | - | - | |
CV Putri Karya Mandiri | 03*4**6****11**0 | - | - |
| 0934601923418000 | - | - | |
| 0018340877733000 | - | - | |
| 0751800640711000 | - | - |
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH KALIMANTAN SELATAN
LEMBAGA PEMASYARAKATAN PEREMPUAN KELAS IIA MARTAPURA
Jl. Pintu Air Tanjung Rema Darat No.03 RT.11 RW.05 Maratpura, 70613. (0511)-6750510
Laman: lppmartapura.kemenkumham.go.id Email: [email protected]
BAB I. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI
A. INFORMASI PAKET PENGADAAN
PAKET PENGADAAN Pekerjaan Konstruksi Pembangunan/ Rehabilitasi Blok
Hunian pada Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA
Martapura, Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2023
PPK Satuan Kerja : Lembaga Pemasyarakatan
Perempuan Kelas IIA Martapura,
Kalimantan Selatan
Nama PPK : M. Syahrizky Perdana Putra
NIP. 198110192009121006
Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen
ID RUP 37808978
Menghasilkan Pembangunan/Rehabilitasi yang layak
huni untuk para ASN dan Warga Binaan di Lembaga
Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Martapura,
Kalimantan Selatan dan pekerjaan tersebut di atas
berupa :
SPESIFIKASI FUNGSI UMUM
1. Pekerjaan Rehabilitasi Blok A;
2. Pekerjaan Rehabilitasi Blok B;
3. Pekerjaan Rehabilitasi Blok C;
4. Pekerjaan Rehabilitasi BLK;
5. Pekerjaan Rehabilitasi Dapur;
6. Pembuatan Drainase;
7. Pemasangan IPAL.
Terpenuhinya Sarana dan Prasarana yang memenuhi
syarat kelayakan, meliputi :
1. Material sesuai dengan spesifikasi yang tercantum
Spesifikasi Kinerja Bangunan
dalam Dokumen Pemilihan
B. KEBUTUHAN PERALATAN
Peralatan Utama:
No Jenis Kapasitas Jumlah Kepemilikan
1 Welding Machine 900 W 3 Set Sewa/Milik Sendiri
2 Vibrating Tamper 10 KN 3 Unit Sewa/Milik Sendiri
3 Mini Excavator PC 27 / 1 Unit Sewa/Milik Sendiri
PC 45
4 Mobil Pick Up 1 Ton 1 Unit Sewa/Milik Sendiri
5 Demolition Hammer 1510 Watt 1 Unit Sewa/Milik Sendiri
6 Concrete Mixer 500 Ltr 2 Unit Sewa/Milik Sendiri
C. PERSONIL / MANAJERIAL
Jabatan dalam Pengalama Sertifikat Kompetensi
No pekerjaan yang Kerja Kerja
akan dilaksanakan Profesional
(Tahun)
1 Pelaksana Lapangan 2 SKT Pelaksana
1 Orang Bangunan Gedung /
Pendidikan STM/SMK SKK Pelaksana
Lapangan Pekerjaan
Gedung Jenjang 4
2 Ahli K3 Konstruksi 3 SKA K3 Konstruksi Muda
1 Orang / SKK Konstruksi Jenjang
Pendidikan S1 7
D. IDENTIFIKASI BAHAYA
No. Uraian Identifikasi
Pekerjaan Bahaya
1. Pekerjaan Atap, - Pekerjan tergelincir dan terjatuh dari ketinggian
Plafond, Kusen,
Pintu dan - Terjadi Insiden Barupa gagalnya erection rangka atap baja
Jendela
- Terjadi Berupa terkena kerja Insiden pekerja peralatan
- Terluka akibat alat pemotong
- Terkena jatuhan rangka dari plafond dan tertusuk paku
2. Pekerjaan - Tersengat aliran listrik
Mekanikal &
Elektrikal - Tertusuk potongan material
1. Spesifikasi Proses/Kegiatan
a. Ruang lingkup pekerjaan ini sudah memperhitungkan Laporan Keselamatan Kerja
Konstruksi (K3),
b. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, system perlindungan
terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu- rambu peringatan dan kewajiban
pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai dengan potensi bahaya pada
proses tersebut;
c. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau pekerjaan yang berisiko
tinggi pada keadaan yang berbeda, harus lebih dulu dilakukan analisis keselamatan
pekerjaan (Job Safety Analysis) dan tindakan pengendaliannya;
d. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja lebih dulu dari
penanggung jawab proses;
e. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga kerja dan/atau
operator yang telah terlatih dan telah mempunyai kompetensi untuk melaksanakan jenis
pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi melaksanakan prosedur keselamatan dan
kesehatan kerja yang sesuai pada jenis pekerjaan/tugasnya tersebut.
2. Spesifikasi Metode Konstruksi/Metode Pelaksanaan/Metode Kerja harus memenuhi ketentuan:
a. Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA) harus dilakukan terhadap
setiap metode konstruksi/metode pelaksanaan pekerjaan, dan persyaratan teknis untuk
mencegah terjadinya kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
b. Metode kerja harus disusun secara logis, realistis dan dapat dilaksanakan dengan
menggunakan peralatan, perkakas, material dan konstruksi sementara, yang sesuai
dengan kondisi lokasi/tanah/cuaca, dan dapat dikerjakan oleh pekerja dan operator yang
terlatih;
c. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam menyusun dan menggunakan
metode kerja dapat meliputi penggunaan alat utama dan alat bantu, perkakas, material dan
konstruksi sementara dengan urutan kerja yang sistematis, guna mempermudah pekerja
dan operator bekerja dan dapat melindungi pekerja, alat dan material dari bahaya dan risiko
kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
d. Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus dianalisis keselamatan
pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA), diuji efektivitas pelaksanaannya dan efisiensi
biayanya. Jika semua factor kondisi lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas, material, urutan
kerja dan kompetensi pekerja/operator telah ditinjau dan dianalisis, serta dipastikan dapat
menjamin keselamatan, kesehatan dan keamanan konstruksi dan pekerja/operator, maka
metode kerja dapat disetujui, setelah dilengkapi dengan gambar dan prosedur kerja yang
sistematis dan/atau muddipahami oleh pekerja/operator;
e. Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang mempunyai potensi bahaya tinggi
harus dilengkapi dengan metode kerja yang didalamnya sudah mencakup analisis
keselamatan pekerjaan/JobSafety Analysis (JSA). Misalnya untuk pekerjaan diketinggian,
mutlak harus digunakan perancah, lantai kerja (plat form), papan tepi, tangga kerja, pagar
pelindung tepi, serta alat pelindung diri (APD) yang sesuai antara lain helm dan sabuk
keselamatan agar pekerja terlindung dari bahaya jatuh.
f. Setiap metode kerja harus melalui analisis dan perhitungan yang diperlukan berdasarkan
data teknis yang dapat dipertanggung jawabkan,
E. KETERANGAN GAMBAR
Gambar-gambar untuk pelaksanaan pekerjaan harus ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) secara terinci, lengkap dan jelas,antara lain :
1. Peta Lokasi
2. Lay out
3. Potongan memanjang
4. Potongan melintang
5. Detail-detail konstruksi
F. INFORMASI LAINNYA
Jangka waktu pelaksanaan 150 (seratus Lima Puluh) Hari Kalender sejak diterbitkannya SPMK.
Disusun oleh
Pejabat Pembuat Komitmen
Muhammad Syahrizky Perdana Putra
NIP. 198110192009121006
BAB II. SPESIFIKASI MATERIAL
Pekerjaan Konstruksi
Pembangunan/Rehabilitasi Blok Hunian Pada
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Martapura
Kalimantan Selatan
Tahun Anggaran 2023
SPESIFIKASI MATERIAL
Halaman-1
NO BAHAN / MATERIAL SPESIFIKASI/M
ERK
A BAHAN
1 Air Kerja Bersih dan tidak berwarna
2 Ampelas Fuji / Setara
3 Atap Spandek 0,3mm Spyrodeck Tebal 0,3 mm / Setara
4 Besi Beton Polos / Ulir Standart SNI bersertifikat
5 Besi Baja Profil Standart SNI bersertifikat
6 Balok Kayu Kelas II Lanan Kualitas Baik
7 Balok Kayu 5/7 Lanan Kualitas Baik
8 Batu Bata Bata Merah Kualitas Baik
9 Balok Ulin Ulin Kualitas Baik, Tidak Pecah
Lokal, dengan ukuran sesuai dan bersih dari kotoran
10 Batu Gunung/Batu Belah
serta tidak keropos
Lokal, dengan ukuran sesuai dan bersih dari kotoran
11 Batu Koral Beton / Kerikil
serta tidak keropos
12 Cat Epoxy Lantai Propan Epogreen Light Grey Propan Epogreen Epg-237 Wb / Setara
13 Cat Propan Polyfloor Epoxy Top Coat Light Grey Propan Polyfloor Top Coat Pft-253 2k Sb / Setara
14 Cat Porpan Polyfloor PU Anti Scratch Light Grey Propan Polyfloor Pu Anti Scratch Puas-620-2k / Setara
15 Cat Dasar Kayu Dulux Dulux Catylac Primer Kayu & Besi / Setara
16 Cat Kayu Danalac Danalac / Setara
17 Cat Mowilex Emulsion Anti Bakteri Mowilex Emulsion Gloss White Egs-1001 / Setara
18 Cat Dasar Jotaplast Jotaplast Primer / Setara
19 Cat Interior Mowilex Cendana Mowilex Cendana / Setara
20 Cat Dasar Plafond Jotaplast Jotaplast Primer / Setara
21 Cat Plafond Mowilex Cendana Mowilex Cendana / Setara
22 Cyclone Turbine 24" Turbin Ventilator ALM 24 inch SDR-SHR-45/ALM /
Setara
23 Expanded Mesh F2028 Terpasang Expanded F2028
24 Engsel Pintu Dekkson Iron ES IR 4X3X3 mm 4BB CP / Setara
25 Engsel Jendela Paloma Butt Hinge E 3" / Setara
26 Exhaust Fan KDK Exhaust Fan 67W 16 inch 40-AAS / Setara
27 Floor Drain Stainless Stainless Alinco 1928 / Setara
28 Floor Hardener AM 83 Floor Hardener / Setara
Bio Ipal 25.000 Ltr lengkap dengan Blower Aeration,
29 IPAL System Pump Ciculation, Panel Kontrol,Disfusser Buble dan
Bio Technology Filtration System
30 Kaca Akrilik 5mm Akrilik Bening Tebal 5mm
31 Kait Angin Belmondo HA-A 11-713 / Setara
32 Kayu bulat Ø 8 - 10 panjang 4m' Lokal Kualitas Baik
33 Kawat beton/ kawat bindrat Standart SNI bersertifikat
34 Kayu Papan Ulin Kelas I Ulin Kualitas Baik, Tidak Pecah
35 Kayu Papan Kelas I Lokal Kualitas Baik, Tidak Pecah
36 Kayu bekisting/ lanan kelas III Lokal Kualitas Baik, Tidak Pecah
37 Kayu Papan Kelas II Lokal Kualitas Baik, Tidak Pecah
38 Kalsiboard 3,5mm Kalsiboard 3,5 mm
39 Keran Air Stainless Onda
40 Kunci Slot / Grendel Jendela Dumont Dumont G 065 3 S / Setara
41 Kunci Pintu Set Belmomdo Belmondo PL VB 18-68 NB/NP / Setara
42 Kusen Aluminium Alexindo 4 Inch
43 Granit Kasar Roman 60 x 60 cm KW B / Setara
44 Grease Trap Grease Trap Kapasitas 40L
45 Kabel Duct Kabel Duct PSD 60x60 Putih
46 Keramik 30 x 30 Asia Moscow Grey / Setara
47 Kloset Duduk Toto Toto Closet Duduk Cw 431jp/431-1 + Tc 505 White /
Setara
48 Kloset Jongkok Toto Toto Closet Jongkok Corong Ce-6 White / Setara
49 Kuas Kuas Cat 2"
50 Kitchen Sink 1 Lubang Meridian Kitchen Sink Mb 7848 / Setara
51 Kitchen Sink 2 Lubang Meridian Kitchen Sink Bbm 12050 / Setara
52 Lampu 9W Philips Messon 59449 9W / Setara
53 Lampu 5W Philips Messon 59447 5W / Setara
54 Lem Kayu Fox Fox Lem PVAC
55 MCB Broco
56 Minyak bekisting Oli
57 Menie Besi Pedang Menie Besi
58 Menie Kayu Pedang Menie Kayu
59 Nok Spyrodeck (1 M') Spyrodeck Nok 457 (3 x 0.30) / Setara
60 Paint Remover Propan Paint Remover Ppr-735 / Setara
61 Paku Biasa Kuda Terbang
62 Paku Atap Kalsi
Halaman-2
NO BAHAN / MATERIAL SPESIFIKASI/M
ERK
63 Paku Plafond Kalsi
64 Pasir Beton Quary Lokal, Butiran Bersih, Bebas Lumpur
65 Pasir Urug Quary Lokal, Butiran Bersih, Bebas Lumpur
66 Pasir Pasang Quary Lokal, Butiran Bersih, Bebas Lumpur
67 Pengencer / Thinner Dulux Thinner / Setara
68 Pipa PVC AW Ø 3/4" Rucika PVC AW / Setara
69 Pipa PVC Tipe AW Ø 3" Rucika PVC AW / Setara
70 Pipa PVC Tipe AW Ø 4" Rucika PVC AW / Setara
71 Pipa PVC Tipe AW Ø 6" Rucika PVC AW / Setara
72 Plafond PVC Shunda Plafond 8mm
73 Plywood 9 mm Tebal 9m. Uk. 1,2 x 2,4 m
74 Plamir RJ
75 PVC Curtain Besi Galvanize, Tirai Bahan PVC
76 Rangka Hollow 40.40 Ukuran 40.40
77 Semen portland ( 50kg) Tonasa
78 Semen Warna AM
79 Seal Tape Onda / Setara
80 Sealent Dextone / Setara
81 Sealent Tube IKA Glazing Acetic
82 Sekrup Fixer Fixer
83 Septick Tank BF-03 Biofil Safety Tank BF-03 Volume 1.000ltr
84 Septick Tank BF-08 Biofil Safety Tank BF-08 Volume 3.000ltr
85 Shower Semprot Terpasang Onda
86 Stop Kontak Broco Socket Outlet Cp Art.G 154 Snow White / Setara
87 Sakelar Tunggal Broco Atelier Saklar Engkel White 6161-55 / Setara
88 Sakelar Ganda Broco Atelier Saklar Seri White 6162-55 / Setara
Broco Ac Setbsistd.Opbow + Lp.G155sm + 7110n-55
89 Stop Kontak AC
Sn.Wh /
Setara
90 Tanah Urug Quary Lokal, Butiran Bersih, Bebas Lumpur
91 Waterproofing Aquaproof Aquaproof Pro / Setara
92 Wiremesh Standart SNI bersertifikat
93 Wastafel Toto LW 644 White / Setara
BAB III. SPESIFIKASI PROSES / KEGIATAN
Pekerjaan Konstruksi
Pembangunan/Rehabilitasi Blok Hunian Pada
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA
Martapura
Kalimantan Selatan
Tahun Anggaran 2023
A. Rencana Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Kontrak (RK3K)
1. Umum
Penerapan prinsip K3 di proyek sangat perlu diperhatikan dalam pekerjaan konstruksi.
Pelaksana konstruksi harus mengetahui dan menerapkan prinsip- prinsip kerja sesuai
ketentuan K3 di lingkungan proyek.
a. Kelengkapan Administrasi K3
Setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi wajib memenuhi kelengkapan
administrasi K3, yang bisa dilihat di pedoman peraturan K3.
b. Penyusunan Safety Plan
Safety plan adalah rencana pelaksanaan K3 untuk proyek yang bertujuan agar
dalam pelaksanaan nantinya proyek akan aman dari kecelakaan dan bahaya
penyakit sehingga menghasilkan produktivitas kerja yang tinggi.
c. Pelaksanakan Kegiatan K3 di Lapangan
Kegiatan K3 di lapangan berupa pelaksanaan safety plan, melalui kerja sama
dengan instansi yang terkait K3, yaitu depnaker, polisi dan rumah sakit. Manajemen
Konstruksian pelaksanaan K3, meliputi kegiatan:
1) Safety patrol
2) Safety supervisor (Manajemen Konstruksian)
3) Safety meeting (rapat pembahasan)
4) Perlengkapan dan Peralatan K3
d. Perlengkapan dan peralatan penunjang program K3, meliputi :
1) pemasangan bendera K3, bendera RI, bendera perusahaan.
2) Pemasangan sign-board K3 yang berisi antara lain slogan-slogan yang
mengingatkan perlunya bekerja dengan selamat.
Sarana peralatan yang melekat pada orang atau disebut perlengkapan perlindungan
diri (personal protective equipment), diantaranya :
a) Pelindung mata dan wajah
Kaca mata safety goggle, pelindung wajah helm pengelas
b) Pelindung pendengaran, dan jenis yang paling banyak digunakan: foam earplugs,
PVC earplugs, earmuffs
c) Pelindung kepala atau helm (hard hat) yang melindungi kepala karena memiliki hal
berikut: lapisan yang keras, tahan dan kuat terhadap benturan yang mengenai
kepala; sistem suspensi yang ada didalamnya bertindak sebagai penahan
goncangan.
d) Pelindung kaki berupa sepatu dan sepatu boot
e) Pelindung tangan berupa sarung tangan dengan jenis-jenisnya
f) Pelindung bahaya jatuh dengan jenis-jenisnya
g) Sarana Peralatan Lingkungan berupa :
• tabung pemadam kebakaran
• pagar pengamanan
• penangkal petir darurat
• pemeliharaan jalan kerja dan jembatan kerja
• jaring pengamanan pada bangunan tinggi
• pagar pengaman lokasi proyek
•tangga
•peralatan P3K
h) Rambu-Rambu Peringatan, antara lain dengan fungsi :
• peringatan bahaya dari atas
• peringatan bahaya benturan kepala
• peringatan bahaya longsoran
• peringatan bahaya api
•peringatan tersengat listrik
• penunjuk ketinggian (untuk bangunan yang lebih dari 2 lantai)
• penunjuk jalur instalasi listrik kerja sementara
• penunjuk batas ketinggian penumpukan material
•larangan memasuki area tertentu
• larangan membawa bahan-bahan berbahaya
• petunjuk untuk melapor (keluar masuk proyek)
• peringatan untuk memakai alat pengaman kerja
• peringatan ada alat/mesin yang berbahaya (untuk lokasi tertentu)
• peringatan larangan untuk masuk ke lokasi power listrik (untuk orang tertentu)
B. Syarat-Syarat Teknik
1. Umum
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Pelaksana harus mempelajari dengan
benar dan berpedoman kepada ketentuan-ketentuan yang tertulis pada
gambar-gambar kerja dan RKS ini beserta lampiranya.
b. Pelaksana di wajibkan melapor Kepada Direksi/Konsultan Manajemen
Konstruksi setiap Akan Melakukan Kegiatan Pekerjaan dilapangan
c. Apabila terdapat perbedaan ukuran, Kelainan-kelaianan antara Gambar Kerja
dan RKS serta kesesuaian dilapangan maka Pelaksana diharuskan melapor
Kepada Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi untuk segera mendapat
keputusan. Pelaksana tidak dibenarkan memperbaiki sendiri perbedaan dan
kelalain Pelaksana dalam hal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Pelaksana.
d. Daerah kerja (construction area) akan diserahkan kepada Pelaksana selama
waktu pelaksanaan pekerjaan dalam keadaan seperti pada saat penjelasan
pekerjaan (Aanwijing) dan dianggap bahwa Pelaksana telah benar-benar
mengetahui tentang :
1) Letak Bangunan yang akan didirikan.
2) Batas Pensil/Lahan maupun kondisi pada saat itu.
3) Keadaan permukaan tanah/kontur tanah.
e. Pelaksana wajib menyediakan sekurang-kurangnya 1 (satu) set lengkap
Gambar-Gambar kerja dan RKS ditempatkan pelaksana pekerjaan untuk
dapat dipergunakan setiap saat oleh Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi.
f. Atas perintah Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi, Pelaksana diminta
untuk membuat Gambar-Gambar penjelasan (Shop Drawing) berikut perincian
bagian-bagian khusus (Detail) yang biaya pembuatan gambarnya menjadi
tanggung jawab Pelaksana. Gambar Tersebut setelah disetujui
Direksi/Konsultan Manajemen
Konstruksi secara tertulis akhirnya menjadi gambar pelengkap dari Gambar-
Gambar kerja yang ada.
2. Jadwal dan waktu Pelaksanaan
Pekerjaan Pelaksanaan Pembangunan/Rehabilitas Blok Hunian pada Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIA Martapura, Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2023
secara normatif memerlukan waktu pelaksanaan pekerjaan kurang lebih 150
(seratus lima puluh) hari kalender, Kontraktor Pelaksana harus segera membuat :
1) Jadwal Waktu (Time Schedule) pelaksanaan secara rinci yang
digambarkan secara Diagram panah (Network Planning) dan Diagram
balok (Barchart).
2) Jadwal Pengadaan Tenaga Kerja.
3) Jadwal Pengadaan Bahan /Material Bangunan.
4) Jadwal Pengadaan dan pemakaian peralatan.
5) Diagram Cash-Flow (Arus Tunai).
a. Bagan/Diagram tersebut diatas harus mendapat persetujuan dari
Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi sebagai dasar/pedoman Pelaksana
dalam melaksanakan pekerjaanya dan Pelaksana wajib mematuhi dan
menepatinya.
3. Tenaga Kerja Lapangan Kontraktor
a. Kontraktor wajib menunjuk seorang kuasanya dilapangan (Pelaksana), yang
mempunyai pengetahuan dibidang Teknik Sipil/Bangunan, cakap, gesit dan
berwibawa terhadap pekerja yang dipimpinnya dan bertanggung jawab
terhadap pelaksanaan pekerjaan. Penunjukkan ini harus dikuatkan dengan
surat resmi dari Kontraktor yang ditujukan kepada Pemberi Tugas dan
tembusannya kepada Pengelola Teknis Proyek dan Konsultan Manajemen
konstruksi.
b. Pelaksana disesuaikan dengan jumlah dan keahlian yang tercantum pada LDP
(Lembar Data Pemilihan).
c. Selain Petugas Pelaksana, maka Kontraktor diwajibkan pula melaporkan
secara tertulis kepada Team Pengelola Teknis Proyek dan Konsultan
Manajemen konstruksi, tentang susunan organisasi pelaksana dilapangan
dengan nama dan jabatannya masing- masing.
d. Bila dikemudian hari, menurut penilaian Team Pengelola Teknis Proyek dan
Konsultan Manajemen konstruksi, bahwa Pelaksana kurang mampu atau
tidak mampu melaksanakan tugasnya, maka
Kontraktor diharuskan mengganti Pelaksana tersebut dan harus
memberitahukan secara tertulis tentang Pelaksana yang baru, demi
kelancaran pekerjaan.
4. Tenaga Kerja/Bahan/Peralatan
a. Kontraktor harus mendatangkan tenaga kerja yang berpengalaman dan ahli
dibidang pekerjaannya masing- masing, seperti tukang besi, tukang batu,
tukang cat, dan tenaga kerja lainnya dan alat- alat bantu/kerja yang cukup
baik dalam jumlah cukup dan sesuai dengan pekerjaan.
b. Sebelum bahan bangunan didatangkan ke lokasi Proyek, maka Pelaksana
harus memberikan contoh bahan bangunan kepada Konsultan Manajemen
konstruksi Lapangan dan bila sesuai dengan persyaratan dan disetujui oleh
Konsultan Manajemen konstruksi Lapangan maka barulah boleh didatangkan
dalam jumlah yang besar menurut keperluan Proyek.
c. Mengenai jumlah contoh bahan bangunan yang diberikan dapat
dikonsultasikan dengan Konsultan Manajemen konstruksi.
d. Mendatangkan bahan-bahan bangunan untuk pelaksanaan Proyek, harus
tepat pada waktunya dan kualitasnya serta dalam keadaan baru dan dapat
disetujui oleh Konsultan Manajemen konstruksi..
e. Bahan bangunan yang tidak sesuai dengan persyaratan dan ditolak oleh
Konsultan Manajemen konstruksi, harus segera dikeluarkan dari lokasi Proyek,
paling lambat 24 jam sesudah surat pernyataan penolakan dikeluarkan.
f. Bahan bangunan yang berada dilokasi Proyek dan akan dipergunakan untuk
pelaksanaan bangunan, tidak boleh dikeluarkan dari lokasi Proyek.
g. Pelaksana harus menyediakan alat- alat yang diperlukan untuk pelaksanaan
bangunan agar supaya pelaksanaannya dapat selesai sesuai dengan waktu
yang disediakan. Alat- alat tersebut sesuai dengan alat-alat yang
dipersyaratkan dan alat- alat berat/ringan lainmya yang sangat diperlukan.
h. Alat- alat yang disediakan oleh Kontraktor, harus dapat dimanfaatkan
semaksimal mungkin dan bila rusak harus segera diperbaiki dan bila tidak
dapat dipakai, maka harus segera dikeluarkan dari lokasi Proyek.
i. Alat-alat dan bahan-bahan yang berada di tepi jalan malam hari harus diberi
lampu merah yang cukup jelas dan terang agar tidak mengganggu lalu-lintas /
kecelakaan, atau menurut petunjuk direksi.
5. Gambar-Gambar Kerja
Yang dimaksud dengan Gambar-Gambar Kerja adalah :
a. Gambar-Gambar meliputi Gambar Arsitektur dan Gambar Struktur, Serta
Gambar perubahanya yang telah disetujui oleh Direksi/Konsultan Manajemen
Konstruksi. Gambar-gambar ini selain dari gambar-gambar yang dibuat
Konsultan Perencana Juga Gambar-gambar yang dibuat oleh Pelaksana (
Shop Drawing) yang telah disetujui Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi
dan Konsultan Perencana.
b. Apabila terdapat perbedaan Ukuran Dan Penjelasan Atau Ketidaksesuain
antara gambar yang berlainan jenis dan lingkupnya maka dapat dipakai
pedoman sebagai berikut :
- Secara fungsi yang dipakai pedoman adalah Gambar Arsitektur.
- Secara jenis dan kualitas yang menyangkut bahan dan perhitungan yang
dipakai sebagai pedoman adalah gambar yang sesuai jenis/lingkupnya
diantaranya adalah : Gambar Arsitektur dan gambar lain dengan spesifikasi
sesuai jenisnya.
c. Gambar pelaksanaan (Shop Drawing) harus dibuat Oleh Pelaksana dengan
ketentuan sebagai berikut :
1) Pembuatannya berdasarkan kepada Gambar Kerja dan disampaikan
kepada Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi, untuk mendapatkan
persetujuan.
2) Pekerjaan Pelaksanaan belum bisa dimulai sebelum Gambar Pelaksanaan
tersebut disetujui oleh Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi.
3) Persetujuan terhadap Gambar Pelaksanaan bukan berarti menghilangkan
tanggung jawab Pelaksana terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Keterlambatan atas proses pembuatan Shop Drawing ini tidak berarti
Pelaksana mendapat perpanjangan waktu pelaksanaan.
4) Shop Drawing tersebut harus dibuat rangkap 3 (tiga) berikut
aslinya/kalkirnya dan semua biaya menjadi tanggung jawab Pelaksana.
d. Perubahan Gambar Kerja/Perencanaan hanya dapat dilakukan atas dasar
perintah Direksi berdasarkan pertimbangan Konsultan Manajemen Konstruksi
dan Konsultan Perencana dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Perubahan rancangan ini harus digambar sesuai dengan yang
diperintahkan Direksi dengan mengarahkan Konsultan Perencana dan jelas
memperlihatkan perbedaan antara Gambar Pelaksanaan dan Gambar
Perubahan Rencananya.
2) Gambar Perubahan dibuat oleh Pelaksana atas pengarahan konsultan
Perencana dan disetujui oleh Kuasa pengguna anggaran kemudian
dilampirkan dalam Berita Acara Pekerjaan Tambah Kurang.
e. Gambar Sesuai Terlaksana (As Build Drawing) dibuat olehPelaksana dengan
ketentuan sebagai berikut :
1) Gambar As Build Drawing Terdiri dari:
- Gambar Arsitektur
- Gambar Struktur
- Gambar MEP (Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing)
2) Gambar Sesuai Terlaksana dibuat dan diserahkan pada akhir pekerjaan
dan harus sesuai dengan hasil pekerjaan terpasang.
3) Gambar Sesuai Terlaksana harus disetujui oleh Direksi/Konsultan
Manajemen Konstruksi, dan diserahkan dalam rangkap 3 (tiga) berikut
aslinya/kalkirnya dengan biaya keseluruhan di tanggung oleh Pelaksana.
6. Petunjuk-Petunjuk/Intruksi Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi
a. Semua Intruksi dari Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi harus dilaksanakan
secara baik oleh Pelaksana , Jika Pelaksana keberatan menerima
petunjuk/inturksi Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi tersebut, maka harus
mengajukan secara tertulis kepada Direksi
/Konsultan Manajemen Konstruksi dalam waktu 7 (tujuh) hari.
b. Apabila dalam batas waktu tersebut diatas Pelaksana tidak mengajukan
keberatan maka dianggap telah menyetujui dan menerima petunjuk
Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi untuk segera dilaksanakan. Pelaksana
diharuskan merekam atau dalam kata lain mencatat setiap petunjuk
/intruksi/Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi dalam buku harian
lapangan/pelaksanaan dan memintakan tanda tangan atau sepengetahuan
Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi.
7. Hasil Pekerjaan
Untuk menjamin mutu/kualitas hasil pekerjaan dan kelancaran pelaksanaan
pekerjaan, maka Pelaksana diharuskan menyediakan :
a. Pelaksanaan atau tenaga ahli yang mengerti dan berpengalaman tentang
gambar kerja dan cara-cara pelaksanaan.
b. Alat bantu kerja, pompa air untuk kerja, Sambungan sementara listrik kerja,alat
pemadat tanah, alat ukur waterpas, penyekat tegak(pagar pengaman Proyek)
dan alat bantu pekerjaan lainnya.
c. Bila diperlukan, sesuai dengan kondisi lapangan dan situasi tempat kerja,
maka sebelum melakukan pekerjaan pembersihan, Pelaksana diwajibkan
memasang alat-alat penggaman.
8. Penetapan Ukuran
a. Pelaksana bertanggung jawab atas tepatnya pelaksanaan pekerjaan ini dan
tidak boleh menambah ukuran tanpa seijin Direksi/Konsultan Manajemen
Konstruksi. Setiap ada perbedaan dengan ukuran- ukuran yang ada harus
segera memberitahukan kepada Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi
untuk segera ditetapkan sebagai mestinya.
b. Sebelum memulai pekerjaan, Pelaksana wajib memberitahu
Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi, bagian pekerjaan yang akan
dimulai untuk diperiksa terlebih tahulu ketepatan ukuran- ukurannya.
c. Pelaksana diwajibkan senantiasa mencocokan ukuran satu dengan yang lain
dalam setiap bagian pekerjaan dan segera melapor kepada Direksi/Konsultan
Manajemen Konstruksi setiap terdapat selisih/perbedaan ukuran untuk
diberikan keputusan pembetulannya.
d. Mengingat setiap kesalahan ukuran selalu mempengaruhi bagian- bagian
pekerjaan yang lain, maka ketetapan akan ukurantersebut mutlak perlu
diperhatikan sungguh-sungguh. Kelalaian Pelaksana dalam hal ini tidak dapat
diterima dan Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi berhak untuk
membongkar pekerjaan dan memerintahkan untuk menepati ukuran sesuai
ketentuan.
e. Kerugian terhadap kesalahan pengukuran oleh Pelaksana sepenuhnya
menjadi tanggung jawab Pelaksana.
9. Buku Harian Lapangan
a. Pelaksana diwajibkan menyediakan dan mengisi buku harian lapangan yang
berisi laporan tentang jumlah tenaga/pekerja, bahan bangunan dan pekerjaan
yang dilaksanakan, keadaan cuaca, peralatan yang dipakai serta lain-lain yang
dianggap perlu atas petunjuk dan persetujuan Direksi/Konsultan Manajemen
Konstruksi.
b. Buku harian laporan harus disediakan oleh Pelaksana sesuai jangka waktu
pelaksanaan pekerjaan dan harus selalu berada ditempat pekerjaan, diisi olleh
Pelaksana dan diketahui Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi.
c. Konsultan Manajemen Konstruksi mencatat intruksi-intruksi dan petunjuk
pelaksanaan yang dianggap perlu pada Buku Harian Lapangan dan
merupakan petunjuk yang harus diperhatikan Pelaksana.
d. Buku Harian Lapangan dibuat masing-masing 3 (tiga) rangkap.
10. Kebersihan dan Ketertiban
a. Selama pelaksanaan pekerjaan pembangunan berlangsung, Pelaksana harus
memelihara kebersihan lokasi pembangunan maupun lingkunganya terutama
jalan-jalan sekitar lokasi proyek, Direksi keet, Gudang, Los kerja, dan bagian
dalam bangunan yang akan dikerjakan harus bebas dari bahan bekas,
tumpukan tanah dan lain-lain.
b. Untuk kebersihan lingkungan terutama jalan-jalan disekitar lokasi proyek yang
harus dibersihkan adalah kotoran yang diakibatkan oleh keluar masuknya
kendaraan proyek. Kelalaian dalam hal ini dapat membuat kuasa pengguna
anggaran memberi perintah penghentian pekerjaan yang segala akibatnya
menjadi tanggung jawab Pelaksana.
c. Penimbunan bahan/material yang ada dalam gudang maupun dihalaman luar
gudang harus diatur sedemikian rupa agar tidak mengganggu kelancaran dan
keamanan umum serta untuk memudahakan penelitian yang dilakukan oleh
direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi.
d. Pada saat penyerahan pekerjaan pertama, kondisi bangunan harus bersih dari
sisa-sisa kotoran kerja.
11. Air Kerja
a. Pelaksana harus menyediakan alat-alat yang diperlukan untuk melaksanakan
dan menyelesaikan pekerjaan secara sempurna dan effisien seperti : beton
molen dan alat-alat lain sesuai dengan kenggunaannya.
b. Bila sekiranya pekerjaan atau bagian pekerjaan telah selesai dan tidak lagi
memerlukan peralatan yang dimaksud, Pelaksanaan diwajibkan untuk
menyingkirkan alat-alat tersebut dan memperbaiki kerusakan-kerusakan yang
diakibatkan oleh pemakaian peralatan tersebut serta membersihkan bekas-
bekasnya.
c. Disamping menyediakan alat-alat seperti tersebut diatas, Pelaksana harus pula
menyediakan alat bantu yang diperlukan agar dalam situasi dan kondisi
apapun pekerjaan tidak teeganggu.
d. Air kerja disiapkan oleh pihak kontraktor
12. Listrik Kerja
a. Pelaksana harus menyediakan sambungan sementara listrik kerja dari PLN.
b. Pelaksana harus menyediakan titik-titik pengambilan/penggunaan listrik untuk
setiap lokasi pekerjaan yang membutuhkan, dan penarikan kabel-kabel listrik
kerja harus berada di posisi yang aman dari bahaya kecelakaan kerja.
c. Bila sekiranya pekerjaan atau bagian pekerjaan telah selesai dan tidak lagi
memerlukan sambungan listrik yang dimaksud, Pelaksanaan diwajibkan untuk
menyingkirkan sambungan listrik tersebut dan memperbaiki kerusakan-
kerusakan yang diakibatkan oleh sambungan listrik tersebut serta membersihkan
bekas-bekasnya.
d. Disamping menyediakan sambungan listrik seperti tersebut diatas, Pelaksana
harus pula menyediakan sambungan listrik yang diperlukan agar dalam situasi
dan kondisi apapun pekerjaan tidak teeganggu.
13. Kecelakaan dan Kesehatan
a. Kecelakaan yang terjadi selama pelaksanaan pekerjaan dan menimpa pekerja
maupun orang yang terlibat dalam pekerjaan tersebut menjadi tanggung jawab
Pelaksana.
b. Pelaksana diharuskan untuk menyediakan alat kesehatan/kotak P3K yang
tersisi penuh dengan obat-obatan yang sesuai dengan kebutuhan , lengkap
dengan seorang petugas yang mengerti dalam
soal-soal penyelamatan pertama dan kesehatan.
c. Pelaksana diwajibkan menyediakan alat-alat pemadamkebakaran jenis ABC
(untuk segala jenis api), pasir dalam bak, galah-galah dan alat-alat penyelamatan
kebakaran yang lain.
d. Sejauh tidak disebutkan dalam RKS ini, maka Pelaksana harus mengikuti
semua ketentuan umum yang berlaku dan dikeluarkan oleh instansi
pemerintah terutama tentang undang-undang keselamatan kerja termasuk
segala kelengkapan danperubahannya.
14. Penyediaan Material/bahan Bangunan
a. Bila dalam RKS Ini disebutkan nama dan Pabrik pembuat bahan material,
maka hal ini dimaksudkan menunjukan standart minimal mutu/kualitas bahan
yang digunakan dalam pekerjaan ini.
b. Setiap bahan/material yang akan digunakan harus disampaikan kepada
Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi untuk mendapat persetujuan. Waktu
penyampaian contoh bahan harus sedemikian rupa sehingga
Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi dapat menilainya.
c. Contoh Bahan/material yang akan digunakan harus diadakan atas tanggunan
Pelaksana, setelah disetujui oleh Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi
maka bahan/material tersebut harus ditandai dan diadakan untuk dipakai dalam
pekerjaan nantinya.
d. Contoh Bahan/material tersebut selanjutnya disimpan oleh Direksi/Konsultan
Manajemen Konstruksi untuk dijadikan dasar penolakan bila ternyata
bahan/material yang dipakai tidak sesuai dengan comtoh
e. Dalam pengajuan harga penawaran, Pelaksana harus menyertakan sejauh
keperluan biasa untuk pengujian berbagaibahan/material. Tanpa mengingat
jumlah tersebut, Pelaksana tetap bertanggung jawab pula atas biaya
pengujian bahan/material yang tidak memenihi syarat atas perintah
Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi.
f. Apabila ternyata jenis dan macam bahan/material yang tercantum dalam RKS
ini atau melalui contoh yang telah diberikan ternyata dalam pengadaanya tidak
mencukupi dalam jumlahnya (persedian terbatas) maka penggantian
bahan/material hanya dapat diberikan dengan ijin dari Direksi/Konsultan
Manajemen Konstruksi.
g. Apabila Pelaksana dalam penggunaan bahan/material tidak sesuai dengan
ketentuan tanpa persetujuan Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi maka
Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi berhak untuk meminta menganti
/membongkar bagian pekerjaan yang mengunakan bahan/material tersebut
untuk diganti dengan yang sesuai ketentuan kecuali terdapat alasan dan
disetujui Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi.
15. Serah Terima Dari Hasil Pekerjaan.
Pada akhir pekerjaan menjelang penyerahan hasil pekerjaan tahap pertama :
a. Semua bangunan sementara harus dibongkar dan dibersihkan bekas-
bekasnya.
b. Tiap bagian pekerjaan harus dalam keadaan baik, bersih, utuh,tanpa cacat dan
berfungsi sebagai mana mestinya.
c. Pelaksana diwajibkan menyerahkan kepada Direksi/Konsultan
Manajemen Konstruksi berupa :
1) 3 (tiga) set Gambar sesuai terlaksana (As build Drawing) dari seluruh
pekerjaan yang dilaksanakannya termasuk gambar perubahan.
2) 3 (tiga) set Album photo proyek.
d. Pelaksana harus membersihkan dan membuang sisa-sisa bahan/material,
sampah, kotoran bekas kerja dan barang lain yang tidak berguna akibat
pekerjaan.
16. Photo Proyek
a. Photo Proyek harus dibuat oleh Pelaksana sesuai pengarahan dari
Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Tahap I pada saat bobot pekerjaan 0% - 25% (Papan nama proyek, Kondisi
Lokasi Pekerjaan, Persiapan, dan Pondasi).
2) Tahap II pada saat pekerjaan 25% - 50% (pekerjaan struktur).
3) Tahap III pada saat pekerjaan 50% - 100% (Pekerjaan Arsitektur, Utilitas dan
Detail yang penting).
b. Photo Proyek pada setiap tahap tersebut dibuat sebanyak 3 (tiga) set
dilampirkan bersama dengan laporan bulanan seseuai pencapaian bobot
pekerjaan dan penagihan termin.
c. Pengambilan titik pandang harus diusahakan tetap dari setiap lahan dan sesuai
dengan pengarahan dari Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi
dilapangan.
d. Photo setiap tahap ditempelkan pada album/map dengan keterangan singkat
dan penempatan dalam album harus disetujui pejabat pembuat komitmen
serta teknis penempelannya dalam album di tentukan oleh Direksi/Konsultan
Manajemen Konstruksi.
e. Untuk photo kondisi force majuere diambil sebanyak 3 (tiga) kali.
17. Penemuan Benda-Benda Dilapangan
a. Penemuan benda dilapangan pekerjaan, seperti Fosil, Barang kuno, Tulang
belulang dan benda berharga lainnya harus dilaporkan pada Direksi/Konsultan
Manajemen Konstruksi dan menjadi milik kuasa pengguna anggaran.
b. Pada waktu menemukan benda-benda tersebut, Pelaksana wajib segera
mengambil tindakan sebagai berikut :
1) Berusaha untuk tidak menggangu benda-benda tersebut, penggalian atau
pemindahan lebih lanjut harus dihindarkan
/dicegah sampai ada keputusan dari Direksi/Konsultan Manajemen
Konstruksi.
2) Mengambil langkah yang perlu untuk melindungi benda tersebut dalam
keadaan dan posisi seperti waktu ditemukan pertama kali.
3) Melaporkan penemuan tersebut kepada kuasa pengguna anggaran
secara tertulis dengan menjelaskan secara tepat lokasi penemuan
tersebut.
c. Kuasa pengguna anggaran dengan segera akan mengeluarkan perintah
tentang apa yang harus dilakukan mengenai benda- benda tersebut
kepada Pelaksana.
C. Lingkup Dan Lokasi Pekerjaan
1. Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan meliputi :
A. Pekerjaan Persiapan
B. Pekerjaan Tanah
C. Pekerjaan Beton
D. Pekerjaan Pasangan
E. Pekerjaan Atap, Plafond, Kusen, Pintu Dan Jendela
F. Pekerjaan Pengecatan
G. Pekerjaan ME
2. Lokasi Pekerjaan
Pekerjaan berada pada Jl. Pintu Air Tanjung Rema Darat No.03 Martapura,
Kalimantan Selatan
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Pengukuran Tapak Kembali (Uitzet)
a. Pelaksana diwajibkan untuk melakukan pengukuran dan penggambaran
kembali lokasi pelaksanaan yang dilengkapi dengan keterangan-keterangan
mengenai peil ketinggian tanah, letak pohon, letak batas-batas tanah, letak
bangunan eksisting yangada dan akan dibongkar, dengan memakai alat-alat
yang sudah ditera kebenarannya.
b. Ketidakcocokkan yang mungkin terjadi antara gambar kerja dan keadaan
lapangan yang sebenarnya harus segera dilaporkan kepada Direksi/Konsultan
Manajemen Konstruksi untuk dimintakan keputusannya.
c. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut dilakukan dengan memakai alat-
alat waterpass/theodholith yang ketepatannya dapat dipertanggung jawabkan.
d. Pelaksana harus menyediakan alat theodholith/waterpass beserta petugas
yang melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan Direksi/Konsultan
Manajemen Konstruksi selama pelaksanaan proyek.
e. Pengukuran sudut menyiku dengan prisma atau benang secara azas segi tiga
phitagoras hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang disetujuai oleh
Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi.
2. Pembuatan Tugu Patokan Dasar.
a. Letak dan jumlah tugu patokan dasar ditentukan oleh Direksi/Konsultan
Manajemen Konstruksi. Dalam pelaksanaan pembangunan ini Tugu Patokan
Dasar harus dapat memberikan pedoman terhadap peil (ketinggian ± 0.00
lantai bangunan).
b. Tugu patokan dasar dibuat dari bahan beton berpenampang sekurang-
kurangnya 20 x 20 cm, tertancap kuat kedalam tanah sedalam 1 (satu) meter
dengan bagian yang menonjol diatas permukaan tanah secukupnya untuk
memudahkan pengukuran selanjutnya dan minimal setinggi 40 cm (empat
puluh centimeter) diatas tanah.
c. Tugu Patokan Dasar yang telah dibuat dan ditempatkan seacara permanen,
tidak bisa dirubah, diberi tanda yang jelas dan dijaga keutuhannya sampai ada
instruksi tertulis dari Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi untuk
membongkarnya.
d. Pada setiap sudut-sudut pematokan (penentuan) peil dan setiap sudut-sudut
tapak (perpindahan) Pelaksana wajib membuat Shop Drawing dahulu sesuai
dengan keadaan lapangan.
3. Papan Nama Proyek ;
a. Papan nama proyek harus dibuat oleh Pelaksana denganketentuan dan
pengarahan dari Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi.
b. Peletakan Papan Nama Proyek ditempat yang mudah dilihat oleh umum dan
diletakan pada saat dimulalinya pekerjaan serta harus dicabut kembali pada
saat pekerjaan selesai.
c. Ukuran, Warna, Isi Tulisan, dan bentuk akan ditentukan kemudian berdasar
arahan dari Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi.
4. Pembuatan dan Pembongkaran Papan Dasar Pelaksanaan (Bouwplank)
a. Papan dasar pelaksanaan (bouwplank) harus dipasang pada patok kayu
semutu meranti merah ukuran kaso (5/7 cm), yang tertancap dalam tanah
sehingga tidak bisa digerak-gerakan atau dirubah- rubah, berjarak maksimal
150 cm satu sama lain.
b. Papan dasar pelaksanaan (bouwplank) dibuat dari kayu papan semutu
meranti, dengan ukuran tebal 3 cm lebar 20 cm, harus lurus dan diserut pada
sisi sebelah atasnya (waterpass).
c. Tinggi sisi atas papan patok ukur adalah sama antara satu sama lainnya,
kecuali dikehendaki lain oleh Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi.
d. Papan dasar pelaksanaan dipasang sejauh 100 cm dari sisi luar galian tanah
pondasi.
e. Selama ataupun setelah selesai pemasangan papan dasar pelaksanaan
Pelaksana harus melaporkan kepada Direksi/Konsultan Manajemen
Konstruksi.
f. Papan bouwplank dijinkan dipasang bila telah dilakukan pembersihan lokasi
dari kotoran dan sampah dan lain sebagainya.
g. Papan bowplank diperbolehkan untuk dibongkar, sesudah dimulai pekerjaan
dinding.
5. Direksi Keet Gudang dan Los Kerja.
a. Pelaksana harus membuat kantor Direksi/Direksi Keet berukuran minimal 36
m2 atau atas petunjuk Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi dengan
segala kelengkapannya atas biaya Pelaksana, yang minimal terdiri dari ruang-
ruang :
1) Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi
2) Site Manager / Ahli dan Staff Pelaksana
3) Ruang simpan Peralatan
4) Gudang Material
5) Ruang Rapat Proyek
b. Pembuatan gudang harus sedemikian rupa agar bahan- bahan/material dapat
tersimpan dengan baik dan tidak rusak oleh hujan, panas apabila akan
digunakan.
c. Bila dipandang perlu oleh Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi,
Pelaksana harus mendirikan Los Kerja untuk tempat tinggal/tidur sementara
para pekerja yang terlindung dari hujan dan panas matahari.
d. Tata letak layout gudang dan lost kerja harus mendapat persetujuan
Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi.
6. Pengadaan Listrik dan Air Kerja
Pelaksana harus menyediakan alat-alat untuk pengadaan listrik dan air kerja.
Pengadaan Listrik dan Air Kerja harus dikoordinasikan dengan Direksi/Konsultan
Manajemen Konstruksi untuk memperoleh keterangan tentang tempat dan lokasi
pengadaannya agar tidak mengganggu pelaksanaan pekerjaan lainnya.
Kontraktor pelaksana harus menyediakan penyambungan listrik sementara.
7. Jalan Masuk Ketempat Pekerjaan
a. Selama pekerjaan pembangunan berlangsung, Pelaksana harus
menyediakan dan atau memelihara seluruh jalan sementera atau jalan yang
sudah ada yang diperlukan untuk memasuki lokasi pekerjaan. Pada waktu
penyelesaian pekerjaan, jalan-jalan tersebut harus disingkirkan/dibersihkan
dari kotoran akibat pelaksaan proyek dan dikembalikan sesuai keadaan
semula.
b. Pada Jalan umum yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana
diharuskan untuk melakukan koordinasi dengan pihak- pihak terkait
(lingkungan, pemda, dlsb) agar diketahui dan disepakati batas-batas
kewenangan dan tanggung jawab Pelaksana terhadap jalan yang digunakan
akibat pelaksanaan pekerjaan.
8. Pekerjaan Pembersihan Lokasi
a. Pada umumnya, tempat-tempat untuk bangunan dibersihkan dengan
penebasan/ pembabatan yang harus dilaksanakan pada semua
belukas/semak, sampah yang tertanam dalam material lain yang tidak
diinginkan berada dalam daerah yang akan dikerjakan, harus dihilangkan,
ditimbun dan kemudian dibakar atau dibuang dengan cara-cara yang disetujui
oleh Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi.
b. Semua sisa tanaman ataupun kotoran seperti akar-akar, rumput- rumput
dibawah tanah dasar/permukaan tanah tempat bangunan yang akan dibangun
harus dibersihkan dan kotoran yang ditemukan harus dibuang/dibakar.
c. Bekas bangunan ataupun bangunan yang masih berada pada lokasi
pembangunan dengan persetujuan Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi
harus dibongkar, maka Pelaksana harus melakukan pembongkaran sampai
bersih agar tidak menghalangi pelaksanaan pekerjaan pembangunan.
d. Semua daerah urugan, harus dipadatkan, baik urugan yang telah ada maupun
terhadap urugan yang baru. Tanah urug harus bersih dari sisa-sisa tumbuhan
atau bahan-bahan yang dapatmenimbulkan pelapukan dikemudian hari.
B. PEKERJAAN TANAH
1. Pekerjaan Galian Tanah.
a. Pekerjaan penggalian tanah harus memenuhi syarat-syarat seperti yang
ditentukan gambar kerja. Pelaksana harus menjaga supaya tanah dibawah
dasar elevasi seperti pada gambar kerja atau yang ditentukan
Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi tidak mengganggu, jika terganggu
Pelaksana harus menggalinya dan atau mengurug kembali dan memadatkan
seperti yang telah ditentukan oleh Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi.
b. Semua galian harus dilaksanakan sesuai pada gambar kerja dan RKS yang
ditentukan menurut keperluan atau yang ditentukan oleh Direksi/Konsultan
Manajemen Konstruksi.
c. Dasar dari semua galian harus waterpass, bilamana pada dasar setiap galian
masih terdapat akar-akar tanaman atau bagian- bagian gembur, maka harus
digali dan dibuang untuk selanjutnya lubang- lubang tadi diisi dengan pasir.
d. Terhadap kemungkinan adanya air didasar galian, baik pada waktu penggalian
maupun pada waktu pekerjaan pondasi harus disediakan pompa air ataupun
pompa yang jika diperlukan dapat bekerja terus menerus, untuk menghidari
terkumpulnya air.
e. Pelaksana harus memperhatikan pengaman terhadap dinding tepi galian agar
tidak longsor dengan memberikan suatu dinding penahan atau penunjang
sementara atau dengan membuat lereng yang cukup.
f. Pelaksana juga diwajibkan mengambil langkah-langkah pengamanan
terhadap bangunan lain yang berada disekitar lokasi pembangunan, sehingga
dapat dijamin bangunan tersebut tidak akan mengalami kerusakan.
g. Semua kelebihan tanah yang berasal dari pekerjaan galian, setelah mencapai
jumlah tertentu harus disingkirkan dari halaman pekerjaan pada setiap saat yang
dianggap perlu dan atas petunjuk Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi.
h. Bagian-bagian galian yang akan diurug kembali harus diurug dengan tanah yang
bersih, bebas dari segala kotoran dam memenuhi syarat- syarat sebagai tanah
urug.
i. Bila ditemui suatu alat atau pelayanan dinas (Instalasi umum) yang ada
dilapangan dan hal tersebut tidak tertera pada gambar atau dengan cara lain
yang diketahui oleh Pelaksana ternyata memerlukan perlindungan atau
pemindahan, maka Pelaksana harus bertanggung jawab dan mengambil
langkah untuk menjaminbahwa pekerjaan yang sedang berlangsung tersebut
tidak terganggu.
j. Bila dalam pekerjaan/kegiatan pelayanan umum terganggu sebagai akibat
pekerjaan Pelaksana, maka Pelaksana harus segera mengganti kerugian
yang terjadi yang berupa perbaikan daribarang
yang rusak akibat pekerjaan Pelaksana atau bentuk lain yang disepakati
Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi.
2. Pekerjaan Urugan Tanah.
a. Pekerjaan urugan meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan peralatan
dan alat-alat bantu yang dibutuhkan demi terlaksananya pekerjaan ini dengan
baik.
b. Pekerjaan urugan ini meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukan dalam
gambar atau sesuai petunjuk Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi.
c. Seluruh sisa penggalian yang tidak terpakai untuk penimbunan dan
penimbunan kembali, juga seluruh sisa puing-puing, sampah-sampah harus
disingkirkan dari lapangan pekerjaan. Dengan biaya menjadi tanggung jawab
Pelaksana.
d. Bahan yang digunakan untuk tanah urug dari jenis tanah Silty Clay yang bersih
tanpa potongan-potongan bahan —bahan yang bisa lapuk serta bahan batuan
yang telah dipecah dimana ukuran dari batu tersebut tidak boleh lebih besar
dari 15 cm.
e. Konsultan perencana mengharuskan agar supaya semua urugan tanah hanya
terdiri dari bahan dengan mutu yang terbaik.
f. Semua pekerjaan urugan harus dilaksanakan secara berlapis-lapis dengan
ukuran ketebalan setiap lapisan maksimum 0,50 m. Tiap lapis harus dipadatkan
terlebih dahulu sebelum lapisan berikutnya diurugkan.
g. Daerah urugan atau daerah yang terbangun dan dirug harus dipadatkan
dengan alat pemadat / compactor "Vibrator type" yang disetujui oleh
Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi. Pemadatan dilakukan sampai hasil
mencapai kepadatam maksimum hasil labolatorium.
h. Kepadatan maksimum terhadap kadar air optimum dari percobaan proctor :
Pelaksana harus mengadakan penelitian kepadatan maksimum terhadap
kadar air optimum minimal 1 kali atau setiap jenis tanah yang dijumpai dalam
tabung gelas atau plastik untuk bukti penunjukkan/referensi dan diberi label
yang bersifat nomor contoh, kepadatan kering maksimum dan kadar air
optimumnya. Penelitian harus mengikuti prosedur yang umum dipakai yaitu
ASTM D-1557-70.
i. Penghentian/pengaliran air harus diperhatikan selama pelaksanaan pekerjaan
tanah supaya lahan yang akan dibangun terjamin pengaliran airnya.
j. Kelebihan bahan/material galian harus dibuang oleh Pelaksana ketempat
pembuangan yang ditentukan oleh Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi.
k. Pengujian Mutu Pekerjaan.
l. Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi harus diberi tahu apabila dilakukan
penelitian terhadap kepadatan relatif terhadap yang
sebenarnya dilapangan.
m. Jika kepadatan dilapangan kurang dari 95% terhadap kepadatan maksimum,
maka Pelaksana harus memadatkan kembali tanpa biaya tambahan sampai
memenuhi syarat kepadatan yang ditentukan, yaitu tidak kurang dan 95% dari
kepadatan maksimum basil pemeriksaan laboratorium.
n. Penelitian kepadatan dilapangan harus disesuaikan/mengikuti prosedur ASTM
D¬1557-70 atau prosedur lain yang disetujui Direksi/Konsultan Manajemen
Konstruksi. Semua biaya untuk pemeriksaan di laboratorium menjadi beban
Pelaksana.
3. Pekerjaan Urugan Pasir.
a. Syarat-syarat bahan
1) Pasir urug yang digunakan harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan
keras, bebas lumpur, bebas tanah lempung.
2) Air yang diperlukan untuk penyiraman, digunakan air tawar yang bersih dan
tidak mengandung minyak, asam alkali dan bahan- bahan organis lainnya
serta memenuhi syarat yang ditentukan oleh NI-3 pasal 10.
3) Apabila dipandang perlu, Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi dapat
minta kepada Pelaksana, Supaya air yang dipakai untuk keperluan ini,
diperiksa di laboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah, atas
biaya Pelaksana.
b. Syarat-syarat Pelaksanaan.
1) Bahan pasir urug yang akan digunakan harus mendapat persetujuan pihak
Direksi / Konsultan Manajemen Konstruksi.
2) Pelapisan pasir urug harus dilakukan lapis-demi lapis, didapatkan hingga
mencapai tebal 20 cm, atau seperti yang disetujui oleh Direksi/Konsultan
Manajemen Konstruksi dari 95% kepadatan maksimum hasil laboratorium,
pemadatan dapat dikerjakan dengan tenaga manusia dengan persyaratan
yag ditentukandan harus dengan persetujuan Direksi/Konsultan
Manajemen Konstruksi.
C. PEKERJAAN BETON
Untuk pekerjaan beton bertulang ini, perlu diperhatikan rencana gambar dan bestek. Pada
pekerjaan ini pekerjaan beton bertulang meliputi pekerjaan pondasi, sloof, serta
pekerjaan lainnya sesuai yang tercantum didalam daftar kuantitas pekerjaan.
Untuk diperhatikan bahwa setiap mutu beton dapat berbeda-beda, dan pelaksana harus
memperhatikan keterangan mutu beton yang tertera pada setiap pekerjaan beton, baik
yang tertulis maupun yang tercantum didalam analisa pekerjaan serta berkonsultasi
dengan MK lapangan.
1. Persyaratan Bahan.
a. Bahan agregat pasir dan kerikil harus didatangkan dari tempat-tempat yang
telah disetujui mutunya oleh Konsultan MK Lapangan dan harus memenuhi
syarat-syarat SKSNI T-15-1991-03
b. Bahan agregat pasir dan kerikil harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga
tidak tercampur dengan bahan-bahan yang merusak mutu beton dan
ditempatkan terpisah sehingga terhindar dari bercampurnya antara kedua
jenis agregat tersebut, sebelum pemakaian
c. Besar butiran agregat kerikil yang dipakai untuk bahan beton, harus berada
diantara ayakan 4 mm - 31,5 mm.
d. Agregat kerikil tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1 persen.
Apabila kadar lumpur tersebut lebih dari 1 persen, maka agregat kerikil harus
dicuci.
e. Besar butiran agregat pasir yang dipakai untuk bahan beton, harus berada
diantara ayakan 0,063-4 mm
f. Agregat pasir tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5 persen. Apabila
kadar lumpur tersebut lebih dari 5 persen, maka agregat pasir harus dicuci.
g. Untuk membuktikan banyaknya kadar lumpur dilapangan, dapat
dilaksanakan dengan menggunakan gelas ukur. Gelas ukur tersebut diisi
dengan pasir atau kerikil sampai garis angka 100. Kemudian isikan air
sampai garis angka 200. Kocok gelas sampai airnya keruh dan
selanjutnya didiamkam sampai airnya bersih kembali. maka diatara pasir
atau kerikil akan terdapat lumpur yang akan dibuktikan banyaknya.
h. Jenis semen yang dipakai harus jenis semen type satu sesuai dengan
persyaratan yang ditentukan dalam NI-8.
i. Semen yang didatangkan ke lokasi proyek, harus disimpan pada gudang
yang berlantai kering sedemikian rupa, sehingga terjamin tidak akan rusak
dan/atau tercampur bahan lain yang dapat merusak mutu beton.
j. Pada pemakaian semen yang dibungkus, penimbunan semen yangbaru
datang,tidak boleh dilakukan diatas timbunan yang telah ada,dan pemakaian
semen harus dilakukan menurut urutan pengirimannya.
k. Air yang dipakai untuk pembuatan dan perawatan beton diusahakan air
bersih yang dapat diminum. Air yang mengandung garam dan/atau bahan
lain yang merusak beton, tidak boleh dipakai.
l. Bila terdapat keragu-raguan terhadap air yang dipakai, maka contoh air
tersebut harus diperiksakan di laboratorium dibawah tanggung jawab
Kontraktor.
m. Bila pemeriksaan air tersebut tidak memenuhi syarat untuk bahan campuran
beton, maka air tersebut tidak boleh dipakai.
2. Tulangan
a. Semua baja tulangan yang dipakai berbentuk polos dengan baja U - 24,
sesuai dengan standard PBI.1971/ atau SK SNI T-15-1991-03.
b. Sebelum baja tulangan di datangkan ke lokasi Proyek, maka kontraktor harus
menyerahkan dahulu contoh- contoh baja tulangan yang dipakai kepada MK
Lapangan. Contoh baja tulangan pada masing- masing diameter sebanyak 5
batang dengan panjang 1 meter.
c. Baja tulangan yang dibengkokkan sama dengan atau lebih dari 90 derajat,
hanya diperkenankan sekali pembengkokkan.
d. Baja tulangan harus bersih dari karat yang mengganggu kekuatan beton
bertulang. Hal ini disesuaikan dengan PBI.1971/SK SNI T-15-1991-03.
e. Baja tulangan tidak boleh disimpan ditempat yang langsung berhubungan
dengan tanah atau tempat terbuka dan harus dilindungi dari genangan air /
air hujan.
f. Diameter tulangan yang dipakai harus memenuhi stardard ( sesuai gambar
detail ).
3. Bekisting.
a. Papan bekisting (cetakan beton) yang dipakai adalah dari bahan kayu
dengan tebal 2 cm dan plywood tebal
9 mm sehingga permukaan pekerjaan beton yang dihasilkan sudah bagus dan
rata sehingga tidak perlu diplester lagi cukup di aci saja sebelum pengecatan,
dan apabila oleh MK Lapangan dinyatakan rusak, maka tidak boleh dipakai
lagi untuk pekerjaan berikutnya.
b. Tiang - tiang bekisting dapat dibuat dari kayu kelas II dengan ukuran 5/7
cm atau galam diameter 8 - 10 cm dengan jarak maksimun 0,5 meter.
c. Konstruksi bekisting harus dibuat sedemikian rupa, sehingga tidak mudah
bergerak dan kuat menahan beban diatasnya.
d. Pada bekisting kolom yang tinggi, maka setiap tinggi 2 meter harus
diberi pintu untuk memasukkan spesi beton, sehingga terhindar terjadinya
sarang - sarang kerikil.
e. Pada bekisting kolom, dinding dan balok tinggi, harus diadakan perlengkapan
pintu untuk membersihkan kotoran - kotoran, serbuk gergaji, potongan kayu,
kawat pengikat dan lain- lain.
4. Pekerjaan Beton.
a. Untuk beton lantai kerja digunakan jenis mutu K- 100.
b. Beton Lantai kerja dilaksanakan pada pekerjaan dibawah: pondasi.Tebal
lapisan lantai kerja adalah 10 cm dan permukaan lantai kerja harus sama
dengan permukaan atas tiang pancang.
c. Untuk beton struktural yang berhubungan lainnya, dipakai jenis mutu beton
K-225 untuk pengecoran sesuai dengan yang tertera dan RAB.
d. Sebelum pengecoran massal dimulai :
- Kontraktor diharuskan melakukan test mix – design dilaboratorium beton
terhadap kuat tekan beton, sesuai dengan ketentuan yang tercantum
dalam SKSNI T – 15 – 1991 – 03.
- Laporan hasil test mix – design diatas merupakan pedoman kontraktor
dalam melaksanakan pencampuran beton dilapangan.
- Pelaksana Kontraktor dan Konsultan MK Lapangan harus mengadakan
percobaan slump tentang jumlah air yang dipakai untuk campuran beton,
sehingga memenuhi syarat kekentalan beton yang sesuai dengan
SKSNI T-15-1991-03.
- Bekisting harus dibersihkan dari potongan- potongan kayu, potongan-
potongan kawat pengikat dan bahan- bahan lain yang merusak mutu
beton.
- Sebelum pelaksanaan pengecoran, bekisting harus disiram air terlebih
dahulu.
- Lubang - lubang yang terdapat pada bekisting supaya ditutup sedemikian
rupa, sehingga air semen tidak dapat keluar.
e. Untuk penutup beton minimum (selimut beton) yang berhubungan dengan :
- air adalah 2,5 cm.
- pelat lantai adalah untuk pelat 1,5 cm, untuk balok 2 cm dan untuk kolom
2,5 cm.
f. Pada pengecoran beton, bahan campuran beton harus diaduk dengan mesin
pengaduk Mollen sampai bahan beton bersatu menjadi satu warna.
g. Untuk pengecoran pelat beton dan balok tidak boleh berhenti ditengah-
tengah bentang lapangan.
h. Penghentian pengecoran pelat, harus dimuka balok yang sudah dicor dan
maksimal sejauh 0,15 x bentang pelat (dihitung dari ujung bawah pelat
terakhir).
i. Penghentian pengecoran balok, sloof dan ring balk, harus dimuka titik
tumpuan (kolom) yang sudah dicor dan maksimal 0,15 bentang balok.
j. Pengecoran dapat dimulai, bila keadaan bekisting dan tulangan sudah
memenuhi syarat dan telah diperiksa oleh Konsultan MK Lapangan serta
mendapat izin pengecoran.
k. Untuk memperbaiki kepadatan beton, maka harus dipakai alat pemadat
mesin vibrator. Lamanya pemakaian tidak boleh lebih 30 detik pada satu titik.
l. Khusus untuk pengecoran kolom, spesi beton tidak boleh dijatuhkan lebih
tinggi dari 2 meter.
m. Pekerjaan beton yang permukaannya masih diplester, atau permukaan
yang masih kena pekerjaan pengecoran lanjutan, maka permukaan beton
tersebut harus dikasarkan dan bidang yang akan diplester atau disambung
harus disiram air semen.
n. Setelah selesai pekerjaan pengecoran, maka beton harus dirawat selama
masa pengikatan. Perawatan tersebut dilaksanakan dengan jalan
mengalirkan air terus menerus pada permukaan beton atau menutup
permukaan beton dengan karung goni atau bahan yang lain yang dapat
basah terus menerus sampai selesai waktu pengikatan. Apabila ingin
mempercepat waktu pengikatan boleh mempergunakan obat setelah
mendapat ijin dari konsultan MK.
o. Lamanya perawatan khusus untuk pelat minimal selama 1 minggu dan selama
perawatan itu beton tidak boleh mendapat beban yang berat.
TAHAPAN YANG HARUS DILAKUKAN DALAM PROSES PEMBETONAN
Metode Curing : Karung Basah
Slump : 8 – 12 cm
Tahap – tahap pembetonan :
Persiapan,
Pembesian
Pengecoran
1. Persiapan
Pekerjaan persiapan dimulai dari penyiapan material besi di stockyard untuk selanjutnya
potongan besi dibawa ke lokasi pembesian dan pembuatan bekisting.Besi yang sudah
difabrikasi diletakkan atau ditata berdasarkan tipe yang ada. Hal ini dilakukan untuk
memudahkan proses pemasangan tulangan. Untuk menghindari adanya karat akibat
angin dan air laut, besi ditutup dengan menggunakan terpal. Selain itu disiapkan scupper
juga dan pipa PVC.
2. Pembesian
Untuk mengetahui posisi dan elevasi pembesian, dilakukan pengukuran, dengan
menggunakan teodalit dan waterpass. Yang pertama dipasang adalah tulangan dalam
arah lebar ( plat beton ) kemudian dalam arah memanjang. Selanjutnya dilakukan
pemasangan dudukan untuk tulangan yang berfungsi untuk memudahkan pelaksanaan
pengecoran dan menghindarkan terinjaknya tulangan pada saat pengecoran.
3. Pengecoran
Persiapan terakhir sebelum dilakukan pengecoran adalah pembersihan lokasi pembesian
dari kotoran berupa sisa-sisa kawat bendrat maupun kotoran lain yang dapat
mengganggu pada saat pengecoran. Pengecoran dilakukan dengan menggunakan
Beton dengan K-225 dan Readymix K-250 dibuat berdasarkan hasil test pencampuran/
trial mix. Slump yang dipersyaratkan adalah t ± 8-12 cm.
Hal penting yang perlu diperhatikan selama pelaksanaan pengecoran beton dengan
massa besar (mass concrete) adalah perbedaan suhu. Agar didapat suhu beton merata
tanpa terjadi perbedaan yang besar dilakukan perawatan atau curing beton dengan
karung basah yang bertujuan untuk menghindarkan terjadi keretakan (cracked) selama
14 hari.
D. PEKERJAAN PASANGA
PASANGAN BATU BATA
1 Pasangan tembok batu bata menggunakan 1 bata dan ½ bata untuk pasangan
bata merah sesuai yang tercantum didalam daftar kuantitas.
2 Pasangan tembok batu bata menggunakan campuran 1 pc : 3 ps untuk dinding dan
1 pc : 2 ps untuk pekerjaan bata trasraam.
3 Tembok harus dipasang tegak lurus siku-siku dan rata.
4 Bata sebelum dipasang direndam air terlebih dahulu hingga kenyang.
5 Bata yang digunakan harus berkwalitas baik dan hasil pembakaran yang matang,
tidak boleh pecah-pecah maksimal 20% dan lain-lain menurut pemeriksaan Direksi.
6 Tidak diperbolehkan dipasang bata yang pernah dipakai (bekas) atau batu bata
yang pecah-pecah.
7 Pasangan tembok dipasang luas maksimum 12,00 m2 bila lebih harus dipasang
beton kolom praktis.
8 Perancah(andang) tidak diperbolehkan dipasang dengan menembus tembok.
PEKERJAAN PLESTERAN
1 Pekerjaan beton yang akan diplester, sebelumnya permukaan harus dibuat kasar
terlebih dahulu dan disaput dengan air semen.
2 Campuran spesi untuk plesteran tembok dibuat 1 pc : 3 ps sesuai yang tercantum
didalam daftar kuantitas dan harga. Hasil ayakan yang halus dan selalu ditakar.
3 Semua pekerjaan plesteran harus rata dan halus, dan merupakan suatu bidang yang
tegak lurus dan siku. Tidak boleh ada retak-retak kemudian. Jika terjadi retak-retak,
Pelaksana harus segera memperbaikinya.
4 Sebelum pelaksanaan plesteran tembok dilaksanakan jalur-jalur instalasi listrik,
sudah harus ditanam dalam tembok terlebih dahulu sesuai dengan rencana.
5 Pekerjaan plesteran tembok dilaksanakan pada seluruh pekerjaan tembok, baik
yang tampak maupun yang tidak tampak antara lain : tembok-tembok di atas langit-
langit, bagian dalam dan sebagainya.
PEKERJAAN KERAMIK dan GRANIT
1 Untuk lantai menggunakan keramik dengan ukuran sesuai pada BOQ.
2 Sebelum melakukan pemasangan keramik maka diwajibkan membuat soft
drawing untuk diminta persetujuannya kepada konsultan MK
3 Keramik harus dipasang dengan rata dan nat yang seragam agar hasil akhir
pemasangan terlihat rapi.
E. PEKERJAAN ATAP, PLAFOND, KUSEN, PINTU DAN JENDELA
PEKERJAAN KUDA KUDA
Menggunakan bahan Kuda-kuda baja ringan t. 0,75 mm, reng t.0,45 mm, semua kuda-
kuda selasar tersebut harus dipasang dengan rapi dan kuat dan pemasangan harus
mendapat persetujuan konsultan MK.
PEKERJAAN LISPLANK
Papan listplank yang dipakai, menggunakan listplank kalsi dengan ukuran 20cm finishing
cat
PEKERJAAN PASANGAN ATAP
1. Penutup atap yang digunakan adalah dari spyrodeck dengan ketebalan 0,3mm.
2. Pemu’ung untuk atap yang menggunakan bahan yang sama.
3. Pemasangan dilakukan oleh ahlinya dengan menggunakan baut berkaret sesuai
dengan standart yang telah ditentukan oleh pabrikan
4. Memperhatikan overlapping pekerjaan pemasangan sesuai standart pabrikan
PEKERJAAN PLAFOND
Bahan rangka plafond menggunakan bahan hollow 40x40 dengan penutup plafond
berbahan kalsi dengan ketebalan 3,5mm serta menggunakan plafond PVC tebal 8mm.
PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA
1. Untuk kusen menggunakan bahan ulin 5/10 dan dan bahan baja sesuai gambar kerja.
2. Semua pemasangan harus rapi dan kuat. Kusen yang menempel pada dinding
harus di beri angkur yang cukup dan kuat.
3. Semua bahan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu sebelum dipasang.
4. Pintu menggunakan bahan panel dan ulin yang dilengkapi dengan engsel dan kunci
lengkap. Engsel per pintu menggunakan 4” dengan jumlah 3 engsel per pintu dan
kunci 2 slaag.
5. Jendela menggunakan bahan kusen ulin dengan ukuran sesuai gambar kerja
6. Untuk pintu teralis menggunakan engsel baja yang di las dengan kuat.
7. Semua spesifikasi dan ukuran pintu dan jendela mengacu pada gambar kerja.
F. PEKERJAAN PENGECATAN
1 Yang termasuk pada pekerjaan pengecatan ini adalah semua dinding beton yang
tampak dari luar dan dalam beserta pengecatan pada struktur pagar transparan.
2 Sebelum memulai dengan pekerjaan pengecatan, maka tembok yang belum
diplester dengan rata dan sempurna harus diperbaiki terlebih dahulu (dihaluskan).
3 Sebelum dilakukan pengecatan maka pelaksana harus membuat contoh mock up
dengan ukuran minimal 1 x 1 m untuk dapat dilihat hasil cat sebelum dilakukan
pengecatan secara keseluruhan.
4 Cat menggunakan dua jenis tipe yaitu cat biasa dan dan cat anti bakteri
sebagaimana yang tercamtun didalam BOQ
G. PEKERJAAN ME
PEKERJAAN SANITAIR
1 Pemasangan kloset harus dilakukan secara rapi dengan memperhitungkan letak
pipa-pipa.
2 Semua instalasi pipa menggunakan bahan AW pipa Rucika
3 Septick tank menggunakan biofil dengan berbagai macam ukuran sesuai gambar
kerja pemasangan septick tank harus sesuai dengan petunjuk dan atas persetujuan
dari konsultan MK.
4 Untuk sumur resapan dibuat sedemikan rupa dengan bahan dan spek yang sesuai
untuk sumur resapan
PENJELASAN ELEKTRIKAL & MEKANIKAL
1 Pemakaian bahan-bahan harus barang baru yang tidak ada cacat, berkualitas baik
dan memenuhi syarat keamanan kerja.
2 Sebelum bahan-bahan tersebut dipasang, supaya diperlihatkan terlebih dahulu
kepada MK untuk diperiksa kualitasnya dan mendapat persetujuan.
3 Pada tiap-tiap penyambungan kabel harus diisolasi.
4 Semua kabel yang dimasukkan kedalam pipa, tidak boleh ada sambungan.
5 Tarikan kawat / kabel harus cukup kencang tetapi isolasi tidak boleh rusak
karenanya.
PERATURAN UMUM PEKERJAAN ELEKTRIKAL DAN MEKANIKAL
PERATURAN PEMASANGAN
Pemasangan instalasi ini pada dasarnya harus memenuhi peraturan-
peraturan sebagai berikut :
A. INSTALASI ELEKTRIKAL
1. PUIL
2. A V E
3. Petunjuk dari pabrik pembuatan peralatan.
4. Peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, seperti
PLN
B. INSTALASI PLAMBING & DRAINASE
1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per. 05/ MEN/1982.
2. Keputusan Menteri P.U. No. 02/KPTS.1985.
3. Peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang
4. Pedoman plambing Indonesia.
Pekerjaan instalasi ini harus dilaksanakan oleh Perusahaan yang memiliki Surat Ijin
Instalasi dari instalasi yang berwenang dan telah biasa mengerjakannya.
GAMBAR – GAMBAR
1. Gambar-gambar rencana dan persyaratan-persyaratan ini merupakan suatu
kesatuan yang saling melengkapi dan sama mengikatnya.
2. Gambar-gambar sistem ini menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan,
sedangkan pemasangan harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi
bangunan yang ada dan mempertimbangkan juga kemudahan service maintenance
jika peralatan-peralatan sudah dioperasikan.
3. Gambar-gambar Arsitek dan Struktur / Sipil harus dipakai sebagai referensi kerja,
dan detail finishing instalasi.
KOORDINASI
1. Pelaksana instalasi ini hendaknya bekerjasama dengan Pelaksana Instalasi lainnya,
agar seluruh pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan waktu yang
telah ditetapkan.
2. Koordinasi yang baik perlu ada, agar instalasi yang satu tidak menghalangi
kemajuan instalasi yang lain.
3. Apabila pelaksanaan instalasi ini menghalangi instalasi yang lain, maka semua
akibatnya menjadi tanggung jawab Pelaksana.
PELAKSANAAN PEMASANGAN
Pelaksana harus mengadakan pemeriksaan ulang atas segala ukuran dan kapasitas
peralatan yang akan dipasang. Apabila ada sesuatu yang diragukan, Pelaksana harus
segera menghubungi Direksi / Pimpro. Pengambilan ukuran dan / atau pemilihan
kapasitas peralatan yang salah akan menjadi tanggung jawab Pelaksana.
MASA PEMELIHARAAN DAN SERAH TERIMA PEKERJAAN
1. Selama masa pemeliharaan ini, Pelaksana instalasi ini diwajibkan mengatasi segala
kerusakan yang akan terjadi tanpa adanya tambahan biaya.
2. Selama masa pemeliharaan ini, seluruh instalasi yang telah selesai dilaksanakan
masih merupakan tanggung jawab Pelaksana sepenuhnya.
3. Selama masa pemeliharaan ini, apabila Pelaksana instalasi ini tidak melaksanakan
teguran dari Direksi/Pimpro atas perbaikan / penggantian
/ penyetelan yang diperlukan, maka Direksi / Pimpro berhak menyerahkan
perbaikan / penggantian / penyetelan tersebut kepada pihak lain atas biaya
Pelaksana instalasi ini.
4. Serah terima pertama dari instalasi ini baru dapat dilaksanakan setelah ada bukti
pemeriksaan dengan hasil yang baik.
5. Serah terima setelah masa pemeliharaan instalasi ini baru dapat dilaksanakan
setelah Berita Acara serah terima kedua yang menyatakan bahwa instalasi ini
dalam keadaan baik, ditandatangani Bersama Pelaksana dan Direksi / Pimpro
.
PENANGGUNG JAWAB PELAKSANAAN
Pelaksana instalasi ini harus menempatkan seorang penanggung jawab pelaksanaan
yang ahli dan berpengalaman yang harus selalu berada di lapangan, yang bertindak
sebagai wakil dari Pelaksana dan mempunyai kemampuan untuk memberikan
keputusan teknis dan yang bertanggung jawab penuh dalam menerima segala instruksi
yang akan diberikan oleh pihak Direksi / Pimpro. Penanggung jawab tersebut di atas juga
harus berada di tempat pekerjaan pada saat diperlukan/dikehendaki oleh pihak Direksi /
Pimpro.
PENAMBAHAN / PENGURANGAN / PERUBAHAN INSTALASI
1. Pelaksanaan instalasi yang menyimpang dari rencana karena menyesuaikan dengan
kondisi lapangan, harus mendapat persetujuan tertulis dahulu dari Direksi.
2. Perubahan material, dan lain-lainnya harus diajukan oleh Pelaksana kepada Direksi,
secara tertulis dan pekerjaan tambah / kurang / perubahan yang ada harus disetujui
oleh Direksi secara tertulis.
LINGKUP PEKERJAAN ELEKTRIKAL
1 Umum
Pelaksana harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam
spesifikasi ini ataupun yang tertera dalam gambar-gambar, dimana bahan-bahan dan
peralatan yang digunakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada spesifikasi ini.
Bila ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi bahan dan atau peralatan yang
dipasang dengan spesifikasi yang dipersyaratkan pada pasal ini, merupakan
kewajiban Pelaksana untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga sesuai
dengan ketentuan pada pasal ini tanpa adanta kerentuan tambahan biaya.
2 Uraian Lingkup Pekerjaan
Sebagai tertera dalam gambar-gambar rencana, Pelaksana pekerjaan instalasi
listrik ini harus melakukan pengadaan dan pemasangan serta menyerahkan
dalam keadaan baik dan siap untuk dipergunakan. Garis besar lingkup pekerjaan
yang dimaksud adalah sebagai berikut :
1. Pengadaan, pemasangan dan pengujian Instalasi Tegangan Rendah.
2. Pengadaan, pemasangan dan pengujian Instalasi Penerangan dan
kontak-kontak biasa.
3. Pengadaan, pemasangan dan pengujian lampu penerangan.
3 KETENTUAN BAHAN DAN PERALATAN
A. KABEL TEGANGAN RENDAH :
1. Kabel-kabel yang dipakai harus dapat dipergunakan untuk tegangan min. 0,6 kv
2. Pada prinsipnya kabel-kabel daya yang dipergunakan adalah :
Jenis NYFGBY dan NYY untuk kabel feeder dan penerangan taman
sedangkan untuk penerangan dalam gedung dan stop kontak digunakan
kabel jenis NYM atau NYA.
3. Sebelum dipergunakan, kabel dan peralatan bantu lainnya harus
dimintakan persetujuan terlebih dahulu pada Pimpro.
4. Penampang kabel minimum yang dapat dipakai 2,5 mm2.
B. LAMPU
1. Lampu menggunakan downlight Philips Meson dengan lampu LED 9 watt dan 5 watt
sesuai dengan gambar kerja.
2. Konstruksi lighting fixtures pada umumnya harus memberikan effisiensi penerangan
yang maksimal, rapih, kuat serta sedemikian rupa hingga pekerjaan-pekerjaan
seperti penggantian lampu, pembersihan, pemeriksaan dan pekerjaan
pemeliharaan dengan mudah dapat dilaksanakan.
C. KOTAK – KONTAK dan SAKLAR
1. Kotak-kontak biasa yang dipasang mempunyai rating 10 A menggunakan merk
Broco, Vimard, Legrand, mengikuti standard VDE, Dipasang pada ketinggian 30 cm
dari muka lantai.
2. Kotak-kontak yang dipasang didinding untuk ruang-ruang yang basah/lembab harus
jenis water dicht (WD).
3. Untuk saklar menggunakan merk Broco dan dipasang pada ketinggian 150 cm dari
permukaan lantai atau sesuai gambar / saran dari konsultan MK.
D. PERSYARATAN TEKNIS PEMASANGAN
1. Kabel-kabel
a. Semua kabel di kedua ujungnya harus diberi tanda dengan kabel mark yang jelas
dan tidak mudah lepas untuk mengidentifikasikan arah beban.
b. Setiap kabel daya pada ujungnya harus diberi isolasi berwarna untuk
mengidenfisikasikan phasenya sesuai dengan PUIL.
c. Kabel daya yang dipasang di shaft harus dipasang pada tangga kabel, diklem dan
disusun yang rapi.
d. Setiap tarikan kabel tidak diperkenankan adanya sambungan.
e. Untuk kabel dengan diameter 16 mm2 atau lebih harus dilengkapi dengan sepatu
kabel untuk terminasinya.
f. Penyambungan kabel untuk penerangan dan kotak-kontak harus di dalam kotak
terminal yang terbuat dari bahan yang sama dengan konduitnya dan dilengkapi
dengan skrup untuk tutupnya dimana tebal kotak terminal tadi minimum 4 cm.
g. Penyusunan kabel harus rapi dan tidak saling menyilang.
h. Penyambungan kabel untuk penerangan dan kotak-kontak harus di dalam kotak
penyambungan dan diisolasi.
E. PENGUJIAN
1. Umum
Sebelum semua peralatan utama dari sistem dipasang, harus diadakan pengujian
secara individual. Peralatan tersebut baru dapat dipasang
setelah dilengkapi dengan sertifikat pengujian yang baik dari pabrik yang
bersangkutan dan LMK/PLN serta instansi lain yang berweanang untuk itu. Setelah
peralatan tersebut dipasang, harus diadakan pengujian secara menyeluruh dari
sistem, untuk menjamin bahwa sistem berfungsi dengan baik.
2. Pengujian Peralatan dan Bahan
Peralatan dan bahan instalasi listrik yang harus diuji :
a. Kabel-kabel Tegangan Rendah
Untuk kabel tegangan rendah, pengujian harus menjamin bahan isolasi kabel baik
serta tidak melanggar ketentuan -ketentuan PLN tentang isolasi kebel tegangan
menengah maupun tegangan rendah, pengujian dengan megger tetap harus
dilaksanakan, dengan nilai tahanan isolasi minimum 50 mega ohm.
3. Pentanahan
a. Semua bagian dari sistem listrik harus ditanahkan.
b. Electrode pentanahan harus ditanam sedalam 12 m atau sampai mencapai
permukaan air tanah.
c. Tahanan pertanahan maximum adalah 2 Ohm.
d. Jarak minimum dari elektrode pentanahan adalah 6 m dan disesuaikan dengan sifat
tanahnya.
e. Semua pentanahan harus dilakukan pengukuran. Tahanan tanah yang diizinkan
maximum 2 ohm, diukur setelah tidak turun hujan selama 3 hari berturut-turut.
PEKERJAAN INSTALASI SUPPLY AIR BERSIH & KOTOR
1. Penempatan, volume serta detail-detail ukuran lainnya sesuai dengan yang
tercatum dalam gambar dokumen, Bill Of Quantity dan yang diminta oleh Direksi.
2. Pemasangan instalasi air bersih hendaknya diserahkan kepada instalatir yang
cukup ahli yang mendapat persetujuan Direksi,dimana dalam hal ini Penyedia Jasa
tetap bertanggung jawab penuh dalam kebersihan dan kesempurnaan hasil
pekerjaan.
3. Pipa – pipa air bersih sedapat mungkin ditanam / disembunyikan, sesuai petunjuk
direksi dan konsultan MK.
4. Dalam pemasangan pipa-pipa air bersih, hendaknya Penyedia Jasa membantu
dalam pembuatan alur-alur pada dinding / lantai yang kemudian menutupnya
kembali dengan rapi.
5. Instalasi yang akan dikerjakan adalah instalasi luar dan instalasi dalam, berikut Stop
kran, Kran dan lain –lain.
6. Ketentuan – ketentuan dan persyaratan – persyaratan lainnya berlaku semua
ketentuan dan persyarata untuk pekerjaan sanitair / mekanikal / plumbing atau
mengikuti ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan lain yang sejenis dalam
spesifikasi ini serta mengikuti petunjuk Direksi.
8. Perincian pekerjaan instalasi air bersih, sebagai berikut :
- Jaringan Pipa Air Bersih Berikut Accessorises
✓ Material :
• Pipa Air Bersih
Type : PVC Type AW
Aksesories : Elbow, Valve, Kran, Stop kran dan isolatif, lem
➢ Persyaratan yang harus dipenuhi :
a. Yang dimaksud adalah pemasangan jaringan pipa luar (Intake) menggunakan pipa
PVC Type AW berikut accessories lainnya seperti kran, stop kran, knee, check valve,
get valve dan sebagainya.
b. Cara pemasangan, bentuk serta detail–detail ukuran lainnya sesuai dengan yang
tercantum dalam gambar dokumen atau sesuai dengan petunjuk Direksi.
c. Ketetuan – ketentuan dan persyaratan–persyaratan lainnya berlaku sama dengan
ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan sanitair / mekanikal / plumbing atau
mengikuti ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan yang lain yang sama jenis dalam
spesifikasi ini serta mengikuti petunjuk Direksi.
d. Pekerjaan jaringan air dilaksanakan dengan pipa PVC Type AW (sesuai gambar).
e. Spesifikasi dan gambar menunjukkan diameter minimal dari pipa dan letak serta arah
dari masing-masing sistem pipa.
f. Seluruh pekerjaan, terlihat pada gambar dan atau spesifikasi dipasang terintegrasi
dengan kondisi bangunan dan menghindari gangguan dengan bagian lainnya.
g. Bahan pipa maupun perlengkapan harus terlindungi dari kotoran, air karat dan tekanan
sebelum, selama maupun sesudah pemasangan.
PEKERJAAN IPAL
1. Ipal dilaksanakan dengan memperhatikan jalur dan elevasi pipa-pia panghubung
2. Elevasi pipa penghubung agar diperhatikan dengan seksama agar aliran air dapat
berjalan sesuai dengan skema yang di buat
3. Ipal menggunakan biofilter dengan kapasitas 25.000 liter dilengkapi dengan Blower
Aeration, Pump Ciculation, Panel Kontrol,Disfusser Buble dan Bio Technology
Filtration System.
4. Pemasangan Ipal disesuaikan dengan spek pabrikan.
PEKERJAAN DRAINASE
1. Drainase menggunakan bahan pabrikan berupa U-Ditch yang terdiri dari dua ukuran
sesuai gambar kerja.
2. Dalam pemasangan drainase harap memperhatikan elevasi agar aliran air sesuai
dengan skema yang direncanakan
3. Agar memperhatikan posisi drainase yang harus dinaikan letaknya
4. Spek U-Ditch disesuaikan dengan yang tertera pada RAB
PEMBERITAHUAN PENYERAHAN PEKERJAAN YANG PERTAMA
1 Apabila dalam waktu pelaksanaan dalam kontrak atau tanggal baru akibat
perpanjangan waktu sesuai dengan addendum kontrak telah berakhir, Pelaksana
harus segera menyerahkan pekerjaannya dengan
baik sesuai dengan kontrak kepada Pemimpin Proyek secara tertulis dan berkewajiban :
a Membuat evaluasi tentang hasil seluruh pelaksanaan sesuia dengan kontrak
Pelaksanaan.
b Menanggapi / melaporkan kepada Pemimpin Bagian Proyek tentang hasil
pekerjaan Pelaksana tersebut secara tertulis.
Pemimpin Bagian Proyek akan mengadakan rapat proyek mengenai
pekerjaan penyerahan tersebut diatas berdasarkan :
a. Kontrak Pelaksana.
b. Surat Penyerahan pekerjaan dari Pelaksana.
c. Surat tanggapan dari MK, setelah dapat menerima penyerahan pekerjaan tersebut.
SERAH TERIMA PERTAMA BANGUNAN
Serah terima pekerjaan atau pekerjaan dianggap selesai apabila sudah dilakukan
pemeriksaan bersama antara pelaksana, pengguna, konsultan MK dan team yang terkait
dan dinyatakan selesai apabila terdapat persetujuan dari semua pihak dengan
pemeriksaan kelengkapan pekerjaan yang sesuai dengan spesifikasi pekerjaan.
PEMELIHARAAN BANGUNAN SEBELUM PENYERAHAN KEDUA
Terhitung mulai dari tanggal diterimanya penyerahan pekerjaan yang pertama, hingga
Serah Terima yang Kedua kalender adalah merupakan masa pemeliharaan yang masih
menjadi tanggung jawab Pelaksana sepenuhnya, antara lain :
a. Keamanan dan penjagaan
b. Penyempurnaan dan pemeliharaan
c. Pembersihan.
Apabila Pelaksana telah melaksanakan hal tersebut diatas sesuai dengan kontrak, maka
penyerahan pekerjaan yang kedua dapat dilaksanakan seperti pada tata cara (prosedur)
pada penyerahan pekerjaan yang pertama.