| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0704623172411000 | Rp 25,317,875,362 | - | |
| 0843939471452000 | Rp 25,529,287,910 | - Tidak mengirimkan jaminan penawaran - Tidak mengirimkan dokumen persyaratan teknis | |
| 0023090129805000 | Rp 25,020,444,152 | - Tidak melampirkan foto asli peralatan - SKA Manajer Proyek tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan - Bukti Setor Pajak Tahun 2022 semua personil tidak ada - Tidak mengirimkan dokumen teknis Formulir TKDN - Tidak ada surat keterangan/penunjukkan distributor dari Perusahaan pemilik Sertifikat TKDN dengan pemberi perusahaan Dukungan - Untuk bahan Cat, Merk tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan di dalam spesifikasi teknis dan juga tidak melampirkan Sertifikat TKDN | |
| 0707264750521000 | Rp 25,043,269,860 | - Pengalaman subkontraktor PT. Kalipelus Raya tidak disertai BAST (bukti diserahterimakan) - Pengalaman subkontraktor PT. Pandu Karya Utama tidak disertai kontrak (Surat Perjanjian) - Isian di dalam Formulir TKDN tidak sinkron dengan dukungan bahan - Formulir TKDN tidak bertandatangan diatas materai sebagaimana dipersyaratkan dalam LDP - Tidak ada surat keterangan/penunjukkan distributor dari Perusahaan pemilik Sertifikat TKDN dengan pemberi perusahaan Dukungan | |
| 0026072579609000 | Rp 25,013,151,080 | - KBLI Konstruksi Gedung Lainnya (41019) belum ditetapkan tingkat risikonya sebagaimana ditetapkan dalam LDP yaitu menengah tinggi - KBLI Konstruksi Bangunan Sipil Jalan (42101) tidak ada/tidak diunggah di persyaratan kualifikasi Lainnya | |
| 0012613451711000 | - | - | |
| 0016184483951000 | - | - | |
Borneo Bangun Perkasa | 09*2**4****11**0 | - | - |
| 0750667297331000 | - | - | |
| 0029743804801000 | - | - | |
| 0808464192711000 | - | - | |
| 0966516676711000 | - | - | |
| 0029180189733000 | - | - | |
| 0421421272427000 | - | - | |
| 0833526031216000 | - | - | |
CV Hikmah Pancaran Surya | 00*2**7****11**0 | - | - |
| 0023437197706000 | - | - | |
| 0734258627451000 | - | - | |
CV Nirwana Rahma Makmur | 09*9**6****01**0 | - | - |
| 0022928121711000 | - | - | |
| 0022926448711000 | - | - | |
Dwi Tunggal Jaya | 00*2**8****21**0 | - | - |
| 0737238642122000 | - | - | |
PT Multi Karya Anugerah | 07*5**9****24**0 | - | - |
| 0813368388019000 | - | - | |
| 0863612271122000 | - | - | |
| 0020098042614000 | - | - | |
| 0016108763015000 | - | - | |
| 0906808555003000 | - | - | |
| 0030183487732000 | - | - | |
| 0668740251609000 | - | - | |
| 0210069407541000 | - | - | |
PT Aura Jagat Mandiri | 03*6**8****09**0 | - | - |
| 0940880735003000 | - | - | |
CV Safaraz Konstruksi | 08*4**6****01**0 | - | - |
CV Utama Karya Berkah | 06*8**6****03**0 | - | - |
| 0013486097411000 | - | - | |
CV Bintang Anugrah Raya | 00*2**7****11**0 | - | - |
| 0029742996801000 | - | - | |
| 0406571307801000 | - | - | |
| 0014939094802000 | - | - | |
| 0820512564105000 | - | - | |
| 0737515072711000 | - | - | |
| 0018528232214000 | - | - | |
| 0025006107122000 | - | - | |
| 0018793968731000 | - | - | |
| 0812703650711000 | - | - | |
| 0827867961711000 | - | - | |
| 0021407465322000 | - | - | |
| 0012613261711000 | - | - | |
| 0016378754522000 | - | - | |
Salay Arkano Abadi | 04*7**2****41**0 | - | - |
| 0664935210009000 | - | - | |
| 0747097863323000 | - | - | |
| 0425413234401000 | - | - |
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH KALIMANTAN TENGAH
LEMBAGA PEMASYARAKATAN PEREMPUAN KELAS IIA PALANGKA RAYA
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
PEKERJAAN :
JASA KONSTRUKSI
PEMBANGUNAN LANJUTAN PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN
PEREMPUAN KELAS IIA PALANGKA RAYA
LEMBAGA PEMASYARAKATAN PEREMPUAN KELAS IIA PALANGKA RAYA
TAHUN ANGGARAN 2023
HALAMAN-1
KAK Pekerjaan Konstruksi – LPP Palangkaraya TA. 2023
KERANGKA ACUAN KEGIATAN (KAK)
PEKERJAAN JASA KONSTRUKSI
PEMBANGUNAN LANJUTAN
PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN PEREMPUAN
KELAS IIA PALANGKA RAYA
1. PENDAHULUAN
Pada setiap pembangunan bangunan gedung yang dilaksanakan, diharapkan
dapat terarah dengan baik sesuai dengan kebutuhan, tidak sia-sia dan dapat
memenuhi fungsi sebagai fasilitas pelayanan masyarakat. Pekerjaan Konstruksi
Pembangunan Lanjutan pada Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA
Palangka Raya TA. 2023 yang matang dan berkonsep perencanaan yang baik, di
harapkan dapat diterapkan dalam pelaksanaan pembangunan gedung negara,
yang tidak lari dari tupoksi Bangunan Gedung Negara. Karena itu Pekerjaan
Konstruksi Pembangunan Lanjutan pada Lembaga Pemasyarakatan Perempuan
Kelas IIA Palangka Raya TA. 2023 harus merupakan Penyedia jasa Konstruksi /
kontraktor yang berpengalaman, bertanggung jawab dengan menempatkan
tenaga-tenaga personil, peralatan dan metode pelaksanaan yang sesuai
kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.
2. UMUM
Dalam setiap pembangunan bangunan negara harus dilaksanakan oleh unsur
perencanaan, pelaksanaan & manajemen konstruksi/pengawasan sesuai
kompleksitas pekerjaan. Kontraktor yang melaksanakan pekerjaan sesuai dengan
kontrak kerja sebagai pelaksana pembangunan sesuai dari segi biaya, mutu, dan
waktu pelaksanaan. Kinerja kontraktor pelaksana secara menyeluruh diharapkan
melakukan kegiatan berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang disiapkan.
3. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud.
Maksud kegiatan Pembangunan Lanjutan di Lembaga Pemasyarakatan
Perempuan Kelas IIA Palangka Raya pada Kantor Wilayah Kemenkumham
HALAMAN-2
KAK Pekerjaan Konstruksi – LPP Palangkaraya TA. 2023
Kalimantan Tengah ini adalah untuk mewujudkan ke arah Lapas yang
memenuhi standar syarat bangunan Gedung Negara serta dapat
memaksimalkan bangunan untuk kegiatan dan pelayanan Warga binaan
pemasyarakatan (WBP), pegawai & masyarakat serta dapat memaksimalkan
bangunan untuk kegiatan penghuni Lapas dalam Penyelenggaraan Program
Pemasyarakatan.
b. Tujuan
Tujuan kegiatan yang tercantum dalam KAK adalah petunjuk untuk
melakukan pelaksanaan konstruksi / Pemborongan Pembangunan Lanjutan
pada Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Palangka Raya TA.
2023 dengan penuh tanggung jawab agar terpenuhi keluaran yang sesuai
yang diharapkan.
.
4. LATAR BELAKANG
a. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
(disingkat Kemenkumham RI) adalah kementerian dalam Pemerintah
Indonesia yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia dipimpin oleh seorang Menteri yang sejak 27 Oktober 2014 dijabat
oleh Yasonna Laoly. Kemenkumham beberapa kali mengalami pergantian
nama yakni: "Departemen Kehakiman" (1945-1999), "Departemen Hukum
dan Perundang-undangan" (1999-2001), "Departemen Kehakiman dan Hak
Asasi Manusia" (2001-2004), "Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia"
(2004-2009), dan "Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2009-
sekarang).
b. Dalam pasal 1 Ayat (2) UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, arti
dari Lembaga Pemasyarakatan yaitu tempat untuk melakukan pembinaan
terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakatan arah dan batasan serta
cara pembinaan warga binaan pemasyarakatan berdasarkan Pancasila yang
dilaksanakan secara terpadu antara pembina, yang dibina, dan masyarakat
HALAMAN-3
KAK Pekerjaan Konstruksi – LPP Palangkaraya TA. 2023
untuk meningkatkan kualitas warga binaan pemasyarakatan agar dapat
menerima kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana
sehingga dapat diterima kembali dalam lingkungan masyarakat, dapat aktif
berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga
yang baik dan bertanggung jawab. Secara fIlosofis pemasyarakatan adalah
sistem pemidanaan yang sudah jauh bergerak meninggalkan filosofi
Retributif (Pembalasan), Deterrence (penjeraan), dan resosialisasi, dan
sekarang filosofi pemasyarakatan lebih mengutamakan reintegrasi sosial
yang berasumsi bahwa kejahatan adalah konflik yang terjadi antara terpidana
dengan masyarakat, sehingga pembinaan ditujukan untuk memulihkan konflik
atau menyatukan kembali terpidana dengan masyarakatnya (reintegrasi).
c. Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Palangka Raya atau yang
lebih dikenal dengan Lapas Perempuan ( LPP) Kelas IIA Palangka Raya
merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian
Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Kalimantan Tengah. Lembaga
Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Palangka Raya ini terletak di Kota
Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah.
d. Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Palangka Raya dibangun
pada Tahun 2017-2018. Bahwa dalam petunjuk serta konsultasi dengan
Kanwil Kemenkumham Kalteng dan Ditjenpas Kemenkumham, bahwa LPP
kelas IIA Palangka Raya ini akan dijadikan lapas tertutup untuk laki-laki
dewasa Kelas IIA bagi Lapas Kelas IIA Palangka Raya. Dalam rangka
melanjutkan pembangunan Lapas Perempuan Palangka Raya sebagai lapas
laki-laki ini, maka pada Tahun Anggaran 2023 ini dilakukan pembangunan
lanjutan tersebut. Melalui alokasi dana dari APBN Tahun Anggaran 2023 ini
diharapkan Pembangunan Lanjutan pada Lapas Perempuan Kelas IIA
Palangka Raya di Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah bisa
terselesaikan paling lambat sampai Desember 2023. Konstruksi
Pembangunan Lanjutan yang seharusnya dilaksanakan konstruksinya pada
HALAMAN-4
KAK Pekerjaan Konstruksi – LPP Palangkaraya TA. 2023
TA. 2022, namun dengan berbagai hal dan pertimbangan, akan dilaksanakan
pada Tahun Anggaran 2023 ini.
5. DASAR HUKUM
a. Undang-Undang No 35 Tahun 1999 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Kekuasaan Kehakiman
b. Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman
c. Keputusan Presiden RI No. 21 Tahun 2004 tentang pengalihan organisasi,
administrasi dan finansial dan lingkungan Peradilan Umum dan Tata Usaha
Negara, Pengadilan Agama ke Mahkamah Agung
d. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 84)
e. Peraturan Menteri Hukum dan Ham RI Nomor 29 Tahun 2015 Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia.
f. Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan Dan
Rumah Tahanan Negara
g. Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01.PL.01.01 Tahun 2003 tentang
Pola Bangunan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan
h. Peraturan Menteri Keuangan No. 196/PMK.02/2015 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Keuangan No. 143/PMK.02/2015 tentang Petunjuk
Penyusunan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian
Negara / Lembaga dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor :
22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
6. LINGKUP PEKERJAAN
Maksud kegiatan Pembangunan Lanjutan pada Lembaga Pemasyarakatan
Perempuan Kelas IIA Palangka Raya di Kantor Wilayah Kemenkumham
Kalimantan Tengah ini adalah untuk mewujudkan Lapas Kelas IIA yang
memenuhi standar syarat Bangunan Gedung Negara sebagai bangunan
HALAMAN-5
KAK Pekerjaan Konstruksi – LPP Palangkaraya TA. 2023
khusus, serta dapat memaksimalkan bangunan untuk kegiatan warga binaan
pemasyarakatan (WBP) dan petugas dalam rangka pembinaan
pemasyarakatan. Lingkup pekerjaan ini adalah Pembangunan Lanjutan pada
Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Palangka Raya yang
berpedoman pada Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01.PL.01.01
Tahun 2003 tentang Pola Bangunan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan
dan Permen PUPR No 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara serta peraturan lain yang berlaku. Melaksanakan konstruksi
Pembangunan Lanjutan pada Lembaga Pemasyarakatan Perempuan
Kelas IIA Palangka Raya, dengan item pekerjaan :
1. PEMBANGUNAN BLOK HUNIAN
2. PEMBANGUNAN POLIKLINIK
3. PEMBANGUNAN GEREJA
4. PEMBANGUNAN AULA TERBUKA
5. PEMBANGUNAN GEDUNG BIMBINGAN KEGIATAN
6. PEMBANGUNAN POS JAGA UTAMA
7. PEMBANGUNAN POS JAGA ATAS
8. PEMBANGUNAN PAGAR PEMBATAS AREA
9. SARANA DAN PRASARANA LINGKUNGAN
Nama Kuasa Pengguna Anggaran : SRI ASTIANA / NIP.197309141992032001
Nama Pejabat Pembuat Komitmen :SRI ASTIANA / NIP.197309141992032001
Pada pekerjaan Tahun Anggaran 2023 ini diharapkan dapat dilakukan
pembangunan, serta meningkatkan kapasitas, pembinaan serta keamanan
dalam lapas lebih maksimal.
7. HASIL YANG DIHARAPKAN
Hasil yang diharapkan dari kegiatan ini adalah untuk melakukan kegiatan
konstruksi Pembangunan Lanjutan pada Lembaga Pemasyarakatan
Perempuan Kelas IIA Palangka Raya di Kantor Wilayah Kemenkumham
Kalimantan Tengah, dengan cakupan acuan sebagai berikut :
a. Peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia
b. Semua peraturan tentang bangunan gedung yang berlaku di Indonesia.
c. Peraturan pada Kementerian Hukum dan HAM RI
d. Peraturan Daerah setempat.
HALAMAN-6
KAK Pekerjaan Konstruksi – LPP Palangkaraya TA. 2023
e. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik beserta
perubahan/addendumnya
f. Laporan harian,mimgguan dan bulanan
g. Foto-foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan
h. Gambar teknis pelaksanaan pekerjaan (shop drawing), gambar hasil kerja
(as built drawing), dilengkapi back up data hasil pengukuran
i. Berkas request, perizinan dan hasil-hasil uji pada saat pelaksanaan
pekerjaan
j. Berita acara serah terima I dan II,pemeriksaan pekerjaan dan berita acara
lain-lain yang berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik
8. LOKASI KEGIATAN
Kegiatan ini berlokasi di komplek Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas
IIA Palangka Raya di Jalan Trans Lintas Kalimantan / Jln. Tjilik Riwut km.40
Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah.
9. JANGKA WAKTU KEGIATAN
Kegiatan Pelaksanaan Konstruksi / Pemborongan Pekerjaan Pembangunan
Lanjutan pada Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya di Lembaga
Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Palangka Raya Kantor Wilayah
Kemenkumham Kalimantan Tengah akan dilaksanakan dalam 180 (Seratus
delapan puluh) hari kalender dengan ketentuan sebagai berikut ;
a. Untuk Pelaksanaan Fisik hingga diserahkan dalam waktu 180 hari kalender
dari kontrak/SPMK.
b. Pemeliharaan minimal 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.
10. JUMLAH BIAYA KONSTRUKSI
Pekerjaan Pembangunan Lanjutan pada Lembaga Pemasyarakatan
Perempuan Kelas IIA Palangka Raya Kantor Wilayah Kemenkumham
Kalimantan Tengah ini disiapkan anggaran yang bersumber dari DIPA (APBN)
Kemenkumham RI Tahun Anggaran 2023 dengan besaran Pagu :
Rp.25.558.300.000,- termasuk didalamnya adalah pajak yang berlaku.
HALAMAN-7
KAK Pekerjaan Konstruksi – LPP Palangkaraya TA. 2023
11. PERSYARATAN TEKNIS
A. DAFTAR TENAGA / PERSONIL YANG DI SYARATKAN
Daftar Personil Tenaga Ahli minimal yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan
konstruksi ini :
1) Manajer Proyek : 1 org, S1 Teknik Sipil/Arsitektur, pengalaman paling lama 4
Tahun, Minimal SKA Ahli Madya Bangunan Gedung
2) Manajer Teknis : 1 org, S1 Teknik, pengalaman paling lama 4 Tahun, SKA Ahli
Madya Bangunan Gedung.
3) Ahli K3 Konstruksi : 1 org, minimal S1 Teknik, Minimal SKA Ahli Madya K3
Konstruksi
4) Manajer Keuangan :1 org, S1, pengalaman paling lama 4 Tahun
Catatan :
Tenaga Ahli (SKA) yang dimasukan harus dilengkapi dengan melampirkan
copy/scan ijazah, SKA,CV (Curriculum Vitae) dan Referensi kerja asli, Surat
Kesediaan untuk bekerja penuh pada proyek tersebut (bertandatangan dan
bermaterai), Surat pernyataan kepemikilikan sertifiasi kerja,KTP,NPWP dan bukti
setor pajak 1721 tahun terakhir
B. Daftar Peralatan Utama minimal yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan,
berupa :
No Jenis Kapasitas Jumlah Status/Kepemili
kan
1 Exavator PC 200 1 unit Milik / Sewa
2 Bar Bending & Bar Cutter 42 mm 1 unit Milik / Sewa
3 Mobil Pick Up Type Standar 1 unit Milik / Sewa
4 Beton Molen 0.8 m3 3 unit Milik / Sewa
5 Generator set 1.000 VA 2 unit Milik / Sewa
6 Theodolite Type Standar 1 unit Milik / Sewa
Peralatan-peralatan sebagaimana tersebut di atas harus melampirkan hasil
scan bukti kepemilikan / sewa.
C. Metode Pelaksanaan Pekerjaan
Metode pelaksanaan sebagai bagian dari persyaratan teknis disesuaikan dengan
jenis peralatan utama, tingkat risiko pekerjaan dan kesesuaiannya dengan jangka
waktu pelaksanaan dari paket pekerjaan ini. Sehingga metode pelaksanaan
harus logis, realistis, aman bagi Lapas Perempuan Palangkaraya,
HALAMAN-8
KAK Pekerjaan Konstruksi – LPP Palangkaraya TA. 2023
berkeselamatan dan dapat dilaksanakan hingga selesi dengan baik. Metode
pelaksanaan pekerjaan sesuai paket pekerjaan Pembangunan Lajutan pada
Lapas Perempuan Palangkaraya TA. 2023, yaitu :
1. Pembangunan Blok Hunian
a. Lantai 1
• Pekerjaan persiapan
• Penyiapan pelaksanaan K3
• Pekerjaan tanah
• Pekerjaan pondasi
• Pekerjaan beton
• Pekerjaan pasangan
• Pekerjaan penutup lantai
• Pekerjaan plafond
• Pekerjaan pintu, jendela, bouven
• Instalasi gedung (mekanikal-elektrikal)
• Pekerjaan pembuangan limbah
• Pekerjaan finishing cat
• Pekerjaan tempat jemur
• Pekerjaan ground tank
b. Lantai 2
• Pekerjaan beton
• Pekerjaan pasangan
• Pekerjaan atap
• Pekerjaan plafond
• Pekerjaan pintu, jendela, bouven
• Instalasi gedung (mekanikal-elektrikal)
• Pekerjaan finishing cat
2. Pembangunan Poliklinik
• Pekerjaan persiapan
• Pekerjaan tanah
• Pekerjaan pondasi
• Pekerjaan beton
• Pekerjaan pasangan
• Pekerjaan atap
• Pekerjaan plafond
HALAMAN-9
KAK Pekerjaan Konstruksi – LPP Palangkaraya TA. 2023
• Pekerjaan pintu, jendela, bouven
• Instalasi gedung (mekanikal-elektrikal)
• Pekerjaan pembuangan limbah
• Pekerjaan finishing cat
3. Pembangunan Gereja
• Pekerjaan persiapan
• Pekerjaan tanah
• Pekerjaan pondasi
• Pekerjaan beton
• Pekerjaan pasangan
• Pekerjaan atap
• Pekerjaan plafond
• Pekerjaan pintu, jendela, bouven
• Pekerjaan elektrikal
• Pekerjaan finishing cat
4. Pembangunan Aula Terbuka
• Pekerjaan persiapan
• Pekerjaan tanah
• Pekerjaan pondasi
• Pekerjaan beton
• Pekerjaan pasangan
• Pekerjaan lantai
• Pekerjaan atap
• Pekerjaan pintu, jendela, bouven
• Pekerjaan instalasi gedung (mekanikal-elektrikal)
• Pekerjaan finishing cat
5. Pembangunan Gedung Bimbingan Kegiatan
• Pekerjaan persiapan
• Pekerjaan tanah
• Pekerjaan pondasi
• Pekerjaan beton
• Pekerjaan pasangan
• Pekerjaan atap
• Pekerjaan plafond
• Pekerjaan pintu, jendela, bouven
HALAMAN-10
KAK Pekerjaan Konstruksi – LPP Palangkaraya TA. 2023
• Instalasi gedung (mekanikal-elektrikal)
• Pekerjaan pembuangan limbah
• Pekerjaan finishing cat
6. Pembangunan Pos Jaga Utama
• Pekerjaan persiapan
• Pekerjaan tanah
• Pekerjaan pondasi
• Pekerjaan beton
• Pekerjaan pasangan
• Pekerjaan atap
• Pekerjaan plafond
• Pekerjaan pintu, jendela, bouven
• Pekerjaan listrik
• Pekerjaan KM WC & septic tank
• Pekerjaan finishing cat
7. Pembangunan Pos Jaga Atas
• Pekerjaan persiapan
• Pekerjaan tanah
• Pekerjaan pondasi
• Pekerjaan beton
• Pekerjaan pasangan
• Pekerjaan atap
• Pekerjaan plafond
• Pekerjaan pintu, jendela, bouven
• Pekerjaan listrik
• Pekerjaan KM WC & septic tank
• Pekerjaan finishing cat
8. Pembangunan Pagar Pembatas Area
• Pekerjaan persiapan
• Pekerjaan urugan tanah
• Pagar transparan pembatas area
• Pekerjaan pintu
HALAMAN-11
KAK Pekerjaan Konstruksi – LPP Palangkaraya TA. 2023
• Pekerjaan lampu
• Instalasi lampu
9. Sarana Prasarana Lingkungan
• Pekerjaan jalan lingkungan
• Pekerjaan tembok antar bangunan
• Pekerjaan urugan luar bangunan
✓ Jadwal dan Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan sampai Serah Terima
Pekerjaan Pertama.
✓ Spesifikasi Teknis
✓ Penyedia jasa dalam menyusun biaya penawaran wajib mengikuti BQ yang telah
ditentukan.
D. PELAKSANAAN TEKNIS LAPANGAN
Dalam pelaksanaan pekerjaan secara teknis dilapangan harus memperhatikan
hal-hal sebagai berikut ;
1. Semua pekerjaan harus mengacu pada gambar bestek yang ada
2. Setiap ada perubahan pelaksanaan di lapangan kontraktor/pelaksana
harus di koordinasikan dengan pihak Konsultan MK / pengawas dan
disetujui oleh direksi dan dituangkan dalam bentuk Berita Acara
3. Mengingat Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Palangka
Raya merupakan lapas/rutan aktif (masih operasional) maka dalam
pelaksanaan pekerjaan harus memperhatikan;
a. Untuk pekerjaan-pekerjaan di dalam area lapas pihak pelaksana
harus selalu berkoordinasi dengan pihak keamanan lapas
b. Identifikasi pekerja yang bekerja di dalam area lapas agar mudah
dikenali dan dibedakan dengan penghuni lapas dengan cara
diantaranya : pemberian tanda pengenal pekerja, pemakaian rompi,
pemakaian helm proyek dll
c. Untuk tanda pengenal tidak dibolehkan dipinjam atau dipindah
tangankan ke orang lain
HALAMAN-12
KAK Pekerjaan Konstruksi – LPP Palangkaraya TA. 2023