| 0024045668214000 | Rp 2,457,690,569 | |
| 0032843302214000 | Rp 2,488,999,003 | |
| 0631220068214000 | Rp 2,520,623,579 | |
| 0809306194214000 | Rp 2,641,693,164 | |
| 0538894874413000 | - | |
| 0662459734214000 | - | |
| 0031281157101000 | Rp 2,665,801,372 | |
| 0936362524225000 | Rp 2,669,361,672 | |
PT Mutiara Alam Selaras | 07*9**5****14**0 | Rp 2,642,439,065 |
| 0719872095215000 | - | |
| 0820512564105000 | - | |
| 0817809635214000 | - | |
PT Torpana Nusantara Indah | 0028354538001000 | - |
| 0935936872223000 | - | |
| 0740046834215000 | - | |
CV Diman Sentosa | 00*1**9****05**0 | - |
| 0018435479214000 | - | |
| 0024599904215000 | - | |
| 0941337925435000 | - | |
Aryan Karya Nusa | 06*2**2****34**0 | - |
| 0018433656214000 | - | |
| 0032844797214000 | - | |
| 0412837858215000 | - | |
| 0033283425412000 | - | |
| 0018435537214000 | - | |
| 0018528182214000 | - | |
| 0017684937214000 | - | |
| 0530543263003000 | - | |
| 0012720603223000 | - | |
Tiga Muda Bersaudara | 06*5**1****01**0 | - |
CV Alfa Jaya | 0022763148215000 | - |
PT Pijar Cemerlang Konstruksi | 06*1**6****09**0 | - |
| 0721116002101000 | - | |
PT Multi Karya Anugerah | 07*5**9****24**0 | - |
| 0634405997805000 | - | |
PT Manna Was Salwa | 08*0**4****16**0 | - |
| 0814191557331000 | - | |
CV Nirwana Rahma Makmur | 09*9**6****01**0 | - |
| 0836977868225000 | - | |
| 0024853657215000 | - | |
| 0024824567224000 | - | |
| 0032690497701000 | - | |
| 0850042714214000 | - | |
| 0014450589211000 | - | |
| 0029295458407000 | - | |
Red Prosoft Indonesia | 04*9**2****47**0 | - |
| 0030622989214000 | - | |
| 0021576970214000 | - | |
CV Muda Berjaya | 00*2**4****14**0 | - |
| 0316534981215000 | - | |
| 0924720600009000 | - | |
| 0827295783811000 | - | |
CV Balam Indah | 0015802945213000 | - |
| 0814686010225000 | - |
URAIAN PEKERJAAN
1.2.1. KETERANGAN UMUM
a. Pekerjaan Pembangunan dan Renovasi Gedung dan Bangunan Tahun Anggaran
2023 tersebut secara umum meliputi pekerjaan standar maupun non standar.
b. Secara teknis, pekerjaan ini mencakup keseluruhan proses pembangunan dari
pendahuluan sampai dengan pekerjaan akhir, dan dilanjutkan dengan masa
pemeliharaan seperti yang ditentukan, mencakup :
Pekerjaan Pendahuluan
Pekerjaan Tanah
Pekerjaan Struktur
Pekerjaan Penutup Atap
Pekerjaan Pasangan
Pekerjaan Plafond
Pekerjaan Kusen, Pintu dan Jendela
Pekerjaan Screed Lantai, Lantai Granit Tile
Pekerjaan Sanitasi dan Mekanikal
Pekerjaan Pengecatan
Pekerjaan Elektrikal
Pekerjaan Fasade Bangunan Baru
Pekerjaan Lain - Lain
Pekerjaan Akhir
1.2.2. SARANA DAN CARA KERJA
a. Kontraktor wajib memeriksa kebenaran dari kondisi pekerjaan meninjau tempat
pekerjaan, melakukan pengukuran-pengukuran dan mempertimbangkan seluruh
lingkup pekerjaan yang dibutuhkan untuk penyelesaian dan kelengkapan dari
proyek.
b. Kontraktor harus menyediakan tenaga kerja serta tenaga ahli yang cakap dan
memadai dengan jenis pekerjaan yang dilaksanakan, serta tidak akan
mempekerjakan orang - orang yang tidak tepat atau tidak terampil untuk jenis-jenis
pekerjaan yang ditugaskan kepadanya. Kontraktor harus selalu menjaga disiplin
dan aturan yang baik diantara pekerja/karyawannya.
c. Kontraktor harus menyediakan alat-alat kerja dan perlengkapan seperti beton
molen, pompa air, timbris, waterpas, alat-alat pengangkut dan peralatan lain yang
diperlukan untuk pekerjaan ini. Peralatan dan perlengkapan itu harus dalam kondisi
baik.
d. Kontraktor wajib mengawasi dan mengatur pekerjaan dengan perhatian penuh
dan menggunakan kemampuan terbaiknya. Kontraktor bertanggung jawab penuh
atas seluruh cara pelaksanaan, metode, teknik, urut-urutan dan prosedur, serta
pengaturan semua bagian pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak.
e. Shop Drawing (gambar kerja) harus dibuat oleh Kontraktor sebelum suatu
komponen konstruksi dilaksanakan.
f. Shop Drawing harus sudah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas dan
Konsultan Perencana sebelum elemen konstruksi yang bersangkutan dilaksanakan.
g. Sebelum penyerahan pekerjaan kesatu, Kontraktor Pelaksana sudah harus
menyelesaikan gambar sesuai pelaksanaan yang terdiri atas :
Gambar rancangan pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam
pelaksanaannya.
Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar -gambar
perubahan.
h. Penyelesaian yang dimaksud pada ayat g harus diartikan telah memperoleh
persetujuan Konsultan Pengawas setelah dilakukan pemeriksaan secara teliti.
i. Gambar sesuai pelaksanaan dan buku penggunaan dan pemeliharaan bangunan
merupakan bagian pekerjaan yang harus diserahkan pada saat penyerahan kesatu,
kekurangan dalam hal ini berakibat penyerahan pekerjaan kesatu tidak dapat
dilakukan.
j. Pembenahan/perbaikan kembali yang harus dilaksanakan Kontraktor, bila :
Komponen-komponen pekerjaan pokok/konstruksi yang pada masa
pemeliharaan mengalami kerusakan atau dijumpai kekurangsempurnaan
pelaksanaan.
Komponen-komponen konstruksi lainnya atau keadaan lingkungan diluar
pekerjaan pokoknya yang mengalami kerusakan akibat pelaksanaan konstruksi
(misalnya jalan, halaman, dan lain sebagainya).
k. Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan-bahan sisa-sisa
pelaksanaan termasuk bowkeet dan direksikeet harus dilaksanakan sebelum masa
kontrak berakhir, kecuali akan dipergunakan kembali pada tahap selanjutnya.
1.2.3. PEMBUATAN RENCANA JADWAL PELAKSANAAN
a. Kontraktor Pelaksana berkewajiban menyusun dan membuat jadual pelaksanaan
dalam bentuk barchart yang dilengkapi dengan grafik prestasi yang direncanakan
berdasarkan butir-butir komponen pekerjaan sesuai dengan penawaran.
b. Pembuatan rencana jadual pelaksanaan ini harus diselesaikan oleh Kontraktor
Pelaksana selambat-lambatnya 10 hari setelah dimulainya pelaksanaan di lapangan
pekerjaan. Penyelesaian yang dimaksud ini sudah harus dalam arti telah
mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas.
c. Bila selama 10 hari setelah pelaksanaan pekerjaan dimulai, Kontraktor Pelaksana
belum menyelesaikan pembuatan jadual pelaksanaan, maka Kontraktor Pelaksana
harus dapat menyajikan jadual pelaksanaan sementara minimal untuk 2 minggu
pertama dan 2 minggu kedua dari pelaksanaan pekerjaan.
d. Selama waktu sebelum rencana jadual pelaksanaan disusun, Kontraktor Pelaksana
harus melaksanakan pekerjaannya dengan berpedoman pada rencana pelaksanaan
mingguan yang harus dibuat pada saat dimulai pelaksanaan. Jadual pelaksanaan 2
mingguan ini harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
1.2.4. KETENTUAN DAN SYARAT-SYARAT BAHAN
a. Kontraktor harus menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah dan kualitas
yang sesuai dengan lingkup pekerjaan yang dilaksanakan. Sepanjang tidak ada
ketentuan lain dalam RKS ini dan Berita Acara Rapat Penjelasan, maka bahan-bahan
yang dipergunakan maupun syarat-syarat pelaksanaan harus memenuhi syarat-
syarat yang tercantum dalam AV-41 dan PUBI-1982 serta ketentuan lainnya yang
berlaku di Indonesia.
b. Sebelum memulai pekerjaan atau bagian pekerjaan, Pemborong harus mengajukan
contoh bahan yang akan digunakan kepada Pengawas Lapangan yang akan
diajukan User dan Konsultan Perencana untuk mendapatkan persetujuan. Bahan-
bahan yang tidak memenuhi ketentuan seperti disyaratkan atau yang dinyatakan
ditolak oleh Pengawas Lapangan tidak boleh digunakan dan harus segera
dikeluarkan dari halaman pekerjaan selambat-lambatnya dalam waktu 2 x 24 jam.
c. Apabila bahan-bahan yang ditolak oleh Pengawas Lapangan ternyata masih
dipergunakan oleh Kontraktor, maka Pengawas Lapangan memerintahkan untuk
membongkar kembali bagian pekerjaan yang menggunakan bahan tersebut. Semua
kerugian akibat pembongkaran tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
d. Jika terdapat perselisihan mengenai kualitas bahan yang dipakai, Pengawas
Lapangan berhak meminta kepada Kontraktor untuk memeriksakan bahan itu ke
Laboratorium Balai Penelitian Bahan yang resmi dengan biaya Kontraktor. Sebelum
ada kepastian hasil pemeriksaan dari Laboratorium, Kontraktor tidak diizinkan
untuk melanjutkan bagian-bagian pekerjaan yang menggunakan bahan tersebut.
e. Penyimpanan bahan-bahan harus diatur dan dilaksanakan sedemikian rupa
sehingga tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan pekerjaan dan terhindarnya
bahan -bahan dari kerusakan.
f. Persyaratan mutu bahan bangunan secara umum adalah seperti di bawah ini,
sedangkan bahan-bahan bangunan yang belum disebutkan disini akan diisyaratkan
langsung di dalam pasal-pasal mengenai persyaratan pelaksanaan komponen
konstruksi di belakang.
Air
Air yang digunakan sebagai media untuk adukan pasangan plesteran, beton dan
penyiraman guna pemeliharaan harus air tawar, tidak mengandung minyak,
garam, asam dan zat organik lainnya yang telah dikatakan memenuhi syarat,
sebagai air untuk keperluan pelaksanaan konstruksi oleh laboratorium tidak
lagi diperluka n rekomendasi laboratorium.
Semen Portland (PC)
Semen Portland yang digunakan adalah type satu harus satu merek untuk
penggunaan dalam pelaksanaan satu satuan komponen bengunan, belum
mengeras sebagai atau keseluruhannya. Penyimpanannya harus dilakukan
dengan cara dan didalam tempat yang memenuhi syarat sebagai air untuk
menjamin kebutuhan kondisi sesuai persyaratan di atas.
Pasir (Ps)
Pasir yang digunakan adalah pasir darat, berbutir keras, bersih dari kotoran,
lumpur, asam, garam, dan bahan organik lainnya, yang terdiri atas:
1. Pasir untuk urugan adalah pasir dengan butiran halus, yang lazim disebut
pasir urug.
2. Pasir untuk pasangan adalah pasir dengan ukuran butiran sebagian terbesar
adalah terletak antara 0,075 sampai 1,25 mm yang lazim dipasarkan diseb ut
pasir pasang
3. Pasir untuk pekerjaan beton adalah pasir cor yang gradasinya mendapat
rekomendasi dari laboratorium.
4. Kesemua pasir yang digunakan harus berasal dari tempat yang resmi.
Batu Pecah (Split)
Split untuk beton harus menggunakan split dari batu granit hitam pecah, bersih
dan bermutu baik, serta mempunyai gradasi dan kekerasan sesuai dengan
syarat-syarat yang tercantum dalam PBI 1971. Batu Pecah (Split) harus berasal
dari tempat yang resmi.
1.3. SITUASI DAN PERSIAPAN PEKERJAAN
1.3.1. SITUASI/LOKASI
a. Lokasi proyek adalah di lahan milik Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia
RI Kantor Wilayah Kepulauan Riau Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjungpinang yang
terletak di Jalan Bali Kota Tanjungpinang. Lokasi proyek akan diserahkan kepada
Kontraktor sebagaimana keadaannya waktu Rapat Penjelasan. Kontraktor
hendaknya mengadakan penelitian dengan seksama mengenai kondisi struktur dan
atap gedung tersebut.
b. Kekurang-telitian atau kelalaian dalam mengevaluasi keadaan lapangan,
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor dan tidak dapat dijadikan alasan
untuk mengajukan klaim/tuntutan.
1.3.2. AIR DAN DAYA
a. Kontraktor harus menyediakan air atas tanggungan/biaya sendiri yang dibutuhkan
untuk melaksanakan pekerjaan ini, yaitu :
• Air kerja untuk pencampur atau keperluan lainnya yang memenuhi persyaratan
sesuai jenis pekerjaan, cukup bersih, bebas dari segala macam kotoran dan zat -
zat seperti minyak, asam, garam, dan sebagainya yang dapat merusak
atau mengurangi kekuatan konstruksi.
• Air bersih untuk keperluan sehari-hari seperti minum, mandi/buang air dan
kebutuhan lain para pekerja. Kualitas air yang disediakan untuk keperluan
tersebut harus cukup terjamin.
b. Kontraktor harus menyediakan daya listrik atas tanggungan/biaya sendiri
sementara yang dibutuhkan untuk peralatan dan penerangan serta keperluan
lainnya dalam melaksanakan pekerjaan ini. Pemasangan sistem listrik sementara ini
harus memenuhi persyaratan yang berlaku. Kontraktor harus mengatur dan
menjaga agar jaringan dan peralatan listrik tidak membahayakan para pekerja di
lapangan. Kontraktor harus pula menyediakan penangkal petir sementara untuk
keselamatan.
1.3.3. SALURAN PEMBUANGAN
Kontraktor harus membuat saluran pembuangan sementara untuk menjaga agar
daerah bangunan selalu dalam keadaan kering/tidak basah tergenang air hujan atau
air buangan. Saluran dihubungkan ke parit/selokan yang terdekat atau menurut
petunjuk Pengawas.
1.3.4. KANTOR KONTRAKTOR, LOS DAN HALAMAN KERJA, GUDANG DAN FASILITAS LAIN
Kontraktor harus membangun kantor dan perlengkapannya, los kerja, gudang dan
halaman kerja (work yard) di dalam halaman pekerjaan, yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan sesuai Kontrak. Kontraktor harus juga menyediakan untuk
pekerja/buruhnya fasilitas sementara (tempat mandi dan peturasan) yang memadai
untuk mandi dan buang air. Kontraktor harus membuat tata letak/denah halaman
proyek dan rencana konstruksi fasilitas - fasilitas tersebut. Kontraktor harus menjamin
agar seluruh fasilitas itu tetap bersih dan terhindar dari kerusakan. Dengan seijin
Pimpinan Pelaksana Kegiatan, Kontraktor dapat menggunakan kembali kantor, los
kerja, gudang dan halaman kerja yang sudah ada.
1.3.5. KANTOR PENGAWAS (DIREKSI KEET)
Kontraktor harus menyediakan untuk Direksi di tempat pekerjaan ruang kantor
sementara beserta seperangkat furniture termasuk kursi-kursi, meja dan lemari.
Kualitas dan peralatan yang harus disediakan adalah sebagai berikut :
a. Ruang : Ukuran 35 m2
b. Konstruksi : Rangka kayu, lantai plesteran, dinding double plywood tidak
usah dicat, atap asbes gelombang
c. Fasilitas : Air dan penerangan listrik
d. Furniture : 10 meja kerja 1/2 biro dan 10 kursi
2 meja rapat bahan plywood 18 mm uk. 120 x 240 cm, dan 20
kursi
1 whiteboard ukuran 120 x 80 cm
1 rak arsip gambar plywood 12 mm ukr. 120 x 240 x 30 cm
Kontraktor harus selalu membersihkan dan menjaga keamanan kantor tersebut
beserta peralatannya. Dengan seijin Pemimpin Pelaksana Kegiatan, Kontraktor dapat
menggunakan Direksi Keet yang sudah ada dengan diadakan penyempurnaan dan
perlengkapan peralatan.
1.3.6. PAGAR SEMENTARA
Kontraktor harus memasang pagar sementara yang sifatnya melindungi dan menutupi
lokasi yang akan dibangun dengan persyaratan kualitas sebagai berikut :
a. Bahan dari BWG 32 dengan rangka kayu dicat sementara.
b. Tinggi pagar minimum 2 m.
c. Ruang gerak selama pelaksanaan dalam lokasi berpagar harus cukup leluasa untuk
lancarnya pekerjaan.
d. Pada tahap selanjutnya Kontraktor harus menyediakan / memasang pengaman
secukupnya disekeliling konstruksi bangunan untuk mencegah jatuhnya bahan-
bahan bangunan dari atas yang membahayakan baik pekerja maupun aktivitas lain
disekitar bangunan.
Kontraktor bisa menggunakan kembali pagar yang sudah ada dengan melakukan
perbaikan- perbaikan terlebih dahulu bila diperlukan.
1.3.7. PAPAN NAMA PROYEK
Kontraktor wajib membuat dan memasang papan nama proyek di bagian depan
halaman proyek sehingga mudah dilihat umum. Ukuran dan redaksi papan nama
tersebut 90 x 150 cm dipotong dengan tiang setinggi 250 cm atau sesuai dengan
petunjuk Pemerintah Daerah setempat. Kontraktor tidak diijinkan menempatkan atau
memasang reklame dalam bentuk apapun di halaman dan di sekitar proyek tanpa ijin
dari Pemberi Tugas.
1.3.8. PEMBERSIHAN HALAMAN
a. Semua penghalang di dalam batas tanah yang menghalangi jalannya pekerjaan
seperti adanya pepohonan, batu-batuan atau puing-puing bekas bangunan harus
dibongkar dan dibersihkan serta dipindahkan dari tanah bangunan kecuali barang -
barang yang ditentukan harus dilindungi agar tetap utuh.
b. Pelaksanaan pembongkaran harus dilakukan dengan sebaik-baiknya untuk
menghindarkan bangunan yang berdekatan dari kerusakan. Bahan-bahan bekas
bongkaran tidak diperkenankan untuk dipergunakan kembali dan harus dian gkut
keluar dari halaman proyek.
1.3.9. PERMUKAAN ATAS LANTAI (PEIL)
a. Peil ± 0,00 Bangunan diambil dari elevasi lantai bangunan yang sudah ada.
b. Semua ukuran ketinggian galian, pondasi, sloof, kusen, langit-langit, dan lain-lain
harus mengambil patokan dari peil ± 0,00 tersebut.
1.3.10. PAPAN BANGUNAN (BOUWPLANK)
a. Bouwplank dibuat dari kayu terentang (kayu hutan kelas IV) ukuran minimum 3/20
cm yang utuh dan kering. Bouwplank dipasang dengan tiang-tiang dari kayu sejenis
ukuran 5/7 cm dan dipasang pada setiap jarak satu meter. Papan harus lurus dan
diketam halus pada bagian atasnya.
b. Bouwplank harus benar-benar datar (waterpas) dan tegak lurus. Pengukuran harus
memakai alat ukur yang disetujui Pengawas Lapangan.
c. Bouwplank harus menunjukkan ketinggian ± 0.00 dan as kolom/dinding. Letak dan
ketinggian permukaan bouwplank harus dijaga dan dipelihara agar tidak berubah
selama pekerjaan berlangsung.
1.3.11. JARING PENGAMAN
a. Selama pelaksanaan pekerjaan/konstruksi khususnya setelah menginjak lantai dua,
kontraktor harus memasang jaring pengaman proyek terhadap benda jatuh, debu
dan barang/material lainnya sehingga tidak membahayakan manusia disekitar
radius proyek dan lingkungan sekitar proyek.
b. Jaring pengaman dipasang mengelilingi area gedung dengan tetap memperhatikan
keleluasaan aktifitas kerja dan manufer alat dan material sehingga tidak
mengganggu jalannya pekerjaan.
c. Jaring pengaman harus dipasang dengan baik, rapi dan kuat baik dengan tiang
tersendiri atau diikat pada alat bantu scafolding keliling bangunan.
d. Jaring pengaman terbuat dari bahan nylon atau yang lainnya yang terajut membuat
suatu jaring dengan lobang kecil kuat dan dipasang dengan rapi.
e. Kontraktor harus merawat dengan baik jaring ini sampai dengan pekerjaan exterior
selesai dan jaring pengaman sudah tidak diperlukan lagi.
1.3.12. PENGUKURAN
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan pengukuran batas / garis dan elevasi
persiapan lahan dan pekerjaan pengukuran lainnya yang ditentukan
dalam Gambar Kerja dan / atau yang ditentukan Konsultan PENGAWAS dan
termasuk penyediaan team ukur yang berpengalaman dan peralatan pengukuran
lengkap dan akurat yang memenuhi ketentuan spesifikasi ini.
b. Prosedur Umum
1. Data Standar Pengukuran
Standar pengukuran berdasarkan poligon tertutup tiga titik koordinat dan
patok akan disediakan Pemilik Proyek dan akan menjadi patokan pengukuran
yang dilakukan Kontraktor.
Bila Kontraktor berkeberatan atas penentuan sistem koordinat tersebut, maka
dalam 1 (satu) minggu setelah penentuan, Kontraktor dapat mengajukan
keberatan secara tertulis beserta data pendukung untuk kemudian akan
dipertimbangkan oleh Konsultan PENGAWAS.
2. Persyaratan Pengukuran
Kontraktor harus melaksanakan perhitungan pengukuran dan pemeriksaan
untuk mendapatkan lokasi yang tepat sesuai Gambar Kerja dan harus disetujui
Konsultan PENGAWAS.
Setiap kali melakukan pengukuran, pemeriksaan ketepatan harus dilakukan
dengan Poligon tertutup. Kesalahan maksimal yang diijinkan dari Poligon
tertutup adalah sebagai berikut :
Kerangka Horizontal (Poligon) :
Salah pentutup sudut = 10 √ n
(n = banyak titik / sudut)
Salah relatif ≤ 1 /10000
Kerangka Vertikal (Sipat Datar) :
Salah pentutup beda tinggi = 10 √ D km (mm)
(D = total jarak terpendek)
Semua jarak kemiringan harus dikurangkan ke jarak tegak.
c. Tim Pengukur dan Peralatan
Kontraktor harus menyediakan tim ukur yang ahli, yang disetujui terlebih dahulu
oleh Konsultan PENGAWAS, dan mereka bertanggung jawab memberikan informasi
dan data yang berkaitan dengan pengukuran kepada Konsultan PENGAWAS,
Kontraktor harus menggunakan sejumlah peralatan pengukuran yang memadai,
akurat dan memiliki sertifikat dan disetujui Konsultan PENGAWAS.
d. Pelaksanaan Pekerjaan
Perhitungan dan Catatan Pengukuran
Catatan lengkap harus mencakup semua pengukuran lapangan, rapih dan teratur.
Pengukuran harus dengan jelas menyebutkan nama proyek, lokasi, tanggal,
nama. Buku yang dijilid harus digunakan untuk catatan.
Catatan lapangan yang terpisah harus dibuat untuk setiap kategori berikut :
Pemeriksaan melintang
Ketinggian patok
Lokasi pengukuran
Konstruksi pengukuran
Potongan melintang
Koordinat seluruh patok, titik pemeriksaan dan lainnya harus dihitung sebelum
pengukuran. Sketsa harus disiapkan untuk setiap patok pemeriksaan dan titik acuan
yang menunjukkan jarak dan azimut ke setiap titik acuan. Profil dan bidikan elevasi
topografi harus dicatat dalam buku lapangan. Semua catatan dan perhitungan
harus dibuat permanen, dan dijaga di tempat yang aman. Penyimpanan data
lapangan yang tidak berlaku lagi dilakukan oleh Konsultan PENGAWAS.
e. Pemeriksaan Ketepatan
Semua elemen pengukuran, pemeriksaan dan penyetelah harus diperiksa
Konsultan PENGAWAS pada waktu – waktu tertenu selama pelaksanaan proyek.
Kontraktor harus membantu Konsultan PENGAWAS selama pemeriksaan
pengukuran lapangan.
Perhitungan berikut harus digunakan untuk memeriksa catatan lapangan :
Kesalahan sudut menyilang e1 = 1’ √ n
Kesalahan garis menyilang e2 = √ (L2 + D2)
L = perbedaan antara garis lintang utara dan garis lintang selatan
D = perbedaan antara titik keberangkatan timur dan titik keberangkatan barat
𝑒
𝐾𝑒𝑡𝑒𝑝𝑎𝑡𝑎𝑛 =
𝑃𝑒𝑟𝑖𝑚𝑒𝑡𝑒𝑟
Pengukuran yang tidak sempurna yang dikerjakan Kontraktor, harus diperbaiki dan
diulang tanpa tambahan biaya. Kontraktor harus menjaga semua tanda dan garis
yang dibutuhkan agar tetap terlihat jelas selama pemeriksaan. Setiap pemeriksaan
yang dilakukan Konsultan PENGAWAS tidak membebaskan Kontraktor dari seluruh
tanggung jawabnya membuat pengukuran yang tepat untuk kerataan, elevasi,
kemiringan, dimensi dan posisi setiap struktur atau fasilitas.
1.3.13. SISTEM MANAGEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA KONSTRUKSI
(SPENGAWAS3)
a. Personil K3 yang dimiliki oleh penyedia harus mengindentifikasi bahaya dari setiap
jenis proses atau tahapan kegiatan pekerjaan konstruksi, dan menetapkan
spesifikasi proses/kegiatan yang harus dilakukaan oleh penyedia;
b. Setiap jenis proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, sistem
perlindungan terhadap pekerja, perlengkapan pengamanan, dan rambu-rambu
peringatan, dan kewajiban pekerja menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang
sesuai dengan potensi bahaya pada proses tersebut;
c. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja terlebih
dahulu dari penanggung jawab proses dan Ahli K3;
d. Setiap proses dan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga kerja dan/atau
operator yang telah terlatih dan telah mempunyai kompetensi untuk melaksanakan
jenis pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi melaksanakan prosedur
keselamatan dan kesehatan kerja yang sesuai pada jenis pekerjaan/tugasnya
tersebut;
e. Membuat spanduk K3;
f. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam menyusun dan
menggunakan metode kerja dapat meliputi penggunaan alat utama dan alat bantu,
perkakas, material dan konstruksi sementara dengan urutan kerja yang sistematis,
guna mempermudah pekerja dan operator bekerja dan dapat melindungi pekerja,
alat dan material dari bahaya dan risiko kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
g. Setiap identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendalian risiko, sebelum
diterapkan harus ditinjau dan dievaluasi keandalan dan ketepatannya oleh Ahli K3
Konstruksi;
h. Biaya kegiatan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) telah termasuk dalam biaya
umum dari masing-masing item pekerjaan.
i. Penyedia jasa harus melengkapi kebutuhan K3 (sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum No.05/PRT/M/2014 dan Surat Edaran Menteri PU-PR Nomor : 66/SE/M/
2015 serta UU no. 2 tentang Jasa Konstruksi. Kebutuhan K3 sebagai berikut :
Penyiapan RK3K terdiri atas :
- Pembuat dokumen rencana Keselamatan Konstruksi
- Pembuatan Prosedur dan Instruksi Kerja
- Penyiapan Formulir
Sosialisasi dan promosi K3 terdiri atas :
- Induksi K3 (Safety Induction)
- Pengarahan K3 (Safety Briefing)
Pelatihan K3 :
- Bekerja di Ketinggian
- Simulasi K3
- Spanduk (Banner)
- Poster
- Papan Informasi K3
Alat Pelindung kerja :
- Jaring Pengaman (Safety Net)
- Tali Keselamatan (Life Line)
- Penahan Jatuh (Safety Deck)
- Pagar Pengaman (Guard Railling)
Alat Pelindung Diri terdiri atas :
- Topi Pelindung (Safety Helmet)
- Pelindung Mata (Goggles, Spectacles)
- Tameng Muka (Face Shield)
- Pelindung Pernafasan dan Mulut ( (Masker)
- Sarung tangan (Safety Gloves)
- Sepatu keselamatan (Safety Shoes)
- Penunjang Seluruh Tubuh (Full Body Harness)
- Rompi keselamatan (Safety Vest)
- Celemek (Appron/Coveralls)
- Pelindung Jatuh (Fall Arrester)
Asuransi dan Perijinan :
- BPJS Ketenagakerjaan
Petugas K3 terdiri dari :
- Ahli K3 Konstruksi
Fasilitas Sarana Kesehatan :
- Peralatan P3K (Kotak P3K, Tandu, Obat Luka, Perban)
- Peralatan Pengasapan (Fogging)
Rambu-rambu terdiri dari :
- Rambu petunjuk
- Rambu larangan
- Rambu peringatan
- Rambu kewajiban
- Rambu informasi
- Jalur Evakuasi (Escape Route)
Lain - Lain Terkait Pengendalian Resiko Keselamatan Konstruksi :
- Alat Pemadam Api Ringan (APAR)
- Bendera K3
- Program Inspeksi
- Pelaporan dan Penyelidikan Insiden
- Pembuatan KIP (Kartu Id