KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI
KANTOR WILAYAH SULAWESI UTARA
KANTOR IMIGRASI KELAS II NON TPI KOTAMOBAGU
Jl. Veteran No. 475, Kelurahan Matali
Kecamatan Kotamobagu Timur
Telp / Fax :(0434) 24474, e-mail : [email protected]
LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan pengawasan adalah
berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis
Pembangunan Bangunan Gedung Negara, Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum Nomor 22/PRT/M.2018 Tanggal 14 September 2018 yang terdiri dari :
Lingkup tugas Konsultan Pengawas adalah memberikan layanan keahlian
kepada owner (Pemberi Tugas) dan Tim Pengelola Teknis dalam
melaksanakan tugas-tugas koordinasi dan pengendalian seluruh
kegiatan teknis pembangunan tahap pelaksanaan konstruksi dan masa
pemeliharaan, baik yang menyangkut aspek manajemen maupun
teknologi.
Tahap Pekerjaan Persiapan
a. Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan
pengawasan.
b. Memeriksa Time Schedule/Bar Chart, S-Curve, dan Net Work Planning yang
diajukan oleh kontraktor pelaksana untuk selanjutnya diteruskan kepada
pengelola proyek untuk mendapatkan persetujuan.
Tahap Pelaksanaan Konstruksi
a. Mengevaluasi, mengkoordinasi dan mengendalikan program kegiatan
konstruksi yang disusun oleh Kontraktor yang terdiri atas program
pencapaian sasaran konstruksi, program penyediaan dan penggunaan
material, program penyediaan dan penggunaan informasi, program
penyediaan dan penggunaan dana.
Pembahasan: Kontraktor mengajukan contoh bahan dari beberapa produk
sesuai ketentuan dalam RKS kepada Konsultan Pengawas Lapangan, Tim
Pemeriksa Pekerjaan dan Pelaksana Kegiatan.
b. Memberikan instruksi-instruksi serta petunjuk-petunjuk yang perlu kepada
Kontraktor dalam pelaksanaan pekerjaan agar benar-benar berlangsung
sesuai dengan ketetapan- ketetapan kontrak.
Pembahasan: Pemberi tugas/Pelaksana Kegiatan dan Konsultan
Pengawas Lapangan berhak mengeluarkan instruksi agar Kontraktor
membongkar pekerjaan apa saja yang telah ditutup untuk diperiksa atau
mengatur untuk mengadakan pengujian bahan - bahan atau barang -
barang baik yang sudah maupun yang belum dimasukkan dalam
pekerjaan atau yang sudah dilaksanakan. Biaya untuk pekerjaan dan
sebagainya menjadi beban kontraktor untuk disempurnakan sesuai
dengan dokumen kontrak. Selain itu, Pemberi Tugas atau Pelaksana
Kegiatan dan Konsultan Pengawas Lapangan berhak mengeluarkan
instruksi untuk menyingkirkan dari tempat pekerjaan, pekerjaan -
pekerjaan, bahan - bahan atau barang - barang apa saja yang tidak
sesuai dengan dokumen kontrak.
c. Melakukan inspeksi dan pemeriksaan atas seluruh daerah kerja dan semua
instansi yang mendukung pelaksanaan pekerjaan.
d. Melaksanakan pengecekan terhadap material konstruksi yang diperlukan
untuk memperoleh jaminan bahwa pekerjaan sudah dilaksanakan sesuai
dengan spesifikasinya. Pembahasan: dalam hal ini Konsultan Pengawas
Lapangan harus mengecek, bahan bangunan/tenaga kerja lokal/setempat
yang memenuhi syarat teknis, sesuai dengan peraturan yang ada (RKS)
dan dianjurkan untuk dipergunakan dengan mendapatkan ijin tertulis dari
Konsultan Pengawas, Tim Pemeriksa Pekerjaan (TPP) dan Pelaksana
Kegiatan.
e. Memeriksa rencana kerja Kontraktor sehubungan dengan peralatan-
peralatan yang digunakan, lokasi-lokasi sumber material konstruksi dan
menjamin bahwa sifat dan kontrak dari material tersebut adalah benar-
benar memenuhi persyaratan dalam spesifikasi.
Pembahasan: Kontraktor menjamin bahwa semua bahan bangunan dan
perlengkapan yang disediakan menurut dokumen kontrak dalam keadaan
baru dansemua hasil pekerjaan berkualitas baik, bebas dari cacat. Semua
pekerjaan yang tidak sesuai dengan standart ini dapat dianggap defectif
(rusak).
f. Mengendalikan kegiatan konstruksi dengan melakukan pengawasan
pekerjaan meliputi:
(1) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas
serta laju pencapaian progres pekerjaan.
(2) Mengawasi pekerjaan serta produknya, mengawasi ketetapan waktu dan
biaya pekerjaan agar tidak menyimpang dari kontrak.
(3) Mengusulkan perubahan-perubahan serta penyesuaian di lapangan untuk
memecahkan persoalan-persoalan yang terjadi selama pekerjaan
konstruksi.
(4) Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan konstruksi untuk
pembayaran angsuran, pemeliharaan pekerjaan, serta Serah Terima
Pertama dan Kedua pekerjaan konstruksi.
(5) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala dan membuat
laporan bulanan atas pelaksanaan pekerjaan Pengawasan dengan masukan
hasil rapat- rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan
pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh Kontraktor.
(6) Mengkoordinir pembuatan gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
lapangan (as built drawing) untuk dipersiapkan oleh Kontrakror.
(7) Menyusun dan mengevaluasi daftar kekurangan- kekurangan dan cacat-cacat
pekerjaan selama masa pemeliharaan.
(8) Membantu Tim Pengelola Teknik dalam penyusunan dokumen yang terdiri
dari:
a. Menerima dan menyiapkan berita Acara sehubungan dengan penyelesaian
pekerjaan di lapangan, serta untuk keperluan pembayaran angsuran.
b. Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan, serta
penambahan atau pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.
c. Mempersiapkan formulir , laporan harian, mingguan dan bulanan, Serita
Acara kemajuan Pekerjaan, Penyerahan Pertama dan Kedua serta
formulir- formulir lainnya yang diperlukan untuk kebutuhan dokumen
pembangunan .
Kegiatan pengawasan kontruksi
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan kontruksi yang
akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
2. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta
mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan kontruksi;
3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan kontruksi dari segi kualitas, kuantitas
dan laju pencapaian volume/realisas i fisik ;
4. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
5. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala,membuat laporan
mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil
rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan
konstruksi yang dibuat oleh pelaksana konstruksi;
6. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan
oleh pelaksana konstruksi;
7. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan
(As-Built Drawings) sebelum serah terima ;
8. Menyusun daftar cacaUkerusakan sebelum serah terima I, mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir
pekerjaan pengawasan ;
9. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita acara
pemeliharaan pekerjaan,dan serah terima pertama dan kedua pelaksanaan
konstruksi sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan
konstruksi;
10. Bersama-sama penyedia jasa perencanaan menyusun petunjuk
pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung;
11. Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun Dokumen Pendaftaran;
12. Membantu pengelola kegiatan dalam kelengkapan dokumen Sertifikat Laik
Fungsi Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.
Kotamobagu, April 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
KANTOR IMIGRASI KELAS II NON TPI KOTAMOBAGU
TEDDY KUANTANO ACHMAD, SE, MM.
NIP. 19760828 2002121 001