| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0751225426941000 | Rp 222,202,464 | 70.08 | 90.08 | - | |
| 0746945799821000 | Rp 222,979,020 | 73.4 | 93.33 | - | |
| 0720031285822000 | Rp 232,500,600 | 63.97 | 83.09 | - | |
| 0922490198642000 | Rp 238,805,400 | 65.01 | 83.62 | - | |
| 0615348331822000 | - | - | - | - | |
| 0634114920822000 | - | - | - | - | |
| 0019726694941000 | - | - | - | - | |
Ideawarna Konsultan Nusantara | 06*5**8****01**0 | - | - | - | tidak menghadiri kegiatan klarifikasi (sudah diundang 3x dengan waktu yang berbeda namun tidak ada konfirmasi sama sekali) |
| 0845313600805000 | - | - | - | tidak menghadiri kegiatan pembuktian (sudah diundang namun tidak ada konfirmasi untuk undangan terakhir) | |
PT Sulapaappa Media Utama | 0029341028804000 | - | - | - | - |
PT Bias Monarchy Konsultan | 05*4**4****05**0 | - | - | - | tidak menghadiri kegiatan klarifikasi (sudah diundang 3x dengan waktu yang berbeda namun tidak ada konfirmasi sama sekali) |
| 0024301657655000 | - | - | - | - | |
| 0017786963941000 | - | - | - | tidak menghadiri kegiatan klarifikasi (sudah diundang 3x dengan waktu yang berbeda namun tidak ada konfirmasi sama sekali) | |
| 0031549041941000 | - | 49.9 | - | nilai di bawah ambang batas (untuk tenaga ahli site engineer tidak melampirkan referensi/kontrak sebelumnya, sehingga tidak diberi nilai 0 untuk skor pengalaman tenaga ahli; sedangkan tenaga ahli inspector/pengawas lapangan untuk referensi sebelumnya tidak semua pengalaman posisi sebagai inspector/pengawas lapangan) | |
| 0011309440423000 | - | - | - | tidak menghadiri kegiatan pembuktian (sudah diundang 3x dengan waktu yang berbeda namun tidak ada konfirmasi sama sekali) | |
CV Nivo Graphic Konsultan Teknik | 06*1**8****31**0 | - | - | - | tidak menghadiri kegiatan klarifikasi (sudah diundang 3x dengan waktu yang berbeda namun tidak ada konfirmasi sama sekali) |
| 0028211746805000 | - | - | - | Sertifikat Standar Belum Terverifikasi | |
| 0032597841941000 | - | - | - | tidak memiliki pengalaman dalam bidang pengawasan (sudah dicek di sikap) dan tidak ada upload dokumen kualifikasi sama sekali | |
| 0752271833941000 | - | - | - | - | |
| 0023419070035000 | - | - | - | tidak menghadiri kegiatan pembuktian (sudah diundang namun tidak ada konfirmasi untuk undangan terakhir) | |
| 0022497275401000 | - | - | - | - | |
| 0030796809805000 | - | - | - | - | |
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | - | - | - | - |
| 0033058645822000 | - | - | - | - | |
| 0032212789823000 | - | - | - | - | |
| 0018103812015000 | - | - | - | - | |
| 0018204420015000 | - | - | - | - | |
| 0024154528017000 | - | - | - | - | |
| 0623146073941000 | - | - | - | - | |
| 0862484714031000 | - | - | - | - | |
| 0022277073822000 | - | - | - | - | |
| 0020616413941000 | - | - | - | - | |
| 0807428867201000 | - | - | - | - | |
CV Putra Tunggal Utama | 0019060201801000 | - | - | - | - |
| 0030515597801000 | - | - | - | - | |
| 0020298709101000 | - | - | - | - | |
| 0015573223941000 | - | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
KPA : TAMRAN ISMAIL, S.Si., MP.
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN SATKER :
BALAI PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DI AMBON
PPK : NINDA T.M. SIHOMBING, S.Farm., Apt.
NAMA PEKERJAAN:
PENGADAAN JASA KONSULTANSI PENGAWASAN
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN PUBLIK (LANJUTAN)
BPOM DI AMBON
TAHUN ANGGARAN 2024
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGADAAN JASA KONSULTANSI PENGAWAS
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN PUBLIK (LANJUTAN)
BPOM DI AMBON
TAHUN ANGGARAN 2024
A. UMUM
1. Pembangunan adalah kegiatan mendirikan bangunan gedung yang diselenggarakan
melalui tahap perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi dan pengawasan konstruksi,
baik merupakan pembangunan baru, perbaikan sebagian atau seluruhnya, maupun
perluasan bangunan gedung yang sudah ada, dan/atau lanjutan pembangunan gedung
yang belum selesai, dan/atau perawatan (rehabilitasi, renovasi, restorasi).
2. Sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 tanggal 15 Oktober 2018 tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara, Konsultan Pengawas digunakan untuk pembangunan gedung negara
yaitu:
a. Bangunan bertingkat di bawah 4 lantai, dan atau
b. Bangunan dengan luas total di bawah 5.000 m2
3. Setiap pembangunan Gedung Negara harus dilaksanakan dengan ketentuan yang berlaku
sehingga memenuhi persyaratan fungsi, keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan
kemudahan, serta efisien dalam penggunaan sumber daya, serasi dan selaras dengan
lingkungannya. Dalam pelaksanaannya, kegiatan fisik konstruksi harus berpedoman pada
rencana teknis yang telah disusun oleh Perencana Konstruksi dengan segala perubahan
dan ketentuan tambahan, serta ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis) yang
dipersyaratkan. Pada saat pelaksana konstruksi fisik bangunan gedung negara yang
dilakukan oleh kontraktor pelaksana harus mendapat pengawas secara teknis dilapangan
agar rencana teknis yang telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan
konstruksi dapat berlangsung operasional efektif. Pengawasan tersebut dilakukan
penyedia jasa konsultasi yang memiliki kompetensi dalam pekerjaan pengawasan dengan
menempatkan tenaga-tenaga ahli pengawasan di lapangan sesuai kebutuhan
kompleksitas pekerjaan.
4. Setiap pelaksanaan konstruksi fisik bangunan gedung yang dilakukan oleh Kontraktor
Pelaksana harus mendapatkan pengawasan secara teknis dilapangan, agar rencana
teknis yang telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan konstruksi dapat
berlangsung tepat mutu, tepat waktu, tepat biaya, dan tertib administrasinya.
5. Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan oleh Penyedia Jasa pemberi jasa
pengawasan yang kompeten, dan dilakukan secara penuh waktu dengan menempatkan
tenaga-tenaga ahli pengawasan dilapangan sesuai kebutuhan dan kompleksitas
pekerjaan.
6. Konsultan pengawas akan melaksanakan pengendalian/pengawasan terhadap pekerjaan
yang dilakukan oleh kontraktor pelaksana/pemborong yang menyangkut aspek mutu,
waktu dan biaya, serta administrasi kontrak agar dapat berlangsung operasional dan
efektif. Kinerja pengawasan lapangan sangat ditentukan oleh kualitas dan intensitas
pengawasan. Dalam melaksanakan kegiatan pengawasan, Penyedia Jasa Konsultan
Pengawas memerlukan suatu arahan dari Pengguna Jasa melalui suatu dokumen, yaitu
Kerangka Acuan Kerja.
7. Konsultan Pengawas bertujuan secara umum mengawasi pekerjaan konstruksi, dari segi
masukan, proses dan produk kegiatan. Kinerja pengawasan lapangan sangat ditentukan
oleh kualitas komitmen dan intensitas pengawasan, serta yang secara menyeluruh dapat
melakukan kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati.
8. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan pengawasan perlu disiapkan secara
matang, sehingga mampu mendorong perwujudan karya perencanaan yang sesuai
dengan kepentingan kegiatan.
B. LATAR BELAKANG KEGIATAN
1. Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang –
Undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
Barang/Jasa beserta perubahannya dan aturan turunannya
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018
tanggal 15 Oktober 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara
- Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 524/KPTS/M/2022
Tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan
Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi
- Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Melalui Penyedia
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan nomor 15 tahun 2021 tentang Standar
Sarana dan Prasarana Kantor di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
- Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.02.1.2.02.22.94
tahun 2022 tentang Grand Design Pemenuhan Sarana dan Prasarana di Lingkungan Unit
Pelaksana Teknis Badan Pengawas Obat dan Makanan
- Pedoman Standar Minimal Remunerasi/Biaya Personil (Billing Rate) dan Biaya Langsung
(Direct Cost) Untuk Badan Usaha Jasa Konsultansi Tahun 2024 Ikatan Nasional
Konsultan Indonesia
2. Kebijakan
Balai Pengawas Obat dan Makanan di Ambon merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis
Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (Badan POM RI) yang merupakan Lembaga
Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang ditetapkan berdasar Keputusan Presiden RI
Nomor 103 tahun 2001. Balai POM di Ambon mempunyai tugas dan fungsi pengawasan obat
dan makanan di Propinsi Maluku dengan wilayah kepulauan yang terdiri dari 11 kabupaten
kota. Dengan cakupan pengawasan Balai POM di Ambon 9 Kab/Kota dan LOKA POM di MTB
2 Kab/Kota.
Balai POM di Ambon yang terletak di Jl. Dr. Kayadoe SK 20 sejak tahun 1993 dan telah
beberapa kali melakukan renovasi baik untuk menambah ruangan baru maupun refungsi
ruangan yang sudah ada. Pada tahun 2013 aset tanah sudah menjadi milik Badan POM
dengan luas 4450 m2. Namun demikian luas ruangan kerja di Laboratorium maupun di ruang
pelayanan publik masih sangat kurang
3. Gambaran Umum
Bangunan berfungsi untuk pelaksanaan seluruh kegiatan perencanaan, monitoring dan
evaluasi yang dilaksanakan secara terintegrasi sesuai dengan standard sistem manajemen
mutu. Balai POM di Ambon telah tersertifikasi ISO 9001 dan harus mampu mempertahankan
status akreditasi tersebut guna memberi jaminan atas pelayanan dan pelaksanaan kegiatan
dalam rangka pengawasan obat dan makanan. Dalam upaya peningkatan pelayanan publik
sesuai dengan standar ruangan yang dibutuhkan berdasarkan permenpan kondisi ruang kerja
pelayanan publik Balai POM di Ambon masih jauh dari cukup. Diantaranya ruang laktasi,
ruang penyimpanan alat peraga dan alat promosi belum dimiliki. Ruang tamu masih sangat
sempit dan akses untuk tamu sangat tidak memadai.
Dengan didirikannya bangunan gedung Pelayanan Publik Balai POM di Ambon pada lokasi
yang diajukan maka diharapkan adanya perubahan dan peningkatan pelayanan publik
diantaranya :
ü Meningkatnya kemudahan atau akses bagi stakeholder atau lintas sektor yang ingin
berkoordinasi.
ü Meningkatkan kemudahan bagi masyarakat atau konsumen yang ingin mendapatkan
informasi atau menyampaikan pengaduan.
ü Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, instansi lintas sektor dan
konsumen pengguna jasa.
ü Mengoptimalkan kinerja pegawai dalam bekerja karena lingkungan kerja lebih tertata dan
terfasilitasi sesuai standar Badan POM.
4. Penerima Manfaat
Penerima manfaat dari kegiatan ini adalah tersedianya bangunan gedung kantor untuk
pegawai Balai POM di Ambon untuk menunjang pekerjaan dalam rangka Pengawasan
Obat dan Makanan yang beresiko terhadap kesehatan.
5. Detail Kegiatan
Kegiatan : Pengadaan Jasa Konsultansi Pengawas
Pembangunan Gedung Pelayanan Publik (Lanjutan)
BPOM di Ambon
Lokasi Kegiatan : Balai POM di Ambon
(Gambar Denah Lokasi Tanah terlampir)
Alamat : Jl. Dr. Kayadoe SK.20 Kudamati, Ambon, Maluku
Indikator Kinerja Kegiatan : Gedung/Bangunan
Keluaran (Output) : Laporan Pengawasan Teknis
Volume : 715 m2 (2 lantai)
C. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud
Maksud pengadaan jasa konsultansi untuk melaksanakan Pekerjaan Teknis Pengawasan
Pembangunan Gedung Pelayanan Publik BPOM di Ambon, Provinsi Maluku. Yang
Pelaksaanaannya melibatkan Pihak Ketiga (Konsultan)
2. Tujuan
Tujuan pengadaan jasa konsultansi ini untuk melakukan Pengawasan Teknis:
Pembangunan Gedung Pelayanan Publik BPOM di Ambon. Dengan luas bangunan 715
m2 (2 lantai)
D. SASARAN
Sasaran kegiatan Konsultan Pengawas meliputi pengendalian waktu, biaya, pencapaian
sasaran fisik (kuantitas dan kualitas), dan tertib administrasi dalam pembangunan bangunan
gedung negara, mulai dari tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan masa pemeliharaan.
E. NAMA ORGANISASI DAN PENGGUNA JASA
1. Penanggung jawab program ini adalah Kepala Balai POM di Ambon.
2. Penanggung jawab kegiatan adalah Pejabat Pembuat Komitmen satuan kerja Balai POM
di Ambon
F. SUMBER DANA
1. Sumber Pendanaan Pekerjaan ini dibebankan atas DIPA BPOM di Ambon Tahun Anggaran
2024 Nomor : SP-DIPA-063.01.2.432948/2024 Tanggal 24 November 2023 untuk mata
anggaran kegiatan 3165.CBV.001.051.A.533111
2. Biaya Konsultan Pengawas
Untuk pelaksanaan pekerjaan Konsultan Pengawas ini diperlukan biaya pagu anggaran
sebesar Rp 401.000.000,- (Empat ratus satu juta rupiah) dan Nilai HPS sebesar Rp
324.733.200,- (Tiga ratus dua puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu rua ratus rupiah)
termasuk pajak dana mengikuti pedoman dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
: 22/PRT/M/2018 tanggal 15 Oktober 2018 tentang Pedoman Teknis Pembangunan
Bangunan Gedung Negara, paragraf 4 Pasal 24 yaitu :
a. Biaya pengawasan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 huruf a merupakan
biaya paling banyak yang digunakan untuk membiayai kegiatan pengawasan konstruksi
Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
b. Biaya pengawasan konstruksi dihitung secara orang per bulan dan biaya langsung yang
bisa diganti, sesuai dengan ketentuan biaya langsung personel (billing rate).
c. Biaya pengawasan konstruksi ditetapkan dari hasil seleksi atau penunjukan langsung
pekerjaan yang bersangkutan yang meliputi:
§ honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang;
§ materi dan penggandaan laporan;
§ pembelian dan atau sewa peralatan;
§ sewa kendaraan;
§ biaya rapat;
§ perjalanan lokal dan luar kota;
§ biaya komunikasi;
§ penyiapan dokumen Sertifikat Laik Fungsi;
§ penyiapan dokumen pendaftaran;
§ asuransi atau pertanggungan (indemnity insurance); dan
§ pajak dan iuran daerah lainnya.
d. Pembayaran Pembayaran biaya pengawasan konstruksi dilakukan sebagai berikut:
1. pengawasan konstruksi tahap pelaksanaan konstruksi fisik sampai dengan serah
terima pertama (Provisional Hand Over) pekerjaan konstruksi paling banyak sebesar
90% (sembilan puluh per seratus); dan
2. pengawasan konstruksi tahap pemeliharaan sampai dengan serah terima akhir (Final
Hand Over) pekerjaan konstruksi sebesar 10% (sepuluh per seratus)
G. LINGKUP PEKERJAAN
1. Dalam melaksanakan tugasnya Konsultan Pengawas berpedoman pada ketentuan yang
berlaku, khususnya Pembangunan Bangunan Gedung Negara Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum Nomor 22/PRT/M/2018 tanggal 15 Oktober 2018.
2. Lingkup pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Pelayanan Publik BPOM di Ambon
adalah:
a. Memeriksa dan mempelajari kondisi lahan dan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi
yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.
b. Mengawasi dan menyetujui pemakaian bahan, peralatan, tenaga kerja, dan metoda dan
produk pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, mutu dan biaya pekerjaan
konstruksi.
c. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
pencapaian volume/realisasi fisik.
d. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi
selama pelaksanaan konstruksi.
e. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan dan
bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan
harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi yang di buat oleh Kontraktor
Pelaksana.
f. Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan pekerjaan, serah terima
pertama dan kedua pekerjaan konstruksi.
g. Menyetujui program kerja harian/mingguan dan gambar-gambar pelaksanaan (Shop
Drawings) yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana.
h. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-Built Drawings)
sebelum serah terima pertama.
i. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan dan laporan akhir pekerjaan pengawasan.
j. Menyampaikan surat teguran kepada Kontraktor Pelaksana ketika terjadi keterlambatan
pekerjaan dan/atau ditemukan ketidak sesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan
dilapangan.
3. Untuk melaksanakan tugasnya Konsultan Pengawas harus mencari sendiri informasi yang
dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh BPOM di Ambon, termasuk melalui
Kerangka Acuan Kerja ini.
4. Konsultan Pengawas harus memeriksa kebenaran informasi yang
digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari BPOM di Ambon, maupun
yang dicari sendiri. Kesalahan pengawasan/kelalaian pekerjaan sebagai akibat dari
kesalahan informasi menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Konsultan Pengawas.
5. Informasi pengawasan antara lain:
a. Dokumen pelaksanaan yaitu:
• Gambar-gambar pelaksanaan;
• Rencana kerja dan Syarat-syarat;
• Berita acara Aanwijzing sampai dengan penunjukan Kontraktor Pelaksana;
• Dokumen kontrak pelaksanaan/kontraktor pelaksanaan.
b. Bar Chart dan S-Curve serta Net Work Planning dari pekerjaan yang dibuat oleh Kontraktor
Pelaksana (setelah disetujui).
c. Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pengawasan.
d. Peraturan-peraturan, standar dan pedoman yang berlaku untuk pekerjaan pengawasan
teknis konstruksi termasuk petunjuk teknis, dll.
e. Informasi lainnya
f. Program alih teknologi.
g. Staf/Tim Teknis pelaksanaan pekerjaan.
h. Kepala BPOM di Ambon selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) akan mengangkat
petugas sebagai Tim Teknis Pengawas sebagai pendamping Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
H. PENDEKATAN DAN METODOLOGI
1. Program Kerja
a. Sebelum melaksanakan tugasnya, Konsultan Pengawas harus segera menyusun:
• Program Kerja, termasuk Jadwal satuan kerja secara detail.
• Alokasi tenaga ahli yang lengkap (disiplin dan jumlahnya). Tenaga–tenaga yang
diusulkan oleh Konsultan Pengawas harus mendapatkan persetujuan dari Pejabat
Pembuat Komitmen BPOM di Ambon.
• Konsep penanganan pekerjaan pengawasan Kegiatan.
b. Program kerja secara keseluruhan harus mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembuat
Komitmen BPOM di Ambon, setelah sebelumnya dipresentasikan oleh Konsultan
Pengawas dan mendapatkan pendapat teknis dari Pengelola Teknis Pengawasan
Pekerjaan.
2. Proses Pekerjaan Pengawasan
a. Umum
BPOM di Ambon.
b. Uraian tugas operasional konsultan pengawas
Konsultan Pengawas harus membuat uraian satuan kerja secara terinci yang sesuai
dengan setiap bagian pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang dihadapi di lapangan,
yang secara garis besar adalah sebagai berikut:
1) Pekerjaan persiapan
• Menyusun Program Kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawasan.
• Memeriksa Time Schedule/Bar Chart, S curve, dan Net Work Planning yang
diajukan oleh Kontraktor Pelaksana untuk selanjutnya diteruskan kepada Pejabat
Pembuat Komitmen BPOM di Ambon untuk mendapatkan persetujuan.
2) Pekerjaan teknis pengawasan lapangan
• Melaksanakan tugas pengawasan secara umum, pengawasan lapangan,
koordinasi dan inspeksi kegiatan-kegiatan pembangunan agar pelaksanaan
teknis maupun administrasi teknis dapat terlaksana sampai dengan serah terima
kedua pekerjaan fisik.
• Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas bahan atau komponen
bangunan, peralatan dan perlengkapan serta tenaga kerja selama pekerjaan
pelaksanaan dilapangan atau di tempat kerja lainnya.
• Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat dan
cepat, agar batas waktu pelaksanaan dapat dipenuhi minimal sesuai
dengan jadwal yang ditetapkan.
• Memberikan masukan/pendapat teknis tentang penambahan atau pengurangan
pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta
berpengaruh pada persyaratan kontrak, yang mana perubahan tersebut harus
mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen BPOM di Ambon.
• Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan
penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari kontrak,
dapat langsung disampaikan kepada Kontraktor Pelaksana, dengan
pemberitahuan tertulis kepada pengelola kegiatan.
• Memberikan bantuan dan petunjuk kepada pelaksana pekerjaan dalam
mengusahakan perijinan sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan.
3) Konsultasi
• Melakukan konsultasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk
membahas segala masalah dan persoalan yang timbul selama
masa pembangunan.
• Mengadakan rapat lapangan secara berkala, dengan Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK), pelaksana pekerjaan serta unsur wilayah (jika diperlukan) dengan tujuan
untuk membicarakan masalah dan persoalan yang timbul dalam pelaksanaan baik
secara teknis maupun sosial untuk kemudian membuat risalah rapat dan dan
mengirimkan kepada semua pihak yang bersangkutan, serta sudah diterima
paling lambat 1 (satu) hari kerja kemudian.
4) Laporan
• Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasidan teknis teknologis
kepada Pejabat Pembuat Komitmen mengenai volume presentasi dan nilai bobot
bagian-bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana.
• Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan dan dibandingkan
dengan jadwal yang telah disetujui.
• Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja dan
alat yang digunakan.
• Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh Kontraktor
Pelaksana terutama yang mengakibatkan tambah dan berkurangnya pekerjaan,
dan juga perhitungan serta gambar konstruksi yang dibuat oleh Kontraktor
Pelaksana (Shopdrawing).
5) Dokumen
• Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan penyelesaian
pekerjaan di lapangan, serta untuk keperluan pembayaran angsuran.
• Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan serta penambahan
atau pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.
• Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan bulanan Berita Acara
kemajuan pekerjaan penyerahan pertama dan kedua serta formulir-formulir
lainnya yang diperlukan untuk kebutuhan dokumen pembangunan, serta
keperluan pendaftaran sebagai Bangunan Gedung Negara
I. KELUARAN/OUTPUT
Tugas pengawas secara umum adalah mengawasi kelancaran pekerjaan pembangunan yang
dikerjakan oleh rekanan/kontraktor pelaksana, yang menyangkut kuantitas, kualitas, biaya dan
ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga wujud akhir pembangunan Gedung
Pelayanan Publik BPOM di Ambon yang sesuai dengan Dokumen Kontrak
Pelaksanaan/Pemborongan, dan telah diterima dengan baik oleh Pengguna Jasa/ Pejabat
Pembuat Komitmen dan kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan
pekerjaan dilapangan, serta penyelesaian kelengkapan Dokumen Pembangunan lainnya.
Konsultan pengawas diminta menghasilkan keluaran (output) yang lengkap sesuai dengan
kebutuhan kegiatan. Kelancaran pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan
pengawas menjadi tanggungjawab konsultan pengawas. Keluaran yang diminta dari konsultan
pengawas berdasarkan KAK ini diantaranya:
1. Program kerja, alokasi tenaga, dan konsepsi pekerjaan pengawas;
2. Buku harian (bila diperlukan), yang memuat semua kejadian, perintah/petunjuk yang penting
dari konsultan pengawas/direksi kegiatan, yang dapat mempengaruhi pelaksanaan
pekerjaan, menimbulkan konsekuensi keuangan, kelambatan penyelesaian dan tidak
terpenuhinya syarat teknis;
3. Meneliti laporan harian yang dikerjakan bersama dengan kontraktor, berisi keterangan
tentang:
a. Tenaga kerja;
b. Bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak;
c. Alat-alat;
d. Pekerjaan yang diselenggarakan;
e. Waktu pekerjaan;
f. Laporan mingguan, sebagai resume laporan harian.
4. Berita acara kemajuan pekerjaan, untuk pembayaran angsuran;
5. Surat perintah perubahan pekerjaan, dan berita acara pemeriksaan pekerjaan
tambah/kurang (jika ada tambah/kurang pekerjaan;
6. Berita acara penyerahan I (pertama) pekerjaan;
7. Berita acara pernyataan selesainya pekerjaan;
8. Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as-built drawings) yang dibuat oleh
kontraktor dan diteliti oleh konsultan pengawas;
9. Laporan rapat dilapangan (site meeting) setiap minimal 2 (dua) kali sebulan;
10. Gambar perincian (shopdrawings) bila perlu, dan kurva S (S Curve) dari rekanan/kontraktor.
J. PRODUK
Laporan yang dimaksud meliputi:
1. Laporan RMK (Rencana Mutu Kontrak)
Laporan RMK memuat penjelasan tentang semua kegiatan yang akan dilakukan oleh
kontraktor, termasuk metode pelaksanaan, sasaran yang dipergunakan dan jadwal
pelaksanaan pekerjaan, tenaga kerja, bahan dan alat dengan tujuan menjamin mutu.
2. Laporan Mingguan;
Laporan mingguan memuat dan dengan susunan yang berisi:
a. Volume RAB dan bobot masing-masing item pekerjaan;
b. Volume kumulatif progress yang sudah diselesaikan pada minggu sebelumnya, minggu
ini dan totalnya (dalam persen);
c. Bobot dalam persen di masing-masing item pekerjaan (minggu lalu, minggu ini, total)
d. Kendala-apa saja yang dialami dalam pelaksanaan pekerjaan;
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah akhir minggu, diterbitkan
sebanyak 3 (tiga) buku.
3. Laporan bulanan;
Laporan bulanan memuat dan dengan susunan yang berisi:
a. Pengantar;
b. Progress report summary berisi ringkasan prestasi kemajuan fisik dan prestasi keuangan
dan permasalahan-permasalahan yang timbul pada saat periode tersebut;
c. Jadwal pelaksanaan;
d. Laporan mengenai personil konsultan;
e. Data foto lapangan
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya satu minggu setelah akhir bulan sebelumnya,
diterbitkan sebanyak 3 (tiga) buku setiap bulannya.
4. Laporan akhir.
Laporan akhir (final report) dibuat dengan isi uraian pelaksanaan pekerjaan dari awal hinga
selesai. Laporan akhir juga memuat informasi lain mengenai pelaksanaan pekerjaan
tersebut.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah berakhirnya pekerjaan,
diterbitkan sebanyak 3 (tiga) buku dan menyerahkan pula dalam bentuk soft copy.
K. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan Konsultan Pengawas diperkirakan selama 150 (seratus lima
puluh) hari kalender, terhitung sejak tanggal terbit dan ditandatanganinya surat perintah mulai
kerja (SPMK).
L. TENAGA
Untuk melaksanakan tugasnya, Konsultan Pengawas harus menyediakan tenaga yang
memenuhi kebutuhan kegiatan, baik ditinjau dari lingkup (besar) kegiatan maupun tingkat
kekomplekan pekerjaan. Tenaga-tenaga ahli yang dibutuhkan dalam kegiatan pengawasan
ini minimal terdiri dari:
NO JABATAN JUMLAH SPESIFIKASI
S1 Teknik Sipil/Arsitek, minimal pengalaman 3 tahun,
Site
SKA Ahli Madya Teknik Bangunan Gedung (kode 201)
1. Engineer/ 1 orang
Mempunyai NPWP dan bukti pembayaran SPT
Ahli Struktur
Tahunan 2023 atau minimal SPT 2023
S1 Teknik Sipil/Arsitek, pengalaman 3 tahun, Ahli Muda,
Inspektur /
SKT pengawas bangunan gedung (kode TA 024)
2. Pengawas 1 orang
Mempunyai NPWP dan bukti pembayaran SPT
Lapangan
Tahunan 2023 atau minimal SPT 2023
Selain itu dalam pengawasan dibantu tenaga pendukung meliputi:
NO JABATAN JUMLAH SPESIFIKASI
1 D3 Komputer, minimal berpengalaman 3 tahun.
Operator
1 orang Mempunyai NPWP dan bukti pembayaran SPT
Komputer
Tahunan 2023 atau minimal SPT 2023
Jumlah personel pada saat pelaksanaan harus semua diadakan sesuai dengan KAK dan
penawaran Penyedia Jasa. Penugasan personel yang akan dilakukan oleh penyedia jasa
harus sama dengan Tenaga Ahli yang diusulkan pada waktu penawaran. Kehadiran personel
pada saat pelaksanaan akan dipantau oleh tim teknis dan kekurangan kehadiran dari personel
tersebut berakibat pada persetujuan laporan dan pembayaran.
M. KUALIFIKASI PERUSAHAAN
1. SBU
Memiliki SBU Sub Klasifikasi Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan
Non Hunian (RK001) yang masih berlaku; kualifikasi kecil
2. Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar KBLI 71102 Aktivitas Keinsinyuran dan
Konsultasi Teknis YBDI
3. Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP) beserta status valid keterangan status wajib pajak
(KSWP) dan bukti pelunasan perpajakan SPT Tahun 2023.
4. Akta Pendirian dan/Perubahan
5. Pengalaman Pekerjaan
Pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan Pengawas Pembangunan Gedung dalam
kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termsuk
pengalaman subkontrak kecuali bagi Penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.
6. Diutamakan perusahaan lokal yang berkedudukan di wilayah Provinsi Maluku atau
perusahaan luar yang memiliki pengalaman pekerjaan di Provinsi maluku minimal 3 (tiga)
tahun terakhir.
N. PERALATAN
1. PPK
Pejabat Pembuat Komitmen akan menugaskan juga personil pengawasan dari instansi
untuk melengkapi pekerjaan dari konsultan pengawas. Untuk fasilitas dari PPK hanya
menyediakan ruang untuk rapat-rapt rutin beserta perlengkapannya.
2. Penyedia Jasa
Penyedia jasa diwajibkan untuk menyediakan segala perlengkapan dan peralatan yang
berkaitan dengan tugas pengawasan.
O. PENUTUP
Setelah menerima Kerangka Acuan Kerja Konsultan hendaknya memeriksa semua bahan
masukan yang diterima dan mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan. Berdasarkan
bahan-bahan tersebut, maka selanjutnya konsultan agar segera menyusun program kerja
sebagai bahan diskusi untuk menghasilkan Pedoman Penugasan. Setelah mempelajari dan
mendapat penjelasan tentang Pengarahan Penugasan ini, konsultan agar segera membuat
usulan teknis dan biaya sesuai dengan Pengarahan Penugasan KAK ini dan disampaikan
kepada Pemberi Kerja dengan Jadwal dan Ketentuan sebagaimana terlampir dalam KAK ini.
Ambon, 17 Mei 2024
Balai POM di Ambon
Pejabat Pembuat Komitmen
Ninda T.M. Sihombing, S.Farm., Apt.
NIP. 199004012014022003