| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0723005617824000 | Rp 5,255,055,109 | - | |
| 0965643968823000 | - | - | |
| 0015791635907000 | - | - | |
CV Jimass Karya | 0016641649621000 | - | - |
| 0634405997805000 | Rp 5,050,488,396 | 1. Perjanjian jual beli kendaraan Dump Truck yg di ttd pihak penjual berbeda dengan ttd di kwitansi 2. Pengalaman pelaksana lapangan hanya 2 tahun (tidak sesuai dengan LDP point 3 Persyaratan Teknis) | |
| 0749141339832000 | Rp 4,816,720,608 | Tidak melampirkan SBU BG 002 dan NIB KBLI 41012 | |
| 0923323489912000 | Rp 4,749,070,987 | Peralatan Dump truck tidak melampirkan bukti kepemilikan (Berdasarkan LDP Point 2 Persyaratan Teknis) " | |
| 0015884208821000 | Rp 5,071,447,660 | "1. Kapasitas Excavator tidak sesuai (Berdasarkan LDP Point 2 Persyaratan Teknis) (UKURAN EXCAVATOR DISESUAIKAN DENGAN KONDISI LOKASI PEKERJAAN) 2. Peralatan Dump truck tidak melampirkan bukti kepemilikan (Berdasarkan LDP Point 2 Persyaratan Teknis) " | |
| 0902386440823000 | Rp 5,272,177,895 | Pelaksana Lapangan tidak melampirkan bukti setor pajak (Berdasarkan LDP point 3 Persyaratan Teknis) | |
| 0763420916831000 | Rp 4,302,393,310 | "1. Spesifikasi Genset yang ditawarkan TIDAK SESUAI dengan yang disyaratkan. Tipe yang ditawarkan adalah: Starke SH 6800 HE (Double Starter) dengan Output Maks 2800 Watt. Genset yang dibutuhkan berkapasitas 6,5 KW atau setara dengan 6.500 Watt. 2. Personel Tenaga Pelaksana tidak melampirkan Bukti Setor Pajak (Berdasarkan LDP Point 3 Persyaratan Teknis) " | |
| 0025347683822000 | - | - | |
| 0029744034801000 | - | - | |
| 0944576800822000 | - | - | |
| 0316634195941000 | - | - | |
| 0411172398816000 | - | - | |
| 0031709454822000 | - | - | |
| 0019160266824000 | - | - | |
| 0026871103803000 | - | - | |
| 0761526722807000 | - | - | |
| 0707430955824000 | - | - | |
| 0022278964822000 | - | - | |
CV Mutia Karya | 07*5**0****22**0 | - | - |
| 0662195825824000 | - | - | |
| 0015954399813000 | - | - | |
| 0945000008803000 | - | - | |
| 0033377391824000 | - | - | |
| 0019823517943000 | - | - | |
| 0416689701804000 | - | - | |
| 0935041087626000 | - | - | |
| 0942517947831000 | - | - | |
| 0824367759824000 | - | - | |
| 0711230243831000 | - | - | |
| 0718339443823000 | - | - | |
| 0029295458407000 | - | - | |
| 0660549650822000 | - | - | |
| 0810288472822000 | - | - | |
| 0031709728822000 | - | - | |
| 0954241774807000 | - | - | |
| 0032890790805000 | - | - | |
| 0014164545824000 | - | - | |
| 0624839973823000 | - | - | |
| 0027006212823000 | - | - | |
| 0828817148435000 | - | - | |
| 0834617409806000 | - | - | |
| 0017915455814000 | - | - | |
| 0755589280824000 | - | - | |
| 0030915474822000 | - | - | |
| 0757803234436000 | - | - | |
| 0828499012437000 | - | - | |
| 0031452121952000 | - | - | |
CV Karya Radeska | 06*3**3****24**0 | - | - |
| 0026038745804000 | - | - | |
| 0022839005825000 | - | - | |
| 0924593007821000 | - | - | |
| 0024552820833000 | - | - | |
PT Royal Inti Mahiro | 07*6**9****09**0 | - | - |
| 0015627490805000 | - | - | |
| 0812957405821000 | - | - | |
| 0846685634821000 | - | - | |
Agung Kurnia Mandiri | 0018114948831000 | - | - |
| 0022844013821000 | - | - | |
| 0439480138824000 | - | - | |
| 0011139045822000 | - | - | |
| 0636864506822000 | - | - | |
| 0027009281821000 | - | - | |
| 0806806873831000 | - | - | |
| 0738894831801000 | - | - | |
| 0017790148941000 | - | - | |
| 0937879013805000 | - | - | |
| 0906808555003000 | - | - | |
| 0756656765824000 | - | - | |
| 0316793587222000 | - | - |
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
TEKNIS PEKERJAAN
BAB I
SYARAT UMUM
PASAL 1
PENDAHULUAN
SATUAN KERJA : KANTOR IMIGRASI KELAS II NON TPI KOTAMOBAGU
PEKERJAAN : PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN RENOVASI
GEDUNG DAN BANGUNAN ;
KANTOR IMIGRASI KELAS II NON TPI KOTAMOBAGU
LOKASI : KOTA KOTAMOBAGU
SUMBER PENDANAAN : APBN
TAHUN : 2023
BAB II
SPESIFIKASI TEKNIS
PASAL 2
STANDAR YANG BERLAKU
Semua pekerjaan dalam Rencana Syarat-Syarat Teknis (RKS Teknis) ini harus
dilaksanakan dengan mengikuti dan memenuhi persyaratan-persyaratan teknis yang
tertera dalam persyaratan SKSNI, SNI, Standar Industri Indonesia (SII), Normalisasi
Indonesia (NI), peraturan-peraturan nasional dan peraturan-peraturan setempat lainnya
yang berlaku atas jenis-jenis pekerjaan yang bersangkutan antara lain :
• Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor: 22/PRT/M/2018 tanggal 14 September 2018. tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara
• Standar Industri Indonesia untuk bahan yang digunakan
• UU Nomor 15 Tahun 1985 tentang Kelistrikan
• PP Nomor 27 Tahun 1999 tentang analisa mengenai dampak lingkungan
• SKSNI T-15-1991-03 Buku Standard Beton 1991
• SP 74 : 1977 Cat Tentang Besi Dan Tentang Kayu
• AVWI Peraturan Umum Instalasi Air
• Peraturan Cement Portland Indonesia, NI-8
• Tata cara perhitungan struktur beton untuk bangunan gedung SNI 03 – 2847 – 2002
• Tata cara Perencanaan Struktur Baja untuk Bangunan Gedung SNI 03 – 1729 –2002
• Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia, NI-5 1961
• AVWI Peraturan Umum Instalasi Air
• Persyaratan SNI 8140 – 2016 untuk Mutu Beton
• ASTM C-143
• Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI 1971/NI-2) yang dikeluarkan oleh
Dep.Pekerjaan Umum
• Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI 1912/NI-3) yang dikeluarkan
oleh Dep. Pekerjaan Umum
• Standarisasi Peraturan Perusahan Listrik Negara tentang Instalasi Listrik dan Tenaga
(PUIL.NI-6)
• Peraturan Instalasi Listrik SNI 0225-87-D
• Peraturan Plumbing Indonesia
• Undang-undang Keselamatan Kerja yang berlaku dalam wilayah RI
• Peraturan Daerah setempat tentang Bangunan Gedung, serta Standard Teknis lainnya
yang berlaku
• Peraturan-peraturan lain dari instansi yang berwenang
Hal. 1
• Risalah Aanwijzing dan petunjuk-petunjuk dari Direksi
Untuk pekerjaan - pekerjaan yang belum termasuk dalam standar - standar yang tersebut
diatas, maupun Standar - standar Nasional lainnya, maka diberlakukan Standar - standar
Internasional yang berlaku atas pekerjaan - pekerjaan tersebut atau setidak - tidaknya
berlaku standar - standar Persyaratan Teknis dari Negara-negara asal bahan/pekerjaan
yang bersangkutan, juga dapat dipakai standar lain yang lebih tinggi kualitasnya dari
standar nasional di atas, antara lain
- ISO : International Organization for Standardization
- JIS : Japanese Industrial Standart
- BS : British Standart
- DIN : Deutsche Industrie Norm
- AWWA : American Water Works Association
- ASTM : American Society for Testing and Materials
- ANSI : American National Standard Institute
- AS : Australian Standard
- AWS : American Welding Society
- Standart-standart lainnya yang telah mendapat persetujuan dari pengawas.
Untuk melaksanakan pekerjaan tersebut diatas, Pemborong harus menyediakan:
1. Tenaga-tenaga kerja, tenaga-tenaga ahli yang memadai baik kualitas maupun
kuantitasnya (jumlahnya) untuk semua jenis pekerjaan.
2. Alat-alat yang cukup untuk setiap jenis pekerjaannya.
3. Bahan-bahan yang memenuhi syarat dalam jumlah yang cukup dan didatangkan
tepat waktunya, sehingga tidak terjadi stagnasi yang mengakibatkan
keterlambatan pada waktu penyerahan pertama.
Syarat Pemeriksaan Bahan
Untuk pedoman pemeriksaan bahan-bahan bangunan digunakan Persyaratan Umum
Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI – 1982) – NI – 3.
Sebelum mendatangkan bahan-bahan bangunan ketempat pekerjaan, Pemborong
diwajibkan menyerahkan contoh-contoh terlebih dahulu kepada Direksi/Pengawas untuk
diminta persetujuannya. Adapun bahan-bahan yang akan digunakan harus sesuai dengan
contohcontoh yang telah disetujui.
Apabila bahan yang didatangkan tidak sesuai dengan contoh yang telah disetujui, maka
Direksi/Pengawas berhak menolak/memerintahkan Pemborong untuk mengeluarkan
bahan-bahan tersebut dilapangan (tempat pekerjaan) selambatlambatnya 2 x 24 jam sejak
ditolaknya bahanbahan tersebut.
Tidak diperkenankan menggunakan bahan-bahan yang telah ditolak oleh
Direksi/Pengawas, apabila ternyata Pemborong tetap menggunakan bahan-bahan tersebut
Hal. 2
diatas baik secara sengaja maupun tidak sengaja, maka Direksi/Pengawas berhak
membongkar pekerjaan yang menggunakan bahan-bahan tersebut dengan biaya
dibebankan kepada Pemborong.
SITUASI
• Site (tempat pembangunan) akan diserahkan kepada Pemborong, sebagaimana
keadaannya. Untuk itu Pemborong harus meneliti kondisi serta sifat lingkup
pekerjaan lain-lain yang dapat mempengaruhi harga penawarannya.
• Kelalaian atau kekurang telitian Pemborong dalam mengevaluasi keadaan
lapangan segala sesuatunya menjadi tanggungjawab Pemborong dan tidak dapat
dijadikan alasan untuk mengajukan tuntutan
UKURAN / DIMENSI
• Ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar adalah ukuran yang mengikat dan
mutlak harus ditepati.
• Satuan ukuran yang dicantumkan dalam gambar dinyatakan dalam :
Milimeter (mm)
Centimeter (cm)
Meter (m)
• Kecuali untuk hal khusus, satuan dinyatakan sesuai kebutuhan / ketentuan umum
yang berlaku.
• Apabila terdapat perbedaan ukuran antara gambar dan detail dalam jenis yang
sama, maka yang menjadi pegangan adalah gambar yang berskala lebih besar
(gambar detail).
• Bila ada perbedaan antara gambar struktur, gambar arsitektur dan gambar ME
atau ketidaksesuaian atau keraguan diantara gambar kerja yang tidak bisa diatasi
menurut point no. 4 diatas, Pemborong harus melaporkan secara tertulis kepada
Pengawas untuk diberi keputusan gambar mana yang akan dijadikan
pegangan/acuan di dalam pelaksanaan pekerjaan.
• Sinkronisasi antara gambar, spesifikasi dan BOQ (Daftar Volume dan Biaya
Pekerjaan) diambil yang mempunyai bobot teknis yang paling tinggi dan tidak
saling menghilangkan, demikian pula gambar- gambar, antara gambar Arsitektur,
Sipil dan Mekanikal / Elektrikal adalah saling melengkapi dan tidak saling
menghilangkan.
Hal. 3
BAB III
SYARAT-SYARAT ADMINISTRASI
PASAL 3
UMUM
1. Untuk dapat memahami dengan sebaik – baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini,
Kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar pelaksanaan
beserta uraian pekerjaan dan persyaratan pelaksanaan seperti yang diuraikan
didalam buku ini. Bila terdapat ketidak jelasan dan/atau perbedaan dalam gambar
dan uraian ini, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada Perencana
atau Pengawas untuk mendapatkan penyelesaian.
2. Kontraktor wajib memasukkan jadwal kerja. Kontraktor juga wajib memasukkan
identifikasi dari tempat kerja, nama, jabatan dan keahlian masing - masing anggota
pelaksana pekerjaan, serta inventarisasi peralatan yang digunakan dalam
melaksanakan pekerjaan ini. Kontraktor wajib menyediakan tempat penyimpanan
bahan/material dilokasi yang aman dari segala kerusakan, kehilangan dan hal - hal
yang dapat mengganggu pekerjaan lain. Semua sarana persyaratan kerja, sehingga
kelancaran dan memudahkan kerja dilokasi dapat tercapai.
PASAL 4
LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup Pekerjaan yang dimaksud dalam Dokumen Kontrak adalah Pekerjaan
Perencanaan Pembangunan Dan Renovasi Gedung Dan Bangunan; Kantor Imigrasi Kelas
II Non TPI Kotamobagu. Lingkup yang terinci dari pekerjaan yang dimaksud dapat dilihat
pada Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini serta Gambar Rencana.
PASAL 5
PAPAN NAMA PEKERJAAN
Kontraktor wajib menyediakan papan nama pekerjaan ukuran 75 x 150 cm dipasang
setinggi 250 cm dari permukaan tanah. Isi dan warna tulisan/dasar akan ditentukan
kemudian. Papan nama kegiatan dipasang pada patok kayu yang kuat. Letak pemasangan
papan nama pada lokasi proyek dan redaksi papan nama akan ditentukan kemudian
dengan Pengawas Lapangan.
Hal. 4
PASAL 6
DIREKSI KEET
1. Kontraktor wajib menyediakan Direksi Keet yang akan digunakan untuk kantor
Pengawas Lapangan, hingga cukup memenuhi syarat sebagai suatu ruangan kerja dan
untuk mengadakan rapat-rapat lapangan (site meeting)
2. Kontraktor wajib menyediakan topi lapangan dan perlengkapan tulis menulis meliputi
meja, lemari, kursi rapat, white board, serta alat pengukuran, dan lain-lain yang
dibutuhkan.
PASAL 7
GAMBAR – GAMBAR DOKUMEN
1. Dalam hal terjadi perbedaan dan atau pertentangan dalam gambar - gambar yang ada
( AR, ST, dan ME ) dalam buku uraian pekerjaan ini, maupun pekerjaan yang terjadi
akibat keadaan dilokasi, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada
Perencana/Pengawas secara tertulis untuk mendapatkan keputusan pelaksanaan
dilokasi setelah Pengawas berunding terlebih dahulu dengan Perencana. Ketentuan
tersebut diatas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor untuk memperpanjang
waktu pelaksanaan.
2. Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi, dalam keadaan
selesai/terpasang.
3. Bila ada keraguan mengenai ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikan pegangan
Kontraktor wajib berunding terlebih dahulu dengan Perencana. Mengingat masalah
ukuran ini sangat penting, Kontraktor diwajibkan memperhatikan dan meneliti
terlebih dahulu semua ukuran yang tercantum seperti peil - peil, ketinggian, lebar
ketebalan, luas penampang dan lain - lainnya sebelum memulai pekerjaan.
4. Kontraktor tidak dibenarkan mengubah dan atau mengganti ukuran - ukuran yang
tercantum didalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan Pengawasan.
5. Kontraktor harus menyediakan dengan lengkap masing - masing dua salinan, segala
gambar - gambar, spesifikasi teknis, agenda, berita - berita perubahan dan gambar -
gambar pelaksanaan yang telah disetujui ditempat pekerjaan. Dokumen - dokumen ini
harus dapat dilihat Konsultan Pengawas konstruksi dan Direksi setiap saat sampai
dengan serah terima kesatu. Setelah serah terima kesatu, dokumen - dokumen
tersebut akan didokumentasikan oleh Pemberi Tugas.
Hal. 5
PASAL 8
AS BUILT DAN SHOP DRAWING
1. Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor harus membuat gambar-gambar kerja/detail
atau Shop Drawing yang acuannya dari Gambar Rencana yang terakhir dan diajukan
kepada Pengawas Lapangan dan Kuasa Pengguna Anggaran untuk mendapatkan
persetujuan. Satu set gambar kerja yang telah disetujui harus selalu ada di lapangan.
2. Shop Drawing adalah gambar, diagram-diagram, detail gambar, time schdulle, bahan
dan personalia, harus disediakan oleh Kontraktor atau Sub Kontraktor, supplier atau
produsen sebagai penjelasan pekerjaan atau bahan-bahan, untuk terlaksananya
pekerjaan pembangunan dengan sebaik-baiknya.
3. Kontraktor akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan menyerahkan dengan
segera semua gambar - gambar pelaksanaan dan contoh - contoh yang diisyaratkan
dalam Dokumen Kontrak atau oleh Konsultan Pengawas. Gambar - gambar
pelaksanaan dan contoh - contoh harus diberi tanda - tanda sebagaimana ditentukan
Konsultan Pengawas. Kontraktor harus melampirkan keterangan tertulis mengenai
setiap perbedaan dengan Dokumen Kontrak jika ada hal - hal demikian.
4. Kontraktor tidak akan menuntut kerusakan atau perpanjangan waktu, karena
keterlambatan sebagai akibat membuat gambar kerja. Pengawas Lapangan hanya
mempelajari gambar kerja dilihat dari rencana umum saja. Kontraktor tetap
bertanggungjawab akan adanya kesalahan yang terdapat dalam gambar kerja.
5. As built drawing dibuat seluruhnya termasuk yang telah mendapat persetujuan
Pengawas Lapangan setelah pelaksanaan pekerjaan selesai, termasuk gambar-gambar
pelaksanaan (Shop Drawing) dan harus mendapatkan persetujuan dari Pengawas
Lapangan sebanyak 3 (tiga) set berikut gambar-gambar aslinya.
6. Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar - gambar pelaksanaan atau contoh -
contoh dianggap Kontraktor telah meneliti dan menyesuaikan setiap gambar atau
contoh tersebut dengan Dokumen Kontrak.
7. Konsultan Pengawas dan Perencana akan memeriksa dan menolak atau menyetujui
gambar - gambar pelaksanaan atau contoh - contoh dalam waktu sesingkat -
singkatnya, sehingga tidak mengganggu jalannya pekerjaan.
8. Kontraktor akan melakukan perbaikan - perbaikan yang diminta Konsultan Pengawas
dan menyerahkan kembali segala gambar - gambar pelaksanaan dan contoh - contoh
sampai disetujui.
9. Persetujuan Konsultan Pengawas terhadap gambar - gambar pelaksanaan dan contoh
- contoh tidak membebaskan Kontraktor dari tanggung jawabnya atas perbedaan
tersebut jika tidak diberitahukan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas.
10. Semua pekerjaan yang memerlukan gambar - gambar pelaksanaan atau contoh -
contoh yang harus disetujui Konsultan Pengawas, tidak boleh dilaksanakan sebelum
ada persetujuan dari Konsultan Pengawas.
11. Gambar - gambar pelaksanaan atau contoh - contoh harus dikirimkan Pengawas
Hal. 6
dalam dua salinan, Konsultan Pengawas akan memeriksa dan mencantumkan tanda -
tanda “ Telah Diperiksa Tanpa Perubahan “ atau “ Telah Diperiksa Dengan Perubahan
“ atau “ Ditolak “. Satu salinan ditahan oleh Konsultan Pengawas untuk arsip,
sedangkan yang kedua dikembalikan kepada Sub Kontraktor atau yang bersangkutan
lainnya.
12. Sebutan Katalog atau barang cetakan, hanya boleh diserahkan apabila menurut
Konsultan Pengawas hal - hal yang sudah ditentukan dalam katalog atau barang
cetakan tersebut sudah jelas dan tidak perlu dirubah. Barang cetakan ini juga harus
diserahkan dalam dua rangkap untuk masing - masing jenis dan diperlukan sama
seperti butir diatas.
13. Contoh - contoh yang disebutkan dalam Spesfikasi Teknis harus dikirimkan kepada
Konsultan Pengawas.
14. Biaya pengiriman gambar - gambar pelaksanaan, contoh - contoh, katalog - katalog
kepada Konsultan Pengawas dan Perencanaan menjadi tanggungan Kontraktor.
PASAL 9
RENCANA KERJA
Paling lambat setelah 1 (satu) minggu menerima Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK),
Kontraktor harus sudah membuat rencana kerja yang terdiri dari :
1. Rencana kerja terinci dan dibuat sesuai dengan jangka waktu kontrak dan dalam
bentuk Bar Chart dilengkapi kurva S
2. Bagan dari bobot masing-masing pekerjaan terhadap harga kontrak disesuaikan
dengan rencana kerja.
PASAL 10
PENGUKURAN
1. Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor harus mengadakan pengukuran kembali
dengan teliti elevasi dasar galian dan permukaan tanah atau elevasi lainnya sesuai
permintaan Pengawas.
2. Semua pengukuran kembali harus dikaitkan terhadap titik tetap yang terdekat. Alat-
alat ukur yang dipergunakan harus dalam keadaan berfungsi baik dan sebelum
pekerjaan dimulai semua alat ukur yang akan dipakai harus mendapat persetujuan
Pengawas Lapangan, baik dari jenisnya maupun kondisinya.
3. Cara pengukuran ketetapan hasil pengukuran, toleransi, dan pembuatan serta
pemasangan patok bantu akan ditentukan oleh Pengawas Lapangan.
4. Ukuran-ukuran pokok dari pekerjaan adalah sesuai dengan yang tercantum dalam
gambar. Ukuran-ukuran yang tidak tercantum, tidak jelas atau saling berbeda, harus
segera dilaporkan kepada Pengawas Lapangan.
Hal. 7
5. Apabila dianggap perlu, Pengawas lapangan berhak memerintahkan kepada
Kontraktor untuk merubah ketinggian, letak atau ukuran suatu bagian pekerjaan.
6. Apabila timbul keragu-raguan dari pihak Kontraktor dalam menginterpretasi angka-
angka elevasi dalam gambar maka hal ini harus dilaporkan kepada Pengawas
Lapangan untuk dimintakan penjelasannya.
7. Apabila terdapat kesalahan dalam pengukuran kembali, maka pengukuran ulang
menjadi tanggung jawab Kontraktor. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas
tepatnya pelaksanaan pekerjaan menurut peil-peil dan ukuran dalam gambar dan
uraian/syarat-syarat pelaksanaan itu.
8. Semua ketetapan pekerjaan pengukuran, baik ukuran panjang maupun sudut harus
terjamin kebenarannya. Pengukuran sudut siku-siku dengan prisma atau benang
hanya dibenarkan untuk bagian-bagian kecil dari pekerjaan dan mendapat
persetujuan Pengawas Lapangan. Kekeliruan dari hasil pengukuran, sepenuhnya
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
9. Hasil pengukuran dituangkan dalam suatu Berita Acara yang ditandatangani oleh
Kontraktor, Pengawas Lapangan dan Pengguna Jasa.
PASAL 11
PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN
1. Dalam kaitannya dengan harga penawaran, Kontraktor harus sudah sudah
memperhitungkan dan memasukkan segala keperluan biaya-biaya pemeriksaan,
pengujian, dan lain-lain.
2. Apabila pekerjaan yang sudah terpasang diperlukan pemeriksaan, maka Kontraktor
wajib melaksanakan pemeriksaan sesuai petunjuk Pengawas Lapangan atau biaya
Kontraktor sendiri.
3. Semua material bangunan yang akan digunakan harus sesuai dengan ketentuan di
dalam Rencana Kerja dan Syarat -syarat Pelaksanaan (RKS). Untuk jenis material
bangunan tertentu harus disertai pengetesan, dan atau surat pernyataan
(sertifikat/klasifikasi) dari instansi yang ditunjuk oleh Konsultan Pengawas untuk
kebutuhan tersebut.
4. Konsultan Pengawas berhak menginstruksikan kepada Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor untuk segera mengeluarkan material-material yang ternyata
tidak memenuhi Uraian dan Syarat-syarat Pelaksanaan (Kontrak-kontrak) keluar dari
site, dalam waktu 24 jam. Semua biaya yang diperlukan baik untuk field-test ataupun
Lab-test menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
5. Pengawas berhak memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor setiap waktu. Kelalaian Konsultan Pengawas dalam
pengawasan, tidak berarti Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor bebas dari tanggung
jawab.
Hal. 8
6. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor bertanggung jawab dan harus memperbaiki atau
apabila perlu, membongkar pekerjaan-pekerjaan yang telah dilaksanakan yang
ternyata tidak sesuai dengan ketentuan di dalam kontrak.
7. Biaya-biaya yang diperlukan untuk pengetesan bahan, pengeluaran bahan-bahan yang
tidak memenuhi syarat keluar lapangan dan perbaikan atau pembongkaran
pekerjaan-pekerjaan yang tidak memenuhi syarat menjadi tanggung jawab Pelaksana
Pekerjaan/ Kontraktor.
8. Kebutuhan listrik, air, telepon dalam pelaksanaan pekerjaan menjadi tanggung jawab
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
PASAL 12
TENAGA KERJA
1. Kontraktor harus mengadakan tenaga kerja yang cukup serta terampil untuk
melaksanakan pekerjaan ini.
2. Tenaga Kerja yang dikerahkan untuk pelaksanaan kegiatan ini diusahakan
menggunakan tenaga kerja setempat sepanjang sesuai dengan keahlian dan
ketrampilan yang dimiliki. Dalam hal tenaga kerja setempat kurang/tidak mencukupi
kebutuhan, dapat mendatangkan tenaga kerja dari luar daerah.
3. Apabila Kontraktor mendatangkan tenaga kerja dari luar daerah, maka setelah
kegiatan selesai, Kontraktor wajib mengembalikan tenaga kerja tersebut ke tempat
asalnya.
4. Kontraktor harus memenuhi peraturan perburuhan yang berlaku serta
memberikan/mengadakan fasilitas yang diperlukan pada pekerjaan selama masa
kontrak ini.
PASAL 13
PENANGGUNG JAWAB PELAKSANA
1. Pelaksana Pekerjaan / Kontraktor harus menempatkan seorang penanggung jawab
pelaksanaan yaitu seorang site manager dengan latar belakang pendidikan sesuai
dengan ketentuan umum dan administrasi ; ahli dan berpengalaman dan harus selalu
berada di lapangan, yang bertindak sebagai wakil Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor di
lapangan dan mempunyai kemampuan untuk memberikan keputusan-keputusan
teknis dengan tanggung jawab penuh di lapangan untuk menerima semua instruksi
dari Konsultan Pengawas. Semua langkah dan tindakannya oleh Pengawas dianggap
sebagai langkah dan tindakan Pelaksanaan Pekerjaan/ Kontraktor.
2. Penanggung jawab harus selalu berada di tempat pekerjaan selama jam jam kerja dan
saat diperlukan dalam pelaksanaan.
Hal. 9
3. Petunjuk dan perintah Pengawas didalam pelaksanaan disampaikan langsung kepada
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
4. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan setiap saat menjalankan disiplin dan tata
tertib yang ketat terhadap semua pekerja, pegawai, termasuk petugas yang mengurus
material. Siapapun diantara mereka yang tidak berwenang, melanggar peraturan
umum, mengganggu ataupun merusak ketertiban, berlaku tidak sopan dan
melakukan perbuatan yang merugikan pelaksanaan pembangunan, harus segera
dikeluarkan dari tempat pekerjaan atas perintah Konsultan Pengawas.
PASAL 14
TANGGUNG JAWAB ATAS PEKERJAAN YANG CACAT
1. Semua cacat-cacat akibat penyusutan atau kesalahan- kesalahan lain yang timbul
yang disebabkan oleh penggunaan bahan-bahan yang tidak sesuai dengan syarat-
syarat yang ditentukan didalam RKS, menjadi tanggung jawab penuh Pelaksanan
Pekerjaan / Kontraktor.
2. Pengawas juga berhak untuk setiap saat meminta kepada pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor untuk mengadakan perbaikan perbaikan dengan biaya
Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor atas semua pekerjaan yang cacat yang timbul
selama masa pemeliharaan tersebut.
PASAL 15
WEWENANG PEMBERI TUGAS UNTUK MEMASUKI TEMPAT PEKERJAAN
Pemberi Tugas dan para wakilnya mempunyai wewenang untuk memasuki tempat
pekerjaan dan bengkel kerja atau tempat-tempat lainnya dimana Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor melaksanakan pekerjaan, dan bilamana pekerjaan harus
dilaksanakan di bengkel kerja atau tempat-tempat lain milik Sub-Pelaksana Pekerjaan/
Kontraktor, maka Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor sesuai ketentuan-ketentuan dalam
Sub-Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor itu harus bisa mendapatkan jaminan agar Pemberi
Tugas dan para wakilnya ( Pengawas ) mempunyai wewenang untuk memasuki bengkel
kerja dan tempat lain milik Sub-Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor itu.
PASAL 16
FASILITAS LAPANGAN
1. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus menyediakan atas biaya sendiri, fasilitas-
fasilitas penunjang yang dibutuhkan di dalam pelaksanaan dan menyelesaikan
pekerjaan, seperti:
Hal. 10
a. Kantor Konsultan Pengawas (Direksi Keet).
b. Kantor Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor;
c. Kamar mandi dan WC untuk pekerja dan Direksi/Pengawas;
d. Musholla dan tempat wudhu;
e. Ruangan-ruangan lainnya seperti gudang material, tempat-tempat kerja, pos
keamanan dan lain-lain.
2. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus menyediakan fasilitas-fasilitas untuk melaksanakan
pekerjaan, seperti :
a. Listrik
Listrik untuk bekerja harus disediakan kontraktor dan diperoleh dari
sambungan sementara PLN setempat selama masa pembangunan, dengan
daya yang disesuaikan dengan kebutuhan kontraktor. Penggunaan sementara
atas persetujuan pengawas. Daya listrik juga disediakan untuk supply kantor
Direksi / Pengawas Lapangan. Segala biaya untuk pemakaian daya listrik
adalah beban kontraktor. Kantor Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor;
b. Air Bersih
c. Air untuk bekerja harus disediakan kontraktor dengan membuat sumur pompa
di tapak proyek atau disuplai dari luar. Air harus bersih, bebasdari debu,
bebasdari lumpur, minyak dan bahan kimia lainnya yang merusak. Penyediaan
air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Pengawas. Segala biaya
untuk pemakaian air bersih adalah beban kontraktor.
d. Alat-alat Pemadam Kebakaran Ringan.
e. Alat-alat PPPK.
f. Alat-alat Komunikasi Proyek.
g. Helmet, safety shoes
h. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib merawat dan memelihara seluruh
peralatan dengan sebaik-baiknya agar dapat dipergunakan pada saat
diperlukan.
i. Konsultan Pengawas berhak memberikan instruksi kepada Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor untuk melengkapi /menambahkan jumlah peralatan bila
dirasa peralatan yang tersedia kurang memadai dalam usaha mencapai target
prestasi
j. Apabila Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor tidak mengindahkan instruksi serupa,
maka Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor dapat dikenakan denda seperti yang
disebutkan dalam dokumen kontrak ini.
Hal. 11
PASAL 17
HALAMAN PEKERJAAN, KEBERSIHAN DAN KETERTIBAN
1. Pengaturan dan penggunaan halaman kerja ditentukan oleh Konsultan Pengawas,
dalam hal ini adalah Pengawas Lapangan. Konsultan Pengawas dapat memberikan
usul-usulnya dengan memberikan peta penetapan gudang-gudang, los kerja tempat
penimbunan bahan-bahan dan sebagainya sesuai dengan lokasi proyek yang tersedia,
baik untuk keperluan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor, Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor Spesialis dan para Sub Pelaksana Pekerjaan/Konraktor.
2. Selama berlangsungnya pembangunan kebersihan halaman, kantor, gudang dan los
kerja bagian dalam bangunan yang dikerjakan harus tetap bersih dan tertib, bebas
dari bahan-bahan bekas, tumpukan tanah dan lain-lain. Kelalaian yang dapat
diberhentikannya seluruh pekerjaan oleh Konsultan Pengawas. Akibat dari hal ini
seluruhnya menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
3. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor dan sub-Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor dalam
menempatkan barang-barang dan material-material kebutuhan pelaksanaan baik di
dalam gudang-gudang ataupun di halaman terbuka, harus diatur sedemikian rupa
sehingga:
a. Tidak mengganggu kelancaran dan keamanan umum;
b. Memudahkan jalannya pemeriksaan dan penelitian bahan-bahan oleh Konsultan
Pengawas;
c. Menjaga kebersihan dari sampah-sampah, kotoran-kotoran bangunan (puing-
puing), air yang menggenang;
d. Tidak menyumbat saluran-saluran air;
e. Terjamin keamanannya.
4. Cara penempatan bahan dan peralatan harus disesuaikan dengan kondisi yang
disyaratkan oleh produsen, untuk menghindarkan kerusakan kerusakan yang
diakibatkan oleh cara penyimpanan yang salah.
5. Barang -barang dan material yang tidak akan digunakan untuk kebutuhan langsung
pada pekerjaan yang bersangkutan, tidak diperkenankan untuk disimpan di dalam
site.
6. Tidak diperkenankan:
a. Pekerja menginap di tempat pekerjaan kecuali dengan ijin Pemberi Tugas. Bila
ijin khusus tersebut diberikan, maka Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor tetap
bertanggung jawab atas kemungkinan kerugian-kerugian apapun yang
disebabkan oleh buruh yang menginap tersebut.
b. memasak ditempat kerja, kecuali atas ijin pemberi tugas/Pengawas
c. Memberikan ijin masuk kepada penjual-penjual makanan, buah-buahan,
minuman, rokok dan sebagainya.
Hal. 12
d. Tanpa seijin keamanan proyek, kepada siapapun terkecuali petugas dari
Konsultan Pengawas, tidak dibenarkan untuk keluar masuk secara bebas ke
lapangan.
(Catatan : semua tamu proyek yang mendapat ijin dicatat dalam buku tamu dan
diberi tanda pengenal yang di sediakan oleh Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor).
e. Melanggar peraturan lain mengenai penertiban yang akan dikeluarkan oleh
Konsultan Pengawas pada waktu pelaksanaan.
f. Pekerja-pekerja yang diwajibkan mamakai tanda pengenal. Tanda pengenal atas
beban Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor.
g. Peraturan lain mengenai penertiban akan dikeluarkan oleh Konsultan/Pengawas
pada waktu pelaksanan.
PASAL 18
PENGAWASAN
1. Pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh Pengawas.
2. Konsultan Pengawas berhak pada setiap waktu yang dianggap perlu tanpa
memberitahukan sebelumnya, untuk mengadakan inspeksi/pemeriksaan kepada
Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor atau SubPelaksana Pekerjaan/ Kontraktor :
Terhadap jenis pekerjaan yang dipersiapkan di dalam atau diluar site;
Terhadap gudang penyimpanan barang -barang
Terhadap pengolahan material maupun sumber -sumbernya.
3. Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari pengawasan
Konsultan Pengawas, tetap menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor
dan bagian pekerjaan tersebut jika diperlukan harus segera dibuka sebagian atau
seluruhnya untuk kepentingan pemeriksaan.
4. Jika diperlukan, pengawasan oleh Konsultan Pengawas dilaksanakan di luar jam-jam
kerja. Untuk itu segala biaya menjadi beban Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
Permintaan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor tersebut harus dengan tertulis dan
disampaikan kepada Konsultan Pengawas, minimal 6 (enam) jam sebelumnya.
5. Di tempat pekerjaan, Konsultan Pengawas menempatkan petugas-petugas bagian
pengawasan.
6. Apabila Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor akan bekerja lembur dimana item pekerjaan
tersebut diperlukan oleh Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor, maka Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor harus memberitahukan satu hari sebelumnya dan biaya
tersebut termasuk biaya lembur petugas-petugas pengawas yang besarnya sesuai
dengan aturan gaji mereka yang menjadi tugas Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
PASAL 19
Hal. 13
KEAMANAN, KESELAMATAN, DAN KESEJAHTERAAN
1. Selama pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib mengadakan
semua yang diperlukan untuk menjamin keamanan, keselamatan dan kesejahteraan
manusia/barang di proyek.
2. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib memenuhi segala peraturan tata tertib,
ordonansi pemerintah daerah ataupun pemerintah setempat.
3. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor bertanggung jawab atas biaya, kerugian ataupun
tuntutan ganti rugi (claim) yang diakibatkan oleh adanya peristiwa yang
mengakibatkan lukanya atau meninggalnya seseorang dalam melaksanakan
pekerjaan, yang disebabkan oleh kelalaian Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
4. Guna keamanan dan keselamatan kerja di lapangan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor
wajib untuk mengadakan :
- Tabung pemadam kebakaran type ABC berat 2 kg. Jumlahnya minimal 1 buah
pada setiap lantai bangunan dan 1 buah pada Direksi keet/ Pengawas.
- Perlengkapan K3 bagi seluruh pekerja proyek (Helm proyek, sepatu kerja, sabuk
keselamatan, jaring pengaman, dll).
- Penerapan K3 di proyek harus mutlak dilaksanakan oleh kontraktor, pelanggaran
terhadap ketentuan ini menjadi resiko kontraktor.
PASAL 20
KELALAIAN DARI PEMBERI TUGAS
1. Kelalaian-kelalaian yang dibuat oleh pelaksana /Kontraktor seperti:
a. Tanpa ada alasan ternyata meninggalkan pekerjaan sebelum pekerjaan
seluruhnya selesai;
b. Apabila tidak mengindahkan semua instruksi yang diberikan oleh Konsultan
Pengawas;
c. Apabila tidak dapat melanjutkan pekerjaan secara teratur dan baik;
d. Menyerahkan apa-apa yang menjadi tanggung jawabnya kepada orang lain
tanpa persetujuan tertulis.
e. Tidak menghadiri rapat-rapat teknis; maka Konsultan Pengawas dapat
mengeluarkan peringatan tertulis pertama kepadanya.
2. Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari sesudah menerima peringatan tertulis tersebut
masih belum ada tanda- tanda adanya perubahan yang berarti atau belum
dilaksanakan peringatan dimaksud, maka Konsultan Pengawas akan mengeluarkan
peringatan tertulis kedua.
3. Apabila dlam waktu 7 (Tujuh) hari setelah dikeluarkannya peringatan tertulis
kedua,masih belum ada peringatan yang berarti maka konsultan pengawas dapat
mengambil tindak an dengan tidak mempertimbangkan alasan-alasan apapun yang
Hal. 14
terjadi sebelumnya. Tindakan tersebut dapat berupa dialihkannya tugas termaksud
kepada pihak lain dengan biaya dibebankan kepada Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor.
4. Apabilaternyata Pelaksana Pekerjaan / Kontraktor tersebut mengalami kebangkrutan
(bankrupt) atau telah terjadi pengambilan alihan oleh pihak lain atas perusahaannya
secara hukum atau tindakan-tindakan lain yang senada dengan tindakan tersebut
diatas, maka pekerjaan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor di bawah kontrak ini akan
diadakan tindakan lebih lanjut. Pekerjaan tersebut dapat dilanjutkan sesuai dengan
kontrak tersendiri, hanya apabila telah terdapat persetujuan antara Pemberi Tugas
dengan Pihak lain yang telah mengambil alih semua kegiatan Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor tersebut.
5. Apabila dengan tindakan seperti tercantum di atas, ternyata pekerjaan tidak dapat
berjalan dengan balk dan lancar, maka: Pemberi Tugas akan menyelesaikan pekerjaan
tersebut dengan memberikan kepada pihak lain,' dengan menggunakan semua
peralatan yang telah berada di lapangan seperti bangunan bangunan darurat, gudang,
peralatan-peralatan kerja, barang-barang, material-material, termasuk barang-barang
yang telah dibeli (tetapi belum sampai di tempat) yang akan digunakan untuk
menyelesaikan pekerjaan di lapangan.
6. Bila dipandang perlu oleh Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas maka dalam waktu 10
(sepuluh) hari sesudah dikenakannya suatu tindakan, Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor harus tetap menyerahkan barang-barang dan material yang
diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan di lapangan barang - barang dan material
yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan di lapangan sesuai isi kontrak ini,
melalui supplier atau Sub-Pelaksana/Kontraktor yang menyerahkan barang-barang
dan material sesuai dengan kontrak, yang ternyata sebegitu jauh belum dibayar oleh
Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor yaitu dengan memotong bagian yang harus
dibayarkan kepada Pelaksana Pekerajaan/Kontraktor sesuai penilaian prestasi.
7. Apabila dianggap perlu oleh Pemberi Tugas maka semua milik Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor yang masih tinggal di lapangan seperti peralatan-peralatan
kerja, barang-barang material dan barang-barang yang disewanya, harus segera
dikeluarkan dari lapangan dan semua biaya untuk hal tersebut menjadi beban
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor. Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari ternyata hal
tersebut diatas tidak dilaksanakan, maka akan diselesaikan menurut kebijakan
Pemberi Tugas, dengan tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau hilangnya
barang-barang tersebut.
8. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor yang karena
satu dan lain hal ternyata dihentikan kontrak kerjanya oleh Pemberi Tugas.
Hal. 15
PASAL 21
KEWAJIBAN PELAKSANA PEKERJAAN
1. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus menyelesaikan pekerjaan secara Iengkap
seluruhnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan di dalam Dokumen Kontrak.
2. Selekas mungkin sejak dikeluarkannya Surat Perintah Kerja atau selambatnya 1(satu)
minggu sebelum berakhirnya masa berlakunya Jaminan Penawaran, Pelaksana
Pekerjaan/ Kontraktor harus menyediakan Jaminan Pelaksanaan yang dikeluarkan
olehBank atau Badan Keuangan lain yang disetujui oleh Pemberi Tugas. Apabila
jaminan Pelaksana belum diserahkan kepada Pemberi Tugas didalam jangka waktu
tersebut, maka berarti Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor mengundurkan diri dari
Pelaksanaan Pekerjaan Kontrak ini.
3. Apabila terjadi didalam gambar –gambar kontrak terdapat perbedaan-perbedaan atau
penyimpangan-penyimpangan dengan apa yang t el ah t er cantum di dal am k ontr ak
sehi ngga akan menimbulkan kontrak keragu - raguan dalam pekrjaan, maka
pelaksana pekerjaan / Kontraktor harus segera memberitahukan hal ini kepada
Konsultan Pengawas untuk diadakan penyelesaian.
4. Apabila terdapat perbedaan-perbedaan antara gambar- gambar dengan ketentuan-
ketentuan di dalam uraian dan syarat-syarat pelaksanaan (RKS), maka ketentuan
yang dianggap paling lengkap oleh Konsultan Pengawas adalah yang mengikat.
5. Yang dimaksud dengan "gambar" adalah gambar pelaksanaan, gambar kerja, gambar-
gambar detail dan gambar- gambar lainnya yang dibuat sebelum pelaksanaan
pekerjaan berlangsung. Apabila terdapat perbedaan antara gambar-gambar tersebut,
maka gambar yang berskala besar yang lebih mengikat.
6. Apabila pada waktu pelaksanaan oleh Konsultan Pengawas diadakan perubahan-
perubahan dalam penggunaan bahan, ukuran -ukuran dan konstruksi, maka pada
akhir pekerjaan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan menyerahkan 5 (lima)
set gambar-gambar perubahan yang dikerjakan di atas cetakan gambar asli dengan
perubahan dikerjakan dengan tinta warna.
7. Atas perintah Konsultan Pengawas, dan kepada Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor
dapat dimintakan gambar-gambar penjelasan dan rincian atas bagian pekerjaan
khusus, yang kesemuanya atas beban Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor. Gambar-
gambar tersebut harus telah disetujui Konsultan Pengawas untuk selanjutnya
dianggap sebagai gambar pelengkap dan menyerahkan 5 (lima) set cetakannya
kepada Konsultan Pengawas
8. Biaya pembuatan semua keperluan gambar-gambar yang dibutuhkan selama masa
kontrak, baik gambar shop drawing dan atau gambar perubahan yang diperlukan
dalam pelaksanaan untuk kepentingan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor maupun
gambar gambar yang memerlukan persetujuan dari Konsultan Pengawas harus dibuat
di atas kertas minimal ukuran A3, biaya percetakan gambar-gambar tersebut menjadi
tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
Hal. 16
9. Selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah dikeluarkannya Surat Perintah Kerja
(SPK), Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus telah dimulai dengan pekerjaan
pembangunan fisik dalam arti kata yang nyata. Untuk itu syaratsyarat yang
diwajibkan agar dapat dimulainya pekerjaan harus dipenuhi terlebih dahulu.
10. Pada akhir pekerjaan pelaksanaan, Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor diwajibkan
menyerahkan 1 set dalam bentuk kalkir ukuran minimal A2 dan 5 (lima) set blue print
gambar-gambar instalasi terakhir sesuai dengan yang dilaksanakan (as built
drawings) yang telah disetujui Konsultan Pengawas dan Perencana, buku sistem
beroperasi (Manualoperation book) untuk mesin-mesin dan peralatan-peralatan yang
dipasang, disertai surat-surat ijin dan keterangan resmi dari pihak yang berwajib
yang diperolehnya mengenai instalasi yang telah dipasangnya.
11. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib mempelajari dan memahami semua undang-
undang, peratuaran - peraturan Pemerintah, persyaratan - persyaratan umum
maupun suplemennya, persyaratan standard International dan persyaratan yang
dikeluarkan produsen serta tidak menyimpang dari ketentuan di dalam dokumen
pelelangan serta segala petunjuk - petunjuk tertulis yang telah dikeluarkan.
12. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diharuskan menyediakan sedikitnya 1 (satu) set
gambar-gambar pelaksanaan dan RKS di tempat pekerjaan dalam keadaan terpelihara
yang dapat dilihat setiap saat oleh Pemberi Tugas, Konsultan Pengawas ataupun
petugas-petugas lainnya.
13. Pelaksana pekerjaan berkewajiban untuk memberikan pelatihan/training sistem
operasi peralatan-peralatan, mesin-mesin yang dipasangnya. Biaya training/pelatihan
berikut buku-buku panduan adalah ditanggung oleh kontraktor.
14. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor berhak meminta penjelasan kepada Konsultan
Pengawas, Konsultan Perencana atau pihak lain yang ditunjuk Pemberi Tugas
bilamanamenurut pendapatnya ada bagian-bagian dari dokumen kontrak, gambar
atau hal-hal lainnya yang kurang jelas. Untuk itu syarat-syarat yang diwajibkan agar
dapat dimulainya pekerjaan, maka harus segera dimulai.
15. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus menyediakan atas biayanya sendiri semua
perlengkapan dan peralatan yang dibutuhkan, pengalaman dan keahlian serta
permodalan dan kemampuan yang nyata untuk melaksanakan dan menyelesaikan
pekerjaan sesuai dengan tugas yang diberikan oleh Pemberi Tugas.
16. Apabila telah tersedia dilapangan peralatan - peralatan milik Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor yang tidak dalam keadaan terpakai, Sub - Pelaksana Pekerjaan
/ Kontraktor dapat menggunakan peralatan tersebut.
17. Disamping itu juga harus menyerahkan:
18. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus mematuhi segala peraturan dan ketentuan-
ketentuan hukum yang berlaku, serta instruksi -instruksi tertulis yang dikeluarkan
oleh Pemerintah/ Penguasa setempat sehubungan dengan pekerjaan yang akan
dilaksanakan.
Hal. 17
19. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib mempelajari dan memeriksa pelaksanaan
pekerjaan-pekerjaan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor pihak lain yang ikut serta
mengerjakan proyek ini (dalam hal ini Sub-Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktornya),
apabila pekerjaan pihak lain dapat mempengaruhi kelancaran pekerjaannya.
Bilamana terjadi gangguan-gangguan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib
memberikan saran-saran perbaikan untuk segenap pihak. Apabila hal ini tidak
dilakukan, Pelaksana Pekerjaan / Kontraktor tetap bertanggu ngjawab atas semua
kerugian-kerugian yang ditimbulkan.
20. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib berkonsultasi dengan pihak lainnya agar
supaya sejauh mungkin dipergunakan peralatan yang seragam dan merk yang sama
untuk bangunan proyek ini agar memudahkan pemeliharaan.
21. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib berkoordinasi dengan pihak lainnya dalam
kelancaran pelaksanaan pekerjaan proyek terutama berkoordinasi dengan pihak Sub-
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor langsung dari Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor.
22. Sub-Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan diselaraskan
dengan j adwal pel aksanaan p ekerj aan Pel aksana Pekerjaan/Kontraktor, yang telah
disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas.
23. Dalam hal Sub - Pelaksana Pekerjaan / Kontraktor tidak mengindahkan teguran
tertulis dari Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor dalam hal penyelarasan jadwal dengan
pelaksana pekerjaan sub Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor, dapat dikenakan sanksi,
teguran dan denda.
24. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus mematuhi semua peraturan dan ketentuan-
ketentuan yang berlaku serta instruksi-instruksi tertulis yang dikeluarkan oleh
Pemerintah/ Penguasa setempat sehubungan dengan pekerjaan yang dilaksanakan.
25. Didalam melaksanakan pekerjaan ini, Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor harus :
26. Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Konsultan Pengawas,
bahwa semua bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru,
kecuali ditentukan lain, serta Kontraktor menyetujui bahwa semua pekerjaan
dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat teknis dan estetis serta sesuai dengan
Dokumen Kontrak.
27. Apabila diminta, Kontraktor sanggup memberikan bukti-bukti mengenai hal tersebut
di atas. Sebelum mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas, bahwa pekerjaan
telah diselesaikan dengan sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab
Kontraktor sepenuhnya.
28. Apabila pada Spesifikasi Teknis ini disebutkan nama pabrik/merek dari satu jenis
bahan/komponen, maka Kontraktor menawarkan dan memasang sesuai dengan yang
ditentukan. Jadi tidak ada alasan bagi Kontraktor pada waktu pemasangan
menyatakan barang tersebut sudah tidak terdapat lagi di pasaran ataupun sukar
didapat di pasaran.
Hal. 18
29. Untuk barang-barang yang harus di import, segera setelah ditunjuk sebagai
pemenang, Kontraktor harus sesegera mungkin memesan pada agennya di Indonesia.
30. Apabila Kontraktor telah berusaha untuk memesan namun pada saaat pemesanan
bahan/merek tersebut tidak/sukar diperoleh, maka Perencana akan menentukan
sendiri alternative merek lain dengan spesifikasi minimum yang sama. Setelah 1
(satu) bulan penunjukan pemenang, Kontraktor harus memberikan kepada Pemberi
Tugas fotocopy dari pemesanan material yang diimport pada agen ataupun importir
lainnya, yang menyatakan bahwa material-material tersebut telah dipesan (order
import).
31. Contoh-contoh material yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas atau wakilnya harus
segera disediakan atas biaya Kontraktor dan contoh-contoh tersebut diambil dengan
jalan atau cara sedemikian rupa, sehingga dapat dianggap bahwa bahan atau
pekerjaan tersebutlah yang akan dipakai dalam pelaksanaan nanti.
32. Contoh-contoh tersebut jika telah disetujui, disimpan oleh Pemberi Tugas atau
wakilnya untuk dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan-bahan atau cara
pengerjaan yang dipakai tidak sesuai dengan contoh, baik kualitas maupun sifatnya.
33. Substitusi Produk yang disebutkan nama pabriknya :
Material, peralatan, perkakas, aksesories yang disebutkan nama pabriknya dalam
RKS, Kontraktor harus melengkapi produk yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis,
atau dapat mengajukan produk pengganti yang setara, disertai data-data yang
lengkap untuk mendapatkan persetujuan konsultan Perencana sebelum pemesanan.
34. Substitusi Produk yang tidak disebutkan nama pabriknya :
Material, peralatan, perkakas, aksesories dan produk-produk yang tidak disebutkan
nama pabriknya di dalam Spesifikasi Teknis, Kontraktor harus mengajukan secara
tertulis nama Negara dari pabrik yang menghasilkannya, catalog dan selanjutnya
menguraikan data yang menunjukan secara benar bahwa produk-produk yang
digunakan adalah sesuai dengan Spesifikasi Teknis dan kondisi proyek untuk
mendapatkan persetujuan dari Pemilik/Perencana.
35. Seluruh peralatan, material yang digunakan dalam pekerjaan ini harus baru, dan
material harus tahan terhadap iklim tropik. Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan
dengan cara yang benar dan setiap Pekerja harus mempunyai keterampilan yang
memuaskan, dimana latihan khusus bagi Pekerja sangat diperlukan dan Kontraktor
harus melengkapi Surat sertifikat yang sah untuk setiap personil ahli yang
menyatakan bahwa personil tersebut telah mengikuti latihan-latihan khusus ataupun
mempunyai pengalaman-pengalaman khusus dalam bidang keahlian masing-masing.
36. Apabila dalam Dokumen Perencanaan ini ada klausul -klausul yang disebutkan
kembali pada butir lain, maka ini bukan berarti menghilangkan butir tersebut tetapi
dengan pengertian lebih menegaskan masalahnya. Jika terjadi hal yang saling
bertentangan antara gambar atau terhadap Spesifikasi Teknis, maka diambil sebagai
patokan adalah yang mempunyai bobot biaya yang paling tinggi.
Hal. 19
37. Pemilik proyek dibebaskan dari patent dan lain-lain untuk segala “claim” atau
tuntutan terhadap hak-hak khusus seperti patent dan lain-lain.
PASAL 22
PERLINDUNGAN TERHADAP ORANG, HARTA BENDA DAN PEKERJAAN
1. Perlindungan terhadap milik umum :
Kontraktor harus menjaga jalan umum, jalan kecil dan jalan bersih dari alat-alat
mesin, bahan-bahan bangunan dan sebagainya dan memelihara kelancaran lalu lintas,
baik bagi kendaraan maupun pejalan kaki selama kontrak berlangsung.
2. Orang-orang yang tidak berkepentingan :
Kontraktor harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki tempat
pekerjaan dan dengan tegas memberikan perintah kepada ahli tekniknya yang
bertugas dan para penjaga.
3. Perlindungan terhadap bangunan yang ada :
Selama masa - masa pelaksanaan kontrak, Kontraktor bertanggungjawab penuh
terhadap kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalanjalan, saluran-saluran
pembuangan dan sebagainya di tempat pekerjaan, dan kerusakan-kerusakan sejenis
yang disebabkan operasi-operasi Kontraktor, dalam arti kata yang luas. Itu semua
harus diperbaiki oleh Kontraktor hingga dapat diterima Pemberi Tugas.
4. Penjagaan dan perlindungan pekerjaan :
Kontraktor bertanggungjawab atas penjagaan, penerangan dan perlindungan
terhadap pekerjaan yang dianggap penting selama pelaksanaan Kontrak, siang dan
malam.
5. Pemberi tugas tidak bertanggungjawab terhadap Kontraktor dan Sub Kontraktor, atas
kehilangan dan kerusakan bahan-bahan bangunan atau peralatan atau pekerjaan yang
sedang dalam pelaksanaan.
6. Kesejahteraan, Keamanan, dan Pertolongan Pertama
Kontraktor harus mengadakan dan memelihara fasilitas kesejahteraan dan tindakan
pengamanan yang layak untuk memelihara para pekerja dan tamu yang datang ke
lokasi.
7. Fasilitas dan tindakan pengamanan ini disyaratkan harus memuaskan Pemberi Tugas
dan juga harus menurut (memenuhi) ketentuan Undang- Undang yang berlaku pada
waktu itu.
8. Di lokasi pekerjaan, Kontraktor wajib mengadakan perlengkapan yang cukup untuk
pertolongan pertama, yang mudah dicapai. Sebagai tambahan hendaknya di setiap
site ditempatkan paling sedikit seorang petugas yang telah dilatih dalam soal-soal
mengenai pertolongan pertama.
9. Gangguan pada tetangga :
Hal. 20
Segala pekerjaan yang menurut Pemberi Tugas mungkin akan menyebabkan adanya
gangguan pada penduduk yang berdekatan, hendaknya dilaksanakan pada waktu-
waktu sebagaimana Pemberi Tugas akan menentukannya dan tidak akan ada
tambahan pengganti uang yang akan diberikan kepada Kontraktor sebagai tambahan,
yang mungkin ia keluarkan.
10. Kontraktor harus melindungi pemilik (Owner) terhadap semua “claim” atau tuntutan,
biaya atau kenaikan harga karena bencana, dalam hubungan dengan merek dagang
atau nama produksi, hak cipta pada semua material dan peralatan yang digunakan
dalam proyek ini.
11. Kontraktor tidak diijinkan membuat iklan dalam bentuk apapun di dalam sepadan
(batas) site atau di tanah yang berdekatan tanpa seijin dari pihak Pemberi Tugas.
PASAL 23
SUB PELAKSANA/SUB KONTRAKTOR
1. Penunjukan Sub-Pelaksana Pekerjaan/Sub-Kontraktor hanyalah dapat dilakukan
dengan sepengetahuan dan rekomendasi tertulis dari Konsultan Pengawas serta
mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas.
2. Apabila hasil kerja Sub-Pelaksana Pekerjaan/Sub-Kontraktor tidak memenuhi
persyaratan dalam kontrak ini ataupun tidak memenuhi target prestasi yang harus
dicapai pada suatu tahap pekerjaan, maka Konsultan Pengawas berhak
menginstruksikan kepada Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor untuk mengganti Sub-
Pelaksana Pekerjaan/ Sub Kontraktor tersebut dengan yang lain, dan yang disetujui
Konsultan Pengawas dan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus menjalankan
instruksin tersebut.
3. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor tidak dibenarkan meninggalkan kewajibannya
dengan cara menyerahkan kontrak ini sebagian atau
4. seluruhnya kepada pihak lain (Sub-Pelaksana Pekerjaan/SubKontraktor) tanpa
seijin/persetujuan Pemberi Tugas.
5. Apabila tidak disebutkan didalam kontrak, maka pelaksana Pekerjaan/Kontraktor
tidak dibenarkan untuk men-sub-kan sebagian pekerjaan yang menjadi kewajibannya
tanpa persetujuan Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas
6. Sub pelaksana Pekerjaan/Kontraktor hanyalah pihak - pihak yang mempunyai
kontrak langsung dengan Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor, yaitu dalam menyediakan
dan mengerjakan bagian bagian pekerjaan khusus sesuai dengan keahliannya.
7. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor Utama tetap bertanggung jawab sepenuhnya atas
hasil pekerjaan Sub-Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor.
Hal. 21
PASAL 24
KOORDINASI PELAKSANAAN DI LAPANGAN
1. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib dan bertanggung jawab untuk
mengkoordinasikan pelaksanaan seluruh pekerjaan yang tercakup didalam proyek ini,
termasuk didalamnya pelaksanaan pekerjaan para Sub Pelaksana
2. Pekerjaan/Kontraktor, dan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus m engikuti dan
mentaati semua ketentuan sehubungan dengan fungsinya sebagai koordinator
sebagaimana tersebut diatas.
3. Tugas koordinasi tersebut meliputi:
a. Memberi petunjuk dan pengarahan kepada para Sub-Pelaksana
b. Pekerjaan/Kontraktor mengenai saat di mulai dan diselesaikannya suatu bagian
dana tau keseluruhan pekerjaan dengan berpedoman kepada Master Schedule
dan keadaan kondisi lapangan.
c. Mengatur dan memberi keleluasan kerja kepada para Sub - Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor dengan yang lainnya yang saling berkaitan agar seluruh
pekerjaan dapat dilaksanakan sebaikbaiknya.
d. Memberikan data tentang suatu bagian pekerjaan dimana SubPelaksana
Pekerjaan/Kontraktor akan melakukan kegiatan mengenai pengukuran, gambar
detail dan sebagainya, sehingga pelaksana pekerjaan/Kontraktor dapat
mempersiapkan serta membuat rencana kerja terperinci yang tepat.
e. Memberi keluasan kepada para Sub-Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor untuk
memakai fasilitas peralatan dan fasilitas umum lainnya yang dimiliki oleh
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor dengan ketentuan bahwa pada saat dibutuhkan
fasilitas-fasilitas tersebut dalam keadaan tidak terpakai oleh Pelaksana
Pekerjaan/ Kontraktor.
PASAL 25
INSTRUKSI KONSULTAN PENGAWAS
1. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus mematuhi dan melaksanakan semua instruksi
tertulis yang dikeluarkan oleh Konsultan Pengawas.
2. Apabila dalam waktu 2 (dua) hari sesudah menerima instruksi tersebut ternyata
masih belum ada realisasinya, maka Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor akan diberi
peringatan tertulis kedua oleh Konsultan Pengawas. Apabila dalam waktu 2 (dua) hari
setelah peringatan tertulis kedua dikeluarkan temyata masih belum ada realisasi dari
instruksi tersebut maka Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor dapat dikenakan denda
seperti yang disebutkan dalam dokumen kontrak.
3. Semua instruksi dari Konsultan Pengawas harus dikeluarkan secara tertulis (instruksi
tertulis). Suatu instruksi lisan bukan merupakan pekerjaan yang mutlak dan harus
Hal. 22
segera dilaksanakan. Oleh karena itu apabila dalam waktu 1 (satu) hari tidak
dikeluarkan instruksitertulis, hal tersebut tidak perlu ditanggapi oleh Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor. Tetapi sebaliknya Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor
bertanggung jawab penuh atas biayanya sendiri untuk segala pekerjaan yang telah
dilaksanakannya tanpa adanya instruksi tertulis dari Konsultan Pengawas.
PASAL 26
BAGAN KEMAJUAN PEKERJAAN DAN RENCANA KERJA
1. 1(satu) minggu setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang, Pelaksana/Kontraktor
harus telah slap dengan bagan skema kemajuan pekerjaan (progress schedule) sesuai
dengan batas waktu maksimal yang telah ditetapkan dalammaster schedule yang
dibuat oleh Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor Utama.
2. Progress schedule tersebut harus disesuaikan dengan bagan yang disusun dan
dilengkapi
✓ Barchart (bagan secara konvensionil); — Network Planning;
✓ Volume masing-masing pekerjaan;
✓ Man days (tenaga harian) yang diperlukan;
✓ S-curve:
✓ Gambar mengenai nilai dan harga pekerjaan-pekerjaan sesuai dengan skedul yang
dibuat Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
3. Dalam bagan kemajuan pekerjaan ini dicantumkan besarnya bobot (volume) masing-
masing pekerjaan dan waktu penyelesaian setiap item pekerjaan, sedangkan di dalam
rencana kerja dicantumkan secara terperinci program setiap tahapan tentang
kapasitas kerja, peralatan, tenaga kerja dan target per harinya.
4. Dalam progress schedule, harus dibuat juga S-curve; gambaran mengenai nilai/bobot
pekerjaan-pekerjaan sesuai dengan skedul yang dibuat pelaksana
pekerjaan/Kontraktor.
5. (S-curve tersebut ialah suatu diagram yang menggambarkan progress pekerajan
terhadap skala waktu mulai dari awal sampai dengan penyelesaian proyek yang
dihitung berdasarkan time schedule).
6. Pelaksana pekerjaan/kontraktor harus secara terpisah menyusun "Bagan Pengerahan
Tenaga" dan "Bagan Penyediaan Bahan" yang diperlukan.
7. Bagan-bagan tersebut harus diperlihatkan kepada Konsultan Konsultan Pengawas
untuk mendapatkan persetujuannya.
8. Kelalaian dalam memasukkan bagan -bagan yang dimaksud dapat menyebabkan
ditundanya permulaan pekerjaan. Akibat dari penundaan ini menjadi tanggung jawab
Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor seluruhnya.
9. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan tersebut sesuai
dengan patokan waktu yang telah disetujui bersama didalam menyusun bahan
Hal. 23
kemajuan pekerjaan. Demikian pula dengan pengerahan pekerja harus sesuai dengan
bahan yang ada.
10. Bagan Kemajuan Pekerjaan dan S-curve sebagaimana tersebut diatas yang merupakan
target pregtasi akan merupakan pedoman untuk mengadakan penilaian progress
kerja Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor atas target prestasi akan merupakan pedoman
untuk mengadakan penilaian progress kerja pelaksana Pekerjaan/Kontraktor atas
tahap maupun keseluruhan pekerjaan mengalami keterlambatan, atau tepat pada
waktunya atau lebih cepat dari yang direncakanan dan dari penilaian progress kerja
ini akan dikaitkan dengan pembayaran kerja pelaksana Pekerjaan/Kontraktor
sebagaimana dicantumkan dalam syarat-syarat umum ini. Jika diperlukan, maka
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib membuat network planning dari kegiatan
pembangunan tersebut.
PASAL 27
RAPAT KOORDINASI DAN RAPAT LAPANGAN
Rapat Koordinasi
1. Rapat koordinasi diselenggarakan setidak-tidaknya 1 (satu) kali setiap bulan,
dipimpin oleh Pemberi Tugas dan atau Konsultan Pengawas.
2. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus hadir dalam rapat koordinasi yang Setidaknya
diwakili oleh Manager Proyek, Site Engineer dan Tenaga spesialis pekerjaan yang ada.
3. Dalam hal Manager Proyek berhalangan hadir maka diwajibkan untuk memperoleh
ijin dengan alasan yang benar dan dapat dipertanggung jawabkan, serta menunjuk
staf yang diberi kuasa sepenuhnya untuk mengambil keputusan-keputusan.
4. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan menyelenggarakan rapat persiapan
dalam rangka rapat koordinasi dengan para Sub Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor
yang ada.
5. Konsumsi rapat koordinasi tersebut disiapkan oleh Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
Rapat Lapangan
1. Rapat lapangan diselenggarakan minimal 1 (satu) kali setiap minggu, dipimpin oleh
Pemberi Tugas dan atau Konsultan Pengawas.
2. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus hadir dalam rapat koordinasi yang setidaknya
diwakili oleh Manager Proyek, Site Engineer dan Tenaga Spesialis pekerjaan yang ada.
3. Dalam hal Manager Proyek berhalangan hadir maka diwajibkan untuk memperoleh
ijin dengan alasan yang benar dan dapat dipertanggung jawabkan, serta menunjuk
staf yang diberi kuasa sepenuhnya untuk mengambil keputusan-keputusan.
4. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan menyelenggarakan rapat persiapan
dalam rangka rapat koordinasi dengan para SubPelaksana Pekerjaan/ Kontraktor
yang ada.
Hal. 24
5. Konsumsi rapat lapangan tersebut disediakan oleh Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor
PASAL 28
LAPORAN KEGIATAN
12. Kontraktor wajib membuat Laporan Harian, Laporan Mingguan dan Laporan
Bulanan mengenai kemajuan setiap pekerjaan yang akan diperiksa dan disetujui
oleh Pengawas Lapangan.
13. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan membuat catatancatatan berupa
"Laporan Harian" yang memberikan gambar dan catatan yang singkat dan jelas
mengenai Tahap berlangsungnya pekerjaan
14. Laporan Kemajuan tersebut sekurang-kurangnya mengenai keterangan-
keterangan yang berhubungan dengan pekerjaan-pekerjaan setiap hari dan selama
masa pelaksanaan dimana disediakan risalah kemajuan sebagai berikut :
• Jumlah pekerja yang dipekerjakan
• Uraian kemajuan pekerjaan
• Bahan-bahan dan perlengkapan yang telah masuk ke lokasi pekerjaan
• Keadaan cuaca
• Kunjungan tamu-tamu
• Kejadian-kejadian khusus
PASAL 29
PERUBAHAN RENCANA
1. Atas instruksi dan persetujuan Pemberi Tugas Konsultan Pengawas atau Konsultan
Perencana berhak mengadakan suatu perubahan atas rencana yang telah ada dengan
memberi instruksi tertulis kepada Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor untuk
dilaksanakan. Dalam hal ini Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus bertanggungjawab
atas pekerjaan yang tidak sesuai dengan instruksi tersebut.
2. Yang dimaksud dengan perubahan tersebut adalah perubahan dari desain kualitas
maupun kuantitas dari pekerjaan seperti yang tercantum dalam gambar-gambar kerja
(Kontrak), berupa modifikasi maupun altematif. Perubahan tersebut termasuk
penambahan, pembatalan dan atau penggantian dari suatu pekerjaan, peralatan atau
standard material.
3. Kuantitas nilai dari semua perubahan akan dihitung oleh Konsultan Pengawas
menurut ketentuan yang berlaku di dalam kontrak ini dan apabila diperlukan
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diberi kesempatan untuk mengikuti perhitungan
yang dibuat.
Hal. 25
4. Untuk perhitungan nilai dan perubahan, metode atau cara berikut ini harus dipakai :
a. Harga-harga yang tertera di dalam kontrak dipakai untuk menghitung nilai dari
item pekerjaan yang bersifat sama.
b. Untuk item pekerjaan yang sifatnya berbeda maka harga-harga yang tertera di
dalam Penawaran merupakan dasar perhitungan, sepanjang nilai yang didapat
adalah wajar.
PASAL 30
PENYERAHAN PEKERJAAN
1. Penyerahan pertama harus dilaksanakan selambat-lambatnya pada tanggal yang telah
ditetapkan dalam surat perjanjian pemborongan, sesuai dengan penjelasan tentang
waktu penyelesaian yang ditetapkan dalam aanwijzing.
2. Perpanjangan waktu penyerahan hanya dapat diterima jika alasanalasan tersebut
sesuai dengan alasan- alasan yang diperkenankan dan tertulis dalam RKS dan
disetujui oleh pemberi tugas.
3. Rencana dan tanggal penyerahan pertama harus diajukan kepada
Konsultan/Pengawas, selambat- Iambatnya 1 (Satu) minggu sebelum tanggal yang
dimaksud, Konsultan Pengawas akan mengadakan pemeriksaan seksama atas hasil
keseluruhan sesuai dengan Dokumen Kontrak.
4. Semua perubahan-perubahan yang terjadi dituangkan dalam as built
drawing/installed drawing, dimana gambar tersebut diserahkan kepada Pemberi
Tugas sebelum mengajukan termijn (Tagihan) prestasi pekerjaan 100%. Hasil
pemeriksaan ini akan disampaikan kepada Pelaksana pekerjaan / Kontraktor.
Sebelum penyerahan pertama, pemeriksaan dapat diadakan lebih dari satu kali.
5. Pada saat-saat pemeriksaan maupun penyerahan dibuat Berita Acara.
6. Keadaan yang dapat digunakan sebagai alasan dalam mengajukan permohonan
perpanjangan waktu penyelesaian atau pengunduran waktu penyerahan adalah
keadaan-keadaan force majeure (banjir, hujan terus-menerus, kebakaran, dll).
7. As built drawing harus dibuat oleh Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor secara bertahap
sesuai dengan pekerjaan yang dilaksanakan untuk kebutuhan pemeriksaan setiap
saat. As built Drawing harus dibuat dengan gambar (Autocad). Soft copy gambar As
built Drawing harusdiserahkan kepada Pemberi Tugas dalam bentuk CD.
8. Dalam penyerahan pertama tersebut disertakan pula Surat Pernyataan, Sertifikat dan
Surat. Jaminan dari masing-masing pekerjaan yang telah dilaksanakan, sertifikat yang
dikeluarkan oleh instasi yang terkait, berwewenang, seperti Depnaker, produsen dan
applicator.
Hal. 26
PASAL 31
PENYELESAIAN DAN MASA PEMELIHARAAN
1. Setelah pekerjaan dianggap terlaksana 100%, maka pihak Konsultan Pengawas dan
Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor bersamasama menandatangani Berita Acara
Penyerahan I. Bertepatan dengan ini berlangsunglah penyerahan pekerjaan pertama.
2. Masa pemeliharaan adalah 180 (Seratus delapan puluh) hari kalender, terhitung sejak
tanggal dilakukannya penyerahan pertama pekerjaan dari Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor kepada Pemberi Tugas.
3. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor bertanggungjawab untuk mengganti atau
memperbaiki cacat-cacat maupun kekurangan-kekurangan yang timbul dalam masa
pemeliharaan yang disebabkan oleh pemakaian bahan-bahan maupun kualitas
pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam kontrak.
4. Penggantian ataupun perbaikan harus dilaksanakan secepat mungkin setelah
ditemukannya cacat-cacat atau kekurangankekurangan tersebut. Apabila hal ini tidak
segera dilakukan, Pemberi Tugas/Pengawas berhak untuk menunjuk pihak lain untuk
melaksanakan perbaikan tersebut dan biaya untuk itu merupakan beban Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor.
5. Jika Pemberi Tugas menganggap perlu, boleh mengeluarkan instruksi agar Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor memperbaiki segala cacat, susut dan kesalahan lainnya yang
timbul dalam masa pemeliharaan, dan yang disebabkan oleh bahan-bahan dan
caracara pelaksanaan yang tidak sesuai dengan Kontrak.
6. Setelah semua instruksi perbaikan selesai dilaksanakan, maka dibuatkan Berita Acara.
7. Setelah masa pemeliharaan dilampui dan sesudah semua perbaikan-perbaikan
dilaksanakan dengan baik, Konsultan Pengawas akan mengeluarkan rekomendasi
mengenai selesainya pekerjaan dan perbaikan yang berarti penyerahan kedua dari
pihak Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor kepada Pemilik Proyek.
PASAL 32
PEKERJAAN TAMBAH KURANG
1. Pekerjaan tambah kurang sebagai akibat dari adanya perubahan rencana/desain
dituangkan dalam Berita Acara tersendiri dan baru bisa dibayarkan setelah pekerjaan
selesai 100% (penyerahan pertama peker jaan).
2. Apabila pekerjaan tambah kurang selesai sebelum penyerahan pertama pekerjaan,
maka dalam Berita Acara Pemeriksaan dan Penyerahan Pertama Pekerjaan tersebut
sudah termasuk Berita Acara Tambah Kurang.
3. Apabila pekerjaan tambah kurang selesai setelah penyerahan pertama pekerjaan,
maka pengajuan pekerjaan tambah kurang yang dituangkan dalam Berita Acara di
lampiri dengan Berita Acara Pemeriksaan dan Penyerahan Pertama Pekerjaan.
Hal. 27
Hal. 28
BAB IV
SYARAT MATERIAL DAN PERALATAN
PASAL 33
MATERIAL
1. Sepanjang tidak ada ketetapan lain dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini
maupun dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, bahan-bahan yang akan
dipergunakan maupun syarat-syarat pelaksanaan harus memenuhi syarat-syarat yang
tercantum dalam A.V. 1941 dan Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia (PUBI
Tahun 1982), Standar Industri Indonesia (SII) untuk bahan termaksud, serta
ketentuan-ketentuan dan syarat bahan-bahan lainnya yang berlaku di Indonesia.
2. Semua material yang dipakai pekerjaan ini diutamakan produksi dalam negeri.
3. Semua bahan-bahan, barang-barang dan pembuatannya, harus dari masing-masing
jenis dan memiliki standard (mutu).
4. Kontraktor harus menjamin bahwa semua bahan bangunan dan perlengkapan yang
disediakan seluruhnya dalam keadaan baru dan baik, dan semua pekerjaan harus
berkualitas baik, bebas dari cacat dan kekurangan-kekurangan dan sesuai dengan
dokumen kontrak.
5. Contoh-contoh material yang akan dipakai harus diajukan lebih awal oleh Kontraktor,
mengacu pada spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Contoh-contoh material yang
telah disetujui oleh Pengawas Teknis, dituangkan dalam lembaran persetujuan
material.
6. Penempatan bahan-bahan material diatur dengan pertimbangan yang matang agar
tidak mengganggu kelancaran pekerjaan serta sirkulasi / akses pekerja.
7. Bahan material disusun dengan metoda yang baik dengan cara FIFO (first in first
out), sehingga tidak ada bahan material yang tersimpan terlalu lama dalam gudang /
stock material.
8. Material harus disimpan sedemikian rupa untuk menjaga kualitas dan kesesuaian
untuk pekerjaan. Material harus diletakkan di atas permukaan yang bersih, keras dan
bila diminta harus ditutupi. Material harus disimpan sedemikian rupa agar
memudahkan pemeriksaan. Benda-benda milik pribadi tidak boleh dipergunakan
untuk penyimpanan tanpa ijin tertulis dari pemiliknya.
9. Tempat penyimpanan barang harus dibersihkan (clearing) dan diratakan (levelling)
menurut petunjuk Pengawas Lapangan.
10. Bagian tengah tempat penyimpanan barang harus ditinggikan dan miring kesamping
sesuai dengan ketentuan, sehingga memberikan drainase / pemasukan dari
kandungan air / cairan yang berlebihan. Material harus disusun sedemikian rupa
Hal. 29
sehingga tidak menyebabkan pemisahan bahan (segregation), agar timbunan tidak
berbentuk kerucut, dan menjaga gradasi serta mengatur kadar air. Penyimpanan
agregat kasar harus ditimbun dan diangkat / dibongkar lapis demi lapis dengan tebal
lapisan tidak lebih dari 1 (satu) meter. Tinggi tempat penyimpanan tidak lebih dari 5
(lima) meter.
PASAL 34
PERALATAN
1. Semua peralatan kerja yang akan dipakai dalam pekerjaan ini harus sudah
dipersiapkan oleh Kontraktor.
2. Peralatan tersebut harus dalam kondisi baik dan laik pakai.
3. Jika dalam masa pelaksanaan pekerjaan, peralatan mengalami kerusakan/tidak bias
dipergunakan, Kontraktor harus segera menyiapkan peralatan pengganti yang baru
yang laik pakai.
PASAL 35
JENIS DAN SYARAT MATERIAL YANG DIPAKAI
1. Pasir urug
Pasir urug yang akan dipakai harus bersih dan cukup keras, sesuai dengan
persyaratan yang tercantum di dalam PUBI 1971 ayat 12.1. Pasir laut dapat digunakan,
asal dicuci secara memadai.
2. Semen
- Semua semen harus Semen Portland yang disesuaikan dengan persyaratan dalam
Peraturan Portland Cement Indonesia NI-2 pasal Bab 3 Standar Indonesia NI-
8/1964, SII 0013-81 atau ASTM C-150 Type 1 atau standar Inggris BS 12.
- Mutu semen yang memenuhi syarat dan dapat dipakai adalah semen yang
memenuhi persyaratan NI-8.
3. Agregat halus
- Dapat menggunakan pasir alam atau pasir yang dihasilkan dari mesin pemecah
batu dan harus bersih dari bahan organik, lumpur , zat-zat alkali dan tidak
mengandung lebih dari 50% substansi-substansi yang merusak beton atau NI - 2
pasal 3 bab 3.
- Pasir laut tidak diperkenankan dipergunakan.
- Pasir harus halus, bersih dan bebas dari gumpalan-gumpalan kecil dan lunak dari
tanah liat, mika dan hal-hal yang merugikan dari substansi yang merusak, jumlah
prosentase dari segala macam subsansi yang merugikan, beratnya tidak boleh
lebih dari 5% berat pasir.
Hal. 30
- Pasir harus mempunyai “modulus kehalusan butir“ antara 2 sampai 32, atau jika
diselidiki dengan saringan standar harus sesuai dengan standar Indonesia untuk
beton atau dengan ketentuan sebagai berikut :
Saringan Presentase satuan timbangan
No. tertinggal di saringan
4 0 – 15
8 6 – 15
16 10 – 25
30 10 – 30
50 15 – 35
100 12 – 20
PAN 1. – 7
Jika persentase satuan tertinggal dalam saringan no. 16 adalah 15% atau kurang,
maka batas maksimum untuk persentase satuan dalam saringan no. 8 dapat naik
sampai 20%.
4. Agregat kasar
- Berupa batu pecah yang diperoleh dari pemecahan batu dengan spesifikasi sesuai
menurut NI-2 pasal 3, 4, 5 bab III dan serta mempunyai ukuran terbesar 2,5 cm.
- Agregat Kasar terdiri dari butir-butir yang kasar, keras, tidak berpori dan
berbentuk kubus. Bila ada butir yang pipih maka jumlahnya tidak boleh melebihi
20 % dari volume dan tidak boleh mengalami pembekuan hingga melebihi 50 %
kehilangan berat menurut test mesin Los Angeles (L A). Besarnya persentase dari
semua substansi yang merusak tidak boleh mencapai 3 (tiga) % dari beratnya.
- Agregat kasar harus bergradasi baik dengan ukuran butir berada antara 5 - 25
mm dan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
Sisa di atas ayakan 31,5 mm, harus 6 % berat.
o
Sisa di atas ayakan 4 mm harus berkisar antara 90% dan 98% berat.
o
- Selisih antara sisa-sisa kumulatif di atas dua ayakan yang berurutan, adalah
maksimum 60% dan minimum 10% berat serta harus menyesuaikan dengan
semua ketentuan-ketentuan yang terdapat di NI-2 PBI-1971.
5. Air
- Air yang dipakai untuk semua pekerjaan harus bebas dari lumpur, minyak, asam,
bahan organik basah, garam dan kotoran-kotoran lainnya dalam jumlah yang
dapat merusak.
- Air tersebut harus diuji di Laboratorium pengujian yang ditetapkan oleh
Konsultan Pengawas untuk menetap-kan sesuai tidaknya dengan ketentuan-
ketentuan yang ada di dalam PBI-1971.
6. Batu bata
Persyaratan bata merah harus melalui persyaratan seperti tertera dalam NI-10 atau
dengan persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
Hal. 31
- Batu bata harus satu pabrik, satu ukuran, satu warna, satu kualitas.
- Ukuran yang digunakan sesuai yang ada di pasaran.
- Penyimpangan terbesar dari ukuran seperti tersebut diatas adalah : panjang
maksimal 3%, lebar maksimal 4 %, tebal maksimal 5 %, dengan selisih maksimal
ukuran antara bata terkecil.
- Warna, satu sama lain harus sama dan apabila dipatahkan warna penampang
harus merata kemerah-merahan.
- Suara apabila dipukul oleh benda yang keras suaranya nyaring.
7. Tulangan
- Penulangan terdiri dari baja dengan mutu U 24 sesuai PBI NI-2 1971.
- Baja tulangan yang digunakan harus memenuhi persyaratan SKNI, dengan
tegangan leleh karakteristik (Tau) = 2400 kg/cm2 atau baja U 24, (Tau) = 3900
kg/cm2 .
- Semua baja tulangan beton harus baru, mutu dan ukuran sesuai dengan standar
Indonesia untuk beton NI-2, PBI-1971, atau ASTM Designation A-15.
- Mutu baja tulangan s/d. 12 mm. adalah BJTP 240 ( U-24 ) dengan kekuatan
tarik 2080 Kg/Cm2.
∅
- Baja tulangan beton harus bersih dari serpih-serpih, karat, minyak, gemuk dan
zat kimia lainnya yang dapat merusak atau mengurangi daya lekat antara baja
tulangan dengan beton.
- Kawat ikat berukuran minimal 1 mm.
- Pemberi tugas atau Direksi/Konsultan Pengawas akan melakukan pengujian test
tarik-putus dan “Bending” untuk setiap 10 ton baja tulangan, atas biaya
Kontraktor.
8. Bekisting
- Bahan untuk bekisting harus dari papan kualitas baik (kelas III).
- Ketebalan minimum papan 2,5 cm.
- Untuk bekisting kolom beton bulat dianjurkan mengunakan bekisting plat baja.
- Untuk cetakan beton dapat menggunakan kayu kelas II dengan ketebalan minimal
3 cm, atau multiplek tebal minimal 18 mm, dengan syarat memenuhi ketentuan-
ketentuan yang tersebut dalam SKSNI.
- Untuk memudahkan pembuatan, papan bekisting dapat diberi lapisan sejenis
paraffin, untuk maksud ini tidak dibenarkan menggunakan minyak pelumas.
9. Campuran Beton
- Campuran Beton menggunakan Readymix K 250
- Kontraktor wajib, membuat rencana campuran untuk mencapai mutu K 250
sesuai P.B.I. 1971
- Metode pencampuran harus mengikuti P.B.I. 1981
- Kekuatan karakteristik Beton = 250 kg/cm (dalam 28 hari)
- Propertion Defective = 5 %
Hal. 32
- Devisi Standard = 30kg/cm2 (max)
- Berat min. Semen = 250 kg/m3
10. Aluminium
- Aluminium 3” warna putih merek Hampton atau Inkalum dengan Billet utama
(primary) standar A.6063 T5.
- Memenuhi ketentuan aluminium extrusi SII : 0649-82, 0695-82 dan Alloy 1100
atau 5005 serta tidak terbuat dari Scrapt (bahan-bahan sisa)
11. HPL
- High Pressure Laminate (HPL) yang dipakai adalah merek Winston Best HPL atau
Taco.
- Tebal HPL yang disyaratkan adalah minimum 0,8 mm
- Untuk finishing HPL dengan profil post forming adalah dengan ketebalan
maksimal 0,8 mm
12. Tripleks
- Bahan yang digunakan adalah tripleks tebal 6 mm dan 9 mm dengan spesifikasi
uk. 1,20 x 2,40 m.
13. Gypsum
- Bahan yang digunakan adalah Gypsum board 9 mm uk. 1,20 x 2,40 m
- Memenuhi persyaratan pada NI-5 dan SII-0404/81.
14. Rangka Hollow
Standar Besi Hollow sesuai dengan standar ASTM A 510M-03. Besi hollow yang
digunakan untuk rangka plafond adalah Besi Hollow 2 cm x 4 cm dan Besi Hollow
4 cm x 4 cm.
15. Rangka baja ringan
- Bahan yang digunakan pada rangka kuda-kuda adalah rangka dari baja ringan
ukuran canal C 75.75
- Menggunakan Reng atap Baja Ringan 40.45
16. Rangka besi
- Bahan yang digunakan pada pintu besi terdiri dari:
besi siku ukuran 30.30.3 dan 50.50.5
besi UNP ukuran 100.50.5
trails besi dari besi ulir diameter 19 mm
besi plat tebal 1.5 mm
17. Kayu
- Bahan kayu yang digunakan untuk Bouwplank adalah kayu kelas II
- Bahan kayu yang digunakan untuk bekisting menggunakan kayu kelas III
- Bahan kayu yang digunakan untuk rangka pintu double tripleks 6 mm adalah
kayu kelas II
18. Kaca
- Untuk kaca lembaran toleransi panjang, lebar, ketebalan, kesikuan dan cacat
mengikuti pada Standar Industri Indonesia (SII – 0891 – 78). Kaca yang
digunakan memiliki ketebalan antara 5 mm dan 12 mm.
Hal. 33
19. Cat
- Cat Tembok Interior
Produk yang digunakan adalah Catylac Interior dengan formulasi Chroma Brite
Technology untuk warna dinding cerah lebih lama. Hasil akhir Matt Finish.
- Cat Tembok Exterior
Produk yang digunakan adalah Catylac Exterior dengan formulasi Chroma Brite
UV-Fight Technology dan Durabond Latex untuk warna dinding cerah lebih lama,
tahan cuaca, dan tidak mudah mengelupas. Hasil akhir Matt Finish.
- Cat besi tralis
Produk yang digunakan Glo-Tex. Cat kayu dan besi Glotex bebas dari logam dan
timbal dan dapat diaplikaskan dengan mudah serta memiliki waktu pengeringan
yang lebih cepat.
20. Sanitair
- Kloset duduk dan jongkok menggunakan merk Toto.
- Mata kran, jet washer, roof drain dan floor drain menggunakan merk dalam
negeri atau setara.
- Wastafel gantung, wastafel duduk, dan zink alumunium 2 lubang menggunakan
merk dalam negeri atau setara.
- Profil tank stainless steel kapasitas 1000 ltr dan septictank biofill m3
menggunakan merk dalam negeri atau setara.
- Pipa yg digunakan adalah pipa PVC type AW setara merk kualitas baik dengan
tekanan kerja 10 kg/cm² dan harus mengikuti segala ketentuan yang tercantum
dalam buku Pedoman Plambing Indonesia
21. Kusen, Pintu, Jendela dan Ventilasi
- Kusen yang digunakan adalah kusen alumunium 3” warna putih.
- Pintu yang digunakan adalah pintu kaca frameless 12 mm uk. 220 x 80 cm, pintu
kaca frameless 12 mm uk. 220 x 90 cm, pintu kaca tebal 5 mm, pintu besi, pintu
Engineering Kaka Door Semi Solid (dari pabrik sudah termasuk finishing cat),
pintu Double Tripleks 6 mm lapis HPL rangka kayu kls II dan pintu Spandrel
Alumunium.
- Pintu dan jendela telah dibentuk dipabrik / industri atau toko-toko
kayu/allumunium sesuai gambar kerja yang diberikan.
- Bentuk dan dimensi masing-masing dapat dilihat pada gambar kerja.
- Aksesoris yang dibutuhkan seperti
22. Mekanikal Elektrikal
Lampu dan Armatur
- Produk lampu yang digunakan adalah lampu selang LED, lampu LED outbow
kotak 12 mm, lampu panel LED 6 dan 12 watt dari Phillips
- Semua armatur lampu yang terbuat dari metal harus mempunyai terminal
pertanahan (grounding )
Hal. 34
- Box tempat ballast, kapasitor, dudukan stater dan terminal box harus cukup
besar dan dibuat sedemikian rupa sehingga panas yang ditimbulkan tidak
menggangu kelangsungan kerja dan unsur teknis komponen lampu itu
sendiri.
Box + MCB
Box pada umumnya berbahan dasar baja atau moulded plastic dengan kedalaman
tidak kurang dari 35 mm. kotak dari metal mempunyai terminal pentanahan
saklar atau stop kontak dinding terpasang pada box harus menggunakan baut,
emasangan dengan cara yantg mengembang tidak diperbolehkan.
Saklar Tunggal dan Ganda
Saklar harus dari tipe untuk pemasangan rata dinding, tipe in bouw dengan
rating 250 volt, 10 ampere, singel gang, double gang. Produk yang digunakan
adalah dari Panasonic.
Stop kontak biasa dan khusus
Stop kontak yang digunakan berasal dari produk Panasonic:
- proses pemasangan mudah dan praktis.
- Material berkualitas dan tahan panas.
- Lulus uji kelayakan standard SNI.
- Stop kontak khusus yang dipakai adalah stop kontak merek Panasonic tiga
phasa.
Kabel Instalasi
- Pada umumnya kabel untuk instalasi stop kontak harus dari inti tembaga
dengan insulasi PVC ,satu inti atau lebih (kabel jenis NYM)
- Kabel harus mempunyai penampang minimal 2,5 mm²
- Kode warna insulasi kabel harus mengikuti ketentuan PUIL sebagai berikut :
Fasa 1 : Merah
Fasa 2 : Kuning
Fasa 3 : Hitam
Netral : Biru
Tanah ( Ground) hijau-kuning
Pipa instalasi Pelindung kabel
- Pipa instalasi pelindung kabel feeder yang dipakai adalah pipa PVC klas AW
atau GIP
- Pipa, elbow, socket, junction box, klem dan accessories lainnya harus sesuai
dengan yang lainnya.
23. Pelapis lantai dan dinding
- Pelapis lantai yang digunakan adalah Granite 60x60 cm
- Granite 60x60 cm anti slip
- Keramik 40x40 cm anti slip
- Keramik dinding 40x60 cm
Hal. 35
- Step nosing tangga anti slip granite 10x60 cm
24. Plafond
- Penutup plafond menggunakan gypsum board 9 mm dan untuk rangka plafond
menggunakan rangka hollow 20/40 + 40/40.
25. Atap
- Atap yang digunakan berbahan dasar spandek tebal 0.3 mm
- Bubungan atap terbuat dari spandek tebal 0.3 mm
- Jurai atap terbuat dari zinc plat alumunium
26. Glass block
- Material terbuat dari kaca tebal dan memiliki tampilan tidak tembus pandang.
Digunakan untuk menciptakan sitem pencahayaan natural dalam ruangan.
Dengan spesifikasi uk. 20 x 20 cm
27. Rooster
- Rooster adalah lubang pada dinding pembatas yang berfungsi sebagai tempat
untu sirkulasi udara di dalam ruangan sehingga udara dalam ruangan tetap
segar.
- Spesifikasi ukuran 20 x 40 cm
28. Waterproofing
- Bahan yang digunakan sebagai lapisan waterproofing adalah produk dari SIKA
Waterproofing
- Berfungsi sebagai lapisan anti bocor siap pakai pada permukaan beton untuk
mencegah kebocoran rembesan air.
- Dapat digunakan pada atap dak beton, balkon, teras, dan kamar mandi. Praktis,
hanya perlu dicampur air.
29. Alumunium Composite Panel (ACP)
- Bahan Alumunium Composite Panel (ACP) yang digunakan memiliki spesifikasi
tebal 0.04 – 0.2 mm dengan merek ACP SEVEN.
Hal. 36
BAB V
SYARAT – SYARAT TEKNIS
PASAL 36
URAIAN PEKERJAAN
1. Keterangan Umum
Pekerjaan harus diselesaikan sesuai dengan yang dimaksudkan dalam RKS ini dan
gambar-gambar perencanaan.
2. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dikerjakan meliputi :
PEKERJAAN AWAL
PEKERJAAN SISTEM MANAJEMEN DAN KESELAMATAN KERJA KONSTRUKSI
(SMK3)
PEKERJAAN PERSIAPAN
PEKERJAAN TANAH, PASIR DAN PONDASI
PEKERJAAN STRUKTUR LANTAI 1
PEKERJAAN STRUKTUR LANTAI 2
PEKERJAAN BETON LAINNYA
PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN
PEKERJAAN ATAP DAN PLAFOND
PEKERJAAN PELAPIS LANTAI DAN DINDING
PEKERJAAN KUSEN, PINTU, JENDELA DAN KELENGKAPANNYA
PEKERJAAN INTERIOR
PEKERJAAN EXTERIOR
Hal. 37
PEKERJAAN SANNITAIR/PLUMBING DAN KELENGKAPANNYA
PEKERJAAN MEKANIKAL/ELEKTRIKAL
PEKERJAAN PENGECATAN/FINISHING
PEKERJAAN AKHIR
3. Peraturan Pembangunan
Untuk melaksanakan pekerjaan dalam butir-butir diatas, berlaku dan mengikat pula
:
a. Gambar bestek yang dibuat Konsultan Perencana yang sudah disahkan oleh
Pemberi Tugas termasuk juga gambar-gambar detail yang diselesaikan oleh
Kontraktor dan sudah disahkan / disetujui Direksi.
b. Rencana Kerja dan Syarat - syarat Pekerjaan.
c. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
d. Berita Acara Penunjukan.
e. Surat Keputusan Pemimpin Proyek tentang Penunjukan Kontraktor.
f. Surat Perintah Kerja ( SPK )
g. Surat Penawaran beserta lampiran - lampirannya.
h. Jadwal Pelaksanaan ( Tentative Time Schedule ) yang telah disetujui.
i. Kontrak/ Surat Perjanjian Pemborongan
PASAL 37
KOORDINASI PEKERJAAN
1) Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus disediakan koordinasi dari seluruh bagian yang
terlibat di dalam kegiatan proyek ini. Seluruh aktifitas yang menyangkut dalam
proyek ini, harus dikoordinir lebih dahulu agar gangguan dan konflik satu dengan
yang lainnya dapat dihindarkan. Melokalisasi / memerinci setiap pekerjaan sampai
dengan detail untuk menghindari gangguan dan konflik, serta harus mendapat
persetujuan dari Konsultan Pengawas.
2) Kontraktor harus melaksanakan segala pekerjaan menurut uraian dan syarat - syarat
pelaksanaan, gambar - gambar dan instruksi - instruksi tertulis dari Pengawas.
3) Pengawas berhak memeriksa pekerjaan yang dilakukan oleh Kontraktor pada setiap
waktu. Bagaimanapun juga kelalaian Pengawas dalam pengontrolan terhadap
kekeliruan - kekeliruan atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh Kontraktor, tidak
berarti Kontraktor bebas dari tanggung jawab.
Hal. 38
4) Pekerjaan yang tidak memenuhi uraian dan syarat - syarat pelaksanaan (spesifikasi)
atau gambar atau instruksi tertulis dari Pengawas harus diperbaiki atau dibongkar.
Semua biaya yang diperlukan untuk ini menjadi tanggung jawab Kontraktor.
PASAL 38
LINGKUP DAN PERSYARATAN PEKERJAAN
1. Persyaratan Bahan :
a. Bouwplank
- Kayu papan tebal 3 cm dan kaso 5/7 atau dolken berdiameter 8 – 10 cm
b. Paku Penerangan / listrik kerja
- Kabel
- Saklar
- Lampu
2. Syarat-syarat Pelaksanaan :
a. Pasang Bouwplank
Bouwplank dibuat dari kayu papan kelas III yang utuh dan kering. Papan
harus lurus dan diketam halus pada bagian atasnya. Bouwplank dipasang
dengan tiang-tiang dari kayu sejenis ukuran 5/7 dan dipasang pada setiap
jarak 2 meter.
Bouwplank harus benar-benar datar (waterpass) dan tegak lurus.
Pengukuran harus memakai alat ukur yang disetujui Pengawas Lapangan.
Bouwplank harus menunjukkan ketinggian 0.00 dan as kolom/dinding. Letak
dan ketinggian permukaan bouwplank harus dijaga dan dipelihara agar tidak
berubah selama pekerjaan berlangsung dan harus mendapat persetujuan
Pengawas Lapangan.
b. Mobilisasi / Demobilisasi Alat
Demi kelancaran kegiatan sebelumnya kontraktor harus memperhatikan
penempatan bahan / material dan lalu lintas.
Kontraktor harus menyediakan pengangkutan peralatan-peralatan,
kendaraan / alat-alat berat yang menunjang pelaksanaan pekerjaan.
Transportasi peralatan konstruksi yang berdasarkan daftar alat-alat
konstruksi yang diajukan bersama penawaran, dari tempat
pembongkarannya ke lokasi dimana alat itu akan digunakan untuk
pelaksanaan pekerjaan ini.
Dengan selalu disertai ijin Konsultan Pengawas, Kontraktor dapat membuat
berbagai perubahan, pengurangan dan atau penambahan terhadap alat-alat
konstruksi dan instalasinya.
Hal. 39
Alat dan peralatan dimaksud harus dalam keadaan siap pakai, kerusakan
yang terjadi selama masa pelaksanaan agar segera diperbaiki dan dicarikan
penggantinya.
Biaya angkutan, pengadaan maupun biaya operasional semua peralatan
menjadi tanggungan Kontraktor.
Kontraktor wajib menyediakan tambahan peralatan jika peralatan yang ada
dinilai tidak mencukupi.
Keamanan peralatan selama pelaksanaan menjadi tanggung jawab
Kontraktor sendiri.
Persyaratan jenis dan spesifikasi peralatan yang dibutuhkan sesuai lingkup
dan kondisi pekerjaan yang dimaksud, adalah minimal :
- 3 unit Concrete Mixer kapasitas minimal 350 Ltr
- I unit Concrete Vibrator 12.000 VPM
- 2 unit dump truck 3,5 Ton
- 50 Set Scafolding (disediakan oleh kontraktor)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari dari pemberitahuan memulai kerja,
Kontraktor harus menyerahkan program mobilisasi kepada Konsultan
Pengawas untuk disetujui.
c. Penerangan / Listrik Kerja
Kontraktor harus menyediakan daya listrik yang dibutuhkan untuk peralatan
dan penerangan serta keperluan lainnya dalam melaksanakan pekerjaan ini
atas tanggungan/biaya sendiri.
Pemasangan sistem listrik sementara ini harus memenuhi persyaratan yang
berlaku.
Kontraktor harus mengatur dan menjaga agar jaringan dan peralatan listrik
tidak membahayakan para pekerja di lapangan.
Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari
sambungan sementara PLN setempat selama masa pembangunan, dengan
daya sekurang-kurangnya (minimum) 20 kVA.
d. Air Kerja
Air kerja untuk pencampur atau keperluan lainnya yang memenuhi
persyaratan sesuai jenis pekerjaan, cukup bersih, bebas dari segala macam
kotoran dan zat-zat seperti minyak, asam, garam, dan sebagainya yang dapat
merusak atau mengurangi kekuatan konstruksi.
Air bersih untuk keperluan sehari-hari seperti minum, mandi/buang air dan
kebutuhan lain para pekerja. Kualitas air yang disediakan untuk keperluan
tersebut harus cukup terjamin.
e. Pekerjaan sistem manajemen dan keselamatan kerja konstruksi (SMK3)
Hal. 40
Selama pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus menyediakan obat-
obatan untuk pertolongan pertama pada kecelakaan.dan peralatan
lainnya, diantaranya :
Penyiapan Dokumen Penerapan SMKK
Pembuatan Dokumen RKK, RMPK, RMLLP, RKPPL
Pembuatan Prosedur dan Instruksi Kerja
Penyusunan Pelaporan SMKK (harian, mingguan, bulanan, akhir)
Sosialisasi dan Promosi Dan Pelatihan
Induksi K3 (Safety Induction)
Pengarahan K3 (Safety briefing).
Pertemuan keselamatan (Safety Talk /Tool Box Meeting)
Spanduk (Banner)
Poster
Papan Informasi K3
Alat Pelindung Kerja (APK) dan Alat Pelindung Diri (APD)
Alat Pelindung Kerja (APK)
Pembatas area (Restricted Area)
Alat Pelindung Diri (APD) terdiri atas
Topi pelindung (Safety helmet)
Pelindung mata (Goggles, Spectacles)
Pelindung telinga (Ear Plug, Ear Muff)
Pelindung pernafasan dan mulut (Masker)
Sarung tangan (Safety gloves)
Sepatu keselamatan (Safety shoes)
Penunjang seluruh tubuh (Full body harness)
Rompi keselamatan (Safety vest)
Asuransi dan Perizinan
Surat izin Laik Operasi
Sertifikat Kompetensi Operator yang diterbitkan oleh Lembaga/Instansi
yang berwenang sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Personel K3 Konstruksi
Petugas tanggap darurat/pemadam kebakaran
Petugas P3K
Hal. 41
Fasilitas sarana kesehatan
Peralatan P3K (Kotak dan Isi P3K Tipe A)
Rambu dan Perlengkapan lalu lintas yang diperlukan atau manajemen lalu
lintas:
Rambu Petunjuk
Rambu Larangan
Rambu Peringatan
Rambu Kewajiban
Rambu Informasi
Jalur Evakuasi (Petunjuk escape route)
Konsultasi dengan Ahli terkait Keselamatan Konstruksi
Ahli Struktur
Kegiatan dan Peralatan terkait Pengendalian Risiko Keselamatan Konstruksi:
Alat pemadam api ringan (APAR) )
Bendera K3
Pembuatan Kartu Identitas Pekerja (KIP)
PASAL 39
PEKERJAAN PEMBONGKARAN
1. Lingkup Pekerjaan :
a. Pekerjaan Pembongkaran meliputi:
- Pembongkaran pelapis lantai dan dinding
- Pembongkaran beton bertulang
- Pembongkaran dinding bata
- Pembongkaran kusen, pintu, jendela dan ventilasi
- Pembongkaran plafond
- Pembongkaran rangka dan penutup atap
- Pembongkaran pipa-pipa dan instalasi listrik
2. Syarat – syarat Pelaksanaan :
a. Pekerjaan pembongkaran
Persyaratan umum untuk pekerjaan pembongkaran yaitu:
Hal. 42
Pelaksanaan dari seluruh pekerjaan bongkaran yang ditentukan dalam
uraian dan syarat-syarat ini harus dilakukan secermat-cermatnya sehingga
tidak mengganggu kepentingan dan keamanan umum yang ada
disekelilingnya.
Tidak diperkenankan pada waktu pelaksanaan bongkaran terjadi
kegaduhan yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan umum.
Kontraktor harus melokalisir areal penimbunan sementara dari seluruh
material bongkaran dan sampai pembuangan agar tidak mengganggu
kepentingan umum.
Kontraktor wajib mengambil langkah-langkah demi pengamanan terhadap
material bongkaran yang menurut petunjuk Direksi Pengawas harus
dibongkar dengan baik/tanpa cacat/utuh, serta setelah dibongkar harus
dijaga keamanannya bila dikehendaki/sesuai petunjuk Direksi Pengawas.
Puing-puing bekas bongkaran harus segera disingkirkan dari lokasi
pekerjaan dan pembuangannya harus dilakukan sedemikian rupa sehingga
tidak mengganggu kepentingan umum.
Semua daerah bongkaran harus dipelajari dilihat/dikontrol secara
seksama. Pengaruh dan segala kemungkinan dari akibat pekerjaan
bongkaran harus diperhatikan agar tidak mengganggu aktivitas umum dan
tidak mengganggu peralatan yang ada. Kontraktor harus melakukan secara
baik, benar dan tepat dalam melakukan pekerjaan bongkaran.
Kontraktor wajib melakukan pengukuran dan peninjauan kondisi eksisting
untuk penyesuaian dengan perencanaan
Kontraktor dapat mengajukan usulan-usulan teknis penyelesaian
termasuk pelaksanaan pembongkaran bagian yang ditentukan
berdasarkan hasil termuan di lapangan.
Wajib untuk membuat shop drawing untuk pekerjaan pembongkaran yang
memperlihatkan bagian yang akan dibongkar serta rencana support untuk
menjaga kestabilan bagian disekitarnya.
Kontraktor harus menyediakan seluruh peralatan untuk bongkaran dan
pengadaan bahan dari mutu terbaik yang sesuai jenisnya untuk perbaikan
dan finishing.
Segala resiko pekerjaan diluar kontrak yang terjadi selama melakukan
pekerjaan bongkaran, pembersihan dan pembuangan ke luar lokasi
pekerjaan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Konsultan Perencana tidak bertanggung jawab atas:
a) Performance bentuk kontrak
b) Hasil pekerjaan konstruksi (kecuali telah dilakukan test terlebih dahulu)
Hal. 43
c) Kelalaian atau akibat pekerjaan Kontraktor, sub kontraktor,
manufaktur, supplier, fabricator ataupun pihak Ketiga (atau
anggotanya) yang bekerja untuk pemilik.
Lokasi / area renovasi harus dalam keadaan siap kerja, dimana terbebas
dari seluruh barang-barang termasuk furniture.
Semua pekerjaan yang meliputi pembongkaran harus dalam pengawasan
dan dilakukan dengan hati-hati agar tidak merusak bangunan yang akan
dipertahankan
Agar diusahakan alat-alat atau cara-cara pengamanan baik untuk bagian
bangunan yang tidak dibongkar atau kesiapan pekerjaan-pekerjaannya.
Bagian-bagian yang tidak dibongkar harus tetap utuh dan bila terjadi
kerusakan menjadi tanggung jawab pelaksana pembongkaran.
Pembongkaran dilakukan dengan alat-alat yang mencukupi, tepat guna dan
aman, Pengawasan dilakukan terhadap timbulnya debu, suara, atau
getaran yang mempengaruhi lingkungan sekelilingnya. Pembongkaran
harus mencapai syarat-syarat yang telah ditentukan, kebersihan,
keamanan dan persyaratan lainnya
PASAL 40
PEKERJAAN TANAH, PASIR DAN PONDASI
3. Lingkup Pekerjaan :
a. Pekerjaan galian tanah
b. Pekerjaan urugan/timbunan tanah
c. Pekerjaan pemadatan tanah
d. Pekerjaan urugan pasir
e. Pekerjaan pondasi
4. Persyaratan Bahan :
Pasir
Batu kosong/batu pecah harus keras dengan permukaan kasar, tanpa cacat/retak.
Kerikil
Semen
Kayu 5/7 untuk bekisting
Air
Batu belah
5. Syarat – syarat Pelaksanaan :
a. Galian Tanah
Hal. 44
Sebelum melaksanakan penggalian, posisi galian dan ukuran seperti tertera
dalam gambar sudah dipastikan benar dan harus mendapat persetujuan
Pengawas lapangan.
Penggalian tanah pondasi dapat dimulai setelah pemasangan bouwplank dan
patok-patok disetujui Pengawas lapangan.
Penggalian harus dilakukan untuk mencapai garis elevasi permukaan dan
kedalaman yang perlu untuk dasar pondasi yang dipersyaratkan atau
diperlihatkan pada gambar-gambar.
Dasar galian harus mencapai tanah keras, dan jika pada galian terdapat akar-
akar kayu, kotoran-kotoran dan bagian-bagian tanah yang longgar (tidak
padat), maka bagian ini harus dikeluarkan seluruhnya kemudian lubang yang
terjadi diisi dengan pasir urug.
Kalau ternyata dijumpai kondisi yang tak memuaskan pada kedalaman yang
diperlihatkan dalam gambar-gambar maka penggalian harus diperdalam,
diperbesar atau diubah sampai disetujui Konsultan Pengawas, untuk mana
pekerjaan ini akan dinilai sebagai pekerjaan tambah.
Kalau terjadi kesalahan dalam penggalian tanah untuk dasar pondasi sehingga
dicapai kedalaman yang melebihi apa yang tertera dalam gambar atau yang
dapat disetujui oleh Konsultan Pengawas, maka kelebihan diatas harus
ditimbun kembali dengan pasir yang dipadatkan tanpa pembebanan biaya
tambahan kepada pemilik.
Pada pekerjaan penggalian untuk mencapai/membentuk permukaan tanah
rencana maka Kontraktor harus mengusahakan dan meyakini bahwa pada
pekerjaan galian tersebut tidak merusak/mengganggu bangunan atau
konstruksi yang sudah ada
Untuk mempertahankan kepadatan muka tanah galian, maka lubang yang
sudah siap segera dilanjutkan dengan urugan pasir dan batu kosong
b. Pengurugan/Penimbunan Tanah :
Pekerjaan pengurugan/timbunan yaitu dimana permukaan tanah yang
direncanakan lebih tinggi dari permukaan tanah asli, sebagaimana tertera
dalam gambar rencana.
Semua daerah yang akan diurug harus dibersihkan dari semua semak, akar
pohon, sampah, puing bangunan dan lain-lain sebelum pengurugan dimulai.
Tanah yang digunakan untuk mengurug harus bersih dari bahan organis, sisa-
sisa tanaman, sampah dan lain-lain. Tanah yang digunakan untuk timbunan
dan subgrade harus memenuhi standard spesifikasi AASHTOM 57-64 dan
harus diperiksa terlebih dahulu di laboratorium tanah yang disetujui oleh
Konsultan Pengawas.
Hal. 45
Pengurugan/penimbunan harus dilakukan lapis demi lapis dengan ketebalan
maksimum 25 cm untuk masing-masing lapisan, kemudian dipadatkan sampai
permukaan tanah yang direncanakan.
Pelaksanaan pengurugan/penimbunan dapat menggunakan mesin gilas dan
pada daerah yang oleh Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas
dianggap berbahaya atau dengan jarak lebih kurang 45 cm dari saluran atau
batas-batas atau pekerjaan-pekerjaan yang mungkin menjadi rusak digunakan
Stamper.
c. Pemadatan tanah:
Setiap lapis timbunan harus dipadatkan dengan peralatan pemadat yang
memadai dan disetujui Direksi Pekerjaan sampai mencapai kepadatan yang
disyaratkan dalam Spesifikasi.
Pemadatan timbunan tanah harus dilaksanakan hanya bilamana kadar air
bahan berada dalam rentang 3 % di bawah kadar air optimum sampai 1% di
atas kadar air optimum. Kadar air optimum harus didefinisikan sebagai kadar
air pada kepadatan kering maksimum yang diperoleh bilamana tanah
dipadatkan sesuai dengan SNI 03-1742-1989.
Seluruh timbunan batu harus ditutup dengan satu lapisan atau lebih setebal 20
cm dari bahan bergradasi menerus dan tidak mengandung batu yang lebih
besar dari 5 cm serta mampu mengisi rongga-rongga batu pada bagian atas
timbunan batu tersebut. Lapis penutup ini harus dilaksanakan sampai
mencapai kepadatan timbunan tanah yang disyaratkan dalam Spsifikasi.
Setiap lapisan timbunan yang dihampar harus dipadatkan seperti yang
disyaratkan, diuji kepadatannya dan harus diterima oleh Direksi Pekerjaan
sebelum lapisan berikutnya dihampar.
Timbunan harus dipadatkan mulai dari tepi luar dan bergerak menuju ke arah
sumbu Jalan sedemikian rupa sehingga setiap ruas akan menerima jumlah
usaha pemadatan yang sama. Bilamana memungkinkan, lalu lintas alat-alat
konstruksi dapat dilewatkan di atas pekerjaan timbunan dan lajur yang
dilewati harus terus menerus divariasi agar dapat menyebarkan pengaruh
usaha pemadatan dari lalu lintas tersebut.
d. Urugan Pasir:
Sebelum pengurugan pasir dilaksanakan Kontraktor wajib untuk memeriksa
ketinggian dari tanah atau konstruksi dibawahnya untuk meyakinkan bahwa
ketinggian yang ada telah sesuai dengan gambar, dan bahwa tanah
Hal. 46
dibawahnya telah dipadatkan sehingga didapat permukaan yang rata dan
padat.
Hasil pemeriksaannya ini harus dilaporkan kepada Konsultan Manajeman
Konstruksi/Konsultan Pengawas, yang akan segera melakukan pemeriksaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut. Konsultan Manajemen
Konstruksi/Konsultan Pengawas akan menolak atau memberikan
persetujuannya untuk pelaksanaan pekerjaan pengurugan pasir.
Pengurugan pasir harus dilaksanakan dengan cara menebarkan, meratakan
dan memadatkan secara mekanik sampai diperoleh ketebalan dan ketinggian
yang sesuai dengan gambar perencanaan.
Urugan pasir tidak boleh ditutup oleh konstruksi atau pekerjaan lain sebelum
disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas.
Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas berhak untuk
membongkar pekerjaan diatasnya, bilamana urugan pasir tersebut belum
disetujui olehnya.
Tebal dan peil urugan pasir harus sesuai dengan gambar, jika tidak dinyatakan
secara khusus dalam gambar, maka tebal urugan pasir minimal = 10 cm.
e. Pekerjaan pondasi
Penggalian tanah pondasi dapat dimulai setelah pemasangan bouwplank dan
patok-patok telah disetujui oleh pengawas lapangan.
Dasar galian harus mencapai tanah keras, dan jika pada galian terdapat akar-
akar, kotoran-kotoran dan bagian-bagian tanah yang longgar (tidak padat),
maka bagian ini harus dikeluarkan seluruhnya kemudian lubang yang terjadi
diisi dengan pasir urug.
Untuk mempertahankan kepadatan muka tanah galian, maka lubang yang
sudah siap segera dilanjuti dengan urugan pasir setebal 5 cm dan batu
kosong setebal 15 cm, atau sesuai dengan gambar rencana.
Batu belah harus disusun sedemikian rupa sehingga dudukannya kokoh serta
terikat satu dengan lainnya dengan adukan.
f. Pondasi jalur :
Pondasi yang dipasang berasal dari material batu belah yang bermutu baik,
keras, tidak polos dan permukaannya tajam dan yang tidak mengandung
lumpur.
Pasangan batu belah untuk pondasi ini harus dipasang dengan adukan 1 PC : 4
psr yang diaduk matang.
Ukuran kedalaman, dan lebar pondasi batu belah dibuat sesuai gambar
rencana.
Hal. 47
Batu belah harus disusun sedemikian rupa sehingga dudukannya kokoh serta
terikat baik satu sama lainnya dengan adukan.
Tiap-tiap batu harus dipasang penuh dengan adukan sehingga semua
hubungan batu melekat satu sama lain dengan sempurna.
Setiap batu harus dipasang diatas lapisan adukan dan diketok ke tempatnya
hingga teguh. Adukan harus mengisi penuh rongga-rongga antar batu untuk
mendapatkan massa yang kuat dan integral di beberapa sisi luar dan dalam.
Batu yang akan dipasang dibasahi dahulu, lalu dibentuk menjadi bidang luar
yang harus sesuai dengan gambar rencana atau petunjuk Ahli.
g. Pondasi telapak :
Tahap-tahap pekerjaan galian tanah pondasi telapak yaitu:
Penggalian tanah untuk pondasi telapak dilakukan secara hati-hati serta harus
mengetahui ukuran panjang, lebar dan kedalaman pondasi.
Tebing dinding galian tanah pondasi dibuat dengan perbandingan 5:1 untuk
jenis tanah yang kurang baik dan untuk jenis tanah yang stabil dapat dibuat
dengan perbandingan 1:10 atau dapat juga dibuat tegak lurus permukaan
tanah tempat meletakkan pondasi.
dalamnya suatu galian tanah ditentukan oleh kedalamnya tanah padat/tanah
keras dengan daya dukung yang cukup kuat, min 0.5 kg/cm2
bila tanah dasar masih jelek, dengan daya dukung yang kurang dari 0.5
kg/cm2, maka galian tanah harus diteruskan, sampai mencapai kedalaman
tanah yang cukup kuat, dengan daya dukung lebih dari 0.5 kg/cm2.
Lebar dasar galian tanah pondasi hendaknya dibuat lebih lebar dari ukuran
pondasi agar tukang lebih leluasa bekerjanya
Semua galian tanah harus ditempatkan diluar dan agak jauh dari pekerjaan
penggalian agar tidak mengganggu pekerjaan.
Cara perakitan tulangan :
Mengukur panjang untuk masing-masing tipe tulangan yang dapat diketahui
dari ukuran pondasi setempat.
Mendesign bentuk atau dimensi dari tulangan pondasi telapak, dengan
memperhitungkan bentuk-bentuk tipe tulangan yang ada pada pondasi
setempat tersebut.
Merakit satu per satu bentuk dari tipe tulangan pondasi dengan kawat
pengikat agar kokoh dan tulangan tidak terlepas
Untuk penggambaran perakitan penulangan dapat dilihat pada lampiran
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pemasangan tulangan:
Hasil rakitan tulangan dimasukan kedalam tanah galian dan diletakkan tegak
turus permukaan tanah dengan bantuan waterpass.
Hal. 48
Rakitan tulangan ditempatkan tidak langsung bersentuhan dengan dasar
tanah, yaitu dengan menggunakan pengganjal yang di buat dari batu kali
disetiap ujung sisi/tepi tulangan bawah agar ada jarak antara tulangan dan
permukaan dasar tanah untuk melindungi/melapisi tulangan dengan beton
(selimut beton) dan tulangan tidak menjadi karat.
Setelah dipastikan rakitan tulangan benar-benar stabil, maka dapat langsung
melakukan pengecoran.
h. Pondasi sumuran :
Penggalian tanah:
Semua galian harus dilaksanakan sesuai dengan gambar dan syarat yang
ditentukan sampai kedalaman lapis tanah keras ditambah lagi satu setengah
meter (1,5 m) bila memungkinkan (apabila pengalian telah mencapai lapisan
yang sangat keras alat penggali sudah tidak mungkin menggali lagi, penggalian
boleh dihentikan pada kedalaman tersebut dengan terlebih dahulu meminta
ijin Perencana struktur,pengawas/ MK). .
Dasar dari semua galian harus waterpass bilamana pada dasar setiap galian
masih terdapat akar-akar atau bagian – bagian yang gembur maka harus digali
keluar sedangkan lubang tadi diisi kembali dengan pasir, dan dipadatkan
sehingga mendapatkan kembali dasar yang waterpass.
Terhadap kemungkinan adanya air didasar galian, baik pada waktu penggalian
maupun pada waktu pekerjaan pondasi, harus disediakan pompa air atau
pompa lumpur yang jika diperlukan dapat bekerja terus menerus, untuk
menghindari tergenangnya air pada dasar galian.
Pemborong harus memperhatikan pengamanan terhadap dinding tepi galian,
agar tidak longsor dengan memberikan suatu dinding penahan atau penunjang
sementara atau lereng yang cukup.
Semua tanah kelebihan yang berasal dari pekerjaan galian, setelah mencapai
jumlah tertentu, yaitu sampai mencapai ketinggian tanah asli semula, harus
disingkirkan dari halaman pekerjaan.
Seluruh barang berharga yang ditemui di lapangan harus segera dilaporkan ke
direksi/pemberi tugas dan harus dilindungi dari kerusakan dan bila menderita
kerusakan akibat kelalaian pemborong, maka harus diperbaiki atas
tanggungan pemborong.
Bila suatu alat pelayanan yang masih berfungsi ditemui di lapangan dan hal itu
tidak tertera pada gambar dan ternyata diperlukan perlindungan atau
pemindahan, pemborong harus bertanggung jawab untuk mengambil setiap
langkah apapun yang diperlukan untuk perlindungan.
Beton :
Hal. 49
Pondasi sumuran atau cyclop beton menggunakan bois beton berdiameter 100
cm dengan kedalaman berkisar 2 – 2,5 meter. Di dalamnya dicor beton yang
kemudian dicampur dengan batu kali.. Pada bagian atas pondasi yang
mendekati sloof, diberi pembesian untuk mengikat sloof.
PASAL 41
PEKERJAAN STRUKTUR
6. Lingkup Pekerjaan :
a. Pekerjaan Lantai Kerja
b. Pekerjaan Beton Bertulang
c. Pekerjaan Bekisting
7. Persyaratan Bahan :
Pasir
Kerikil
Semen
Kayu kelas III untuk bekisting
Air
8. Syarat – syarat Pelaksanaan :
a. Lantai kerja :
Setelah tanah dasar siap, maka dilakukan pengurugan pasir setebal 5 cm.
Selanjutnya dibuat lantai kerja dengan beton tumbuk dengan campuran 1pc : 3
ps : 5kr setebal 5 cm.
Pengadukan dari campuran untuk lantai kerja tersebut harus menggunakan
mesin pengaduk beton.
b. Beton Bertulang :
Yang termasuk dalam pekerjaan Beton Bertulang adalah pekerjaan Sloof,
Kolom, Balok, Plat Lantai, Tangga, Balok latai, dan Kolom praktis.
Mutu beton untuk konstruksi bangunan harus memenuhi persyaratan SNI 8140 –
2016 yakni :
Beton struktural fc’ = 26.4 MPa ( Sloof, Kolom).
Beton struktural fc’ = 26.4 MPa ( Balok, Plat)
Beton struktural fc’ = 26.4 MPa ( Pondasi, Sloof).
Hal. 50
Beton bukan struktur utama fc’= 14.5 MPa, (kolom praktis, balok praktis)
Beton non struktural fc’= 7.4 Mpa (lantai dasar/tanpa tulangan)
Beton non stuktural fc’= 7.4 Mpa (lantai kerja)
Penyedia jasa diharuskan membuat adukan percobaan (trial mix) untuk
kekuatan tekan karakteristik fc = 26.4 MPa untuk sloof, kolom balok, pondasi.
Slump (kekentalan beton) untuk jenis konstruksi berdasarkan pengujian
dengan standar ASTM C-143 adalah sebagai berikut :
Slump/Max
Jenis Konstruksi Min (mm)
(mm)
a. Kaki dan dinding pondasi 100 50
b. Pelat lantai 120 50
d. Pelat di atas tanah 120 100
Bila tidak digunakan alat penggetar dengan frekuensi getaran tinggi, maka
harga tersebut di atas dapat dinaikkan sebesar 50% dengan catatan tidak
melebihi 150 mm dan harus di-back up dengan percobaan adukan beton (trial
mix).
Beton tidak boleh dicor sebelum semua pekerjaan cetakan, ukuran dan letak
baja tulangan beton sesuai dengan gambar pelaksanaan, pemasangan sparing-
sparing instalasi, penyokong, pengikat dan lain-lainnya selesai dikerjakan.
Sebelum pengecoran dimulai permukaan-permukaan yang berhubungan
dengan pengecoran harus sudah disetujui oleh Konsultan Pengawas/Tim
Teknis.
Segera sebelum pengecoran beton, semua permukaan pada tempat pengecoran
beton (cetakan) harus bersih dari air yang tergenang, reruntuhan atau bahan
lapas. Permukaan bekisting dengan bahan-bahan yang menyerap pada tempat-
tempat yang akan dicor, harus dibas ahi dengan merata sehingga
kelembaban/air dari beton yang baru dicor tidak akan diserap.
Permukaan-permukaan beton yang telah dicor lebih dahulu, dimana akan
dicor beton baru, harus bersih dan lembab ketika dicor dengan beton baru.
Pada sambungan pengecoran ini harus dipakai perekat beton yang disetujui
oleh Konsultan Pengawas. Pembersihan harus berupa pembuangan semua
kotoran, pembuangan beton-beton yang mengelupas atau rusak, atau bahan-
bahan asing yang menutupinya. Semua genangan air harus dibuang dari
permukaan beton lama tersebut sebelum beton baru dicor.
Perlu diperhatikan letak/jarak/sudut untuk setiap penghentian pengecoran
yang akan masih berlanjut, terhadap sistem struktur/ penulangan yang ada.
Hal. 51
Beton boleh dicor hanya waktu Konsultan Pengawas atau Tim Teknis yang
ditunjuk serta staf Kontraktor yang setaraf ada di tempat kerja, dan persiapan
betul-betul telah memadai.
Dalam semua hal, beton yang akan dicor harus diusahkan agar dalam
pengangkutan ke tempat posisi terakhir sependek mungkin, sehingga pada
waktu pengecoran tidak mengakibatkan pemisahan antara kerikil dan
spesinya. Pemisahan yang berlebihan dari agregat kasar dalam beton yang
disebabkan jatuh bebas dari tempat yang cukup tinggi, atau sudut yang terlalu
besar atau bertumpuk dengan baja-baja tulangan tidak diijinkan. Kalau
diperkirakan pemisahan yang demikian itu mungkin akan terjadi Kontraktor
harus mempersiapkan tremie atau alat lain yang cocok untuk mengontrol
jatuhnya beton.
Pengecoran beton tidak boleh dijatuhkan lebih tinggi dari 2 meter, semua
penuangan beton harus selalu lapis-perlapis horizontal dan tebalnya tidak
lebih dari 50 cm. Konsultan Pengawas mempunyai hak untuk mengurangi
tebal tersebut apabila pengecoran dengan tebal lapisan 50 cm tidak dapat
memenuhi spesifikasi ini.
Pengecoran beton tidak diperkenankan selama hujan deras atau lama
sedemikian rupa sehingga spesi/mortar terpisah dari agregat kasar. Selama
hujan, air semen atau spesi tidak boleh dihamparkan pada construksion joint
dan air semen atau spesi yang hanyut terhampar harus dituang sebelum
pekerjaan dilanjutkan.
Ember-ember/gerobak dorong beton yang dipakai harus sanggup menuang
dengan tepat dalam slump yang rendah dan memenuhi syarat-syarat
campuran. Mekanisme penuangan harus dibuat dengan kapasitas minimal 50
liter. Juga harus tersedia peralatan lainnya untuk mendukung lancarnya
pengecoran dimana diperlukan terutama bagi lokasi-lokasi yang terbatas.
Setiap lapisan beton harus dipadatkan sampai sepadat mungkin, sehingga
bebas dari kantong-kantong kerikil dan menutup rapat-rapat semua
permukaan dari cetakan dan material yang diletakan. Dalam pemadatan setiap
lapisan dari beton, kepala alat penggetar (vibrator) harus dapat menembus
dan menggetarkan kembali beton pada bagian atas dari lapisan yang terletak
di bawah. Lamanya penggetaran tidak boleh menyebabkan terpisahnya bahan
beton dengan airnya. Semua beton harus dipadatkan dengan alat penggetar
type immerson beroperasi dengan kecepatan paling sedikit 3.000 putaran per
menit ketika dibenamkan dalam beton.
c. Bekisting :
Bekisting harus dibuat dari kayu kelas III tebal 3 cm dengan permukaan yang
rata dan diketam halus, sehingga diperoleh permukaan beton yang baik.
Hal. 52
Agar bekisting kuat, tidak bergoyang dan tidak melendut, harus dipasang
penopang dari kayu ukuran 5 x 7 cm.
Bekisting harus bebas dari kotoran-kotoran, potongan-potongan serta serbuk
gergaji, tanah dan lain-lain.
Semua bekisting yang dibangun harus teguh, alat-alat dan usaha-usaha
membuka cetakan-cetakan harus sesuai dan cocok tanpa merusak permukaan
dari beton yang telah selesai.
Semua bekisting harus betul-betul teliti dan aman pada kedudukannya
sehingga dicegah pengembangan atau lain-lain gerakan selama penuangan
adukan beton.
Bekisting harus dibuat dan disangga sedemikian rupa sehingga dapat dicegah
dari kerusakan-kerusakan dan dapat mempermudah penumbukan pada waktu
pemadatan adukan mortar beton tanpa merusak kontruksi.
Sewaktu-waktu Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan
dapat menolak sesuatu bagian dari bentuk yang tidak dapat diterima dan
Kontraktor harus dengan segera membongkar bentuk yang ditolak dan untuk
menggantinya atas bebannya sendiri.
Bekisting dapat dipergunakan maksimal 2 kali. Pembongkaran bekisting dapat
dilakukan minimal 3 (tiga) hari setelah konstruksi dicor atau harus seijin
Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan dan dilaksanakan
sedemikian rupa sehingga menjamin keamanan sepenuhnya.
Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan tertulis dari
Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan atau jika umur
beton telah melampaui waktu sebagai berikut :
(1) Bagian bawah sisi balok 28 hari
(2) Balok tanpa beban konstruksi 7 hari
(3) Balok dengan beban konstruksi 21 hari
(4) Pelat lantai / atap 21 hari
Dengan persetujuan Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis
Kegiatan cetakan beton dapat dibongkar lebih awal asal benda uji yang kondisi
perawatannya sama dengan beton sebenarnya telah mencapai kekuatan 75 %
dari kekuatan pada umur 28 hari.
Pembongkaran cetakan beton tersebut harus dilaksanakan dengan hati-hati
sedemikian rupa sehingga tidak menyebabkan cacat pada permukaan beton,
tetap dihasilkan sudut-sudut yang tajam dan tidak pecah.
Bekas cetakan beton untuk bagian-bagian konstruksi yang terpendam dalam
tanah harus dicabut dan dibersihkan sebelum dilaksanakan pengurugan tanah
kembali.
Hal. 53
PASAL 42
PEKERJAAN ARSITEKTUR
1. Lingkup Pekerjaan :
a. Pekerjaan Pasangan Dan Plesteran
b. Pekerjaan Atap dan Plafond
c. Pekerjaan Pelapis Lantai dan Dinding
d. Pekerjaan Kusen, Pintu, Jendela dan Ventilasi
e. Pekerjaan Finishing / Pengecatan
2. Persyaratan Bahan :
a. Pekerjaan Pasangan Dan Plesteran
Batu bata harus memenuhi NI-10
Semen Portland harus memenuhi NI-8
Pasir harus memenuhi NI–3 pasal 14 ayat 2
Air harus memenuhi BBI–1982 pasal 9
Gypsum board 9 mm
Rangka baja ringan untuk dinding partisi gypsum
b. Pekerjaan Atap dan Plafond
Penutup atap spandek tebal 0.3 mm
Plafond Gypsum board 9 mm
Rangka atap baja ringan ukuran canal C 75.75
Baja ringan canal C 75.75 untuk kuda-kuda
Baja ringan 40.45 untuk reng atap
Rangka plafond dari besi hollow 20/40 dan 40/40
Bubungan atap dari spandek tebal 0.3 mm
Sekrup gypsum
Paku sekrup
PC beton
c. Pekerjaan Pelapis Lantai Dan Dinding
adalah Granite 60x60 cm
Granite 60x60 cm anti slip
Keramik 40x40 cm anti slip
Keramik dinding 40x60 cm
Step nosing tangga anti slip granite 10x60 cm
Sika waterproofing
Alumunium Composite Panel (ACP)
Sekrup
d. Pekerjaan Kusen, Pintu, Jendela dan Ventilasi
Pintu kaca frameless 12 mm uk. 220 x 80 cm dan 220 x 90 cm,
pintu kaca tebal 5 mm,
Hal. 54
pintu besi (rangka terdiri dari besi UNP 100.50.5, siku 30.30.3, siku 50.50.5,
ulir Ø19 mm, dan plat tebal 1,5 mm),
pintu Engineering Kaka Door Semi Solid (dari pabrik sudah termasuk
finishing cat),
pintu Double Tripleks 6 mm lapis HPL rangka kayu kls II
pintu Spandrel Alumunium.
Kusen dari alluminium 3” warna putih
Asesoris (kunci, engsel, tarikan dan Grendel standar)
e. Pekerjaan Finishing / Pengecatan
Cat Catylac Exterior
Cat Catylac Interior
Cat Glo-Tex Paint untuk kayu dan besi
3. Syarat – syarat Pelaksanaan :
a. Pekerjaan Pasangan Dan Plesteran
1) Pasangan
Batu bata merah yang digunakan batu bata setempat dengan kualitas
terbaik yang disetujui Pengawas, yaitu siku dan sama ukurannya.
Sebelum digunakan batu bata harus direndam dalam bak air atau drum
hingga jenuh.
Setelah bata terpasang dengan adukan, naad/siar-siar harus dikerok
sedalam 1 cm dan dibersihkan dengan sapu lidi dengan kemudian
disiram air.
Pemasangan dinding bata dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri dari
(maksimal) 24 lapis setiap hari, diikuti dengan cor kolom prektis.
Bidang dingding bata ½ (setengah) batu yang luasnya lebih besar dari 12
m2 harus ditambah kolom dan balok penguat (kolom praktis) dengan
ukuran 13 x 13 cm, dengan 4 buah tulangan pokok berdiameter 12 mm,
beugel diameter 8–20 cm, jarak antara kolom maksimal 4 m.
Bagian pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian pekerjaan
beton (kolom) harus diberi penguat stek-stek besi beton diameter 8
mm. Jarak 40 cm, yang terlebih dahulu ditanam dalam pasangan bata
minimal 30 cm, kecuali ditentukan lain.
Pembuatan lubang pada pasangan bata merah yang patah dua melebihi
dari dua tidak boleh digunakan.
Pasangan batu bata merah untuk dinding ½ (setengah) batu harus
menghasilkan dinding finish setebal 15 cm dan untuk dinding 1 (satu)
batu finish adalah 25 cm. Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapi dan
benar-benar tegak lurus.
Hal. 55
Pada bagian/daerah sekitar toilet dan lain-lain yang membutuhkan
penempatan barang-barang yang digantungkan pada dinding, maka di
dalam dinding bagian-bagian tersebut harus dipasang perkuatan yang
dibuat dari besi beton secara vertikal dan horizontal, yang
dihubungkan/disambung dengan las.
Pemasangan besi beton perkuatan dinding tersebut harus disetujui
terlebih dahulu oleh Pengawas mengenai tempat dan ukurannya.
2) Plesteran
Plesteran dengan campuran 1 Pc : 4 Ps digunakan pada dinding,
sedangkan untuk daerah basah digunakan plesteran dengan campuran 1
Pc : 2 Ps.
Bersihkan permukaan dinding batu bata atau permukaan beton dari
noda debu, minyak cat, bahan-bahan lain yang dapat mengurangi daya
ikat plesteran.
Untuk mendapatkan permukaan yang rata dan ketebalan sesuai dengan
yang disyaratankan, maka dalam memulai pekerjaan plesteran harus
dibuat terlebih dahulu “kepala plesteran”.
Pasangkan lapisan plesteran setebal yang disyaratkan (+ 20 mm) dan
diratakan dengan roskam kayu/besi dari kayu halus terserut dan rata
permukaannya ataupun dengan profil aluminium dengan panjang
minimal 1,5 m. Kemudian basahkan terus selama 3 (tiga) hari untuk
menghindarkan terjadinya retak akibat penyusutan yang mendadak.
Untuk plesteran pada permukaan beton, mula-mula permukaan beton
harus dikasarkan dengan pahat besi untuk mendapatkan daya ikat yang
kuat antara permukaan beton dengan plesteran. Bilamana perlu
permukaan beton yang telah dikasarkan diberi bahan additive, misalnya
“Calbon”.
Basahi permukaan beton untuk air hingga jenuh, tunggu sampai aliran
air berhenti.
Dalam pelaksanaan plesteran permukaan beton dengan ketebalan
minimal 2 cm, tidak diperbolehkan melakukan plesteran sekaligus, tetapi
harus dilakukan secara bertahap yaitu dengan cara menempelkan
adukan semen pada bagian yang akan diplester, kemudian setelah
mengering, lakukan plesteran berikutnya dengan adukan semen pasir
hingga mencapai ketebalan yang dikehendaki.
Apabila terdapat bagian plesteran pada permukaan beton dengan
ketebalan lebih dari 3 cm, sebagai akibat dari kesalahan pada waktu
pengecoran atau yang lainnya, maka plesteran tersebut harus dilapis
dengan kawat ayam yang ditempelkan pada permukaan beton yang akan
Hal. 56
diplester. Biaya penambahan kawat ayam tersebut menjadi tanggungan
Pemborong.
Hindarkan benda-benda ataupun bahan-bahan lain yang dapat merusak
permukaan plesteran.
Apabila ada pekerjaan plesteran yang harus dibongkar atau diperbaiki,
maka hasil akhir (finishing) dari pekerjaan tersebut harus dapat
menyamai pekerjaan yang telah disetujui oleh Pengawas.
Pembuatan lubang pada dinding pasangan bata untuk perancah sama
sekali tidak diperkenankan.
Tidak diperkenankan memasang bata merah yang patah dua melebihi
dari 5 %. Bata yang patah lebih dari 2 (dua) bagian tidak boleh
dipergunakan.
Selama pasangan dinding belum difinish, Kontraktor wajib untuk
memelihara dan menjaga atas kerusakan atau pengotoran oleh bahan
lain. Apabila pada saat difinish terdapat kerusakan, berlubang dan lain
sebagainya, Kontraktor harus memperbaiki sampai dinyatakan dapat
diterima oleh Direksi/Konsultan Pengawas. Biaya ini ditanggung oleh
Kontraktor dan tidak dapat diklaim sebagai pakerjaan tambah.
3) Pekerjaan Dinding Partisi Gypsum
Semua rangka dinding partisi harus terpasang siku, tegak, rata sesuai
peil dalam Gambar Kerja dan lurus (tidak melampaui batas toleransi
kemiringan yang diijinkan dari masing-masing bahan yang digunakan).
Semua ukuran modul yang dianut berkaitan dengan modul lantai dan
langit-langit.
Semua partisi yang terpasang harus sesuai dengan Gambar Kerja, dalam
hal tipe dan “lay-out”.
Setelah pemasangan, Kontraktor memberikan perlindungan terhadap
benturan-benturan dan kerusakan akibat kelalaian pekerjaan.
Semua cacat, kerusakan yang timbul adalah tanggung jawab Kontraktor
sampai pekerjaan selesai, dan harus diperbaiki hingga memenuhi
standar yang ditentukan tanpa biaya tambah.
c. Pekerjaan Atap dan Plafond
1) Atap
Persiapan Lembaran penutup atap diangkut ke atas rangka atap hanya
apabila akan dipasang, rusuk atas lembaran penutup atap harus
menghadap sisi dimana pemasangan dimulai.
Kontraktor harus memeriksa dengan teliti serta seksama dan
memastikan bahwa permukaan atas semua gording atau atap sudah satu
Hal. 57
bidang. Jika belum satu bidang, dapat menyetel atau mengganjal bagian-
bagian ini terhadap rangka penumbu / gording. Dalam keadaan apapun
juga untuk mengatur kemiringan atap, ganjal tidak diperkenankan
dipasang langsung di bawah plat kait. Hal ini harus diperhatikan
sungguh-sungguh oleh Kontraktor karena penyetelan dan pengganjalan
tidak tepat akan mengakibatkan gangguan pengikatan, terutama jika
jarak penyangga kecil.
Untuk mendapatkan kekuatan pengikatan maksimal apabila
dipergunakan plat kait. Jarak perletakan pertama maupun terakhir dari
plat kait terhadap ujung / tepi lembaran harus memenuhi persyaratan
pabrik.
Lakukan pemeriksaan setempat terhadap penyetelan plat kait untuk
mencegah pergeseran. Untuk memperbaiki kelurusan, lembaran dapat
disetel 2 mm dengan menarik plat kait menjauhi atau menekan ke arah
lembaran pada saat mengikatkan plat kait tersebut. Untuk mencegah plat
kait bergeser ke bawah, harus dipergunakan pengikat positif yaitu
sekrup atau baut pada plat kait tersebut.
Pada lembaran akhir di bagian atas, sisi tepi atas lembaran tersebut
harus ditekuk ke bawah. Penekukan dilakukan dengan alat yang
disediakan pabrik untuk pekerjaan tersebut. Penekukan ini untuk
mencegah masuknya air kedalam bangunan. Penekukan dapat
dilaksanakan sebelum ataupun sesudah lembaran dipasang.
Pada lembaran akhis di bagian bawah, sisi tepi lembaran tersebut harus
ditekuk ke bawah untuk mencegah air mengalir melalui sisi bawah
lembaran kedalam bangunan. Penekukan dilakukan dengan alat yang
disediakan pabrik untuk pekerjaan tersebut.
Arah pemasangan lembaran dari bawah ke atas kemudian dilanjutkan
pemasangan ke samping dengan arah tetap dari bawah ke atas dan
seterusnya. Pada tumpangan akhir, sebaiknya gunakanlah 2 (dua)
lembar atau lebih dengan ukuran yang lebih pendek. Tumpangan /
overlap akhir harus memenuhi persyaratan pabrik.
Khusus untuk penutup bubungan (capping), Kontraktor harus sudah
menyediakan lubang pada ujung atas penutup bubungan (capping) untuk
tiang penangkal petir, lengkap dengan karet. Diameter lubang harus
tepat sama dengan diameter tiang penangkal petir.
Kedua sisi tepi arah memanjang penutup bubungan (capping) harus
ditakik sesuai dengan bentuk dan jarak rusuk lembaran setelah penutup
bubungan terpasang. Penakikan dilakukan dengan alat yang disediakan
oleh pabrik khusus untuk pekerjaan tersebut. Setelah ditakik, barulah
kedua sisi tepi penutup bubungan (capping) ditekuk ke bawah dengan
alat penekuk yang disediakan pabrik untuk pekerjaan tersebut hingga
menutup sampai lembah antara 2 (dua) rusuk lembaran. Penutup
bubungan (capping) disekrupkan pada setiap rusuk lembaran.
Pemasangan flashing, capping, fixing strip dan lain-lainnya harus
dilakukan oleh Kontraktor sesuai dengan persyaratan teknis dari pabrik
pembuat walaupun belum ataupun tidak tercantum dalam Gambar Kerja
Hal. 58
maupun Gambar Pelengkap sehingga didapat hasil yang baik, terhindar
dari kemungkinan kebocoran. Dalam kasus ini, Kontraktor tidak dapat
menuntut sebagai pekerjaan tambah.
Kontraktor harus teliti dan rapi sehingga lembaran setelah terpasang
rapi dan lurus, garis-garis rusuk lembaran sejajar, lurus, tidak
bergelombang ke arah horizontal maupun vertikal, menghasilkan
penampilan yang baik. Bagian lembaran setelah terpasang, yang boleh
diinjak hanyalah pada rusuk tepat di atas gording.
2) Plafond
Persiapan :
- Persiapkan alat bantu kerja, antara lain : theodolith, waterpass,
meteran, schafolding, gerinda, gergaji besi, bor screw driver, kape,
ampelas, cutter, selang dan air.
Pengukuran :
- Level/peil plafond diukur dahulu dengan menggunakan theodolith
dan dibantu menggunakan selang air.
- Untuk mempermudah pemasangan, titik tetap pengukuran
dipindahkan ke dinding atau kolom dengan ketinggian 1 m dari
lantai.
- Setelah posisi peil plafond didapatkan, pekerjaan awal adalah
pemasangan rangka hollow pada bagian tepi untuk memperoleh titik
tetap plofond.
- Dilanjutkan pemasangan rangka hollow pembagi yang digantung ke
plat beton dengan menggunakan paku beton/penggantung.
Perkuatan antara rangka hollow dengan menggunakan sekrup
gypsum.
- Penempatan jarak rangka hollow maksimum berjarak 60 cm.
- Setalah semua rangka hollow terpasang, lakukan perataan (leveling)
dengan menggunakan tarikan benang, setelah itu penggantung bisa
dimatikan.
Pemasangan :
- Setelah rangka hollow terpasang dengan benar, rata dan kuat serta
instalasi ME sudah terpasang semua, maka lembaran gypsum dapat
mulai dipasang.
- Untuk pertemuan antara gypsum diatur secara menyilang.
- Sebelum pemasangan sekrup pastikan bor sekrup disesuaikan benar,
sehingga kepala sekrup hanya masuk sedikit kedalam permukaan
lembaran gypsum.
Hal. 59
- Tekan ujung sekrup perlahan ke dalam permukaan lembaran
gypsum sebelum menjalankan mesin bor untuk memasukkan
sekrup.
- Sekrup berfungsi sebagai titik perkuatan dipasang pada jarak
maksimal 30 cm.
- Setelah lembaran gypsum terpasang semua, cek leveling permukaan
plafond.
Finishing :
- Sambungan antara pertemuan gypsum diberi textile tape dan
dicompound kemudian digosok dengan ampelas untuk mendapatkan
permukaan yang rata/flat.
- Tutup semua kepala sekrup dengan compound lalu gosok dengan
ampelas halus.
- Setelah plafond selesai terpasang, dilanjutkan dengan pemasangan
list plafond gypsum. Untuk List plafond gypsum dipasang pada
pertemuan antara dinding dan plafond dengan perkuatan
menggunakan compound jenis casting + lem.
d. Pekerjaan Pelapis Lantai Dan Dinding
1) Meliputi pengadaan material/bahan dan pemasangan semua jenis penutup
lantai dan dinding seperti tertera dalam gambar atau disebutkan dalam
persyaratan.
2) Mengadakan koordinasi kerja yang berkaitan dengan pekerjaan pemasangan
penutup lantai dan dinding, seperti instalasi air, listrik, dan lain-lain.
3) Adapun yang termasuk ke dalam pekerjaan ini adalah :
- Granite 60x60 cm
- Granite 60x60 cm anti slip
- Keramik 40x40 cm anti slip
- Keramik dinding 40x60 cm
- Step nosing tangga anti slip granite 10x60 cm
Bahan kualitas paling top, tidak memiliki cacat dan penyimpangan ukuran
yang berarti, ukuran, klas dan warna harus sama, mekanis kuat dan mengikat
sedikit saja air.
4) Sebelum pemasangan granit, keramik dan step nosing, dasar lantai yang
sudah dicor harus dipastikan rata dan tidak ada kerusakan.
5) Apabila ditemukan kerusakan lantai cor, maka pelaksana harus
memperbaikinya terlebih dahulu sebelum pemasangan granit, keramik dan
step nosing.
Hal. 60
6) Pemasangan keramik lantai dan dinding untuk pola, tipe dan ukurannya
harus sesuai dengan gambar kerja atau petunjuk Pengawas Lapangan.
7) Setelah dasar lantai siap, maka granit, keramik dan step nosing yang akan
dipasang diseleksi sesuai dengan warna-warna yang sama. Apabila
diperlukan pemotongan dilaksanakan dengan rapi dengan memakai mesin
pemotong dan pinggirannya diasah dengan batu pengasah.
8) Sebelum pemasangan, granit, keramik dan step nosing harus direndam air
hingga tercapai kondisi jenuh air untuk menghindari pengeringan adukan
mortar/spesi yang terlalu cepat.
9) granit lantai dan keramik dinding dipasang dengan menggunakan adukan
mortar 1 pc : 4 ps dalam perbandingan volume. Pemasangan dengan jalur-
jalur (joints) yang lurus dan apabila terjadi ketidaklenturan jalur diisi dengan
pasta semen. Sesudah cukup kering keramik dicuci dengan lap basah sampai
bersih, dan apabila ada bagian-bagian yang lepas harus cepat diperbaiki.
10) Selama pemasangan dan sebelum kering yang cukup, lantai harus dihindari
dari injakan dan gangguan lain. Kotoran-kotoran dan lainnya yang menempel
pada permukaan lantai dan dinding harus segera dibersihkan sebelum
menjadi kering.
11) Pemasangan granit, keramik dan step nosing yang tidak lurus atau tidak rata
atau cacat atau tidak sesuai gambar kerja dapat dilakukan perintah
pembongkaran oleh Pengawas lapangan, dan biaya yang ditimbulkan akibat
pembongkaran tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pelaksana.
Pekerjaan waterproofing:
1) Bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini, sebelum dipasang terlebih
dahulu diserahkan contoh-contohnya kepada Direksi Pengawas untuk
mendapatkan persetujuan, minimal 3 (tiga) produk pabrik.
Pengajuan/penyerahan disertai brosur/spesifikasi dari masing-masing pabrik
yang bersangkutan
2) Apabila dipandang perlu, Direksi Pengawas dapat meminta untuk
mengadakan test-test laboratorium yang dilakukan terhadap contoh-contoh
bahan yang diajukan sebagai dasar persetujuan bahan. Jumlah contoh untuk
masing-masing jenis tes akan ditentukan kemudian. Seluruh biaya tes
laboratorium manjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
3) Permukaan beton yang dilapis dengan bahan water-proofing harus bersih
dari debu, minyak, bebas dari keretakan struktur dan curing compound.
4) Permukaan beton sudah dalam keadaan rata, tidak ada bekas-bekas adukan
serta dalam keadaan kering/tidak lembab
5) Bahan langsung dilakukan (sesuai ketentuan) diatas bidang permukaan yang
telah memenuhi persyaratan.
Hal. 61
6) Pelapisan bahan pelindung permukaan lapisan waterproofing sesuai
ketentuan/persyaratan dari pabrik yang besangkutan.
Pekerjaan Alumunium Composite Panel (ACP):
1) Pemasangan dilakukan oleh tenaga ahli yang khusus dalam pekerjaan ini
dengan menunjukkan surat keterangan referensi pekerjaan-pekerjaan yang
pernah dilakukan kepada direksi lapangan untuk mendapatkan persetujuan.
2) Alumunium composite panel yang digunakan untuk seluruh proyek harus
satu macam saja.
3) Pelaksanaan pemasangan harus lengkap dengan peralatan bantu untuk
mempermudah serta mempercepat pemasangan dengan hasil pemasangan
akurat, teliti dan tepat pada posisinya.
4) Rangka-rangaka pemegang transom dan mullion harus dipersiapkan dengan
teliti , tegak lurus dan tepat pada posisinya.
5) Metode pemasangan antara lain :
a). Dijepit diantara bagian-bagian sungkup puncak ganda.
b). Panel-panel baki menggantung pada pin-pin dan dipasang dengan sekrup.
c). Dinding pelapis yang dijadikan satu unit, sistem ikatan pinggir.
6) Frekuensi pembersihan dan perawatan serta pemilihan bahan pembersih
yang cocok sangat bergantung pada lokasi gedung dan kondisi permukaan.
Pembersihan dapat dilaksanakan denagn air dan spons atau sikat lembut.
Apabila pengotoran lebih berat bisa ditambahkan deterjen netral.
7) Setelah pemasangan dilakukan penutupan celah antara panel dengan bahan
caulking dan sealant hingga rapat dan tidak bocor.
8) Kontraktor harus melindungi pekerjaan yang telah selesai dari hal-hal yang
dapat menimbulkan kerusakan. Bila hal ini terjadi kontraktor harus
memperbaiki tanpa biaya tambahan.
9) Hasil pemasangan pekerjaan aluminium composite panel harus merupakan
hasil pekerjaan yang rapi dan tidak bergelombang.
10) Kontraktor harus dapat menyertakan jaminan mutu selama 10 tahun
terhadap sinar matahari dan pabrik pembuatnya berupa serifikat jaminan.
e. Pekerjaan Kusen, Pintu, Jendela dan Ventilasi
1) Pekerjaan kusen atau rangka aluminium :
- Menggunakan aluminium 3" warna putih
- Semua pekerjaan harus dirakit dan dipasang sesuai dengan gambar
rencana dan shop drawing yang sudah disetujui Konsultan Pengawas dan
dilaksanakan oleh Pemborong yang mempunyai tenaga ahli di bidang
pekerjaan ini.
Hal. 62
- Pada kegiatan pabrikasi, pemotongan besi hendaknya dijauhkan dari
material aluminium untuk menghindari penempelan debu besi pada
permukaan
- Untuk pekerjaan pengelasan penggunaan non activated gas (argon).
Dilaksanakan dari arah bagian dalam agar sambungannya tidak tampak
oleh mata. Pengelasan harus rapi untuk memperoleh kualitas dan bentuk
yang sesuai dengan gambar serta tidak menyebabkan deformasi material.
- Bagian kusen disambung dengan kuat dan teliti dengan skrup, rivet dan
angkur harus cocok.
- Penyekrupan dipasang tidak terlihat dari luar, dengan sekrup steenless
steel
- Sambungan harus kedap air dan memenuhi syarat kekuatan terhadap
angin
- Detail-detail pada setiap pertemuan harus rapi, halus dan rata bersih dari
goresan atau cacat
- Pada setiap pertemuan aluminium dengan beton, dinding dan sebagainya
harus diberi lapisan kedap air yang memakai seal elastis ex thiokol
- Komponen harus dipasang dalam struktur yang kaku sesuai dengan
petunjuk pemasangan dari pabriknya. Untuk mendapatkan hasil yang
baik, pembuatan atau penyetelan kusen aluminium harus dilakukan di
pabrik secara maksimal. Dan keberadaan di lapangan dipergunakan untuk
pemasangan serta penyetelan pada bangunan : sambungan vertikal
maupun horisontal, sambungan sudut maupun silang, demikian juga
pengkombinasian profil-profik aluminium harus dipasang sempurna (bila
perlu dengan skrup-skrup pengaku)
- Pemasangan kusen aluminium pada bangunan harus dengan angkur yang
kuat (memenuhi persyaratan teknis) hubungan penggantung pada sistem
las. Toleransi pemasangan kusen aluminium di satu sisi dinding adalah 10
– 25 mm yang kemudian diisi dengan beton ringan (Grout)
- Sebelum memasang kaca, semua kotoran dan bekas-bekas minyak harus
dibersihkan sehingga tidak mengganggu perletakkan. Kaca-kaca dan
rangka-rangka harus dipasang rata dan tegak lurus pada kusen-kusennya.
Celah antara kaca dan aluminium dipasang/ditutup dengan Sealant.
Dalam keadaan tertutup atau dibuka, kaca-kaca tidak boleh bergetar, yang
menandakan kurang sempurnanya pemasangan Seal keliling. Pemasangan
Seal harus dapat dijamin.
- Sekeliling tepi kusen yang terlihat dan berbatasan dengan dinding, diberi
Sealant agar terpenuhi persyaratan kedap udara dan suara.
2) Pekerjaan kaca
Hal. 63
- Hasil pemasangan kaca harus dalam alur rangkanya rapat, kuat / tidak
goyang dan dijamin kerapihannya
- Pertemuan atau sambungan setiap unit kaca, memakai silicone sealant
dengan warna ditentukan kemudian. Atau warna tersebut diajukan
terlebih dahulu ke Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas
- Hasil pemasangan kaca (khususnya kaca bening/clear) yang sudah selesai
dan sudah diterima oleh Konsultan Pengawas diberi tanda agar tidak
tertabrak oleh pekerja atau orang lain.
3) Pintu, Jendela dan Ventilasi
- Pekerjaan ini harus dilakukan / dikerjakan oleh tenaga – tenaga ahli yang
betul-betul berpengalaman dan menguasai teknologi pemasangan, serta
mempunyai keahlian khusus dalam pekerjaannya.
- Harus terpasang dengan baik, sempurna, kokoh dan siku, sesuai dengan
yang dipersyaratkan dan disetujui Konsultan Pengawas. Termasuk
pemasangan kunci dan alat-alat bantu yang digunakan.
- Beberapa hal yang harus dihindarkan dalam pemasangan lock case yaitu:
jangan memasang spindle dengan cara dipukul dengan palu, jika lubang
dead bolt tidak pas, jangan ditekan secara paksa, jangan melubangi lock
case dan jangan memberi beban berlebih pada handel pintu.
- Seluruh pemasangan dilaksanakan di lokasi pekerjaan, dengan
mempergunakan peralatan lengkap sesuai untuk pekerjaan tersebut.
- Semua sistem mekanis harus dapat bekerja dengan baik dan sempurna.
- Kontraktor harus menjaga pekerjaan yang sudah selesai dilaksanakan,
sehingga terhindar dari kejadian-kejadian yang bisa menimbulkan
kerusakan
- Hasil pekerjaan pemasangan harus dapat berfungsi dengan sempurna dan
tidak cacat.
f. Pekerjaan Finishing / Pengecatan
Standar Pengerjaan (“Mock-Up”).
Sebelum pengecatan dimulai, Kontraktor harus melakukan pengecatan pada
satu bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang-bidang
tersebut akan dijadikan contoh pilihan warna, tekstur, material dan cara
pengerjaan. Bidang-bidang yang akan dipakai sebagai “mock-up” ini akan
ditentukan oleh Konsultan Pengawas. Jika masing-masing bidang tersebut
telah disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Perencana, maka bidang-bidang
ini akan dipakai sebagai standar minimal keseluruhan pekerjaan pengecatan.
Pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan oleh aplikator yang
direkomendasikan oleh pihak pabrik untuk mendapatkan garansi bahan dan
pekerjaan dari pabrik.
Hal. 64
Sebelum pelaksanaan, seluruh permukaan harus dibersihkan dari debu,
minyak, lemak, kotoran atau noda lain, bekas-bekas cat yang terkelupas bagi
permukaan yang pernah dicat dan dalam kondisi kering.
Peralatan seperti kuas, roller, sikat kawat, kape, pompa udara tekan (vacuum
cleaner), semprotan dan sebagainya harus tersedia dari kualitas / mutu
terbaik dan jumlahnya cukup untuk pekerjaan ini.
Khusus untuk semua cat dasar harus disapukan dengan kuas. Penyemprotan
hanya boleh dilakukan bila disetujui Konsultan Pengawas.
Pemakaian kuas hanya untuk permukaan dimana tidak mungkin
menggunakan roller.
Pemakaian ampelas, pencucian dengan air maupun pembersihan dengan kain
kering terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan tertulis dari
Konsultan Pengawas, terkecuali disyaratkan lain dalam spesifikasi ini.
Tidak diperkenankan melaksanakan pekerjaan ini dalam keadaan cuaca yang
lembab atau hujan atau dalam keadaan angin berdebu bertiup. Terutama
untuk pelaksanaan di dalam ruangan bagi cat dengan bahan dasar beracun
atau membahayakan manusia, maka ruangan tersebut harus mempunyai
ventilasi yang cukup atau pergantian udara berlangsung lancar. Di dalam
keadaan tertentu misalnya untuk ruangan tertutup, Kontraktor harus
memakai kipas angin (fan) untuk memperlancar pergantian / aliran udara.
Apabila dari cat yang dipakai ada yang mengandung bahan dasar beracun
atau membahayakan kesehatan manusia, maka Kontraktor harus
menyediakan peralatan pelindung, misalnya: masker, sarung tangan dan
sebagainya yang harus dipakai pada waktu pelaksanaan pekerjaan.
Hasil pekerjaan yang tidak disetujui Konsultan Pengawas harus diulang dan
diganti. Kontraktor harus melakukan pengecatan kembali bila ada cat dasar
atau cat finish yang kurang menutupi atau lepas sebagaimana ditunjukkan
oleh Konsultan Pengawas. Biaya untuk hal ini ditanggung Kontraktor, dan
tidak dapat di-klaim sebagai pekerjaan tambah.
Lapisan Permukaan Tembok :
• Cat jenis Interior Matt Emulsion Paint (Catylac Interior)
• Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.
• Ketebalan lapisan 25-40 micron atau daya sebar per liter 11-17 m2per lapis.
• Tenggang waktu antara pelapisan minimum 12 jam.
• Warna ditentukan kemudian.
Lapisan Permukaan Tembok :
• Cat jenis Exterior Matt Emulsion Paint (Catylac Exterior)
• Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.
• Ketebalan lapisan 25-40 micron atau daya sebar per liter 11-17 m2per lapis.
• Tenggang waktu antara pelapisan minimum 12 jam.
Hal. 65
• Warna ditentukan kemudian.
Lapisan Permukaan Besi Tralis :
• Cat dengan hasil akhir Gloss (Glo-Tex).
• Pelaksanaan pekerjaan dengan sprayer.
• Warna ditentukan kemudian.
PASAL 43
SANITAIR/ PLUMBING, MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL
1. Lingkup Pekerjaan :
a. Pekerjaan Sanitair Dan Plumbing
b. Pekerjaan Elektrikal / Mekanikal
2. Persyaratan Bahan :
a. Sanitair Dan Plumbing
Kloset duduk Toto
Tangki bioseptic 0.8 m3
Mata kran stainless steel
Floor drain stainless steel
Roof drain stainless steel
Pipa PVC tipe AW diameter 1/2", 3/4", 1", 2½”, 4"
Aksesoris pipa
Mata kran
Wastafel duduk + meja beton
Wastafel gantung + cermin
Kaca tebal 12 mm
Jet washer
Shower kamar mandi
Profil tank stainless kap. 1000 ltr
Septic tank biofil
Bata
Semen
Pasir
b. Elektrikal / Mekanikal
Lampu panel LED 6 dan 12 watt Phillips
Lampu selang LED
Lampu spot LED
Lampu sorot
Lampu LED outbow kotak 12 watt
Kotak Kontak inbow 10 A
Kotak Kontak Lantai
Hal. 66
Kotak Kontak + Modul Data
Kotak Kontak AC 1 Phase + Steker
Kotak Kontak AC 3 Phase
Saklar Tunggal
Saklar Ganda
Kabel NYM 2 x 1.5 mm
Kabel NYM 3x2.5 mm
Kabel NYM 3x4 mm
Kabel NYY 3x2.5 mm
Kabel NYA 1 x 1,5 mm
Kabel NYA 1 x 2,5 mm
Pipa 20 mm
T Dos
Inbow Dos
Sadel Index no 10
Panel Box Ukuran 80x60x30
MCCB 3 phase 63 A, 18 kA
MCB 3 phase 16 A
MCB 6 A
MCB 16 A
MCB 25 A
Digital Power Meter ( V,A,Hz)
Fuse FS 2 A
Pilot Lamp
Terminal Ground Netral
CT 5/80 A
Kabel Wiring dan Aksesories dll
3. Syarat – syarat Pelaksanaan :
a. Sanitair Dan Plumbing
1) Jaringan air bersih
Jaringan air bersih dilengkapi dengan katup pengaman beserta bak
pengontrolnya untuk jaringan distribusi yang masuk ke dalam bangunan.
Jaringan pipa galvanize yang tertanam dalam tanah, dipasang pada
kedalaman minimum 60 cm untuk diameter 4 inchi dan yang lebih besar,
dan pada kedalaman minimum 40 cm untuk diameter 3 inchi dan yang
lebih kecil.
Pipa-pipa tersebut diberi pondasi untuk tumpuan, terbuat dari pasangan
pondasi 1 pc : 3 ps : 5 kr pada setiap jarak 3 m dan pada sambungan-
sambungan serta belokan-belokan.
Hal. 67
Jaringan utama pipa baja galvanize (G.I.P) tegak dipasang melalui “shaft”
yang disediakan, jaringan pembagi yang melalui dinding harus tertanam
pada/dalam lapisan plesteran.
Jaringan pipa baja galvanize (G.I.P) yang tegak lurus dan yang
tergantung dalam bangunan dipasang dengan klem-klem / angker baut
setiap jarak 2 m yang tertanam kuat pada bangunan.
Kontraktor harus mengecat semua pipa, rangka penggantung, rangka
penyangga, semua unit yang dirakit di lapangan dan bahan-bahan yang
mudah berkarat dengan lapisan cat dasar (prime coating). Bahan cat
yang dipakai harus sesuai dengan persyaratan pengecatan yang sesuai
dengan bahan masing-masing.
Pengecatan tidak diperlukan bila alat-alat / bahan-bahan sudah dicat di
pabriknya atau dinyatakan lain dalam spesifikasinya atau untuk bahan
aluminium.
Untuk peralatan / bahan-bahan yang tampak, maka peralatan / bahan-
bahan tersebut harus dicat akhir dengan cat besi merk ICI, sebagai
berikut :
- Pipa air bersih : Biru ( ICI R 404-41001 )
- Pipa drain / waste : Hitam ( ICI R 404-40009 )
- Gantungan / support : Hitam ( ICI R 404-40009 )
- Pipa hydrant : Merah ( ICI R 404-40005 )
- Panah pengarah : Putih ( ICI R 404-101 )
Kontraktor harus memberikan tanda-tanda huruf dan nomor identifikasi
bagi peralatannya dengan cat. Sebelum mengerjakannya, Kontraktor
wajib memberitahukan mengenai tanda-tanda yang hendak dipasang
pada peralatan-peralatan itu kepada Konsultan Pengawas.
Selama pemasangan berjalan, kontraktor harus menutup setiap ujung
pipa yang terbuka untuk mencegah tanah, debu dan kotoran lainnya,
dengan pemanasan press untuk pipa PVC
Setiap jaringan yang telah selesai dipasang, harus ditiup dengan udara
kempa (compressed air) untuk jangka waktu yang cukup lama, agar
kotoran-kotoran yang mungkin sudah masuk ke dalam pipa dapat
terbuang sama sekali
Setiap sambungan sambungan dilengkapi komponen yang sama dan
dilem rapat.
Pemasangan pipa tegak :
Pipa tegak yang menuju fixture harus ditanam di dalam tembok / lantai.
Kontraktor harus membuat alur-alur dan lubang-lubang yang diperlukan
pada tembok sesuai pada kebutuhan pipa. Setelah pipa dipasang, diklem
dan diuj harus ditutup kembali sehingga tidak kelihatan dari luar. Cara
Hal. 68
penutupan kembali harus seperti semula dan di-finish yang rapi
sehingga tidak terlihat bekas-bekas dari bobokan.
Pemasangan pipa mendatar :
Untuk pipa yang berada di atas atap dan di bawah lantai, pipa harus
dipasang dengan penyangga (support) atau penggantung (hanger). Jarak
antara pipa dengan dinding penggantungan bisa disesuaikan dengan
keadaan lapangan.
Pemasangan penyambung pipa :
a. Sambungan ulir
Penyambungan ulir antara pipa dengan fitting dilakukan untuk pipa
dengan diameter sampai 40 mm ( 1½” ). Kedalaman ulir pada pipa
harus dibuat sedemikian rupa, sehingga fitting dapat masuk pada
pipa dengan diputar tangan sebanyak 3 ulir. Semua sambungan ulir
harus menggunakan perapatan henep dan zinkwite dengan campuran
minyak. Semua pemotongan pipa menggunakan pipe cutter dengan
pisau roda. Tiap ujung pipa bagian dalam harus dibersihkan dari
bekas pemotongan dengan reamer. Semua pipa harus bersih dari
bekas bahan perapat sambungan.
b. Sambungan Lem.
Penyambungan antara pipa dengan fitting PVC menggunakan lem
yang sesuai dengan jenis pipa dan menurut rekomendasi pabrik. Pipa
harus masuk sepenuhnya pada fitting, dan hal ini dapat dilakukan
dengan alat press khusus. Pemotongan pipa harus tegak lurus
terhadap pipa.
c. Sambungan Las.
Sambungan las hanya diijinkan untuk pipa selain pipa air minum.
Sambungan las ini berlaku antara pipa baja dan fitting las, dengan
kawat las / elektrode yang sesuai. Tukang las harus mempunyai
sertifikat dan hanya boleh bekerja sesudah mendapatkan ijin tertulis
dari Konsultan Pengawas. Setiap bekas sambungan las harus segera
dicat dengan cat khusus untuk itu
Sleeves untuk pipa-pipa harus dipasang dengan baik setiap kali pipa
tersebut menembus beton. Sleeves harus mempunyai ukuran yang cukup
untuk memberikan ruang longgar di luar pipa maupun isolasi. Sleeves
untuk dinding dibuat dari pipa besi tuang atau baja. Untuk yang
diinginkan kedap air, harus dilengkapi dengan sayap / flens / waterstop.
Untuk pipa-pipa yang menembus konstruksi bangunan yang mempunyai
lapisan kedap air (water proofing) harus dari jenis flushing sleeves.
Rongga antara pipa dan sleeve harus dibuat kedap air dengan rubber seal
atau caulk.
Hal. 69
Untuk penanaman pipa di dalam tanah, dasar dari lubang parit harus
diratakan dan dipadatkan lalu diberi pasir urug padat setebal 10 cm.
Pada setiap sambungan pipa harus dibuat lubang galian yang dalamnya
50 mm untuk penempatan pipa sambungan pipa. Pengadaan testing
terhadap tekanan dan kebocoran. Setelah hasilnya baik, ditimbun
kembali dengan pasir urug padat setebal 15 cm dihitung dari atas pipa. Di
sekitar fitting dari pipa harus dipasang balok / penguat dari beton agar
fitting-fitting tidak bergerak jika beban tekan diberikan kemudian diurug
dengan tanah bekas galian sampai seperti keadaan
semula.
Pengujian Terhadap Tekanan dan Kebocoran :
Setelah semua pipa dan perlengkapannya terpasang, harus diuji dengan
tekanan hidrolis 15 Kg / Cm2 selama 24 jam tanpa terjadi perubahan /
penurunan tekanan. Peralatan pengujian ini harus disediakan oleh
Kontraktor. Pengujian harus disaksikan oleh Konsultan Pengawas atau
yang dikuasakan untuk itu. Apabila terjadi kegagalan dalam pengujian,
Kontraktor harus memperbaiki bagian-bagian yang rusak dan melakukan
pengujian kembali sampai berhasil dengan baik. Dalam hal ini, semua
biaya ditanggung oleh Kontraktor, termasuk biaya pemakaian air dan
listrik.
2) Jaringan air kotor
Untuk saluran air kotor juga digunakan pipa PVC dengan ketebalan 5
mm semutu merk “pralon atau benlon”, produksi dalam negeri.
Pemilihan salah satu merk produksi adalah mengikat untuk seluruh
proyek.
Jaringan-jaringan harus dilengkapi dengan pipa hawa (vent) sesuai
gambar. Pipa hawa harus dipasang sekurang-kurangnya 15 cm dari muka
banjir alat sanitair tertinggi dengan kemiringan 2%. Pipa hawa yang
menembus atap harus dibuat tahan cuaca, ujung atas terletak 15 cm di
atas muka atap. Untuk vent pipa dipakai PVC.
Sambungan-sambungan pipa PVC memakai system “spigot” atau system
susuk dengan perekat solvent semen.
Sambungan-sambungan pipa tanah harus diberi penguat pondasi
pasangan bata (1pc : 2 ps) sampai kuat yang menyelimuti sekeliling pipa
dan kemudian diselimuti pasir urug.
Setiap titik simpul harus diberi lubang pembersih (clean out) untuk
memudahkan pemeliharaan.
Kemiringan jaringan pipa-pipa mendatar untuk air kotoran dan air hujan
adalah 1-2%.
3) Floor Drain
Hal. 70
Floor drain yang digunakan adalah semutu dengan merk dalam negeri
Lubang diameter 2 inchi dilengkapi dengan siphon dan penutup ber-
engsel.
Floor drain dipasang di tempat-tempat sesuai dengan gambar.
Floor drain yang dipasang telah diseleksi engan baik, tanpa cacat dan
telah disetujui oleh Pengawas Lapangan.
Pada tempat-tempat yang telah dipasang floor drain, penutup lantai
harus dilubangi dengan rapih, menggunakan pahat kecil dengan bentuk
dan ukuran sesuai dengan ukuran floor drain tersebut.
Hubungan saringan metal dengan beton/lantai menggunakan perekat
beton kedap air.
Setelah floor drain terpasang, pasangan harus reapi, waterpass dan
dibersihkan dari noda-noda semen dan tidak ada kebocoran.
Penyambungan dengan pipa harus dilakukan secara ulir (screw) dan
membentuk sudut 45° dengan pipa utamanya.
4) Kloset
Kloset jongkok dan duduk sertasegala kelengkapannya yang dipakai
adalah Toto atau setara.
Kloset dan kelengkapannya yang dipasang adalah yang telah diseleksi
dengan baik, tidak ada yang gompal, retak atau cacat lainnya dan telah
disetujui oleh Pengawas Lapangan.
Kloset harus terpasang dengan kokoh, letak dan ketinggiannya
disesuaikan dengan gambar dan harus waterpass.
Semua noda-noda harus dibersihkan dna sambungan-sambungan pipa
tidak boleh ada yang bocor.
5) Keran
Stop kran yang digunakan adalah dari bahan steinless steel
Kran-kran harus dipasang pada pipa air dengan kuat, siku dan
penempatannya harus sesuai dengan gambar.
6) Jet washer
Alat ini banyak digunakan untuk membantu membersihkan kendaraan
seperti mobil atau motor. Tidak hanya itu, jet washer juga banyak
digunakan sebagai perlengkapan di toilet yaitu pada kloset jongkok atau
duduk, baik di rumah maupun di fasilitas umum.
7) Shower kamar mandi
Pancuran adalah alat yang digunakan untuk mandi, biasanya juga
memiliki tekanan semprot dan pengaturan suhu yang dapat disesuaikan.
Pancuran sederhana memiliki banyak lubang air kecil bertujuan untuk
membasahi penggunanya dengan efek terkena percikan hujan.
8) Biofill Septic tank 0.8 m3
Hal. 71
Septic Tank Biofill adalah septictank modern dengan Teknologi yang
memanfaatkan Bakteri untuk mengolah limbah agar layak disalurkan ke
saluran pembuangan umum /Kota.
b. Elektrikal / Mekanikal
Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh tenaga ahli yang berpengalaman dan
mengerti teknik instalasi.
Kontraktor/pemborong harus menyediakan peralatan bantu untuk
pelaksanaan dan pengujian yang diperlukan guna kelancaran dan
terlaksananya pekerjaan menurut persyaratan yang berlaku.
Sebelum melaksanakan pekerjaan-pekerjaan instalasi,
kontraktor/pemborong harus terlebih dahulu membongkar sebagian atau
seluruh instalasi lama sesuai rencana yang berkaitan dengan penambahan
instalasi pengkabelan baru, serta merapikan kembali sesuai dengan
fungsinya masing-masing.
Pemborong harus melakukan pengujian instalasi untuk membuktikan bahwa
pekerjaan tersebut sudah memenuhi syarat dan siap dioperasikan. Pekerjaan
tersebut berupa pengukuran tahanan isolasi.
Pada prinsipnya pemasangan seluruh instalasi pengkabelan harus dilakukan
oelh tenaga ahli listrik dalam hal ini perusahan yang memiliki SIKA dan SPI
yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. Selain itu pemasang
instalasi dilakukan oleh tenaga ahli yang berpengalaman di bidangnya.
Panel Induk
Panel Box Ukuran60x60x30
MCCB 3 phase 80 A, 18 kA
MCCB 3 phase 63 A, 18 kA
Digital Power Meter ( V,A,Hz)
Fuse FS 2 A
Pilot Lamp
Terminal Ground Netral
CT 5/80 A
Kabel Wiring dan Aksesories
PANEL COS
Panel Box Ukuran 50 x 40 x 20 cm
COS 3 Phase 4P, 80 A
Wiring and Accessories
Kabel NYY 4 x 25
Schoen kabel Cu 25 mm
Pipa Conduit 25 mm
Hal. 72
GROUNDING SISTEM R < 5Ω
Stik Cu 5/8 mm 2 m
Kabel BCC 35 mm
Accessories
Kabel NYA 10 mm
Kabel NYA 6 mm
1) Pekerjaan Instalasi Air
Semua jenis instalasi air menggunakan pipa pvc dan pipa baja tahan asam
atau galvanilizet
Sarana – sarana penunjang lainnya yang berhubungan dengan pekerjaan ini, yaitu :
Kontraktor harus mengadakan semua peralatan/perlengkapan kerja, seperti :
generator, tool kit, alat – alat ukur, alat – alat keselamatan kerja dan lain – lain
sesuai dengan sifat pekerjaannya. Pengadaan dan perawatan peralatan menjadi
tanggung jawab kontraktor.
Kontraktor harus mempersiapkan pekerjaan – pekerjaan sesuai dengan instruksi
pengawas lapangan lengkap dengan peralatan – peralatannya.
PASAL 44
RUANG LUAR/LANDSCAPE
1. Lingkup Pekerjaan :
a. Pekerjaan Saluran
2. Persyaratan Bahan :
a. Pekerjaan Saluran
- Semen
- Pasir
- Batu bata
- Batu belah
- Kerikil/ coral
- Air
3. Syarat – syarat Pelaksanaan :
a. Pekerjaan Saluran
Profil saluran terbuka dan saluran tertutup yang akan dibuat harus benar-
benar sesuai dengan yang tercantum dalam gambar kerja, baik ukuran
maupun konstruksinya.
Selama tidak ditentukan lain, persyaratan-persyaratan yang menyangkut
kelancaran mengalirnya buangan air hujan harus benar-benar diperhatikan,
baik menyangkut pengaturan elevasi dasar saluran, kedalaman saluran,
Hal. 73
kemiringan-kemiringan, maupun menyangkut pembelokan saluran dan
penempatan bak kontrol, harus mengikuti ketentuan yang tercantum dalam
gambar kerja.
Persyaratan kemiringan untuk saluran minimum 0,5%.
Pekerjaan galian tanah diperlukan untuk menanam pondasi dan menanam
bagian-bagian dari konstruksi saluran yang berada di bawah permukaan.
Semua galian harus dilaksanakan menurut persyaratan mengenai panjang,
dalam, serongan, belokan galian, sesuai dengan gambar rencana.
Pekerjaan selanjutnya adalah pekerjaan urugan pasir, cor lantai dengan
campuran 1 : 3 : 5, pasang pondasi siklop saluran dan terakhir adalah
pekerjaan plesteran dinding saluran.
Pengurugan lubang bekas galian dilakukan setelah semua yang diperlukan
selesai terpasang. Bahan urugan yang boleh dipakai adalah bahan urugan
yang didatangkan dari luar proyek. Tanah bekas galian pada lokasi setempat
boleh digunakan kembali sepanjang memenuhi persyaratan bahan urugan.
Urugan yang boleh digunakan adalah tanah lempung (clay) berwarna merah
/ coklat atau pasir bercampur kerikil yang bersih. Bahan urugan tidak boleh
bercampur dengan sampah, rumput, akar pohon dan bahan-bahan organis
lainnya.
PASAL 45
PEKERJAAN INTERIOR
4. Lingkup Pekerjaan :
a. Pekerjaan Reiling Tangga dan Void
b. Pekerjaan Pembuatan Backdrop
5. Persyaratan Bahan :
a. Pekerjaan Reiling Tangga dan Void
- Stainless steel 2”
- Stainless steel 1”
- Stainless steel 5 x 5
- Akrilik 8 mm
- Glass clamp
- Bracket stainless steel
- Plat stainless 5 mm
- Mur baut
- Kawat las stainless
b. Pekerjaan Pembuatan Backdrop
Hal. 74
- Blockboard 18 mm
- Tripleks 9 mm
- Engsel pintu
- Handle
- Akrilik
- HPL (Winston Best HPL)
- Lem
- List edging 2 cm
6. Syarat – syarat Pelaksanaan :
a. Pekerjaan Reiling Tangga dan Void
Pengerjaan
Finish stainless steel yang telah terpasang harus benar-benar dan tidak
kelihatan bergelombang.
Penyambungan harus diusahakan agar tidak kelihatan mencolok.
Semua bagian harus mempunyai ukuran yang tepat, sehingga dalam
pemasangan tidak memerlukan pengisi.
Pengelasan
Semua pengelasan, kecuali ditunjukkan lain, harus memakai las listrik.
Pengelasan harus mengikuti cara-cara mutakhir sesuai dengan standar AWS.
Tenaga yang melakukan pekerjaan ini, harus mempunyai “Sertifikat Keahlian
Las” yang dikeluarkan oleh Lembaga-Lembaga Pemerintah atau Swasta yang
diakui. Seluruh pekerjaan las harus dikerjakan di bengkel (workshop).
Penyimpangan dari persetujuan ini harus seijin Pengawas atau MK.
Semua bahan yang akan tampak, bila memakai las, harus diratakan dan
difinish sehingga sama dengan permukaan sekitarnya, bila memakai
pengikat-pengikat lain seperti “clip keling” dan lain-lain yang tampak, harus
sama dalam “finish” dan “warna” dengan bahan yang diikatnya.
Semua pekerjaan baja, mur, baut dan alat penghubung untuk pekerjaan
stainless steel terdiri dari bahan bebas karat yang disetujui Pengawas atau
MK.
b. Pekerjaan Pembuatan Backdrop
Pekerjaan rangka untuk Backdrop
Rangka terbuat dari blockboard 18 mm dan tripleks 9 mm, dan di lapis
HPL. Motif, warna, dan ukuran sesuai yang ditunjukkan gambar rencana
atau dari persetujuan pengawas lapangan.
Pekerjaan Pemasangan HPL
Proses laminasi sebaiknya dipress secara hydrolis (High Pressure System)
di bengkel / work shop Kontraktor.
Hal. 75
Arah serat dari HPL, sesuai yang ditunjukkan dalam gambar
rencana/desain.
Dilarang keras mengamplas permukaan HPL dan wallpaper
Pekerjaan pemasangan item untuk setiap unit backdrop
Pada setiap backdrop memiliki item masing-masing seperti engsel pintu,
handle pintu, akrilik, list edging, dll harus dipasang sesuai dengan
ketentuan masing-masing yang sudah tercantum dalam gambar rencana.
PASAL 46
PEKERJAAN EXTERIOR
7. Lingkup Pekerjaan :
a. Pekerjaan Teralis Pengaman
b. Pekerjaan Tangga Putar
8. Persyaratan Bahan :
a. Pekerjaan Teralis Pengaman
- Besi Hollow 4x6 cm
- Besi Hollow 4x4 cm
- Besi Hollow 2x4 cm
- Las listrik
b. Pekerjaan Tangga Putar
- Besi hollow 4x4 cm
- Plat besi tebal 2 mm
- Rangka besi siku 40.40.4
- Pipa galvanis Ø4”
- Angkur besi
- Beton tumbuk 1:3:5
9. Syarat – syarat Pelaksanaan :
a. Pekerjaan Tralis Pengaman
Pengerjaan Teralis harus difabrikasi di bengkel, baik yang berada di dalam
site maupun berada di luar, yang memiliki perangkat peralatan yang lengkap.
Teralis harus difabrikasi sesuai dengan dimensi dan detail yang ditujukkan
dalam gambar, dan dirakit dengan menggunakan sambungan las. Semua
terlihat harus rata serta siap untuk dicat.
Sebelum dapat difabrikasi, contoh dari teralis harus disiapkan dan
didatangkan ke lapangan, untuk disetujui oleh Direksi/Konsultan Manajemen
Hal. 76
Konstruksi untuk melakukan tugas pemeriksaan guna mengetahui
perkembangan pekerjaan tersebut di bengkel.
b. Pekerjaan Tangga Putar
Tanam pipa galvanis Ø4” sebagai tiang utama yang menopang tangga putar.
Bagian yang masuk kedalam tanah di cor dengan beton tumbuk campuran 1 :
3 : 5 dan diberi besi angkur.
Membuat rangka anak tangga dari besi siku uk. 40.40.4, lalu rangka dilapisi
plat besi tbl. 1.5 mm sebagai pijakan pada anak tangga.
Pekerjaan selanjutnya yaitu pengelasan anak tangga pada tiang.
Membuat reiling putar sebagai pegangan menggunakan besi hollow 4x4.
Membuat tiang secara vertical untuk menyatukan reiling putar dengan anak
tangga sebagai penambahan kekuatan topang tangga putar.
Hal. 77
BAB VI
PENUTUP
PASAL 47
PEKERJAAN PEMBERSIHAN AKHIR
1) Pembersihan Lokasi Kegiatan
Setelah pekerjaan selesai dilaksanakan, lokasi harus dibersihkan dari segala
sesuatu yang dapat mengganggu, tanah-tanah kelebihan / sisa-sisa galian
timbunan harus segera disingkirkan oleh pemborong.
Puing-puing hasil pekerjaan dibuang di luar lokasi pekerjaan.
Semua bahan sisa atau bahan yang tidak dimanfaatkan lagi digedung ini agar
dibersihkan dan dihilangkan keluar dari gedung ini sehingga tidak ada satupun
menjadi kotoran.
2) Pembersihan Keramik Lantai dan Dinding
Semua jenis keramik lantai dan dinding yang sudah terpasang harus dibersihkan
dari bahan sisa dengan menggunakan pembersih lantai yang aman untuk bahan
sehingga lantai dan dinding bersih dan mengkilap.
3) Pembuangan material bongkaran
Material sisa dari pembongkaran harus dibuang pada tempat yang telah
diarahkan/disetujui oleh Pengawas.
Hal. 78
PASAL 48
PEKERJAAN LAIN-LAIN
1) Setelah pekerjaan dianggap selesai maka kontraktor harus membuat backup data
akhir dan Gambar sesuai Hasil Pekerjaan dilapangan.
2) Selama masa pemeliharaan, pemborong wajib merawat, mengamankan memperbaiki
segala cacat yang timbul, sehingga sebelum penyerahan pekerjaan, dapat dicapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
Kotamobagu, Maret 2023
Disetujui Oleh :
Dibuat Oleh :
Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK)
Teddy Kuantano Achmad, SE, MM
Hendriek Suriandjo, ST, MSi, MArs
NIP : 19760828 2002121 001
Direktur
Hal. 79