| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0026824847701000 | Rp 3,857,620,340 | Tidak menyampaikan rincian penawaran harga sesuai yang dipersyaratkan berdasarkan BOQ yang diupload pada Informasi Lainnya. | |
| 0026320036706000 | Rp 4,073,836,732 | - | |
| 0030511562701000 | Rp 4,098,098,000 | Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi sesuai dengan undangan yang disampaikan (tanpa keterangan). | |
| 0013271309008000 | - | - | |
| 0663464964701000 | - | - | |
| 0022607345703000 | - | - | |
| 0722727484703000 | Rp 3,686,023,800 | Tidak melampirkan pengalaman pada bidang pekerjaan yang sama pada sistem SPSE maupun pada penawaran yang diupload. | |
| 0012260642915000 | Rp 3,574,200,000 | 1. Jumlah peralatan utama jenis Kendaraan Pickup, Concrete Mixer, Concrete Vibratory dan Generator Set yang ditawarkan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan pada LDP. 2. SKT Pelaksana Gedung dan Bangunan yang diupload tidak sesuai dengan daftar personel manajerial. Masa berlaku SKT habis. Personel tidak melampirkan Surat Kesediaan untuk bekerja penuh pada proyek tersebut, NPWP, Bukti Lapor SPT, dan Surat Referensi Kerja. 3. Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi dan Rencana Keselamatan Konstruksi yang upload tidak sesuai dengan Paket Pekerjaan. | |
| 0020862850705000 | - | - | |
| 0026531780912000 | - | - | |
| 0015915135701000 | Rp 3,769,129,000 | 1. Tidak mampu menunjukkan ijazah asli Personel Manajerial Pelaksana Bangunan Gedung. 2. Tidak mampu menunjukkan KTP dan NPWP asli Personel Manajerial Petugas K3. 3. Tidak mampu menunjukkan Bukti Pembelian Asli Kendaraan Pick Up KB8773AU dan Kendaraan Pick Up KB8785AQ guna kepentingan klarifikasi teknis sesuai dengan Lembar Data Pemilihan huruf F. Persyaratan Teknis Angka 1. 4. Berdasarkan Uji Berkala Kendaraan Bermotor, Kapasitas Pick Up Hilux 2.0L M/T Nomor Kendaraan KB8251HL yang ditawarkan tidak memenuhi kapasaitas sesuai dengan yang dipersyaratkan. | |
| 0707815395703000 | Rp 3,930,490,404 | 1. Tidak mampu menunjukkan Bukti Pengalaman Perusahaan pada bidang yang sama. 2. Tidak mampu menunjukkan Hasil Uji Berkala Kendaraan Bermotor (KIR). 3. Tidak mampu menunjukkan Ijazah, Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK), Referensi Kerja dan KTP asli Personel Pelaksana Bangunan Gedung dan Petugas K3. Tidak melampirkan Referensi Kerja Asli Personel Manajerial Pelaksana Bangunan Gedung atas nama Robby Asmana, ST pada Pengalaman Pekerjaan Tahun 2022 sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Lembar Data Pemilihan huruf F. Persyaratan Teknis Angka 2. | |
| 0026552596008000 | - | - | |
| 0840197503704000 | - | - | |
| 0925030108701000 | Rp 3,650,871,524 | Tidak melampirkan Formulir Penyampaian Tingkat Komponen Dalam Negeri sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Lembar Data Pemilihan huruf F. Persyaratan Teknis Angka 4. | |
| 0027654326701000 | Rp 3,389,365,813 | 1. Tidak melampirkan Surat Referensi Kerja Asli dan Lapor SPT Pelaksana Gedung Bangunan. 2. Tidak melampirkan Lapor SPT Petugas K3. | |
| 0752409847124000 | - | - | |
| 0031748361805000 | - | - | |
CV Aprobaja | 09*2**0****01**0 | - | - |
| 0821262722418000 | - | - | |
| 0661414557701000 | - | - | |
| 0017820226701000 | - | - | |
| 0931887558707000 | - | - | |
| 0861772341701000 | - | - | |
| 0715844999445000 | - | - | |
| 0025121849503000 | - | - | |
| 0837788702702000 | - | - | |
| 0724194568722000 | - | - | |
| 0032690497701000 | - | - | |
| 0027648187701000 | - | - | |
| 0017820309701000 | - | - | |
CV Pangupa Casa Carana | 03*1**4****05**0 | - | - |
| 0012169256422000 | - | - | |
| 0026372649941000 | - | - | |
| 0922841101704000 | - | - | |
| 0029168531706000 | - | - | |
| 0026821645701000 | - | - | |
| 0311911754124000 | - | - | |
| 0020146999814000 | - | - | |
| 0726610736701000 | - | - | |
| 0210023883653000 | - | - | |
Kalimaya Pratama | 06*7**7****02**0 | - | - |
| 0843553900543000 | - | - | |
| 0029428414701000 | - | - | |
| 0025164534701000 | - | - | |
| 0016852279803000 | - | - | |
| 0738315357003000 | - | - | |
PT Trisna Anugerah Utama | 06*8**5****18**0 | - | - |
CV Nafara Karya Consultant | 05*4**7****23**0 | - | - |
| 0662700343705000 | - | - | |
| 0210592101701000 | - | - | |
| 0029295458407000 | - | - | |
| 0629604513707000 | - | - | |
| 0601816580701000 | - | - | |
| 0014533343701000 | - | - | |
| 0016184483951000 | - | - | |
| 0754739605922000 | - | - | |
| 0941957573707000 | - | - | |
| 0750641029701000 | - | - | |
| 0032083297701000 | - | - | |
| 0030622229214000 | - | - | |
| 0715724290701000 | - | - | |
Batara Sakti, CV | 0032784563701000 | - | - |
| 0014067003701000 | - | - | |
| 0439312539702000 | - | - | |
| 0806806873831000 | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
A. LATAR BELAKANG
➢ Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI adalah instansi vertikal
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berkedudukan di setiap provinsi
yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia. Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam wilayah provinsi berdasarkan
kebijakan Menteri dan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memiliki
fungsi Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Kantor Wilayah
menyelenggarakan fungsi:
▪ Pengkoordinasian perencanaan, pengendalian program, dan pelaporan;
▪ Pelaksanaan pelayanan di bidang administrasi hukum umum, hak kekayaan
intelektual, dan pemberian informasi hukum;
▪ Pelaksanaan fasilitasi perancangan produk hukum daerah, pengembangan
budaya hukum dan penyuluhan hukum, serta konsultasi dan bantuan
hukum;
▪ Pengoordinasian pelaksanaan operasional unit pelaksana teknis di
lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di bidang
keimigrasian dan bidang pemasyarakatan;
▪ Penguatan dan pelayanan hak asasi manusia dalam rangka mewujudkan
penghormatan, pemenuhan, pemajuan, pelindungan, dan penegakan hak
asasi manusia; dan
▪ Pelaksanaan urusan administrasi di lingkungan Kantor Wilayah.
➢ Ketersediaan fasilitas dan pelayanan umum (aparatur pemerintahan) merupakan
tugas dan tanggung jawab Kantor Wilayah Kalimantan Barat Kementerian Hukum
dan HAM RI terutama dalam hal ini di aplikasikan program peningkatan sarana dan
prasarana aparatur negara, dengan kegiatan Renovasi Sedang/berat rumah Rumah
Dinas Kantor Wilayah Kalimantan Barat Kementerian Hukum dan HAM RI. Salah
satu upaya yang dilakukan adalah Pengadaan Jasa Konstruksi Renovasi Rumah
Negara Tipe B,
B. MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN
1. Maksud dari kegiatan ini adalah melakukan kegiatan Renovasi Rumah
Negara.
2. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk peningkatan kinerja serta menunjang
kegiatan perkantoran dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat
serta diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan keamanan
pegawai.
3. Sasaran dari kegiatan Renovasi Rumah Dinas adalah terbangunnya
Rumah Dinas dengan ruang yang memadai sesuai dengan peruntukannya
dan dilaksanakan berdasarkan spesifikasi dan rencana kerja yang telah
ditetapkan.
C. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA ANGGARAN
1. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan
Barat , adalah sebagai Pengguna Anggaran;
Spesifikasi Teknis
2. Pejabat Pembuat Komitmen adalah Penanggung jawab dalam
perjanjian kerja sama;
3. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan adalah Penanggung jawab
pelaksanaan teknis kegiatan;
4. UKPBJ/Pejabat Pengadaan bertanggung jawab untuk mengadakan
seleksi terhadap Kontraktor Pelaksana yang profesional.
D. SUMBER PENDANAAN
SUMBER DANA
1. Pekerjaan ini dibiayai dari Sumber Pendanaan APBN Kementerian Hukum dan
HAM Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
(DIPA) Satuan Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan
Barat dengan Nomor: Nomor : SP DIPA- 013.01.2.408830/2023 tanggal 30
November 2022 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat
TA. 2023 (408830). dengan pagu Rp 900.000,000,- ( Sembilan Ratus
Juta Rupiah )
2. HARGA PERKIRAAN SENDIRI (HPS)
Untuk pelaksanaan pekerjaan ini diperlukan biaya dari
hasil Harga Perhitungan Sendiri ( HPS ) yaitu Rp 899.920.400,00
(Delapan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus
Dua Puluh Ribu Empat Ratu Rupiah )
E. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
E.1. LATAR BELAKANG PEKERJAAN
Kegiatan Renovasi Rumah Dinas Tipe B ini terletekan di :
1. Rumah Dinas Kakanwil Jalan A.Yani No.88 Kota Pontianak;
2. Rumah Dinas Kadiv Keimigrasian Jalan M. Sohor Komp. Sumatra Indah No. 6A;
3. Rumah Dinas Kepala Divisi Administrasi Jalan Palapa III C No.40.
E.2. JANGKA WAKTU
Masa pelaksanaan untuk pekerjaan Renovasi Rumah Negara Tipe B
yaitu selama 110 ( seratus sepuluh ) hari kalender.
E.3. KELUARAN
E.3.1. HASIL FISIK
Terwujudnya penyediaan fisik bangunan Rumah Negara Kementerian
Hukum dan HAM Serta perlu mengikuti dan memenuhi spesifikasi
teknis sebagaimana tertulis dalam Detail Engineering Design ( DED )
yang telah dilakukan.
E.3.2. DOKUMEN PELAPORAN
Kontraktor pelaksana yang terpilih harus mendokumentasikan
dan melaporkan setiap kemajuan pekerjaan yang mencakup:
- Laporan-laporan perkembangan pekerjaan yang
terdiri dari laporan harian, mingguan, dan laporan
bulanan.
- Back up data terhadap volume pekerjaan.
- Pengujian — pengujian yang dipersyaratkan.
- Shop Drawing (Gambar Kerja)
Spesifikasi Teknis
- Foto kemajuan pekerjaan dari 0% sampai dengan 100%,
berwarna minimal ukuran kartu pos
Spesifikasi Teknis
F. RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI
J.1. P RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK):
Penyedia menyampaikan pakta komitmen dan penjelasan manajemen risiko serta penjelasan rencana
tindakan sesuai tabel jenis pekerjaan dan identifikasi bahayanya di bawah ini:
PENANGGUNG
NO URAIAN PEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA PENGENDALIAN RESIKO K3
JAWAB
(1) (2) (3) (4) (5)
Penempatan material yang aman .
Terjadi luka akibat tertimpa material
Memakai APD (sepatu kerja, sarung
Terjadinya luka akibat peralatan kerja
tangan, masker dan helm), Kotak
dan tersengat listrik
P3K dan pasang tanda bahaya Ispektor K3 / Petugas
Management Penempatan
1. Mematuhi keselamatan dan pengawas pekerjaan,
Material
kesehatan kerja, mentaati prosedur petugas K3
Terjadi kecelakaan akibat mobilisasi pengoperasian kendaraan
material ,tempatkan petugas pengatur
kendaraan , pasang rambu rambu
K3.
Terjatuh , luka ringan akibat terpeleset
. Pemasangan penerangan yang
cukup , pasang rambu rambu k3
Ispektor K3 / Petugas
Manajemen dan keselamatan Memakai APD (sepatu kerja, sarung pengawas pekerjaan,
2.
lalulintas manusia tangan, masker dan helm), Kotak petugas K3, Quality
Terbentur benda keras / tertimpa
P3K, mengatur letak penempatan engineering
materia
material yang aman
Memakai APD (sepatu kerja, sarung
Tertusuk benda tajam, teriris seng tangan, masker dan helm), Kotak
P3K
Spesifikasi Teknis
Memakai APD (sepatu kerja, sarung
Terbentur benda keras / tertimpa tangan, masker dan helm), Kotak
Ispektor K3 / Petugas
material : luka ringan / berat P3K, mengatur letak penempatan
pengawas pekerjaan,
3. Pengamanan Lingkungan hidup material yang aman
petugas K3, Quality
Memakai APD (sepatu kerja, sarung
Tertusuk benda tajam, teriris seng : engineering
tangan, masker dan helm), Kotak
luka ringan / berat
P3K
Memakai APD (sepatu kerja, sarung
Terbentur benda keras / tertimpa tangan, masker dan helm), Kotak
Ispektor K3 / Petugas
material P3K, mengatur letak penempatan
Manajemen Mutu pengawas pekerjaan,
4 material yang aman
petugas K3, Quality
Memakai APD (sepatu kerja, sarung
Tertusuk benda tajam, teriris seng : engineering
tangan, masker dan helm), Kotak
Luka ringan / berat
P3K
PEKERJAAN PADA LANTAI
I
DASAR
Memakai APD (sepatu kerja, sarung
Tertimpa Material , terjatuh ,Terkena
Pekerjaan Tanah tangan, masker dan helm), Kotak
1 alat Kerja mengakibatkan : luka berat
P3K
dan ringan
Memakai APD (sepatu kerja, sarung
Sesak napas akibat debu material
tangan, masker, helm), Kotak P3K
Pekerjaan Struktur Berupa:
Memakai APD (sepatu kerja, sarung
Pekerjaan Pondasi Pedestal
Mata kemasukan debu material tangan, masker, kaca mata, helm), Ispektor K3 / Petugas
Beton, Sloof Beton, Kolom
Kotak P3K pengawas pekerjaan,
2. Beton, Pekerjaan Tangga
Memakai APD (sepatu kerja, sarung petugas K3
Beton. Terjatuh dari ketinggian,Terkena alat
tangan, masker, kaca mata,
kerja : luka berat
helm),scafolding Kotak P3K
Memakai APD (sepatu kerja, sarung
Terjatuh saat mendorong gerobak : tangan, masker dan helm), Kotak
Pekerjaan Pasangan dan
Luka ringan P3K Ispektor K3 / Petugas
Pelapis dinding, Pekerjaan
3.. pengawas pekerjaan,
Pelapis Lantai Keramik,
Memakai APD (sepatu kerja, sarung petugas K3,
Pekerjaan Plafond, Tertimpa material , terjatuh : Luka
tangan, masker dan helm), Kotak
ringan
P3K
Spesifikasi Teknis
Memakai APD (sepatu kerja, sarung
Sesak Napas akibat debu material tangan, masker, kaca mata, helm),
Kotak P3K
Memakai APD (sepatu kerja, sarung
Mata kemasukan debu material tangan, masker, kaca mata, helm),
Kotak P3K
Ispektor K3 / Petugas
pengawas pekerjaan,
Memakai APD (sepatu kerja, sarung
4.. Pekerjaan Pintu Dan Jendela
Tertimpa material dan terkena alat
petugas K3, Quality
tangan, masker, kaca mata, helm),
potong keramik : Luka ringan
engineering
Kotak P3K
Memakai APD (sepatu kerja, sarung
Tergores pecahan keramik : Luka
tangan, masker, kaca mata, helm),
ringan
Kotak P3K
Memakai APD (sepatu kerja, sarung Ispektor K3 / Petugas
Tertimpa material , terkena alat kerja :
5. Pekerjaan Pemasangan tangan, masker, kaca mata, helm), pengawas pekerjaan,
luka ringan
Ground Tank Kotak P3K petugas K3,
Ispektor K3 / Petugas
6. Pekerjaan Instalasi Air pengawas pekerjaan,
Memakai APD (sepatu kerja, sarung
petugas K3,
Terkena alat kerja : Luka ringan tangan, masker, kaca mata, helm),
Kotak P3K
Ispektor K3 / Petugas
7. Pekerjaan Arsitektur Batu pengawas pekerjaan,
Tempel Pada Dinding Luar petugas K3,
Spesifikasi Teknis
Memakai APD (sepatu kerja, sarung
Tertimpa material dan alat kerja : Luka
tangan, masker,kacamata,helm)
ringan
kotak P3K.
Mematuhi keselamatan dan
Tersengat aliran listrik : Luka berat / kesehatan kerja, mentaati prosedur
ringan pekerjaan kelistrikan .memasang
Ispektor K3 / Petugas
Pekerjaan Instalasi Listrik, lebel k3 pada phanel instrument
8. pengawas pekerjaan,
Lampu Penerangan,
Memakai APD (sepatu kerja, sarung petugas K3,
Terjatuh : Luka berat / ringan tangan, masker, kaca mata, helm),
scaffolding Kotak P3K
Memakai APD (sepatu kerja, sarung
Tertimpa material dan alat kerja : Luka
Pekerjaan Penyediaan Air tangan, masker,kacamata,helm)
ringan Ispektor K3 / Petugas
Bersih Berupa: kotak P3K.
9. pengawas pekerjaan,
Pembuatan Menara Air, Memakai APD (sepatu kerja, sarung
petugas K3,
Instalasi Saluran Air Bersih, Terjatuh : Luka berat / ringan tangan, masker, kaca mata, helm),
scaffolding Kotak P3K
Memakai APD (sepatu kerja, sarung
Tertimpa material dan alat kerja : Luka
Pekerjaan Saluran Air Limbah tangan, masker,kacamata,helm)
ringan Ispektor K3 / Petugas
Berupa: kotak P3K.
10. pengawas pekerjaan,
Pembuatan Septick Tank, Memakai APD (sepatu kerja, sarung
petugas K3,
Instalasi Saluran Filter Limbah, Terjatuh : Luka berat / ringan tangan, masker, kaca mata, helm),
scaffolding Kotak P3K
Memakai APD (sepatu kerja, sarung
Tertimpa material dan alat kerja : Luka
tangan, masker,kacamata,helm)
ringan Ispektor K3 / Petugas
Pekerjaan Pengecatan kotak P3K.
11. pengawas pekerjaan,
Memakai APD (sepatu kerja, sarung
petugas K3,
Terjatuh : Luka berat / ringan tangan, masker, kaca mata, helm),
scaffolding Kotak P3K
Mematuhi keselamatan dan
Tersengat aliran listrik : Luka berat / kesehatan kerja, mentaati prosedur Ispektor K3 / Petugas
ringan pekerjaan kelistrikan .memasang pengawas pekerjaan,
12. Pekerjaan Pagar
lebel k3 pada phanel instrument petugas K3,
Memakai APD (sepatu kerja, sarung
Terjatuh : Luka berat / ringan
tangan, masker, kaca mata, helm),
Spesifikasi Teknis
scaffolding Kotak P3K
Mematuhi keselamatan dan
Tersengat aliran listrik : Luka berat / kesehatan kerja, mentaati prosedur
Ispektor K3 / Petugas
ringan pekerjaan kelistrikan .memasang
Pekerjaan Saluran Drainase pengawas pekerjaan,
13. lebel k3 pada phanel instrument
Luar Gedung petugas K3,
Memakai APD (sepatu kerja, sarung
Terjatuh : Luka berat / ringan tangan, masker, kaca mata, helm),
scaffolding Kotak P3K
PEKERJAAN PADA STRUKTUR
Pekerjaan Stuktur Berupa: Memakai APD (sepatu kerja, sarung
Tertimpa Material , terjatuh ,Terkena Ispektor K3 / Petugas
Pekerjaan Balok Beton, Pekerjaan tangan, masker dan helm), Kotak
1 alat Kerja mengakibatkan : luka berat pengawas pekerjaan,
Kolom Beton, Pekerjaan Ring Balok P3K
dan ringan petugas K3
Beton.
Memakai APD (sepatu kerja, sarung
Sesak napas akibat debu material
tangan, masker, helm), Kotak P3K
Memakai APD (sepatu kerja, sarung
Pekerjaan Pasangan Batako
Mata kemasukan debu material tangan, masker, kaca mata, helm), Ispektor K3 / Petugas
Kotak P3K pengawas pekerjaan,
2.
Memakai APD (sepatu kerja, sarung petugas K3
Terjatuh dari ketinggian,Terkena alat
tangan, masker, kaca mata,
kerja : luka berat
helm),Scafolding Kotak P3K
Memakai APD (sepatu kerja, sarung
Tertimpa material , terjatuh : Luka
tangan, masker dan helm), Kotak
ringan
P3K Ispektor K3 / Petugas
Pekerjaan Pasangan Plesteran
3.. pengawas pekerjaan,
Dinding + Acian, Penutup Lantai
Memakai APD (sepatu kerja, sarung petugas K3,
Keramik Tergores pecahan keramik : Luka
tangan, masker, kaca mata, helm),
ringan
Kotak P3K
Ispektor K3 / Petugas
Memakai APD (sepatu kerja, sarung
Pekerjaan Pemasangan Pelapis pengawas pekerjaan,
4.. Mata kemasukan debu material tangan, masker, kaca mata, helm),
Plafond petugas K3, Quality
Kotak P3K
engineering
Spesifikasi Teknis
Memakai APD (sepatu kerja, sarung
Tertimpa material dan terkena alat
tangan, masker, kaca mata, helm),
potong keramik : Luka ringan
Kotak P3K
Memakai APD (sepatu kerja, sarung
Tertimpa material dan alat kerja : Luka
tangan, masker,kacamata,helm)
ringan
Ispektor K3 / Petugas
kotak P3K.
5. Pekerjaan Instalasi Air pengawas pekerjaan,
Memakai APD (sepatu kerja, sarung
petugas K3,
Terkena alat kerja : Luka ringan tangan, masker, kaca mata, helm),
Kotak P3K
Memakai APD (sepatu kerja, sarung
Tertimpa material dan alat kerja : Luka
tangan, masker,kacamata,helm)
ringan
kotak P3K.
Ispektor K3 / Petugas
6 Pekerjaan Kusen Dan pengawas pekerjaan,
perlengkapan petugas K3,
Memakai APD (sepatu kerja,sarung
Tertimpa material dan alat kerja : Luka
tangan, masker,kacamata,helm)
ringan
kotak P3K.
Memakai APD (sepatu kerja, sarung
Tertimpa material dan alat kerja : Luka
tangan, masker,kacamata,helm)
ringan
Ispektor K3 / Petugas
kotak P3K.
7 Pekerjaan Pengecatan pengawas pekerjaan,
Memakai APD (sepatu kerja, sarung
petugas K3,
Terjatuh dari tinggian : Luka berat tangan, masker, kaca mata, helm),
scaffolding Kotak P3K
Mematuhi keselamatan dan
Tersengat aliran listrik : Luka berat / kesehatan kerja, mentaati prosedur
ringan pekerjaan kelistrikan .mamasang Ispektor K3 / Petugas
8 Pekerjaan Instalasi Listrik lebel K3 pada phanel instrument pengawas pekerjaan,
Memakai APD (sepatu kerja, sarung petugas K3,
Terjatuh : Luka berat / ringan tangan, masker, kaca mata, helm),
scaffolding Kotak P3K
Mematuhi keselamatan dan Ispektor K3 / Petugas
9 Pekerjaan Batu Tempel Terjatuh saat melakukan pekerjaan
kesehatan kerja, mentaati prosedur pengawas pekerjaan,
Spesifikasi Teknis
pekerjaan kelistrikan .mamasang petugas K3,
lebel K3 pada phanel instrument
Memakai APD (sepatu kerja,
sarung tangan, masker,
Material Terjatuh saat dipasangkan.
kaca mata, helm),
scaffolding Kotak P3K
Mematuhi keselamatan dan
kesehatan kerja, mentaati
Terjatuh saat melakukan pekerjaan prosedur pekerjaan
kelistrikan .mamasang lebel Ispektor K3 / Petugas
11 Pekerjaan Atap K3 pada phanel instrument pengawas pekerjaan,
Memakai APD (sepatu kerja, petugas K3
sarung tangan, masker,
Material Terjatuh saat dipasangkan.
kaca mata, helm),
scaffolding Kotak P3K
Spesifikasi Teknis
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe B
LAMPIRAN
SKEMA PROTOKOL PENCEGAHAN COVID19 DI PROYEK KONSTRUKSI
Protokol Pencegahan Covid-19
• Protokol ini dimaksudkan sebagai panduan umum bagi Pemiliu, Pengguna/
Penyelenggara bersarna Konsultan, Kontraktor, Subkontraktor, Vendor/ Supplier dan
Fabrikator, Mandor serta para Pekerja dalam mencegah wabah COVlD-19 di proyek
konstruksi.
• Protokol ini merupakan bagian dari keseluruhan kebiiakan untuk mewujudkan
keselamatan. Keselamatan konstruksi adalah keselamatan dan kesehatan kerja,
keselamatan publik, dan keselamatan lingkungan dalam setiap tahapan
penyelenggaraan konstruksi (life cycle of building and infrastructure developmenf).
• Protokol ini berlaku di proyek konstruksi yarg disebnggarakan oleh Pemerintah
dan/atau Pemerintah Daerah danlatau BUMN, maupun investasi swasta dant atau
gabungan. Masing-masing pihak pemangku amanah di proyek konsEuksi dapat
menindaklanjuti implementasi dari protokol ini sesuai dengan kebijakkan perusahaan
masing-masing.
• Pemiliu Pengguna/Penyelenggara bersama Konsultan Pengawas dan/atau
Konhaktor wajib membentuk Satuan Tugas Pencegahan covid-19.
• Satuan Tugas tersebut berjurnlah paling sedikit 5 (lima) orang terdiri dari Ketua
merangkap anggota dan 4 (empat) Anggota yang mewakili Pemilik/Pengguna/
Penyebnggtrna, Konsultan,Kontraktor, Subkontraktor,Vendorl Supplier.
• Satuan Tugas tersebut memiliki tugas, tanggung jawab dan kewenangan melakukan
sosialisasi, edukasi, promosi teknik dan metoda pencegahaan COVlDl9 serta
perneriksaan (examination) potensi terinfeksi kepada semua orang, baik para
manager, insinyur, arsitek, karyawan / staf, mandor, pekeda dan tamu proyek
• Kontraktor wajib menyediakan ruang klinik di lapangan dilengkapi dengan sarana
kesehatan yang memdai, seperti: tabung oksigen, pengukur suhu badan
(fhermoscan), pengukur tekanan darah, obat-obatan, dan petugas medis
• Kontraktor wajib memiliki kedasama operasional perlindungan kesehatan dan
pencegahan COVlD-19 dengan rumah sakit dan/ atiau pusat kesehatan masyarakat
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe B
terdekat dengan lapangan proyek untuk tindakan darurat (emergency).
G. METODE PEKERJAAN
G.1. SYARAT- SYARAT UMUM
G.1.1. NAMA DAN TEMPAT PEKERJAAN
Pekerjaan : Renovasi Rumah Dinas Tipe B – 120 M2
Lokasi :
1. Rumah Dinas Kakanwil Jalan A.Yani No.88 Kota
Pontianak;
2. Rumah Dinas Kadiv Keimigrasian Jalan M. Sohor Komp.
Sumatra Indah No. 6A;
3. Rumah Dinas Kepala Divisi Administrasi Jalan Palapa III
C No.40.
G.1.2. PENJELASAN PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud dalam Rencana Kerja dan Syarat
—Syarat ini adalah : Pekerjaan meliputi pembangunan
bangunan dengan pondasi Plat lajur / setempat, struktur beton
bertulang sampai finishing
G.1.3. STANDAR RUJUKAN
G.1.3.1. Uraian Umum
— Peraturan Peraturan dan standar yang di jadikan
acuan dalam Dokumen Kontrak akan menetapkan
persyaratan kualitas untuk berbagai jenis
pekerjaan yang harus diselenggarakan beserta
cara cara yang digunakan dalam spesifikasi-
spesifikasi atau yang dikehendaki oleh Direksi.
— Kontraktor harus bertanggung jawab untuk
penyediaan bahan-bahan dan
kecakapan kerja yang diperlukan untuk memenuhi
atau melampaui peraturan-peraturan khusus atau
standar-standar yang dinyatakan demikian dalam
spesifikasi-spesifikasi atau yang dikehendaki
oleh
Direksi Teknik.
G.1.3.2. Jaminan Kualitas
— Selama Pengadaan
Kontraktor harus bertanggung jawab untuk
melakukan pengujian semua bahan-bahan yang
diperlukan dalam pekerjaan, dan menentukan
bahwa bahan-bahan tersebut memenuhi atau
melebihi persyaratan yang telah ditentukan.
— Selama Pelaksanaan
Direksi Teknik mempunyai wewenang untuk
menolak bahan bahan, barang barang dan
pekerjaan pekerjaan yang tidak memenuhi
persyaratan
— Tanggung Jawab Kontraktor.
Adalah tanggung jawab Kontraktor untuk
melengkapi bukti yang diperlukan mengenai
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe B
bahan-bahan, kecakapan kerja atau kedua duanya
sebagaimana yang diminta oieh Direksi Teknik
atau yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak
yang memenuhi atau melebihi yang ditentukan
dalam standar standar yang diminta. Bukti bukti
tersebut harus dalam bentuk yang dimintakan oleh
Direksi Teknik secara tertulis, dan harus termasuk
satu copy hasil hasil pengujian yang resmi.
— Standar standar
Standar standar yang dipakai menjadi acuan
termasuk, namun tidak terbatas pada standar
yang dicantumkan di bawah ini :
• Peraturan Beton Indonesia disingkat SK SNI
T15-1991-03.
• Peraturan Kontruksi Kayu Indonesia disingkat
PKKI-NI-1961.
• Peraturan yang ditetapkan oleh Perusahaan
Umum Listrik Negara.
• Peraturan yang ditetapkan oleh Perusahaan
Daerah Air Minum.
• Peraturan yang ditetapkan oleh Perusahaan
Umum Telekomunikasi.
• Pedoman Tata Cara Penyelenggaraan
Pembangunan Bangunan Gedung Negara oleh
Departemen Pekerjaan Umum.
• Peraturan Pembebanan Indonesia untuk
Gedung 1983.
• Peraturan Perencanaan Tahan Gempa
Indonesia untuk Gedung 1981 beserta
Pedomannya.
• Standard Industri Indonesia ( SII ).
• Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia
disingkat PUBI-1982.
• Peraturan Cat Indonesia — N4.
• Peraturan Cat Indonesia — N4.
G.1.4. MOBILISASI
G.1.4.1. Umum
— Mobilisasi sebagaimana ditentukan dalam kontrak
ini akan meliputi pekerjaan persiapan yang
diperlukan untuk pengorganisasian dan
pengelolaan pelaksanaan pekerjaan kegiatan. Ini
juga akan mencakup demobilisasi setelah
penyelesaian pelaksanaan pekerjaan yang
memuaskan.
— Kontraktor harus mengerahkan sebanyak mungkin
tenaga setempat dari kebutuhan tenaga
pelaksanaan pekerjaan tersebut dan bilamana
perlu memberikan pelatihan yang memadai.
— Sejauh mungkin dan berdasarkan petunjuk Direksi,
Kontraktor harus menggunakan rute (jalur) tertentu
dan menggunakan kendaraan kendaraan yang
ukurannya sesuai dengan kelas jalan tersebut
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe B
serta membatasi muatannya untuk menghindari
kerusakan jalan dan jembatan yang digunakan
untuk tujuan pengangkutan ke tempat kegiatan.
— Kontraktor harus bertanggung jawab atas setiap
kerusakan pada jalan dan jembatan, dikarenakan
muatan angkutan yang berlebihan serta harus
memperbaiki kerusakan tersebut sampai mendapat
persetujuan Direksi.
— Mobilisasi peralatan - peralatan dari dan menuju ke
lapangan pekerjaan harus dilaksanakan pada
waktu lalu lintas sepi, dan truk truk angkutan yang
bermuatan harus ditutup dengan terpal.
G.1.4.2. Jangka Waktu Mobilisasi
— Mobilisasi harus diselesaikan dalam waktu 30 hari
setelah penandatanganan kontrak, terkecuali
dinyatakan lain secara tertulis oleh Pemimpin
Kegiatan.
G.1.4.3. Penyiapan Lapangan
— Kontraktor akan menguasai lahan yang
diperuntukan bagi kegiatan kegiatan pengelolaan
dan pelaksanaan pekerjaan di dalam daerah
kegiatan.
— Kontraktor harus mengikuti hal hal berikut :
• Memenuhi persyaratan Peraturan peraturan
Nasional, Peraturan peraturan Propinsi dan
Peraturan-peraturan Kabupaten.
• Mencegah sesuatu polusi terhadap milik di
sekitarnya sebagai akibat dari operasi
pelaksanaan.
— Pekerjaan tersebut juga akan mencakup
demobilisasi dari lapangan pekerjaan setelah
selesai kontrak, meliputi pembongkaran semua
instalasi, plant dan peralatan konstruksi. serta
semua bahan bahan lebihan, semuanya
berdasarkan persetujuan Direksi Teknik.
G.1.5. PENGUJIAN DAN PEMERIKSAAN MATERIAL
G.1.5.1. Umum
— Semua material yang didatangkan harus
memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.
— Kontraktor harus menyelenggarakan pengujian
bahan bahan dan
kecakapan kerja untuk pengendalian mutu yang
dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi dan
menurut perintah Direksi Teknik.
— Pengujian pengujian akan dilaksanakan oleh
laboratoriurn kabupaten atau provinsi yang sesuai
dengan pengaturan oleh Direksi Teknik, Pengujian
khusus di laboratoriurn pusat harus juga
dilaksanakan bila diminta demikian oleh Direksi
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe B
Teknik.
G.1.5.2. Pemenuhan terhadap Spesifikasi
— Semua pengujian harus memenuhi
seperangkat, standar di dalam
spesifikasi. Bilamana hasil pengujian tidak
memuaskan, Kontraktor harus melakukan
pekerjaan pekerjaan perbaikan dan
peningkatannya jika diperlukan oleh Pemimpin
Kegiatan atau Direksi Teknik, dan harus
melengkapi pengujian pengujian untuk
menunjukkan terpenuhinya spesifikasi.
— Material yang telah didatangkan oleh Kontraktor di
lapangan pekerjaan tetapi ditolak pemakaiannya
oleh Direksi Teknik harus segera dikeluarkan dari
lapangan pekerjaan selambat-lambatnya 2 (dua)
kali 24 jam terhitung dari jam penolakan.
— Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah
dilakukan oleh kontraktor tetapi ternyata ditolak
Direksi Teknik harus segera dihentikan dan
selanjutnya dibongkar atas biaya kontraktor dalam
waktu yang ditetapkan oleh Direksi Teknik.
G.1.6. PELAKSANAAN PEKERJAAN
G.1.6.1. Umum
— Pengelola Lapangan dari Kontraktor
• Untuk menjamin kualitas, ukuran ukuran dan
kinerja pekerjaan yang benar, kontraktor harus
menyediakan staf teknik berpengalaman yang
cocok sebagaimana ditentukan dan
memuaskan Direksi Teknik. Staf teknik tersebut
jika dan bilamana diminta harus mengatur
pekerjaan lapangan, melakukan pengujian
lapangan untuk pengendalian mutu bahan
bahan dan kecakapan kerja, mengendalikan dan
mengorganisasi tenaga kerja kontraktor dan
memelihara catatan catatan serta dokumentasi
kegiatan.
• Personalia Organisasi Lapangan Kontraktor,
minimal terdiri dari :
✓ Seorang Penanggung Jawab Kegiatan
dalam hal ini Direktur Perusahaan atau
kuasanya yang menandatangani kontrak
dengan pemilik.
✓ Seorang Penanggung Jawab Lapangan (Site
Manager), pengalaman sebagai Site
Manager.
✓ Tenaga Pelaksana Lapangan.
• Penanggung Jawab Lapangan, Tenaga Ahli
dan Pelaksana Lapangan harus mendapat
kuasa penuh dari Kontraktor untuk bertindak
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe B
atas namanya dan senantiasa harus di tempat
pekerjaan.
• Dengan adanya Pelaksana, tidak berarti bahwa
Kontraktor lepas dari tanggung jawab
sebagian maupun keseluruhan terhadap
kewajibannya.
• Kontraktor wajib memberi tahu secara tertulis
kepada Tim Pengelola Teknis dan Direksi
Teknik, nama dan jabatan pelaksana untuk
mendapatkan persetujuan.
• Bila kemudian hari, menurut pendapat Tim
Pengelola Teknis dan Direksi Teknik, Pelaksana
kurang mampu atau tidak cakap memimpin
pekerjaan, maka akan diberitahukan kepada
Kontraktor secara tertulis untuk mengganti
Pelaksana. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari
setelah dikeluarkan Surat Pemberitahuan,
Kontraktor harus sudah
menunjukkan Pelaksana baru atau Kontraktor
sendiri (Penanggung Jawab/Direktur
Perusahaan) yang akan memimpin
pelaksanaan.
— Tempat Tinggal (domisili) Kontrak dan Pelaksanaan.
• Menjaga kemungkinan diperlukan kerja diluar
jam kerja apabila terjadi hal-hal yang
mendesak, Kontraktor dan Pelaksana Wajib
memberitahukan secara tertulis, alamat dan
nomor telepon di lokasi kepada Tim Pengelola
dan Direksi Teknik.
— Pemeriksaan Lapangan
• Sebelum pematokan dan pengukuran di
lapangan (setting out), Kontraktor harus
mempelajari gambar gambar kontrak dan
bersama sama dengan Direksi Teknik
mengadakan pemeriksaan daerah kegiatan,
dan khususnya mengukur/memasang lebar
jalan, plan
bangunan, dan jaringan utilitas, serta
melakukan satu pemeriksaan yang terinci
terhadap semua bangunan yang
ada.Perubahan
tempat/volume dari pemeriksaan tersebut di
atas harus dicatat pada Shop Drawings. Shop
Drawings ini harus diserahkan dalam waktu 30
(tiga puluh) hari sesudah Surat Perintah Kerja
ditandatangani, kepada Direksi Teknik.
• Pada daerah daerah perkerasan dimana satu
pekerjaan perataan dan/atau lapis permukaan
harus dibangun, satu profil memanjang
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe B
sepanjang sumbu jalan harus diukur, serta
penampang melintang diambil pada interval
tertentu untuk menentukan kelandaian dan
kemiringan melintang, dan untuk menentukan
pengukuran ketebalan serta lebarnya
konstruksi baru.
G.1.6.2. Pengendalian Mutu Bahan dan Kecakapan Kerja
— Semua bahan yang dipasok harus sesuai dengan
spesifikasi dan harus disetujui oleh Direksi Teknik.
Sertifikat ujian pabrik pembuat harus diserahkan
untuk semua item Item yang dibuat pabrik
termasuk aspal, semen, kapur, baja konstruksi dan
kayu.
— Kontraktor harus rnenyediakan contoh contoh
semua bahan bahan yang diperlukan untuk
pengujian dan mendapatkan persetujuan sebelum
digunakan di lapangan dan bilamana Direksi
Teknik meminta demikian, sertifikasi harus
disediakan atau pengujian-pengujian dilaksanakan
untuk menjamin kualitas, sesuai Tabel Jadwal
Frekuensi Minimum “Pengujian Pengendalian
Mutu", dalam Prakonstruksi.
— Semua kecakapan kerja harus memenuhi uraian
dan persyaratan spesifikasi dokumen kontrak dan
harus dilaksanakan sampai memuaskan Direksi
Teknik. Bahan harus diuji dilapangan atau di
laboratorium selama konstruksi dan masa
pemeliharaan sesuai jadwal pengujian minimum
yang tercantum dalam “Jadwal Frekuensi Minimum
Pengujian Pengendalian Mutu”. atas permintaan
Direksi Teknik dan Kontraktor harus membantu
serta menyediakan peralatan dan tenaga untuk
pemeriksaan, pengujian dan pengukuran.
— Desain campuran untuk beton harus disiapkan dan
diuji sesuai dengan spesifikasi dan tidak ada
campuran boleh digunakan pada pekerjaan-
pekerjaan kegiatan terkecuali memenuhi
persyaratan spesifikasi dan memuaskan Direksi
Teknik.
— Hasil semua pengujian termasuk pemeriksaan
kualitas bahan di lapangan
dan desain campuran, harus direkam dengan baik
dan dilaporkan kepada Direksi Teknik.
G.1.6.3. Pengendalian Lingkungan
— Kontraktor harus menjamin bahwa akan di berikan
perhatian yang penuh terhadap pengendalian
pengaruh lingkungan dan bahwa semua syarat-
syarat desain serta persyaratan spesifikasi yang
berhubungan dengan polusi lingkungan dan
perlindungan taman serta lintasan air di sekitarnya
akan ditata.
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe B
— Kontraktor tidak boleh menggunakan kendaraan
kendaraan yang memancarkan suara sangat keras
(gaduh), dan di dalam daerah pernukiman suatu
peredam kebisingan harus dipasang serta
dipelihara
selalu dalam kondisi baik pada semua peralatan
dengan motor, dibawah pengendalian Kontraktor.
— Kontraktor harus juga menghindari penggunaan
peralatan berat atau peralatan yang berisik dalam
daerah daerah tertentu sampai larut malam
atau dalam daerah daerah rawan seperti dekat
Rumah Sakit.
— Untuk mencegah polusi debu selama musim
kering, Kontraktor harus melakukan penyiraman
secara teratur kepada jalan angkutan tanah atau
jalan angkutan kerikil dan harus menutupi truk
angkutan dengan terpal.
G.1.6.4. Pematokan dan Pemasangan Pekerjaan di Lapangan
— Jika dianggap perlu oleh Direksi Teknik, Kontraktor
harus mengadakan survai secara cermat dan
memasang patok beton (Bench Marks) pada lokasi
yang tetap untuk memungkinkan desain, atau
pematokan dan pemasangan pekerjaan yang harus
dibuat, dan juga untuk maksud sebagai referensi
dimasa depan.
— Kontraktor harus memasang patok patok, konstruksi
untuk membuat garis dan kelandaian halaman
parkir dan sirkulasi , ketinggian drainase sesuai
dengan gambar gambar kegiatan dan menurut
perintah Direksi Teknik. Persetujuan Direksi Teknik
atas garis dan ketinggian tersebut akan diperoleh
sebelum pelaksanaan Pekerjaan konstruksi berikut
sesuatu modifikasi (perubahan) yang diperlukan
oleh Direksi Teknik yang harus dilaksanakan tanpa
penundaan.
— Untuk pekerjaan-pekerjaan yang berkaitan dengan
bangunan-bangunan gedung (bangunan utama
terminal, peron dan fasiltas penunjang lainnya),
pemasangan patokpatok/ bowplank harus disiku
satu sama lain dan diukur dari as ke as pondasi.
— Untuk proses pengukuran dan pematokan
tersebut, Kontraktor harus menyediakan semua
instrumen yang diperukan, personil, tenaga dan
bahan yang di minta untuk pemeriksaan
pematokan di lapangan atau pekerjaan lapangan
yang relevan.
G.1.6.5. Peil dan Pengukuran
— Kontraktor wajib memberikan kepada Direksi
Teknik setiap kali suatu bagian pekerjaan akan
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe B
dimulai untuk diperiksa terlebih dahulu ketetapan
peil-peil dan ukuran- ukurannya.
— Kontraktor diwajibkan senantiasa mencocokan
ukuran-ukuran satu sama lain dalam tiap pekerjaan
dan segera melaporkan secara tertulis kepada
Direksi Teknik / setiap terdapat selisih / perbedaan-
perbedaan ukuran, untuk diberikan keputusan
pembetulannya. Tidak dibenarkan Kontraktor
membetulkan sendiri kekeliruannya tersebut tanpa
persetujuan Direksi Teknik.
— Kontraktor bertanggung jawab penuh atas
tepatnya pelaksanaan pekerjaan menurut peilpeil
dan ukuran- ukuran yang ditetapkan dalam
Gambar Kerja dan Syarat ini.
— Mengingat setiap kesalahan selalu akan
mempengaruhi bagian-bagian pekerjaan
selanjutnya maka ketetapan peil dan ukuran
tersebut mutlak perlu diperhatikan sungguh -
sungguh.
— Kelalaian Kontraktor dalam hal ini tidak akan
ditolerir Direksi Lapangan dan berhak untuk
membongkar pekerjaan yang telah dilakukan tanpa
pemeriksaan dari Direksi Lapangan.
— Semua bahan yang akan dipergunakan untuk
pelaksanaan pekerjaan Kegiatan ini harus benar-
benar baru dan diteliti mengenai mutu , ukuran dan
lain-lain yang disesuaikan dengan Standard
Peraturan-peraturan yang
dipergunakan didalam RKS ini. Semua bahan-
bahan tersebut diatas harus mendapatkan
pengesahan/persetujuan dari Pemilik
Kegiatan/Direksi
Teknik sebelum akan dimulai pelaksanaannya.
— Ketelitian dan kerapian kerja akan sangat dinilai (
bobotnya tinggi ) oleh Direksi Teknik terutama yang
menyangkut pekerjaan, penyelesaian maupun
perapihan (finishing work).
G.1.6.6. Pemakaian Ukuran
— Kontraktor tetap bertanggung jawab dalam
menepati semua ketentuan yang tercantum dalam
rencana kerja dan gambar kerja berikut tambahan
dan perubahannya.
— Kontraktor wajib memeriksa kebenaran dari
ukuran-ukuran keseluruhan maupun bagian-
bagiannya dan memberitahukan Direksi Lapangan
tentang setiap perbedaan yang ditemukannya
didalam Rencana Kerja dan Syarat dan Gambar
Kerja maupun dalam Pelaksanaan. Kontraktor
baru diijinkan membetulkan kesalahan gambar dan
melaksanakannya setelah ada persetujuan tertulis
dari Direksi Lapangan.
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe B
— Pengambilan ukuran-ukuran yang keliru dalam
pelaksanaan, didalam hal apapun menjadi
tanggung jawab Kontraktor. Oleh karena itu
sebelumnya, kepadanya diwajibkan mengadakan
pemeriksaan menyeluruh terhadap semua gambar
kerja yang ada.
G.1.6.7. Rencana Kerja
— Kontraktor harus membuat Rencana Pelaksanaan
Pekerjaan berupa “ Time schedule/Kurva S“ dan
disahkan oleh Direksi Teknik dan diketahui oleh
Pemberi Tugas. Kontraktor berkewajiban
melaksanakan pekerjaan menurut rencana ini,
hanya dengan persetujuan Direksi harus
menyimpan dari rencana semula, maka kerugian
yang dideritanya adalah tanggung jawab Kontraktor
G.1.6.8. Los Direksi, Los Kerja dan Gudang Bahan
— Kontraktor harus membuat los Direksi secukupnya,
menggunakan bahan- bahan sederhana yang
dapat dikunci dengan baik dan dilengkapi dengan
peralatan sederhana.
— Kontraktor harus membuat ruangan-ruangan untuk
menyimpan barang- barang atau alatalat lainnya
dan untuk kantor pelaksana.
— Cara-cara menimbun bahan-bahan di lapangan
maupun di gudang harus memenuhi syarat teknis
dan dapat dipertanggung jawabkan.
— Kontraktor harus membuat papan Kegiatan yang
ukuran dan modelnya
ditentukan oleh Direksi.
G.1.6.9. Tanggung Jawab Kontraktor Kontraktor bertanggung
jawab atas :
— Ketelitian/ kebenaran hasil pelaksanaan yang
dilakukan oleh pelaksana harus sesuai dengan
Rencana Kerja dan Syarat-syarat serta Gambar —
gambar pelaksanaan.
— Kesehatan/Kesejahteraan/Penginapan Karyawan
selama pelaksanaan pekerjaan.
— Kelancaraan Pelaksanaan Pekerjaan.
— Keamanan/Kerusakan dari equipment yang
dipakai selama pelaksanaan pekerjaan.
— Penerangan pada tempat pelaksanaan pekerjaan.
— Penjagaan Keamanan Lapangan Pekerjaan.
— Tidak diperkenankan :
• Pekerja menginap di tempat pekerjaan kecuali
dengan ijin Direksi Lapangan.
• Memasak ditempat bekerja kecuali dengan ijin
Direksi Lapangan.
• Membawa masuk penjual-penjual makanan,
buah, minuman, rokok dan sebagainya ke
tempat pekerjaan.
• Keluar masuk dengan bebas.
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe B
G.1.6.10. Pekerjaan Di Waktu Malam
Kontraktor harus meminta ijin kepada Direksi Teknik
/Direksi Pelaksana dalam hal untuk melaksanakan
pekerjaan atau bagian pekerjaan dimalam hari. Ijin akan
diberikan kalau penerangan cukup atau memakai
penerangan PLN/Generator.
G.1.7. PROSEDUR PERUBAHAN PEKERJAAN
G.1.7.1. Umum
— Uraian
Perubahan Perubahan pekerjaan dapat dirintis
oleh pemimpin kegiatan (atau oleh Direksi Teknik
jika dikuasakan demikian oleh Pemimpin Kegiatan
untuk bertindak atas namanya) atau oleh
kontraktor, dan akan disetujui dengan cara satu
perintah perubahan yang ditandatangani oleh
kedua belah pihak. Perintah perubahan tersebut
akan dirundingkan dan dirumuskan dalam suatu
addendum.
— Perintah Perubahan dan Addenda harus Mematuhi
hal-hal berikut :
• Perintah Perubahan
Sebuah perintah tertulis yang dikeluarkan oleh
Pemimpin Kegiatan
yang diparaf oleh kontraktor, menunjukkan
penerimaannya atas perubahan pekerjaan atau
dokumen kontrak dan persetujuannya atas
dasar penyesuaian pembayaran dan waktu jika
ada, untuk pelaksanaan perubahan pekerjaan
tersebut. Perintah perubahan harus diterbitkan
dalam satu formulir standar dan akan mencakup
semua instruksi yang dikeluarkan oleh
Pemimpin Kegiatan yang akan menimbulkan
suatu perubahan dalam Dokumen Kontrak atau
instruksi-instruksi sebelumnya yang dikeluarkan
oleh Pemimpin Kegiatan.
• Addendum
Suatu persetujuan tertulis antara Pemilik
(Employer) dan Kontraktor merumuskan satu
perubahan dalam pekerjaan atau Dokumen
Kontrak yang telah menghasilkan satu
perubahan dalam susunan Harga Satuan Item
Pembayaran atau satu perubahan yang
diharapkan dalam besarnya kontrak dan telah
dirundingkan sebelumnya serta disetujui di
bawah satu Perintah Perubahan Addenda juga
akan dibuat pada bagian penutup Kontrak dan
untuk semua perubahan perubahan kontraktual
dan perubahan teknis yang besar tanpa
memandang apakah perubahan perubanan
tersebut untuk struktur Harga atau Besarnya
Kontrak.
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe B
— Penyerahan
• Kontraktor akan menunjuk Wakil
Perusahaannya secara tertulis yang diberi
kuasa untuk menerima perubahan dalam
pekerjaan dan yang bertanggung jawab untuk
memberitahukan karyawan karyawan
kontraktor lainnya mengenai otorisasi perubahan-
perubahan tersebut.
• Pemimpin Kegiatan akan menunjuk secara
tertulis pejabat yang diberi
kuasa untuk mengadministrasi prosedur
perubahan atas nama pemberi tugas.
• Kontraktor akan membantu setiap pengajuan
usulan Lump sum, dan untuk setiap Harga
Satuan yang tidak ditentukan sebelumnya
dengan data pembuktian yang cukup untuk
memungkinkan Direksi Teknik mengevaluasi
usulan tersebut.
G.1.7.2. Prosedur Awal
— Pemimpin kegiatan dapat mengawali “Perintah
Perubahan” (Change order) dengan menyampaikan
kepada Kontraktor satu pemberitahuan tertulis yang
berisikan :
• Satu uraian terinci mengenai perubahan yang
diusulkan dan lokasinya dalam kegiatan
tersebut.
• Kelengkapan atau gambar-gambar dan
spesifikasi-spesifikasi yang dirubah yang
merinci perubahan yang diusulkan.
• Jangka waktu yang direncanakan untuk
mengerjakan perubahan yang diusulkan
tersebut.
• Apakah perubahan yang diusulkan tersebut
dapat dilaksanakan dibawah struktur Harga
Satuan Item Pembayaran yang ada maupun
suatu Harga Satuan atau Lump Sum tambahan
yang diperlukan harus disetujui dan dirumuskan
dalam satu addendum.
• Satu pengumuman demikian adalah hanya satu
pemberitahuan saja, dan tidak merupakan satu
perintah untuk melaksananakan perubahan
perubahan tersebut, atau untuk menghentikan
pekerjaan yang sedang maju.
— Kontraktor dapat meminta satu Perintah
Perubahan dengan mengajukan
satu pemberitahuan tertulis kepada Direksi Teknik.
Berisi:
• Uraian perubahan yang diajukan
• Pernyataan alasan untuk membuat usulan
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe B
perubahan.
• Pernyataan pengaruh pada Jadwal
Pelaksanaan, jika ada.
• Pernyataan pengaruh yang ada pada
pekerjaan pekerjaan Sub Kontraktor yang
terpisah, jika ada.
G.1.7.3. Pelaksanaan ''Perintah Perubahan" (Change Order)
— Isi masalah dalam “Perintah Perubahan“ berdasarkan
pada.
• Permintaan Pemimpin Kegiatan dan
Penerimaan Kontraktor yang disetujui bersama
atau;
• Permohonan kontraktor untuk satu perubahan
yang diterima oleh Pemimpin Kegiatan.
— Pemimpin Kegiatan akan mempersiapkan “Perintah
Perubahan“ tersebut dan menyediakan satu nomor
“Perintah Perubahan”
— “Perintah Perubahan” tersebut akan menguraikan
perubahan perubahan dalam pekerjaanpekerjaan
penambahan maupun penghapusan dengan
lampiran revisi Dokumen kontrak yang diperlukan
untuk menetapkan perincian perubahan.
— “Perintah Perubahan” tersebut menetapkan dasar
pembayaran dan suatu penyesuaian waktu yang
diperlukan, sebagai akibat adanya perubahan, dan
dimana perlu akan menunjukkan setiap tambahan
Harga Satuan ataupun jumlah yang telah
dirundingkan, diantara Pemimpin Kegiatan dan
Kontraktor yang perlu rumuskan dalam satu
Addendum.
— Pemimpin Kegiatan akan menadatangani dan
menetapkan tanggal “perintah perubahan” sebagai
atasan bagi kontraktor untuk melaksanakan
perubahan tersebut.
— Kontraktor akan menandatangani dan memberi
tanggal "Perintah Perubahan” untuk menyatakan
persetujuan dengan rincian di dalamnya.
G.1.7.4. Pelaksanaan Addendum
— Isi masalah satu Addendum berdasarkan :
• Pemintaan Pemimpin Kegiatan dan jawaban
Kontraktor.
• Permohonan Kontraktor untuk Perubahan,
yang direkomendasi dan
disetujui oleh Pemimpin Kegiatan.
— Pemimpin Kegiatan akan mempersiapkan
Addendum tersebut.
— Addendum tersebut akan menguraikan setiap
perubahan kontraktual, perubahan teknik maupun
perubahan volume dalam pekerjaan, tarnbahan
maupun penghapusan beserta revisi Dokumen
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe B
Kontrak untuk menetapkan perincian perubahan
dimaksud.
— Addendum tersebut akan menyediakan satu
perhitungan ringkas setiap tambahan atau
penyesuaian Harga Satuan Item Pembayaran
beserta satu perubahan jumlah Kontrak atau
penyesuaian dalam jangka waktu kontrak.
— Pemimpin Kegiatan dan Kontraktor akan
menandatangani Addendum
tersebut dan melampirkannya dalam Dokumen
Kontrak.
G.1.8. PENGAWASAN
— Pengawasan setiap hari terhadap pelaksanaan
pekerjaan dilakukan oleh Konsultan Supervisi/
Direksi Lapangan dimana setiap saat Konsultan
Supervisi/Direksi Lapangan harus dapat dengan
mudah mengawasi, memeriksa dan menguji setiap
bagian pekerjaan, bahan dan peralatan. Kontraktor
harus mengadakan fasilitas — fasilitas yang
diperlukan.
— Jika Kontraktor perlu melaksanakan pekerjaan
diluar jam kerja sehingga diperlukan pengawasan
pekerjaan oleh Direksi Lapangan, maka segala
biaya untuk itu menjadi beban Kontraktor.
— Wewenang dalam memberikan keputusan
petugas-petugas Direksi Lapangan adalah terbatas
pada soal-soal yang jelas tercantum/dimasukan di
dalam gambar dan Rencana Kerja dan Syarat serta
Risalah Penjelasan. Penyimpangan daripadanya
haruslah seijin Pemilik Kegiatan.
G.1.9. LAPORAN DAN DOKUMENTASI
G.1.9.1. Laporan Kemajuan Pekerjaan
Pelaksana diharuskan membuat Laporan Harian dari
pelaksanaan pekerjaan dan penyerahan laporan
tersebut kepada Direksi untuk dapat dipergunakan
sebagai dasar pengamatan / pemeriksaan pelaksanaan
pekerjaan yang sedang berjalan secara
berkesinambungan.
G.1.9.2. Dokumentasi
Kontraktor harus membuat dokumentasi pekerjaan
berupa foto-foto berukuran Post Card pada bagian-
bagian pekerjaan yang penting sedapat mungkin
diusahakan dengan foto warna :
— Sebelum pekerjaan dimulai prestasi 0 (nol) persen.
— Saat penggalian pondasi dan pemasangan pondasi
— Saat pemasangan besi dan pengecoran sloof
pondasi, kolom,plat beton dan ring balok.
masa
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe B
— Setelah pekerjaan berakhir Kontraktor harus
menyerahkan album foto sebanyak 3 (tiga) set
kepada Pemberi Tugas dimana 1(satu) set untuk
arsip dan 2 (dua) set untuk arsip Pemberi Tugas.
— Untuk setiap pengajuan pembayaran angsuran
Kontraktor harus melampirkan foto kemajuan
pekerjaan sesuai kontrak (diambil 1 titik bidik).
G.1.10. RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT SERTA GAMBAR
G.1.10.1. Uraian
— Peraturan dan syarat-syarat teknis pelaksanaan ini
bersama dengan gambar kerjanya digunakan
sebagai pedoman dasar ketentuan dalam
melaksanakan pekerjaan ini.
— Gambar-gambar detail merupakan bagian-bagian
yang tidak terpisahkan pada peraturan dan syarat-
syarat teknis pelaksanaan.
— Ukuran yang berlaku adalah ukuran yang
dinyatakan dengan angka yang terdapat di dalam
gambar terbaru dengan skala terbesar serta tidak
memperkenankan mengukur gambar berdasar
skala gambar.
— Jika terdapat kekurangan penjelasan dalam
gambar kerja atau diperlukan gambar tambahan/
gambar detail maka Kontraktor harus dapat
membuat gambar tersebut dan dibuat 3 (tiga)
rangkap atas biaya Kontraktor, sebelum
dilaksanakan harus mendapat jin dari Direksi
G.1.10.2. Penjelasan Perbedaan Gambar
— Kontraktor diwajibkan melaporkan setiap ada
perbedaan ukuran diantara gambar-gambar :
— Gambar kerja arsitektur dengan gambar struktur
maka yang dipakai sebagai pegangan dalam
ukuran fungsional adalah gambar arsitektur dalam
jenis dan kualitas bahan/kontruksi bangunan
adalah gambar struktur.
— Gambar kerja arsitektur dengan gambar mekanikal
maka dipakai sebagai pegangan dalam ukuran
fungsional adalah gambar arsitektur dalam hal
ukuran kualitas dan jenis bahan/ kontruksi adalah
gambar mekanikal. Demikian halnya dengan
gambar kerja pembangunan gedung.
— Gambar kerja arsitektur dengan gambar kerja
electrical maka dipakai sebagai pegangan dalam
ukuran fungsional ialah gambar arsitektur dan
dalam hal ukuran kualitas dan jenis bahan adalah
gambar electrical.
— Tidak dibenarkan sama sekali bagi Kontraktor
memperbaiki sendiri perbedaan-perbedaan
tersebut diatas. Akibat dari kelalaian Kontraktor,
hal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe B
Kontraktor.
G.1.10.3. Gambar Pelaksanaan
— Kontraktor harus membuat gambar-gambar
pelaksanaan pekerjaan dilapangan (Shop
drawing). Gambar-gambar tersebut harus dibuat
berdasarkan gambar-gambar pelelangan dan
penjelasan pekerjaan yang diberikan.
— Sebelum gambar-gambar pelaksanaan disetujui
oleh pihak Direksi Lapangan, Kontraktor tidak
diperbolehkan memulai pekerjaan dilapangan.
— Gambar-gambar pelaksanaan harus memenuhi
syarat-syarat ditentukan oleh Direksi Lapangan.
Banyaknya gambar-gambar yang disampaikan
kepada pihak Direksi Lapangan harus sesuai
dengan kontrak
— Kontraktor harus memberikan waktu yang cukup
kepada Direksi Lapangan untuk meneliti gambar-
gambar pelaksanaan.
G.1.10.4. Gambar-Gambar Yang Berubah Dari Rencana
— Gambar kerja hanya dapat berubah dengan
perintah tertulis Pemilik Kegiatan berdasarkan
pertimbangan dari Direksi Lapangan.
— Perubahan rencana ini harus dibuat gambarnya
yang sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh
Pemilik Kegiatan, yang jelas memperlihatkan
perbedaan antara Gambar Kerja dan Gambar
Perubahan Rancangan.
— Gambar tersebut harus diserahkan dalam rangkap
3 (tiga) berikut kalkirnya (gambar asli) dan semua
biaya pembuatannya ditanggung oleh Kontraktor.
— Gambar perubahan yang disetujui oleh Pemilik
Kegiatan / Direksi
Lapangan kemudian dilampirkan dalam Berita
Acara Pekerjaan Tambah Kurang.
G.1.10.5. Gambar Sesuai Dengan Instalasi
— Sesudah pekerjaan instalasi selesai, kontraktor
harus membuat dan menyerahkan gambargambar
yang sesuai dengan instalasi.
— Gambar-gambar tersebut harus memberikan
informasi yang lengkap mengenai instalasi secara
keseluruhan untuk memudahkan pemeliharaan
dan operasi dari instalasi yang telah terpasang .
— Gambar-gambar tersebut harus diserahkan
kepada Direksi Lapangan untuk diperiksa dan
sesudah mendapat persetujuan barulah gambar-
gambar tersebut diserahkan kepada Pemberi
Tugas.
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe B
— Banyaknya gambar yang harus diserahkan adalah
sebagai berikut :
• 3 ( tiga ) set gambar-gambar cetakan.
• 1 (satu) set gambar-gambar yang bisa diproduksi
( reprodukcible copy )
G.1.11. INSTRUKSI UNTUK SISTEM INSTALASI
G.1.11.1. Umum
— Sesudah pekerjaan instalasi selesai dan berjalan
dengan baik, Kontraktor diharuskanmenyediakan
tenaga yang cakap untuk memberi pelajaran /
training kepada operator-operator yang ditunjuk
oleh Pemberi Tugas guna untuk Pemeliharaan.
— Sesudah pekerjaan instalasi selesai, Kontraktor
diwajibkan pula menyerahkan dokumen yang berisi
cara operasi maupun cara pemeliharaan dari
sistem instalasi. Dokumen ini harus disetujui
dahulu oleh Direksi Lapangan sebelum diserahkan
kepada Pemberi Tugas. Banyaknya dokumen yang
diserahkan kepada Pemberi Tugas adalah 3 (tiga)
set.
G.1.11.2. Pemeliharaan Dan Masa Pemeliharaan Sistem Instalasi
— Kontraktor diharuskan menyediakan tenaga yang cakap
guna keperluan pemeliharaan terhadap instalasi yang
telah selesai dipasang dan termasuk di dalam kontrak
selama masa pemeliharaan dihitung dari masa
penyerahan instalasi kepada Pemberi Tugas .
— Kontraktor harus bersedia datang sewaktu-waktu jika
terjadi problem atau kerusakan serta memperbaiki
problem tersebut dengan segera.
— Kontraktor harus mengadakan pengecekan berkala
terhadap instalasi yang telah berjalan dan membuat
catatan yang perlu guna pemeliharaan dari sistem
instalasi tersebut.
G.1.11.3. Pemeriksaan
— Kontraktor harus melaksanakan testing terhadap sistem
yang telah selesai dipasang baik secara sebagian
maupun secara keseluruhan sesuai dengan peraturan-
peraturan yang berlaku atau yang ditentukan
spesifikasi.
— Jika sesuatu sistem instalasi yang termasuk dalam
kontrak yang lain diadakan pengetesan dan hal ini
menyangkut pula pekerjaan dari salah satu kontraktor
maka wakil-wakil dari kontraktor yang bersangkutan
harus hadir dan menyaksikan jalannya pengetesan
tersebut dan kalau
perlu memberikan saran-saran.
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe B
— Kontraktor harus mengadakan pengecekan
dimana Pihak Direksi
Lapangan hadir dan Pihak Direksi akan menentukan
apakah testing yang dilakukan cukup baik atau harus
diulang kembali. Kontraktor harus menanggung segala
perongkosan yang timbul.
— Kontraktor harus memberikan hasil-hasil testing kepada
Direksi Lapangan. Hasil-hasil test akan dipakai untuk
menentukan apakah sistem instalasi yang telah
dipasang berfungsi sebagaimana mestinya.
G.1.12. PEMBERSIHAN
Kontraktor harus berusaha bahwa tempat bekerja selalu
bersih dari sampah- sampah. Pada waktu tertentu dan pada
waktu pekerjaan telah selesai. Kontraktor harus membuang
sampah-sampah sebagai hasil pekerjaan ketempat diluar
Kegiatan atau tempat yang telah ditunjuk oleh Direksi
Lapangan.
G.1.13. PERLINDUNGAN TERHADAP BARANG-BARANG DAN
INSTALASI.
— Kontraktor harus melindungi semua barang-barang dan
instalasi yang ada terhadap kerusakan- kerusakan
maupun terhadap pencurian yang mungkin timbul.
— Kontraktor harus bertanggung jawab terhadap barang-
barang maupun instalasi sampai diserahkan kepada
Pemberi Tugas.
G.1.14. BAHAN-BAHAN DAN PENYIMPANAN.
G.1.14.1. Umum
— Uraian
Bahan-bahan yang digunakan dalam pekerjaan harus
memenuhi persyaratan berikut :
• Mematuhi standar dan spesifikasi yang digunakan.
• Untuk kekuatan, ukuran, buatan, tipe dan kualitas
harus seperti yang ditentukan pada gambar rencana
atau spesifikasi spesifikasi lain yang dikeluarkan
atau yang disetujui secara tetulis oleh Direksi
Teknik.
• Semua produksi harus baru, atau dalam kasus
tanah, pasir dan agregat
harus diperoleh dari suatu sumber yang disetujui.
— Penyerahan
• Sebelum mengeluarkan satu pesanan atau sebelum
perubahan satu daerah galian untuk suatu bahan,
Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi
Teknik contoh - contoh bahan untuk mendapatkan
persetujuan, contoh tersebut harus disertai
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe B
informasi mengenai sumber, lokasi sumber dan
setiap klarifikasi lain yang diperlukan oleh Direksi
Teknik untuk memenuhi persyaratan persyaratan
spesifikasi.
• Kontraktor harus menyelenggarakan,
menempatkan, memperoleh dan memproses
bahan-bahan alam yang sesuai dengan spesifikasi
ini serta harus memberitahu Direksi Teknik paling
sedikit 30 hari sebelumnya atau suatu jangka waktu
lain yang dinyatakan oleh Direksi Teknik secara
tertulis bahwa bahan tersebut dapat digunakan
alarm pekerjaan. Laporan ini berisi semua informasi
yang diperlukan. Persetujuan sebuah sumber tidak
berarti semua bahan bahan dalam sumber
tersebut disetujui.
• Dalam kasus bahan bahan semen, baja dan kayu
struktural serta bahan bahan buatan pabrik lainnya,
sertifikat uji pabrik pembuat diperlukan sebelum
persetujuan dari Direksi Teknik diberikan. Direksi
Teknik memberikan persetujuan ini secara tertulis.
G.1.14.2. Sumber Bahan-bahan
— Sumber-sumber
• Lokasi sumber bahan yang mungkin dapat
digunakan yang diperlihatkan dalam dokomen atau
yang diberikan Direksi Teknik, disediakan sebagai
satu petunjuk saja. Adalah tanggung jawab
kontraktor untuk mengadakan identifikasi dan
memeriksa kecocokan semua sumber-sumber
bahan yang diperlukan untuk pelaksanaan
pekerjaan dan untuk mendapatkan persetujuan
Direksi teknik.
• Sumber bahan tidak boleh dipilih dari sumber alam
dilindungi, hutan
lindung atau dalam daerah ayan mudah terjadi
longsoran atau erosi.
• Kontraktor akan menentukan beberapa banyak
peralatan dan
pekerjaan yang diperlukan buntu memproduksi
bahan-bahan tersebut memenuhi spesifikasi ini.
Direksi Teknik akan menolak atau menerima bahan
dari sumber-sumber bahan atas dasar persyaratan
kualitas yang ditentukan dalam kontrak.
• Tidak boleh ada kegiatan pada lokasi sumber bahan
yang akan menimbulkan erosi atau longsor tanah,
hilangnya tanah produktif atau secara lain
berpengaruh negatif terhadap daerah sekelilingnya.
— Persetujuan
• Pemesanan bahan-bahan akan dilakukan jika
Direksi Teknik telah memberikan persetujuan untuk
menggunakannya. Bahan-bahan tidak boleh
digunakan untuk maksud-maksud lain dari pada
yang telah disetujui oleh Direksi Teknik.
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe B
• Jika kualitas atau gradasi bahan tersebut tidak
sesuai dengan kualitas yang telah disetujui Direksi,
maka Direksi dapat menolak bahan tersebut dan
minta diganti.
G.1.14.3. Penyimpanan Bahan
— Umum
• Bahan-bahan harus disimpan dengan cara
sedemikian rupa sehingga bahan-bahan tersebut
tidak rusak dan kualitasnya dilindungi, dan
sedemikian sehingga bahan tersebut selalu siap
digunakan serta dengan mudah dapat diperiksa
oleh Direksi Teknik.
• Penyimpanan di atas hak milik pribadi hanya akan
diizinkan jika telah diperbolehkan secara tertulis
oleh pemilik atau penyewa yang diberi kuasa.
• Tempat penyimpanan harus bersih dan bebas dari
sampah dan air, bebas pengaliran air dan kalau
perlu ditinggikan. Bahan-bahan tidak boleh
bercampur dengan tanah dasar, dan bila diperlukan
satu lapisan alas dasar pelindung harus disediakan.
Tempat penyimpanan berisi semen, kapur dan
bahan-bahan sejenis harus dilindungi sepantasnya
dari hujan dan banjir.
— Penumpukan Agregat
• Agregat batu harus ditumpuk dalam cara yang
disetujui sedemikian
sehingga tidak ada segregasi serta menjamin
gradasi yang memadai. Tinggi tumpukan maksimum
adalah lima meter.
• Masing-masing jenis berbagai agregat harus di
tumpuk secara terpisah atau dipisahkan dengan
partisi kayu.
• Penempatan tumupukan material dan peralatan,
harus di tempat- tempat yang memadai serta tidak
boleh menimbulkan kemacetan lalu lintas dan
membendung lintasan air.
• Kontraktor harus melaksanakan penyiraman yang
teratur pada jalan- jalan angkutan, daerah lalu lintas
berat lainnya serta penumpukan material lainnya.
Khususnya selama musim kering.
— Penanganan dan penyimpanan semen
• Perlu diberikan perhatian sewaktu pengangkutan
semen ke tempat pekerjaan supaya semen tidak
menjadi basah atau kantong semen
• Biasanya batas waktu akhir penyimpanan semen
untuk konstruksi beton tidak boleh lebih dari 3 bulan.
Direksi Teknik secara teratur akan memeriksa
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe B
semen yang disimpan di lapangan dan tidak akan
mengizinkan setiap semen digunakan bila didapati
dalam kondisi telah mengeras.
— Bahan-Bahan yang Ditumpuk di Pinggir Jalan
• Direksi Teknik akan memberikan petunjuk mengenai
lokasi yang tepat untuk menumpuk bahan-bahan
di pinggir jalan dan semua tempat yang dipilih
harus keras, tanah dengan drainase yang baik, rata
dan kering serta sama sekali tidak boleh melampaui
batas jalan tersebut dimana bahan-bahan tersebut
dapat menimbulkan bahaya atau kemacetan lalu
lintas.
• Tempat penumpukan harus dibersihkan dari semak-
semak dan sampah, dan bila perlu tanah tersebut
diratakan dengan motorgrader.
• Agregat dan kerikil harus ditumpuk secara rapi
menurut ukuran mal dengan sumbu memanjang,
tumpukan tersebut biasanya sejajar garis tengah
jalan.
G.1.15. PEMBANGKIT TENAGA DAN SUMBER AIR
Setiap pembangkit tenaga sementara untuk penerangan
pekerjaan harus diadakan oleh Kontraktor termasuk
pemasangan sementara kabel-kabel, meteran, upah dan
tagihan serta pembersihannya kembali pada waktu
pekerjaan selesai adalah beban Kontraktor.
Air untuk keperluan pekerjaan harus diadakan dan bila
memungkinkan didapat dari sumber air yang sudah ada di
lokasi pekerjaan. Kontraktor harus memasang pipa-pipa
untuk mengalirkan air dan membongkar kembali bila
pekerjaan sudah selesai. Biaya untuk mengadakan air kerja
tersebut adalah beban Kontraktor. Kontraktor tidak
diperbolehkan menyambung dan mengisap air dari saluran
induk, lubang penyedot (tap point), reservoir dan
sebagainya tanpa terlebih dahulu mendapat izin tertulis dari
Pemilik Kegiatan/Direksi Lapangan.
G.1.16. JALAN MASUK DAN JALAN SEMENTARA
Pemakaian jalan masuk ketempat pekerjaan menjadi
tanggung jawab pihak Kontraktor da disesuaikan dengan
kebutuhan Kegiatan tersebut.
Kontraktor diwajibkan untuk membersihkan kembali jalan
masuk pada waktu penyelesaian dan memperbaiki segala
kerusakan yang diakibatkan dan menjadi beban Kontraktor
.
G.1.17. KECELAKAAN DAN KESEHATAN
— Kecelakaan-kecelakaan yang timbul selama pekerjaan
berlangsung menjadi beban Kontraktor.
— Sehubungan dengan pasal ini, Kontraktor diwajibkan
menyediakan kotak P3K terisi menurut kebutuhan,
lengkap dengan seorang Petugas yang telah terlatih
dalam soal —soal mengenai pertolongan pertama.
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe B
— Terhadap kecelakaan — kecelakaan yang timbul
akibat bencana alam,
segala perongkosannya menjadi beban Kontraktor.
— Kebakaran-kebakaran yang timbul adalah tanggung
jawab Kontraktor.
— Sehubungan dengan butir —butir diatas pada Kontraktor
diwajibkan menyediakan alat pemadam kebakaran jenis
ABC (segala jenis api), pasir dalam bak kayu, galah —
galah secukupnya serta pemeliharaannya.
— Kontraktor diwajibkan memperhatikan kesehatan
karyawan-karyawannya.
— Sejauh tidak disebutkan dalam Rencana Kerja dan
Syarat ini maka Kontraktor harus mengikuti semua
ketentuan umum lainnya yang dikeluarkan oleh
Jawatan /Instansi Pemerintah C.Q. Undang— undang
Kesehatan Kerja dan lain sebagainya termasuk semua
perubahan — perubahan yang hingga kini tetap berlaku.
G.1.18. PENGAMANAN LOKASI PEKERJAAN
Setelah Kontraktor mengetahui batas — batas daerah Kerja dan
lain-lainnya sebagaimana diuraikan dalam pasal —pasal
dimuka maka Kontraktor bertanggung jawab penuh atas segala
sesuatu yang ada didaerahnya ialah mengenai :
— Kerusakan-kerusakan yang timbul akibat kelalaian/
kecorobohan yang sengaja ataupun tidak.
— Penggunaan sesuatu yang keliru / salah.
— Kehilangan —kehilangan bagian alat — alat / bahan — bahan
yang ada didaerahnya.
— Terhadap semua kejadian sebagaimana disebut diatas
Kontraktor harus melaporkan kepada Pemilik Kegiatan
/ Direksi Lapangan dalam waktu paling lambat 24 jam
untuk diusut dan diselesaikan persoalannya lebih lanjut.
— Untuk mencegah kejadian-kejadian tersebut diatas,
diharuskan mengadakan pengamanan antara lain :
penjagaan, penerangan malam, pemagaran sementara
dan sebagainya.
G.1.19. PEMERIKSAAN PEKERJAAN
— Sebelum memulai pekerjaan lanjutan, Kontraktor
diwajibkan memintakan persetujuan kepada Direksi
Teknik.
— Bila permohonan pemeriksaan itu dalam waktu 2 x 24
jam, ( dihitung dari jam diterimanya Surat Permohonan
Pemeriksaan), tidak dipenuhi oleh Konsultan/Direksi
Teknik, Kontraktor dapat meneruskan pekerjaannya
dan bagian yang seharusnya diperiksa, dianggap
telah disetujui Direksi Teknik. Hal ini dikecualikan bila
Direksi Teknik minta perpanjangan
waktu.
— Bila kontraktor melanggar ayat 1 Pasal ini Direksi
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe B
Teknik berhak menyuruh membongkar bagian
pekerjaan sebagian atau seluruhnya untuk diperbaiki.
Biaya pembongkaran dan pemasangan kembali
menjadi tanggungan Kontraktor.
H. SYARAT- SYARAT KHUSUS
H.1. RINGKASAN PEKERJAAN
H.1.1. URAIAN PEKERJAAN YANG TERMASUK DALAM SPESIFIKASI
Ruang lingkup pekerjaan meliputi semua dari pekerjaan yang berikut
ini
:
— PEKERJAAN PENDAHULUAN
— PEKERJAAN TANAH
— PEKERJAAN STRUKTUR BETON BERTULANG
— PEKERJAAN PASANGAN
— PEKERJAAN KOSEN PINTU DAN JENDELA
— PEKERJAAN ATAP
— PEKERJAAN LANTAI
— PEKERJAAN PLAFOND
— PEKERJAAN CAT
— PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
— PEKERJAAN SANITAIR
— PEKERJAAN LUAR BANGUNAN
— PEKERJAAN LAIN - LAIN
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe B
PERATURAN TEKNIS KHUSUS DAN SYARAT — SYARAT PELAKSANAAN
PEKERJAAN
Pekerjaan harus diselesaikan menurut dan sesuai :
— Peraturan dan Syarat-syarat yang tercantum dalam
Rencana Kerja dan Syarat —syarat ini.
— Gambar —gambar bestek , Detail dan Instalasi.
— Perubahan — perubahan dan penambahan yang
tercantum dalam Berita Acara Aanwijzing.
— Gambar-gambar kerja yang dibuat oleh Kontraktor pada
waktu pekerjaan berlangsung dan telah mendapat
persetujuan dari Direksi / Pimpinan Kegiatan.
— Petunjuk-petunjuk dan keterangan yang diberikan
Direksi pada pada waktu pelaksanaan.
H.1.2. DASAR UKURAN TINGGI DAN UKURAN-UKURAN POKOK
Sebagai dasar peraturan tinggi lantai dasar 0,00 (titik duga) dipakai
tinggi pada denah bangunan yang akan dilaksanakan. Selanjutnya
titik ditentukan secara Permanen dan oleh Kontraktor diberi tanda
jelas dengan noit beton yang kokoh dan baru boleh dibongkar setelah
pekerjaan selesai untuk penyerahan pertama. Ukuran — ukuran tinggi
ini diambil diatas ketinggian sumbu jalan dimuka bangunan.
Ukuran-ukuran pokok dan ukuran-ukuran detail tertera pada gambar
Bestek dan Detail Kontraktor hendaknya meneliti kembali ukuran —
ukuran tersebut . Jika ada perbedaan dan ketidak cocokan.
— Ukuran yang tertera pada gambar kontruksi beton harus
disesuaikan dengan ukuran jadi.
H.1.3. PENGUKURAN DAN PAPAN BOWPLANK
— Kontraktor wajib meneliti ukuran-ukuran dilapangan dan
melaporkan segala sesuatu kepada Direksi.
— Pemasangan Patok —patok untuk menentukan situasi
harus dilakukan bersama dan atas persetujuan Direksi.
— Segala pekerjaan pengukuran persiapan (Uitzet)
adalah tanggung jawab Kontraktor.
— Pengukuran — pengukuran sudut siku, ketinggian peil,
panjang lebar dapat menggunakan teropong,
waterpass, theodolit, prisma penyiku dan lain- lain.
Pengukuran siku dengan benang secara prinsip
segitiga phitagoras
kenyataan harus segera dilaporkan kepada Direksi.
— Pekerjaan pemasangan bowplank adalah termasuk
pekerjaan Kontraktor dan harus dibuat dari kayu, tidak
diperkenankan menggunakan bambu
— Pekerjaan tidak boleh dimulai sebelum papan bowplank
dipasang, tinggi dasar (0,00), sumbu sumbu dinding
dan sumbu-sumbu kolom ditetapkan dengan
persetujuan Direksidan Pemimpin Kegiatan.
H.1.4. PEKERJAAN GALIAN TANAH
H.2.3.1. Umum
Lingkup pekerjaan
Pekerjaan galian tanah akan mencakup tetapi tidak terbatas
pada :
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe B
— Tahapan untuk mendapatkan peil yang sesuai
dengan peil permukaan lantai yang tertera dalam
gambar.
— Konstruksi Pondasi.
— Bak septic tank.
— Pekerjaan galian tanah yang nyata-nyata diperlihatkan
pada gambar.
— Pekerjaan seksi lain yang berkaitan.
— Dasar ukuran tinggi dan ukuran-ukuran pokok.
— Pengukuran dan papan bangunan.
H.2.3.2. Pelaksanaan :
— Penggalian harus dilakukan untuk mencapai garis
elevasi permukaan dan kedalamankedalaman yang
disyaratkan atau ditentukan dan diindikasikan dalam
gambar dengan cara yang sedemikian rupa, sehingga
persyaratan dari pekerjaan selanjutnya terpenuhi.
— Galian mencakup pemindahan tanah serta batu-batuan
dan bahan lain yang dijumpai dalam pelaksanaan
pekerjaan.
— Galian untuk pondasi harus mempunyai lebar yang
cukup untuk membangun maupun memindahkan
rangka/bekisting yang diperlukan, dan juga untuk
mengadakan pembersihan.
— Jika terdapat air menggenang dalam parit/galian
pondasi harus dipompa waktu pemasangan pondasi
parit/galian pondasi
— Jika terdapat tempat yang gembur pada dasar parit /
galian pondasi harus digali dan ditimbun kembali
dengan material yang disetujui oleh Direksi/Direksi
Teknik, disiram air dan dipadatkan.
— Galian harus mencapai kedalaman seperti tercantum
dalam gambar bestek dan cukup lebar untuk bekerja
dengan leluasa.
— Apabila terjadi kesalahan dalam penggalian tanah
untuk dasar pondasi sehingga dicapai kedalaman yang
melebihi apa yang tertera dalam gambar, maka
kelebihan dari pada galian harus diurug kembali dengan
material yang disetujui oleh Direksi/Direksi Teknik.
Biaya akibat pekerjaan tersebut menjadi beban
kontraktor.
— Kalau ternyata dijumpai kondisi yang tak memuaskan
pada kedalaman yang diperlihatkan dalam gambar-
gambar, penggalian harus dilanjutkan/diperbesar atau
diubah sampai disetujui oleh Direksi/Direksi
Teknik.
— Lapisan atau hasil galian daerah pembangunan yang
dapat dipakai kembali akan ditimbun ditempat yang
ditunjuk untuk digunakan dalam pekerjaan landscaping.
— Jika dalam pelaksanaan pekerjaan galian dijumpai
akar-akar/bahan-bahan yang bisa lapuk pada
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe B
kedalaman yang diperlihatkan dalam gambar, maka
akar-akar/bahan-bahan tersebut harus diangkat dan
diurug dengan material yang disetujui oleh
Direksi/Direksi Teknik sampai padat.
H.1.5. PEKERJAAN URUGAN
H.2.4.1. Umum
— Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan urugan mencakup tetapi tidak terbatas pada
:
• Urugan lahan
• Urugan pasir di bawah pondasi
• Urugan tanah di bawah lantai
• Urugan pasir di bawah lantai
— Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan
• Dasar ukuran tinggi dan ukuran-ukuran pokok
• Pengukuran dan papan bangunan
H.2.4.2. Bahan
— Tanah urug yang digunakan adalah tanah non plastis,
minimal digolongkan dalam klasifikasi A-2-7 (Pasir
lanauan atau lempungan,
AASHTO).
— Pasir urug yang digunakan adalah material yang
digolongkan dalam klasifikasi A-1-b (Fragmen batuan
kerikil dan pasir, AASHTO)
— Khusus untuk urugan pasir pada pipa sanitasi dan pipa
air bersih dan urugan pasir pada peresapan, material
yang digunakan adalah material yang digolongkan
dalam klasifikasi A- 3 (Pasir halus, AASHTO)
— Seluruh material yang digunakan harus bebas dari
kandungan garam- garaman yang berlebihan
H.2.4.3. Pelaksanaan :
— Urugan tanah dan pasir dilaksanakan di bawah lantai
seperti tertera pada gambar, dan pelaksanaannya
harus lapis demi lapis dengan batas
maksimum 30 cm untuk hamparan setiap lapisan.
Dalam setiap lapisannya, urugan harus dipadatkan
dengan alat pemadat yang disetujui
sampai dicapai tingkat kepadatan lapangan yang cukup
baik, sesuai dengan petunjuk Direksi Teknik.
— Seluruh bagian bangunan yang direncanakan harus
ditimbun sampai mencapai ketinggian yang ditentukan,
dengan menggunakan bahan timbunan yang cukup
baik, bebas dari sisasisa rumput, akar-akar dan lain-
lainnya serta dapat mencapai nilai CBR minimal 4 %
rendam air. Dalam hal ini harus mengikuti petunjuk-
petunjuk Direksi Teknik.
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe B
— Untuk pekerjaan penimbunan kembali dibawah atau
disekitar bangunan dan perkerasan harus sesuai
dengan gambar rencana.
— Pengurugan kembali bekas galian harus disertai
dengan pemadatan dengan menggunakan alat
pemadat sehingga minimal sama dengan keadaan
tanah sebelum digali.
— Pekerjaan penimbunan kembali harus disertai dengan
pekerjaan pemadatan, Dimana dalam proses
pemadatan tersebut kadar air optimum harus
dipertahankan (jika kondisi urugan terlalu kering, harus
ditambahkan dengan air/disiram)
— Urugan tanah harus dilaksanakan setelah urugan
kembali dari parit / galian pondasi kaki kolom selesai
dikerjakan agar cukup waktu untuk dipadatkan.
H.1.6. PASANGAN DINDING
H.2.5.1. Dinding bata
H.2.6.1.1. Umum
— Lingkup Pekerjaan
Bagian pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan,
pemasangan untuk
semua pasangan bata pada dinding bangunan seperti
yang tertera pada gambar, pelaksanaan
pemasangannya harus benar-benar mengikuti garis-
garis ketinggian dan bentuk-bentuk yang terlihat pada
gambar dan disebutkan dalam spesifikasi ini.
— Pekerjaan seksi lain yang berkaitan
• Dasar ukuran tinggi dan ukuran-ukuran pokok
• Pengukuran dan papan bangunan.
H.2.6.1.2. Bahan
— Batu bata merah yang digunakan batu bata merah
lokal dengan kualitas
terbaik yang disetujui Perencana/Konsultan, siku dan
sama ukurannya.
— Plasteran dinding menggunakan semen tiga roda
dengan acian dinding semen tiga roda atau setara.
H.2.6.1.3. Pelaksanaan
— Pasangan batu bata merah, dengan menggunakan
aduk 1 Pc : 4 Ps atau setara.
— Setelah bata terpasang dengan aduk, nad/siar-siar
harus dikerok rata dan dibersihkan dengan sapu lidi
dan kemudian disiram air.
— Pasangan dinding batu bata merah sebelum diplester
harus dibasahi dengan air terlebih dahulu dan siar-siar
telah dikerok serta dibersihkan.
— Setelah pekerjaan plesteran selesai tidak
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe B
diperkenankan untuk langsung diaci atau di pasang
keramik dinding, tunggu 48 jam setelah kelembaban air
keluar dalam dinding/berkeringat kering, dapat
dilakukan pekerjaan acian atau pemasangan keramik
dinding.
— Pemasangan dinding bata dilakukan bertahap, setiap
tahap terdiri maksimum tinggi 1 m diikuti dengan cor
kolom praktis.
— Bidang dinding 1/2 batu yang luasnya lebih besar dari
12 m2 ditambahkan kolom dan balok penguat (kolom
praktis) dengan ukuran 12 x 12 cm, dengan tulangan
pokok 4 diameter 10 mm, beugel diameter 6 mm jarak
20 cm.
— Pasangan bata untuk dinding 1/2 batu harus
menghasilkan dinding harus cermat, rapi dan benar-
benar tegak lurus.
H.1.7. PEKERJAAN PLESTERAN / PENGHALUS ACIAN BETON
H.1.7.1.1. Umum
— Lingkup pekerjaan
— Bagian ini meliputi seluruh pekerjaan plesteran dan
kebutuhan persyaratan yang tercantum dibawah ini :
— Untuk semua plesteran dinding batu bata ringan.
— Plesteran kedap air (traasram).
— Untuk semua plesteran batu bata ringan
— Pekerjaan seksi lain yang berkaitan.
— Dasar ukuran tinggi dan ukuran-ukuran pokok.
— Pengukuran dan papan bangunan.
— Pasangan Bata ringan.
— Setelah dinding batu bata ringan terpasang sampai
atas, pekerjaan selanjutnya adalah melakukan
pelapisan penutup dinding batu bata ringan dengan
menggunakan semen instan type plasteran. Pelapisan
semen instan ini dilakukan dengan diplester untuk
dinding batu bata ringan
bagian dalam dan luar. Sebaiknya saat memulai suatu
pekerjaan plesteran hendaknya dinding batu batu bata
ringan disiram terlebih dahulu dengan air agar semen
instan plesteran cepat menempel di dinding. Setelah
seluruh dinding diplester, diamkan 1 x 24 jam (tanpa
membutuhkan waktu beberapa hari) agar kadar airnya
cepat hilang. Pekerjaan plester itu biasanya dilakukan
pada bidang dinding batu bata ringan dan pada bagian
atas pondasi (trasram/semenram). Pekerjaan trasram
untuk mencegah agar kaki tembok tidak mengisap
lembab (air) dari tanah.
— Saat ini banyak dipasangi balok beton bertulang (sloof)
dengan maksud untuk meratakan beban bangunan
yang diterima oleh pondasi yang sekaligus berfungsi
sebagai trasram.
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe B
— Syarat-Syarat Plesteran Tembok Dinding Bata Merah :
✓ Tembok dinding batu bata ringan yang akan
diplester harus datar.
✓ Sebelum memulai memplester tembok harus
digaruk dengan sapu lidi dan dibersihkan dengan
air tawar (air minum).
✓ Tebal lapis plester dengan semen instan hanya 8
mm — 10 mm
✓ Adukan yang dipakai : semen instan type plasteran
dan hanya perlu ditambahkan air secukupnya
tanpa material lainnya seperti pasir dan lain-
lainnya.
H.1.7.1.2. Peralatan dan bahan yang di butuhkan.
— Semen
— pasir
— Timba 2 pcs.
— Cetok.
— Roskam ( kasut ) yang terbuat dari steel ( baja ) atau
pvc bisa juga yang dari kayu.
— Kertas bekas bungkus semen.
— Kuas ukuran 3 dim.
H.1.7.1.3. Pelaksanaan Memplester Tembok Dinding Batu
bata ringan :
— Tembok yang akan diplester dibagi dalam beberapa
bagian (petakpetak).
— Pada keempat sudut petak tembok dipasang paku
dengan kepala menonjol
.± 3 cm dari bidang tembok, untuk merentangkan
benang.
— Jarak benang dari sisi tembok 1,5 cm dan bila ada
tembok yang menempel pada benang, maka
temboknya harus dipahat dulu supaya didapat plester
sama tebal dan rata.
— Di tempat-tempat tertentu yaitu pada paku dan
rentangan benang dibuat plester utama yang berhimpit
dengan benang-benang tadi, sebagai standar tebal
plester.
— Plester utama yang vertikal ini dibuat tiap-tiap jarak 1,00
meter. Setelah ini selesai, benang dapat dilepas.
— Diantara 2 lajur plester utama di isi penuh dengan
adukan, kemudian digores dengan penggaris besar dan
lurus mulai dari bawah ke atas untuk memperoleh
bidang yang rata.
— Rusuk-rusuk dan sudut pertemuan plester tembok
harus merupakan sudut siku ( = 90°) dan ini harus
diplester.
H.1.8. PEKERJAAN BETON PRAKTIS
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe B
H.2.8.1. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan,
tenaga kerja dan jasa- jasa lain sehubungan dengan
pekerjaan kolom praktis dan bagian lain sesuai dengan
gambar-gambar dan persyaratan teknis ini. Kecuali
ditentukan lain.
H.2.8.2. Bahan-bahan
Bahan-bahan / material yang digunakan berupa agregat
kasar, agregat halus, PC, dan sebagainya sesuai dengan
yang dipakai pada beton konstruksi. Demikian juga
mengenai cara penyimpanan.
H.2.8.3. Ukuran
Terlampir dalam gambar kerja
H.1.9. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI DAN DINDING
H.1.9.1. Pekerjaan Sub Keramik B.2.10.1.1. Lingkup Pekerjaan :
Bagian ini meliputi pengadaan dan pemasangan
penutup dengan pembagian sebagai berikut :
— Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja,
bahan-bahan, biaya, peralatan dan alat-alat
bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan
pekerjaan ini, sehingga dapat tercapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
— Pekerjaan sub - lantai ini dilakukan dibawah
lapisan finishing
lantai yang berlangsung diatas tanah (lantai
dasar yang tidak memakai plat beton) serta
sesuai detail yang disebutkan /
ditunjukkan dalam gambar.
— Pekerjaan lantai Keramik dan plint ini dilakukan
pada seluruh finishing lantai sesuai yang
disebutkan / ditunjukkan dalam detail gambar.
— Pekerjaan seksi lain yang berkaitan
• Bahan-bahan dan penyimpanan
• Dasar ukuran tinggi dan ukuran-ukuran pokok
• Pengukuran dan papan bangunan
H.2.9.1.2. Bahan
— Semen Portland harus memenuhi NI-8, SII
0013-81 dan ASTM C 1500-78A.
— Air harus memenuhi persyaratan dalam PUBI 82
pasal 9, AFNOR P.18-303 dan NZS-3121/1974.
— Pengendalian seluruh pekerjaan ini
harus sesuai dengan persyaratan :
PBI 1971 (NI-2) PUBI 1982 dan (NI-8).
— Bahan yang digunakan :
• Lantai dan dinding keramik
✓ Keramik ukuran 60 x 60 cm, 60 x 120
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe B
cm polished dan unpolished merek
Indogres setara, atau sesuai gambar.
✓ Keramik ukuran 40 x 40 cm, 25 x 25
cm, 25 x 50 cm polished dan Unpolished
merek Roman setara.
— Keramik-keramik tersebut diatas sebelum
dipasang harus mendapat persetujuan dari
Direksi setelah berkonsultasi dengan Perencana
dan Pemilik Proyek.
— Warna akan ditentukan kemudian. Masing-
masing warna harus sesuai dengan warna pada
keterangan gambar.
— Tebal bahan minimal 8 mm atau sesuai dengan
standard pabrik, dengan kekuatan lentur 250
kg/cm2 dan mutu tingkat I (Grade 1).
— Bahan pengisi semen warna, sewarna dengan
keramik Tile grout ex- AM atau setara. Untuk
daerah basah ditambahkan liquid grout additive
sebagai pengganti air, dengan ketentuan sesuai
pabrik.
— Bahan perekat menggunakan perekat, untuk
daerah basah menggunakan perekat khusus
dengan persyaratan sesuai standard pabrik.
— Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai
dengan peraturan- peraturan ASTM, Peraturan
Keramik Indonesia (NI-19) dan dari distributor
bahan pengisi siar serta bahan perekat harus
memberikan supervisi dan garansi pemasangan
selama 5 tahun.
— Bahan-bahan yang dipakai, sebelum dipasang
terlebih dahulu harus diserahkan contoh-
contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari
Pengawas setelah berkonsultasi dengan
Perencana dan Pemilik Proyek.
— Kontraktor harus menyerahkan 2 (dua) copy
ketentuan dan
persyaratan teknis operatif dari pabrik sebagai
informasi bagi Direksi.
— Material lain yang tidak terdapat pada daftar
diatas, tetapi dibutuhkan untuk
penyelesaian/penggantian pekerjaan dalam
bagian ini, harus benar-benar baru, berkualitas
terbaik dari jenisnya dan harus disetujui Direksi.
— Toleransi terhadap panjang = 0,5 %, toleransi
terhadap tebal = 0,8%
H.2.9.1.3. Pelaksanaan
— Bahan-bahan yang dipakai sebelum digunakan
terlebih dahulu harus diserahkan contoh-
contohnya, untuk mendapatkan persetujuan
Direksi.
— Material lain yang tidak ditentukan dalam
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe B
persyaratan diatas, tetapi dibutuhkan untuk
penyelesaian/penggantian dalam pekerjaan ini,
dan harus disetujui
— Pekerjaan sub lantai dilakukan langsung diatas
tanah, maka sebelum pasangan sub lantai
dilaksanakan terlebih dahulu lapisan urug
dibawahnya harus sudah dikerjakan dengan
sempurna (telah dipadatkan sesuai
persyaratan), rata permukaannya dan telah
mempunyai daya dukung maksimum.
— Pekerjaan sub lantai merupakan campuran
antara PC, pasir beton dan kerikil atau split
dengan perbandingan 1:3:5.
— Tebal lapisan sub lantai minimal dihuat 50 mm
atau sesuai yang disebutkan/ disyaratkan dalam
detail gambar.
— Permukaan lapisan sub lantai dibuat
rata/waterpass, kecuali pada lantai ruangan-
ruangan yang disyaratkan dengan kemiringan
tertentu. Perlu diperhatikan mengenai
kemiringan lantai agar sesuai
yang ditunjukkan dalam gambar dan sesuai
petunjuk Direksi.
— Pemasangan lantai dilakukan setelah alas dari
lantai Keramik sudah selesai dengan baik dan
sempurna serta disetujui Direksi, baru
pemasangan Keramik dilaksanakan. Kering
sempurna dari lantai beton adalah minimum
berusia 28 hari.
— Keramik yang terpasang harus dalam keadaan
baik, tidak retak, tidak cacat dan tidak bernoda.
— Bidang pemasangan harus merupakan bidang
yang benar-benar rata.
— Jarak antara unit-unit pemasangan Keramik
yang terpasang (lebar siar-siar), harus sama
lebar serapat mungkin atau maksimum 3 mm
dan kedalaman maksimum 2 mm atau sesuai
detail gambar serta petunjuk Direksi. Siar-siar
harus membentuk garis-garis sejajar dan lurus
yang sama lebar dan sama dalamnya. Untuk
siar-siar yang berpotongan harus membentuk
siku dan saling berpotongan tegak lurus
sesamanya.
— Siar-siar diisi dengan bahan pengisi siar sesuai
ketentuan dalam persyaratan bahan, dengan
warna bahan pengisi sesuai dengan warna
bahan yang dipasangnya.
— Pemotongan unit-unit Keramik harus
menggunakan alat pemotong khusus (mesin
elektrik) sesuai persyaratan dari pabrik
bersangkutan.
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe B
— Keramik yang sudah terpasang harus
dibersihkan dari segala macam noda yang terjadi
pada permukaan hingga betul-betul bersih.
— Diperhatikan adanya pola tali air yang dijumpai
pada permukaan pasangan atau hal-hal lain
seperti yang ditunjukkan dalam gambar.
— Pinggulan pasangan bila terjadi, harus dilakukan
dengan gurinda, sehingga diperoleh hasil
pengerjaan yang rapi, siku, lurus dengan tepian
yang sempurna.
— Keramik yang terpasang harus dihindarkan dari
pengaruh pekerjaan lain selama 3x24 jam dan
dilindungi dari kemungkinan cacat pada
permukaannya.
— Rencana pemasangan keramik dengan
memperhatikan :
• Tetapkan data level lantai yang tepat
• Kontrol level finish lantai melalui beberapa
spot level
• Untuk menghindari atau mengurangi
pemotongan keramik
• Untuk memastikan unit Keramik yang
terpotong menyajikan penampilan yang
seimbang ketika dipasang dan terpasang
sebesar mungkin.
• Untuk memastikan lokasi naat dan pola lantai
sesuai dengan persetujuan.
• Bila tidak ada ketentuan lain dalam gambar,
Keramik akan dipasang mulai dari center dari
tiap-tiap bagian ruang dan pertemuan antara
lantai dengan plint adalah rata / lurus.
— Grouting
• Keramik diberi grout ketika Keramik sudah
terpasang dengan tepat, setelah naat
dibersihkan dari kotoran/pencemaran dengan
menggunakan compresor (ditiup).
• Bersihkan grout yang berlebih dan buat
bentuk naat sesuai yang diinginkan.
• Ketika grout sudah mengeras, basahi
Keramik dengan air dan akhimya poles
dengan kain.
H.1.10. KUNCI DAN PENGGANTUNG
H.1.10.1. Umum
— Lingkup Pekerjaan
• Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja,
bahan-bahan, biaya, peralatan dan alat-alat bantu
yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini,
hingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu
baik dan sempurna.
• Meliputi pengadaan, pemasangan, pengamanan
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe B
dan perawatan dari seluruh alat-alat yang dipasang
pada daun pintu dan pada daun jendela serta
seluruh detail yang disebutkan/ditentukan dalam
gambar.
— Pekerjaan seksi lain yag berkaitan
• Pekerjaan kusen
• Pekerjaan lantai
H.1.10.2. Bahan
— Bahan :
• Semua hardware dalam pekerjaan ini, dari produk
yang bermutu baik, seragam dalam pemilihan
warnanya serta dari bahan-bahan yang telah
disetujui Direksi.
• Mekanisme kerja dari semua peralatan harus
sesuai dengan ketentuan
gambar.
• Untuk pintu-pintu besi shaft menggunakan merk
Dekkson atau setara disertai pada posisi single
action.
• Material kunci dan penggantung menggunakan
merek merek ex- PALOMA atau setara meliputi :
✓ Door holder
✓ Engsel kupu-kupu
✓ Engsel pintu 10 cm, 30 cm dan 60 cm
✓ Kait angin
✓ Kunci slot pintu
✓ Kunci Pellor Roller
✓ Slot jendela (Grandel Kodok)
✓ Kunci tanam biasa
• Semua anak kunci harus dilengkapi dengan tanda
pengenal terbuat dari pelat aluminium yang tertera
nomor pengenalnya. Pelat ini dihubungkan dengan
anak kunci dengan cincin nikel. Untuk anak-
anak kunci harus disediakan sebuah lemari anak
kunci dengan ‘backed enamel finish' dilengkapi
kaitan-kaitan untuk anak kunci lengkap dengan
nomor-nomor pengenal. Lemari ini harus
menggunakan engsel piano serta dilengkapi denah.
• Seluruh kunci pintu yang akan dipasang harus
direncanakan Setiap kunci pintu dilengkapi 3(tiga)
buah anak kunci.
• Kunci tanam, harus terpasang kuat pada rangka
daun pintu.
• Setelah kunci terpasang, noda-noda bekas cat atau
bahan finish lainnya yang menempel pada kunci
harus dibersihkan dan dihilangkan sama sekali.
• Pemasangan door closer pada rangka kusen dan
daun pintu, diatur sedemikian rupa sehingga pintu
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe B
selalu menutup rapat pada kusen pintu, serta dapat
berfungsi dengan baik.
• Untuk seluruh pintu yang dapat membentur dinding
bila dibuka, diberi door stop dari merk dan type
seperti yang telah disyaratkan, dipasang dengan
baik pada dinding atau pada lantai (sesuai kondisi
yang memungkinkan) dengan menggunakan sekrup
dan nylon plug.
H.1.10.3. Pelaksanaan
— Semua peralatan yang akan digunakan dalam pekerjaan
ini, sebelum dipasang terlebih dahulu diserahkan contoh-
contohnya kepada Direksi/ Pengawas untuk
mendapatkan persetujuan. Pengajuan / penyerahan
harus disertai brosur/spesifikisi dari pabrik yang
bersangkutan.
— Engsel atas dipasang tidak lebih dari 28 cm (as) dari sisi
atas pintu ke bawah. Engsel bawah dipasang tidak lebih
dari 32 cm (as) dari permukaan lantai ke atas. Engsel
tengah dipasang pada jarak 20 cm (as) dibawah engsel
atas.
— Untuk pintu toilet, jarak tersebut diambil dari sisi atas dan
sisi bawah daun pintu dengan jarak sama.
— Penarik pintu (handle) dipasang 100 cm (as) dari
permukaan lantai setempat.
— Posisi ‘lock' dan ‘latch' harus diajukan oleh Kontraktor
kepada Direksi untuk mendapatkan persetujuan.
— Door closer yang digunakan type hydrolic, automatic
back chek dengan 'adjustable force'. Pengatur kecepatan
closing dan latch, dikehendaki jenis
"holdopen”, yaitu pintu dapat menutup secara regular dan
dapat berhenti dalam posisi terbuka dengan sudut buka
tertentu seperti yang dikehendaki
dalam ruang-ruang yang membutuhkan seperti yang
tertera pada pelengkap gambar.
H.1.11. KACA DAN CERMIN
H.2.11.1. Umum
— Lingkup Pekerjaan
• Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
dan alat bantu lainnya untuk melaksanakan
pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan
yang bermutu baik dan sempurna.
• Pekerjaan kaca dan cermin meliputi
seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan
dalam detail gambar.
— Pekerjaan seksi lain yang berkaitan
• Pekerjaan kusen
H.2.11.2. Bahan
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe B
— Kaca adalah benda terbuat dari bahan glass yang pipih
pada umumnya mempunyai ketebalan yang sama,
mempunyai sifat tembus cahaya, dapat diperoleh dari
proses- proses tarik tembus cahaya, dapat diperoleh dari
proses-proses tarik, gilas dan pengembangan (Float
glass).
— Toleransi lebar dan panjang
Ukuran panjang dan lebar tidak boleh melampaui
toleransi seperti yang ditentukan oleh pabrik.
Kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus
mempunyai sudut serta tepi potongan yang rata dan
lurus, toleransi kesikuan maximum yang diperkenankan
adalah 1,5 mm per meter.
— Cacat- cacat :
Cacat-cacat lembaran bening yang diperbolehkan harus
sesuai ketentuan dari pabrik.
— Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung
(ruang-ruang yang berisi gas yang terdapat pada kaca).
— Kaca yang digunakan harus bebas dari komposisi kimia
yang dapat mengganggu pandangan.
— Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah pada
kaca baik sebagian atau seluruh tebal kaca).
— Kaca harus bebas dari gumpilan tepi (tonjolan pada sisi
panjang dan lebar karah luar/ masuk.
— Harus bebas dari benang (string) dan gelombang (wave)
benang adalah cacat garis timbul yang tembus
pandangan, gelombang adalah permukaan kaca yang
berobah dan mengganggu pandangan.
— Harus bebas dari bintik-bintik (spots), awan (cloud) dan
goresan (scratch).
— Bebas lengkungan (lembaran kaca yang bengkok).
— Mutu kaca lembaran yang digunakan AA.
— Ketebalan kaca lembaran yang digunakan tidak boleh
melampaui toleransi yang ditentukan oleh pabrik. Untuk
ketebalan kaca 5 mm kira-kira 0,3 mm.
— Bahan kaca dan cermin, harus sesuai SII 0189/78 dan
PBVI 1982.
— Kaca clear glass, dari Produk yang sama yaitu PT.
Asahimas Flat Glass, untuk semua pintu/jendela,
ketebalan kaca sesuai gambar.
— Semua bahan kaca dan cermin sebelum dan sesudah
terpasang harus mendapat persetujuan
Perencana/Konsultan Pengawas Konstruksi.
— Sisi kaca yang tampak maupun yang tidak tampak akibat
pemotongan, harus digurinda/dihaluskan, hingga
membentuk temberang.
H.2.11.3. Pelaksanaan
— Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti
petunjuk gambar, uraian dan syarat pekerjaan dalam
buku ini.
— Pekerjaan ini memerlukan keakhlian dan ketelitian.
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe B
— Semua bahan yang telah terpasang harus
disetujui oleh Perencana/Konsultan Pengawas
Konstruksi.
— Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari
kerusakan dan benturan,
dan diberi tanda untuk mudah diketahui, tanda-tanda
tidak boleh menggunakan kapur. Tanda-tanda harus
dibuat dari potongan kertas yang
direkatkan dengan menggunakan lem aji.
— Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, diharuskan
menggunakan alat-alat pemotong kaca khusus.
— Pemotongan kaca harus disesuaikan ukuran rangka,
minimal 10 mm masuk kedalam alur kaca pada kosen.
— Pembersih akhir dari kaca harus menggunakan kain
katun yang lunak dengan menggunakan cairan
pembersih kaca.
— Hubungan kaca dengan kaca atau kaca dengan material
lain tanpa malalui kosen, harus diisi dengan lem silikon
produk setara GE. Warna transparant cara pemasangan
dan persiapan-persiapan pemasangan harus mengikuti
petunjuk yang dikeluarkan pabrik.
— Cermin dan kaca harus terpasang rapi, sisi tepi harus
lurus dan rata, tidak diperkenan-kan retak dan pecah
pada sealant/tepinya, bebas dari segala noda dan bekas
goresan.
— Cermin yang terpasang sesuai dengan contoh yang telah
diserahkan dan semua yang terpasang harus disetujui
Perencana/Konsultan pengawas Konstruksi.
— Pemotongan cermin harus rapi dan lurus, diharuskan
menggunakan alat potong kaca khusus.
H.1.12. RANGKA PLAFOND METAL HOLLOW DECK
H.2.12.1. Lingkup Pekerjaan
— Meliputi tenaga kerja, peralatan, bahan-bahan yang
berhubungan dengan pekerjaan rangka plafond sesuai
gambar.
— Pemborong harus memberikan contoh-contoh yang akan
dipasang.
— Rangka langit-langit harus terpasang dengan baik,
permukaan harus rata, garis vertikal dan horizontalnya
harus saling tegak lurus membentuk sudut 90 (sembilan
puluh) derajat atau sesuai disain. Jika terjadi lendutan
atau kekurangan-kekurangan lain, Pemborong wajib
memperbaiki, jika Pengawas memerintahkan dibongkar,
Pemborong harus melaksanakannya atas biaya
Pemborong.
— Pekerjaan rangka plafond meliputi : Pekerjaan rangka
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe B
plafond metal hollow deck
H.2.12.2. Bahan-bahan
— Rangka rangka metal hollow deck
— Skrup baja ringan dan baut dynabolt penguat rangka
induk dan rangka anak.
H.2.12.3. Pelaksanaan Pekerjaan
— Rangka plafond dibuat rata sesuai dengan gambar
rangka metal hollow deck
— Sebelum memasang Plafond, kontraktor wajib
memeriksa bahwa kerangka untuk tumpuan pemasangan
telah sesuai dengan gambar, baik letak, bentuk maupun
ukurannya
— Seluruh struktur kerangka harus kuat hubungannya
ditahan dengan baik oleh struktur atap (kuda-kuda) dan
dinding, sesuai ukuran dalam gambar
rencana.
— Langit-langit harus dilengkapi dengan manhole ukuran
60x60 cm atau menyesuaikan keadaan. Letaknya
ditentukan dalam gambar instalasi, usul dari Pemborong
dan harus mendapat persetujuan Pengawas.
— Kerusakan langit-langit akibat penyambungan
ruangan/bangunan, dilakukan penggantian sesuai
dengan gambar.
— Rencana penggantung langit-langit harus sesuai dengan
pola, gambar denah dan agar diperhatikan benar-benar
pengikat (fitting) dan peilnya.
— Rangka harus datar (waterpass) sedang yang miring
harus sesuai dengan gambar detail arsitektur.
— Pada pertemuan bidang langit-langit dengan dinding
harus diperhatikan pelaksanaannya dan harus sesuai
dengan gambar.
— Hubungan rangka utama dengan baja-baja struktural
dilakukan dengan baut dan mur.
H.2.12.4. Contoh-contoh
— Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Pemborong harus
memberikan contoh- contoh bahan untuk mendapatkan
persetujuan Pengawas
— Contoh-contoh yang telah disetujui oleh Pengawas, akan
digunakan sebagai standard / pedoman untuk
memeriksa / menerima bahan yang dikirim oleh
Pemborong ke lapangan.
H.1.13. PEKERJAAN PENUTUP PLAFOND
H.2.13.1. Umum
— Lingkup Pekerjaan
• Dalam pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga
kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan alat-alat
bantu lainnya yang diperlukan dalam pekerjaan ini
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe B
hingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu
baik dan sempurna.
• Pekerjaan ini dilakukan meliputi seluruh
pemasangan plafond termasuk pemasangan list
plafond, sesuai yang disebutkan/ditunjukkan dalam
gambar dan sesuai petunjuk Direksi.
— Pekerjaan seksi lain yang berkaitan
• Pekerjaan rangka plafond
• Pekerjaan listrik
H.2.13.2. Bahan
— Penutup plafond :
• Digunakan Gypsum Board tebal 9 mm dan GRC 4
mm yang bermutu baik, yang telah disetujui dalam
arti ketebalan, mutu, jenis dan produk dari bahan
tersebut.
— Rangka plafond :
• Digunakan metal hollow deck, atau sesuai dengan
gambar.
— Finishing penutup plafond :
• Finishing penutup langit-langit yang digunakan cat
dari bahan dasar cat yang bermutu baik produk
yang telah disetujui Direksi. Sebelum pengecatan
semua sambungan/pertemuan harus rata dan halus
(ditreatment). Plafond gypsum ini difinish dengan
cat.
— Warna dan corak sesuai gambar/ditentukan kemudian.
H.2.13.3. Pelaksanaan
— Sebelum Kontraktor melakukan pemesanan, terlebih
dahulu mengajukan contoh dari bahan kepada Direksi
untuk mendapatkan persetujuan secara
— contoh-contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari
Direksi/ Pengawas.
— Kontraktor harus menyerahkan 2 (dua) copy ketentuan
dan persyaratan teknis operatif dari pabrik sebagai
informasi bagi Direksi.
— Material lain yang tidak terdapat pada daftar di atas tetapi
diperlukan untuk penyelesaian / penggantian pekerjaan
dalam bagian ini, harus benar-benar baru, berkualitas
terbaik dari jenisnya dan harus disetujui Direksi.
— Batang-batang profil untuk rangka langit-langit yang
dipasang dengan baik, lurus, rata, tidak ada bagian yang
bengkok atau melengkung, atau cacat- cacat lainnya, dan
telah disetujui oleh Direksi.
— Seluruh rangka langit-langit digantungkan pada pelat
beton atau rangka atap dan dibuat sedemikian rupa
sehingga seluruh rangka dapat melekat dengan baik dan
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe B
kuat pada pelat beton atau rangka atap dan tidak dapat
berubah- ubah bentuk lagi.
— Setelah seluruh rangka langit-langit terpasang, seluruh
permukaan rangka harus rata, lurus dan waterpas, tidak
ada bagian yang bergelombang, dan batang-batang
rangka harus saling tegak lurus.
— Bahan penutup langit-langit yang digunakan dengan
ukuran sesuai gambar produk yang dipakai.
— Setelah dipasang, semua bidang plafon dicek levelnya
serta rata permukaannya.
— Pekerjaan ini dikerjakan oleh Pemborong yang
berpengalaman dibawah supervisi/ perwakilan dari pabrik
bersangkutan dan dengan tenaga-tenaga ahli.
— Pada pekerjaan langit-langit perlu diperhatikan akan
adanya pekerjaan lain yang dalam pelaksanaannya
sangat erat hubungannya dengan pekerjaan langit-langit
seperti peletakan lampu, diffuser, fire detector dan lain-
lain.
— Sebelum dilaksanakan pemasangan langit-langit,
pekerjaan lain yang berada diatasnya harus sudah
terpasang dengan baik dan sempurna.
— Harus diperhatikan adanya disiplin lain diantaranya
pekerjaan elektrikal dan perlengkapan instalasi yang
diperlukan. Bila pekerjaan tersebut tidak tercantum dalam
gambar rencana langit-langit, harus diteliti dalam gambar
Elektrikal, Plumbing, AC dan lain-lain.
H.1.14. RANGKA ATAP BAJA RINGAN (STEEL TRUSS)
H.2.14.1. Umum
— Pasal ini mengatur pelaksanaan pekerjaan baja berikut
segala peralatan
pendukung yang dibutuhkan seperti tercantum dalam
gambar struktur dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari spesifikasi lainnya.
— Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh kontraktor yang
berpengalaman untuk pekerjaan ini dan harus disetujui
oleh konsultan Pengawas. Kontraktor harus mempunyai
tenaga ahli yang berpengalaman sehingga dapat
mengatasi seluruh masalah lapangan dengan cepat dan
benar
— Kontraktor harus melampirkan struktur organisasi dan
membuat surat pernyataan yang menjamin bahwa
personil yang diajukan akan berada di lokasi proyek
selama pekerjaan berlangsung.
— Kontraktor harus melampirkan metode pelaksanaan serta
alat-alat yang akan digunakan dalam proyek ini dengan
memperhatikan urutan dan kecepatan pekerjaan.
— Kontraktor wajib menyediakan peralatan tersebut di
lokasi pekerjaan tepat pada waktunya sehingga tidak
menghambat pekerjaan lainya.
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe B
H.2.14.2. Lingkup pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengiriman material ke site,
perangkaian (assembling) dan ereksi (erection) seluruh
pekerjaan pemasangan baja ringan seperti tercantum dalam
gambar kerja meliputi :
— Pekerjaan rangka atap (roof truss)
— Pekerjaan reng (batten)
— Pekerjaan jurai dalam (valley gutter)
Lingkup pekerjaan tidak meliputi :
— Pemasangan rangka penutup atap
— Pemasangan listplank GRC
— Pemasangan penutup kap / atap Metal motif gelombang
tipe permata tebal 0,25 mm
— Asesories atap seperti perabung, talang jurai, wall
plashing dll
H.2.14.3. Persyaratan Bahan
— Rangka kuda-kuda mengunakan kuda-kuda dengan
bahan dari baja ringan.
— Baja ringan kuda-kuda yang dipakai adalah baja ringan
setara Smart Truss dengan sistem sambungan
menggunakan Baut/Screw dan Dynabolt.
— Material struktur rangka atap
Properti mekanis baja (steel mechanical properties)
• Baja mutu tinggi G550
• Tegangan leleh minimum 550 MPa
• Modulus elastisitas 2,1 x 105 MPa
• Modulus geser 8 x 104 MPa
Lapisan pelindung terhadap korosi (protective coating)
Lapisan seng dan alumunium dengan komposisi sebagai
berikut :
• 55 % Alumunium
• 43,5 % Seng (Zinc)
• 1,5 % Silicon (Si)
• Ketebalan pelapisan 50 gr/m2 dan 150 gr/m2 (AZ
50-AZ 150)
Profil yang digunakan untuk rangka atap adalah profil lip
channel
• Batang C-75 tebal 0,75 mm, merk ex Taso atau
setara, dan (sesuai perhitungan pabrik).
• Reng Roof batten reng 150-R40.60 T=0,60 mm ex-
taso atau setara, dan (sesuai perhitungan pabrik)..
— Persyaratan Design
• Desain rangka atap harus didukung oleh laporan
analisis perhitungan yang akurat serta memenuhi
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe B
kaidah-kaidah teknik yang benar dalam
• Kontraktor wajib menyerahkan mill certificate
(sertifikat pabrik) dari material baja yang akan
digunakan serta dokumen data-data produk.
— Persyaratan Pra Konstruksi
• Kontraktor wajib meneliti kebenaran dan
bertanggung jawab terhadap semua ukuran-ukuran
yang tercantum dalam gambar kerja. Pada
prinsipnya ukran pada gambar kerja adalah ukuran
jadi/ finish.
• Setiap bagian yang tidak memenuhi persyaratan
yang tertulis disisni yang diakibatkan oleh kurang
teliti dan kelalaian kontraktor akan ditolak dan harus
diganti, kewajiban yang sama juga berlaku untuk
ketidak cocokan, kesalahan maupun kekurangan
lain akibat kontraktor tidak teliti dan cermat dalam
koordinasi dengan gambar pelengkap
dari Arsitektur, Struktur, Mekanikal dan Elektrikal.
Pekerjaan perubahan dan tambah dalam hal ini
harus dikerjakan dengan biaya
kontraktor dan tidak dapat dikalaim sebagai biaya
tambah.
• Perubahan bahan/ detail karena alasan tertentu
harus diajukan ke Konsultan Manajemen Produksi
dan Tim Perencanaa untuk mendapatkan
persetujuan secara tertulis. Semua perubahan yang
disetujui dapat dilaksanakan tanpa adanya biaya
tambahan yang mempengaruhi kontrak, kecuali
untuk perubahan yang mengakibatkan pekerjaan
kurang akan diperhitungkan sebagai pekerjaan
tambah kurang.
• Sebaiknya sebanyak mungkin bahan untuk
konstruksi baja ringan difabrikasi di workshop, baik
workshop permanent maupun workshop sementara.
Kontraktor bertanggung jawab atas semua
kesalahan detail, fabrikasi dan ketetapan
pemasanagan semua komponen struktur
konstruksi baja ringan.
— Persyaratan Konstruksi
Alat penyambung antar elemen rangka atap yang
digunakan untuk fabrikasi dan instalasi adalah maut
menakik sendiri (self drilling screw) dengan spesifikasi
sebagai berikut :
• Kelas ketahanan korosi minimum (Minimum
Corrosion Rating) : class 2
• Ukuran baut untuk struktur rangka atap (Truss
Fastener) adalah type 12-14x210, dengan
ketentuan sebagai berikut :
✓ Diameter ulir : 12 Gauge (5,5 mm)
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe B
✓ Jumlah ulir per inchi
✓ (Threads Per Inch/TPI) : 14 TPI
✓ Panjang : 20 mm
✓ Material : AISI 1022 heat
treated carbon steel
✓ Kuat geser rata-rata (shear average): 8,8 KN
✓ Kuat tarik minimum (tensile min) : 15,3 KN
✓ Kuat torsi minimum (torque min) : 13,2 KNm
• Ukuran baut untuk struktur reng (batten fartener)
adalah type 10- 16x16, dengan ketentuan sebagai
berikut :
✓ Diameter ulir : 10 Gauge (4,87
mm)
✓ Jumlah ulir per inchi
✓ (Threads Per Inch/TPI) : 16 TPI
✓ Panjang : 16 mm
✓ Ukuran kepala baut : 5/16” (8 mm hex.
Socket)
✓ Material : AISI 1022 heat
treated carbon steel
✓ Kuat geser rata-rata (shear average) : 6,8 KN
✓ Kuat tarik minimum (tensile min) : 11,9 KN
✓ Kuat torsi minimum (torque min) : 8,4 KNm
• Pemasangan jumlah baut harus sesuai dengan
detail sambungan pada gambar kerja.
• Pemasangan baut harus menggunakan alat bor
listrik 560 watt dengan kemampuan putaran alat
minimal 2000 rpm.
• Pemotongan material :
✓ Pekerjaan pemotongan material baja ringan
harus menggunakan peralatan yang sesuai, alat
potong listrik dan gunting, dan telah ditentukan
oleh pabrik.
✓ Alat potong harus dalam kondisi baik.
✓ Pemotongan material harus mengikuti gambar
kerja.
✓ Bagian bekas irisan harus benar benar datar,
lurus dan bersih.
— Pelaksanaan
• Jarak kuda-kuda/gording maximal adalah 1,20 m,
permukaan atas semua gording atau rangka harus
satu bidang sesuai dengan kemiringan atap yang
direncanakan.
• Pemasangan Reng/top span dengan jarak 38 cm.
• Atap dipasangkan ke rangka atap dengan cara
dibaut/screw.
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe B
• Lisplank menggunakan bahan zincalum setara
produk smarttrust dengan ukuran lebar 30 cm, tebal
plat 2 mm.
• Setelah Kuda-kuda baja ringan selesai dipasang
dalam keadaan baik, kuat dan kokoh, pelaksana
harus memberitahukan dan meminta persetujuan
dari konsultan pengawas sebelum dipasangi
penutup atap.
H.1.15. PENUTUP ATAP
H.2.15.1. Umum
— Lingkup Pekerjaan disini meliputi :
Pemasangan atas penutup atap lengkap dengan segala
acesoriesnya paku, skrup, atau pengait lainnya dan
pekerjaan-pekerjaan lain yang berhubungan, sesuai
gambar.
H.2.15.2. Bahan/ Material.
— Bahan Utama adalah atap
• Genteng Metal Tipe Royal Tebal 0.25 mm, SNI
bergaransi
• Atap Zincalume (spandek) motif lurus. SNI
bergaransi pabrik tebal 0.35mm.
— Bubungan Atap (Perabung/Nook) adalah :
• Nook Atap metal Jenis kotak Genteng Metal 0.35
mm Metal Zincalum. SNI bergaransi
• Nook Atap Fancy Jenis Kotak
— Talang Jurai Atap :
• Jurai Dalam seng Plat BJLS 30, SNI bergaransi
— Talang Air Hujan :
• Talang Air Hujan seng Plat BJLS 30, SNI
bergaransi
H.2.15.3. Pelaksanaan.
— Jarak antar reng untuk atap Metal 38 cm sedangkan untuk
atap Spandek 40 – 50 cm untuk sebagai kanopi dan
menyesuaikan
— Sebelum dikerjakan, semua bahan harus ditunjukkan
kepada Pengawas/ Direksi mendapatkan persetujuan.
Material yang tidak disetujui harus diganti tanpa biaya
tambahan.
— Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian
maka bahan-bahan pengganti harus disetujui
Direksi.yang didasarkan contoh yang diajukan Kontraktor.
— Kecuali peralatan/bahan yang tampak pada gambar,
Kontraktor tidak diperkenankan untuk memasang bahan
lain tanpa persetujuan Direksi.
— Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar,
spesifikasi dan lainnya, maka Kontraktor harus segera
melaporkan kepada Direksi.
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe B
— Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan disuatu
tempat bila ada kelainan/perbedaan ditempat itu,
sebelum kelainan/perbedaan tersebut
— Pemasangan Talang Jurai
• Sebelum dilakukan pelapisan seng talang, papan
harus terpasang keseluruhan dan telah/diperiksa
oleh Direksi .
• Papan talang harus terpasang dengan kuat dan
lebar talang harus sama dari bawah keatas.
• Pelapisan papan talang dengan seng harus benar-
benar mengikuti bentuk talang. Dan pada potongan
melintang talang, tidak diperkenankan adanya
sambungan seng. Tekukan seng untuk tumpang
tindih dengan genteng, minimal 20 cm, untuk
menghindarkan rembusan air kebawah genteng.
• Pemakuan seng ke papan talang hanya dilakukan
pada sisi talang.
H.1.16. PENGECATAN
H.2.16.1. Umum
Lingkup Pekerjaan
— Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-
bahan, biaya, peralatan dan alat-alat bantu yang
diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga
dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan
sempurna.
— Pengecatan kayu dinding dan plafond dilakukan pada
bagian luar dan dalam serta pada seluruh detail yang
disebutkan / ditunjukkan dalam gambar.
— Semua permukaan dinding pasangan batu bata ringan
dan permukaan beton yang tampak (exposed) seperti
tercantum dalam Gambar Kerja.
Pekerjaan seksi lain yang berkaitan
• Pekerjaan plesteran dan acian.
• Pekerjaan plafon dan lis plafon.
• Pintu kayu, lisplank kayu, lis plafon kayu.
H.2.16.2. Bahan
— Bahan :
• Cat tembok eksterior :
Bahan dasar dari resin emulsi acrylic kualitas baik,
yang cocok untuk pemakaian eksterior, dengan
formula anti weather Technology, Warna
✓ Lapisan Pertama :
❖ Cat dasar jenis Alkali Penetrating Primer
(EASYPRIME). setara dengan Precoat Wall
sealer produk Mowilex Paint.
❖ Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe B
❖ Ketebalan lapisan 25—40 micron atau daya
sebar per liter 13—15 m2.
❖ Tunggu selama minimum 24 jam sebelum
pelaksanaan pelapisan berikutnya.
❖ Warna bening ( transparan ).
✓ Lapisan Kedua dan Ketiga :
❖ Cat jenis Exterior Mowilex atau setara anti
weather Technology
❖ Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.
❖ Ketebalan lapisan 25-40 micron atau daya
sebar per liter 11-17 m2 per lapis.
❖ Tenggang waktu antara pelapisan minimum
12 jam.
❖ Warna ditentukan kemudian.
• Cat tembok interior :
Bahan dasar resin kopolimer vinyl acrilik yang
berkualitas tinggi dari jenis cat tembok interior setara
Mowilex Paint. atau setara.
✓ Lapisan Pertama :
❖ Cat dasar jenis Alkali Penetrating Primer
(EASYPRIME).
❖ Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.
❖ Ketebalan lapisan 25—40 micron atau daya
sebar per liter 13—15 m2.
❖ Tunggu selama minimum 24 jam sebelum
pelaksanaan pelapisan berikutnya.
❖ Warna bening ( transparan ).
✓ Lapisan Kedua dan Ketiga :
❖ Cat jenis Interior vinilex fresh Nippon Pain.
❖ Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.
❖ Ketebalan lapisan 25-40 micron atau daya
sebar per liter 11-17 m2 per lapis.
❖ Tenggang waktu antara pelapisan minimum
12 jam.
❖ Warna ditentukan kemudian.
• Cat logam/ kayu :
Bahan dari jenis synthetic enamel super gloss
kualitas utama, interior & exterior gloss paint.
Produk Nippon Paint atau setara.
✓ Lapisan Pertama :
❖ Pekerjaan cat primer / dasar dilaksanakan
sebelum komponen bahan/ material logam
terpasang.
❖ Cat primer Nippon Paint.
❖ Tunggu selama minimum 6 jam sebelum
pelaksanaan pelapisan berikutnya.
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe B
❖ Pelaksanaan pekerjaan dengan kuas.
✓ Lapisan Kedua :
❖ Cat dasar jenis Undercoat.
❖ Tunggu selama minimum 6 jam sebelum
pelaksanaan pelapisan berikutnya.
❖ Pelaksanaan pekerjaan dengan kuas.
✓ Lapisan Ketiga dan
Keempat :
❖ Cat akhir (“finish”) , Nippon Paint.
❖ Pelaksanaan dengan kuas
❖ Tenggang waktu antara pelapisan
H.2.16.3. Pelaksanaan
— Semua bidang pengecatan harus betul-betul rata, tidak
terdapat cacat (retak, lubang dan pecah-pecah).
— Pengecatan tidak dapat dilakukan selama masih adanya
perbaikan pekerjaan pada bidang pengecatan.
— Bidang pengecatan harus dalam keadaan kering serta
bebas dari debu, lemak, minyak dan kotoran-kotoran lain
yang dapat merusak atau mengurangi mutu pengecatan.
— Seluruh bidang pengecatan diplamur dahulu sebelum
dilapis dengan cat dasar, bahan plamur dengan cat yang
digunakan.
— Pengecatan dilakukan setelah mendapat persetujuan
dari Direksi serta jika seluruh pekerjaan instalasi di
dalamnya telah selesai dengan sempurna.
— Sebelum bahan dikirim ke lokasi pekerjaan, Kontraktor
harus menyerahkan/mengirimkan contoh bahan dari
beberapa macam hasil produk kepada Direksi.
Selanjutnya akan diputuskan jenis bahan dan warna yang
akan digunakan. Direksi akan menginstruksikan kepada
Kontraktor selama tidak lebih dari 7 (tujuh) hari kalender
setelah contoh bahan diserahkan.
— Contoh bahan yang digunakan harus lengkap dengan
label pabrik pembuatnya.
— Contoh bahan yang telah disetujui, akan dipakai sebagai
standard untuk pemeriksaan/penerimaan setiap bahan
yang dikirim oleh Kontraktor ke tempat pekerjaan.
— Sebelum pekerjaan dapat dimulai atau dilakukan,
percobaan-percobaan bahan dan warna harus dilakukan
oleh Kontraktor untuk mendapatkan persetujuan
Perencana dan Direksi. Pengerjaan harus sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang disyaratkan oleh pabrik yang
bersangkutan.
— Hasil pengerjaan harus baik, warna dan pola texture
merata, tidak terdapat noda-noda pada permukaan
pengecatan. Harus dihindarkan terjadinya kerusakan
akibat dari pekerjaan-pekerjaan lain.
— Bila terjadi ketidak-sempurnaan atau kerusakan dalam
pengerjaan, Kontraktor harus memperbaiki/mengganti
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe B
dengan bahan yang sama mutunya tanpa adanya
tambahan biaya.
— Kontraktor harus menggunakan tenaga-tenaga kerja
terampil/ berpengalaman dalam pelaksanaan pekerjaan
pengecatan tersebut, sehingga dapat tercapainya mutu
pekerjaan yang baik dan sempurna.
— Pekerjaan Finishing kayu
• Yang termasuk pekerjaan ini adalah seluruh bidang-
bidang pekerjaan kayu yang terlihat didalam
bangunan utama, termasuk daun pintu, panil-panil
lis-lis, railing kayu, pekerjaan interior. serta bagian-
bagian lain yang ditentukaan dalam gambar.
• Semua permukaan kayu yang hendak dicat,
dibersihkan dari debu minyak dan kotoran yang
mungkin melekat.
• Sesudah betul-betul bersih, digosok dengan amplas
kayu, agar supaya seluruh permukaan kayu rata dan
licin, tidak lagi terdapat serat kayu yang tidak rata
pada permukaan kayu tersebut.
• Apabila seluruh permukaaan kayu sudah licin,
pori-pori kayu harus
ditutup dengan dempul kayu secukupnya, kemudian
digosok dengan kain sampai halus dan rata.
• Permukaan kayu yang telah diplamur dengan
dempul tersebut, dihaluskan dengan amplas Duco
yang halus, kemudian debu bekas amplas tersebut
dibersihkan.
• Permukaan kayu selanjutnya dicat menggunakan
meni.
• Pekerjaan menie dilakukan dengan menggunakan
kwas, dilakukan lapis, sedemikan rupa sehingga
bidang kayu tertutup sempurna dengan lapisan
menie.
• Dibutuhkan 2 - 3 lapis cat dengan sempurna
sehingga diperoleh permukaan yang halus dan rata.
H.1.17. SANITAIR
H.2.17.1. Umum
— Lingkup Pekerjaan
• Termasuk dalam pekerjaan pemasangan sanitair ini
adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang
digunakan dalam pekerjaan ini hingga tercapai hasil
pekerjaan yang bermutu dan sempurna dalam
pemakaiannya/operasinya.
• Pekerjaan pemasangan wastafel, klosed, keran,
perlengkapan kloset, floor drain, clean out dan metal
sink.
— PPekerjaan seksi lain yang berkaitan Pekerjaan
Waterproofing.
• Pekerjaan Plumbing.
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe B
H.2.17.2. Bahan
— Bahan :
• Material utama : Untuk wastafel, kloset atau setara,
Floor drain stainless, keran stainless, Jet shower,
Kran air seri stainless ex- Toto atau setara
• Material bantu : seal tape, fitting- fitting sesuai
dengan material utama dengan tipe dan merek
sejenis dengan tipe dan merek sejenis.
H.2.17.3. Pelaksanaan
— Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti
gambar-gambar yang ada dan kondisi dilapangan,
termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan,
pemasangan sparing-sparing, cara pemasangan dan
detail- detail sesuai gambar.
— Bila ada kelainan dalam hal ini apapun antara gambar
dengan gambar, gambar dengan spesifikasi dan
sebagainya, maka Kontraktor harus segera
melaporkannya.
— Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan disuatu
tempat bila ada kelainan/berbedaan ditempat itu sebelum
kelainan tersebut diselesaikan.
— Selama pelaksanaan harus selalu diadakan
pengujian/pemeriksaan untuk kesempurnaan hasil
pekerjaan dan fungsinya.
— Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti
bila ada kerusakan yang terjadi selama masa
pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya Kontraktor,
selama kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan
Pemilik.
— Pekerjaan Wastafel
• Material utama : Untuk wastafel, urinal, kloset atau
setara, Floor drain stainless, keran stainless, Jet
shower, Kran air seri stainless ex-Ina,
KIA, Toto, Wasser atau setara.
• Wastafel dan perlengkapannya yang dipasang
adalah yang telah diseleksi baik tidak ada bagian
yang gompal, retak atau cacat-cacat lainnya dan
telah disetujui oleh Konsultan Management
Konstruksi.
• Ketinggian dan konstruksi pemasangan harus
disesuaikan gambar untuk itu serta petunjuk-
petunjuk dari produksennya dalama brosur.
Pemasangan harus baik, rapi, waterpass dan
dibersihkan dari semua kotoran dan noda dan
penyambungan instalasi plumbingnya tidak boleh
ada kebocoran-kebocoran.
— Pekerjaan Kloset
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe B
• Kloset berikut segala kelengkapannya yang dipakai
adalah duduk merek Ina atau setara atau setara type
yang dipakai dapat dilihat pada skedule sanitair
terlampir.
• Kloset beserta kelengkapannya yang dipasang
adalah yang telah diseleksi dengan baik, tidak ada
bagian yang gompal, retak atau cacat- cacat lainnya
dan telah disetujui Konsultan pengawas.
• Kloset harus terpasang dengan kokoh letak dan
ketinggian sesuai gambar, waterpass. Semua noda-
noda harus dibersihkan, sambungan-
sambungan pipa tidak boleh ada kebocoran-
kebocoran
— Pekerjaan Keran
• Semua keran yang dipakai adalah stainless. Terdiri
dari clean out aer- [CO 4"], keran dinding ½” merek
Wasser atau setara, keran wastafel
½” merek Wasser atau setara, jet shower 1/2” merek
Wasser atau setara atau setara. Ukuran disesuaikan
keperluan masing- masing sesuai gambar plumbing
dan brosur alat-alat sanitair.
• Keran-keran harus dipasang pada pipa air bersih
dengan kuat, siku, penempatannya harus sesuai
dengan gambar-gambar.
— Floor Drain
• Floor drain yang digunakan adalah merek exCastelli
atau setara dilengkapi dengan siphon dan penutup
berengsel untuk floor drain dan depverchron dengan
draad untuk clean out merk setara american
standard brosurnya.
• Floor drain dipasang ditempat-tempat sesuai
gambar untuk itu Floor drain yang dipasang telah
diseleksi baik, tanpa cacat dan disetujui Konsultan
Pengawas Konstruksi.
• Pada tempat-tempat yang akan dipasang floor drain,
penutup lantai harus dilobangi dengan rapih,
menggunakan pahat kecil dengan bentuk dan
ukuran sesuai ukuran floor drain tersebut.
• Setelah floor drain terpasang, pasangan harus rapih
waterpass, dibersihkan dari noda-noda semen dan
tidak ada kebocoran.
H.2.17.4. DAUN PINTU
H.2.17.4.1. Jenis Furniture dan Bahan :
— Jenis
• Kusen dan Daun pintu panel kayu Kelas II
menggunakan jenis Bengkirai atau sesuai
gambar.
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe B
— Bahan
• Pintu dan kusen bahan Kayu bengkirai, Kaca
bening 5 mm,
Hardware, Accessories, atau sesuai gambar.
H.2.17.4.2. Alat :
— Alat pertukangan kayu lengkap
B.2.23.2.3. Pelaksanaan pekerjaan :
— pintu terbuat dari rangkaian dengan ukuran
disesuaikan dengan gambar pelaksanaan.
— Detail dari pasangan dibuat sesuai dengan
gambar, baik untuk petemuan yang satu
dengan lainnya harus dipasang serapi dan baik
— Pembuatan pintu di bengkel dengan terlebih
dahulu mengukur dan meneliti kesesuaiannya
dengan bentuk ruangan.
— Apabila terjadi perbedaan ukuran, pelaksana
wajib melaporkan pada direksi pekerjaan.
— Perakitan pintu pada kusen harus rapi dan kuat.
I. PEKERJAAN BETON
I.1.PEKERJAAN BETON STRUKTUR
I.1.1.Lingkup pekerjaan
Bagian ini meliputi pengadaan dan pemasangan semua macam
beton biasa, beton bertulang dengan penulangannya termasuk
bekisting dan perancah. Finishing dan pekerjaan-pekerjaan lain
sesuai dengan gambar dan persyaratan yang ditentukan
Dasar ukuran tinggi dan ukuran-ukuran pokok
—
Pengukuran dan papan bangunan
—
I.1.2. Bahan
— Agregat
• Agregat untuk pekerjaan beton harus terdiri dari campuran
agregat kasar dan halus, berisi batu pecah yang bersih,
keras dan awet atau kerikil sungai alam atau kerikil dan pasir
dari sumber yang disaring, semua agregat alam harus dicuci.
• Ukuran maksimum agregat kasar tidak boleh lebih besar dari
tiga perempat ruang bebas minimum di antara batang-
batang tulangan atau antara batang tulangan dan cetakan
(acuan).
• Agregat halus harus bergradasi baik dari kasar sampai halus
dengan hampir seluruh partikel lolos saringan 4,75 mm.
• Semua agregat halus, harus bebas dari sejumlah cacat
kotoran organik dan jika dimintakan demikian oleh Direksi
Teknik harus diadakan pengujian kandungan organik
menggunakan standar SNI 03-2816.1-1992. Setiap agregat
yang gagal pada Test warna, harus ditolak.
• Pasir laut tidak boleh digunakan untuk beton konstruksi.
Pasir harus diambil dari sungai atau tambang pasir.
Penambahan bahan lain seperti pasir dari batu pecah akan
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe B
diijinkan, apabila menurut pendapat Direksi pasir yang ada
tidak memenuhi gradasinya. Kandungan maksimum
terhadap lempung dan lanau tidak boleh lebih dari 3 %
perbandingan berat.
— Semen
• Semen yang dipergunakan dalam pekerjaan harus
Portland Cement, harus
sesuai dengan SK SNI T-15 1991, Kontraktor harus
menyediakan contoh semen apabila diminta oleh Direksi,
keduanya yaitu contoh dari gudang Kontraktor di lapangan
dan dari pabrik. Portland cement yang disimpan dalam
gudang lapangan harus memenuhi persyaratan teknis
penyimpanan, bilamana Portland Cement telah mengeras,
maka tidak boleh dipakai untuk campuran.
• Kontraktor harus mengusahakan agar untuk pelaksanaan
pekerjaan beton ini hanya menggunakan satu merk semen
saja.
• Semen ini harus dibawa ke tempat pekerjaan dalam
kemasan standard dari
• (diberi lapisan pada bahagian bawahnya dengan bahan yang
kedap air), dan penumpukannya harus sesuai dengan urut-
urutan pengiriman.
• Tinggi penumpukan tidak boleh lebih dari 2 meter. Semen
yang rusak atau tercampur apapun tidak boleh dipakai Air
yang dipakai untuk membuat, merawat beton dan membuat
bahan adukan harus dari sumber yang disetujui oleh Direksi
dan memenuhi standard SK SNI T-15 1991.
— Tulangan (khusus untuk beton bertulang)
• Tulangan baja untuk beton harus batang besi beton polos
TS24 dan besi beton ulir TS35 dan TS40, wire-mesh ulir M-
8 menggunakan tipe dengan electrically welded wire-mesh,
dan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam ASTM A 185,
sesuai dengan SK SNI T-15 1991 seperti ditunjukan dalam
gambar-gambar.
• Kontraktor harus menyediakan contoh tulangan dari gudang
di lapangan, jika dibutuhkan oleh Direksi. Tulangan pada
waktu pengecoran beton harus bersih dan bebas dari
kerusakan, sisik gilingan yang lepas dan karat lepas. Batang-
batang baja yang telah menjadi bengkok, tidak boleh
diluruskan atau dibengkokan lagi untuk dipakai tanpa
persetujuan Direksi.
• Besi penulangan beton harus disimpan dengan cara-cara
yang memenuhi persyaratan, sehingga bebas dari
kontaminasi langsung dengan udara/ tanah lembab, aspal,
Lie (minyak) dan gemuk.
• Besi untuk tulangan beton ini penyimpanannya harus
dikelompokkan
berdasarkan ukuran masing- masing, dan harus memenuhi
persyaratan dalam SK-SNI-T15 1991-03 yang dinyatakan
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe B
dengan mutu fy 240 MPa, sesuai
dengan keterangan pada gambar perencanaan.
• Untuk pengikat tulangan beton harus menggunakan kawat
beton yang berukuran garis tengah minimal 1 mm.
— Bekisting
• Bekisting harus berbahan dasar kayu minimal kelas kuat III
• Dalam kondisi kering udara, tanpa cacat dan dapat
menjamin kekokohan struktural selama proses pengecoran
dan perawatan beton.
• Bekisting untuk beton terbuat dari jenis reng ukuran 5 x 7 cm
diperkuat dengan papan tebal 2 cm dan balok 5 x 10 cm
yang mengikuti bentuk struktur dan pada sisi dalamnya
dilapisi seng plat BJLS 22 atau terbuat dari plat baja sesuai
dimensi struktur, atau plywood 9 mm, terkecuali
dipersyaratkan lain
oleh Direksi Direksi Teknik. Sebelum pemasangan bekisting,
kontraktor harus memberikan gambar perencanaan
bekisting secara lengkap untuk mendapatkan persetujuan
Direksi Direksi Teknik.
• Syarat-syarat bekisting yang harus dipenuhi :
✓ Tidak akan mengalami deformasi, sehingga bekisting
harus cukup tebal dan terikat kuat.
✓ Harus kedap air dengan menutup semua celah-celah
secara mekanis atau dengan bahan-bahan kimia.
✓ Tahan terhadap getaran vibrator dari luar maupun dari
dalam bekisting
✓ Permukaan bekisting harus rata dan licin serta diberi
releasing agent yang disetujui oleh Direksi/Direksi Teknik
(bila ada).
✓ Ukuran jarak disesuaikan dengan rencana dalam
gambar.
• Tiang-tiang cetakan harus dipasang di atas papan kayu yang
kokoh dan harus mudah distel dengan baik. Tiang perancah
boleh mempunyai paling banyak satu sambungan yang tidak
disokong ke arah samping.
• Bambu tidak boleh digunakan untuk tiang perancah,
stabilitas perlu dipikirkan terutama terhadap berat sendiri
beton, serta beban-beban lain yang timbul selama
pengecoran seperti getaran alat penggetar, berat pekerja
dan lain-lain.
— Adukan
• Untuk semua pekerjaan konstruksi dan pekerjaan beton
utama, perbandingan- perbandingan bahan untuk
perencanaan campuran harus ditentukan
menggunakan cara yang ditetapkan dalam SNI T-15-1991-
03 dengan gradasi yang sesuai.
• Kontraktor harus memastikan perbandingan campuran dan
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe B
bahan-bahan yang diusulkan dengan membuat dan
mengadakan pengujian campuran percobaan yang
disaksikan oleh Direksi Teknik, menggunakan peralatan
jenis yang sama seperti yang digunakan dalam pelaksanaan
pekerjaan campuran percobaan akan diperlakukan dapat di
terima, asalkan hasil-hasil pengujian memuaskan dan
memenuhi semua persyaratan perbandingan campuran
• Semua beton yang digunakan dalam pekerjaan harus
memenuhi persyaratan kekuatan tekan dan slump seperti
ditetapkan dalam berikut atau yang disetujui Direksi Teknik,
bilamana contoh bahan, perawatan dan pengujian pengujian
sesuai dengan pengujian yang disebutkan dalam spesifikasi
ini.
• Beton yang tidak memenuhi persyaratan slump, pada
umumnya akan dianggap di bawah standar dan tidak boleh
digunakan dalam pekerjaan, terkecuali Direksi Teknik dapat
menyetujui penggunaan terbatas beton tersebut untuk
pekerjaan dengan kelas rendah.
• Bilamana hasil-hasil pengujian 7 hari memberikan kekuatan
di bawah yang tentukan, Kontraktor tidak boleh mengecor
setiap beton berikutnya, sampai masalah hasil-hasil
kekuatan di bawah ketentuan tersebut diketahui dan
Kontraktor telah mengambil langkah-langkah demikian yang
akan meyakinkan bahwa produksi beton memenuhi
persyaratan spesifikasi sehingga memuaskan Direksi
Teknik.
• Beton yang tidak memenuhi kekuatan tekan 28 hari yang
ditetapkan, yang diberikan pada Tabel 5.35.3 akan dianggap
tidak memuaskan dan pekerjaan- pekerjaan tersebut harus
diperbaiki. Direksi Teknik akan memperhitungkan
kemungkinan cacat-cacat karena kesalahan pengambilan
contoh bahan, perbedaan-perbedaan dalam statistik,
persiapan contoh uji yang buruk, dan dapat meminta
pengujian-pengujian lebih lanjut untuk dilaksanakan
sebelumv mengambil putusan akhir.
— Penyesuaian campuran
• Penyesuaian Kemudahan Dikerjakan
✓ Bilamana tidak memungkinkan mendapatkan beton
campuran yang dikehendaki dan kemudahan dikerjakan
dengan perbandingan- perbandingan yang ditetapkan
menurut aslinya, Direksi Teknik akan memerintahkan
perubahan-perubahan dalam berat atau volume
agregat
✓ Mengaduk kembali beton yang telah dicampur dengan
menambah air atau dengan cara lain tidak
diperbolehkan. Campuran tambahan untuk
meningkatkan kemudahan dikerjakan, dapat diizinkan
tergantung kepada persetujuan Direksi Teknik.
• Penyesuaian Kekuatan
✓ Bilamana beton tidak memenuhi kekuatan yang telah
ditentukan atau telah disetujui, kadar semen harus
ditambah seperti diperintahkan oleh Direksi Teknik.
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe B
✓ Tidak ada perubahan sumber atau sifat bahan-bahan
akan diperintah tertulis Direksi Teknik serta tidak ada
bahan-bahan baru yang akan digunakan sampai Direksi
Teknik telah menyetujui bahan-bahan tersebut secara
tertulis dan telah diusulkan perbandingan baru
berdasarkan pengujian campuran percobaan yang harus
dilaksanakan oleh Kontraktor.
I.1.3. Pelaksanaan
— Bekisting
• Bekisting harus dibuat tetap kaku selama pengecoran dan
pengerasan dari beton dan untuk memperoleh bentuk
permukaan yang diperlukan Kontraktor harus menyerahkan
rencana-rencana dan penjelasan tentang bekisting dan
harus membuat contoh-contoh bekisting untuk mendapat
pengesahan Direksi.
• Penyangga-penyangga harus diberi jarak antara yang dapat
mencegah defleksi bahan-bahan bekisting. Bekisting serta
sambungan-sambungan harus rapat, sehingga dapat
mencegah kebocoran-kebocoran adukan selama
pengecoran. Lubang-lubang permukaan sementara harus
disediakan di dalam bekisting untuk memudahkan
pembersihan bekisting
• Bekisting harus dipasang sempurna, sesuai dengan bentuk-
bentuk dan ukuran yang benar dari pekerjaan beton, yang
ditunjukkan dalam gambar, cara
pendukungan yang akan menghasilkan lubang-lubang atau
tali-tali kawat yang membentang pada seluruh lebar dari
permukaan ke permukaan beton tidak dibenarkan.
• Bekisting untuk permukaan beton harus sedemikian rupa
untuk mencegah hilangnya bahan-bahan dari beton dan bisa
menghasilkan permukaan beton yang padat. Jika dibutuhkan
oleh Direksi bekisting untuk permukaan beton yang
kelihatannya harus sedemikian rupa sehingga menghasilkan
permukaan yang halus tanpa adanya garis atau kelihatan
terputus.
• Tiap kali sebelum pembetonan dimulai, acuan harus
diperiksa dengan teliti dan dibersihkan. Pembetonan hanya
boleh dimulai apabila Direksi sudah memeriksa dan memberi
persetujuan terhadap bekisting yang telah dibangun.
• Untuk pembetonan di cuaca panas atau kering, Kontraktor
harus membuat rencana bekisting dan membukanya,
sehingga permukaan-permukan beton dapat terlihat untuk
dimulai perawatan sesegera mungkin.
• Bekisting hanya boleh dibuka dengan ijin Direksi dan
pekerjaan pembukaan setelah mendapat ijin harus
dilaksanakan di bawah pengawasan seorang mandor yang
berwenang. Harus diberi perhatian yang luar biasa pada
waktu membuka bekisting untuk menghindari goncangan
atau pembalikan tegangan beton.
• Dalam hal mana Direksi berpendapat bahwa usulan
Kontraktor untuk
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe B
menunda pembukaan bekisting dan Kontraktor tidak boleh
menuntut kerugian atas penundaan tersebut
• Untuk beton dengan semen Portland biasa waktu paling
sedikit untuk pembukaan bekisting harus menurut daftar di
bawah ini :
✓ Muka sisi balok, lantai dan dinding : 1 hari
✓ Bagian bawah : 21 hari
— Baja Tulangan
• Kontraktor harus memahami sendiri semua penjelasan yang
diberikan dalam gambar dan spesifikasi, kebutuhan akan
tulangan baja yang tepat untuk dipakai dalam pekerjaan.
Daftar bengkokan yang mungkin diberikan oleh Direksi
kepada Kontraktor harus diperiksa dan diteliti.
• Kontraktor harus menempatkan dan memasang tulangan
baja dengan tepat pada tempat kedudukan yang ditunjukan
dalam gambar dan harus ada jaminan bahwa tulangan itu
akan tetap pada kedudukan itu pada waktu pengecoran
beton. Dalam keadaan apapun, penulangan dilarang terletak
langsung diatas acuan/cetakan. Pengelasan tempel dengan
adanya persetujuan Direksi lebih dahulu dapat diijinkan
untuk menyambung tulangan-tulangannya yang saling
menyilang dengan sudut tegak lurus, tetapi cara
pengelasan lain tidak akan
dibolehkan. Penggunaan ganjal, alat perenggang dan kawat
harus mendapat persetujuan dari Direksi. Perengangan
dari beton harus dibuat dari beton
dengan mutu yang sama seperti mutu beton yang akan dicor.
Perenggangan tulangan dari besi beton dan kawat harus
sepadan dengan bahan tulangannya. Selimut beton yang
ditentukan harus terpelihara. Batang utama dari tulangan
anyaman eks pabrik yang berdampingan harus disambung
dengan overlap 300 mm dan batang melintang dengan
overlap 150 mm. Kontraktor tidak boleh mengecor beton
menutup tulangan baja, sebelum Direksi memeriksa dan
menyetujuinya.
• Penulangan harus segera dibersihkan sebelum
penggunaan, untuk menjamin kondisi pengikatan yang baik.
• Penyambungan batang baja penulangan harus disesuaikan
dengan SK SNI T- 15 1991 03 dan diuraikan lebih lanjut di
bawah ini :
✓ Semua baja tulangan harus dipasang menurut panjang
sepenuhnya seperti dinyatakan dalam gambar.
Penyambungan batang baja, kecuali apabila ditunjukkan
lain pada gambar, tidak akan diizinkan tanpa persetujuan
Direksi Teknik. Setiap penyambungan demikian yang
disetujui harus selang-seling sejauh mungkin dan
ditetapkan pada titik tegangan tarik minimum.
✓ Apabila sambungan bertindih (lapped splice) disetujui,
panjang tindihan harus 40 kali diameter dan batang-
batang harus dilengkapi dengan kait.
✓ Pengelasan batang baja tulangan tidak diizinkan
kecuali terinci pada
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe B
gambar atau diizinkan secara tertulis oleh Direksi Teknik.
• Kawat ikat harus kokoh dengan akhir puntiran menghadap ke
dalam beton.
• Jarak antara penulangan yang sejajar tidak boleh kurang dari
diameter batang atau ukuran maksimum agregat kasar
ditambah 10 mm, dengan minimal 30 mm, yang mana lebih
besar.
• Apabila penulangan dalam balok terdiri dari lebih satu lapis
batang, penulangan lapis atas diletakkan tepat di atas lapis
bawah penulangan dengan ruang bebas
/ jarak vertikal minimum 25 mm.
• Batang tulangan baja harus diletakkan sedemikian sehingga
selimut beton minimum menutupi pinggir luar penulangan,
diberikan pada Tabel 5.35.4 untuk beberapa macam kondisi.
— Mengawasi dan Mencampur Bahan Beton
• Kontraktor harus mencampur dengan hati-hati bahan-bahan
dari tiap kelas beton dengan perbandingan berdasar ukuran
volume. Air harus ditambahkan pada bahan batuan, pasir
dan semen di dalam mesin pengaduk mekanis, banyaknya
harus menurut jumlah paling kecil yang diperlukan untuk
memperoleh pemadatan penuh. Alat pengukur air harus
menunjukan banyaknya air yang diperlukan dan direncana
agar segara otomatis berhenti bila jumlah air tersebut sudah
dialirkan ke dalam campuran dan kemudian bahan- bahan
beton seluruhnya benar-benar tercampur. Beton pracampur
boleh digunakan dengan persetujuan Direksi lebih dahulu.
Apabila pencampuran beton dengan mutu 17 MPa diijinkan
dengan tenaga manusia, maka semen, batuan dan pasir
harus dicampur di atas lantai kayu yang rapat. Bahan-bahan
harus diaduk paling sedikit dua kali dalam keadaan kering
dan sedikitnya tiga kali sesudah air dicampurkan, sampai
campuran beton mencapai warna dan kekentalan yang
sama/merata.
• Kontraktor harus merencanakan tempat dari alat
pencampur dan tempat bahan-bahan untuk memberi ruang
kerja yang cukup. Rencana ini harus diserahkan untuk
mendapat persetujuan Direksi, sebelum alat pencampur dan
bahan-bahah ditempatkan.
— Mengangkut, Menempatkan dan Memadatkan Beton
• Beton harus diangkut sedemikian rupa sehingga sampai di
tempat penuangan, beton masih mempunyai mutu yang
ditentukan dan kekentalan yang memenuhi dan tidak terjadi
penambahan atau pengurangan apapun sejak
meninggalkan tempat adukan. Kontraktor harus mendapat
persetujuan Direksi atas pengaturan yang direncanakan,
sebelum pekerjaan pembetonan dimulai.
• Beton tidak diperbolehkan untuk dijatuhkan dari ketinggian
lebih dari 1,50 meter, ketebalan beton dalam ruangan tidak
boleh lebih dari 1 m, untuk setiap kali pengecoran.
• Pengecoran harus dilaksanakan terus menerus sampai ke
tempat sambungan cor yang direncanakan sebelumnya.
Kontraktor harus mengingat pemadatan dari beton adalah
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe B
pekerjaan penting dengan tujuan untuk menghasilkan beton
rapat air dengan kepadatan maksimum. Pemadatan harus
dibantu dengan pemakaian mesin penggetar dari jenis
tenggelam, tetapi tidak mengakibatkan bergetarnya tulangan
dan acuan. Jumlah dan jenis alat getar yang tersedia untuk
dipakai pada setiap masa pembetonan, harus dengan
persetujuan Direksi
— Pembetonan di Atas Permukan yang Tidak Kedap Air
• Kontraktor tidak boleh melaksanakan pengecoran pada
permukaan yang tidak kedap air sebelum permukaan itu
ditutup dengan kulit/membran kedap air atau
bahan kedap lainnya yang disetujui oleh Direksi.
• Pembetonan Dalam Cuaca yang Tidak Menguntungkan
• Kontraktor tidak boleh mengecor beton pada waktu hujan
deras tanpa perlindungan, Kontraktor harus menyiapkan alat
pelindung terhadap hujan dan terik sinar matahari sebelum
pengecoran. Apabila suhu udara melebihi 35° C Kontraktor
tidak boleh mengecor tanpa persetujuan Direksi dan tanpa
mengambil tindakan pencegahan seperlunya untuk menjaga
supaya suhu beton pada waktu pencampuran dan
penuangan kurang dari 35 °C, misalnya dengan menjaga
bahan-bahan beton agar terlindung dari matahari atau
menyemprot air pada bahan batuan dan bekisting.
— Melindungi dan Merawat Beton
• Sampai beton mengeras seluruhnya dalam waktu yang
tidak kurang dari 7 hari, Kontraktor harus melindungi beton
dari pengaruh jelek dari angin, matahari, suhu tinggi atau
rendah pergantian atau pembalikan derajat suhu,
pembebanan sebelum waktunya, lendutan atau tumbukan
dan air tanah yang merusak.
• Jika tidak ditentukan lain oleh Direksi permukaan beton yang
kelihatan harus dijaga supaya terus basah sesudah dicor,
tidak kurang dari 7 hari untuk beton dengan semen portland,
atau tiga hari untuk beton dengan semen yang cepat
mengeras. Permukaan seperti itu segera setelah dibuka
bekistingnya, maka harus segera ditutup dengan goni yang
dibasahkan atau pasir atau lain bahan yang mungkin
disetujui Direksi. Kontraktor harus membuat perelengkapan
khusus atas permintaan Direksi untuk perawatan dan
pembasahan yang dimaksud sepanjang masa dari enam
sampai 24 jam sesudah pengecoran beton dengan semen
yang cepat mengeras.
— Koordinasi dengan Pemasangan Instalasi :
Sebelum pengecoran dimulai, Kontraktor harus sudah
mengkoordinasikan pemasangan letak-letak instalasi listrik,
plumbing dan lain-lain.
J. PEKERJAAN MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe B
J.1. PEKERJAAN PLUMBING
Yang dimaksud dengan pekerjaan plumbing disini adalah penyediaan dan
pengadaan bahan- bahan, tenaga serta pemasangan peralatan-peralatan,
bahan-bahan utama, bahan-bahan pembantu dan lain-lainnya sesuai
dengan gambar rencana dan/atau seperti yang dispesifikasikan disini,
sehingga diperoleh instalasi plumbing yang lengkap dan bekerja baik siap
untuk dipergunakan. Spesifikasi ini melingkupi kebutuhan untuk
pelaksanaan pekerjaan plumbing, sebagaimana yang ditunjukkan pada
gambar rencana, yang terdiri dari, dan tidak terbatas pada :
— Pengadaan dan pemasangan seluruh instalasi air bersih kolam sesuai
dengan gambar rencana dan buku spesifikasi ini.
— Pengadaan dan pemasangan peralatan-peralatan bantu bagi seluruh
peralatan plambing.
— Pengetesan dan pengujian dari seluruh instalasi plumbing.
— Mengadakan masa pemeliharaan selama waktu yang ditentukan oleh
Pemberi Tugas (3 bulan).
— Pembuatan shop drawing bagi instalasi yang akan dipasang dan
pembuatan as built drawing bagi instalasi yang telah terpasang.
J.1.1. Koordinasi
— Adalah bukan tujuan dari spesifikasi ini, ataupun gambar rencana untuk
menunjukkan secara detail berbagai item pekerjaan dari peralatan-
peralatan dan penyambungan- penyambungannya. Pemborong harus
melengkapi dan memasang seluruh peralatan- peralatan yang
dibutuhkan untuk melengkapi pekerjaan.
— Gambar-gambar rencana menunjukkan tata letak secara umum dari
peralatan, pemipaan, cabinet dll. Pemborong harus memodifikasi tata
letak tersebut sebagaimana yang dibutuhkan untuk mendapatkan
pemasangan-pemasangan yang sempurna dari peralatan- peralatan
tersebut.
— Setiap pekerjaan yang disebutkan dalam spesifikasi ini, dan tidak
ditunjukkan dalam gambar atau sebaliknya, harus dilengkapi dan
dipasang seperti pekerjaan lain yang disebut oleh spesifikasi dan
ditunjukkan dalam gambar.
— Kontraktor pekerjaan instalasi ini hendaknya dalam pelaksanaan
pekerjaan, harus bekerja sama dengan pemborong bidang lainnya,
agar seluruh pekerjaan dapat berjalan dengan
lancar sesuai dengan waktu yang ditetapkan.
— Koordinasi yang baik perlu ada untuk mencegah agar jenis pekerjaan
yang satu tidak menghalangi pekerjaan yang lainnya.
J.1.2. Kualifikasi Pekerjaan
Untuk pemasangan dan pengetesan pekerjaan-pekerjaan ini harus
dilakukan oleh pekerja-pekerja dan supervisor yang benar-benar ahli
dan berpengalaman dalam bidangnya.
Konsultan pengawas dapat menolak atau menunda pelaksanaan
suatu pekerjaan, bila dinilai bahwa pelaksana tersebut tidak terampil
/ tidak berpengalaman.
J.1.3. Bahan Dan Contoh Material
Pada saat pelaksanaan pekerjaan, pemborong harus mengajukan
Shop drawing yang
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe B
menunjukkan secara detail pekerjaan-pekerjaan / pemasangan
peralatan dan pemipaan, penyambungan dengan pekerjaan -
pekerjaan lain atau pekerjaan-pekerjaan yang sulit
dilaksanakan. Ataupun perubahan-perubahan atau modifikasi yang
diusulkan terhadap gambar rencana.
— Sebelum pekerjaan ini dimulai pemborong harus menyerahkan
kepada Direksi daftar bahan-bahan yang dipakai dalam rangkap
4 (empat).
— Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi contoh bahan-
bahan yang dipakai dan semua biaya yang berkenaan dengan
penyerahan dan pengembalian contoh- contoh ini adalah
tanggungan kontraktor.
— Kontraktor diwajibkan untuk mengadakan recheck atas segala
ukuran-ukuran/ kapasitas equipment yang akan dipasang. Dalam
hal terjadi keragu-raguan harus segera menghubungi Direksi.
— Pengambilan ukuran atau untuk pemilihan kapasitas equipment
yang keliru akan menjadi tanggung jawab kontraktor. Untuk itu
pemilihan equipment dan material harus mendapat persetujuan
dari Direksi.
— Semua material yang akan digunakan/dipasang adalah dari jenis
material berkualitas baik, dalam keadaan baru (tidak dalam
keadaan rusak atau diafkir sesuai dengan mutu dan standard
yang berlaku atau standard internasional seperti BS, JIS, ASA,
DIN, SII dan yang setaraf.
— Kontraktor bertanggung jawab atas mutu dan kwalitas material
yang akan dipakai, setelah mendapat persetujuan dari Direksi/
Konsultan pengawas.
J.1.4. Review
— Konsultan pengawas akan memeriksa (mereview) pengajuan-
pengajuan dari pemborong dan memberi komentar atas hal
tersebut.
— Pemborong harus memodifikasi / merevisi pengajuannya sesuai
dengan komentar Konsultan pengawas, sampai didapat
persetujuan dari Direksi.
J.1.5. Standard dan Code
Kecuali ditentukan lain dalam gambar rencana, maka pada pekerjaan
ini berlaku peraturan-peraturan sebagai berikut:
— Peraturan Badan Pemadam Kebakaran.
— Ketentuan Pencegahan dan Penanggulangan kebakaran pada
Bangunan Gedung - Departemen PU.
— Ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan oleh PDAM daerah
setempat.
—
Ketentuan dan persyaratan Pedoman Plumbing Indonesia :
Plumbing 2000.
— Peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi yang
berwenang, dan persyaratan
yang dikeluarkan oleh pabrik yang memproduksi material yang
dipasang.
— Pekerjaan instalasi Plumbing ini harus dipasang oleh
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe B
perusahaan yang biasa mengerjakan pemasangan sistem ini.
J.1.6. Gambar - Gambar Instalasi Terpasang dan petunjuk Operasi
— Sebelum pekerjaan dimulai, kontraktor harus mengajukan
gambar-gambar kerja dan detail (working drawing) serta harus
diajukan kepada Direksi untuk mendapat persetujuan.
— Setiap shop drawing yang diajukan pemborong untuk disetujui
oleh Direksi, dianggap pemborong telah mempelajari situasi dan
berkonsultasi dengan pekerjaan instalasi-instalasi lainnya.
— Gambar-gambar rencana dan spesifikasi (persyaratan) ini
merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan,
saling melengkapi dan sama-sama mengikatnya.
— Gambar-gambar sistim ini menunjukan secara umum tata letak
dari peralatan instalasi, sedang pemasangan harus dikerjakan
dengan memperhatikan kondisi dari proyek. Apabila ada sesuatu
bagian pekerjaan atau bahan atau peralatan yang diperlukan agar
instalasi ini dapat bekerja dengan baik, dan hanya dinyatakan
dalam salah satu gambar perencanaan atau spesifikasi
perencanaan saja, kontraktor harus tetap melaksanakan tanpa
ada biaya tambahan. Gambar-gambar Arsitek dan sipil/struktur
harus dipakai sebagai referensi untuk pelaksanaan dan detail
"finishing" dari proyek.
— Apabila pekerjaan telah selesai dilaksanakan dan setelah serah
terima pertama, Pemborong wajib menyerahkan gambar-gambar
instalasi terpasang sebanyak 3 (tiga) set cetak biru dan 1 (satu)
set transparant.
— Pemborong juga berkewajiban untuk menyerahkan 3 (tiga) set
petunjuk operasi dan maintenance dari sistem yang dipasang.
J.1.7. Sistem Distribusi Air
— Air Bersih
Kebutuhan air di dapat dari sumur dalam. Sumber air tersebut
ditampung dalam suatu ground water reservoir, dipompakan
melewati filer unit ( carbon dan sand filter) yang kemudian ke
tangki pada plad dag atap, kemudian didistribusikan secara
gravitasi ke fixture-fixture plumbing.
— Air Kotor
Pada dasarnya semua air kotor yang berasal dari toilet-toilet yang
ada di setiap lantai disalurkan pada saluran keliling gedung dan
selanjutnya disalurkan ke riol kota.
J.1.8. Spesifikasi Material
Ketentuan pemakaian bahan-bahan sesuai dengan spesifikasi
Arsitek dan gambar:
— Untuk instalasi air bersih dengan pipa PVC kelas AW, dipakai
diameter 1/2”, 3/4”, dan 1” produksi Maspion, Wavin atau setara.
— Untuk Instalasi air kotor dengan PVC kelas AW dengan ukuran
pipa diameter 3“ dan 4“ produksi Maspion, Wavin atau setara.
J.1.9. Persyaratan penyambungan Pipa PVC dan Fitting
— Penyambungan antara pipa dan fitting mempergunakan PVC glue
yang sesuai dengan diameter pipa dan sebelum dilem, pipa harus
dibersihkan dulu dengan cleaning fluid / amplas.
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe B
— Pipa harus masuk sepenuhnya di fitting maka untuk ini harus
dipergunakan alat press khusus.
— Selain itu pemotongan pipa harus menggunakan alat khusus agar
pemotongan pipa dapat tegak lurus terhadap batang pipa.
— Cara penyambungan lebih lanjut dan terperinci harus mengikuti
spesifikasi dari pabrik pipa yang bersangkutan.
J.1.10. Pelaksanaan Pemasangan
— Sebelum memulai pekerjaannya, Pemborong harus memeriksa
dan memahami pekerjaan-pekerjaan pelaksanaan dari pihak-
pihak lain tersebut yang dapat mempengaruhi kualitas pekerjaan
Pemborong itu sendiri. Apabila terjadi suatu
keadaan di mana Pemborong tidak mungkin menghasilkan
kualitas pengerjaan terbaik, Pemborong wajib memberitahukan
secara tertulis kepada Konsultan
pengawas dan mengajukan saran-saran perbaikan/perubahan.
Apabila hal ini tidak dilakukan, Pemborong tetap
bertanggungjawab atas kerugian-kerugian yang mungkin
ditimbulkan.
— Pemasangan harus sesuai dengan rekomendasi dari pabrik
pembuat, untuk itu Pemborong harus membuat dan menyerahkan
gambar-gambar rencana instalasi secara detail sebelum
melaksanakan pekerjaan tersebut.
— Lokasi yang tetap dari peralatan sanitair, fixture-fixture, floor drain
dan roof drain, pipa-pipa utama dan pipa-pipa cabang harus
diperiksa sesuai dengan gambar- gambar perencanaan
mekanikal dan arsitektur, dan disesuaikan dengan ukuran- ukuran
yang diberikan oleh pabrik pembuat alat-alat tersebut.
— Pelaksanaan pemasangan harus direncanakan dengan baik dan
semua pembong karan bagian-bagian bangunan yang lainnya
hanya boleh dilakukan setelah ada ijin tertulis dari Konsultan
pengawas Gambar-gambar pemasangan instalasi secara
mendetail harus dibuat oleh Pemborong, sementara
penyambungan struktur bangunan dilaksanakan. Hal ini
agar dapat diketahui dengan tepat letak/ukuran lubang-
lubang pada dinding dan lantai yang diperlukan untuk
lewatnya pipa-pipa. Pemborong bertanggungjawab atas
ukuran (dimensi) dan lokasi lubang-lubang tersebut dan
apabila perlu harus melakukan pembobokan/penambalan
tanpa tambahan biaya.
— Pemborong bertanggung jawab atas penyediaan dan
lokasi pemasangan yang tepat.
— Pemasangan pada konstruksi bangunan yang dicor dengan
beton dilaksanakan oleh Pemborong struktur atas petunjuk
Pemborong plumbing.
— Dasar lubang galian harus cukup stabil dan rata sehingga
seluruh panjang pipa terletak / tertumpu dengan baik.
— Pipa yang ditanam dalam tanah harus diberi lapisan pasir
kurang lebih 10 cm di sekelilingnya, dengan pasir urug yang
bebas batu.
— Pada instalasi pemasangan floor drain, harus dilengkapi
dengan leher angsa.
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe B
— Pipa-pipa pembuangan air hujan dari bangunan
disambungkan ke saluran utama di luar bangunan dengan
bak kontrol (junction box) dari beton.
— Roughing-in untuk pipa dan fixtures harus dibuat bersama-
sama dengan pelaksanaan konstruksi bangunannya.
Pemborong harus memberikan informasi tentang lubang-
lubang pipa pada dinding dan lantai kepada Pemborong
Struktur apabila diperlukan. Semua pipa dan fitting yang
harus ditanam dalam beton harus dibersihkan benar-benar
dan bebas dari karat dan cat.
— Semua sambungan yang menghubungkan pipa-pipa dengan
diameter yang berbeda harus menggunakan Reducing
Fitting. Sedapat mungkin harus digunakan belokan dari jenis
Long Radius, sedangkan Short Radius hanya boleh
digunakan apabila kondisi setempat tidak memungkinkan
digunakan belokan jenis Long Radius dan Pemborong harus
memberitahukan hal ini kepada Konsultan pengawas Fitting
dan alat-alat lain yang akan menimbulkan tahanan aliran
yang tidak wajar tidak boleh digunakan.
— Sleeves untuk pipa-pipa harus dipasang dengan baik setiap
kali pipa tersebut menembus konstruksi beton.
— Sleeves harus mempunyai ukuran yang cukup dengan
ketebalan minimal 0,2 cm dan memberikan kelonggaran
kira-kira 5 mm pada masing-masing sisi di luar pipa ataupun
isolasinya.
— Sleeves untuk dinding dibuat dari pipa baja atau GIP.
— Untuk pipa-pipa yang menembus konstruksi bangunan yang
mempunyai lapisan kedap air (water proofing) harus dari
jenis flashing sleeves. Flens dari sleeves tersebut harus
menjadi satu atau diberi klem yang akan mengikat Flashing
Sleeves.
— Rongga antara pipa dan sleeves harus kedap air karena
akan diisi dengan gasket atau media lain yang secara umum
dipakai (timah pakal).
— Semua pipa harus diikat/ditetapkan dengan kuat pada
penggantung atau angker yang dipergunakan harus cukup
kokoh (rigid). Pipa-pipa tersebut harus ditumpu untuk
menjaga agar tidak berubah tempatnya, inklinasinya harus
tetap, untuk mencegah timbulnya getaran, dan harus
sedemikian rupa sehingga masih memungkinkan konstruksi
dan ekspansi pipa oleh perubahan temperatur.
— Pipa horizontal harus digantung dengan penggantung yang
dapat diatur (adjustable) dengan jarak antara tidak lebih dari
2 meter.
— Penggantung atau penumpu pipa harus disekrupkan
(terikat) pada konstruksi bangunan dengan insert yang
dipasang pada waktu pengecoran beton atau penembokan,
atau dengan baut tembok (Ramset Bolt).
— Pipa vertikal harus ditumpu dengan klem (Clamp atau
Collar), paling jauh dengan jarak antara dua lantai (tingkat).
K.2. PEKERJAAN ELEKTRIKAL
1. Persyaratan Umum Pekerjaan Elektrikal
— Pada dasarnya semua bahan dan peralatan harus sesuai
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe B
dengan ketentuan yang tertera pada peraturan-peraturan
seperti :
— Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2000.
— Peraturan Instalasi Listrik (PIL)
— Syarat-Syarat Penyambungan Listrik (SPLN)
— Standard Lain : AVE Belanda, VDE/DIN Jerman, IEC
Standard, JIS Jepang, NFC Perancis, NEMA USA.
— Petunjuk dari pabrik pembuat peralatan
— Peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi yang
berwenang, seperti TELKOM, Dit.Jen.Bina Lindung, PLN
dan Pemerintah Daerah setempat.
— Pekerjaan instalasi ini harus dilaksanakan oleh perusahaan
yang memiliki surat ijin instalasi dari instansi yang
berwenang dan telah biasa mengerjakannya dan suatu
daftar referensi pemasangan harus dilampirkan dalam surat
penawaran.
2. Persyaratan Teknis Pekerjaan Elektrikal
— Gambar-gambar rencana dan spesifikasi (persyaratan) ini
merupakan suatu kesatuan yang saling melengkapi dan
sama mengikatnya.
— Gambar-gambar sistim ini menunjukkan secara umum tata
letak dari peralatan, sedang pemasangan harus dikerjakan
dengan memperhatikan kondisi dari bangunan yang ada.
— Gambar-gambar arsitek dan struktur/sipil harus dipakai
sebagai referensi untuk pelaksanaan dan detail "finishing"
instalasi.
— Sebelum pekerjaan dimulai, Pemborong harus mengajukan
gambar kerja dan detail kepada Konsultan Pengawas untuk
dapat diperiksa dan disetujui terlebih dahulu. Dengan
mengajukan gambar-gambar tersebut, Pemborong
dianggap telah mempelajari situasi dari instalasi yang
berhubungan dengan instalasi ini.
— Pemborong instalasi ini harus membuat gambar-gambar
instalasi terpasang yang disertai dengan dokumen asli
operating and Maintenance Instruction, technical instruction,
spare part instruction dan harus diserahkan kepada
Konsultan Pengawas pada saat penyerahaan pertama
dalam rangkap 5 (lima). (Construction detail, electrical wiring
diagram, control diagram dll).
— Pemborong instalasi ini hendaknya bekerja sama dengan
Pemborong instalasi lainnya, agar seluruh pekerjaan dapat
berjalan dengan lancar sesuai dengan waktu yang telah
ditetapkan.
— Koordinasi yang baik perlu ada, agar instalasi yang satu
tidak menghalangi kemajuan instalasi yang lain
— Apabila pelaksanaan instalasi ini menghalangi instalasi yang
lain, maka semua akibatnya menjadi tanggung jawab
pemborong
3. Pelaksanaan Pemasangan
— Sebelum pelaksanaan pemasangan instalasi ini dimulai,
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe B
pemborong harus menyerahkan gambar kerja dan detailnya
kepada Konsultan Pengawas dalam rangkap 4 (empat)
untuk disetujui.
— Pemborong harus mengadakan pemeriksaan ulang atas
segala ukuran dan kapasitas
peralatan yang akan dipasang, apabila ada sesuatu yang
diragukan, pemborong harus segera menghubungi Direksi.
Pengambilan ukuran dan atau pemilihan
kapasitas peralatan yang salah akan menjadi tanggung jawab
pemborong.
— Pemborong instalasi ini harus melakukan semua testing dan
pengukuran yang dianggap perlu untuk mengetahui apakah
keseluruhan instalasi dapat berfungsi dengan baik dan dapat
memenuhi semua persyaratan yang ada.
— Testing/pengujian meliputi : Uji Isolasi Minimal 100 MΩ
(Mega Ohm) dan Uji Beban Penuh.
— Test elektrikal beban penuh selama 3 x 24 jam, harus
disaksikan oleh Direksi/Konsultan Pengawas dan bila terjadi
kerusakan atau kesalahan harus diperbaiki atas
tanggungjawab Pemborong.
— Semua bahan dan perlengkapannya yang diperlukan untuk
mengadakan testing tersebut merupakan tanggung jawab
Pemborong.
— Hasil Pengujian dituangkan dalam Berita Acara sebagai Syarat
Penyerahan Pertama.
4. Masa Pemeliharaan dan Serah Terima Pekerjaan
— Peralatan instalasi ini harus digaransi selama satu tahun
terhitung sejak saat penyerahan pertama.
— Masa pemeliharaan untuk instalasi ini adalah selama enam
bulan terhitung sejak saat penyerahaan pertama.
— Selama masa pemeliharaan, Pemborong instalasi ini
diwajibkan mengatasi dan mengganti segala kerusakan
yang terjadi tanpa adanya tambahan biaya.
— Selama masa pemeliharaan ini, seluruh instalasi yang telah
selesai dilaksanakan masih merupakan tanggung jawab
Pemborong sepenuhnya.
— Selama masa pemeliharaan ini, apabila Pemborong instalasi
ini tidak melaksanakan teguran dari Konsultan Pengawas
atas perbaikan/penggantian/penyetelan yang diperlukan,
maka Konsultan Pengawas berhak menyerahkan
perbaikan/penggantian/penyetelan tersebut kepada pihak
lain atas biaya Pemborong instalasi ini.
— Selama masa pemeliharaan ini, Pemborong instalasi ini
harus melatih petugas- petugas yang ditunjuk oleh pemilik
sehingga dapat mengenali sistem instalasi dan dapat
melaksanakan pemeliharaannya.
— Serah terima pertama dari instalasi ini harus dapat
dilaksanakan setelah ada bukti pemeriksaan dengan hasil
yang baik yang ditanda tangani oleh Pemborong dan
Konsultan Pengawas serta dilampir Surat Ijin Pemakaian dari
Jawatan Keselamatan Kerja.
— Apabila diperlukan oleh Pemberi Tugas, Pemborong harus
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe B
bersedia datang ke lokasi Kegiatan untuk mengatasi dan
memperbaiki kerusakan-kerusakan yang terjadi. Petugas
yang ditunjuk oleh Pemborong harus sudah hadir paling
lambat 3 jam setelah dihubungi oleh Pemberi Tugas.
— Pengurusan ijin-ijin yang diperlukan untuk pelaksanaan
instalasi ini serta seluruh biaya yang diperlukannya menjadi
tanggung jawab Pemborong.
— Pembobokan tembok, lantai, dinding dan sebagainya yang
diperlukan dalam pelaksanaan instalasi ini serta
mengembalikan seperti kondisi semula, menjadi lingkup
kerja instalasi ini.
— Pembobokan/pengelasan/pengeboran hanya dapat
dilaksanakan apabila ada persetujuan dari pihak Konsultan
Pengawas secara tertulis.
5. Gambar-Gambar Rencana
— Gambar - gambar rencana menunjukan tata letak secara
umum dari peralatan yaitu
kabel, panel, lampu dan lainya.
— Penyesuaian harus dilaksanakan di lapangan, karena keadaan
sebenarnya dari
lokasi, jarak-jarak dan ketinggian ditentukan oleh kondisi di
lapangan.
6. Gambar-Gambar Terlaksana
— Kontraktor harus membuat catatan-catatan yang cermat dari
pelaksanaan dan penyesuaian di lapangan. Catatan-catatan
tersebut harus dituangkan dalam satu set gambar kalkir
sebagai gambar sesuai pelaksanaan (as built drawing). As
built Drawing harus segera di serahkan kepada pengawas
setelah pekerjaan selesai beserta blue printnya sebanyak
tiga set.
7. Standar Dan Peraturan
— Seluruh pekerjaan instalasi harus mengikuti standar dalam
Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2000 atau
standar-standar internasional yang tidak bertentangan
dengan PUIL 2000.
8. Penerangan Dan Kotak-Kontak
— Lampu dan armatur harus sesuai dengan yang dimaksud
dalam gambar detail elektrikal:
• Fitting lampu dari merk Panasonic.
• Lampu penerangan yang dipakai adalah Lampu SL 18
watt.
9. Jaringan Instalasi
Proses pemasangan jaringan dengan menggunakan kabel tanah
mengikuti ketentuan-
ketentuan sebagai berikut :
— pemasangan kabel tanah di dalam tanah harus dilakukan
dengan cara sedemikian
rupa sehingga kabel tersebut terhindar dari kerusakan
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe B
mekanis dan kimiawi yang mungkin timbul pada tempat
dimana kabel tersebut dipasang.
— pelaksanaan pemasangan kabel yang tidak dapat memenuhi
kedalaman 1,20 meter, maka penanaman kabelnya
dilakukan sebagai berikut:
• Minimum 0,80 meter di bawah permukaan tanah yang
dilewati kendaraan
• Minimum 0,60 meter di bawah permukaan tanah yang
tidak dilewati kendaraan (pedestrian)
• Kabel tanah harus diletakan pada pasir atau tanah halus,
galian tanah tersebut harus stabil, kuat, rata dengan
ketentuan tebal lapisan pasir atau tanah halus tersebut
tidak lebih dari 10 cm di sekelilling kabel tanah tersebut.
• Pada bagian atas pasir urug halus dipasang beton cetak
pelindung kabel dengan ukuran 40 cm x 20 cm x tebal 7
cm atau sesuai gambar perencanaan.
• Pada kondisi dimana terdapat kabel PLN tegangan
menengah atau tinggi dan kabel telekomunikasi maka
kabel tanah harus di tempatkan di atas kabel PLN
(jarak 30 cm) dan kabel telekomunikasi (jarak 3 cm).
• Pada persilangan dimana terdapat kabel tanah dan kabel
lainya harus diambil salah satu tindakan pengamanan
yang disebutkan dalam ketentuan di bawah ini, kecuali
jika salah satu kabel yang bersilangan itu terletak dalam
satu saluran pemasangan batu beton dan semacam itu
yang mempunyai tebal dinding yang sekurang-kurangnya
6 cm.
— Di atas kabel tanah yang terletak di bawah, harus dipasang
tutup pelindung dari lempengan atau pipa beton atau
sekurang-kurangnya dari bahan yang tahan lama atau yang
sederajat.
— Di atas kabel yang terletak di atas, dipasang pipa belah
beton atau dari bahan lain yang cukup kuat, tahan lama dan
tahan api. Pipa belah ini harus dipasang menjorok keluar
sekurang-kurangnya 0,5 meter dari kabel yang terletak di
bawah diukur dari sisi luar kabel.
— Kotak-kontak biasa (KKB)
• Kotak-kontak biasa (KKB) yang dipakai adalah kotak-
kontak satu fasa. Semua kotak-kontak harus memiliki
terminal fasa, netral dan pentanahan. Kotak- kontak
harus dari satu tipe yaitu untuk pemasangan rata dinding
dengan rating 250 Volt, 10 Amp. Merk yang boleh dipakai
hanya Berker, National dan MK.
— Sakelar Dinding
• Sakelar harus dari satu tipe yaitu untuk pemasangan rata
dinding, tipe rocker, mempunyai rating 250 Volt, 10 Amp
dari jenis single atau double gangs atau multiple gang
(grid switch), RCS.
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe B
• Merk yang boleh dipakai hanya Berker, National dan MK.
— Kotak untuk sakelar dan kotak-kontak
• Kotak harus dari bahan baja dengan kedalaman minimal
35 mm, kotak harus mempunyai terminal pentanahan.
Sakelar dan kotak-kontak dipasang dalam kotak dengan
menggunakan baut.pemasangan dengan cakar yang
mengembang tidak diperbolehkan
— Kabel instalasi
• Pada umumnya kabel instalasi kotak-kontak dan
penerangan harus kabel inti
tembaga dengan insulasi PVC, satu inti atau lebih (NYY,
NYM, NYFGBY atau NYA). Kabel harus mempunyai
penampang minimum 2,5 mm2.
• Kode warna insulasi kabel harus memenuhi ketentuan
dalam PUIL sebagai berikut :
✓ Fasa R, S, T : merah, kuning, hitam
✓ Netral : biru
✓ Pembumian : hijau dan kuning
• Sambungan kabel harus di buat baik secara listrik dengan
menggunakan konus penyambungan(lasdop) plastic atau
konektor lain yang di setujui pengawas.
• Sambungan kabel hanya boleh dilakukan dalam kotak
penyambungan (T-doos).
• Di dalam pipa tidak boleh ada sambungan kabel.
• Kabel harus dari merk 3M, T & B atau setara.
• Lasdop harus dari merk 3M, T & B, atau setara.
• Untuk kabel instalasi Stop kontak lantai menggunakan
kabel jenis NYM 2x2,5 mm2.
• Untuk kabel Instalasi Stop Kontak AC menggunakan kabel
jenis NYY 3x4 mm2.
— Pipa instalasi pelindung kabel
• Pipa instalasi pelindung kabel yang dipakai adalah PVC
conduit khusus untuk instalasi listrik. Pipa, elbow, junction
box dan kelengkapan lainnya harus sesuai antara satu
dan lainya.
• Diameter yang dipakai adalah 20 mm dan 25 mm.
• Pipa flexible harus dipasang untuk melindungi kabel
antara junction box dan armature lampu. PVC conduit
setara merk : EGA, Clipsal atau setara.
10. Pemasangan lampu-lampu
— Semua fixture penerangan dan perlengkapan-perlengkapan
harus dipasang oleh tukang-tukang yang berpengalaman
dengan cara yang harus disetujui oleh pengawas dan seperti
ditunjukan dalam gambar.
— Pada waktu diselesaikan pemasangan fixture penerangan,
seluruhnya harus dalam keadaan yang baik dan siap untuk
bekerja dalam kondisi sempurna serta bebas dari semua
cacat/kekurangan.
— Pada waktu pemeriksaan akhir semua fixture dan semua
perlengkapan harus siap menyala.
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe B
— Semua fixture dan perlengkapan harus bersih dari debu,
plester dan lain-lain.
— Semua reflector, kaca, panil pinggir atau bagian-bagian lain
yang rusak sebelum pemeriksaan akhir harus diganti oleh
kontraktor tanpa biaya tambahan.
11. Sakelar dan kotak-kontak biasa
— Kecuali tercatat atau dipersyaratkan lain, tinggi pemasangan
saklar adalah 150 cm dari permukaan lantai dan untuk kotak-
kontak biasa harus 40 cm dari permukaan lantai.
— Apabila ada lebih dari lima sakelar dinding atau kotak-kontak
biasa ditempatkan pada lokasi yang sama, maka dua deret
kotak-kontak tunggal, ganda atau multi gangs harus
dipasang satu di atas yang lain dan titik tengah deretan
tersebut harus berada 1,45 cm di atas permukaan lantai.
Kotak-kontak biasa dekat pintu atau
jendela harus dipasang 20 cm dari pinggir kusen dari sisi
kunci seperti ditunjukan dalam gambar-gambar arsitektur,
kecuali ditunjukan lain oleh pengawas.
— Stop kontak harus mempunyai terminal phase, netral dan
grounding
— Kotak sambung (Junction Box) untuk saklar dan stop kontak
harus dari Bahan Metal yang mempunyai Terminal
Grounding, dipasang pada kedalaman tidak kurang dari 3,5
cm sehingga diperoleh pemasangan saklar atau stop kontak
yang rapi. Junction Box harus mempunyai Terminal
Grounding.
12. Pengujian
— Pengujian seluruh system diselenggarakan setelah seluruh
pekerjaan selesai. Pengujian system terdiri dari :
• Pengujian sambungan-sambungan
• Pengujian tahanan isolasi tiap sikrit
• Pengujian tahanan pembumian
• Pengujian pemberian tegangan
— Paling lambat 2 minggu sebelum pengujian dilaksanalkan,
kontraktor harus sudah mengajukan jadwal dan prosedur
pengujian kepada pengawas untuk mendapatkan
persetujuan.
— Pengujian harus disaksikan oleh pengawas.
— Kontraktor harus membuat catatan hasil pengujian.
Segala biaya untuk penyelenggaraan pengujian
ditanggung oleh kontraktor.
— Kontraktor harus melakukan general test penerangan selama
3 x 24 jam
— Paling lambat 2 minggu sebelum pengujian dilaksanalkan,
kontraktor harus sudah mengajukan jadwal dan prosedur
pengujian kepada pengawas untuk mendapatkan
persetujuan.
13. G R O U N D I N G
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe B
— Semua panel, ligthting fixtures, stop kontak, cable trunking ,
cable ladder dan bagian- bagian metal lainnya yang
berhubungan dengan instalasi listrik harus
— Besarnya kawat grounding yang dapat digunakan minimal
berpenampang sama dengan penampang kabel masuk
(incoming feeder).
— Nilai tahanan grounding sistem untuk panel-panel harus lebih
kecil dari 2 (dua) Ohm, diukur setelah tidak hujan selama 2
hari.
— Elektrode pentanahan untuk grounding digunakan pipa
galvanis yang ujungnya dipasang copper rod sepanjang 0,5
m.
— Elektrode pentanahan yang dipantek dalam tanah minimal
sedalam 12 meter atau sampai mencapai permukaan air.
— Semua sambungan pada sistem grounding harus
menggunakan baut dengan bahan campuran Tembaga.
— Pembumian peralatan elektronik; dilakukan secara
terpisah, dengan menyambungkan terminal pembumian
khusus arus lemah.
L. Pekerjaan Custom Cutting Plat
a. Persyaratan Umum
• Batasan Lingkup Kerja :
Penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan, disiapkan untuk membuat custom cutting plat,
seperti yang dispesifikasikan dan tertera dalam gambar desain.
b. Produk
• Bahan / Material
i. Jenis : jenis bahan / material yang digunakan dalam pembuatan furniture adalah
sebagai berikut :
• Bahan utama 1 : Plat metal tebal 2 mm.
• Bahan finishing cat warna yang meyesuaikan pada gambar menggunakan
duco (Spray)
• Persyaratan : Pemilihan jenis bahan / material dan sumbernya harus sesuai dengan
spesifikasi.
• Pengajuan Alternatif : Apabila karena suatu hal, Pelaksana akan mengganti jenis bahan
/ material atau sumber yang telah dispesifikasikan, pengajuan alternatif tersebut harus
memenuhi persyaratan yang ada dan mendapat persetujuan Konsultan Pengawas dan
Perencana.
M. PEKERJAAN FURNITURE
1. Pekerjaan Custom Made Furniture
— Persyaratan Umum
• Batasan Lingkup Kerja :
Penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan, disiapkan untuk membuat custommade
furniture, seperti yang dispesifikasikan dan tertera dalam gambar desain.
— Produk
• Bahan / Material
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe B
ii. Jenis : jenis bahan / material yang digunakan dalam pembuatan furniture adalah
sebagai berikut :
1. Bahan utama 1 : Plywood Alas Kusuma
2. Bahan utama 2 : Plywood untuk finishing dengan HPL.
3. Bahan pengikat & perekat.
4. Bahan finishing 1 : Melamic .
5. Bahan finishing 2 : High Pressure Laminate ( HPL ) .
6. Bahan pelengkap/Hardware.
7. Dan bahan / material lain seperti yang tercantum dalam gambar
rancangan/desain.
• Persyaratan : Pemilihan jenis bahan / material dan sumbernya harus sesuai dengan
spesifikasi.
• Pengajuan Alternatif : Apabila karena suatu hal, Pelaksana akan mengganti jenis bahan
/ material atau sumber yang telah dispesifikasikan, pengajuan alternatif tersebut harus
memenuhi persyaratan yang ada dan mendapat persetujuan Konsultan Pengawas dan
Perencana.
— Syarat Pelaksanaan
• Plywood Veneer dan Kayu Padat
i. Persyaratan : Jenis plywood veneer yang dipakai adalah plywood Alas Kusuma
dan plywood mega sungkai atau sesuai yang tercantum dalam gambar desain.
ii. Kayu padat/solid yang dipakai adalah sama/sejenis dengan plywood veneer
yang dipakai dalam satu barang/item tersebut.
iii. Ukuran-ukuran yang tertera pada gambar desain adalah ukuran jadi artinya
ukuran kayu sesudah diserut dan diproses atau diberi finishing.
iv. Kedap air : kayu harus melalui proses tertentu supaya mempunyai kedap air
yang cukup, terutama bila digunakan untuk jenis furniture sebagai berikut :
v. Kualitas / Mutu Kayu : Kayu yang digunakan harus memiliki kualitas / mutu yang
sesuai standard yang ada dan sesuai dengan tujuan penggunaannya.
vi. Kelembaban Kayu : Persyaratan kelembaban kayu yang dipakai harus
memenuhi syarat NI-5 (PPKI tahun 1961). Untuk pekerjaan ini, kelembaban kayu
yang dijinkan, baik kayu padat maupun kayu lapis tidak boleh melebihi 12%
WMC. Khusus untuk kayu Kamper atau kayu Kapur tidak diperkenankan
melebihi 10% WMC.
vii. Pola Serat Kayu : Harus diperhatikan pola serat kayu pada pekerjaan kayu
dekoratif, baik yang bersifat “veneer matching”, “cross veneer inlay”, ataupun
“banding”, harus sesuai dengan desain dan pola yang tertera pada gambar
desain, serta sesuai dengan contoh warna pada Material color board.
Pengerjaan harus dilakukan sebaik-baiknyasehingga menghasilkan permukaan
dekoratif yang betul-betul rata, sejajar, halus dan menghasilkan daerah-daerah
pertemuan yang rapi.
viii. Metode : Semua pekerjaan kayu di tempat pengerjaan harus sebaik mungkin,
dalam ruang yang kering, sirkulasi udara baik dan dijaga agar tidak terkena
cuaca / udara langsung. Pencegahan kerusakan oleh benturan amat mutlak,
baik sebelum maupun sesudah terpasang.
• Alat Pengikat & Bahan Perekat – Meja
i. Alat Pengikat :
Sediakan alat-alat pengikat kayu yang diperlukan seperti angkur, paku, sekrup, baut
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe B
dan jenis lain yang disetujui. Penggunaan pengikat ini harus tampak rapi, tidak
menimbulkan keretakan dan harus menunjang konstruksi furniture agar kuat dan
kokoh. Bila perlu kayu harus dibor agar permukaannya tidak retak.
ii. Metode :
Pembuatan, persiapan dan pemasangan alat-alat pengikat yang terbuat dari logam
/ “iron mongery” pada kayu harus dikerjakan dengan mesin kayu sehingga
tercapai kerapian dan ketepatan yang setinggi-tingginya.
iii. Bahan Perekat :
Perekat yang digunakan harus disetujui dan tidak berpengaruh bagi kesehatan.
Penggunaan perekat ini harus menunjang konstruksi furniture agar kuat dan
kokoh, permukaan kayu harus tampak rapi dan tidak meninggalkan noda
(terutama bila di-spesifikasikan bahwa permukaan kayu diberi “clear /
transparent finish”).
• Bahan Finishing 1 - Melamic
i. Persyaratan :
Finishing melamic yang dipakai adalah warna yang sesuai dengan skema warna
dan material yang dikeluarkan oleh Perencana dengan syarat intensitas warna
sama antara masing-masing bagianbidang permukaan kayu/plywood. Contoh
warna melamic, harus diajukan terlebih dulu oleh kontraktor, untuk disetujui
Konsultan Pengawas dan Perencana.
ii. Lapisan akhir :
seluruh kayu/plywood bagian top harus diberi lapisan akhir dengan jenis
polyurethane, atau sesuai dengan ditunjukkan dalam gambar rencana
iii. Semua bagian kayu yang terlihat (exposed) harus difinish, termasuk semua
permukaan yang terlihat bila pintu dan laci dibuka dan ditutup.
iv. Pekerjaan finishing kayu harus dilaksanakan sebagai berikut :
a. Digosok dengan amplas no. 2 sampai 0
b. Diberi wood filler, ICI atau Nippon paint dan dikerjakan spray gun.
c. Digosok dengan amplas duco
d. Diberi bahan pewarna (wood stain) dengan teknik spray gun sesuai
dengan warna yang ditentukan Perencana. Bahan pewarna : IMPRA,
NIPPON PAINT atau sejenis.
e. Sanding sealer dengan spray gun. Bahan sanding sealer : IMPRA,
NIPPON PAINT.
f. Digosok dengan amplas ducco
g. Melamic coating dengan spray gun, ICI, NIPPON PAINT.
• Bahan Finishing 2 - HPL
i. Persyaratan :
High Pressure Laminate ( HPL ) yang dipakai adalah Taco motif kayu dan warna
solid atau Setara, warna sesuai dengan skema warna dan material yang
dikeluarkan oleh Perencana.
ii. Tebal HPL yang disyaratkan adalah minimum 0,8 mm. Untuk finishing HPL
dengan profil post forming adalah dengan ketebalan maksimal 0,8 mm.
iii. Proses laminasi sebaiknya dipress secara hydrolis (High Pressure system ) di
bengkel / work-shop Kontraktor.
iv. Arah serat dari HPL, sesuai yang ditunjukkan dalam gambar rencana/desain.
v. Permukaan HPL dilarang keras diamplas.
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe B
vi. Bagian tepi (edging) dari daun pintu, bidang atas/top meja /credenza, diberi
edging berbahan PVC tebal minimal 2 mm. Warna disesuaikan dengan warna
HPL nya atau sesuai petunjuk gambar rencana/desain.
• Bahan Finishing 3 - Pelapis / “Upholstery”
i. Persyaratan :
Tekstur bahan pelapis harus konsisten, polanya rapi dan teratur dan tidak bercacat.
Kondisinya harus kuat, tidak menyusut. Mempunyai warna yang awet, tidak
luntur / “colorfast” dan mempunyai daya tahan terhadap sinar matahari / “UV
resistant.
ii. Tahan api : Harus mempunyai daya tahan terhadap api dan memenuhi standard
keselamatan.
iii. Anti noda : Bahan pelapis tersebut harus sudah diberi lapisan anti noda yang
sesuai dan memenuhi standard.
• Bahan Pelengkap / Hardware
i. Jenis :
Bahan pelengkap / hardware yang digunakan untuk furniture ini adalah produk
Hafele seperti Blumex Austria atau Stanley.
ii. Untuk handel laci/pintu lemari digunakan ex Vogel atau setara, metal/besi
dengan diameter handel 12mm panjang + 15 cm, kecuali disebutkan lain dalam
gambar rencana/desain ( misal dengan finger pull, dll ).
iii. Glides untuk kaki meja/kursi/sofa/credenza : Berbahan plastik atau karet keras
harus berasal dari sumber yang disetujui Perencana / KP dan dianggap
memenuhi persyaratan penggunaan setelah pihak Pelaksana mengajukan
contohnya.
iv. Tacon : Bila digunakan plastik dalam bentuk Tacon untuk bahan penutup
permukaan BAGIAN BAWAH meja, lemari simpan dan lain-lain, dipersyaratkan
dengan kwalitas yang baik dan warna merata.
v. Hardware :Pemasangan rel laci, rel laci, engsel, handel dan kunci dll, harus kuat
dan tepat, sehingga mudah digunakan dan mudah dibuka – tutup.
vi. Elemen Lepasan : Pemasangan elemen lepasan harus tepat dan sesuai dengan
ukuran yang telah ditetapkan. Kesalahan dalam ukuran yang berakibat pada
kerapihan bentuk dan desain harus dihindari. Bila hal itu terjadi, Pelaksana harus
mengganti sebagian atau seluruh bagian yang tidak sesuai.
• Mock Up
i. Penyerahan :
Bila jenis furniture yang dibuat berjumlah 10 (sepuluh) buah / unit atau lebih, maka
dalam pelaksanaannya diwajibkan untuk membuat 1 (satu) contoh / mock up.
ii. Penilaian : Mock up tersebut dinilai dan diuji oleh Perencana dan Konsultan
Pengawas. Hasil penilaian mengikat di dalam proses pengerjaan selanjutnya.
iii. Revisi : Bila diperlukan, maka revisi yang menyangkut pekerjaan konstruksi,
metode pelaksanaan atau ukuran-ukuran masih dapat dilakukan oleh
Pelaksana, dengan mempertimbangkan penilaian dan pengarahan dari
Perencana dan Konsultan Pengawas.
• Penyesuaian dan Pembersihan
i. Penyesuaian : Sebelum dan setelah pengiriman ke site, perlu dilakukan
penyesuaian / penyetelan untuk menguatkan konstruksi furniture yang sudah
dibuat.
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe B
ii. Pembersihan : Setelah penyetelan selesai dilakukan dan sebelum penyerahan
barang, Pelaksana harus membersihkan seluruh noda, bekas goresan maupun
kotoran bekas tangan pekerja. Penyerahan furniture harus dalam kondisi yang
baik dan sempurna.
— Syarat Pemeliharaan
• Perbaikan :
Pelaksana diwajibkan memperbaiki furniture yang rusak, cacat atau ternoda.
• Pengamanan:
Harus diberi perlindungan agar tidak rusak, karena pekerjaan lain yang mungkin
dapat menyebabkan rusaknya furniture.
• Pelaksana bertanggung jawab untuk menyimpan dan memelihara seluruh
furniture, sebelum dilakukan penyerahan resmi kepada pihak Pemberi Tugas.
• Finishing ulang :
Adanya perbedaan suhu di bengkel dan di proyek / site akan mempengaruhi kadar
kelembaban dan finishing dari furniture. Apabila setelah ditempatkan di site
diperlukan finishing kembali, maka biaya yang timbul ditanggung oleh Pelaksana.
N. PEKERJAAN PEMBERSIHAN LOKASI
Pekerjaan pembersihan adalah usaha untuk membersihkan area
proyek dari hal-hal yang tidak termasuk dalam pekerjaan atau barang
yang sudah tidak terpakai. Lokasi proyek harus sudah dalam keadaan
bersih pada saat penyerahan pertama maupun dalam waktu
pemeliharaan sampai waktu penyerahan secara administrative dari
segala hal yang dapat mengganggu operasional bangunan.
O. PEKERJAAN LAIN- LAIN
Hal — hal yang belum masuk ataupun belum diatur dalam persyaratan
teknis ini akan dibahas lebih lanjut pada saat pelaksanaan pekerjaan
di lapangan atas dasar persetujuan Direksi Teknis
— Konsultan Perencana — Konsultan Pengawas dan Pelaksana yang
akan dituangkan di dalam Berita Acara Lapangan.
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe B
SPESIFIKASI TEKNIS
1. Organisasi OPD : Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat-Kalimantan Barat
2. Kegiatan : Renovasi Rumah Negara Tipe C
3. Paket Pekerjaan : Renovasi Rumah Negara Tipe C
4. Total Pagu : Rp. 2.632.000.000,00
5. Total HPS : Rp. 2.631.846.000,00
6. Sumber Dana : a. Sumber Pendanaan APBN Kementerian Hukum dan HAM Tahun Anggaran
2023 berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat dengan
Nomor: Nomor : SP DIPA-013.01.2.408830/2023 tanggal 30 November
2022 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat TA.
2023 (408830). .
b. Total Pagu Anggaran : Rp. 2.632.000.000,00 (Dua Milyar Enam Ratus Tiga
Puluh Dua Juta Rupiah)
Total Harga Perkiraan Sendiri : Rp. 2.631.846.000,00 (Dua Milyar Enam
Ratus Tiga Puluh Satu Juta Delapan Ratus Empat Puluh Enam Ribu
Rupiah)
7. Nama Dan : a. Pemerintah Daerah : Provinsi Kalimantan Barat
Organisasi b. Perangkat Daerah : Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah
Pengguna Jasa Kalimantan Barat
c. Pengguna Anggaran : PRIA WIBAWA, S.H.,
d. Pejabat Pembuat Komitmen : DIDIK SUPARDI
e. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan : NOBERTUS SUTINO, ST
8. Latar Belakang : Setiap Bangunan Gedung Negara harus diwujudkan untuk meningkatkan
kemampuan Pemerintah Daerah Provinsi dalam melaksanakan pembangunan
daerah melalui pengembangan wilayah. Bangunan Rumah Negara harus diwujudkan
dengan sebaik-baiknya, sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi
bangunannya, handal, ramah lingkungan dan dapat sebagai teladan bagi
lingkungannya, serta berkontribusi positif bagi perkembangan arsitektur dan
infrastruktur di indonesia.
Bangunan RumahNegara direncanakan, dirancang, sehingga dapat memenuhi
kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria administrasi
bagi bangunan gedung negara.
Pemberi jasa kosntruksi untuk Bangunan Rumah Negara perlu diarahkan secara
baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya teknis bangunan yang
memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.
Spesifikasi Teknis untuk pekerjaan konstruksi perlu disiapkan secara matang
sehingga mampu mendorong perwujudan karya yang sesuai dengan kepentingan
kegiatan.
9. Program : Belanja Penambahan Nilai Gedung Dan Bangunan
10. Maksud dan : a. Maksud:
Tujuan
Maksud Spesifikasi Teknis pekerjaan konstruksi merupakan petunjuk bagi
Penyedia Jasa Konstruksi yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses
yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan
tugas.
b. Tujuan:
Tujuan pekerjaan konstruksi yakni tersedianya jasa konstruksi Renovasi Rumah
Negara Tipe C di Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Kalimantan Barat
dalam proses pekerjaan yang dapat dipertanggungjawabkan baik ditinjau dari aspek
arsitektural, struktural, mekanikal dan elektrikal, tata lingkungan maupun dari aspek
ekonomis serta tahapan-tahapan pelaksanaan kegiatan pembangunan terpenuhi
dengan teratur dan tercapainya tingkat umur konstruksi bangunan sesuai umur
rencana agar terhindar dari kendala dan permasalahan selama masa pelaksanaan
konstruksinya.
Dalam penugasan ini diharapkan Penyedia Jasa Konstruksi dapat
melaksanakan tanggungjawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang
sesuai spesifikasi dan standar teknis yang tercantum dalam Spesifikasi Teknis.
11. Target/Sasaran : Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan konstruksi yakni tersedianya
pekerjaan konstruksi Renovasi Rumah Negara Tipe C di Kementerian Hukum dan
HAM RI Kantor Wilayah Kalimantan Barat dalam proses pekerjaan yang dapat
dipertanggungjawabkan baik ditinjau dari aspek arsitektural, struktural, mekanikal dan
elektrikal, tata lingkungan maupun dari aspek ekonomis serta tahapan-tahapan
pelaksanaan kegiatan pembangunan terpenuhi dengan teratur dan tercapainya
tingkat umur konstruksi bangunan sesuai umur rencana minimal 50 tahun agar
terhindar dari kendala dan permasalahan selama masa pelaksanaan konstruksinya.
12. Ruang Lingkup : Ruang lingkup/batasan pekerjaan konstruksi yang akan dilaksanakan
Pekerjaan yaitu pengadaan jasa konstruksi Renovasi Rumah Negara Tipe C di
Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Kalimantan Barat yang
meliputi :
1. Rumah Negara Tipe C di Jl. Gst. Sulung Lelanang No. 46, Benua Melayu Darat,
Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
2. Rumah Negara Tipe C di Jl. Alianyang No. 26, Sungai Bangkong, Pontianak Kota, Kota
Pontianak, Kalimantan Barat.
3. Rumah Negara Tipe C di Jl. Firdaus H. Rais, Pasiran, Singkawang Barat, Kota
Singkawang, Kalimantan Barat.
4. Rumah Negara Tipe C Lokasi Jl M Sohor Gg. Sudimoro No. 10 Akcaya, Pontianak
Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
5. Rumah Negara Tipe C Lokasi Jl M Sohor Gg. Sudimoro No. 11 Akcaya, Pontianak
Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
6. Rumah Negara Tipe C Lokasi Jl M Sohor Komp. Sumatera Indah No. 1A Akcaya,
Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
7. Rumah Negara Tipe C Lokasi Jl M Sohor Komp. Sumatera Indah No. 2 Akcaya,
Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
8. Rumah Negara Tipe C Lokasi Jl M Sohor Komp. Sumatera Indah No. 3 Akcaya,
Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat
13. Jangka Waktu : a. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi selama 110 (Seratus
Pelaksanaan Sepuluh) hari kalender terhitung sejak diterbitnya Surat Perintah Mulai
Pekerjaan Kerja (SPMK) sampai ditandatangani Berita Acara Serah Terima Pertama
(BAST ke-1);
b. Jangka waktu kontrak pekerjaan konstruksi dimulai sejak ditandatangani
nya Surat Perjanjian sampai pada masa pemeliharaan selesai dan
ditandatanginya Berita Acara Serah Terima Pertama (BAST ke-2);
c. Jangka waktu pemeliharaan pekerjaan konstruksi 180 (seratus delapan
puluh) hari kalender untuk pekerjaan bangunan permanen terhitung sejak
ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima Pertama (BAST ke-1);
d. Tata cara pengukuran dan tata cara pembayaran : Pembayaran uang muka
pekerjaan dapat diberikan paling tinggi 30% dari nilai kontrak dan
pembayaran progres pekerjaan dengan sistim termijn sesuai bobot
pekerjaan pelaksanaan dilapangan dengan retensi bobot 5 %.
14. Lokasi : 1. Rumah Negara Tipe C di Jl. Gst. Sulung Lelanang No. 46, Benua Melayu Darat,
Pelaksanaan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Pekerjaan
2. Rumah Negara Tipe C di Jl. Alianyang No. 26, Sungai Bangkong, Pontianak Kota, Kota
Pontianak, Kalimantan Barat.
3. Rumah Negara Tipe C di Jl. Firdaus H. Rais, Pasiran, Singkawang Barat, Kota
Singkawang, Kalimantan Barat.
4. Rumah Negara Tipe C Lokasi Jl M Sohor Gg. Sudimoro No. 10 Akcaya, Pontianak
Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
5. Rumah Negara Tipe C Lokasi Jl M Sohor Gg. Sudimoro No. 11 Akcaya, Pontianak
Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
6. Rumah Negara Tipe C Lokasi Jl M Sohor Komp. Sumatera Indah No. 1A Akcaya,
Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
7. Rumah Negara Tipe C Lokasi Jl M Sohor Komp. Sumatera Indah No. 2 Akcaya,
Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
8. Rumah Negara Tipe C Lokasi Jl M Sohor Komp. Sumatera Indah No. 3 Akcaya,
Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Bara
15. Persyaratan : 1) Perizinan usaha sesuai Peraturan Perundang-Undangan dan bidang
Kualifikasi pekerjaan yang diadakan (IUJK / izin perizinan jasa konstruksi atau Usaha
Pekerjaan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS.RBA); yaitu Nomor
(Umum) Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar dengan KBLI 41019 Jasa
Pelaksanaan Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya atau KBLI 41019
Konstruksi Gedung Lainnya
2) Sertifikat Badan Usaha (SBU), kualifikasi menengah
a. Subklasifikasi Jasa Jasa Pelaksanaan Pelaksanaan Konstruksi
Bangunan Gedung Lainnya ( BG009) untuk KBLI 2015 atau
b. Subklasifikasi Konstruksi Gedung Lainnya (BG009) untuk KBLI 2020..
3) Memiliki KSWP dengan status valid
4) Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam
kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau
swasta termasuk pengalaman subkontrak;
5) Memiliki akta perusahaan dan atau akta perubahan jika ada;
6) Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada kontrak
yang dibuktikan dengan :
- Akta pendirian perusahaan dan atau perubahannya, apabila yang
melakukan penawaran adalah perusahaan cabang maka akta pendirian
cabang setidaknya memuat bahwa perusahaan pusat dan perusahaan
cabang lainnya turut bertanggungjawab secara mutlak terhadap hasil
pekerjaan yang dilaksanakan;
- Surat kuasa apabila dikuasakan;
- Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap;
16. Tingkat : Pekerjaan ini termasuk Pekerjaan tidak Komplek (namun lokasi terpisah-pisah)
Komplektisitas
Pekerjaan
17. Tingkat Risiko Pekerjaan ini mempunyai risiko keselamatan konstruksi kecil, dengan kriteria
Keselamatan teridentifikasi :
Kontruksi 1) Bersifat berbahaya kecil berdasarkan penilaian tingkat risiko dalam
RKK yang ditetapkan oleh pengguna jasa berdasarkan perhitungan;
2) Pekerjaan konstruksi dengan nilai harga perkiraan sendiri sampai dengan
Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
3) Mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang berjumlah kurang dari 25 (dua
puluh lima) orang;
4) Pekerjaan konstruksi menggunakan peralatan teknologi sedrhana.
18. Persyaratan Uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya RKK
Rencana
Keselamatan
…………………….Terlampir………………
Kontruksi (RKK)
19. Spesifikasi Bahan : Syarat bahan/material dan komponen barang dan jasa bangunan konstruksi yang
Bangunan dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi dengan standar yang terdapat
Konstruksi dalam Outline Spec (Terlampir)
1) Peralatan Utama/Alat Mekanis
Peralatan utama adalah peralatan yang mendukung langsung dan sesuai
kebutuhan untuk melaksanakan pekerjaan utama (major item); (menjadi
20. a. Peralatan
persyaratan pada tahap tender ) serta menjadi evaluasi dokumen penawaran
Utama
teknis.
Dan
:
Peralatan
Kerja
No. Jenis peralatan Kapasitas Jumlah
1. Pickup 1,5 M3 3 unit
2. Concrete Mixer 0,3 M3 3 unit
3. Concrete Vibratory Tenaga Mesin 5,5 HP 3 unit
4. Mini Excavator Bucket Capacity 0,21M3 1 unit
5 Generator set 5 kVA /5000 watt 2 Unit
2) Peralatan Bukan Peralatan Utama
Peralatan Kerja Bukan Peralatan Utama adalah peralatan yang dibutuhkan serta
disediakan / disiapkan pada saat Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak
antara lain:
No. Jenis peralatan Kapasitas Jumlah
1. Peralatan kerja lainnya yang dibutukan(alat bantu) Menyesuaikan
b. Peralatan : -
Utama
(Persyara
tan
Dokumen
Tabahan)
21. Personil Daftar Personil Manajerial
Managerial Memiliki kemampuan menyediakan personel manajerial untuk pelaksanaan
pekerjaan, yaitu:
:
No. Jabatan Jml Pengalaman Sertifikat
1). Pelaksana Bangunan 1 org 2 tahun SKK Pelaksanaan
Gedung/Pekerjaan Lapangan Pekerjaan
Gedung Gedung Muda Jenjang 4 /
SKK Pelaksanaan
Lapangan Pekerjaan
Gedung Madya Jenjang 5
2). Petugas K3 1 org 0 tahun Sertifikat Keahlian
Daftar Personil Pendukung
Memiliki kemampuan menyediakan personel manajerial untuk pelaksanaan
pekerjaan, yaitu:
No. Jabatan Jml Pengalaman Sertifikat
1). Pelaksana Bangunan 2 org 2 tahun SKK Pelaksanaan
Gedung/Pekerjaan Lapangan Pekerjaan
Gedung Gedung Muda Jenjang 4 /
SKK Pelaksanaan
Lapangan Pekerjaan
Gedung Madya Jenjang 5
2). Petugas K3 2 org 0 tahun Sertifikat Keahlian
22. Metode : Metode Konstruksi/Metode Pelaksanaan/Metode Kerja (sebagaimana terlampir di
Pelaksanaan RKS)
23. Gambar : Sebagaimana terlampir
24. Uraian Dan : Rincian biaya penerapan SMKK Yang Harus Disediakan Dengan
Rincian Biaya Pembayaran Satuan Lumsump
Penerapan SMKK I.
Penyiapan RKK
1. Pembuatan dokumen Rencana Keselamatan : 1 Set
Konstruksi
2. Pembuatan prosedur dan instruksi kerja : 5 Lembar
II. Sosialisasi Promosi dan pelatihan
1. Spanduk (Banner) : 4 Lembar
2. Papan Informasi K3 : 1 Unit
III
Alat Pelindung Kerja (APK) dan Alat Pelindung
Diri ( APD )
1. Pembatas Area (Restricted Area) : 1 Ls
2. Topi pelindung (Safety Helmet) : 25 Buah
3. Pelindung mata (Goggles, Spectacles) : 5 Buah
4. Sarung tangan (Safety Gloves) : 25 Pasang
5. Sepatu keselamatan (Safety Shoes) : 25 Pasang
6. Rompi : 25 Buah
IV. Asuransi dan Perijinan
1. Asuransi : 1 Ls
V. Personil K3 Konstruksi
1. : 4 OB
Petugas K3 Konstruksi
VI.
Fasilitas Sarana,Prasarana dan Alat
Kesehatan
1. 'Peralatan P3K (Kotak P3K, Tandu, Obat : 1 Ls
Luka, Perban)
VII.
Rambu-rambu yang diperlukan
1. : 3 Buah
'Rambu pekerjaan sementara
2. : 1 Ls
'Jalur Evakuasi (Escape Route)
4. : 1 Buah
Kerucut lalu lintas (Traffic Cone)
VIII. Konsultasi Dengan Ahli Terkait Keselamatan
Konstruksi
1. :
'Ahli Struktur
IX
Kegiatan dan peralatan Terkait Pengendalian
Risiko Keselamatan Konstruksi
1. : 2 Buah
'Bendera K3
2. :
'Lampu Darurat (Emergency Lamp)
25. HPS : Rekap AHSP dan bagian pekerjaan harga satuan sebagaimana terlampir
26. Ketentuan : Jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan dan jaminan pemiliharaan menggunakan
jaminan (bank umum).
27. Ketentuan : Pekerjaan ini (tidak diberikan uang muka /diberikan uang muka), ketentuan lebih lanjut
berkontrak dalam pemenuhan berkontrak sebagaimana diatur dan mengikat pada (Surat
Perjanjian, SSUK dan SSKK)
28. Penutup : Demikian Spesifikasi Teknis ini dibuat dan ditetapkan sebagai acuan dalam
pemenuhan dan persyaratan kriteria evaluasi dokumen penawaran tender pekerjaan
konstruksi ini.
Pontianak, 10 Agustus 2023
DITETAPKAN OLEH :
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
DIDIK SUPARDI
NIP. 198706282010121001
SPESIFIKASI TEKNIS
A. LATAR BELAKANG
➢ Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI adalah instansi vertikal Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berkedudukan di setiap provinsi yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kantor
Wilayah mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia dalam wilayah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri dan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan memiliki fungsi Untuk melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud diatas, Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi:
▪ Pengkoordinasian perencanaan, pengendalian program, dan pelaporan;
▪ Pelaksanaan pelayanan di bidang administrasi hukum umum, hak kekayaan
intelektual, dan pemberian informasi hukum;
▪ Pelaksanaan fasilitasi perancangan produk hukum daerah, pengembangan
budaya hukum dan penyuluhan hukum, serta konsultasi dan bantuan hukum;
▪ Pengoordinasian pelaksanaan operasional unit pelaksana teknis di lingkungan
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di bidang keimigrasian dan bidang
pemasyarakatan;
▪ Penguatan dan pelayanan hak asasi manusia dalam rangka mewujudkan
penghormatan, pemenuhan, pemajuan, pelindungan, dan penegakan hak asasi
manusia; dan
▪ Pelaksanaan urusan administrasi di lingkungan Kantor Wilayah.
➢ Ketersediaan fasilitas dan pelayanan umum (aparatur pemerintahan) merupakan tugas
dan tanggung jawab Kantor Wilayah Kalimantan Barat Kementerian Hukum dan HAM RI
terutama dalam hal ini di aplikasikan program peningkatan sarana dan prasarana
aparatur negara, dengan kegiatan Renovasi Sedang/berat rumah Rumah Dinas Kantor
Wilayah Kalimantan Barat Kementerian Hukum dan HAM RI. Salah satu upaya yang
dilakukan adalah Pengadaan Jasa Konstruksi Renovasi Rumah Negara Tipe D ,
B. MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN
1. Maksud dari kegiatan ini adalah melakukan kegiatan Renovasi Rumah Negara.
2. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk peningkatan kinerja serta menunjang
kegiatan perkantoran dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat serta
diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan keamanan pegawai.
3. Sasaran dari kegiatan Renovasi Rumah Negara adalah terbangunnya Rumah
Dinas dengan ruang yang memadai sesuai dengan peruntukannya dan
dilaksanakan berdasarkan spesifikasi dan rencana kerja yang telah ditetapkan.
C. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA ANGGARAN
1. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham RI KALBAR , adalah sebagai
Pengguna Anggaran;
2. Pejabat Pembuat Komitmen adalah Penanggung jawab dalam perjanjian
kerja sama;
3. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan adalah Penanggung jawab
pelaksanaan teknis kegiatan;
4. UKPBJ/Pejabat Pengadaan bertanggung jawab untuk mengadakan
seleksi terhadap Kontraktor Pelaksana yang profesional.
Spesifikasi Teknis
D. SUMBER PENDANAAN
SUMBER DANA
1. Pekerjaan ini dibiayai dari Sumber Pendanaan APBN Kementerian Hukum dan HAM
Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
Satuan Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat dengan
Nomor: Nomor : SP DIPA- 013.01.2.408830/2023 tanggal 30 November 2022 Kantor
Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat TA. 2023 (408830). dengan
pagu Rp 705.000,000,- (Tujuh Ratus Lima Juta Rupiah )
2. HARGA PERKIRAAN SENDIRI (HPS)
Untuk pelaksanaan pekerjaan ini diperlukan biaya dari hasil
Harga Perhitungan Sendiri ( HPS ) yaitu Rp 704.732.200,00 (Tujuh Ratus
Empat Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Dua Ratus Rupiah )
E. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
E.1. LATAR BELAKANG PEKERJAAN
Kegiatan Renovasi Rumah Dinas Tipe D ini terletekan di :
1. Rumah Dinas Jalan Moh. Sohor Gg. Sudimoro No. 10
2. Rumah Dinas Jalan Moh. Sohor Gg. Sudimoro No. 11
3. Rumah Dinas Jalan Gst. Sulung Lelanang No. 46.B
E.2. JANGKA WAKTU
Masa pelaksanaan untuk pekerjaan Renovasi Rumah Negara Tipe D yaitu
selama 110 ( seratus sepuluh ) hari kalender.
E.3. KELUARAN
E.3.1. HASIL FISIK
Terwujudnya penyediaan fisik bangunan Rumah Negara Kementerian
Hukum dan HAM Serta perlu mengikuti dan memenuhi spesifikasi teknis
sebagaimana tertulis dalam Detail Engineering Design ( DED ) yang telah
dilakukan.
E.3.2. DOKUMEN PELAPORAN
Kontraktor pelaksana yang terpilih harus mendokumentasikan dan
melaporkan setiap kemajuan pekerjaan yang mencakup:
- Laporan-laporan perkembangan pekerjaan yang terdiri
dari laporan harian, mingguan, dan laporan bulanan.
- Back up data terhadap volume pekerjaan.
- Pengujian — pengujian yang dipersyaratkan.
- Shop Drawing (Gambar Kerja)
- Foto kemajuan pekerjaan dari 0% sampai dengan 100%,
berwarna minimal ukuran kartu pos
Spesifikasi Teknis
Spesifikasi Teknis
F. RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI
J.1. P RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK):
Penyedia menyampaikan pakta komitmen dan penjelasan manajemen risiko serta penjelasan rencana
tindakan sesuai tabel jenis pekerjaan dan identifikasi bahayanya di bawah ini:
PENANGGUNG
NO URAIAN PEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA PENGENDALIAN RESIKO K3
JAWAB
(1) (2) (3) (4) (5)
Penempatan material yang aman .
Terjadi luka akibat tertimpa material
Memakai APD (sepatu kerja, sarung
Terjadinya luka akibat peralatan kerja
tangan, masker dan helm), Kotak
dan tersengat listrik
P3K dan pasang tanda bahaya Ispektor K3 / Petugas
Management Penempatan
1. Mematuhi keselamatan dan pengawas pekerjaan,
Material
kesehatan kerja, mentaati prosedur petugas K3
Terjadi kecelakaan akibat mobilisasi pengoperasian kendaraan
material ,tempatkan petugas pengatur
kendaraan , pasang rambu rambu
K3.
Terjatuh , luka ringan akibat terpeleset
. Pemasangan penerangan yang
cukup , pasang rambu rambu k3
Ispektor K3 / Petugas
Manajemen dan keselamatan Memakai APD (sepatu kerja, sarung pengawas pekerjaan,
2.
lalulintas manusia tangan, masker dan helm), Kotak petugas K3, Quality
Terbentur benda keras / tertimpa
P3K, mengatur letak penempatan engineering
materia
material yang aman
Memakai APD (sepatu kerja, sarung
Tertusuk benda tajam, teriris seng tangan, masker dan helm), Kotak
P3K
Spesifikasi Teknis
Memakai APD (sepatu kerja, sarung
Terbentur benda keras / tertimpa tangan, masker dan helm), Kotak
Ispektor K3 / Petugas
material : luka ringan / berat P3K, mengatur letak penempatan
pengawas pekerjaan,
3. Pengamanan Lingkungan hidup material yang aman
petugas K3, Quality
Memakai APD (sepatu kerja, sarung
Tertusuk benda tajam, teriris seng : engineering
tangan, masker dan helm), Kotak
luka ringan / berat
P3K
Memakai APD (sepatu kerja, sarung
Terbentur benda keras / tertimpa tangan, masker dan helm), Kotak
Ispektor K3 / Petugas
material P3K, mengatur letak penempatan
Manajemen Mutu pengawas pekerjaan,
4 material yang aman
petugas K3, Quality
Memakai APD (sepatu kerja, sarung
Tertusuk benda tajam, teriris seng : engineering
tangan, masker dan helm), Kotak
Luka ringan / berat
P3K
PEKERJAAN PADA LANTAI
I
DASAR
Memakai APD (sepatu kerja, sarung
Tertimpa Material , terjatuh ,Terkena
Pekerjaan Tanah tangan, masker dan helm), Kotak
1 alat Kerja mengakibatkan : luka berat
P3K
dan ringan
Memakai APD (sepatu kerja, sarung
Sesak napas akibat debu material
tangan, masker, helm), Kotak P3K
Pekerjaan Struktur Berupa:
Memakai APD (sepatu kerja, sarung
Pekerjaan Pondasi Pedestal
Mata kemasukan debu material tangan, masker, kaca mata, helm), Ispektor K3 / Petugas
Beton, Sloof Beton, Kolom
Kotak P3K pengawas pekerjaan,
2. Beton, Pekerjaan Tangga
Memakai APD (sepatu kerja, sarung petugas K3
Beton. Terjatuh dari ketinggian,Terkena alat
tangan, masker, kaca mata,
kerja : luka berat
helm),scafolding Kotak P3K
Memakai APD (sepatu kerja, sarung
Terjatuh saat mendorong gerobak : tangan, masker dan helm), Kotak
Pekerjaan Pasangan dan
Luka ringan P3K Ispektor K3 / Petugas
Pelapis dinding, Pekerjaan
3.. pengawas pekerjaan,
Pelapis Lantai Keramik,
Memakai APD (sepatu kerja, sarung petugas K3,
Pekerjaan Plafond, Tertimpa material , terjatuh : Luka
tangan, masker dan helm), Kotak
ringan
P3K
Spesifikasi Teknis
Memakai APD (sepatu kerja, sarung
Sesak Napas akibat debu material tangan, masker, kaca mata, helm),
Kotak P3K
Memakai APD (sepatu kerja, sarung
Mata kemasukan debu material tangan, masker, kaca mata, helm),
Kotak P3K
Ispektor K3 / Petugas
pengawas pekerjaan,
Memakai APD (sepatu kerja, sarung
4.. Pekerjaan Pintu Dan Jendela
Tertimpa material dan terkena alat
petugas K3, Quality
tangan, masker, kaca mata, helm),
potong keramik : Luka ringan
engineering
Kotak P3K
Memakai APD (sepatu kerja, sarung
Tergores pecahan keramik : Luka
tangan, masker, kaca mata, helm),
ringan
Kotak P3K
Memakai APD (sepatu kerja, sarung Ispektor K3 / Petugas
Tertimpa material , terkena alat kerja :
5. Pekerjaan Pemasangan tangan, masker, kaca mata, helm), pengawas pekerjaan,
luka ringan
Ground Tank Kotak P3K petugas K3,
Ispektor K3 / Petugas
6. Pekerjaan Instalasi Air pengawas pekerjaan,
Memakai APD (sepatu kerja, sarung
petugas K3,
Terkena alat kerja : Luka ringan tangan, masker, kaca mata, helm),
Kotak P3K
Ispektor K3 / Petugas
7. Pekerjaan Arsitektur Batu pengawas pekerjaan,
Tempel Pada Dinding Luar petugas K3,
Spesifikasi Teknis
Memakai APD (sepatu kerja, sarung
Tertimpa material dan alat kerja : Luka
tangan, masker,kacamata,helm)
ringan
kotak P3K.
Mematuhi keselamatan dan
Tersengat aliran listrik : Luka berat / kesehatan kerja, mentaati prosedur
ringan pekerjaan kelistrikan .memasang
Ispektor K3 / Petugas
Pekerjaan Instalasi Listrik, lebel k3 pada phanel instrument
8. pengawas pekerjaan,
Lampu Penerangan,
Memakai APD (sepatu kerja, sarung petugas K3,
Terjatuh : Luka berat / ringan tangan, masker, kaca mata, helm),
scaffolding Kotak P3K
Memakai APD (sepatu kerja, sarung
Tertimpa material dan alat kerja : Luka
Pekerjaan Penyediaan Air tangan, masker,kacamata,helm)
ringan Ispektor K3 / Petugas
Bersih Berupa: kotak P3K.
9. pengawas pekerjaan,
Pembuatan Menara Air, Memakai APD (sepatu kerja, sarung
petugas K3,
Instalasi Saluran Air Bersih, Terjatuh : Luka berat / ringan tangan, masker, kaca mata, helm),
scaffolding Kotak P3K
Memakai APD (sepatu kerja, sarung
Tertimpa material dan alat kerja : Luka
Pekerjaan Saluran Air Limbah tangan, masker,kacamata,helm)
ringan Ispektor K3 / Petugas
Berupa: kotak P3K.
10. pengawas pekerjaan,
Pembuatan Septick Tank, Memakai APD (sepatu kerja, sarung
petugas K3,
Instalasi Saluran Filter Limbah, Terjatuh : Luka berat / ringan tangan, masker, kaca mata, helm),
scaffolding Kotak P3K
Memakai APD (sepatu kerja, sarung
Tertimpa material dan alat kerja : Luka
tangan, masker,kacamata,helm)
ringan Ispektor K3 / Petugas
Pekerjaan Pengecatan kotak P3K.
11. pengawas pekerjaan,
Memakai APD (sepatu kerja, sarung
petugas K3,
Terjatuh : Luka berat / ringan tangan, masker, kaca mata, helm),
scaffolding Kotak P3K
Mematuhi keselamatan dan
Tersengat aliran listrik : Luka berat / kesehatan kerja, mentaati prosedur Ispektor K3 / Petugas
ringan pekerjaan kelistrikan .memasang pengawas pekerjaan,
12. Pekerjaan Pagar
lebel k3 pada phanel instrument petugas K3,
Memakai APD (sepatu kerja, sarung
Terjatuh : Luka berat / ringan
tangan, masker, kaca mata, helm),
Spesifikasi Teknis
scaffolding Kotak P3K
Mematuhi keselamatan dan
Tersengat aliran listrik : Luka berat / kesehatan kerja, mentaati prosedur
Ispektor K3 / Petugas
ringan pekerjaan kelistrikan .memasang
Pekerjaan Saluran Drainase pengawas pekerjaan,
13. lebel k3 pada phanel instrument
Luar Gedung petugas K3,
Memakai APD (sepatu kerja, sarung
Terjatuh : Luka berat / ringan tangan, masker, kaca mata, helm),
scaffolding Kotak P3K
PEKERJAAN PADA STRUKTUR
Pekerjaan Stuktur Berupa: Memakai APD (sepatu kerja, sarung
Tertimpa Material , terjatuh ,Terkena Ispektor K3 / Petugas
Pekerjaan Balok Beton, Pekerjaan tangan, masker dan helm), Kotak
1 alat Kerja mengakibatkan : luka berat pengawas pekerjaan,
Kolom Beton, Pekerjaan Ring Balok P3K
dan ringan petugas K3
Beton.
Memakai APD (sepatu kerja, sarung
Sesak napas akibat debu material
tangan, masker, helm), Kotak P3K
Memakai APD (sepatu kerja, sarung
Pekerjaan Pasangan Batako
Mata kemasukan debu material tangan, masker, kaca mata, helm), Ispektor K3 / Petugas
Kotak P3K pengawas pekerjaan,
2.
Memakai APD (sepatu kerja, sarung petugas K3
Terjatuh dari ketinggian,Terkena alat
tangan, masker, kaca mata,
kerja : luka berat
helm),Scafolding Kotak P3K
Memakai APD (sepatu kerja, sarung
Tertimpa material , terjatuh : Luka
tangan, masker dan helm), Kotak
ringan
P3K Ispektor K3 / Petugas
Pekerjaan Pasangan Plesteran
3.. pengawas pekerjaan,
Dinding + Acian, Penutup Lantai
Memakai APD (sepatu kerja, sarung petugas K3,
Keramik Tergores pecahan keramik : Luka
tangan, masker, kaca mata, helm),
ringan
Kotak P3K
Ispektor K3 / Petugas
Memakai APD (sepatu kerja, sarung
Pekerjaan Pemasangan Pelapis pengawas pekerjaan,
4.. Mata kemasukan debu material tangan, masker, kaca mata, helm),
Plafond petugas K3, Quality
Kotak P3K
engineering
Spesifikasi Teknis
Memakai APD (sepatu kerja, sarung
Tertimpa material dan terkena alat
tangan, masker, kaca mata, helm),
potong keramik : Luka ringan
Kotak P3K
Memakai APD (sepatu kerja, sarung
Tertimpa material dan alat kerja : Luka
tangan, masker,kacamata,helm)
ringan
Ispektor K3 / Petugas
kotak P3K.
5. Pekerjaan Instalasi Air pengawas pekerjaan,
Memakai APD (sepatu kerja, sarung
petugas K3,
Terkena alat kerja : Luka ringan tangan, masker, kaca mata, helm),
Kotak P3K
Memakai APD (sepatu kerja, sarung
Tertimpa material dan alat kerja : Luka
tangan, masker,kacamata,helm)
ringan
kotak P3K.
Ispektor K3 / Petugas
6 Pekerjaan Kusen Dan pengawas pekerjaan,
perlengkapan petugas K3,
Memakai APD (sepatu kerja,sarung
Tertimpa material dan alat kerja : Luka
tangan, masker,kacamata,helm)
ringan
kotak P3K.
Memakai APD (sepatu kerja, sarung
Tertimpa material dan alat kerja : Luka
tangan, masker,kacamata,helm)
ringan
Ispektor K3 / Petugas
kotak P3K.
7 Pekerjaan Pengecatan pengawas pekerjaan,
Memakai APD (sepatu kerja, sarung
petugas K3,
Terjatuh dari tinggian : Luka berat tangan, masker, kaca mata, helm),
scaffolding Kotak P3K
Mematuhi keselamatan dan
Tersengat aliran listrik : Luka berat / kesehatan kerja, mentaati prosedur
ringan pekerjaan kelistrikan .mamasang Ispektor K3 / Petugas
8 Pekerjaan Instalasi Listrik lebel K3 pada phanel instrument pengawas pekerjaan,
Memakai APD (sepatu kerja, sarung petugas K3,
Terjatuh : Luka berat / ringan tangan, masker, kaca mata, helm),
scaffolding Kotak P3K
Mematuhi keselamatan dan Ispektor K3 / Petugas
9 Pekerjaan Batu Tempel Terjatuh saat melakukan pekerjaan
kesehatan kerja, mentaati prosedur pengawas pekerjaan,
Spesifikasi Teknis
pekerjaan kelistrikan .mamasang petugas K3,
lebel K3 pada phanel instrument
Memakai APD (sepatu kerja,
sarung tangan, masker,
Material Terjatuh saat dipasangkan.
kaca mata, helm),
scaffolding Kotak P3K
Mematuhi keselamatan dan
kesehatan kerja, mentaati
Terjatuh saat melakukan pekerjaan prosedur pekerjaan
kelistrikan .mamasang lebel Ispektor K3 / Petugas
11 Pekerjaan Atap K3 pada phanel instrument pengawas pekerjaan,
Memakai APD (sepatu kerja, petugas K3
sarung tangan, masker,
Material Terjatuh saat dipasangkan.
kaca mata, helm),
scaffolding Kotak P3K
Spesifikasi Teknis
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe D
LAMPIRAN
SKEMA PROTOKOL PENCEGAHAN COVID19 DI PROYEK KONSTRUKSI
Protokol Pencegahan Covid-19
• Protokol ini dimaksudkan sebagai panduan umum bagi Pemiliu, Pengguna/
Penyelenggara bersarna Konsultan, Kontraktor, Subkontraktor, Vendor/ Supplier dan
Fabrikator, Mandor serta para Pekerja dalam mencegah wabah COVlD-19 di proyek
konstruksi.
• Protokol ini merupakan bagian dari keseluruhan kebiiakan untuk mewujudkan
keselamatan. Keselamatan konstruksi adalah keselamatan dan kesehatan kerja,
keselamatan publik, dan keselamatan lingkungan dalam setiap tahapan
penyelenggaraan konstruksi (life cycle of building and infrastructure developmenf).
• Protokol ini berlaku di proyek konstruksi yarg disebnggarakan oleh Pemerintah dan/atau
Pemerintah Daerah danlatau BUMN, maupun investasi swasta dant atau gabungan.
Masing-masing pihak pemangku amanah di proyek konsEuksi dapat menindaklanjuti
implementasi dari protokol ini sesuai dengan kebijakkan perusahaan masing-masing.
• Pemiliu Pengguna/Penyelenggara bersama Konsultan Pengawas dan/atau Konhaktor
wajib membentuk Satuan Tugas Pencegahan covid-19.
• Satuan Tugas tersebut berjurnlah paling sedikit 5 (lima) orang terdiri dari Ketua merangkap
anggota dan 4 (empat) Anggota yang mewakili Pemilik/Pengguna/ Penyebnggtrna,
Konsultan,Kontraktor, Subkontraktor,Vendorl Supplier.
• Satuan Tugas tersebut memiliki tugas, tanggung jawab dan kewenangan melakukan
sosialisasi, edukasi, promosi teknik dan metoda pencegahaan COVlDl9 serta
perneriksaan (examination) potensi terinfeksi kepada semua orang, baik para manager,
insinyur, arsitek, karyawan / staf, mandor, pekeda dan tamu proyek
• Kontraktor wajib menyediakan ruang klinik di lapangan dilengkapi dengan sarana
kesehatan yang memdai, seperti: tabung oksigen, pengukur suhu badan (fhermoscan),
pengukur tekanan darah, obat-obatan, dan petugas medis
• Kontraktor wajib memiliki kedasama operasional perlindungan kesehatan dan
pencegahan COVlD-19 dengan rumah sakit dan/ atiau pusat kesehatan masyarakat
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe D
terdekat dengan lapangan proyek untuk tindakan darurat (emergency).
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe D
G. METODE PEKERJAAN
G.1. SYARAT- SYARAT UMUM
G.1.1. NAMA DAN TEMPAT PEKERJAAN
Pekerjaan : Renovasi Rumah Dinas Tipe D – 50 M2
Lokasi :
1. Rumah Dinas Jalan Moh. Sohor Gg. Sudimoro No. 10
2. Rumah Dinas Jalan Moh. Sohor Gg. Sudimoro No. 11
3. Rumah Dinas Jalan Gst. Sulung Lelanang No. 46.B
G.1.2. PENJELASAN PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud dalam Rencana Kerja dan Syarat —
Syarat ini adalah : Pekerjaan meliputi pembangunan bangunan
dengan pondasi Plat lajur / setempat, struktur beton bertulang
sampai finishing
G.1.3. STANDAR RUJUKAN
G.1.3.1. Uraian Umum
— Peraturan Peraturan dan standar yang di jadikan
acuan dalam Dokumen Kontrak akan menetapkan
persyaratan kualitas untuk berbagai jenis pekerjaan
yang harus diselenggarakan beserta cara cara yang
digunakan dalam spesifikasi-spesifikasi atau yang
dikehendaki oleh Direksi.
— Kontraktor harus bertanggung jawab untuk penyediaan
bahan-bahan dan
kecakapan kerja yang diperlukan untuk memenuhi
atau melampaui peraturan-peraturan khusus atau
standar-standar yang dinyatakan demikian dalam
spesifikasi-spesifikasi atau yang dikehendaki oleh
Direksi Teknik.
G.1.3.2. Jaminan Kualitas
— Selama Pengadaan
Kontraktor harus bertanggung jawab untuk melakukan
pengujian semua bahan-bahan yang diperlukan dalam
pekerjaan, dan menentukan bahwa bahan-bahan
tersebut memenuhi atau melebihi persyaratan yang
telah ditentukan.
— Selama Pelaksanaan
Direksi Teknik mempunyai wewenang untuk menolak
bahan bahan, barang barang dan pekerjaan pekerjaan
yang tidak memenuhi persyaratan
— Tanggung Jawab Kontraktor.
Adalah tanggung jawab Kontraktor untuk melengkapi
bukti yang diperlukan mengenai bahan-bahan,
kecakapan kerja atau kedua duanya sebagaimana
yang diminta oieh Direksi Teknik atau yang ditentukan
dalam Dokumen Kontrak yang memenuhi atau
melebihi yang ditentukan dalam standar standar yang
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe D
diminta. Bukti bukti tersebut harus dalam bentuk yang
dimintakan oleh Direksi Teknik secara tertulis, dan
harus termasuk satu copy hasil hasil pengujian yang
resmi.
— Standar standar
Standar standar yang dipakai menjadi acuan
termasuk, namun tidak terbatas pada standar yang
dicantumkan di bawah ini :
• Peraturan Beton Indonesia disingkat SK SNI T15-
1991-03.
• Peraturan Kontruksi Kayu Indonesia disingkat PKKI-
NI-1961.
• Peraturan yang ditetapkan oleh Perusahaan Umum
Listrik Negara.
• Peraturan yang ditetapkan oleh Perusahaan Daerah
Air Minum.
• Peraturan yang ditetapkan oleh Perusahaan Umum
Telekomunikasi.
• Pedoman Tata Cara Penyelenggaraan
Pembangunan Bangunan Gedung Negara oleh
Departemen Pekerjaan Umum.
• Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung
1983.
• Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Indonesia
untuk Gedung 1981 beserta Pedomannya.
• Standard Industri Indonesia ( SII ).
• Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia
disingkat PUBI-1982.
• Peraturan Cat Indonesia — N4.
• Peraturan Cat Indonesia — N4.
G.1.4. MOBILISASI
G.1.4.1. Umum
— Mobilisasi sebagaimana ditentukan dalam kontrak ini
akan meliputi pekerjaan persiapan yang diperlukan
untuk pengorganisasian dan pengelolaan pelaksanaan
pekerjaan kegiatan. Ini juga akan mencakup
demobilisasi setelah penyelesaian pelaksanaan
pekerjaan yang memuaskan.
— Kontraktor harus mengerahkan sebanyak mungkin
tenaga setempat dari kebutuhan tenaga pelaksanaan
pekerjaan tersebut dan bilamana perlu memberikan
pelatihan yang memadai.
— Sejauh mungkin dan berdasarkan petunjuk Direksi,
Kontraktor harus menggunakan rute (jalur) tertentu
dan menggunakan kendaraan kendaraan yang
ukurannya sesuai dengan kelas jalan tersebut serta
membatasi muatannya untuk menghindari kerusakan
jalan dan jembatan yang digunakan untuk tujuan
pengangkutan ke tempat kegiatan.
— Kontraktor harus bertanggung jawab atas setiap
kerusakan pada jalan dan jembatan, dikarenakan
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe D
muatan angkutan yang berlebihan serta harus
memperbaiki kerusakan tersebut sampai mendapat
persetujuan Direksi.
— Mobilisasi peralatan - peralatan dari dan menuju ke
lapangan pekerjaan harus dilaksanakan pada waktu
lalu lintas sepi, dan truk truk angkutan yang bermuatan
harus ditutup dengan terpal.
G.1.4.2. Jangka Waktu Mobilisasi
— Mobilisasi harus diselesaikan dalam waktu 30 hari
setelah penandatanganan kontrak, terkecuali
dinyatakan lain secara tertulis oleh Pemimpin
Kegiatan.
G.1.4.3. Penyiapan Lapangan
— Kontraktor akan menguasai lahan yang diperuntukan
bagi kegiatan kegiatan pengelolaan dan pelaksanaan
pekerjaan di dalam daerah kegiatan.
— Kontraktor harus mengikuti hal hal berikut :
• Memenuhi persyaratan Peraturan peraturan
Nasional, Peraturan peraturan Propinsi dan
Peraturan-peraturan Kabupaten.
• Mencegah sesuatu polusi terhadap milik di
sekitarnya sebagai akibat dari operasi
pelaksanaan.
— Pekerjaan tersebut juga akan mencakup demobilisasi
dari lapangan pekerjaan setelah selesai kontrak,
meliputi pembongkaran semua instalasi, plant dan
peralatan konstruksi. serta semua bahan bahan
lebihan, semuanya berdasarkan persetujuan Direksi
Teknik.
G.1.5. PENGUJIAN DAN PEMERIKSAAN MATERIAL
G.1.5.1. Umum
— Semua material yang didatangkan harus memenuhi
syarat-syarat yang ditentukan.
— Kontraktor harus menyelenggarakan pengujian
bahan bahan dan
kecakapan kerja untuk pengendalian mutu yang
dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi dan menurut
perintah Direksi Teknik.
— Pengujian pengujian akan dilaksanakan oleh
laboratoriurn kabupaten atau provinsi yang sesuai
dengan pengaturan oleh Direksi Teknik, Pengujian
khusus di laboratoriurn pusat harus juga dilaksanakan
bila diminta demikian oleh Direksi Teknik.
G.1.5.2. Pemenuhan terhadap Spesifikasi
— Semua pengujian harus memenuhi seperangkat,
standar di dalam
spesifikasi. Bilamana hasil pengujian tidak memuaskan,
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe D
Kontraktor harus melakukan pekerjaan pekerjaan
perbaikan dan peningkatannya jika diperlukan oleh
Pemimpin Kegiatan atau Direksi Teknik, dan harus
melengkapi pengujian pengujian untuk menunjukkan
terpenuhinya spesifikasi.
— Material yang telah didatangkan oleh Kontraktor di
lapangan pekerjaan tetapi ditolak pemakaiannya oleh
Direksi Teknik harus segera dikeluarkan dari lapangan
pekerjaan selambat-lambatnya 2 (dua) kali 24 jam
terhitung dari jam penolakan.
— Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilakukan
oleh kontraktor tetapi ternyata ditolak Direksi Teknik
harus segera dihentikan dan selanjutnya dibongkar
atas biaya kontraktor dalam waktu yang ditetapkan oleh
Direksi Teknik.
G.1.6. PELAKSANAAN PEKERJAAN
G.1.6.1. Umum
— Pengelola Lapangan dari Kontraktor
• Untuk menjamin kualitas, ukuran ukuran dan kinerja
pekerjaan yang benar, kontraktor harus
menyediakan staf teknik berpengalaman yang
cocok sebagaimana ditentukan dan memuaskan
Direksi Teknik. Staf teknik tersebut jika dan
bilamana diminta harus mengatur pekerjaan
lapangan, melakukan pengujian lapangan untuk
pengendalian mutu bahan bahan dan kecakapan
kerja, mengendalikan dan mengorganisasi tenaga
kerja kontraktor dan memelihara catatan catatan
serta dokumentasi kegiatan.
• Personalia Organisasi Lapangan Kontraktor, minimal
terdiri dari :
✓ Seorang Penanggung Jawab Kegiatan dalam
hal ini Direktur Perusahaan atau kuasanya yang
menandatangani kontrak dengan pemilik.
✓ Seorang Penanggung Jawab Lapangan (Site
Manager), pengalaman sebagai Site Manager.
✓ Tenaga Pelaksana Lapangan.
• Penanggung Jawab Lapangan, Tenaga Ahli dan
Pelaksana Lapangan harus mendapat kuasa penuh
dari Kontraktor untuk bertindak atas namanya dan
senantiasa harus di tempat pekerjaan.
• Dengan adanya Pelaksana, tidak berarti bahwa
Kontraktor lepas dari tanggung jawab sebagian
maupun keseluruhan terhadap
kewajibannya.
• Kontraktor wajib memberi tahu secara tertulis
kepada Tim Pengelola Teknis dan Direksi Teknik,
nama dan jabatan pelaksana untuk mendapatkan
persetujuan.
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe D
• Bila kemudian hari, menurut pendapat Tim
Pengelola Teknis dan Direksi Teknik, Pelaksana
kurang mampu atau tidak cakap memimpin
pekerjaan, maka akan diberitahukan kepada
Kontraktor secara tertulis untuk mengganti
Pelaksana. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah
dikeluarkan Surat Pemberitahuan, Kontraktor
harus sudah
menunjukkan Pelaksana baru atau Kontraktor
sendiri (Penanggung Jawab/Direktur Perusahaan)
yang akan memimpin pelaksanaan.
— Tempat Tinggal (domisili) Kontrak dan Pelaksanaan.
• Menjaga kemungkinan diperlukan kerja diluar jam
kerja apabila terjadi hal-hal yang mendesak,
Kontraktor dan Pelaksana Wajib memberitahukan
secara tertulis, alamat dan nomor telepon di lokasi
kepada Tim Pengelola dan Direksi Teknik.
— Pemeriksaan Lapangan
• Sebelum pematokan dan pengukuran di
lapangan (setting out), Kontraktor harus
mempelajari gambar gambar kontrak dan bersama
sama dengan Direksi Teknik mengadakan
pemeriksaan daerah kegiatan, dan khususnya
mengukur/memasang lebar jalan, plan
bangunan, dan jaringan utilitas, serta melakukan
satu pemeriksaan yang terinci terhadap semua
bangunan yang ada.Perubahan
tempat/volume dari pemeriksaan tersebut di atas
harus dicatat pada Shop Drawings. Shop Drawings
ini harus diserahkan dalam waktu 30 (tiga puluh)
hari sesudah Surat Perintah Kerja ditandatangani,
kepada Direksi Teknik.
• Pada daerah daerah perkerasan dimana satu
pekerjaan perataan dan/atau lapis permukaan
harus dibangun, satu profil memanjang sepanjang
sumbu jalan harus diukur, serta penampang
melintang diambil pada interval tertentu untuk
menentukan kelandaian dan kemiringan melintang,
dan untuk menentukan pengukuran ketebalan serta
lebarnya konstruksi baru.
G.1.6.2. Pengendalian Mutu Bahan dan Kecakapan Kerja
— Semua bahan yang dipasok harus sesuai dengan
spesifikasi dan harus disetujui oleh Direksi Teknik.
Sertifikat ujian pabrik pembuat harus diserahkan untuk
semua item Item yang dibuat pabrik termasuk aspal,
semen, kapur, baja konstruksi dan kayu.
— Kontraktor harus rnenyediakan contoh contoh semua
bahan bahan yang diperlukan untuk pengujian dan
mendapatkan persetujuan sebelum digunakan di
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe D
lapangan dan bilamana Direksi Teknik meminta
demikian, sertifikasi harus disediakan atau pengujian-
pengujian dilaksanakan untuk menjamin kualitas,
sesuai Tabel Jadwal Frekuensi Minimum “Pengujian
Pengendalian Mutu", dalam Prakonstruksi.
— Semua kecakapan kerja harus memenuhi uraian dan
persyaratan spesifikasi dokumen kontrak dan harus
dilaksanakan sampai memuaskan Direksi Teknik.
Bahan harus diuji dilapangan atau di laboratorium
selama konstruksi dan masa pemeliharaan sesuai
jadwal pengujian minimum yang tercantum dalam
“Jadwal Frekuensi Minimum Pengujian Pengendalian
Mutu”. atas permintaan Direksi Teknik dan Kontraktor
harus membantu serta menyediakan peralatan dan
tenaga untuk pemeriksaan, pengujian dan
pengukuran.
— Desain campuran untuk beton harus disiapkan dan
diuji sesuai dengan spesifikasi dan tidak ada
campuran boleh digunakan pada pekerjaan- pekerjaan
kegiatan terkecuali memenuhi persyaratan spesifikasi
dan memuaskan Direksi Teknik.
— Hasil semua pengujian termasuk pemeriksaan kualitas
bahan di lapangan
dan desain campuran, harus direkam dengan baik dan
dilaporkan kepada Direksi Teknik.
G.1.6.3. Pengendalian Lingkungan
— Kontraktor harus menjamin bahwa akan di berikan
perhatian yang penuh terhadap pengendalian
pengaruh lingkungan dan bahwa semua syarat- syarat
desain serta persyaratan spesifikasi yang
berhubungan dengan polusi lingkungan dan
perlindungan taman serta lintasan air di sekitarnya
akan ditata.
— Kontraktor tidak boleh menggunakan kendaraan
kendaraan yang memancarkan suara sangat keras
(gaduh), dan di dalam daerah pernukiman suatu
peredam kebisingan harus dipasang serta dipelihara
selalu dalam kondisi baik pada semua peralatan
dengan motor, dibawah pengendalian Kontraktor.
— Kontraktor harus juga menghindari penggunaan
peralatan berat atau peralatan yang berisik dalam
daerah daerah tertentu sampai larut malam
atau dalam daerah daerah rawan seperti dekat Rumah
Sakit.
— Untuk mencegah polusi debu selama musim kering,
Kontraktor harus melakukan penyiraman secara
teratur kepada jalan angkutan tanah atau jalan
angkutan kerikil dan harus menutupi truk angkutan
dengan terpal.
G.1.6.4. Pematokan dan Pemasangan Pekerjaan di Lapangan
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe D
— Jika dianggap perlu oleh Direksi Teknik, Kontraktor
harus mengadakan survai secara cermat dan
memasang patok beton (Bench Marks) pada lokasi
yang tetap untuk memungkinkan desain, atau
pematokan dan pemasangan pekerjaan yang harus
dibuat, dan juga untuk maksud sebagai referensi
dimasa depan.
— Kontraktor harus memasang patok patok, konstruksi
untuk membuat garis dan kelandaian halaman parkir
dan sirkulasi , ketinggian drainase sesuai dengan
gambar gambar kegiatan dan menurut perintah Direksi
Teknik. Persetujuan Direksi Teknik atas garis dan
ketinggian tersebut akan diperoleh sebelum
pelaksanaan Pekerjaan konstruksi berikut sesuatu
modifikasi (perubahan) yang diperlukan oleh Direksi
Teknik yang harus dilaksanakan tanpa penundaan.
— Untuk pekerjaan-pekerjaan yang berkaitan dengan
bangunan-bangunan gedung (bangunan utama
terminal, peron dan fasiltas penunjang lainnya),
pemasangan patokpatok/ bowplank harus disiku satu
sama lain dan diukur dari as ke as pondasi.
— Untuk proses pengukuran dan pematokan tersebut,
Kontraktor harus menyediakan semua instrumen yang
diperukan, personil, tenaga dan bahan yang di minta
untuk pemeriksaan pematokan di lapangan atau
pekerjaan lapangan yang relevan.
G.1.6.5. Peil dan Pengukuran
— Kontraktor wajib memberikan kepada Direksi Teknik
setiap kali suatu bagian pekerjaan akan dimulai untuk
diperiksa terlebih dahulu ketetapan peil-peil dan
ukuran- ukurannya.
— Kontraktor diwajibkan senantiasa mencocokan ukuran-
ukuran satu sama lain dalam tiap pekerjaan dan
segera melaporkan secara tertulis kepada Direksi
Teknik / setiap terdapat selisih / perbedaan-
perbedaan ukuran, untuk diberikan keputusan
pembetulannya. Tidak dibenarkan Kontraktor
membetulkan sendiri kekeliruannya tersebut tanpa
persetujuan Direksi Teknik.
— Kontraktor bertanggung jawab penuh atas tepatnya
pelaksanaan pekerjaan menurut peilpeil dan ukuran-
ukuran yang ditetapkan dalam Gambar Kerja dan
Syarat ini.
— Mengingat setiap kesalahan selalu akan
mempengaruhi bagian-bagian pekerjaan selanjutnya
maka ketetapan peil dan ukuran tersebut mutlak perlu
diperhatikan sungguh - sungguh.
— Kelalaian Kontraktor dalam hal ini tidak akan ditolerir
Direksi Lapangan dan berhak untuk membongkar
pekerjaan yang telah dilakukan tanpa pemeriksaan
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe D
dari Direksi Lapangan.
— Semua bahan yang akan dipergunakan untuk
pelaksanaan pekerjaan Kegiatan ini harus benar-benar
baru dan diteliti mengenai mutu , ukuran dan lain-lain
yang disesuaikan dengan Standard Peraturan-
peraturan yang
dipergunakan didalam RKS ini. Semua bahan-bahan
tersebut diatas harus mendapatkan
pengesahan/persetujuan dari Pemilik
Kegiatan/Direksi
Teknik sebelum akan dimulai pelaksanaannya.
— Ketelitian dan kerapian kerja akan sangat dinilai (
bobotnya tinggi ) oleh Direksi Teknik terutama yang
menyangkut pekerjaan, penyelesaian maupun
perapihan (finishing work).
G.1.6.6. Pemakaian Ukuran
— Kontraktor tetap bertanggung jawab dalam menepati
semua ketentuan yang tercantum dalam rencana kerja
dan gambar kerja berikut tambahan dan
perubahannya.
— Kontraktor wajib memeriksa kebenaran dari ukuran-
ukuran keseluruhan maupun bagian- bagiannya dan
memberitahukan Direksi Lapangan tentang setiap
perbedaan yang ditemukannya didalam Rencana Kerja
dan Syarat dan Gambar Kerja maupun dalam
Pelaksanaan. Kontraktor baru diijinkan membetulkan
kesalahan gambar dan melaksanakannya setelah ada
persetujuan tertulis dari Direksi Lapangan.
— Pengambilan ukuran-ukuran yang keliru dalam
pelaksanaan, didalam hal apapun menjadi tanggung
jawab Kontraktor. Oleh karena itu sebelumnya,
kepadanya diwajibkan mengadakan pemeriksaan
menyeluruh terhadap semua gambar kerja yang ada.
G.1.6.7. Rencana Kerja
— Kontraktor harus membuat Rencana Pelaksanaan
Pekerjaan berupa “ Time schedule/Kurva S“ dan
disahkan oleh Direksi Teknik dan diketahui oleh
Pemberi Tugas. Kontraktor berkewajiban
melaksanakan pekerjaan menurut rencana ini, hanya
dengan persetujuan Direksi harus menyimpan dari
rencana semula, maka kerugian yang dideritanya
adalah tanggung jawab Kontraktor
G.1.6.8. Los Direksi, Los Kerja dan Gudang Bahan
— Kontraktor harus membuat los Direksi secukupnya,
menggunakan bahan- bahan sederhana yang dapat
dikunci dengan baik dan dilengkapi dengan peralatan
sederhana.
— Kontraktor harus membuat ruangan-ruangan untuk
menyimpan barang- barang atau alatalat lainnya dan
untuk kantor pelaksana.
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe D
— Cara-cara menimbun bahan-bahan di lapangan
maupun di gudang harus memenuhi syarat teknis dan
dapat dipertanggung jawabkan.
— Kontraktor harus membuat papan Kegiatan yang
ukuran dan modelnya
ditentukan oleh Direksi.
G.1.6.9. Tanggung Jawab Kontraktor Kontraktor bertanggung jawab
atas :
— Ketelitian/ kebenaran hasil pelaksanaan yang dilakukan
oleh pelaksana harus sesuai dengan Rencana Kerja dan
Syarat-syarat serta Gambar — gambar pelaksanaan.
— Kesehatan/Kesejahteraan/Penginapan Karyawan
selama pelaksanaan pekerjaan.
— Kelancaraan Pelaksanaan Pekerjaan.
— Keamanan/Kerusakan dari equipment yang dipakai
selama pelaksanaan pekerjaan.
— Penerangan pada tempat pelaksanaan pekerjaan.
— Penjagaan Keamanan Lapangan Pekerjaan.
— Tidak diperkenankan :
• Pekerja menginap di tempat pekerjaan kecuali
dengan ijin Direksi Lapangan.
• Memasak ditempat bekerja kecuali dengan ijin
Direksi Lapangan.
• Membawa masuk penjual-penjual makanan, buah,
minuman, rokok dan sebagainya ke tempat
pekerjaan.
• Keluar masuk dengan bebas.
G.1.6.10. Pekerjaan Di Waktu Malam
Kontraktor harus meminta ijin kepada Direksi Teknik
/Direksi Pelaksana dalam hal untuk melaksanakan
pekerjaan atau bagian pekerjaan dimalam hari. Ijin akan
diberikan kalau penerangan cukup atau memakai
penerangan PLN/Generator.
G.1.7. PROSEDUR PERUBAHAN PEKERJAAN
G.1.7.1. Umum
— Uraian
Perubahan Perubahan pekerjaan dapat dirintis oleh
pemimpin kegiatan (atau oleh Direksi Teknik jika
dikuasakan demikian oleh Pemimpin Kegiatan untuk
bertindak atas namanya) atau oleh kontraktor, dan
akan disetujui dengan cara satu perintah perubahan
yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Perintah
perubahan tersebut akan dirundingkan dan
dirumuskan dalam suatu addendum.
— Perintah Perubahan dan Addenda harus Mematuhi hal-
hal berikut :
• Perintah Perubahan
Sebuah perintah tertulis yang dikeluarkan oleh
Pemimpin Kegiatan
yang diparaf oleh kontraktor, menunjukkan
penerimaannya atas perubahan pekerjaan atau
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe D
dokumen kontrak dan persetujuannya atas dasar
penyesuaian pembayaran dan waktu jika ada, untuk
pelaksanaan perubahan pekerjaan tersebut.
Perintah perubahan harus diterbitkan dalam satu
formulir standar dan akan mencakup semua
instruksi yang dikeluarkan oleh Pemimpin Kegiatan
yang akan menimbulkan suatu perubahan dalam
Dokumen Kontrak atau instruksi-instruksi
sebelumnya yang dikeluarkan oleh Pemimpin
Kegiatan.
• Addendum
Suatu persetujuan tertulis antara Pemilik
(Employer) dan Kontraktor merumuskan satu
perubahan dalam pekerjaan atau Dokumen Kontrak
yang telah menghasilkan satu perubahan dalam
susunan Harga Satuan Item Pembayaran atau satu
perubahan yang diharapkan dalam besarnya
kontrak dan telah dirundingkan sebelumnya serta
disetujui di bawah satu Perintah Perubahan
Addenda juga akan dibuat pada bagian penutup
Kontrak dan untuk semua perubahan perubahan
kontraktual dan perubahan teknis yang besar tanpa
memandang apakah perubahan perubanan
tersebut untuk struktur Harga atau Besarnya
Kontrak.
— Penyerahan
• Kontraktor akan menunjuk Wakil Perusahaannya
secara tertulis yang diberi kuasa untuk menerima
perubahan dalam pekerjaan dan yang bertanggung
jawab untuk memberitahukan karyawan
karyawan
kontraktor lainnya mengenai otorisasi perubahan-
perubahan tersebut.
• Pemimpin Kegiatan akan menunjuk secara tertulis
pejabat yang diberi
kuasa untuk mengadministrasi prosedur perubahan
atas nama pemberi tugas.
• Kontraktor akan membantu setiap pengajuan
usulan Lump sum, dan untuk setiap Harga Satuan
yang tidak ditentukan sebelumnya dengan data
pembuktian yang cukup untuk memungkinkan
Direksi Teknik mengevaluasi usulan tersebut.
G.1.7.2. Prosedur Awal
— Pemimpin kegiatan dapat mengawali “Perintah
Perubahan” (Change order) dengan menyampaikan
kepada Kontraktor satu pemberitahuan tertulis yang
berisikan :
• Satu uraian terinci mengenai perubahan yang
diusulkan dan lokasinya dalam kegiatan tersebut.
• Kelengkapan atau gambar-gambar dan spesifikasi-
spesifikasi yang dirubah yang merinci perubahan
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe D
yang diusulkan.
• Jangka waktu yang direncanakan untuk
mengerjakan perubahan yang diusulkan tersebut.
• Apakah perubahan yang diusulkan tersebut dapat
dilaksanakan dibawah struktur Harga Satuan Item
Pembayaran yang ada maupun suatu Harga
Satuan atau Lump Sum tambahan yang diperlukan
harus disetujui dan dirumuskan dalam satu
addendum.
• Satu pengumuman demikian adalah hanya satu
pemberitahuan saja, dan tidak merupakan satu
perintah untuk melaksananakan perubahan
perubahan tersebut, atau untuk menghentikan
pekerjaan yang sedang maju.
— Kontraktor dapat meminta satu Perintah Perubahan
dengan mengajukan
satu pemberitahuan tertulis kepada Direksi Teknik.
Berisi:
• Uraian perubahan yang diajukan
• Pernyataan alasan untuk membuat usulan
perubahan.
• Pernyataan pengaruh pada Jadwal Pelaksanaan,
jika ada.
• Pernyataan pengaruh yang ada pada pekerjaan
pekerjaan Sub Kontraktor yang terpisah, jika
ada.
G.1.7.3. Pelaksanaan ''Perintah Perubahan" (Change Order)
— Isi masalah dalam “Perintah Perubahan“ berdasarkan
pada.
• Permintaan Pemimpin Kegiatan dan Penerimaan
Kontraktor yang disetujui bersama atau;
• Permohonan kontraktor untuk satu perubahan yang
diterima oleh Pemimpin Kegiatan.
— Pemimpin Kegiatan akan mempersiapkan “Perintah
Perubahan“ tersebut dan menyediakan satu nomor
“Perintah Perubahan”
— “Perintah Perubahan” tersebut akan menguraikan
perubahan perubahan dalam pekerjaanpekerjaan
penambahan maupun penghapusan dengan lampiran
revisi Dokumen kontrak yang diperlukan untuk
menetapkan perincian perubahan.
— “Perintah Perubahan” tersebut menetapkan dasar
pembayaran dan suatu penyesuaian waktu yang
diperlukan, sebagai akibat adanya perubahan, dan
dimana perlu akan menunjukkan setiap tambahan
Harga Satuan ataupun jumlah yang telah
dirundingkan, diantara Pemimpin Kegiatan dan
Kontraktor yang perlu rumuskan dalam satu
Addendum.
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe D
— Pemimpin Kegiatan akan menadatangani dan
menetapkan tanggal “perintah perubahan” sebagai
atasan bagi kontraktor untuk melaksanakan perubahan
tersebut.
— Kontraktor akan menandatangani dan memberi
tanggal "Perintah Perubahan” untuk menyatakan
persetujuan dengan rincian di dalamnya.
G.1.7.4. Pelaksanaan Addendum
— Isi masalah satu Addendum berdasarkan :
• Pemintaan Pemimpin Kegiatan dan jawaban
Kontraktor.
• Permohonan Kontraktor untuk Perubahan, yang
direkomendasi dan
disetujui oleh Pemimpin Kegiatan.
— Pemimpin Kegiatan akan mempersiapkan Addendum
tersebut.
— Addendum tersebut akan menguraikan setiap
perubahan kontraktual, perubahan teknik maupun
perubahan volume dalam pekerjaan, tarnbahan
maupun penghapusan beserta revisi Dokumen Kontrak
untuk menetapkan perincian perubahan dimaksud.
— Addendum tersebut akan menyediakan satu
perhitungan ringkas setiap tambahan atau
penyesuaian Harga Satuan Item Pembayaran beserta
satu perubahan jumlah Kontrak atau penyesuaian
dalam jangka waktu kontrak.
— Pemimpin Kegiatan dan Kontraktor akan
menandatangani Addendum
tersebut dan melampirkannya dalam Dokumen Kontrak.
G.1.8. PENGAWASAN
— Pengawasan setiap hari terhadap pelaksanaan
pekerjaan dilakukan oleh Konsultan Supervisi/ Direksi
Lapangan dimana setiap saat Konsultan
Supervisi/Direksi Lapangan harus dapat dengan
mudah mengawasi, memeriksa dan menguji setiap
bagian pekerjaan, bahan dan peralatan. Kontraktor
harus mengadakan fasilitas — fasilitas yang diperlukan.
— Jika Kontraktor perlu melaksanakan pekerjaan diluar
jam kerja sehingga diperlukan pengawasan pekerjaan
oleh Direksi Lapangan, maka segala biaya untuk itu
menjadi beban Kontraktor.
— Wewenang dalam memberikan keputusan petugas-
petugas Direksi Lapangan adalah terbatas pada soal-
soal yang jelas tercantum/dimasukan di dalam gambar
dan Rencana Kerja dan Syarat serta Risalah
Penjelasan. Penyimpangan daripadanya haruslah
seijin Pemilik Kegiatan.
G.1.9. LAPORAN DAN DOKUMENTASI
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe D
G.1.9.1. Laporan Kemajuan Pekerjaan
Pelaksana diharuskan membuat Laporan Harian dari
pelaksanaan pekerjaan dan penyerahan laporan tersebut
kepada Direksi untuk dapat dipergunakan sebagai dasar
pengamatan / pemeriksaan pelaksanaan pekerjaan
yang sedang berjalan secara berkesinambungan.
G.1.9.2. Dokumentasi
Kontraktor harus membuat dokumentasi pekerjaan berupa
foto-foto berukuran Post Card pada bagian-bagian
pekerjaan yang penting sedapat mungkin diusahakan
dengan foto warna :
— Sebelum pekerjaan dimulai prestasi 0 (nol) persen.
— Saat penggalian pondasi dan pemasangan pondasi
— Saat pemasangan besi dan pengecoran sloof pondasi,
kolom,plat beton dan ring balok.
masa
— Setelah pekerjaan berakhir Kontraktor harus
menyerahkan album foto sebanyak 3 (tiga) set kepada
Pemberi Tugas dimana 1(satu) set untuk arsip dan 2
(dua) set untuk arsip Pemberi Tugas.
— Untuk setiap pengajuan pembayaran angsuran
Kontraktor harus melampirkan foto kemajuan
pekerjaan sesuai kontrak (diambil 1 titik bidik).
G.1.10. RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT SERTA GAMBAR
G.1.10.1. Uraian
— Peraturan dan syarat-syarat teknis pelaksanaan ini
bersama dengan gambar kerjanya digunakan sebagai
pedoman dasar ketentuan dalam melaksanakan
pekerjaan ini.
— Gambar-gambar detail merupakan bagian-bagian
yang tidak terpisahkan pada peraturan dan syarat-
syarat teknis pelaksanaan.
— Ukuran yang berlaku adalah ukuran yang dinyatakan
dengan angka yang terdapat di dalam gambar terbaru
dengan skala terbesar serta tidak memperkenankan
mengukur gambar berdasar skala gambar.
— Jika terdapat kekurangan penjelasan dalam gambar
kerja atau diperlukan gambar tambahan/ gambar detail
maka Kontraktor harus dapat membuat gambar
tersebut dan dibuat 3 (tiga) rangkap atas biaya
Kontraktor, sebelum dilaksanakan harus mendapat jin
dari Direksi
G.1.10.2. Penjelasan Perbedaan Gambar
— Kontraktor diwajibkan melaporkan setiap ada
perbedaan ukuran diantara gambar-gambar :
— Gambar kerja arsitektur dengan gambar struktur maka
yang dipakai sebagai pegangan dalam ukuran
fungsional adalah gambar arsitektur dalam jenis dan
kualitas bahan/kontruksi bangunan adalah gambar
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe D
struktur.
— Gambar kerja arsitektur dengan gambar mekanikal
maka dipakai sebagai pegangan dalam ukuran
fungsional adalah gambar arsitektur dalam hal ukuran
kualitas dan jenis bahan/ kontruksi adalah gambar
mekanikal. Demikian halnya dengan gambar kerja
pembangunan gedung.
— Gambar kerja arsitektur dengan gambar kerja
electrical maka dipakai sebagai pegangan dalam
ukuran fungsional ialah gambar arsitektur dan dalam
hal ukuran kualitas dan jenis bahan adalah gambar
electrical.
— Tidak dibenarkan sama sekali bagi Kontraktor
memperbaiki sendiri perbedaan-perbedaan tersebut
diatas. Akibat dari kelalaian Kontraktor, hal ini
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
G.1.10.3. Gambar Pelaksanaan
— Kontraktor harus membuat gambar-gambar
pelaksanaan pekerjaan dilapangan (Shop drawing).
Gambar-gambar tersebut harus dibuat berdasarkan
gambar-gambar pelelangan dan penjelasan pekerjaan
yang diberikan.
— Sebelum gambar-gambar pelaksanaan disetujui oleh
pihak Direksi Lapangan, Kontraktor tidak
diperbolehkan memulai pekerjaan dilapangan.
— Gambar-gambar pelaksanaan harus memenuhi
syarat-syarat ditentukan oleh Direksi Lapangan.
Banyaknya gambar-gambar yang disampaikan kepada
pihak Direksi Lapangan harus sesuai dengan kontrak
— Kontraktor harus memberikan waktu yang cukup
kepada Direksi Lapangan untuk meneliti gambar-
gambar pelaksanaan.
G.1.10.4. Gambar-Gambar Yang Berubah Dari Rencana
— Gambar kerja hanya dapat berubah dengan perintah
tertulis Pemilik Kegiatan berdasarkan pertimbangan
dari Direksi Lapangan.
— Perubahan rencana ini harus dibuat gambarnya yang
sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh Pemilik
Kegiatan, yang jelas memperlihatkan perbedaan
antara Gambar Kerja dan Gambar Perubahan
Rancangan.
— Gambar tersebut harus diserahkan dalam rangkap 3
(tiga) berikut kalkirnya (gambar asli) dan semua biaya
pembuatannya ditanggung oleh Kontraktor.
— Gambar perubahan yang disetujui oleh Pemilik
Kegiatan / Direksi
Lapangan kemudian dilampirkan dalam Berita Acara
Pekerjaan Tambah Kurang.
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe D
G.1.10.5. Gambar Sesuai Dengan Instalasi
— Sesudah pekerjaan instalasi selesai, kontraktor harus
membuat dan menyerahkan gambargambar yang
sesuai dengan instalasi.
— Gambar-gambar tersebut harus memberikan informasi
yang lengkap mengenai instalasi secara keseluruhan
untuk memudahkan pemeliharaan dan operasi dari
instalasi yang telah terpasang .
— Gambar-gambar tersebut harus diserahkan kepada
Direksi Lapangan untuk diperiksa dan sesudah
mendapat persetujuan barulah gambar- gambar
tersebut diserahkan kepada Pemberi Tugas.
— Banyaknya gambar yang harus diserahkan adalah
sebagai berikut :
• 3 ( tiga ) set gambar-gambar cetakan.
• 1 (satu) set gambar-gambar yang bisa diproduksi (
reprodukcible copy )
G.1.11. INSTRUKSI UNTUK SISTEM INSTALASI
G.1.11.1. Umum
— Sesudah pekerjaan instalasi selesai dan berjalan
dengan baik, Kontraktor diharuskanmenyediakan
tenaga yang cakap untuk memberi pelajaran / training
kepada operator-operator yang ditunjuk oleh Pemberi
Tugas guna untuk Pemeliharaan.
— Sesudah pekerjaan instalasi selesai, Kontraktor
diwajibkan pula menyerahkan dokumen yang berisi
cara operasi maupun cara pemeliharaan dari sistem
instalasi. Dokumen ini harus disetujui dahulu oleh
Direksi Lapangan sebelum diserahkan kepada
Pemberi Tugas. Banyaknya dokumen yang diserahkan
kepada Pemberi Tugas adalah 3 (tiga) set.
G.1.11.2. Pemeliharaan Dan Masa Pemeliharaan Sistem Instalasi
— Kontraktor diharuskan menyediakan tenaga yang cakap
guna keperluan pemeliharaan terhadap instalasi yang telah
selesai dipasang dan termasuk di dalam kontrak selama
masa pemeliharaan dihitung dari masa penyerahan
instalasi kepada Pemberi Tugas .
— Kontraktor harus bersedia datang sewaktu-waktu jika terjadi
problem atau kerusakan serta memperbaiki problem
tersebut dengan segera.
— Kontraktor harus mengadakan pengecekan berkala
terhadap instalasi yang telah berjalan dan membuat catatan
yang perlu guna pemeliharaan dari sistem instalasi
tersebut.
G.1.11.3. Pemeriksaan
— Kontraktor harus melaksanakan testing terhadap sistem
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe D
yang telah selesai dipasang baik secara sebagian maupun
secara keseluruhan sesuai dengan peraturan-peraturan
yang berlaku atau yang ditentukan spesifikasi.
— Jika sesuatu sistem instalasi yang termasuk dalam kontrak
yang lain diadakan pengetesan dan hal ini menyangkut pula
pekerjaan dari salah satu kontraktor maka wakil-wakil dari
kontraktor yang bersangkutan harus hadir dan
menyaksikan jalannya pengetesan tersebut dan kalau
perlu memberikan saran-saran.
— Kontraktor harus mengadakan pengecekan dimana
Pihak Direksi
Lapangan hadir dan Pihak Direksi akan menentukan
apakah testing yang dilakukan cukup baik atau harus
diulang kembali. Kontraktor harus menanggung segala
perongkosan yang timbul.
— Kontraktor harus memberikan hasil-hasil testing kepada
Direksi Lapangan. Hasil-hasil test akan dipakai untuk
menentukan apakah sistem instalasi yang telah dipasang
berfungsi sebagaimana mestinya.
G.1.12. PEMBERSIHAN
Kontraktor harus berusaha bahwa tempat bekerja selalu bersih
dari sampah- sampah. Pada waktu tertentu dan pada waktu
pekerjaan telah selesai. Kontraktor harus membuang sampah-
sampah sebagai hasil pekerjaan ketempat diluar Kegiatan atau
tempat yang telah ditunjuk oleh Direksi Lapangan.
G.1.13. PERLINDUNGAN TERHADAP BARANG-BARANG DAN INSTALASI.
— Kontraktor harus melindungi semua barang-barang dan
instalasi yang ada terhadap kerusakan- kerusakan maupun
terhadap pencurian yang mungkin timbul.
— Kontraktor harus bertanggung jawab terhadap barang-
barang maupun instalasi sampai diserahkan kepada
Pemberi Tugas.
G.1.14. BAHAN-BAHAN DAN PENYIMPANAN.
G.1.14.1. Umum
— Uraian
Bahan-bahan yang digunakan dalam pekerjaan harus memenuhi
persyaratan berikut :
• Mematuhi standar dan spesifikasi yang digunakan.
• Untuk kekuatan, ukuran, buatan, tipe dan kualitas harus
seperti yang ditentukan pada gambar rencana atau
spesifikasi spesifikasi lain yang dikeluarkan atau yang
disetujui secara tetulis oleh Direksi Teknik.
• Semua produksi harus baru, atau dalam kasus tanah,
pasir dan agregat
harus diperoleh dari suatu sumber yang disetujui.
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe D
— Penyerahan
• Sebelum mengeluarkan satu pesanan atau sebelum
perubahan satu daerah galian untuk suatu bahan,
Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi Teknik
contoh - contoh bahan untuk mendapatkan persetujuan,
contoh tersebut harus disertai informasi mengenai
sumber, lokasi sumber dan setiap klarifikasi lain yang
diperlukan oleh Direksi Teknik untuk memenuhi
persyaratan persyaratan spesifikasi.
• Kontraktor harus menyelenggarakan, menempatkan,
memperoleh dan memproses bahan-bahan alam yang
sesuai dengan spesifikasi ini serta harus memberitahu
Direksi Teknik paling sedikit 30 hari sebelumnya atau
suatu jangka waktu lain yang dinyatakan oleh Direksi
Teknik secara tertulis bahwa bahan tersebut dapat
digunakan alarm pekerjaan. Laporan ini berisi semua
informasi yang diperlukan. Persetujuan sebuah sumber
tidak berarti semua bahan bahan dalam sumber
tersebut disetujui.
• Dalam kasus bahan bahan semen, baja dan kayu
struktural serta bahan bahan buatan pabrik lainnya,
sertifikat uji pabrik pembuat diperlukan sebelum
persetujuan dari Direksi Teknik diberikan. Direksi Teknik
memberikan persetujuan ini secara tertulis.
G.1.14.2. Sumber Bahan-bahan
— Sumber-sumber
• Lokasi sumber bahan yang mungkin dapat digunakan
yang diperlihatkan dalam dokomen atau yang diberikan
Direksi Teknik, disediakan sebagai satu petunjuk saja.
Adalah tanggung jawab kontraktor untuk mengadakan
identifikasi dan memeriksa kecocokan semua sumber-
sumber bahan yang diperlukan untuk pelaksanaan
pekerjaan dan untuk mendapatkan persetujuan Direksi
teknik.
• Sumber bahan tidak boleh dipilih dari sumber alam
dilindungi, hutan
lindung atau dalam daerah ayan mudah terjadi
longsoran atau erosi.
• Kontraktor akan menentukan beberapa banyak
peralatan dan
pekerjaan yang diperlukan buntu memproduksi bahan-
bahan tersebut memenuhi spesifikasi ini. Direksi Teknik
akan menolak atau menerima bahan dari sumber-
sumber bahan atas dasar persyaratan kualitas yang
ditentukan dalam kontrak.
• Tidak boleh ada kegiatan pada lokasi sumber bahan
yang akan menimbulkan erosi atau longsor tanah,
hilangnya tanah produktif atau secara lain berpengaruh
negatif terhadap daerah sekelilingnya.
— Persetujuan
• Pemesanan bahan-bahan akan dilakukan jika Direksi
Teknik telah memberikan persetujuan untuk
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe D
menggunakannya. Bahan-bahan tidak boleh digunakan
untuk maksud-maksud lain dari pada yang telah
disetujui oleh Direksi Teknik.
• Jika kualitas atau gradasi bahan tersebut tidak sesuai
dengan kualitas yang telah disetujui Direksi, maka
Direksi dapat menolak bahan tersebut dan minta diganti.
G.1.14.3. Penyimpanan Bahan
— Umum
• Bahan-bahan harus disimpan dengan cara sedemikian
rupa sehingga bahan-bahan tersebut tidak rusak dan
kualitasnya dilindungi, dan sedemikian sehingga bahan
tersebut selalu siap digunakan serta dengan mudah
dapat diperiksa oleh Direksi Teknik.
• Penyimpanan di atas hak milik pribadi hanya akan
diizinkan jika telah diperbolehkan secara tertulis oleh
pemilik atau penyewa yang diberi kuasa.
• Tempat penyimpanan harus bersih dan bebas dari
sampah dan air, bebas pengaliran air dan kalau perlu
ditinggikan. Bahan-bahan tidak boleh bercampur
dengan tanah dasar, dan bila diperlukan satu lapisan
alas dasar pelindung harus disediakan. Tempat
penyimpanan berisi semen, kapur dan bahan-bahan
sejenis harus dilindungi sepantasnya dari hujan dan
banjir.
— Penumpukan Agregat
• Agregat batu harus ditumpuk dalam cara yang
disetujui sedemikian
sehingga tidak ada segregasi serta menjamin gradasi
yang memadai. Tinggi tumpukan maksimum adalah lima
meter.
• Masing-masing jenis berbagai agregat harus di tumpuk
secara terpisah atau dipisahkan dengan partisi kayu.
• Penempatan tumupukan material dan peralatan, harus
di tempat- tempat yang memadai serta tidak boleh
menimbulkan kemacetan lalu lintas dan membendung
lintasan air.
• Kontraktor harus melaksanakan penyiraman yang
teratur pada jalan- jalan angkutan, daerah lalu lintas
berat lainnya serta penumpukan material lainnya.
Khususnya selama musim kering.
— Penanganan dan penyimpanan semen
• Perlu diberikan perhatian sewaktu pengangkutan semen
ke tempat pekerjaan supaya semen tidak menjadi
basah atau kantong semen
• Biasanya batas waktu akhir penyimpanan semen untuk
konstruksi beton tidak boleh lebih dari 3 bulan. Direksi
Teknik secara teratur akan memeriksa semen yang
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe D
disimpan di lapangan dan tidak akan mengizinkan setiap
semen digunakan bila didapati dalam kondisi telah
mengeras.
— Bahan-Bahan yang Ditumpuk di Pinggir Jalan
• Direksi Teknik akan memberikan petunjuk mengenai
lokasi yang tepat untuk menumpuk bahan-bahan di
pinggir jalan dan semua tempat yang dipilih harus
keras, tanah dengan drainase yang baik, rata dan kering
serta sama sekali tidak boleh melampaui batas jalan
tersebut dimana bahan-bahan tersebut dapat
menimbulkan bahaya atau kemacetan lalu lintas.
• Tempat penumpukan harus dibersihkan dari semak-
semak dan sampah, dan bila perlu tanah tersebut
diratakan dengan motorgrader.
• Agregat dan kerikil harus ditumpuk secara rapi menurut
ukuran mal dengan sumbu memanjang, tumpukan
tersebut biasanya sejajar garis tengah jalan.
G.1.15. PEMBANGKIT TENAGA DAN SUMBER AIR
Setiap pembangkit tenaga sementara untuk penerangan
pekerjaan harus diadakan oleh Kontraktor termasuk
pemasangan sementara kabel-kabel, meteran, upah dan tagihan
serta pembersihannya kembali pada waktu pekerjaan selesai
adalah beban Kontraktor.
Air untuk keperluan pekerjaan harus diadakan dan bila
memungkinkan didapat dari sumber air yang sudah ada di lokasi
pekerjaan. Kontraktor harus memasang pipa-pipa untuk
mengalirkan air dan membongkar kembali bila pekerjaan sudah
selesai. Biaya untuk mengadakan air kerja tersebut adalah
beban Kontraktor. Kontraktor tidak diperbolehkan menyambung
dan mengisap air dari saluran induk, lubang penyedot (tap point),
reservoir dan sebagainya tanpa terlebih dahulu mendapat izin
tertulis dari Pemilik Kegiatan/Direksi Lapangan.
G.1.16. JALAN MASUK DAN JALAN SEMENTARA
Pemakaian jalan masuk ketempat pekerjaan menjadi tanggung
jawab pihak Kontraktor da disesuaikan dengan kebutuhan
Kegiatan tersebut.
Kontraktor diwajibkan untuk membersihkan kembali jalan masuk
pada waktu penyelesaian dan memperbaiki segala kerusakan
yang diakibatkan dan menjadi beban Kontraktor .
G.1.17. KECELAKAAN DAN KESEHATAN
— Kecelakaan-kecelakaan yang timbul selama pekerjaan
berlangsung menjadi beban Kontraktor.
— Sehubungan dengan pasal ini, Kontraktor diwajibkan
menyediakan kotak P3K terisi menurut kebutuhan, lengkap
dengan seorang Petugas yang telah terlatih dalam soal —
soal mengenai pertolongan pertama.
— Terhadap kecelakaan — kecelakaan yang timbul akibat
bencana alam,
segala perongkosannya menjadi beban Kontraktor.
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe D
— Kebakaran-kebakaran yang timbul adalah tanggung jawab
Kontraktor.
— Sehubungan dengan butir —butir diatas pada Kontraktor
diwajibkan menyediakan alat pemadam kebakaran jenis ABC
(segala jenis api), pasir dalam bak kayu, galah — galah
secukupnya serta pemeliharaannya.
— Kontraktor diwajibkan memperhatikan kesehatan karyawan-
karyawannya.
— Sejauh tidak disebutkan dalam Rencana Kerja dan Syarat
ini maka Kontraktor harus mengikuti semua ketentuan
umum lainnya yang dikeluarkan oleh Jawatan /Instansi
Pemerintah C.Q. Undang— undang Kesehatan Kerja dan
lain sebagainya termasuk semua perubahan — perubahan
yang hingga kini tetap berlaku.
G.1.18. PENGAMANAN LOKASI PEKERJAAN
Setelah Kontraktor mengetahui batas — batas daerah Kerja dan
lain-lainnya sebagaimana diuraikan dalam pasal —pasal dimuka
maka Kontraktor bertanggung jawab penuh atas segala sesuatu
yang ada didaerahnya ialah mengenai :
— Kerusakan-kerusakan yang timbul akibat kelalaian/
kecorobohan yang sengaja ataupun tidak.
— Penggunaan sesuatu yang keliru / salah.
— Kehilangan —kehilangan bagian alat — alat / bahan — bahan
yang ada didaerahnya.
— Terhadap semua kejadian sebagaimana disebut diatas
Kontraktor harus melaporkan kepada Pemilik Kegiatan /
Direksi Lapangan dalam waktu paling lambat 24 jam untuk
diusut dan diselesaikan persoalannya lebih lanjut.
— Untuk mencegah kejadian-kejadian tersebut diatas,
diharuskan mengadakan pengamanan antara lain :
penjagaan, penerangan malam, pemagaran sementara dan
sebagainya.
G.1.19. PEMERIKSAAN PEKERJAAN
— Sebelum memulai pekerjaan lanjutan, Kontraktor
diwajibkan memintakan persetujuan kepada Direksi Teknik.
— Bila permohonan pemeriksaan itu dalam waktu 2 x 24 jam,
( dihitung dari jam diterimanya Surat Permohonan
Pemeriksaan), tidak dipenuhi oleh Konsultan/Direksi
Teknik, Kontraktor dapat meneruskan pekerjaannya
dan bagian yang seharusnya diperiksa, dianggap telah
disetujui Direksi Teknik. Hal ini dikecualikan bila Direksi
Teknik minta perpanjangan
waktu.
— Bila kontraktor melanggar ayat 1 Pasal ini Direksi Teknik
berhak menyuruh membongkar bagian pekerjaan sebagian
atau seluruhnya untuk diperbaiki. Biaya pembongkaran dan
pemasangan kembali menjadi tanggungan Kontraktor.
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe D
H. SYARAT- SYARAT KHUSUS
H.1. RINGKASAN PEKERJAAN
H.1.1. URAIAN PEKERJAAN YANG TERMASUK DALAM SPESIFIKASI Ruang
lingkup pekerjaan meliputi semua dari pekerjaan yang berikut ini
:
— PEKERJAAN PENDAHULUAN
— PEKERJAAN TANAH
— PEKERJAAN STRUKTUR BETON BERTULANG
— PEKERJAAN PASANGAN
— PEKERJAAN KOSEN PINTU DAN JENDELA
— PEKERJAAN ATAP
— PEKERJAAN LANTAI
— PEKERJAAN PLAFOND
— PEKERJAAN CAT
— PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
— PEKERJAAN SANITAIR
— PEKERJAAN LUAR BANGUNAN
— PEKERJAAN LAIN - LAIN
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe D
PERATURAN TEKNIS KHUSUS DAN SYARAT — SYARAT PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pekerjaan harus diselesaikan menurut dan sesuai :
— Peraturan dan Syarat-syarat yang tercantum dalam Rencana
Kerja dan Syarat —syarat ini.
— Gambar —gambar bestek , Detail dan Instalasi.
— Perubahan — perubahan dan penambahan yang tercantum
dalam Berita Acara Aanwijzing.
— Gambar-gambar kerja yang dibuat oleh Kontraktor pada
waktu pekerjaan berlangsung dan telah mendapat
persetujuan dari Direksi / Pimpinan Kegiatan.
— Petunjuk-petunjuk dan keterangan yang diberikan Direksi
pada pada waktu pelaksanaan.
H.1.2. DASAR UKURAN TINGGI DAN UKURAN-UKURAN POKOK
Sebagai dasar peraturan tinggi lantai dasar 0,00 (titik duga) dipakai tinggi
pada denah bangunan yang akan dilaksanakan. Selanjutnya titik
ditentukan secara Permanen dan oleh Kontraktor diberi tanda jelas
dengan noit beton yang kokoh dan baru boleh dibongkar setelah
pekerjaan selesai untuk penyerahan pertama. Ukuran — ukuran tinggi ini
diambil diatas ketinggian sumbu jalan dimuka bangunan.
Ukuran-ukuran pokok dan ukuran-ukuran detail tertera pada gambar
Bestek dan Detail Kontraktor hendaknya meneliti kembali ukuran —
ukuran tersebut . Jika ada perbedaan dan ketidak cocokan.
— Ukuran yang tertera pada gambar kontruksi beton harus
disesuaikan dengan ukuran jadi.
H.1.3. PENGUKURAN DAN PAPAN BOWPLANK
— Kontraktor wajib meneliti ukuran-ukuran dilapangan dan
melaporkan segala sesuatu kepada Direksi.
— Pemasangan Patok —patok untuk menentukan situasi harus
dilakukan bersama dan atas persetujuan Direksi.
— Segala pekerjaan pengukuran persiapan (Uitzet) adalah
tanggung jawab Kontraktor.
— Pengukuran — pengukuran sudut siku, ketinggian peil,
panjang lebar dapat menggunakan teropong, waterpass,
theodolit, prisma penyiku dan lain- lain. Pengukuran siku
dengan benang secara prinsip segitiga phitagoras
kenyataan harus segera dilaporkan kepada Direksi.
— Pekerjaan pemasangan bowplank adalah termasuk
pekerjaan Kontraktor dan harus dibuat dari kayu, tidak
diperkenankan menggunakan bambu
— Pekerjaan tidak boleh dimulai sebelum papan bowplank
dipasang, tinggi dasar (0,00), sumbu sumbu dinding dan
sumbu-sumbu kolom ditetapkan dengan persetujuan
Direksidan Pemimpin Kegiatan.
H.1.4. PEKERJAAN GALIAN TANAH
H.2.3.1. Umum
Lingkup pekerjaan
Pekerjaan galian tanah akan mencakup tetapi tidak terbatas
pada :
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe D
— Tahapan untuk mendapatkan peil yang sesuai dengan
peil permukaan lantai yang tertera dalam gambar.
— Konstruksi Pondasi.
— Bak septic tank.
— Pekerjaan galian tanah yang nyata-nyata diperlihatkan
pada gambar.
— Pekerjaan seksi lain yang berkaitan.
— Dasar ukuran tinggi dan ukuran-ukuran pokok.
— Pengukuran dan papan bangunan.
H.2.3.2. Pelaksanaan :
— Penggalian harus dilakukan untuk mencapai garis elevasi
permukaan dan kedalamankedalaman yang disyaratkan
atau ditentukan dan diindikasikan dalam gambar dengan
cara yang sedemikian rupa, sehingga persyaratan dari
pekerjaan selanjutnya terpenuhi.
— Galian mencakup pemindahan tanah serta batu-batuan dan
bahan lain yang dijumpai dalam pelaksanaan pekerjaan.
— Galian untuk pondasi harus mempunyai lebar yang cukup
untuk membangun maupun memindahkan
rangka/bekisting yang diperlukan, dan juga untuk
mengadakan pembersihan.
— Jika terdapat air menggenang dalam parit/galian pondasi
harus dipompa waktu pemasangan pondasi parit/galian
pondasi
— Jika terdapat tempat yang gembur pada dasar parit / galian
pondasi harus digali dan ditimbun kembali dengan material
yang disetujui oleh Direksi/Direksi Teknik, disiram air dan
dipadatkan.
— Galian harus mencapai kedalaman seperti tercantum dalam
gambar bestek dan cukup lebar untuk bekerja dengan
leluasa.
— Apabila terjadi kesalahan dalam penggalian tanah untuk
dasar pondasi sehingga dicapai kedalaman yang melebihi
apa yang tertera dalam gambar, maka kelebihan dari pada
galian harus diurug kembali dengan material yang disetujui
oleh Direksi/Direksi Teknik. Biaya akibat pekerjaan tersebut
menjadi beban kontraktor.
— Kalau ternyata dijumpai kondisi yang tak memuaskan pada
kedalaman yang diperlihatkan dalam gambar-gambar,
penggalian harus dilanjutkan/diperbesar atau diubah
sampai disetujui oleh Direksi/Direksi
Teknik.
— Lapisan atau hasil galian daerah pembangunan yang dapat
dipakai kembali akan ditimbun ditempat yang ditunjuk untuk
digunakan dalam pekerjaan landscaping.
— Jika dalam pelaksanaan pekerjaan galian dijumpai akar-
akar/bahan-bahan yang bisa lapuk pada kedalaman yang
diperlihatkan dalam gambar, maka akar-akar/bahan-bahan
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe D
tersebut harus diangkat dan diurug dengan material yang
disetujui oleh Direksi/Direksi Teknik sampai padat.
H.1.5. PEKERJAAN URUGAN
H.2.4.1. Umum
— Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan urugan mencakup tetapi tidak terbatas pada :
• Urugan lahan
• Urugan pasir di bawah pondasi
• Urugan tanah di bawah lantai
• Urugan pasir di bawah lantai
— Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan
• Dasar ukuran tinggi dan ukuran-ukuran pokok
• Pengukuran dan papan bangunan
H.2.4.2. Bahan
— Tanah urug yang digunakan adalah tanah non plastis,
minimal digolongkan dalam klasifikasi A-2-7 (Pasir
lanauan atau lempungan,
AASHTO).
— Pasir urug yang digunakan adalah material yang
digolongkan dalam klasifikasi A-1-b (Fragmen batuan kerikil
dan pasir, AASHTO)
— Khusus untuk urugan pasir pada pipa sanitasi dan pipa air
bersih dan urugan pasir pada peresapan, material yang
digunakan adalah material yang digolongkan dalam
klasifikasi A- 3 (Pasir halus, AASHTO)
— Seluruh material yang digunakan harus bebas dari
kandungan garam- garaman yang berlebihan
H.2.4.3. Pelaksanaan :
— Urugan tanah dan pasir dilaksanakan di bawah lantai
seperti tertera pada gambar, dan pelaksanaannya harus
lapis demi lapis dengan batas
maksimum 30 cm untuk hamparan setiap lapisan. Dalam
setiap lapisannya, urugan harus dipadatkan dengan alat
pemadat yang disetujui
sampai dicapai tingkat kepadatan lapangan yang cukup
baik, sesuai dengan petunjuk Direksi Teknik.
— Seluruh bagian bangunan yang direncanakan harus
ditimbun sampai mencapai ketinggian yang ditentukan,
dengan menggunakan bahan timbunan yang cukup baik,
bebas dari sisasisa rumput, akar-akar dan lain- lainnya
serta dapat mencapai nilai CBR minimal 4 % rendam air.
Dalam hal ini harus mengikuti petunjuk-petunjuk Direksi
Teknik.
— Untuk pekerjaan penimbunan kembali dibawah atau
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe D
disekitar bangunan dan perkerasan harus sesuai dengan
gambar rencana.
— Pengurugan kembali bekas galian harus disertai dengan
pemadatan dengan menggunakan alat pemadat sehingga
minimal sama dengan keadaan tanah sebelum digali.
— Pekerjaan penimbunan kembali harus disertai dengan
pekerjaan pemadatan, Dimana dalam proses pemadatan
tersebut kadar air optimum harus dipertahankan (jika
kondisi urugan terlalu kering, harus ditambahkan dengan
air/disiram)
— Urugan tanah harus dilaksanakan setelah urugan kembali
dari parit / galian pondasi kaki kolom selesai dikerjakan
agar cukup waktu untuk dipadatkan.
H.1.6. PASANGAN DINDING
H.2.5.1. Dinding bata
H.2.6.1.1. Umum
— Lingkup Pekerjaan
Bagian pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan,
pemasangan untuk
semua pasangan bata pada dinding bangunan seperti yang
tertera pada gambar, pelaksanaan pemasangannya harus
benar-benar mengikuti garis- garis ketinggian dan bentuk-
bentuk yang terlihat pada gambar dan disebutkan dalam
spesifikasi ini.
— Pekerjaan seksi lain yang berkaitan
• Dasar ukuran tinggi dan ukuran-ukuran pokok
• Pengukuran dan papan bangunan.
H.2.6.1.2. Bahan
— Batu bata merah yang digunakan batu bata merah lokal
dengan kualitas
terbaik yang disetujui Perencana/Konsultan, siku dan sama
ukurannya.
— Plasteran dinding menggunakan semen tiga roda dengan
acian dinding semen tiga roda atau setara.
H.2.6.1.3. Pelaksanaan
— Pasangan batu bata merah, dengan menggunakan aduk 1
Pc : 4 Ps atau setara.
— Setelah bata terpasang dengan aduk, nad/siar-siar harus
dikerok rata dan dibersihkan dengan sapu lidi dan
kemudian disiram air.
— Pasangan dinding batu bata merah sebelum diplester harus
dibasahi dengan air terlebih dahulu dan siar-siar telah
dikerok serta dibersihkan.
— Setelah pekerjaan plesteran selesai tidak diperkenankan
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe D
untuk langsung diaci atau di pasang keramik dinding,
tunggu 48 jam setelah kelembaban air keluar dalam
dinding/berkeringat kering, dapat dilakukan pekerjaan acian
atau pemasangan keramik dinding.
— Pemasangan dinding bata dilakukan bertahap, setiap tahap
terdiri maksimum tinggi 1 m diikuti dengan cor kolom
praktis.
— Bidang dinding 1/2 batu yang luasnya lebih besar dari 12
m2 ditambahkan kolom dan balok penguat (kolom praktis)
dengan ukuran 12 x 12 cm, dengan tulangan pokok 4
diameter 10 mm, beugel diameter 6 mm jarak 20 cm.
— Pasangan bata untuk dinding 1/2 batu harus
menghasilkan dinding harus cermat, rapi dan benar-benar
tegak lurus.
H.1.7. PEKERJAAN PLESTERAN / PENGHALUS ACIAN BETON
H.1.7.1.1. Umum
— Lingkup pekerjaan
— Bagian ini meliputi seluruh pekerjaan plesteran dan
kebutuhan persyaratan yang tercantum dibawah ini :
— Untuk semua plesteran dinding batu bata ringan.
— Plesteran kedap air (traasram).
— Untuk semua plesteran batu bata ringan
— Pekerjaan seksi lain yang berkaitan.
— Dasar ukuran tinggi dan ukuran-ukuran pokok.
— Pengukuran dan papan bangunan.
— Pasangan Bata ringan.
— Setelah dinding batu bata ringan terpasang sampai atas,
pekerjaan selanjutnya adalah melakukan pelapisan
penutup dinding batu bata ringan dengan menggunakan
semen instan type plasteran. Pelapisan semen instan ini
dilakukan dengan diplester untuk dinding batu bata
ringan
bagian dalam dan luar. Sebaiknya saat memulai suatu
pekerjaan plesteran hendaknya dinding batu batu bata
ringan disiram terlebih dahulu dengan air agar semen instan
plesteran cepat menempel di dinding. Setelah seluruh
dinding diplester, diamkan 1 x 24 jam (tanpa membutuhkan
waktu beberapa hari) agar kadar airnya cepat hilang.
Pekerjaan plester itu biasanya dilakukan pada bidang
dinding batu bata ringan dan pada bagian atas pondasi
(trasram/semenram). Pekerjaan trasram untuk mencegah
agar kaki tembok tidak mengisap lembab (air) dari tanah.
— Saat ini banyak dipasangi balok beton bertulang (sloof)
dengan maksud untuk meratakan beban bangunan yang
diterima oleh pondasi yang sekaligus berfungsi sebagai
trasram.
— Syarat-Syarat Plesteran Tembok Dinding Bata Merah :
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe D
✓ Tembok dinding batu bata ringan yang akan diplester
harus datar.
✓ Sebelum memulai memplester tembok harus digaruk
dengan sapu lidi dan dibersihkan dengan air tawar (air
minum).
✓ Tebal lapis plester dengan semen instan hanya 8 mm
— 10 mm
✓ Adukan yang dipakai : semen instan type plasteran
dan hanya perlu ditambahkan air secukupnya tanpa
material lainnya seperti pasir dan lain-lainnya.
H.1.7.1.2. Peralatan dan bahan yang di butuhkan.
— Semen
— pasir
— Timba 2 pcs.
— Cetok.
— Roskam ( kasut ) yang terbuat dari steel ( baja ) atau pvc
bisa juga yang dari kayu.
— Kertas bekas bungkus semen.
— Kuas ukuran 3 dim.
H.1.7.1.3. Pelaksanaan Memplester Tembok Dinding Batu bata
ringan :
— Tembok yang akan diplester dibagi dalam beberapa bagian
(petakpetak).
— Pada keempat sudut petak tembok dipasang paku dengan
kepala menonjol
.± 3 cm dari bidang tembok, untuk merentangkan benang.
— Jarak benang dari sisi tembok 1,5 cm dan bila ada tembok
yang menempel pada benang, maka temboknya harus
dipahat dulu supaya didapat plester sama tebal dan rata.
— Di tempat-tempat tertentu yaitu pada paku dan rentangan
benang dibuat plester utama yang berhimpit dengan
benang-benang tadi, sebagai standar tebal plester.
— Plester utama yang vertikal ini dibuat tiap-tiap jarak 1,00
meter. Setelah ini selesai, benang dapat dilepas.
— Diantara 2 lajur plester utama di isi penuh dengan adukan,
kemudian digores dengan penggaris besar dan lurus mulai
dari bawah ke atas untuk memperoleh bidang yang rata.
— Rusuk-rusuk dan sudut pertemuan plester tembok harus
merupakan sudut siku ( = 90°) dan ini harus diplester.
H.1.8. PEKERJAAN BETON PRAKTIS
H.2.8.1. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga
kerja dan jasa- jasa lain sehubungan dengan pekerjaan kolom
praktis dan bagian lain sesuai dengan gambar-gambar dan
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe D
persyaratan teknis ini. Kecuali ditentukan lain.
H.2.8.2. Bahan-bahan
Bahan-bahan / material yang digunakan berupa agregat kasar,
agregat halus, PC, dan sebagainya sesuai dengan yang dipakai
pada beton konstruksi. Demikian juga mengenai cara
penyimpanan.
H.2.8.3. Ukuran
Terlampir dalam gambar kerja
H.1.9. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI DAN DINDING
H.1.9.1. Pekerjaan Sub Keramik B.2.10.1.1. Lingkup Pekerjaan :
Bagian ini meliputi pengadaan dan pemasangan
penutup dengan pembagian sebagai berikut :
— Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja,
bahan-bahan, biaya, peralatan dan alat-alat bantu
yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini,
sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang
bermutu baik dan sempurna.
— Pekerjaan sub - lantai ini dilakukan dibawah
lapisan finishing
lantai yang berlangsung diatas tanah (lantai dasar
yang tidak memakai plat beton) serta sesuai
detail yang disebutkan /
ditunjukkan dalam gambar.
— Pekerjaan lantai Keramik dan plint ini dilakukan pada
seluruh finishing lantai sesuai yang disebutkan /
ditunjukkan dalam detail gambar.
— Pekerjaan seksi lain yang berkaitan
• Bahan-bahan dan penyimpanan
• Dasar ukuran tinggi dan ukuran-ukuran pokok
• Pengukuran dan papan bangunan
H.2.9.1.2. Bahan
— Semen Portland harus memenuhi NI-8, SII 0013-
81 dan ASTM C 1500-78A.
— Air harus memenuhi persyaratan dalam PUBI 82
pasal 9, AFNOR P.18-303 dan NZS-3121/1974.
— Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus
sesuai dengan persyaratan : PBI 1971 (NI-
2) PUBI 1982 dan (NI-8).
— Bahan yang digunakan :
• Lantai dan dinding keramik
✓ Keramik ukuran 60 x 60 cm, 60 x 120 cm
polished dan unpolished merek Indogres
setara, atau sesuai gambar.
✓ Keramik ukuran 40 x 40 cm, 25 x 25 cm, 25
x 50 cm polished dan Unpolished merek
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe D
Roman setara.
— Keramik-keramik tersebut diatas sebelum dipasang
harus mendapat persetujuan dari Direksi setelah
berkonsultasi dengan Perencana dan Pemilik
Proyek.
— Warna akan ditentukan kemudian. Masing-masing
warna harus sesuai dengan warna pada keterangan
gambar.
— Tebal bahan minimal 8 mm atau sesuai dengan
standard pabrik, dengan kekuatan lentur 250 kg/cm2
dan mutu tingkat I (Grade 1).
— Bahan pengisi semen warna, sewarna dengan
keramik Tile grout ex- AM atau setara. Untuk daerah
basah ditambahkan liquid grout additive sebagai
pengganti air, dengan ketentuan sesuai pabrik.
— Bahan perekat menggunakan perekat, untuk daerah
basah menggunakan perekat khusus dengan
persyaratan sesuai standard pabrik.
— Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai
dengan peraturan- peraturan ASTM, Peraturan
Keramik Indonesia (NI-19) dan dari distributor bahan
pengisi siar serta bahan perekat harus memberikan
supervisi dan garansi pemasangan selama 5 tahun.
— Bahan-bahan yang dipakai, sebelum dipasang
terlebih dahulu harus diserahkan contoh-contohnya
untuk mendapatkan persetujuan dari Pengawas
setelah berkonsultasi dengan Perencana dan
Pemilik Proyek.
— Kontraktor harus menyerahkan 2 (dua) copy
ketentuan dan
persyaratan teknis operatif dari pabrik sebagai
informasi bagi Direksi.
— Material lain yang tidak terdapat pada daftar diatas,
tetapi dibutuhkan untuk penyelesaian/penggantian
pekerjaan dalam bagian ini, harus benar-benar baru,
berkualitas terbaik dari jenisnya dan harus disetujui
Direksi.
— Toleransi terhadap panjang = 0,5 %, toleransi
terhadap tebal = 0,8%
H.2.9.1.3. Pelaksanaan
— Bahan-bahan yang dipakai sebelum digunakan
terlebih dahulu harus diserahkan contoh-contohnya,
untuk mendapatkan persetujuan Direksi.
— Material lain yang tidak ditentukan dalam
persyaratan diatas, tetapi dibutuhkan untuk
penyelesaian/penggantian dalam pekerjaan ini,
dan harus disetujui
— Pekerjaan sub lantai dilakukan langsung diatas
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe D
tanah, maka sebelum pasangan sub lantai
dilaksanakan terlebih dahulu lapisan urug
dibawahnya harus sudah dikerjakan dengan
sempurna (telah dipadatkan sesuai persyaratan),
rata permukaannya dan telah mempunyai daya
dukung maksimum.
— Pekerjaan sub lantai merupakan campuran antara
PC, pasir beton dan kerikil atau split dengan
perbandingan 1:3:5.
— Tebal lapisan sub lantai minimal dihuat 50 mm atau
sesuai yang disebutkan/ disyaratkan dalam detail
gambar.
— Permukaan lapisan sub lantai dibuat rata/waterpass,
kecuali pada lantai ruangan-ruangan yang
disyaratkan dengan kemiringan tertentu. Perlu
diperhatikan mengenai kemiringan lantai agar sesuai
yang ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk
Direksi.
— Pemasangan lantai dilakukan setelah alas dari
lantai Keramik sudah selesai dengan baik dan
sempurna serta disetujui Direksi, baru pemasangan
Keramik dilaksanakan. Kering sempurna dari lantai
beton adalah minimum berusia 28 hari.
— Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik,
tidak retak, tidak cacat dan tidak bernoda.
— Bidang pemasangan harus merupakan bidang yang
benar-benar rata.
— Jarak antara unit-unit pemasangan Keramik yang
terpasang (lebar siar-siar), harus sama lebar serapat
mungkin atau maksimum 3 mm dan kedalaman
maksimum 2 mm atau sesuai detail gambar serta
petunjuk Direksi. Siar-siar harus membentuk garis-
garis sejajar dan lurus yang sama lebar dan sama
dalamnya. Untuk siar-siar yang berpotongan harus
membentuk siku dan saling berpotongan tegak lurus
sesamanya.
— Siar-siar diisi dengan bahan pengisi siar sesuai
ketentuan dalam persyaratan bahan, dengan warna
bahan pengisi sesuai dengan warna bahan yang
dipasangnya.
— Pemotongan unit-unit Keramik harus menggunakan
alat pemotong khusus (mesin elektrik) sesuai
persyaratan dari pabrik bersangkutan.
— Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan
dari segala macam noda yang terjadi pada
permukaan hingga betul-betul bersih.
— Diperhatikan adanya pola tali air yang dijumpai pada
permukaan pasangan atau hal-hal lain seperti yang
ditunjukkan dalam gambar.
— Pinggulan pasangan bila terjadi, harus dilakukan
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe D
dengan gurinda, sehingga diperoleh hasil
pengerjaan yang rapi, siku, lurus dengan tepian yang
sempurna.
— Keramik yang terpasang harus dihindarkan dari
pengaruh pekerjaan lain selama 3x24 jam dan
dilindungi dari kemungkinan cacat pada
permukaannya.
— Rencana pemasangan keramik dengan
memperhatikan :
• Tetapkan data level lantai yang tepat
• Kontrol level finish lantai melalui beberapa spot
level
• Untuk menghindari atau mengurangi pemotongan
keramik
• Untuk memastikan unit Keramik yang terpotong
menyajikan penampilan yang seimbang ketika
dipasang dan terpasang sebesar mungkin.
• Untuk memastikan lokasi naat dan pola lantai
sesuai dengan persetujuan.
• Bila tidak ada ketentuan lain dalam gambar,
Keramik akan dipasang mulai dari center dari
tiap-tiap bagian ruang dan pertemuan antara
lantai dengan plint adalah rata / lurus.
— Grouting
• Keramik diberi grout ketika Keramik sudah
terpasang dengan tepat, setelah naat dibersihkan
dari kotoran/pencemaran dengan menggunakan
compresor (ditiup).
• Bersihkan grout yang berlebih dan buat bentuk
naat sesuai yang diinginkan.
• Ketika grout sudah mengeras, basahi Keramik
dengan air dan akhimya poles dengan kain.
H.1.10. KUNCI DAN PENGGANTUNG
H.1.10.1. Umum
— Lingkup Pekerjaan
• Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-
bahan, biaya, peralatan dan alat-alat bantu yang
diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga
dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan
sempurna.
• Meliputi pengadaan, pemasangan, pengamanan dan
perawatan dari seluruh alat-alat yang dipasang pada
daun pintu dan pada daun jendela serta seluruh detail
yang disebutkan/ditentukan dalam gambar.
— Pekerjaan seksi lain yag berkaitan
• Pekerjaan kusen
• Pekerjaan lantai
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe D
H.1.10.2. Bahan
— Bahan :
• Semua hardware dalam pekerjaan ini, dari produk yang
bermutu baik, seragam dalam pemilihan warnanya serta
dari bahan-bahan yang telah disetujui Direksi.
• Mekanisme kerja dari semua peralatan harus sesuai
dengan ketentuan
gambar.
• Untuk pintu-pintu besi shaft menggunakan merk
Dekkson atau setara disertai pada posisi single action.
• Material kunci dan penggantung menggunakan merek
merek ex- PALOMA atau setara meliputi :
✓ Door holder
✓ Engsel kupu-kupu
✓ Engsel pintu 10 cm, 30 cm dan 60 cm
✓ Kait angin
✓ Kunci slot pintu
✓ Kunci Pellor Roller
✓ Slot jendela (Grandel Kodok)
✓ Kunci tanam biasa
• Semua anak kunci harus dilengkapi dengan tanda
pengenal terbuat dari pelat aluminium yang tertera
nomor pengenalnya. Pelat ini dihubungkan dengan
anak kunci dengan cincin nikel. Untuk anak-
anak kunci harus disediakan sebuah lemari anak kunci
dengan ‘backed enamel finish' dilengkapi kaitan-kaitan
untuk anak kunci lengkap dengan nomor-nomor
pengenal. Lemari ini harus menggunakan engsel piano
serta dilengkapi denah.
• Seluruh kunci pintu yang akan dipasang harus
direncanakan Setiap kunci pintu dilengkapi 3(tiga) buah
anak kunci.
• Kunci tanam, harus terpasang kuat pada rangka daun
pintu.
• Setelah kunci terpasang, noda-noda bekas cat atau
bahan finish lainnya yang menempel pada kunci harus
dibersihkan dan dihilangkan sama sekali.
• Pemasangan door closer pada rangka kusen dan daun
pintu, diatur sedemikian rupa sehingga pintu selalu
menutup rapat pada kusen pintu, serta dapat berfungsi
dengan baik.
• Untuk seluruh pintu yang dapat membentur dinding bila
dibuka, diberi door stop dari merk dan type seperti yang
telah disyaratkan, dipasang dengan baik pada dinding
atau pada lantai (sesuai kondisi yang memungkinkan)
dengan menggunakan sekrup dan nylon plug.
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe D
H.1.10.3. Pelaksanaan
— Semua peralatan yang akan digunakan dalam pekerjaan ini,
sebelum dipasang terlebih dahulu diserahkan contoh-
contohnya kepada Direksi/ Pengawas untuk mendapatkan
persetujuan. Pengajuan / penyerahan harus disertai
brosur/spesifikisi dari pabrik yang bersangkutan.
— Engsel atas dipasang tidak lebih dari 28 cm (as) dari sisi atas
pintu ke bawah. Engsel bawah dipasang tidak lebih dari 32
cm (as) dari permukaan lantai ke atas. Engsel tengah
dipasang pada jarak 20 cm (as) dibawah engsel atas.
— Untuk pintu toilet, jarak tersebut diambil dari sisi atas dan sisi
bawah daun pintu dengan jarak sama.
— Penarik pintu (handle) dipasang 100 cm (as) dari permukaan
lantai setempat.
— Posisi ‘lock' dan ‘latch' harus diajukan oleh Kontraktor kepada
Direksi untuk mendapatkan persetujuan.
— Door closer yang digunakan type hydrolic, automatic back
chek dengan 'adjustable force'. Pengatur kecepatan closing
dan latch, dikehendaki jenis
"holdopen”, yaitu pintu dapat menutup secara regular dan
dapat berhenti dalam posisi terbuka dengan sudut buka
tertentu seperti yang dikehendaki
dalam ruang-ruang yang membutuhkan seperti yang tertera
pada pelengkap gambar.
H.1.11. KACA DAN CERMIN
H.2.11.1. Umum
— Lingkup Pekerjaan
• Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan
sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu
baik dan sempurna.
• Pekerjaan kaca dan cermin meliputi
seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam
detail gambar.
— Pekerjaan seksi lain yang berkaitan
• Pekerjaan kusen
H.2.11.2. Bahan
— Kaca adalah benda terbuat dari bahan glass yang pipih pada
umumnya mempunyai ketebalan yang sama, mempunyai
sifat tembus cahaya, dapat diperoleh dari proses- proses tarik
tembus cahaya, dapat diperoleh dari proses-proses tarik,
gilas dan pengembangan (Float glass).
— Toleransi lebar dan panjang
Ukuran panjang dan lebar tidak boleh melampaui toleransi
seperti yang ditentukan oleh pabrik.
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe D
Kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai
sudut serta tepi potongan yang rata dan lurus, toleransi
kesikuan maximum yang diperkenankan adalah 1,5 mm per
meter.
— Cacat- cacat :
Cacat-cacat lembaran bening yang diperbolehkan harus
sesuai ketentuan dari pabrik.
— Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-
ruang yang berisi gas yang terdapat pada kaca).
— Kaca yang digunakan harus bebas dari komposisi kimia yang
dapat mengganggu pandangan.
— Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah pada
kaca baik sebagian atau seluruh tebal kaca).
— Kaca harus bebas dari gumpilan tepi (tonjolan pada sisi
panjang dan lebar karah luar/ masuk.
— Harus bebas dari benang (string) dan gelombang (wave)
benang adalah cacat garis timbul yang tembus pandangan,
gelombang adalah permukaan kaca yang berobah dan
mengganggu pandangan.
— Harus bebas dari bintik-bintik (spots), awan (cloud) dan
goresan (scratch).
— Bebas lengkungan (lembaran kaca yang bengkok).
— Mutu kaca lembaran yang digunakan AA.
— Ketebalan kaca lembaran yang digunakan tidak boleh
melampaui toleransi yang ditentukan oleh pabrik. Untuk
ketebalan kaca 5 mm kira-kira 0,3 mm.
— Bahan kaca dan cermin, harus sesuai SII 0189/78 dan PBVI
1982.
— Kaca clear glass, dari Produk yang sama yaitu PT. Asahimas
Flat Glass, untuk semua pintu/jendela, ketebalan kaca sesuai
gambar.
— Semua bahan kaca dan cermin sebelum dan sesudah
terpasang harus mendapat persetujuan
Perencana/Konsultan Pengawas Konstruksi.
— Sisi kaca yang tampak maupun yang tidak tampak akibat
pemotongan, harus digurinda/dihaluskan, hingga membentuk
temberang.
H.2.11.3. Pelaksanaan
— Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk
gambar, uraian dan syarat pekerjaan dalam buku ini.
— Pekerjaan ini memerlukan keakhlian dan ketelitian.
— Semua bahan yang telah terpasang harus
disetujuai oleh Perencana/Konsultan Pengawas Konstruksi.
— Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan
dan benturan,
dan diberi tanda untuk mudah diketahui, tanda-tanda tidak
boleh menggunakan kapur. Tanda-tanda harus dibuat dari
potongan kertas yang
direkatkan dengan menggunakan lem aji.
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe D
— Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, diharuskan
menggunakan alat-alat pemotong kaca khusus.
— Pemotongan kaca harus disesuaikan ukuran rangka, minimal
10 mm masuk kedalam alur kaca pada kosen.
— Pembersih akhir dari kaca harus menggunakan kain katun
yang lunak dengan menggunakan cairan pembersih kaca.
— Hubungan kaca dengan kaca atau kaca dengan material lain
tanpa malalui kosen, harus diisi dengan lem silikon produk
setara GE. Warna transparant cara pemasangan dan
persiapan-persiapan pemasangan harus mengikuti petunjuk
yang dikeluarkan pabrik.
— Cermin dan kaca harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus
dan rata, tidak diperkenan-kan retak dan pecah pada
sealant/tepinya, bebas dari segala noda dan bekas goresan.
— Cermin yang terpasang sesuai dengan contoh yang telah
diserahkan dan semua yang terpasang harus disetujui
Perencana/Konsultan pengawas Konstruksi.
— Pemotongan cermin harus rapi dan lurus, diharuskan
menggunakan alat potong kaca khusus.
H.1.12. RANGKA PLAFOND METAL HOLLOW DECK
H.2.12.1. Lingkup Pekerjaan
— Meliputi tenaga kerja, peralatan, bahan-bahan yang
berhubungan dengan pekerjaan rangka plafond sesuai
gambar.
— Pemborong harus memberikan contoh-contoh yang akan
dipasang.
— Rangka langit-langit harus terpasang dengan baik,
permukaan harus rata, garis vertikal dan horizontalnya harus
saling tegak lurus membentuk sudut 90 (sembilan puluh)
derajat atau sesuai disain. Jika terjadi lendutan atau
kekurangan-kekurangan lain, Pemborong wajib
memperbaiki, jika Pengawas memerintahkan dibongkar,
Pemborong harus melaksanakannya atas biaya Pemborong.
— Pekerjaan rangka plafond meliputi : Pekerjaan rangka plafond
metal hollow deck
H.2.12.2. Bahan-bahan
— Rangka rangka metal hollow deck
— Skrup baja ringan dan baut dynabolt penguat rangka induk
dan rangka anak.
H.2.12.3. Pelaksanaan Pekerjaan
— Rangka plafond dibuat rata sesuai dengan gambar rangka
metal hollow deck
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe D
— Sebelum memasang Plafond, kontraktor wajib memeriksa
bahwa kerangka untuk tumpuan pemasangan telah sesuai
dengan gambar, baik letak, bentuk maupun ukurannya
— Seluruh struktur kerangka harus kuat hubungannya ditahan
dengan baik oleh struktur atap (kuda-kuda) dan dinding,
sesuai ukuran dalam gambar
rencana.
— Langit-langit harus dilengkapi dengan manhole ukuran 60x60
cm atau menyesuaikan keadaan. Letaknya ditentukan dalam
gambar instalasi, usul dari Pemborong dan harus mendapat
persetujuan Pengawas.
— Kerusakan langit-langit akibat penyambungan
ruangan/bangunan, dilakukan penggantian sesuai dengan
gambar.
— Rencana penggantung langit-langit harus sesuai dengan
pola, gambar denah dan agar diperhatikan benar-benar
pengikat (fitting) dan peilnya.
— Rangka harus datar (waterpass) sedang yang miring harus
sesuai dengan gambar detail arsitektur.
— Pada pertemuan bidang langit-langit dengan dinding harus
diperhatikan pelaksanaannya dan harus sesuai dengan
gambar.
— Hubungan rangka utama dengan baja-baja struktural
dilakukan dengan baut dan mur.
H.2.12.4. Contoh-contoh
— Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Pemborong harus
memberikan contoh- contoh bahan untuk mendapatkan
persetujuan Pengawas
— Contoh-contoh yang telah disetujui oleh Pengawas, akan
digunakan sebagai standard / pedoman untuk memeriksa /
menerima bahan yang dikirim oleh Pemborong ke lapangan.
H.1.13. PEKERJAAN PENUTUP PLAFOND
H.2.13.1. Umum
— Lingkup Pekerjaan
• Dalam pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja,
bahan-bahan, biaya, peralatan dan alat-alat bantu
lainnya yang diperlukan dalam pekerjaan ini hingga
dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan
sempurna.
• Pekerjaan ini dilakukan meliputi seluruh pemasangan
plafond termasuk pemasangan list plafond, sesuai yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar dan sesuai
petunjuk Direksi.
— Pekerjaan seksi lain yang berkaitan
• Pekerjaan rangka plafond
• Pekerjaan listrik
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe D
H.2.13.2. Bahan
— Penutup plafond :
• Digunakan Gypsum Board tebal 9 mm dan GRC 4 mm
yang bermutu baik, yang telah disetujui dalam arti
ketebalan, mutu, jenis dan produk dari bahan tersebut.
— Rangka plafond :
• Digunakan metal hollow deck, atau sesuai dengan
gambar.
— Finishing penutup plafond :
• Finishing penutup langit-langit yang digunakan cat dari
bahan dasar cat yang bermutu baik produk yang telah
disetujui Direksi. Sebelum pengecatan semua
sambungan/pertemuan harus rata dan halus
(ditreatment). Plafond gypsum ini difinish dengan cat.
— Warna dan corak sesuai gambar/ditentukan kemudian.
H.2.13.3. Pelaksanaan
— Sebelum Kontraktor melakukan pemesanan, terlebih dahulu
mengajukan contoh dari bahan kepada Direksi untuk
mendapatkan persetujuan secara
— contoh-contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari
Direksi/ Pengawas.
— Kontraktor harus menyerahkan 2 (dua) copy ketentuan dan
persyaratan teknis operatif dari pabrik sebagai informasi bagi
Direksi.
— Material lain yang tidak terdapat pada daftar di atas tetapi
diperlukan untuk penyelesaian / penggantian pekerjaan
dalam bagian ini, harus benar-benar baru, berkualitas terbaik
dari jenisnya dan harus disetujui Direksi.
— Batang-batang profil untuk rangka langit-langit yang
dipasang dengan baik, lurus, rata, tidak ada bagian yang
bengkok atau melengkung, atau cacat- cacat lainnya, dan
telah disetujui oleh Direksi.
— Seluruh rangka langit-langit digantungkan pada pelat beton
atau rangka atap dan dibuat sedemikian rupa sehingga
seluruh rangka dapat melekat dengan baik dan kuat pada
pelat beton atau rangka atap dan tidak dapat
berubah- ubah bentuk lagi.
— Setelah seluruh rangka langit-langit terpasang, seluruh
permukaan rangka harus rata, lurus dan waterpas, tidak ada
bagian yang bergelombang, dan batang-batang rangka harus
saling tegak lurus.
— Bahan penutup langit-langit yang digunakan dengan ukuran
sesuai gambar produk yang dipakai.
— Setelah dipasang, semua bidang plafon dicek levelnya serta
rata permukaannya.
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe D
— Pekerjaan ini dikerjakan oleh Pemborong yang
berpengalaman dibawah supervisi/ perwakilan dari pabrik
bersangkutan dan dengan tenaga-tenaga ahli.
— Pada pekerjaan langit-langit perlu diperhatikan akan adanya
pekerjaan lain yang dalam pelaksanaannya sangat erat
hubungannya dengan pekerjaan langit-langit seperti
peletakan lampu, diffuser, fire detector dan lain-lain.
— Sebelum dilaksanakan pemasangan langit-langit, pekerjaan
lain yang berada diatasnya harus sudah terpasang dengan
baik dan sempurna.
— Harus diperhatikan adanya disiplin lain diantaranya pekerjaan
elektrikal dan perlengkapan instalasi yang diperlukan. Bila
pekerjaan tersebut tidak tercantum dalam gambar rencana
langit-langit, harus diteliti dalam gambar Elektrikal, Plumbing,
AC dan lain-lain.
H.1.14. RANGKA ATAP BAJA RINGAN (STEEL TRUSS)
H.2.14.1. Umum
— Pasal ini mengatur pelaksanaan pekerjaan baja berikut
segala peralatan
pendukung yang dibutuhkan seperti tercantum dalam gambar
struktur dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
spesifikasi lainnya.
— Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh kontraktor yang
berpengalaman untuk pekerjaan ini dan harus disetujui oleh
konsultan Pengawas. Kontraktor harus mempunyai tenaga
ahli yang berpengalaman sehingga dapat mengatasi seluruh
masalah lapangan dengan cepat dan benar
— Kontraktor harus melampirkan struktur organisasi dan
membuat surat pernyataan yang menjamin bahwa personil
yang diajukan akan berada di lokasi proyek selama pekerjaan
berlangsung.
— Kontraktor harus melampirkan metode pelaksanaan serta
alat-alat yang akan digunakan dalam proyek ini dengan
memperhatikan urutan dan kecepatan pekerjaan.
— Kontraktor wajib menyediakan peralatan tersebut di lokasi
pekerjaan tepat pada waktunya sehingga tidak menghambat
pekerjaan lainya.
H.2.14.2. Lingkup pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengiriman material ke site, perangkaian
(assembling) dan ereksi (erection) seluruh pekerjaan
pemasangan baja ringan seperti tercantum dalam gambar kerja
meliputi :
— Pekerjaan rangka atap (roof truss)
— Pekerjaan reng (batten)
— Pekerjaan jurai dalam (valley gutter)
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe D
Lingkup pekerjaan tidak meliputi :
— Pemasangan rangka penutup atap
— Pemasangan listplank GRC
— Pemasangan penutup kap / atap Metal motif gelombang tipe
permata tebal 0,25 mm
— Asesories atap seperti perabung, talang jurai, wall plashing dll
H.2.14.3. Persyaratan Bahan
— Rangka kuda-kuda mengunakan kuda-kuda dengan bahan
dari baja ringan.
— Baja ringan kuda-kuda yang dipakai adalah baja ringan
setara Smart Truss dengan sistem sambungan
menggunakan Baut/Screw dan Dynabolt.
— Material struktur rangka atap
Properti mekanis baja (steel mechanical properties)
• Baja mutu tinggi G550
• Tegangan leleh minimum 550 MPa
• Modulus elastisitas 2,1 x 105 MPa
• Modulus geser 8 x 104 MPa Lapisan
pelindung terhadap korosi (protective coating)
Lapisan seng dan alumunium dengan komposisi sebagai
berikut :
• 55 % Alumunium
• 43,5 % Seng (Zinc)
• 1,5 % Silicon (Si)
• Ketebalan pelapisan 50 gr/m2 dan 150 gr/m2 (AZ 50-AZ
150)
Profil yang digunakan untuk rangka atap adalah profil lip
channel
• Batang C-75 tebal 0,75 mm, merk ex Taso atau setara,
dan (sesuai perhitungan pabrik).
• Reng Roof batten reng 150-R40.60 T=0,60 mm ex- taso
atau setara, dan (sesuai perhitungan pabrik)..
— Persyaratan Design
• Desain rangka atap harus didukung oleh laporan
analisis perhitungan yang akurat serta memenuhi
kaidah-kaidah teknik yang benar dalam
• Kontraktor wajib menyerahkan mill certificate (sertifikat
pabrik) dari material baja yang akan digunakan serta
dokumen data-data produk.
— Persyaratan Pra Konstruksi
• Kontraktor wajib meneliti kebenaran dan bertanggung
jawab terhadap semua ukuran-ukuran yang tercantum
dalam gambar kerja. Pada prinsipnya ukran pada
gambar kerja adalah ukuran jadi/ finish.
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe D
• Setiap bagian yang tidak memenuhi persyaratan yang
tertulis disisni yang diakibatkan oleh kurang teliti dan
kelalaian kontraktor akan ditolak dan harus diganti,
kewajiban yang sama juga berlaku untuk ketidak
cocokan, kesalahan maupun kekurangan lain akibat
kontraktor tidak teliti dan cermat dalam koordinasi
dengan gambar pelengkap
dari Arsitektur, Struktur, Mekanikal dan Elektrikal.
Pekerjaan perubahan dan tambah dalam hal ini harus
dikerjakan dengan biaya
kontraktor dan tidak dapat dikalaim sebagai biaya
tambah.
• Perubahan bahan/ detail karena alasan tertentu harus
diajukan ke Konsultan Manajemen Produksi dan Tim
Perencanaa untuk mendapatkan persetujuan secara
tertulis. Semua perubahan yang disetujui dapat
dilaksanakan tanpa adanya biaya tambahan yang
mempengaruhi kontrak, kecuali untuk perubahan yang
mengakibatkan pekerjaan kurang akan diperhitungkan
sebagai pekerjaan tambah kurang.
• Sebaiknya sebanyak mungkin bahan untuk konstruksi
baja ringan difabrikasi di workshop, baik workshop
permanent maupun workshop sementara. Kontraktor
bertanggung jawab atas semua kesalahan detail,
fabrikasi dan ketetapan pemasanagan semua
komponen struktur
konstruksi baja ringan.
— Persyaratan Konstruksi
Alat penyambung antar elemen rangka atap yang digunakan
untuk fabrikasi dan instalasi adalah maut menakik sendiri
(self drilling screw) dengan spesifikasi sebagai berikut :
• Kelas ketahanan korosi minimum (Minimum Corrosion
Rating) : class 2
• Ukuran baut untuk struktur rangka atap (Truss Fastener)
adalah type 12-14x210, dengan ketentuan sebagai
berikut :
✓ Diameter ulir : 12 Gauge (5,5 mm)
✓ Jumlah ulir per inchi
✓ (Threads Per Inch/TPI) : 14 TPI
✓ Panjang : 20 mm
✓ Material : AISI 1022 heat
treated carbon steel
✓ Kuat geser rata-rata (shear average): 8,8 KN
✓ Kuat tarik minimum (tensile min) : 15,3 KN
✓ Kuat torsi minimum (torque min) : 13,2 KNm
• Ukuran baut untuk struktur reng (batten fartener)
adalah type 10- 16x16, dengan ketentuan sebagai
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe D
berikut :
✓ Diameter ulir : 10 Gauge (4,87 mm)
✓ Jumlah ulir per inchi
✓ (Threads Per Inch/TPI) : 16 TPI
✓ Panjang : 16 mm
✓ Ukuran kepala baut : 5/16” (8 mm hex.
Socket)
✓ Material : AISI 1022 heat
treated carbon steel
✓ Kuat geser rata-rata (shear average) : 6,8 KN
✓ Kuat tarik minimum (tensile min) : 11,9 KN
✓ Kuat torsi minimum (torque min) : 8,4 KNm
• Pemasangan jumlah baut harus sesuai dengan detail
sambungan pada gambar kerja.
• Pemasangan baut harus menggunakan alat bor listrik
560 watt dengan kemampuan putaran alat minimal 2000
rpm.
• Pemotongan material :
✓ Pekerjaan pemotongan material baja ringan harus
menggunakan peralatan yang sesuai, alat potong
listrik dan gunting, dan telah ditentukan oleh pabrik.
✓ Alat potong harus dalam kondisi baik.
✓ Pemotongan material harus mengikuti gambar kerja.
✓ Bagian bekas irisan harus benar benar datar, lurus
dan bersih.
— Pelaksanaan
• Jarak kuda-kuda/gording maximal adalah 1,20 m,
permukaan atas semua gording atau rangka harus satu
bidang sesuai dengan kemiringan atap yang
direncanakan.
• Pemasangan Reng/top span dengan jarak 38 cm.
• Atap dipasangkan ke rangka atap dengan cara
dibaut/screw.
• Lisplank menggunakan bahan zincalum setara produk
smarttrust dengan ukuran lebar 30 cm, tebal plat 2 mm.
• Setelah Kuda-kuda baja ringan selesai dipasang dalam
keadaan baik, kuat dan kokoh, pelaksana harus
memberitahukan dan meminta persetujuan dari
konsultan pengawas sebelum dipasangi penutup atap.
H.1.15. PENUTUP ATAP
H.2.15.1. Umum
— Lingkup Pekerjaan disini meliputi :
Pemasangan atas penutup atap lengkap dengan segala
acesoriesnya paku, skrup, atau pengait lainnya dan
pekerjaan-pekerjaan lain yang berhubungan, sesuai gambar.
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe D
H.2.15.2. Bahan/ Material.
— Bahan Utama adalah atap
• Genteng Metal Tipe Royal Tebal 0.25 mm, SNI
bergaransi
• Atap Zincalume (spandek) motif lurus. SNI bergaransi
pabrik tebal 0.35mm.
— Bubungan Atap (Perabung/Nook) adalah :
• Nook Atap metal Jenis kotak Genteng Metal 0.35 mm
Metal Zincalum. SNI bergaransi
• Nook Atap Fancy Jenis Kotak
— Talang Jurai Atap :
• Jurai Dalam seng Plat BJLS 30, SNI bergaransi
— Talang Air Hujan :
• Talang Air Hujan seng Plat BJLS 30, SNI bergaransi
H.2.15.3. Pelaksanaan.
— Jarak antar reng untuk atap Metal 38 cm sedangkan untuk atap
Spandek 40 – 50 cm untuk sebagai kanopi dan menyesuaikan
— Sebelum dikerjakan, semua bahan harus ditunjukkan kepada
Pengawas/ Direksi mendapatkan persetujuan. Material yang
tidak disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan.
— Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian maka
bahan-bahan pengganti harus disetujui Direksi.yang
didasarkan contoh yang diajukan Kontraktor.
— Kecuali peralatan/bahan yang tampak pada gambar,
Kontraktor tidak diperkenankan untuk memasang bahan lain
tanpa persetujuan Direksi.
— Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar,
spesifikasi dan lainnya, maka Kontraktor harus segera
melaporkan kepada Direksi.
— Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan disuatu
tempat bila ada kelainan/perbedaan ditempat itu, sebelum
kelainan/perbedaan tersebut
— Pemasangan Talang Jurai
• Sebelum dilakukan pelapisan seng talang, papan harus
terpasang keseluruhan dan telah/diperiksa oleh Direksi
.
• Papan talang harus terpasang dengan kuat dan lebar
talang harus sama dari bawah keatas.
• Pelapisan papan talang dengan seng harus benar-benar
mengikuti bentuk talang. Dan pada potongan melintang
talang, tidak diperkenankan adanya sambungan seng.
Tekukan seng untuk tumpang tindih dengan genteng,
minimal 20 cm, untuk menghindarkan rembusan air
kebawah genteng.
• Pemakuan seng ke papan talang hanya dilakukan pada
sisi talang.
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe D
H.1.16. PENGECATAN
H.2.16.1. Umum
Lingkup Pekerjaan
— Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan,
biaya, peralatan dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan ini, hingga dapat tercapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
— Pengecatan kayu dinding dan plafond dilakukan pada bagian
luar dan dalam serta pada seluruh detail yang disebutkan /
ditunjukkan dalam gambar.
— Semua permukaan dinding pasangan batu bata ringan dan
permukaan beton yang tampak (exposed) seperti tercantum
dalam Gambar Kerja.
Pekerjaan seksi lain yang berkaitan
• Pekerjaan plesteran dan acian.
• Pekerjaan plafon dan lis plafon.
• Pintu kayu, lisplank kayu, lis plafon kayu.
H.2.16.2. Bahan
— Bahan :
• Cat tembok eksterior :
Bahan dasar dari resin emulsi acrylic kualitas baik, yang
cocok untuk pemakaian eksterior, dengan formula anti
weather Technology, Warna
✓ Lapisan Pertama :
❖ Cat dasar jenis Alkali Penetrating Primer
(EASYPRIME). setara dengan Precoat Wall
sealer produk Mowilex Paint.
❖ Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.
❖ Ketebalan lapisan 25—40 micron atau daya sebar
per liter 13—15 m2.
❖ Tunggu selama minimum 24 jam sebelum
pelaksanaan pelapisan berikutnya.
❖ Warna bening ( transparan ).
✓ Lapisan Kedua dan Ketiga :
❖ Cat jenis Exterior Mowilex atau setara anti
weather Technology
❖ Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.
❖ Ketebalan lapisan 25-40 micron atau daya sebar
per liter 11-17 m2 per lapis.
❖ Tenggang waktu antara pelapisan minimum 12
jam.
❖ Warna ditentukan kemudian.
• Cat tembok interior :
Bahan dasar resin kopolimer vinyl acrilik yang
berkualitas tinggi dari jenis cat tembok interior setara
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe D
Mowilex Paint. atau setara.
✓ Lapisan Pertama :
❖ Cat dasar jenis Alkali Penetrating Primer
(EASYPRIME).
❖ Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.
❖ Ketebalan lapisan 25—40 micron atau daya sebar
per liter 13—15 m2.
❖ Tunggu selama minimum 24 jam sebelum
pelaksanaan pelapisan berikutnya.
❖ Warna bening ( transparan ).
✓ Lapisan Kedua dan Ketiga :
❖ Cat jenis Interior vinilex fresh Nippon Pain.
❖ Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.
❖ Ketebalan lapisan 25-40 micron atau daya sebar
per liter 11-17 m2 per lapis.
❖ Tenggang waktu antara pelapisan minimum 12
jam.
❖ Warna ditentukan kemudian.
• Cat logam/ kayu :
Bahan dari jenis synthetic enamel super gloss kualitas
utama, interior & exterior gloss paint. Produk Nippon
Paint atau setara.
✓ Lapisan Pertama :
❖ Pekerjaan cat primer / dasar dilaksanakan
sebelum komponen bahan/ material logam
terpasang.
❖ Cat primer Nippon Paint.
❖ Tunggu selama minimum 6 jam sebelum
pelaksanaan pelapisan berikutnya.
❖ Pelaksanaan pekerjaan dengan kuas.
✓ Lapisan Kedua :
❖ Cat dasar jenis Undercoat.
❖ Tunggu selama minimum 6 jam sebelum
pelaksanaan pelapisan berikutnya.
❖ Pelaksanaan pekerjaan dengan kuas.
✓ Lapisan Ketiga dan
Keempat :
❖ Cat akhir (“finish”) , Nippon Paint.
❖ Pelaksanaan dengan kuas
❖ Tenggang waktu antara pelapisan
H.2.16.3. Pelaksanaan
— Semua bidang pengecatan harus betul-betul rata, tidak
terdapat cacat (retak, lubang dan pecah-pecah).
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe D
— Pengecatan tidak dapat dilakukan selama masih adanya
perbaikan pekerjaan pada bidang pengecatan.
— Bidang pengecatan harus dalam keadaan kering serta bebas
dari debu, lemak, minyak dan kotoran-kotoran lain yang dapat
merusak atau mengurangi mutu pengecatan.
— Seluruh bidang pengecatan diplamur dahulu sebelum dilapis
dengan cat dasar, bahan plamur dengan cat yang digunakan.
— Pengecatan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari
Direksi serta jika seluruh pekerjaan instalasi di dalamnya
telah selesai dengan sempurna.
— Sebelum bahan dikirim ke lokasi pekerjaan, Kontraktor harus
menyerahkan/mengirimkan contoh bahan dari beberapa
macam hasil produk kepada Direksi. Selanjutnya akan
diputuskan jenis bahan dan warna yang akan digunakan.
Direksi akan menginstruksikan kepada Kontraktor selama
tidak lebih dari 7 (tujuh) hari kalender setelah contoh bahan
diserahkan.
— Contoh bahan yang digunakan harus lengkap dengan label
pabrik pembuatnya.
— Contoh bahan yang telah disetujui, akan dipakai sebagai
standard untuk pemeriksaan/penerimaan setiap bahan yang
dikirim oleh Kontraktor ke tempat pekerjaan.
— Sebelum pekerjaan dapat dimulai atau dilakukan, percobaan-
percobaan bahan dan warna harus dilakukan oleh Kontraktor
untuk mendapatkan persetujuan Perencana dan Direksi.
Pengerjaan harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang
disyaratkan oleh pabrik yang bersangkutan.
— Hasil pengerjaan harus baik, warna dan pola texture merata,
tidak terdapat noda-noda pada permukaan pengecatan.
Harus dihindarkan terjadinya kerusakan akibat dari
pekerjaan-pekerjaan lain.
— Bila terjadi ketidak-sempurnaan atau kerusakan dalam
pengerjaan, Kontraktor harus memperbaiki/mengganti
dengan bahan yang sama mutunya tanpa adanya tambahan
biaya.
— Kontraktor harus menggunakan tenaga-tenaga kerja
terampil/ berpengalaman dalam pelaksanaan pekerjaan
pengecatan tersebut, sehingga dapat tercapainya mutu
pekerjaan yang baik dan sempurna.
— Pekerjaan Finishing kayu
• Yang termasuk pekerjaan ini adalah seluruh bidang-
bidang pekerjaan kayu yang terlihat didalam bangunan
utama, termasuk daun pintu, panil-panil lis-lis, railing
kayu, pekerjaan interior. serta bagian-bagian lain yang
ditentukaan dalam gambar.
• Semua permukaan kayu yang hendak dicat, dibersihkan
dari debu minyak dan kotoran yang mungkin melekat.
• Sesudah betul-betul bersih, digosok dengan amplas
kayu, agar supaya seluruh permukaan kayu rata dan
licin, tidak lagi terdapat serat kayu yang tidak rata pada
permukaan kayu tersebut.
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe D
• Apabila seluruh permukaaan kayu sudah licin, pori-
pori kayu harus
ditutup dengan dempul kayu secukupnya, kemudian
digosok dengan kain sampai halus dan rata.
• Permukaan kayu yang telah diplamur dengan dempul
tersebut, dihaluskan dengan amplas Duco yang halus,
kemudian debu bekas amplas tersebut dibersihkan.
• Permukaan kayu selanjutnya dicat menggunakan meni.
• Pekerjaan menie dilakukan dengan menggunakan
kwas, dilakukan lapis, sedemikan rupa sehingga bidang
kayu tertutup sempurna dengan lapisan menie.
• Dibutuhkan 2 - 3 lapis cat dengan sempurna sehingga
diperoleh permukaan yang halus dan rata.
H.1.17. SANITAIR
H.2.17.1. Umum
— Lingkup Pekerjaan
• Termasuk dalam pekerjaan pemasangan sanitair ini
adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang digunakan
dalam pekerjaan ini hingga tercapai hasil pekerjaan
yang bermutu dan sempurna dalam
pemakaiannya/operasinya.
• Pekerjaan pemasangan wastafel, klosed, keran,
perlengkapan kloset, floor drain, clean out dan metal
sink.
— PPekerjaan seksi lain yang berkaitan Pekerjaan
Waterproofing.
• Pekerjaan Plumbing.
H.2.17.2. Bahan
— Bahan :
• Material utama : Untuk wastafel, kloset atau setara,
Floor drain stainless, keran stainless, Jet shower, Kran
air seri stainless ex- Toto atau setara
• Material bantu : seal tape, fitting- fitting sesuai dengan
material utama dengan tipe dan merek sejenis dengan
tipe dan merek sejenis.
H.2.17.3. Pelaksanaan
— Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti
gambar-gambar yang ada dan kondisi dilapangan, termasuk
mempelajari bentuk, pola, penempatan, pemasangan
sparing-sparing, cara pemasangan dan detail- detail sesuai
gambar.
— Bila ada kelainan dalam hal ini apapun antara gambar
dengan gambar, gambar dengan spesifikasi dan sebagainya,
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe D
maka Kontraktor harus segera melaporkannya.
— Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan disuatu
tempat bila ada kelainan/berbedaan ditempat itu sebelum
kelainan tersebut diselesaikan.
— Selama pelaksanaan harus selalu diadakan
pengujian/pemeriksaan untuk kesempurnaan hasil pekerjaan
dan fungsinya.
— Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila
ada kerusakan yang terjadi selama masa pelaksanaan dan
masa garansi, atas biaya Kontraktor, selama kerusakan
bukan disebabkan oleh tindakan Pemilik.
— Pekerjaan Wastafel
• Material utama : Untuk wastafel, urinal, kloset atau
setara, Floor drain stainless, keran stainless, Jet
shower, Kran air seri stainless ex-Ina,
KIA, Toto, Wasser atau setara.
• Wastafel dan perlengkapannya yang dipasang adalah
yang telah diseleksi baik tidak ada bagian yang gompal,
retak atau cacat-cacat lainnya dan telah disetujui oleh
Konsultan Management Konstruksi.
• Ketinggian dan konstruksi pemasangan harus
disesuaikan gambar untuk itu serta petunjuk-petunjuk
dari produksennya dalama brosur. Pemasangan harus
baik, rapi, waterpass dan dibersihkan dari semua
kotoran dan noda dan penyambungan instalasi
plumbingnya tidak boleh ada kebocoran-kebocoran.
— Pekerjaan Kloset
• Kloset berikut segala kelengkapannya yang dipakai
adalah duduk merek Ina atau setara atau setara type
yang dipakai dapat dilihat pada skedule sanitair
terlampir.
• Kloset beserta kelengkapannya yang dipasang adalah
yang telah diseleksi dengan baik, tidak ada bagian yang
gompal, retak atau cacat- cacat lainnya dan telah
disetujui Konsultan pengawas.
• Kloset harus terpasang dengan kokoh letak dan
ketinggian sesuai gambar, waterpass. Semua noda-
noda harus dibersihkan, sambungan-
sambungan pipa tidak boleh ada kebocoran-kebocoran
— Pekerjaan Keran
• Semua keran yang dipakai adalah stainless. Terdiri dari
clean out aer- [CO 4"], keran dinding ½” merek Wasser
atau setara, keran wastafel
½” merek Wasser atau setara, jet shower 1/2” merek
Wasser atau setara atau setara. Ukuran disesuaikan
keperluan masing- masing sesuai gambar plumbing dan
brosur alat-alat sanitair.
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe D
• Keran-keran harus dipasang pada pipa air bersih
dengan kuat, siku, penempatannya harus sesuai
dengan gambar-gambar.
— Floor Drain
• Floor drain yang digunakan adalah merek exCastelli
atau setara dilengkapi dengan siphon dan penutup
berengsel untuk floor drain dan depverchron dengan
draad untuk clean out merk setara american standard
brosurnya.
• Floor drain dipasang ditempat-tempat sesuai gambar
untuk itu Floor drain yang dipasang telah diseleksi baik,
tanpa cacat dan disetujui Konsultan Pengawas
Konstruksi.
• Pada tempat-tempat yang akan dipasang floor drain,
penutup lantai harus dilobangi dengan rapih,
menggunakan pahat kecil dengan bentuk dan ukuran
sesuai ukuran floor drain tersebut.
• Setelah floor drain terpasang, pasangan harus rapih
waterpass, dibersihkan dari noda-noda semen dan tidak
ada kebocoran.
H.2.17.4. DAUN PINTU
H.2.17.4.1. Jenis Furniture dan Bahan :
— Jenis
• Kusen dan Daun pintu panel kayu Kelas II
menggunakan jenis Bengkirai atau sesuai
gambar.
— Bahan
• Pintu dan kusen bahan Kayu bengkirai, Kaca
bening 5 mm,
Hardware, Accessories, atau sesuai gambar.
H.2.17.4.2. Alat :
— Alat pertukangan kayu lengkap B.2.23.2.3.
Pelaksanaan pekerjaan :
— pintu terbuat dari rangkaian dengan ukuran
disesuaikan dengan gambar pelaksanaan.
— Detail dari pasangan dibuat sesuai dengan
gambar, baik untuk petemuan yang satu dengan
lainnya harus dipasang serapi dan baik
— Pembuatan pintu di bengkel dengan terlebih dahulu
mengukur dan meneliti kesesuaiannya dengan
bentuk ruangan.
— Apabila terjadi perbedaan ukuran, pelaksana wajib
melaporkan pada direksi pekerjaan.
— Perakitan pintu pada kusen harus rapi dan kuat.
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe D
I. PEKERJAAN BETON
I.1.PEKERJAAN BETON STRUKTUR
I.1.1.Lingkup pekerjaan
Bagian ini meliputi pengadaan dan pemasangan semua macam beton
biasa, beton bertulang dengan penulangannya termasuk bekisting dan
perancah. Finishing dan pekerjaan-pekerjaan lain sesuai dengan
gambar dan persyaratan yang ditentukan
Dasar ukuran tinggi dan ukuran-ukuran pokok
—
Pengukuran dan papan bangunan
—
I.1.2. Bahan
— Agregat
• Agregat untuk pekerjaan beton harus terdiri dari campuran
agregat kasar dan halus, berisi batu pecah yang bersih, keras
dan awet atau kerikil sungai alam atau kerikil dan pasir dari
sumber yang disaring, semua agregat alam harus dicuci.
• Ukuran maksimum agregat kasar tidak boleh lebih besar dari tiga
perempat ruang bebas minimum di antara batang-batang
tulangan atau antara batang tulangan dan cetakan (acuan).
• Agregat halus harus bergradasi baik dari kasar sampai halus
dengan hampir seluruh partikel lolos saringan 4,75 mm.
• Semua agregat halus, harus bebas dari sejumlah cacat kotoran
organik dan jika dimintakan demikian oleh Direksi Teknik harus
diadakan pengujian kandungan organik menggunakan standar
SNI 03-2816.1-1992. Setiap agregat yang gagal pada Test
warna, harus ditolak.
• Pasir laut tidak boleh digunakan untuk beton konstruksi. Pasir
harus diambil dari sungai atau tambang pasir. Penambahan
bahan lain seperti pasir dari batu pecah akan diijinkan, apabila
menurut pendapat Direksi pasir yang ada tidak memenuhi
gradasinya. Kandungan maksimum terhadap lempung dan lanau
tidak boleh lebih dari 3 % perbandingan berat.
— Semen
• Semen yang dipergunakan dalam pekerjaan harus Portland
Cement, harus
sesuai dengan SK SNI T-15 1991, Kontraktor harus
menyediakan contoh semen apabila diminta oleh Direksi,
keduanya yaitu contoh dari gudang Kontraktor di lapangan dan
dari pabrik. Portland cement yang disimpan dalam gudang
lapangan harus memenuhi persyaratan teknis penyimpanan,
bilamana Portland Cement telah mengeras, maka tidak boleh
dipakai untuk campuran.
• Kontraktor harus mengusahakan agar untuk pelaksanaan
pekerjaan beton ini hanya menggunakan satu merk semen saja.
• Semen ini harus dibawa ke tempat pekerjaan dalam kemasan
standard dari
• (diberi lapisan pada bahagian bawahnya dengan bahan yang
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe D
kedap air), dan penumpukannya harus sesuai dengan urut-
urutan pengiriman.
• Tinggi penumpukan tidak boleh lebih dari 2 meter. Semen yang
rusak atau tercampur apapun tidak boleh dipakai Air yang
dipakai untuk membuat, merawat beton dan membuat bahan
adukan harus dari sumber yang disetujui oleh Direksi dan
memenuhi standard SK SNI T-15 1991.
— Tulangan (khusus untuk beton bertulang)
• Tulangan baja untuk beton harus batang besi beton polos TS24
dan besi beton ulir TS35 dan TS40, wire-mesh ulir M-8
menggunakan tipe dengan electrically welded wire-mesh, dan
memenuhi ketentuan-ketentuan dalam ASTM A 185, sesuai
dengan SK SNI T-15 1991 seperti ditunjukan dalam gambar-
gambar.
• Kontraktor harus menyediakan contoh tulangan dari gudang di
lapangan, jika dibutuhkan oleh Direksi. Tulangan pada waktu
pengecoran beton harus bersih dan bebas dari kerusakan, sisik
gilingan yang lepas dan karat lepas. Batang- batang baja yang
telah menjadi bengkok, tidak boleh diluruskan atau dibengkokan
lagi untuk dipakai tanpa persetujuan Direksi.
• Besi penulangan beton harus disimpan dengan cara-cara yang
memenuhi persyaratan, sehingga bebas dari kontaminasi
langsung dengan udara/ tanah lembab, aspal, Lie (minyak) dan
gemuk.
• Besi untuk tulangan beton ini penyimpanannya harus
dikelompokkan
berdasarkan ukuran masing- masing, dan harus memenuhi
persyaratan dalam SK-SNI-T15 1991-03 yang dinyatakan
dengan mutu fy 240 MPa, sesuai
dengan keterangan pada gambar perencanaan.
• Untuk pengikat tulangan beton harus menggunakan kawat beton
yang berukuran garis tengah minimal 1 mm.
— Bekisting
• Bekisting harus berbahan dasar kayu minimal kelas kuat III
• Dalam kondisi kering udara, tanpa cacat dan dapat menjamin
kekokohan struktural selama proses pengecoran dan perawatan
beton.
• Bekisting untuk beton terbuat dari jenis reng ukuran 5 x 7 cm
diperkuat dengan papan tebal 2 cm dan balok 5 x 10 cm yang
mengikuti bentuk struktur dan pada sisi dalamnya dilapisi seng
plat BJLS 22 atau terbuat dari plat baja sesuai dimensi struktur,
atau plywood 9 mm, terkecuali dipersyaratkan lain
oleh Direksi Direksi Teknik. Sebelum pemasangan bekisting,
kontraktor harus memberikan gambar perencanaan bekisting
secara lengkap untuk mendapatkan persetujuan Direksi Direksi
Teknik.
• Syarat-syarat bekisting yang harus dipenuhi :
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe D
✓ Tidak akan mengalami deformasi, sehingga bekisting harus
cukup tebal dan terikat kuat.
✓ Harus kedap air dengan menutup semua celah-celah secara
mekanis atau dengan bahan-bahan kimia.
✓ Tahan terhadap getaran vibrator dari luar maupun dari dalam
bekisting
✓ Permukaan bekisting harus rata dan licin serta diberi
releasing agent yang disetujui oleh Direksi/Direksi Teknik
(bila ada).
✓ Ukuran jarak disesuaikan dengan rencana dalam gambar.
• Tiang-tiang cetakan harus dipasang di atas papan kayu yang
kokoh dan harus mudah distel dengan baik. Tiang perancah
boleh mempunyai paling banyak satu sambungan yang tidak
disokong ke arah samping.
• Bambu tidak boleh digunakan untuk tiang perancah, stabilitas
perlu dipikirkan terutama terhadap berat sendiri beton, serta
beban-beban lain yang timbul selama pengecoran seperti
getaran alat penggetar, berat pekerja dan lain-lain.
— Adukan
• Untuk semua pekerjaan konstruksi dan pekerjaan beton utama,
perbandingan- perbandingan bahan untuk perencanaan
campuran harus ditentukan
menggunakan cara yang ditetapkan dalam SNI T-15-1991-03
dengan gradasi yang sesuai.
• Kontraktor harus memastikan perbandingan campuran dan
bahan-bahan yang diusulkan dengan membuat dan
mengadakan pengujian campuran percobaan yang disaksikan
oleh Direksi Teknik, menggunakan peralatan jenis yang sama
seperti yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan campuran
percobaan akan diperlakukan dapat di terima, asalkan hasil-
hasil pengujian memuaskan dan memenuhi semua persyaratan
perbandingan campuran
• Semua beton yang digunakan dalam pekerjaan harus memenuhi
persyaratan kekuatan tekan dan slump seperti ditetapkan dalam
berikut atau yang disetujui Direksi Teknik, bilamana contoh
bahan, perawatan dan pengujian pengujian sesuai dengan
pengujian yang disebutkan dalam spesifikasi ini.
• Beton yang tidak memenuhi persyaratan slump, pada umumnya
akan dianggap di bawah standar dan tidak boleh digunakan
dalam pekerjaan, terkecuali Direksi Teknik dapat menyetujui
penggunaan terbatas beton tersebut untuk pekerjaan dengan
kelas rendah.
• Bilamana hasil-hasil pengujian 7 hari memberikan kekuatan di
bawah yang tentukan, Kontraktor tidak boleh mengecor setiap
beton berikutnya, sampai masalah hasil-hasil kekuatan di bawah
ketentuan tersebut diketahui dan Kontraktor telah mengambil
langkah-langkah demikian yang akan meyakinkan bahwa
produksi beton memenuhi persyaratan spesifikasi sehingga
memuaskan Direksi Teknik.
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe D
• Beton yang tidak memenuhi kekuatan tekan 28 hari yang
ditetapkan, yang diberikan pada Tabel 5.35.3 akan dianggap
tidak memuaskan dan pekerjaan- pekerjaan tersebut harus
diperbaiki. Direksi Teknik akan memperhitungkan kemungkinan
cacat-cacat karena kesalahan pengambilan contoh bahan,
perbedaan-perbedaan dalam statistik, persiapan contoh uji yang
buruk, dan dapat meminta pengujian-pengujian lebih lanjut
untuk dilaksanakan sebelumv mengambil putusan akhir.
— Penyesuaian campuran
• Penyesuaian Kemudahan Dikerjakan
✓ Bilamana tidak memungkinkan mendapatkan beton
campuran yang dikehendaki dan kemudahan dikerjakan
dengan perbandingan- perbandingan yang ditetapkan
menurut aslinya, Direksi Teknik akan memerintahkan
perubahan-perubahan dalam berat atau volume agregat
✓ Mengaduk kembali beton yang telah dicampur dengan
menambah air atau dengan cara lain tidak diperbolehkan.
Campuran tambahan untuk
meningkatkan kemudahan dikerjakan, dapat diizinkan
tergantung kepada persetujuan Direksi Teknik.
• Penyesuaian Kekuatan
✓ Bilamana beton tidak memenuhi kekuatan yang telah
ditentukan atau telah disetujui, kadar semen harus ditambah
seperti diperintahkan oleh Direksi Teknik.
✓ Tidak ada perubahan sumber atau sifat bahan-bahan akan
diperintah tertulis Direksi Teknik serta tidak ada bahan-bahan
baru yang akan digunakan sampai Direksi Teknik telah
menyetujui bahan-bahan tersebut secara tertulis dan telah
diusulkan perbandingan baru berdasarkan pengujian
campuran percobaan yang harus dilaksanakan oleh
Kontraktor.
I.1.3. Pelaksanaan
— Bekisting
• Bekisting harus dibuat tetap kaku selama pengecoran dan
pengerasan dari beton dan untuk memperoleh bentuk
permukaan yang diperlukan Kontraktor harus menyerahkan
rencana-rencana dan penjelasan tentang bekisting dan harus
membuat contoh-contoh bekisting untuk mendapat pengesahan
Direksi.
• Penyangga-penyangga harus diberi jarak antara yang dapat
mencegah defleksi bahan-bahan bekisting. Bekisting serta
sambungan-sambungan harus rapat, sehingga dapat mencegah
kebocoran-kebocoran adukan selama pengecoran. Lubang-
lubang permukaan sementara harus disediakan di dalam
bekisting untuk memudahkan pembersihan bekisting
• Bekisting harus dipasang sempurna, sesuai dengan bentuk-
bentuk dan ukuran yang benar dari pekerjaan beton, yang
ditunjukkan dalam gambar, cara
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe D
pendukungan yang akan menghasilkan lubang-lubang atau tali-
tali kawat yang membentang pada seluruh lebar dari permukaan
ke permukaan beton tidak dibenarkan.
• Bekisting untuk permukaan beton harus sedemikian rupa untuk
mencegah hilangnya bahan-bahan dari beton dan bisa
menghasilkan permukaan beton yang padat. Jika dibutuhkan
oleh Direksi bekisting untuk permukaan beton yang kelihatannya
harus sedemikian rupa sehingga menghasilkan permukaan yang
halus tanpa adanya garis atau kelihatan terputus.
• Tiap kali sebelum pembetonan dimulai, acuan harus diperiksa
dengan teliti dan dibersihkan. Pembetonan hanya boleh dimulai
apabila Direksi sudah memeriksa dan memberi persetujuan
terhadap bekisting yang telah dibangun.
• Untuk pembetonan di cuaca panas atau kering, Kontraktor
harus membuat rencana bekisting dan membukanya, sehingga
permukaan-permukan beton dapat terlihat untuk dimulai
perawatan sesegera mungkin.
• Bekisting hanya boleh dibuka dengan ijin Direksi dan pekerjaan
pembukaan setelah mendapat ijin harus dilaksanakan di bawah
pengawasan seorang mandor yang berwenang. Harus diberi
perhatian yang luar biasa pada waktu membuka bekisting untuk
menghindari goncangan atau pembalikan tegangan beton.
• Dalam hal mana Direksi berpendapat bahwa usulan
Kontraktor untuk
menunda pembukaan bekisting dan Kontraktor tidak boleh
menuntut kerugian atas penundaan tersebut
• Untuk beton dengan semen Portland biasa waktu paling sedikit
untuk pembukaan bekisting harus menurut daftar di bawah ini :
✓ Muka sisi balok, lantai dan dinding : 1 hari
✓ Bagian bawah : 21 hari
— Baja Tulangan
• Kontraktor harus memahami sendiri semua penjelasan yang
diberikan dalam gambar dan spesifikasi, kebutuhan akan
tulangan baja yang tepat untuk dipakai dalam pekerjaan. Daftar
bengkokan yang mungkin diberikan oleh Direksi kepada
Kontraktor harus diperiksa dan diteliti.
• Kontraktor harus menempatkan dan memasang tulangan baja
dengan tepat pada tempat kedudukan yang ditunjukan dalam
gambar dan harus ada jaminan bahwa tulangan itu akan tetap
pada kedudukan itu pada waktu pengecoran beton. Dalam
keadaan apapun, penulangan dilarang terletak langsung diatas
acuan/cetakan. Pengelasan tempel dengan adanya persetujuan
Direksi lebih dahulu dapat diijinkan untuk menyambung
tulangan-tulangannya yang saling menyilang dengan sudut
tegak lurus, tetapi cara pengelasan lain tidak akan
dibolehkan. Penggunaan ganjal, alat perenggang dan kawat
harus mendapat persetujuan dari Direksi. Perengangan dari
beton harus dibuat dari beton
dengan mutu yang sama seperti mutu beton yang akan dicor.
Perenggangan tulangan dari besi beton dan kawat harus
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe D
sepadan dengan bahan tulangannya. Selimut beton yang
ditentukan harus terpelihara. Batang utama dari tulangan
anyaman eks pabrik yang berdampingan harus disambung
dengan overlap 300 mm dan batang melintang dengan overlap
150 mm. Kontraktor tidak boleh mengecor beton menutup
tulangan baja, sebelum Direksi memeriksa dan menyetujuinya.
• Penulangan harus segera dibersihkan sebelum penggunaan,
untuk menjamin kondisi pengikatan yang baik.
• Penyambungan batang baja penulangan harus disesuaikan
dengan SK SNI T- 15 1991 03 dan diuraikan lebih lanjut di bawah
ini :
✓ Semua baja tulangan harus dipasang menurut panjang
sepenuhnya seperti dinyatakan dalam gambar.
Penyambungan batang baja, kecuali apabila ditunjukkan lain
pada gambar, tidak akan diizinkan tanpa persetujuan Direksi
Teknik. Setiap penyambungan demikian yang disetujui harus
selang-seling sejauh mungkin dan ditetapkan pada titik
tegangan tarik minimum.
✓ Apabila sambungan bertindih (lapped splice) disetujui,
panjang tindihan harus 40 kali diameter dan batang-batang
harus dilengkapi dengan kait.
✓ Pengelasan batang baja tulangan tidak diizinkan kecuali
terinci pada
gambar atau diizinkan secara tertulis oleh Direksi Teknik.
• Kawat ikat harus kokoh dengan akhir puntiran menghadap ke
dalam beton.
• Jarak antara penulangan yang sejajar tidak boleh kurang dari
diameter batang atau ukuran maksimum agregat kasar ditambah
10 mm, dengan minimal 30 mm, yang mana lebih besar.
• Apabila penulangan dalam balok terdiri dari lebih satu lapis
batang, penulangan lapis atas diletakkan tepat di atas lapis
bawah penulangan dengan ruang bebas
/ jarak vertikal minimum 25 mm.
• Batang tulangan baja harus diletakkan sedemikian sehingga
selimut beton minimum menutupi pinggir luar penulangan,
diberikan pada Tabel 5.35.4 untuk beberapa macam kondisi.
— Mengawasi dan Mencampur Bahan Beton
• Kontraktor harus mencampur dengan hati-hati bahan-bahan dari
tiap kelas beton dengan perbandingan berdasar ukuran volume.
Air harus ditambahkan pada bahan batuan, pasir dan semen di
dalam mesin pengaduk mekanis, banyaknya harus menurut
jumlah paling kecil yang diperlukan untuk memperoleh
pemadatan penuh. Alat pengukur air harus menunjukan
banyaknya air yang diperlukan dan direncana agar segara
otomatis berhenti bila jumlah air tersebut sudah dialirkan ke
dalam campuran dan kemudian bahan- bahan beton seluruhnya
benar-benar tercampur. Beton pracampur boleh digunakan
dengan persetujuan Direksi lebih dahulu. Apabila pencampuran
beton dengan mutu 17 MPa diijinkan dengan tenaga manusia,
maka semen, batuan dan pasir harus dicampur di atas lantai
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe D
kayu yang rapat. Bahan-bahan harus diaduk paling sedikit dua
kali dalam keadaan kering dan sedikitnya tiga kali sesudah air
dicampurkan, sampai campuran beton mencapai warna dan
kekentalan yang sama/merata.
• Kontraktor harus merencanakan tempat dari alat pencampur
dan tempat bahan-bahan untuk memberi ruang kerja yang
cukup. Rencana ini harus diserahkan untuk mendapat
persetujuan Direksi, sebelum alat pencampur dan bahan-bahah
ditempatkan.
— Mengangkut, Menempatkan dan Memadatkan Beton
• Beton harus diangkut sedemikian rupa sehingga sampai di
tempat penuangan, beton masih mempunyai mutu yang
ditentukan dan kekentalan yang memenuhi dan tidak terjadi
penambahan atau pengurangan apapun sejak meninggalkan
tempat adukan. Kontraktor harus mendapat persetujuan Direksi
atas pengaturan yang direncanakan, sebelum pekerjaan
pembetonan dimulai.
• Beton tidak diperbolehkan untuk dijatuhkan dari ketinggian lebih
dari 1,50 meter, ketebalan beton dalam ruangan tidak boleh lebih
dari 1 m, untuk setiap kali pengecoran.
• Pengecoran harus dilaksanakan terus menerus sampai ke
tempat sambungan cor yang direncanakan sebelumnya.
Kontraktor harus mengingat pemadatan dari beton adalah
pekerjaan penting dengan tujuan untuk menghasilkan beton
rapat air dengan kepadatan maksimum. Pemadatan harus
dibantu dengan pemakaian mesin penggetar dari jenis
tenggelam, tetapi tidak mengakibatkan bergetarnya tulangan
dan acuan. Jumlah dan jenis alat getar yang tersedia untuk
dipakai pada setiap masa pembetonan, harus dengan
persetujuan Direksi
— Pembetonan di Atas Permukan yang Tidak Kedap Air
• Kontraktor tidak boleh melaksanakan pengecoran pada
permukaan yang tidak kedap air sebelum permukaan itu ditutup
dengan kulit/membran kedap air atau
bahan kedap lainnya yang disetujui oleh Direksi.
• Pembetonan Dalam Cuaca yang Tidak Menguntungkan
• Kontraktor tidak boleh mengecor beton pada waktu hujan deras
tanpa perlindungan, Kontraktor harus menyiapkan alat pelindung
terhadap hujan dan terik sinar matahari sebelum pengecoran.
Apabila suhu udara melebihi 35° C Kontraktor tidak boleh
mengecor tanpa persetujuan Direksi dan tanpa mengambil
tindakan pencegahan seperlunya untuk menjaga supaya suhu
beton pada waktu pencampuran dan penuangan kurang dari 35
°C, misalnya dengan menjaga bahan-bahan beton agar
terlindung dari matahari atau menyemprot air pada bahan
batuan dan bekisting.
— Melindungi dan Merawat Beton
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe D
• Sampai beton mengeras seluruhnya dalam waktu yang tidak
kurang dari 7 hari, Kontraktor harus melindungi beton dari
pengaruh jelek dari angin, matahari, suhu tinggi atau rendah
pergantian atau pembalikan derajat suhu, pembebanan sebelum
waktunya, lendutan atau tumbukan dan air tanah yang merusak.
• Jika tidak ditentukan lain oleh Direksi permukaan beton yang
kelihatan harus dijaga supaya terus basah sesudah dicor, tidak
kurang dari 7 hari untuk beton dengan semen portland, atau tiga
hari untuk beton dengan semen yang cepat mengeras.
Permukaan seperti itu segera setelah dibuka bekistingnya, maka
harus segera ditutup dengan goni yang dibasahkan atau pasir
atau lain bahan yang mungkin disetujui Direksi. Kontraktor harus
membuat perelengkapan khusus atas permintaan Direksi untuk
perawatan dan pembasahan yang dimaksud sepanjang masa
dari enam sampai 24 jam sesudah pengecoran beton dengan
semen yang cepat mengeras.
— Koordinasi dengan Pemasangan Instalasi :
Sebelum pengecoran dimulai, Kontraktor harus sudah
mengkoordinasikan pemasangan letak-letak instalasi listrik,
plumbing dan lain-lain.
J. PEKERJAAN MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL
J.1. PEKERJAAN PLUMBING
Yang dimaksud dengan pekerjaan plumbing disini adalah penyediaan dan
pengadaan bahan- bahan, tenaga serta pemasangan peralatan-peralatan,
bahan-bahan utama, bahan-bahan pembantu dan lain-lainnya sesuai dengan
gambar rencana dan/atau seperti yang dispesifikasikan disini, sehingga
diperoleh instalasi plumbing yang lengkap dan bekerja baik siap untuk
dipergunakan. Spesifikasi ini melingkupi kebutuhan untuk pelaksanaan
pekerjaan plumbing, sebagaimana yang ditunjukkan pada gambar rencana,
yang terdiri dari, dan tidak terbatas pada :
— Pengadaan dan pemasangan seluruh instalasi air bersih kolam sesuai
dengan gambar rencana dan buku spesifikasi ini.
— Pengadaan dan pemasangan peralatan-peralatan bantu bagi seluruh
peralatan plambing.
— Pengetesan dan pengujian dari seluruh instalasi plumbing.
— Mengadakan masa pemeliharaan selama waktu yang ditentukan oleh
Pemberi Tugas (3 bulan).
— Pembuatan shop drawing bagi instalasi yang akan dipasang dan pembuatan
as built drawing bagi instalasi yang telah terpasang.
J.1.1. Koordinasi
— Adalah bukan tujuan dari spesifikasi ini, ataupun gambar rencana untuk
menunjukkan secara detail berbagai item pekerjaan dari peralatan-peralatan
dan penyambungan- penyambungannya. Pemborong harus melengkapi dan
memasang seluruh peralatan- peralatan yang dibutuhkan untuk melengkapi
pekerjaan.
— Gambar-gambar rencana menunjukkan tata letak secara umum dari
peralatan, pemipaan, cabinet dll. Pemborong harus memodifikasi tata letak
tersebut sebagaimana yang dibutuhkan untuk mendapatkan pemasangan-
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe D
pemasangan yang sempurna dari peralatan- peralatan tersebut.
— Setiap pekerjaan yang disebutkan dalam spesifikasi ini, dan tidak
ditunjukkan dalam gambar atau sebaliknya, harus dilengkapi dan dipasang
seperti pekerjaan lain yang disebut oleh spesifikasi dan ditunjukkan dalam
gambar.
— Kontraktor pekerjaan instalasi ini hendaknya dalam pelaksanaan pekerjaan,
harus bekerja sama dengan pemborong bidang lainnya, agar seluruh
pekerjaan dapat berjalan dengan
lancar sesuai dengan waktu yang ditetapkan.
— Koordinasi yang baik perlu ada untuk mencegah agar jenis pekerjaan yang
satu tidak menghalangi pekerjaan yang lainnya.
J.1.2. Kualifikasi Pekerjaan
Untuk pemasangan dan pengetesan pekerjaan-pekerjaan ini harus
dilakukan oleh pekerja-pekerja dan supervisor yang benar-benar ahli dan
berpengalaman dalam bidangnya.
Konsultan pengawas dapat menolak atau menunda pelaksanaan suatu
pekerjaan, bila dinilai bahwa pelaksana tersebut tidak terampil / tidak
berpengalaman.
J.1.3. Bahan Dan Contoh Material
Pada saat pelaksanaan pekerjaan, pemborong harus mengajukan Shop
drawing yang
menunjukkan secara detail pekerjaan-pekerjaan / pemasangan peralatan
dan pemipaan, penyambungan dengan pekerjaan - pekerjaan lain atau
pekerjaan-pekerjaan yang sulit
dilaksanakan. Ataupun perubahan-perubahan atau modifikasi yang
diusulkan terhadap gambar rencana.
— Sebelum pekerjaan ini dimulai pemborong harus menyerahkan
kepada Direksi daftar bahan-bahan yang dipakai dalam rangkap 4
(empat).
— Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi contoh bahan-bahan
yang dipakai dan semua biaya yang berkenaan dengan penyerahan
dan pengembalian contoh- contoh ini adalah tanggungan kontraktor.
— Kontraktor diwajibkan untuk mengadakan recheck atas segala
ukuran-ukuran/ kapasitas equipment yang akan dipasang. Dalam hal
terjadi keragu-raguan harus segera menghubungi Direksi.
— Pengambilan ukuran atau untuk pemilihan kapasitas equipment
yang keliru akan menjadi tanggung jawab kontraktor. Untuk itu
pemilihan equipment dan material harus mendapat persetujuan dari
Direksi.
— Semua material yang akan digunakan/dipasang adalah dari jenis
material berkualitas baik, dalam keadaan baru (tidak dalam keadaan
rusak atau diafkir sesuai dengan mutu dan standard yang berlaku
atau standard internasional seperti BS, JIS, ASA, DIN, SII dan yang
setaraf.
— Kontraktor bertanggung jawab atas mutu dan kwalitas material yang
akan dipakai, setelah mendapat persetujuan dari Direksi/ Konsultan
pengawas.
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe D
J.1.4. Review
— Konsultan pengawas akan memeriksa (mereview) pengajuan-
pengajuan dari pemborong dan memberi komentar atas hal tersebut.
— Pemborong harus memodifikasi / merevisi pengajuannya sesuai
dengan komentar Konsultan pengawas, sampai didapat persetujuan
dari Direksi.
J.1.5. Standard dan Code
Kecuali ditentukan lain dalam gambar rencana, maka pada pekerjaan ini
berlaku peraturan-peraturan sebagai berikut:
— Peraturan Badan Pemadam Kebakaran.
— Ketentuan Pencegahan dan Penanggulangan kebakaran pada
Bangunan Gedung - Departemen PU.
— Ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan oleh PDAM daerah setempat.
—
Ketentuan dan persyaratan Pedoman Plumbing Indonesia : Plumbing
2000.
— Peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang,
dan persyaratan
yang dikeluarkan oleh pabrik yang memproduksi material yang
dipasang.
— Pekerjaan instalasi Plumbing ini harus dipasang oleh perusahaan
yang biasa mengerjakan pemasangan sistem ini.
J.1.6. Gambar - Gambar Instalasi Terpasang dan petunjuk Operasi
— Sebelum pekerjaan dimulai, kontraktor harus mengajukan gambar-
gambar kerja dan detail (working drawing) serta harus diajukan
kepada Direksi untuk mendapat persetujuan.
— Setiap shop drawing yang diajukan pemborong untuk disetujui oleh
Direksi, dianggap pemborong telah mempelajari situasi dan
berkonsultasi dengan pekerjaan instalasi-instalasi lainnya.
— Gambar-gambar rencana dan spesifikasi (persyaratan) ini merupakan
suatu kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan, saling melengkapi
dan sama-sama mengikatnya.
— Gambar-gambar sistim ini menunjukan secara umum tata letak dari
peralatan instalasi, sedang pemasangan harus dikerjakan dengan
memperhatikan kondisi dari proyek. Apabila ada sesuatu bagian
pekerjaan atau bahan atau peralatan yang diperlukan agar instalasi
ini dapat bekerja dengan baik, dan hanya dinyatakan dalam salah
satu gambar perencanaan atau spesifikasi perencanaan saja,
kontraktor harus tetap melaksanakan tanpa ada biaya tambahan.
Gambar-gambar Arsitek dan sipil/struktur harus dipakai sebagai
referensi untuk pelaksanaan dan detail "finishing" dari proyek.
— Apabila pekerjaan telah selesai dilaksanakan dan setelah serah
terima pertama, Pemborong wajib menyerahkan gambar-gambar
instalasi terpasang sebanyak 3 (tiga) set cetak biru dan 1 (satu) set
transparant.
— Pemborong juga berkewajiban untuk menyerahkan 3 (tiga) set
petunjuk operasi dan maintenance dari sistem yang dipasang.
J.1.7. Sistem Distribusi Air
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe D
— Air Bersih
Kebutuhan air di dapat dari sumur dalam. Sumber air tersebut
ditampung dalam suatu ground water reservoir, dipompakan melewati
filer unit ( carbon dan sand filter) yang kemudian ke tangki pada plad
dag atap, kemudian didistribusikan secara gravitasi ke fixture-fixture
plumbing.
— Air Kotor
Pada dasarnya semua air kotor yang berasal dari toilet-toilet yang ada
di setiap lantai disalurkan pada saluran keliling gedung dan
selanjutnya disalurkan ke riol kota.
J.1.8. Spesifikasi Material
Ketentuan pemakaian bahan-bahan sesuai dengan spesifikasi Arsitek
dan gambar:
— Untuk instalasi air bersih dengan pipa PVC kelas AW, dipakai
diameter 1/2”, 3/4”, dan 1” produksi Maspion, Wavin atau setara.
— Untuk Instalasi air kotor dengan PVC kelas AW dengan ukuran pipa
diameter 3“ dan 4“ produksi Maspion, Wavin atau setara.
J.1.9. Persyaratan penyambungan Pipa PVC dan Fitting
— Penyambungan antara pipa dan fitting mempergunakan PVC glue
yang sesuai dengan diameter pipa dan sebelum dilem, pipa harus
dibersihkan dulu dengan cleaning fluid / amplas.
— Pipa harus masuk sepenuhnya di fitting maka untuk ini harus
dipergunakan alat press khusus.
— Selain itu pemotongan pipa harus menggunakan alat khusus agar
pemotongan pipa dapat tegak lurus terhadap batang pipa.
— Cara penyambungan lebih lanjut dan terperinci harus mengikuti
spesifikasi dari pabrik pipa yang bersangkutan.
J.1.10. Pelaksanaan Pemasangan
— Sebelum memulai pekerjaannya, Pemborong harus memeriksa dan
memahami pekerjaan-pekerjaan pelaksanaan dari pihak-pihak lain
tersebut yang dapat mempengaruhi kualitas pekerjaan Pemborong
itu sendiri. Apabila terjadi suatu
keadaan di mana Pemborong tidak mungkin menghasilkan kualitas
pengerjaan terbaik, Pemborong wajib memberitahukan secara
tertulis kepada Konsultan
pengawas dan mengajukan saran-saran perbaikan/perubahan.
Apabila hal ini tidak dilakukan, Pemborong tetap bertanggungjawab
atas kerugian-kerugian yang mungkin ditimbulkan.
— Pemasangan harus sesuai dengan rekomendasi dari pabrik pembuat,
untuk itu Pemborong harus membuat dan menyerahkan gambar-
gambar rencana instalasi secara detail sebelum melaksanakan
pekerjaan tersebut.
— Lokasi yang tetap dari peralatan sanitair, fixture-fixture, floor drain dan
roof drain, pipa-pipa utama dan pipa-pipa cabang harus diperiksa
sesuai dengan gambar- gambar perencanaan mekanikal dan
arsitektur, dan disesuaikan dengan ukuran- ukuran yang diberikan
oleh pabrik pembuat alat-alat tersebut.
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe D
— Pelaksanaan pemasangan harus direncanakan dengan baik dan
semua pembong karan bagian-bagian bangunan yang lainnya hanya
boleh dilakukan setelah ada ijin tertulis dari Konsultan pengawas
Gambar-gambar pemasangan instalasi secara mendetail harus
dibuat oleh Pemborong, sementara penyambungan struktur
bangunan dilaksanakan. Hal ini agar dapat diketahui dengan
tepat letak/ukuran lubang-lubang pada dinding dan lantai yang
diperlukan untuk lewatnya pipa-pipa. Pemborong
bertanggungjawab atas ukuran (dimensi) dan lokasi lubang-
lubang tersebut dan apabila perlu harus melakukan
pembobokan/penambalan tanpa tambahan biaya.
— Pemborong bertanggung jawab atas penyediaan dan lokasi
pemasangan yang tepat.
— Pemasangan pada konstruksi bangunan yang dicor dengan
beton dilaksanakan oleh Pemborong struktur atas petunjuk
Pemborong plumbing.
— Dasar lubang galian harus cukup stabil dan rata sehingga
seluruh panjang pipa terletak / tertumpu dengan baik.
— Pipa yang ditanam dalam tanah harus diberi lapisan pasir
kurang lebih 10 cm di sekelilingnya, dengan pasir urug yang
bebas batu.
— Pada instalasi pemasangan floor drain, harus dilengkapi
dengan leher angsa.
— Pipa-pipa pembuangan air hujan dari bangunan disambungkan
ke saluran utama di luar bangunan dengan bak kontrol (junction
box) dari beton.
— Roughing-in untuk pipa dan fixtures harus dibuat bersama-sama
dengan pelaksanaan konstruksi bangunannya. Pemborong
harus memberikan informasi tentang lubang-lubang pipa pada
dinding dan lantai kepada Pemborong Struktur apabila
diperlukan. Semua pipa dan fitting yang harus ditanam dalam
beton harus dibersihkan benar-benar dan bebas dari karat dan
cat.
— Semua sambungan yang menghubungkan pipa-pipa dengan
diameter yang berbeda harus menggunakan Reducing Fitting.
Sedapat mungkin harus digunakan belokan dari jenis Long
Radius, sedangkan Short Radius hanya boleh digunakan
apabila kondisi setempat tidak memungkinkan digunakan
belokan jenis Long Radius dan Pemborong harus
memberitahukan hal ini kepada Konsultan pengawas Fitting dan
alat-alat lain yang akan menimbulkan tahanan aliran yang tidak
wajar tidak boleh digunakan.
— Sleeves untuk pipa-pipa harus dipasang dengan baik setiap kali
pipa tersebut menembus konstruksi beton.
— Sleeves harus mempunyai ukuran yang cukup dengan
ketebalan minimal 0,2 cm dan memberikan kelonggaran kira-
kira 5 mm pada masing-masing sisi di luar pipa ataupun
isolasinya.
— Sleeves untuk dinding dibuat dari pipa baja atau GIP.
— Untuk pipa-pipa yang menembus konstruksi bangunan yang
mempunyai lapisan kedap air (water proofing) harus dari jenis
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe D
flashing sleeves. Flens dari sleeves tersebut harus menjadi satu
atau diberi klem yang akan mengikat Flashing Sleeves.
— Rongga antara pipa dan sleeves harus kedap air karena akan
diisi dengan gasket atau media lain yang secara umum dipakai
(timah pakal).
— Semua pipa harus diikat/ditetapkan dengan kuat pada
penggantung atau angker yang dipergunakan harus cukup
kokoh (rigid). Pipa-pipa tersebut harus ditumpu untuk menjaga
agar tidak berubah tempatnya, inklinasinya harus tetap, untuk
mencegah timbulnya getaran, dan harus sedemikian rupa
sehingga masih memungkinkan konstruksi dan ekspansi pipa
oleh perubahan temperatur.
— Pipa horizontal harus digantung dengan penggantung yang dapat
diatur (adjustable) dengan jarak antara tidak lebih dari 2 meter.
— Penggantung atau penumpu pipa harus disekrupkan (terikat)
pada konstruksi bangunan dengan insert yang dipasang pada
waktu pengecoran beton atau penembokan, atau dengan baut
tembok (Ramset Bolt).
— Pipa vertikal harus ditumpu dengan klem (Clamp atau Collar),
paling jauh dengan jarak antara dua lantai (tingkat).
K.2. PEKERJAAN ELEKTRIKAL
1. Persyaratan Umum Pekerjaan Elektrikal
— Pada dasarnya semua bahan dan peralatan harus sesuai
dengan ketentuan yang tertera pada peraturan-peraturan
seperti :
— Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2000.
— Peraturan Instalasi Listrik (PIL)
— Syarat-Syarat Penyambungan Listrik (SPLN)
— Standard Lain : AVE Belanda, VDE/DIN Jerman, IEC Standard,
JIS Jepang, NFC Perancis, NEMA USA.
— Petunjuk dari pabrik pembuat peralatan
— Peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi yang
berwenang, seperti TELKOM, Dit.Jen.Bina Lindung, PLN dan
Pemerintah Daerah setempat.
— Pekerjaan instalasi ini harus dilaksanakan oleh perusahaan yang
memiliki surat ijin instalasi dari instansi yang berwenang dan
telah biasa mengerjakannya dan suatu daftar referensi
pemasangan harus dilampirkan dalam surat penawaran.
2. Persyaratan Teknis Pekerjaan Elektrikal
— Gambar-gambar rencana dan spesifikasi (persyaratan) ini
merupakan suatu kesatuan yang saling melengkapi dan sama
mengikatnya.
— Gambar-gambar sistim ini menunjukkan secara umum tata letak
dari peralatan, sedang pemasangan harus dikerjakan dengan
memperhatikan kondisi dari bangunan yang ada.
— Gambar-gambar arsitek dan struktur/sipil harus dipakai sebagai
referensi untuk pelaksanaan dan detail "finishing" instalasi.
— Sebelum pekerjaan dimulai, Pemborong harus mengajukan
gambar kerja dan detail kepada Konsultan Pengawas untuk
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe D
dapat diperiksa dan disetujui terlebih dahulu. Dengan
mengajukan gambar-gambar tersebut, Pemborong dianggap
telah mempelajari situasi dari instalasi yang berhubungan
dengan instalasi ini.
— Pemborong instalasi ini harus membuat gambar-gambar
instalasi terpasang yang disertai dengan dokumen asli
operating and Maintenance Instruction, technical instruction,
spare part instruction dan harus diserahkan kepada Konsultan
Pengawas pada saat penyerahaan pertama dalam rangkap 5
(lima). (Construction detail, electrical wiring diagram, control
diagram dll).
— Pemborong instalasi ini hendaknya bekerja sama dengan
Pemborong instalasi lainnya, agar seluruh pekerjaan dapat
berjalan dengan lancar sesuai dengan waktu yang telah
ditetapkan.
— Koordinasi yang baik perlu ada, agar instalasi yang satu tidak
menghalangi kemajuan instalasi yang lain
— Apabila pelaksanaan instalasi ini menghalangi instalasi yang
lain, maka semua akibatnya menjadi tanggung jawab
pemborong
3. Pelaksanaan Pemasangan
— Sebelum pelaksanaan pemasangan instalasi ini dimulai,
pemborong harus menyerahkan gambar kerja dan detailnya
kepada Konsultan Pengawas dalam rangkap 4 (empat) untuk
disetujui.
— Pemborong harus mengadakan pemeriksaan ulang atas segala
ukuran dan kapasitas
peralatan yang akan dipasang, apabila ada sesuatu yang
diragukan, pemborong harus segera menghubungi Direksi.
Pengambilan ukuran dan atau pemilihan
kapasitas peralatan yang salah akan menjadi tanggung jawab
pemborong.
— Pemborong instalasi ini harus melakukan semua testing dan
pengukuran yang dianggap perlu untuk mengetahui apakah
keseluruhan instalasi dapat berfungsi dengan baik dan dapat
memenuhi semua persyaratan yang ada.
— Testing/pengujian meliputi : Uji Isolasi Minimal 100 MΩ (Mega
Ohm) dan Uji Beban Penuh.
— Test elektrikal beban penuh selama 3 x 24 jam, harus disaksikan
oleh Direksi/Konsultan Pengawas dan bila terjadi kerusakan
atau kesalahan harus diperbaiki atas tanggungjawab
Pemborong.
— Semua bahan dan perlengkapannya yang diperlukan untuk
mengadakan testing tersebut merupakan tanggung jawab
Pemborong.
— Hasil Pengujian dituangkan dalam Berita Acara sebagai Syarat
Penyerahan Pertama.
4. Masa Pemeliharaan dan Serah Terima Pekerjaan
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe D
— Peralatan instalasi ini harus digaransi selama satu tahun
terhitung sejak saat penyerahan pertama.
— Masa pemeliharaan untuk instalasi ini adalah selama enam
bulan terhitung sejak saat penyerahaan pertama.
— Selama masa pemeliharaan, Pemborong instalasi ini diwajibkan
mengatasi dan mengganti segala kerusakan yang terjadi tanpa
adanya tambahan biaya.
— Selama masa pemeliharaan ini, seluruh instalasi yang telah
selesai dilaksanakan masih merupakan tanggung jawab
Pemborong sepenuhnya.
— Selama masa pemeliharaan ini, apabila Pemborong instalasi ini
tidak melaksanakan teguran dari Konsultan Pengawas atas
perbaikan/penggantian/penyetelan yang diperlukan, maka
Konsultan Pengawas berhak menyerahkan
perbaikan/penggantian/penyetelan tersebut kepada pihak lain
atas biaya Pemborong instalasi ini.
— Selama masa pemeliharaan ini, Pemborong instalasi ini harus
melatih petugas- petugas yang ditunjuk oleh pemilik sehingga
dapat mengenali sistem instalasi dan dapat melaksanakan
pemeliharaannya.
— Serah terima pertama dari instalasi ini harus dapat dilaksanakan
setelah ada bukti pemeriksaan dengan hasil yang baik yang
ditanda tangani oleh Pemborong dan Konsultan Pengawas serta
dilampir Surat Ijin Pemakaian dari Jawatan Keselamatan Kerja.
— Apabila diperlukan oleh Pemberi Tugas, Pemborong harus
bersedia datang ke lokasi Kegiatan untuk mengatasi dan
memperbaiki kerusakan-kerusakan yang terjadi. Petugas yang
ditunjuk oleh Pemborong harus sudah hadir paling lambat 3 jam
setelah dihubungi oleh Pemberi Tugas.
— Pengurusan ijin-ijin yang diperlukan untuk pelaksanaan instalasi
ini serta seluruh biaya yang diperlukannya menjadi tanggung
jawab Pemborong.
— Pembobokan tembok, lantai, dinding dan sebagainya yang
diperlukan dalam pelaksanaan instalasi ini serta
mengembalikan seperti kondisi semula, menjadi lingkup kerja
instalasi ini.
— Pembobokan/pengelasan/pengeboran hanya dapat
dilaksanakan apabila ada persetujuan dari pihak Konsultan
Pengawas secara tertulis.
5. Gambar-Gambar Rencana
— Gambar - gambar rencana menunjukan tata letak secara umum
dari peralatan yaitu
kabel, panel, lampu dan lainya.
— Penyesuaian harus dilaksanakan di lapangan, karena keadaan
sebenarnya dari
lokasi, jarak-jarak dan ketinggian ditentukan oleh kondisi di
lapangan.
6. Gambar-Gambar Terlaksana
— Kontraktor harus membuat catatan-catatan yang cermat dari
pelaksanaan dan penyesuaian di lapangan. Catatan-catatan
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe D
tersebut harus dituangkan dalam satu set gambar kalkir sebagai
gambar sesuai pelaksanaan (as built drawing). As built Drawing
harus segera di serahkan kepada pengawas setelah pekerjaan
selesai beserta blue printnya sebanyak tiga set.
7. Standar Dan Peraturan
— Seluruh pekerjaan instalasi harus mengikuti standar dalam
Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2000 atau standar-
standar internasional yang tidak bertentangan dengan PUIL
2000.
8. Penerangan Dan Kotak-Kontak
— Lampu dan armatur harus sesuai dengan yang dimaksud
dalam gambar detail elektrikal:
• Fitting lampu dari merk Panasonic.
• Lampu penerangan yang dipakai adalah Lampu SL 18 watt.
9. Jaringan Instalasi
Proses pemasangan jaringan dengan menggunakan kabel tanah
mengikuti ketentuan-
ketentuan sebagai berikut :
— pemasangan kabel tanah di dalam tanah harus dilakukan
dengan cara sedemikian
rupa sehingga kabel tersebut terhindar dari kerusakan mekanis
dan kimiawi yang mungkin timbul pada tempat dimana kabel
tersebut dipasang.
— pelaksanaan pemasangan kabel yang tidak dapat memenuhi
kedalaman 1,20 meter, maka penanaman kabelnya dilakukan
sebagai berikut:
• Minimum 0,80 meter di bawah permukaan tanah yang dilewati
kendaraan
• Minimum 0,60 meter di bawah permukaan tanah yang tidak
dilewati kendaraan (pedestrian)
• Kabel tanah harus diletakan pada pasir atau tanah halus,
galian tanah tersebut harus stabil, kuat, rata dengan
ketentuan tebal lapisan pasir atau tanah halus tersebut tidak
lebih dari 10 cm di sekelilling kabel tanah tersebut.
• Pada bagian atas pasir urug halus dipasang beton cetak
pelindung kabel dengan ukuran 40 cm x 20 cm x tebal 7 cm
atau sesuai gambar perencanaan.
• Pada kondisi dimana terdapat kabel PLN tegangan
menengah atau tinggi dan kabel telekomunikasi maka kabel
tanah harus di tempatkan di atas kabel PLN
(jarak 30 cm) dan kabel telekomunikasi (jarak 3 cm).
• Pada persilangan dimana terdapat kabel tanah dan kabel
lainya harus diambil salah satu tindakan pengamanan yang
disebutkan dalam ketentuan di bawah ini, kecuali jika salah
satu kabel yang bersilangan itu terletak dalam satu saluran
pemasangan batu beton dan semacam itu yang mempunyai
tebal dinding yang sekurang-kurangnya 6 cm.
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe D
— Di atas kabel tanah yang terletak di bawah, harus dipasang
tutup pelindung dari lempengan atau pipa beton atau sekurang-
kurangnya dari bahan yang tahan lama atau yang sederajat.
— Di atas kabel yang terletak di atas, dipasang pipa belah beton
atau dari bahan lain yang cukup kuat, tahan lama dan tahan api.
Pipa belah ini harus dipasang menjorok keluar sekurang-
kurangnya 0,5 meter dari kabel yang terletak di bawah diukur dari
sisi luar kabel.
— Kotak-kontak biasa (KKB)
• Kotak-kontak biasa (KKB) yang dipakai adalah kotak-kontak
satu fasa. Semua kotak-kontak harus memiliki terminal fasa,
netral dan pentanahan. Kotak- kontak harus dari satu tipe
yaitu untuk pemasangan rata dinding dengan rating 250 Volt,
10 Amp. Merk yang boleh dipakai hanya Berker, National dan
MK.
— Sakelar Dinding
• Sakelar harus dari satu tipe yaitu untuk pemasangan rata
dinding, tipe rocker, mempunyai rating 250 Volt, 10 Amp dari
jenis single atau double gangs atau multiple gang (grid
switch), RCS.
• Merk yang boleh dipakai hanya Berker, National dan MK.
— Kotak untuk sakelar dan kotak-kontak
• Kotak harus dari bahan baja dengan kedalaman minimal 35
mm, kotak harus mempunyai terminal pentanahan. Sakelar
dan kotak-kontak dipasang dalam kotak dengan
menggunakan baut.pemasangan dengan cakar yang
mengembang tidak diperbolehkan
— Kabel instalasi
• Pada umumnya kabel instalasi kotak-kontak dan
penerangan harus kabel inti
tembaga dengan insulasi PVC, satu inti atau lebih (NYY, NYM,
NYFGBY atau NYA). Kabel harus mempunyai penampang
minimum 2,5 mm2.
• Kode warna insulasi kabel harus memenuhi ketentuan dalam
PUIL sebagai berikut :
✓ Fasa R, S, T : merah, kuning, hitam
✓ Netral : biru
✓ Pembumian : hijau dan kuning
• Sambungan kabel harus di buat baik secara listrik dengan
menggunakan konus penyambungan(lasdop) plastic atau
konektor lain yang di setujui pengawas.
• Sambungan kabel hanya boleh dilakukan dalam kotak
penyambungan (T-doos).
• Di dalam pipa tidak boleh ada sambungan kabel.
• Kabel harus dari merk 3M, T & B atau setara.
• Lasdop harus dari merk 3M, T & B, atau setara.
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe D
• Untuk kabel instalasi Stop kontak lantai menggunakan kabel
jenis NYM 2x2,5 mm2.
• Untuk kabel Instalasi Stop Kontak AC menggunakan kabel
jenis NYY 3x4 mm2.
— Pipa instalasi pelindung kabel
• Pipa instalasi pelindung kabel yang dipakai adalah PVC
conduit khusus untuk instalasi listrik. Pipa, elbow, junction box
dan kelengkapan lainnya harus sesuai antara satu dan lainya.
• Diameter yang dipakai adalah 20 mm dan 25 mm.
• Pipa flexible harus dipasang untuk melindungi kabel antara
junction box dan armature lampu. PVC conduit setara merk :
EGA, Clipsal atau setara.
10. Pemasangan lampu-lampu
— Semua fixture penerangan dan perlengkapan-perlengkapan
harus dipasang oleh tukang-tukang yang berpengalaman
dengan cara yang harus disetujui oleh pengawas dan seperti
ditunjukan dalam gambar.
— Pada waktu diselesaikan pemasangan fixture penerangan,
seluruhnya harus dalam keadaan yang baik dan siap untuk
bekerja dalam kondisi sempurna serta bebas dari semua
cacat/kekurangan.
— Pada waktu pemeriksaan akhir semua fixture dan semua
perlengkapan harus siap menyala.
— Semua fixture dan perlengkapan harus bersih dari debu, plester
dan lain-lain.
— Semua reflector, kaca, panil pinggir atau bagian-bagian lain
yang rusak sebelum pemeriksaan akhir harus diganti oleh
kontraktor tanpa biaya tambahan.
11. Sakelar dan kotak-kontak biasa
— Kecuali tercatat atau dipersyaratkan lain, tinggi pemasangan
saklar adalah 150 cm dari permukaan lantai dan untuk kotak-
kontak biasa harus 40 cm dari permukaan lantai.
— Apabila ada lebih dari lima sakelar dinding atau kotak-kontak
biasa ditempatkan pada lokasi yang sama, maka dua deret
kotak-kontak tunggal, ganda atau multi gangs harus dipasang
satu di atas yang lain dan titik tengah deretan tersebut harus
berada 1,45 cm di atas permukaan lantai. Kotak-kontak biasa
dekat pintu atau
jendela harus dipasang 20 cm dari pinggir kusen dari sisi kunci
seperti ditunjukan dalam gambar-gambar arsitektur, kecuali
ditunjukan lain oleh pengawas.
— Stop kontak harus mempunyai terminal phase, netral dan
grounding
— Kotak sambung (Junction Box) untuk saklar dan stop kontak
harus dari Bahan Metal yang mempunyai Terminal Grounding,
dipasang pada kedalaman tidak kurang dari 3,5 cm sehingga
diperoleh pemasangan saklar atau stop kontak yang rapi.
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe D
Junction Box harus mempunyai Terminal Grounding.
12. Pengujian
— Pengujian seluruh system diselenggarakan setelah seluruh
pekerjaan selesai. Pengujian system terdiri dari :
• Pengujian sambungan-sambungan
• Pengujian tahanan isolasi tiap sikrit
• Pengujian tahanan pembumian
• Pengujian pemberian tegangan
— Paling lambat 2 minggu sebelum pengujian dilaksanalkan,
kontraktor harus sudah mengajukan jadwal dan prosedur
pengujian kepada pengawas untuk mendapatkan
persetujuan.
— Pengujian harus disaksikan oleh pengawas.
— Kontraktor harus membuat catatan hasil pengujian.
Segala biaya untuk penyelenggaraan pengujian
ditanggung oleh kontraktor.
— Kontraktor harus melakukan general test penerangan selama 3 x
24 jam
— Paling lambat 2 minggu sebelum pengujian dilaksanalkan,
kontraktor harus sudah mengajukan jadwal dan prosedur
pengujian kepada pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
13. G R O U N D I N G
— Semua panel, ligthting fixtures, stop kontak, cable trunking , cable
ladder dan bagian- bagian metal lainnya yang berhubungan
dengan instalasi listrik harus
— Besarnya kawat grounding yang dapat digunakan minimal
berpenampang sama dengan penampang kabel masuk
(incoming feeder).
— Nilai tahanan grounding sistem untuk panel-panel harus lebih
kecil dari 2 (dua) Ohm, diukur setelah tidak hujan selama 2 hari.
— Elektrode pentanahan untuk grounding digunakan pipa galvanis
yang ujungnya dipasang copper rod sepanjang 0,5 m.
— Elektrode pentanahan yang dipantek dalam tanah minimal
sedalam 12 meter atau sampai mencapai permukaan air.
— Semua sambungan pada sistem grounding harus menggunakan
baut dengan bahan campuran Tembaga.
— Pembumian peralatan elektronik; dilakukan secara
terpisah, dengan menyambungkan terminal pembumian
khusus arus lemah.
L. PEKERJAAN PEMBERSIHAN LOKASI
Pekerjaan pembersihan adalah usaha untuk membersihkan area proyek
dari hal-hal yang tidak termasuk dalam pekerjaan atau barang yang sudah
tidak terpakai. Lokasi proyek harus sudah dalam keadaan bersih pada
saat penyerahan pertama maupun dalam waktu pemeliharaan sampai
waktu penyerahan secara administrative dari segala hal yang dapat
mengganggu operasional bangunan.
Spesifikasi Teknik - Renovasi Rumah Negara tipe D
M. PEKERJAAN LAIN- LAIN
Hal — hal yang belum masuk ataupun belum diatur dalam persyaratan teknis
ini akan dibahas lebih lanjut pada saat pelaksanaan pekerjaan di lapangan
atas dasar persetujuan Direksi Teknis
— Konsultan Perencana — Konsultan Pengawas dan Pelaksana yang akan
dituangkan di dalam Berita Acara Lapangan.