| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0029463262811000 | Rp 1,090,000,563 | - | |
| 0941957797811000 | Rp 1,124,000,000 | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
CV Elsa Cipta Utama | 0761108349811000 | Rp 1,154,957,598 | 1. Tidak Memiliki NIB Berbasis Risiko sesuai PP No. 5 Tahun 2021. dengan klasifikasi KBLI 41011, Tingkat Resiko Menengah Tinggi, Kualifikasi Kecil sesuai dengan BAB V. Lembar Data Kualifikasi (LDK) IKP Nomor 29.11 poin 2a 2. Tidak Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU/SBUJK) dengan Kualifikasi Usaha Kecil, serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Hunian Tunggal dan Koppel BG001 sesuai dengan BAB V. Lembar Data Kualifikasi (LDK) IKP Nomor 29.11 poin 3 3. Tidak mengisi isian kualifikasi Peralatan pada aplikasi SPSE |
| 0026212449811000 | Rp 1,133,289,797 | 1. Tidak Memiliki Sertifikat Standar KBLI 41011 Tingkat Resiko Menengah Tinggi, Kualifikasi Kecil sesuai dengan Bab V. Lembar Data Kualifikasi (LDK) IKP Nomor 29.11 poin 2b 2. Tidak Melampirkan Surat Pernyataan Mandiri KBLI 41011 sesuai dengan Bab V. Lembar Data Kualifikasi (LDK) IKP Nomor 29.11 poin 2c 3. Tidak Melampirkan Izin Lokasi yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS sesuai PP No.05 Tahun 2021 sesuai dengan Bab V. Lembar Data Kualifikasi (LDK) IKP Nomor 29.11 poin 5 | |
| 0662027440811000 | - | - | |
| 0757665542803000 | - | - | |
| 0413608258811000 | - | - | |
| 0959371477811000 | - | - | |
| 0950348847811000 | - | - | |
| 0395190408811000 | - | - | |
| 0813509262816000 | - | - | |
| 0931595052805000 | - | - | |
| 0016300162803000 | - | - | |
| 0752659664811000 | - | - | |
| 0020692174922000 | - | - | |
| 0763420916831000 | - | - | |
| 0826252371807000 | - | - | |
| 0026209031811000 | - | - | |
| 0969711894803000 | - | - | |
CV Abidzar Nur Sejahtera | 08*7**5****05**0 | - | - |
| 0758898795811000 | - | - | |
| 0762333094811000 | - | - | |
| 0814605010816000 | - | - | |
| 0810388405811000 | - | - | |
| 0611100702811000 | - | - | |
| 0750279853811000 | - | - | |
| 0954791760804000 | - | - | |
CV Husca Mandiri | 08*9**7****04**0 | - | - |
| 0627204092809000 | - | - | |
| 0827295783811000 | - | - | |
CV Annisa Rizky Konstruksi | 06*4**5****11**0 | - | - |
| 0018644971811000 | - | - | |
| 0022164347805000 | - | - |
SATKER : KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI KANTOR
WILAYAH SULAWESI TENGGARA
: PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI FISIK
NAMA PEKERJAAN
REHABILITASI RUMAH DINAS JABATAN PADA KANTOR
WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
SULAWESI TENGGARA
TAHUN ANGGARAN : 2023
PAGU ANGGARAN : 1.192.713.000
SPESIFIKASI TEKNIS:
PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI FISIK REHABILITASI RUMAH DINAS JABATAN PADA
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM SULAWESI TENGGARA
LATAR BELAKANG
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005 menjelaskan bahwa Rumah
dinas atau rumah negara adalah bangunan yang dimiliki oleh negara dan berfungsi sebagai
tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas
pejabat dan/atau pegawai negeri. Fasilitas rumah dinas memang disediakan oleh pemerintah
guna menambah semangat dan gairah kerja para pegawai negeri, Rumah Negara yang
dipergunakan bagi pemegang jabatan tertentu dan karena sifat jabatannya harus bertempat
tinggal di rumah tersebut, oleh karena itu peningkatan saran prasarana terhadap pembangunan
rumah dinas dapat meningkatkan kinerja dan kualitas disektor pelayanan hukum kepada
masyarakat dalam menjalankan tugas sesuai dengan peraturan dan tupoksi yang ditugaskan
oleh pemerintah Republik Indonesia.
MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Kegiatan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Fisik Rehabilitasi Rumah Dinas Jabatan
Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Ham Sulawesi Tenggara sesuai
dengan apa yang telah direncanakan dari sisi kualitas, volume, biaya dan ketepatan
waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan
kelengkapannya yang sesuai dengan spesifikasi teknis dan kelancaran penyelesaian
administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan lapangan, serta penyelesaian
kelengkapan pembangunan.
b. Tujuan
Untuk meningkatkan ketersediaan rumah layak huni dan kawasan pemukiman yang
berkualitas
c. Target dan Sasaran
Tersedianya sarana dan prasarana pembangunan yang memenuhi standar minimal.
NAMA ORGANISASI PENGADAAN KONSTRUKSI
K/L/D/I : KEMENTERIAN HUKUM DAN HAMREPUBLIK INDONESIA KANTOR
WILAYAH SULAWESI TENGGARA
Satker/OPD : KANTOR WILAYAH SULAWESI TENGGARA
PA : Silvester Sili Laba
PPK : I Gede Artayasa, S.Pd
SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
1. Sumber dana untuk pembiayaan Pembangunan pekerjaan konstruksi ini
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 yang
bersumber dari Kementerian Hukum & Ham Wilayah Sulawesi Tenggara.
2. Total perkiraan biaya yang diperlukan adalah sebesar yang akan digunakan adalah
sebesar : Rp. 1.192.713.000,- ( Satu Milyar Seratus Sembilan Puluh Dua Juta Tujuh Ratus
Tiga Belas Ribu Rupiah,-)
3. Besarnya Harga Perkiraan Sendiri/HPS sebesar : Rp. 1.192.713.000,-
JENIS KONTRAK DAN CARA PEMBAYARAN
a. Jenis Kontrak
Jenis Kontrak Pekerjaan ini adalah Kontrak Gabungan Lunsump dan Harga Satuan.
b. Cara Pembayaran
Termen I Sebesar 30% (tiga puluh perseratus) dari nilai Kontrak di
kurangi Angsuran Uang Muka sebesar 10% (sepuluh
perseratus) dari harga kontrak, diberikan setelah Volume
Pekerjaan telah mencapai 35% (tiga puluh lima perseratus);
Termen II Sebesar 30% (tiga puluh lima perseratus) dari nilai kontrak di
kurangi Angsuran Uang Muka sebesar 10% (sepuluh
perseratus) dari harga kontrak, diberikan setelah Volume
pekerjaan mencapai 65% (enam puluh lima perseratus);
Termen III Sebesar 40% (empat puluh lima perseratus) dari nilai
kontrak di kurangi Angsuran Uang Muka sebesar
10%(sepuluh perseratus) dari harga kontrak diberikan
setelah Volume Pekerjaan mencapai
100% (seratus perseratus):
Pekerjaan ini dapat diberikan uang muka kerja sebesar 30% dari total nilai kontrak.
RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, FASILITAS PENUNJANG
a. Ruang lingkup pekerjaan Terdiri dari Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Fisik
Rehabilitasi Rumah Dinas Jabatan Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Ham
Sulawesi Tenggara dan Penunjang lainnya dengan Rincian :
1. Menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan berikut alat bantu
lainnya
2. Mengadakan keamanan pengawasan dan pemeliharaan terhadap bahan alat-alat
kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga
seluruh pekerjaan selesai dengan sempurna.
3. Pekerjaan pembersihan dan pengamanan dalam tapak bangunan sebelum
pelaksanan dan setelah pembangunan
4. Pekerjaan yang dilaksanakan adalah Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Fisik
Rehabilitasi Rumah Dinas Jabatan Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan
Ham Sulawesi Tenggara dengan item pekerjaan sebagai berikut :
Item Pekerjaan Rumah Dinas Type I
Item Pekerjaan Rumah Dinas Type 2
Item Pekerjaan Rumah Dinas Type 3
Item Pekerjaan Rumah Dinas Type 4 & 5
Item Pekerjaan Rumah Dinas Type 6
B. Lokasi pekerjaan berada di Kota Kendari.
C. Fasilitas Penunjang untuk pelaksanaan pekerjaan berupa kemudahan dalam
akses ke lokasi pekerjaan.
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi ini direncanakan selama 100
(Seratus) hari kalender, terhitung sejak dikeluarkannya Surat Perinta Mulai Kerja (SPMK).
TENAGA TEKNIS
A. Tenaga teknis penunjang yang diperlukan pelaksanaan kontrak antara lain :
• Pelaksana 1 Orang persyaratan minimal :
a. Pendidikan Minimal D3/S1 Teknik Sipil/Arsitektur
b. Memiliki Sertifikat SKT Manager Lapangan Pelaksana Bangunan Gedung
Level 3
c. Pengalaman dalam bidangnya ± 2 tahun
• Ahli K3 minimal :
a. Pendidikan Minimal SMA/SMK /Sederajat
b. Memiliki Sertifikat SKT Ahli K3 Konstruksi Level 3
c. Pengalaman dalam bidangnya 0 tahun
B. Susunan kelengkapan persyaratan yang harus dilampirkan untuk masing-masing
personil dengan urutan sebagai berikut :
• Daftar riwayat hidup/pengalaman kerja,
• Surat peryataan tenaga ahli
• Scan Ijazah terakhir
• Scan SKA/SKT yang masih berlaku
• Scan KTP
Keluaran produk yang dihasilkan .
Keluaran yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi adalah
terlaksananya pekerjaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Fisik Rehabilitasi Rumah Dinas
Jabatan Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Ham Sulawesi Tenggara.
SPESIFIKASI TEKNIS
Spesifikasi teknis pekerjaan meliputi :
1. Semua bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini harus dalam keadaan baik, tidak
cacat sesuai dengan spesifikasinya yang diminta dan bebas dari noda lainnya yang dapat
menggangu kualitas maupun penampilan.
2. Untuk pekerjaan khusus/tertentu selain harus mengikuti standar yang dipergunakan
juga harus mengikuti persyaratan pabrik yang bersangkutan.
3. Semua merek pembuatan atau merek dagang dalam uraian pekerjaan dan persyaratan
pekerjaan teknis ini dimasukkan sebagai dasar perbandingan kualitas dan tidak
diartikan sebagai sesuatu yang mengikat kecuali bila ditentukan lain.
4. Bahan/material dan komponen jadi yang dipasang/dipakai harus sesuai dengan yang
tercantum dalam gambar, memenuhi standar spesifikasi bahan tersebut.
5. Dalam pelaksanaanya setiap bahan/material dan komponen jadi bahan keluaran pabrik
harus dibawah pengawasan/tenaga ahli yang ditunjuk.
6. Direksi/konsultan pengawas berhak menunjuk tenaga ahli yang ditunjuk pabrik dan
atau Supplier yang bersangkutan tersebut sebagai pelaksana.
7. Diisyaratkan bahwa satu merk pembuatan atau merk dagang yang diperkenankan
untuk setiap jenis bahan yang boleh dipakai dalam pekerjaan ini, kecuali ada ketentuan
lain yang disetujui Direksi / Konsultan Pengawas.
8. Semua bahan sebelum dipasang harus disetujui secara tertulis oleh direksi/Kosultan
pengawas/Perencana.
9. Contoh bahan yang digunakan harus diserahkan kepada Direksi/Konsultan
Pengawas/Perencana sebanyak tiga buah dari satu bahan yang ditentukan untuk
menetapkan standard of appearence.
10. Paling lambat waktu penyerahan contoh adalah 2 (dua) minggu setelah SPMK turun.
11. Untuk detail-datail hubungan tertentu Penyedia Jasa konstruksi diwajibkan membuat
komponen jadi (mock up) yang harus diperlihatkan kepada Direksi / Konsultan
Pengawas / Perencana untuk mendapat persetujuan.
12. Semua bahan untuk pekerjaan ini harus ditinjau dan diuji sesuai dengan standar yang
berlaku.
13. Penunjukan supplier dan atau sub penyedia jasa konstruksi harus mendapatkan
persetujuan dari direksi/konsultan pengawas.
14. Penyedia jasa konstruksi wajib mengadakan koordinasi pelaksanaan atas petunjuk
Direksi / Konsultan Pengawas / Perencana dengan Penyedia Jasa konstruksi bawahan
atau Supplier bahan
15. Suplier wajib hadir mendampingi Direksi / Konsultan Pengawas / Perencana di
lapangan untuk pekerjaan tertentu atau khusus sesuai instruksi
KETENTUAN LINGKUP PEKERJAAN
a. Menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan berikut alat bantu
lainnya.
b. Mengadakan pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap bahan, alat-alat
kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga
seluruh pekerjaan selesai dengan sempurna.
c. Pekerjaan pembongkaran, pembersihan dan pengamanan dalam Tapak Bangunan
sebelum pelaksanaan dan setelah pembangunan.
d. Pekerjaan yang dilaksanakan adalah Konstruksi Fisik Rehabilitasi Rumah Dinas
Jabatan Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Ham Sulawesi Tenggara
dengan item pekerjaan sebagai berikut:
1. Pekerjaan Pendahuluan dengan rincian :
2. Pekerjaan Rumah Dinas meliputi :
- Pekerjaan Tanah dan Pasir
- Pekerjaan Pondasi Rolag Bata Pemasangan batu
- Pekerjaan dinding dan Plasteran
- Pekerjaan Kusen, Pintu, Jendela dan Ventilasi
- Pekerjaan lapis lantai dan dinding
- Pekerjaan rangka atap dan atap
- Pekerjaan rangka Plafond dan Plafond
- Pekerjaan Rabat dan Saluran Keliling Bangunan
- Pekerjaan dinding pabrikan dan logam lainnya
- Pekerjaan Sanitasi dan Perpipaanper
- Pekerjaan Instalasi Listrik
- Pekerjaan Pengecetan.
- Pekerjaan Akhir.
KETENTUAN PENGGUNAAN TENAGA KERJA
a. Personil inti dan /atau perlatan yang ditempatkan harus sesuai dengan yang
tercantum dalam dokumen penawaran.
b. Pengantian personi inti dan/atau peralatan tidak boleh dilakukan atas persetujuan
tertulis PKK.
c. Pengantian personil inti dilakukan oleh penyedia dengan mangajukan permohonan
terlebih dahulu kepada PKK dengan melampirkan riwayat hidup/pengalaman kerja
personil inti yang diusulkan beserta alasan pengantian.
d. PPK dapat menilai dan menyetujui penempatan/pengantian personil inti dan/atau
peralatan menurutkualifikasi yang dibutuhkan.
e. Jika PPK bahwa personil inti :
- Tidak mampu atau tidak dapat melakukan pekerjaan dengan baik.
- Berkelakuan tidak baik
- Mengabaikan pekerjaan yang menjadi yang menjadi tugasnya.
f. Penyedia berkewajiban untuk menyediakan pengganti dan menjamin personil inti
tersebut meninggalkan lokasi kerja dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak diminta oleh
PPK.
g. Jika penggantian personil inti dan/atau peralatan perlu dilakukan, maka penyedia
berkewajiban untuk menyediakan pengganti dengan kualifikasi yang setara atau
lebih baik dari personil inti dan/atau peralatan yang digantikan tanpa biaya
tambahan apapun.
h. Personil inti berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan pekerjaannnya Jija
diperlukan oleh PPK personil inti dapat sewaktu-waktu disyaratkan untuk menjaga
kerahasiaan pekerjaan di bawah sumpah.
PERSEDUAL PELAKSANAAN KERJA
a. Penyedia Jasa konstruksi wajib melaksanakan semua pekerjaan dengan
mengikuti petunjuk dan syarat pekerjaan, peraturan persyaratan pemakaian
bahan bangunan yang dipergunakan sesuai dengan uraian Pekerjaan & Persyaratan
Pelaksanaan Teknis dan / atau khusus sesuai intruksi Pabrik
b. Sebelum melaksanakan setiap pekerjaan di Lapangan, Penyedia Jasa konstruksi
wajib memperhatikan dan melakukan koordinasi kerja terkait pekerjaan lain antara
lain pekerjaan Struktur, Arsitektur, Mekanikal, Elektrikal, Plumbing / Sanitasi dan
mendapat ijin tertulis dari Direksi
c. Semua ukuran dan posisi termasuk pemasangan patok-patok di Lapangan harus
tepat sesuai Gambar Kerja.
d. Kemiringan yang dibuat harus cukup untuk mengalirkan air hujan menuju ke
selokan yang ada di sekitarnya serta mengikuti persyaratan- persyaratan yang
tertera di dalam Gambar Kerja. Tidak dibenarkan adanya genangan air.
e. Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa konstruksi wajib meneliti
Gambar Kerja dan melakukan pengukuran kondisi lapangan.
f. Setiap bagian dari pekerjaan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
Direksi Konsultan Pengawas sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan tersebut.
g. Semua pekerjaan yang sudah selesai terpasang, apabila perlu harus dilindungi dari
kemungkinan cacat yang disebabkan oleh pekerjaan lain.
h. Penyedia Jasa konstruksi tidak boleh menclaim sebagai pekerjaan tambah bila
terjadi Kerusakan suatu pekerjaan akibat keteledora
i. Penyedia Jasa konstruksi, Penyedia Jasa konstruksi harus memperbaikinya
sesuai dengan keadaan semula.
j. Memperbaiki suatu pekerjaan yang tidak sesuai dengan persyaratan yang
berlaku/Gambar pelaksanaan atau Dokumen Kontrak.
k. Penunjukan Tenaga Ahli oleh Direksi / Konsultan Pengawas yang sesuai dengan
kegiatan suatu pekerjaan
l. Semua pengujian bahan, pembuatan atau pelaksanaan di Lapangan harus
dilaksanakan oleh Penyedia Jasa konstruksi.
m. Penyedia Jasa konstruksi harus sudah memperhitungkan segala kondisi yang ada /
existing di Lapangan yang meliputi dan tidak terbatas pada
n. Saluran Drainase, Pipa Air Bersih, Pipa lainnya yang masih berfungi dan kabel bawah
tanah apabila ada.
o. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanaan pembongkaran untuk
pekerjaan lain, maka penyedia jasa konstruksi diwajibkan memperbaiki kembali
atau menyelesaikan pekerjaan tersebut sebaik mungkin tanpa menggangu sistem
yang ada. Dalam kasus ini penyedia jasa konstruksi tidak dapat mengklaim sebagai
pekerjaan tambahan.
p. Penyedia Jasa konstruksi wajib melapor kepada Direksi / Konsultan Pengawas
sebelum melakukan pembongkaran / pemindahan segala sesuatu yang ada di
Lapangan.
KETENTUAN GAMBAR KERJA
a. Penyedia Jasa konstruksi diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh
Gambar Kerja serta Uraian Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan Teknis.
b. Apabila terdapat ketidakjelasan, kesimpangsiuran, perbedaan dan/atau ketidak
sesuaian dan keragu-raguan diantara setiap Gambar Kerja, Penyedia Jasa konstruksi
diwajibkan melaporkan kepada Direksi/Konsultan Pengawas gambar mana yang
akan dijadikan pegangan. Hal tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan dan
Penyedia Jasa konstruksi untuk memperpanjang/meng-claim biaya maupun waktu
pelaksanaan.
c. Penyedia Jasa konstruksi wajib membuat shop drawing untuk detail khusus yang
belum tercakup lengkap dalam Gambar Kerja/Dokumen Kontrak maupun yang
diminta oleh Direksi/Konsultan Pengawas/Perencana.
d. Dalam Shop Drawing ini harus jelas dicantumkan dan digambarkan semua data
yang diperlukan termasuk pengajuan contoh bahan, keterangan produk, cara
pemasangan dan/atau spesifikasi/persyaratan khusus sesuai dengan spesifikasi
pabrik.
e. Pada dasarnya semua ukuran dalam Gambar Kerja pada dasarnya adalah ukuran
jadi seperti dalam keadaan selesai
f. Penyedia Jasa konstruksi tidak dibenarkan merubah atau mengganti ukuran yang
tercantum di dalam Gambar Pelaksanaan/Dokumen Kontrak tanpa
sepengatahuan Direksi.
KETENTUAN PERHITUNGAN PRESENTASI PEKERJAAN UNTUK PEMBAYARAN
a. Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK, dengan
ketentuan:
1. penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
2. pembayaran dilakukan dengan sistem termin sesuai ketentuan dalam SSKK;
3. pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, tidak termasuk
bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan (material on site)
4. pembayaran harus dipotong angsuran uang muka, denda (apabila ada), pajak dan
uang retensi; dan
5. untuk kontrak yang mempunyai sub kontrak, permintaan pembayaran harus
dilengkapi bukti pembayaran kepada seluruh sub penyedia sesuai dengan prestasi
pekerjaan.
b. pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus
perseratus) dan Berita Acara penyerahan pertama pekerjaan diterbitkan;
c. PPK dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan permintaan
pembayaran dari penyedia harus sudah mengajukan surat permintaan pembayaran
kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM);
d. bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi alasan
untuk menunda pembayaran. PPK dapat meminta penyedia untuk menyampaikan
perhitungan prestasi sementara dengan mengesampingkan hal-hal yang sedang
menjadi perselisih
KETENTUAN PEMBUATAN LAPORAN DAN DOKUMENTASI
a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan kontrak untuk menetapkan
volume pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan guna pembayaran hasil
pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil
pekerjaan.
b. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan, seluruh
aktivitas kegiatan pekerjaan di lokasi pekerjaan dicatat dalam buku harian sebagai
bahan laporan harian pekerjaan yang berisi rencana dan realisasi pekerjaan harian.
c. Laporan harian berisi:
- jenis dan kuantitas bahan yang berada di lokasi pekerjaan;
- penempatan tenaga kerja untuk tiap macam tugasnya;
- jenis, jumlah dan kondisi peralatan;
- jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;
- keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya yang
berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan; dan
- catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan.
d. Laporan harian dibuat oleh penyedia, apabila diperlukan diperiksa oleh konsultan dan
disetujui oleh wakil PPK.
e. Laporan mingguan terdiri dari rangkuman laporan harian dan berisi hasil kemajuan fisik
pekerjaan dalam periode satu minggu, serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan.
f. Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan mingguan dan berisi hasil kemajuan
fisik pekerjaan dalam periode satu bulan, serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan.
g. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, PPK membuat foto-foto dokumentasi
pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan.
KETENTUAN MENGENAI PENERAPAN MANAJEMEN K3 KONSTRUKSI
a. Penyedia jasa berkewajiban untuk mengusahakan agar tempat kerja, peralatan,
lingkungan kerja dan tata cara kerja diatur sedemikian rupa sehingga tenaga kerja
terlindungi dari resiko kecelakaan
b. Penyedia jasa menjamin bahwa mesin-mesin peralatan, kendaraan atau alat-alat lain
yang akan digunakan atau dibutuhkan sesuai dengan peraturan keselamatan kerja,
selanjutnya barang-barang tersebut harus dapat dipergunakan secara aman
c. Penyedia Jasa turut mengadakan pengawasan terhadap tenaga kerja, agar tenaga kerja
tersebut dapat melakukan pekerjaan dalam keadaan selamat dan sehat
d. Penyedia Jasa menunjuk petugas keselamatan kerja yang karena jabatannya di dalam
organisasi Penyedia Jasa bertanggung jawab mengawasi koordinasi pekerjaan yang
dilakukan untuk menghindarkan resiko bahaya kecelakaan.
e. Penyedia Jasa memberikan pekerjaan yang cocok untuk tenaga kerja sesuai dengan
keahlian, umur, jenis kelamin dan kondisi fisik/kesehatannya
f. Sebelum pekerjaan dimulai Penyedia Jasa menjamin bahwa semua tenaga kerja telah
diberi petunjuk terhadap bahaya dari pekerjaannya masing-masing dan usaha
pencegahannya, untuk itu Penyedia Jasa dapat memasang papan-papan pengumuman,
papan-papan peringatan serta sarana-sarana pencegahan yang dipandang perlu
g. Orang tersebut bertanggung jawab pula atas pemeriksaan berkala terhadap semua
tempat kerja, peralatan, sarana-sarana penegahan kecelakaan, lingkungan kerja dan
cara-cara pelaksanaan kerja yang amanHal-hal yang menyangkut biaya yang timbul
dalam rangka penyelenggaraan keselamatan dan kesehatan kerja menjadi tanggung
jawab Penyedia Jasa
MASA PEMELIHARAAN PEKERJAAN DAN JAMINAN PURNA JUAL
a. Masa pemeliharaan pekerjaan adalah selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender,
terhutung sejak tanggal serah terima pertama pekerjaan (PHO).
b. Jaminan Purna Jual Untuk bagian pekerjaan pengadaan Moubilair dan Barang maka
penyedia wajib menyerahkan Buku Petunjuk pengoperasian dan guarantee atau
jaminan purna jual untuk barang yang merupakan hasil.
b.1. Surat jaminan purna jual terdiri jaminan servis minimal selama 1 tahun;
b.2. Garansi Cacat mutu 1 (satu) tahun
SPESIFIKASI PEKERJAAN
Spesifikasi pekerjaan sebagaimana terlampir.
KUALIFIKASI KBLI, SBU, PERSONIL, DAN PERALATAN YANG DIBUTUHKAN
a. Sertifikat Badan Usaha (SBU)
Penyedia memiliki SBU bangunan BG001
b. Personil yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi ini adalah :
NO JABATAN KOMPETENSI PENGALAMAN
.
1. Pelaksana Manager Lapangan Pelaksana Min. 2 Thn
Bangunan Gedung Level 3
2. Petugas K3 Pelaksana K3 Konstruksi Level 3 Min. 0 Thn
c. Peralatan yang dibutuhkan
NO NAMA ALAT JUMLAH STATUS KEPEMILIKAN
A PERALATAN UTAMA
1 Self Loading Mixer. Min. 5 M3 2 unit Milik/Sewa Beli/Perjanjian
Sewa
2 Dum Truk ( 3 - 4 Ton) 2 Unit Milik/Sewa Beli/Perjanjian
Sewa
3 Stamper Kap. Min. 5 HP 1 Unit Milik/Sewa Beli/Perjanjian
Sewa
4 Scafolding 50 Unit Milik/Sewa Beli/Perjanjian
Sewa
5 Genset ( Min. 3000 watt) 1 Unit Milik/Sewa Beli/Perjanjian
Sewa
SPESIFIKASI TEKNIS PEKEJAAN
a. Spesifikasi Teknis Input
Spesifikasi bahan/material sebagai berikut:
MATERIAL SPESIFIKASI
Semen Semen yang digunakan adalah semen PC dengan
kualitas SNI, jenis I produksi local dengan SNI
15.2049.1994 dengan berat 50Kg.
Atap metal spandek Atap spandek yang digunakan adalah atap spandek dengan
kualitas SNI, produksi dalam negeri dan bisa dipergunakan
dalam pekerjaan bangunan Standar SNI yaitu : Lebar =
7700 mm, Panjang =disesuaikan, Jarank ring = 60 mm, luas
= 1,62 m², Tebal = 0,35 mm warna= ditentukan
Nok atap Metal Segi Tiga Lebar = 220 cm, Panjang, 900 mm, Tebal = 0,3 mm warna
ditentukan
Paku Penguat Sekrup Atap yang di pergunakan adalah sekrp untuk
memasang atap, dengan fungsi untuk menahan atap
agar terpasang dengan baik dengan ukuran panjang 2 inci.
Holow Metal Galvalume Ukuran 40 x 40 mm Bahan = Galvalume, Tebal 0,22 mm
Panjang = 6 m
Ukuran 40 x 20 mm bahan = Galvalume, Tebal 0,22 mm
Panjang = 6 m
Plafond Gyipsum dan Bahan Gyipsum, Tebal 9 mm Ukuran 1200 x2400 mm,
Kalsiboard Kalsiboard Ukuran 1200 x 2400 mm, Warna ditentukan
Besi Beton Polos dan ulir Besi Beton (Tulangan) standar SNI Diameter 6 mm, 8 mm,
10 mm, 12 mm, Besi Ulir 13 mm.
Kusen, Jendela, dan Provil Kusen lebar=6 cmm,Panjang=5,8 m,tebal 2 mm
Ventilasi ( Bahan UPVC ) Provil Jendela lebar=8 cmm, Panjang 5,8 m,tebal 2 mm
Provil Jendela lebar=10 cm,panjang 5,8 m,tebal
NOK Atap Perabung/ Sambungan atap berukuran panjang
Parabung/Sambungan 1,05m yang digunakan sebagai penutup atau
atap pertemuan sambungan atap bagian atas bangunan.
Standard SNI
Multipleks Multipleks yang digunakan adalah multipleks dengan
Ukuran 1.200 x 2.400 x 6 mm dan 1.200 x 2400 x 9 mm
Bahan Penutup Lantai Tegal keramik 60x60 cm, Tegal keramik kasar 60x60 cc,
Tegal keramik polos 60x60 cm,
Kaca Kaca yang dipergunakan adalah kaca dengan
kualitas terbaik yang telah sesuai standard SNI Kaca
polos ukuran 5 mm, kaca templet clear 5 mm
Batu Bata Batu Bata yang digunakan berkualitas baik, ukuran
standar (satu ukuran) produksi lokal yang terbuat
dari campuran tanah liat merah yang baik dengan ukuran
standar 5 x 10 x 20 cm.
Pasir Pasang Pasir yang diperoleh dari sungai yang merupakan
hasil gigisan batu-batuan yang keras dan tajam, pasir
jenis ini butirannya cukup baik sehingga dapat
digunakan untuk pekerjaan pasangan.
Kerikil Beton/Kerikil Cor Kerikil bebatuan atau bebatuan pasir yang diperoleh
dari sungai dan bebatuan jenis ini butiran dan
diameternya cukup baik sehingga dapat digunakan
untuk pekerjaan pengecoran.
Alumunium Composite Aluminium composite panel (ACP) yang
Panel ( ACP ) Jika ada dipergunakan adalah ACP merk seven/ setara
khusus untuk eksterior dan telah bersertifikat SNI
Ketebalan total adalah 4 s/d 5mm, dengan
ketebalan aluminium panel 1mm untuk satu sisi. Lapis
Permukaan : Aluminium panel dilapisi / dicat
dengan tiga KYNAR500PVDF.System pelapisan dengan
Damar berkualitas tinggi Ketebalan lapisan permukaan
: 30 mm Spesifikasi standard : 4 mm dan 6 mm Lebar :
1220 mm, 1250,1500
Spesifikasi Standar
Seluruh pekerjaan harus sesuai dengan standar-standar sebagai berikut:
a. PERATURAN TEKNIS
Untuk pelaksanaan pekerjaan ini digunakan lembar-lembar ketentuan- ketentuan dan
peraturan seperti tercantum di bawah ini :
a. Peraturan-peraturan umum atau Algemene Voorwaarden (A.V)
b. Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung (SNI 03-2847-2002)
c. Peraturan Konstuksi Kayu Indonesia (SNI Kayu 2002)
d. Peraturan Perencanaan Struktur Baja (SNI-03-1729-2002)
e. Peraturan Umum Instalasi Listrik (A.V.E)
f. Peraturan Umum Instalasi Air Leding (A.V.W.I)
g. Peraturan Instalasi Listrik (SNI 0225 : 2011)
h. Pedoman Sistem Plumbing Pada Bangunan (SNI 8153 : 2015)
i. Peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh PLN
j. Peraturan Direktorat Jenderal Perawatan Departemen Tenaga Kerja Tentang
k. Penggunaan Tenaga Kerja, Keselamatan Kerja dan Kesehatan Kerja
l. Persyaratan Umum Dewan Teknik Pembangunan Indonesia (PDTPI - 1980)
m. Pedoman Tata Cara Penyelenggaraan Pembangunan Gedung Negara oleh
n. Departemen Pekerjaan Umum
o. Beban Minimum Untuk Perencanaan Bangunan Gedung dan Struktur Lain
p. (SNI 1726 : 2012)
q. Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa Untuk Struktur Bangunan Gedung dan
Non Gedung (SNI 1726 : 2012)
r. Peraturan Bahan Bangunan Indonesia (PBBI – 1983)
s. Peraturan Pemerintah Daerah setempat
Spesifikasi
Proses PEKERJAAN PENDAHULUAN
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Pelaksana adalah :
a. Melaksanakan pekerjaan pembersihan lokasi, sesuai yang tertera dalam
gambar teknis dan bill of quantity.
b. Pengadaan, pengamanan dan pengawasan segala macam alat dan bahan yang
digunakan dalam pelaksanaan.
c. Pemasangan, pengetesan dan pemeliharaan semua bahan dan peralatan sesuai batas
waktu yang telah ditentukan.
d. Pengerahan tenaga kerja sesuai kebutuhan, keahlian dan keterampilannya.
e. Bersedia kerja lembur apabila kondisi pekerjaan menuntut untuk itu.
UKURAN DAN NOTASI
a. Semua ukuran dalam gambar arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal
adalah ukuran jadi / finishing, kecuali ada ketentuan lain yang akan dijelaskan
kemudian.
b. Apabila ada perbedaan atau penyimpangan ukuran dan notasi, maka
harus dikonfirmasikan kepada konsultan perencana, atau cukup hanya dengan
memperbandingkan dengan skala gambar.
GAMBAR – GAMBAR
a. Seluruh gambar-gambar pelaksanaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Fisik
Rehabilitasi Rumah Dinas Jabatan Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan
Ham Sulawesi Tenggara secara lengkap (arsitektur, struktur, mekanikal dan
elektrikal, serta spesifikasi teknis) dapat diperoleh melalui pengawas lapangan atas
sepengetahuan pemberi kerja.
b. Pelaksana wajib meneliti dan memahami seluruh proses dan teknis pekerjaan ini
sehingga dapat menyesuaikan program dan bekerja secara integral dan
simultan.
c. Pelaksana wajib membuat gambar kerja pelaksanaan (shop drawing) dibuat
dalam rangkap 3 (tiga); 1 (satu) set untuk Pelaksana, 1 (satu) set untuk
pengguna jasa dan 1 (satu) set untuk pengawas lapangan.
d. Selama pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana wajib membubuhkan tanda dengan
warna tertentu pada gambar atas bagian-bagian bangunan yang sudah
dilaksanakan, termasuk apabila ada perubahan dari gambar semula.
e. Sebelum setiap bagian pekerjaan dilaksanakan, Pelaksana wajib mengajukan
shop drawing dan harus mendapatkan persetujuan pengguna jasa dibantu oleh
konsultan pengawas.
f. Apabila ada perbedaan antara gambar kerja dan syarat-syarat teknis/spesifikasi,
maka yang berlaku adalah syarat-syarat teknis dan spesifikasi, kecuali ditentukan
lain oleh Pengguna Jasa/Konsultan Perencana/Pengawas lapangan.
g. Apabila ada keraguan-raguan gambar, maka Pelaksana harus menyampaikan kepada
pengguna jasa/pengawas lapangan paling lambat 1 (satu) minggu sebelum
dilaksanakan.
h. Perbedaan tersebut tidak dapat dijadikan alasan oleh Pelaksana untuk mengadakan
claim atas waktu pelaksanaan
PEKERJAAN SARANA TAPAK
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi :
1. Penyediaan air dan daya listrik untuk bekerja.
2. Air untuk bekerja harus disediakan penyedia jasa dengan membuat sumur pompa
di tapak proyek atau disuplai dari luar.
3. Air harus bersih, bebas dari bau, lumpur, minyak dan bahan kimia lainnya yang
merusak.
4. Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Pengguna Jasa.
5. Penggunaan diesel pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan sementara atas
persetujuan Pengguna Jasa.
6. Pekerjaan penyediaan alat pemadam kebakaran.
PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
a. Pekerjaan pembersihan sebelum pelaksanaan
b. Pekerjaan perlindungan instalasi eksisting
c. Pekerjaan pembuatan Tugu Patok Dasar (Bench Mark)
d. Pekerjaan penentuan peil P 0.00 e. Pengukuran tapak
e. Dan/atau seperti tercantum dalam Gambar Kerja
2. Persyaratan Pelaksanaan
a. Pekerjaan pembersihan sebelum pelaksanaan
Pekerjaan ini meliputi pembersihan area proyek dari semua kotoran dan sampah
baik sampah organik maupun anorganik yang nantinya akan mengganggu dan atau
menurunkan kualitas pekerjaan diatasnya.
b. Pekerjaan perlindungan terhadap instalasi eksisting
1) Pekerjaan ini meliputi perlindungan instalasi eksisting yang berada di dalam
Tapak Proyek dan dinyatakan oleh Pengguna Jasa/Perencana masih berfungsi.
Dalam hal ini Penyedia Jasa harus menjaga dan memeliharanya dari
gangguan/cacat.
2) Apabila jalur instalasi eksisting yang masih berfungsi harus dipindahkan, maka
Penyedia jasa harus melakukan pekerjaan ini sesuai dengan putusan tertulis dari
Pengguna Jasa/Perencana.
c. Pembuatan Tugu Patok Dasar (Bench Mark)
a. Letak tugu patok dasar ditentukan oleh Pengguna Jasa.
b. Tugu Patok Dasar dibuat dari bahan beton bertulang berpenampang 20 x 20 cm,
tertancap kuat ke dalam tanah sedalam 1,00 m dengan bagian yang muncul
di atas muka tanah secukupnya untuk memudahkan pengukuran selanjutnya.
c. Tugu Patok dasar dibuat permanen, tidak dapat diubah, diberi tanda yang jelas
dan dijaga keutuhannya sampai ada instruksi tertulis dari Pengguna Jasa
untuk membongkarnya.
3. Pekerjaan Penentuan Peil Dasar Bangunan atau P 0.00
a. Penentuan Peil dasar bangunan ( P 0.00 ) finishing Arsitektur adalah peil lantai
ruang utama dengan acuan bench mark yang telah dibuat oleh konsultan perencana
pada tahap pengukuran tapak.
b. Papan patok ukur/bouwplank dibuat dari kayu dengan ukuran tebal 3 cm dan lebar
15 cm, lurus dan diserut rata pada sisi atasnya. Papan patok ukur dipasang pada
patok kayu 5/7 yang jarak satu sama lain adalah 1.50 m tertancap di tanah sehingga
tidak dapat digerakkan atau diubah.
c. Tinggi sisi atas papan patok ukur harus sama dengan lainnya dan/atau rata
waterpass, kecuali dikehendaki lain oleh Pengguna Jasa/ Perencana.
d. Setelah selesai pemasangan papan patok ukur, Penyedia jasa harus melaporkan
kepada Pengguna Jasa untuk mendapatkan persetujuan.
4. Pengukuran Tapak
a. Penyedia jasa diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran
kembali lokasi pembangunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan mengenai
peil ketinggian tanah, letak bangunan yang ada, letak batas-batas tanah dengan
menggunakan alat optik dan sudah ditera kebenarannya oleh pihak yang terkait.
b. Ketidakcocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan di lapangan yang
sebenarnya harus segera dilaporkan kepada Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan
untuk dimintakan keputusannya.
c. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat-alat
waterpass/theodolit tipe T2
d. Penyedia jasa harus menyediakan Theodolit tipe T2/Waterpass beserta petugas yang
melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan.
e. Pengukuran sudut siku-siku dengan prisma atau benang secara azas
segitiga phytagoras hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang telah
disetujui oleh Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan.
f. Instalasi yang sudah ada dan masih berfungsi harus diberi tanda yang jelas dan
dilindungi dari kerusakan-kerusakan yang mungkin terjadi akibat pekerjaan
proyek ini, untuk itu harus dicantumkan dalam gambar pengukuran.
g. Penyedia jasa bertanggungjawab atas segala kerusakan akibat pekerjaan yang sudah
dilaksanakannya.
h. Gambar pengukuran tapak rumah dinas harus mendapat persetujuan/pengesahan
Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan antara lain memuat :
1) Sistem koordinat, sesuai ketentuan gambar.
2) Peil setiap titik simpul koordinat dan transisi dengan interval ketinggian 25 cm.
3) Rencana lokasi Barak Kerja, tempat menyimpan bahan terbuka, tempat
menyimpan bahan tertutup, sumber air, dan MCK.
KANTOR DIREKSI LAPANGAN
1. Lingkup Pekerjaan
a. Kantor Direksi Lapangan cukup representatif untuk bekerja dan aman untuk
menyimpan dokumen proyek selama pelaksanaan proyek.
b. Luas dan peralatan yang harus disediakan untuk Direksi Lapangan minimal harus
memenuhi persyaratan administrasi.
2. Kantor Penyedia Jasa dan Los Kerja
a. Ukuran luas kantor Penyedia jasa dan los kerja serta tempat menyimpan bahan bakar,
terserah kepada Penyedia jasa dengan tidak mengabaikan keamanan dan kebersihan
dan bahaya kebakaran, serta memperhatikan tempat yang tersedia
sehingga tidak menganggu kelancaran pekerjaan.
b. Khusus untuk tempat menyimpan bahan-bahan seperti pasir, kerikil harus dibuatkan
kotak simpan, dipagar dengan dinding papan, sehingga masing-masing bahan tidak
tercampur dengan lainnya.
c. Penyedia jasa tidak diperkenankan menyimpan alat/bahan bangunan di luar
lokasi proyek, dan menyimpan bahan-bahan yang ditolak Pengguna
Jasa/Pengawas Lapangan karena tidak memenuhi syarat.
PERSYARATAN TEKNIS UMUM PELAKSANAAN
➢ Jika ternyata pada rencana kerja dan syarat-syarat ini terdapat kelainan/
penyimpangan dari peraturan-peraturan sebagaimana dinyatakan dalam ayat (1) di
atas, maka rencana kerja dan syarat-syarat ini yang mengikat.
PEMAKAIAN UKURAN
a. Pelaksana tetap bertanggung jawab dalam menepati semua ketentuan yang
tercantum dalam rencana kerja dan syarat-syarat dan gambar kerja berikut
tambahan dan perubahannya.
b. Pelaksana wajib memeriksa kebenaran dari ukuran-ukuran keseluruhan
maupun bagiannya dan segera memberitahukan pengawas tentang setiap perbedaan
yang ditemukannya di dalam rencana kerja dan syarat-syarat dan gambar kerja maupun
dalam persetujuan tertulis dari pengawas.
c. Pengambilan ukuran-ukuran yang keliru dalam pelaksanaan, di dalam hal
apapun menjadi tanggung jawab Pelaksana, oleh karena itu Pelaksana
diwajibkan mengadakan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap gambar- gambar
dan dokumen yang ada.
INFORMASI SITE
a. Sebelum memulai pekerjaan, Pelaksana harus benar-benar memahami kondisi/
keadaan site atau hal-hal lain yang mungkin akan mempengaruhi pelaksanaan
pekerjaan dan harus sudah memperhitungkan segala akibatnya.
b. Pelaksana harus memperhatikan secara khusus mengenai peraturan lokasi
tempat kerja, penempatan material, pengamanan dan kelangsungan operasi selama
pekerjaan berlangsung.
c. Pelaksana harus mempelajari dengan seksama seluruh bagian gambar, RKS dan
agenda dalam dokumen lelang, guna penyesuaian dengan kondisi lapangan sehingga
pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik.
KEBERSIHAN DAN KETERTIBAN
a. Penimbunan bahan-bahan yang ada dalam gudang-gudang maupun yang berada di
halaman bebas, harus diatur sedemikian rupa agar tidak mengganggu kelancaran dan
keamanan pekerjaan/umum dan juga agar memudahkan jalannya
pemeriksaan dan penelitian bahan-bahan oleh pengawas maupun pemberi tugas.
b. Pelaksana wajib membuat urinoir dan WC untuk pekerja pada tempat-tempat
tertentu yang disetujui oleh pengawas demi terjaminnya kebersihan dan kesehatan
dalam proyek.
c. Para pekerja Pelaksana tidak diperkenankan untuk :
- Menginap ditempat pekerjaan kecuali dengan ijin pengawas/pemberi tugas.
- Memasak di tempat bekerja kecuali dengan ijin pengawas.
- Membawa masuk penjual-penjual makanan, minuman, rokok dan sebagainya di
tempat pekerjaan.
- Keluar masuk lokasi pekerjaan dengan bebas.
Peraturan lain mengenai ketertiban akan dikeluarkan d oleh pengawas atau pemberi
tugas pada waktu pelaksanaan.
PEMERIKSAAN DAN PENYEDIAAN BAHAN / BARANG
1. Bila dalam RKS disebut nama dan pabrik pembuat dari suatu bahan dan
barang, maka dalam hal ini dimaksud untuk menunjukkan tingkat mutu bahan dan
barang yang digunakan.
2. Setiap penggatian nama dan pabrik pembuat dari suatu bahan dan barang harus
3. disetujui oleh perencana/pemberi tugas dan bila tidak ditentukan dalam RKS serta
gambar kerja maka bahan dan barang tersebut diusahakan dan disediakan oleh
Pelaksana yang harus mendapat persetujuan dahulu dari pengawas atau pemberi tugas.
4. Contoh bahan dan barang yang akan digunakan dalam pekerjaan harus segera
disediakan atas biaya Pelaksana, setelah disetujui oleh pengawas atau pemberi tugas,
harus dianggap bahwa bahan dan barang tersebut yang akan dipakai dalam
pelaksanaan pekerjaan nanti.
5. Contoh bahan dan barang tersebut, disimpan oleh pengawas atau pemberi tugas untuk
dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan dan barang yang dipakai tidak sesuai
tidak sesuai kualitas maupun sifatnya.
6. Dalam mengajukan harga penawaran, Pelaksana harus sudah memasukkan
Seluruh keperluan biaya untuk pengujian berbagai bahan dan barang. Tanpa Biya
itupun, Pelaksana tetap bertanggung jawab atas biaya pengujian bahan dan
barang yang tidak memenuhi syarat atas perintah pengawas atau pemberi tugas.
PERBEDAAN DALAM DOKUMEN
1. Jika terdapat perbedaan-perbedaan antara gambar kerja dan RKS ini, maka
Pelaksana harus menanyakannya secara tertulis kepada pengawas dan
Pelaksana harus mentaati keputusan tersebut.
2. Ukuran-ukuran yang terdapat dalam gambar yang terbesar dan terakhirlah yang
berlaku dan ukuran dengan angka adalah yang harus diikuti dari pada ukuran
dengan skala dari gambar-gambar, tetapi jika mungkin ukuran ini harus
diambil dari pekerjaan yang telah selesai.
3. Apabila ada hal-hal yang disebut pada gambar kerja, RKS atau dokumen, yang berlainan
atau bertentangan, maka ini harus diartikan bukan untuk menghilangkan satu terhadap
lainnya. Tetapi untuk menegaskan masalahnya. Kalau terjadi hal ini maka diambil
sebagai patokan adalah yang mempunyai bobot teknis atau yang mempunyai bobot
biaya yang tinggi.
4. Apabila terdapat perbedaan antara:
a. Gambar arsitektur dengan gambar struktur, maka yang dipakai sebagai
pegangan dalam ukuran fungsional adalah gambar arsitektur, sedangkan
untuk jenis dan kualitas bahan dan barang adalah gambar struktur.
b. Gambar struktur dengan gambar mekanikal, maka yang dipakai sebagai
pegangan dalam ukuran kualitas dan jenis bahan adalah gambar mekanik
c. Gambar arsitektur dengan gambar elektrikal, maka yang dipakai sebagai
pegangan dalam ukuran fungsional adalah gambar arsitektur, sedangkan
untuk ukuran dan kualitas bahan adalah gambar elektrikal.
GAMBAR KERJA (SHOP DRAWING)
1. Jika terdapat kekurangan-kekurangan penjelasan dalam gambar kerja, atau
diperlukan gambar tambahan/gambar detail atau untuk memungkinkan
Pelaksana melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan
ketentuan, maka Pelaksana harus membuat gambar tersebut dalam rangkap 3 (tiga) dan
biaya atas pembuatan gambar tersebut menjadi tanggung jawab Pelaksana. Pekerjaan
berdasarkan gambar tersebut baru dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan
dari pengawas.
2. Gambar kerja hanya berubah apabila diperintahkan secara tertulis oleh pemberi tugas,
dengan mengikuti penjelasan dan pertimbangan dari perencana.
3. Perubahan rencana ini harus dibuat gambarnya yang sesuai dengan apa yang
diperintahkan oleh pemberi tugas, yang jelas memperlihatkan perbedaan antara
gambar kerja dan gambar perubahan rencana.
4. Gambar tersebut harus diserahkan kepada pengawas untuk disetujui sebelum
dilaksanakan.
GAMBAR SESUAI PELAKSANAAN PEKERJAAN (ASBUILT DRAWING)
1. Semua yang belum terdapat dalam gambar kerja baik karena penyimpangan, perubahan
atas perintah pemberi tugas/pengawas, maka Pelaksana harus membuat gambar-
gambar yang sesuai dengan apa yang telah dilaksanakan, yang jelas
memperlihatkan perbedaan antara gambar kerja dan pekerjaan yang dilaksanakan.
2. Gambar tersebut harus diserahkan dalam rangkap 3 (tiga) berikut
(gambar asli) yang biaya pembuatan ditanggung oleh Pelaksana.
Spesifikasi Standar Proses Regulasi Kegiatan (K3)
No. No.Dokumen PeraturanPerundang-undangan
1. 001 Pasal 27 ayat (2) Undang – Undang Dasar 1945.
2. 002 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
3. 003 Undang –Undang Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.
4. 004 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
5. 005 Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2000 tentang Usaha
dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi.
6. 006 Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2000 tentang Penyelen
7. 007 Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Pembinaan Jasa
8. 008 Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standar
9. 009 Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003 tentang Pengadaan
10. 010 Keputusan Menteri Kesehatan No.907/MENKES/SK/VII/2002
tentang Syarat-syarat
11. 011 Surat Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan
Menteri Pekerjaan Umum Nomor:
12. 012 Peraturan Menteri TenagaKerja Nomor PER.02/MEN/1992 tentang
Tata CaraPenunjukkan,
13. 013 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.05/MEN/1996 tentang
Sistem Manajemen Kesehatan
14. 014 Keputusan Menteri Kimpraswil Nomor 384/KPTS/M/2004 tentang
Pedoman Teknis Keselamatan
15. 015 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
16 016 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor01/PRT/M/2008 tentang
Organisasi dan TataKerja
17 017 Sistem Manajemen Lingkungan Standar ISO14001: 2004.
18 018 Undang-Undang No.18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
19 019 Peraturan Pemerintah No.50 tahun 2012 tentang Penerpan
20 020 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 05/ PRT/M/2014
METODE PELAKSANAAN
Metode pelaksanaan kegiatan rehabilitasi kantor Kementerian Hukum dan HAM RI
Ka ntor Wilayah Sulawesi Tenggara ini adalah Pengadaan secara elektronik/Tender elektronik
dengan perjanjian SPK/Kontrak jangka waktu pelaksanaan adalah 110 (Seratus Sepuluh) hari
kalender hari kelender.
PERSYARATAN PENYEDIA
Syarat kualifikasi Administrasi dan Penyedia
- Memiliki izin Berusaha (NIB) dengan KBLI : 41011 dan Sertifikat Standard
- Memiliki Sertifikasi Badan Usaha SBU BG001 : Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi
Bangunan Hunian Tunggal dan Kopel
- Memiliki Izin Lokasi berbasis OSS sesuai PP No. 5 Tahun 2021
- Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahunan (SPT Tahunan
2022 )
- Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan dari dari kontrak yang
dibuktikan dengan :
• Akta penderian Perusahaan dan/ atau perubahannya.
• Surat Kuasa apabila dikuasakan
• Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
- Fakta integritas
- Formulir Isian Kualisifikasi Perusahaan
Persyaratan kualifikasi teknis meliputi :
Memiliki pengalaman :
Penyediaan barang pada devisi yang sama paling kurang 1 ( satu ) pekerjaan dalam kurung
waktu 1 tahun terakhir baik dilingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman
sub kontrak
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI
KANTOR WILAYAH SULAWESI TENGGARA
Berdasarkan hasil Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Penetapan, Pengendalian Risiko K3
untuk pelaksanaan konstruksi sebagai berikut :
Nama Paket Pekerjaan : Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Fisik Rehabilitasi
Rumah Dinas Jabatan Pada Kantor Wilayah
Kementerian Hukum Dan Ham Sulawesi Tenggara
Nilai HPS Pekerjaan : Rp. 1.192.713.000,-
Lokasi Pekerjaan : Kota Kendari
Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Penentuan pengendalian risiko.
No. Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya (skenario bahaya)
1 Pekerjaan Persiapan/ Pendahuluan - Terluka akibat penggunaan peralatan
kerja
- Gangguan kesehatan akibat tempat kerja
2 Pekerjaan Besi & Beton - Kecelakaan akibat proses bongkar
muat dan pengangkutan material.
- Terluka akibat tertusuk besi beton
- Iritasi mata dan saluran napas akibat
Debu
Maka dengan ini ditetapkan bahwa Tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi untuk paket
pekerjaan sebagaimana dimaksud diatas adalah :
RESIKO KESELAMATAN KONSTRUKSI ( BESAR, SEDANG, KECIL)
Kendari, 31 Agustus 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
I GEDE ARTAYASA, S.Pd
Nip. 19681205 199203 1 002
Keterangan :
Risiko yang dimaksud adalah risiko keselamatan konstruksi untuk menetukan kebutuhan Ahli
Konstruksi dan/atau Petugas keselamatan konstruksi, tidak untuk menetukan kompleksitas atau
segmentasai pasarJasa Konstruksi
PRODUKSI DALAM NEGERI
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus mengutamakan pengunaan produksi dalam negeri.
Produksi luar negeri boleh dipakai atau digunakan selama produksi dalam negeri tidak dapat
digunakan.
PENUTUP
Demikian Spesifikasi Teknis ini dibuat sebagai bahan untuk proses pelakasanaan
pemilihan penyedia (tender) pada Unit kerja pengadaan barang/jasa Kementerian Hukum &
HAM Kantor Wlayah Sulawesi Tenggara.
Kendari, 31 Agustus 2023
Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Tenggara
Silvester Sili Laba
Nip. 19670106 199303 1 001