| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0032717753711000 | Rp 7,653,003,381 | Tidak hadir setelah diundang pembuktian kualifikasi. | |
| 0412479651115000 | Rp 7,774,952,245 | - | |
| 0751634601811000 | - | - | |
CV Sinar Bintang Kahayan | 0810517607711000 | Rp 7,241,475,299 | 1. Tidak Memiliki kemampuan menyediakan peralatan Utama sesuai dengan Addendum dokumen Pemilihan; 2. Tidak Memiliki kemampuan menyediakan personel manajerial sesuai dengan Addendum dokumen Pemilihan; 3. Peserta tidak menetapkan 1 (satu) uraian pekerjaan dan 1 (satu) identifikasi bahaya dengan penilian risiko tertinggi. (Berdasarkan Dokumen Pemilihan BAB.IV.LDP huruf F angka 4). |
| 0012260642915000 | Rp 6,945,716,638 | 1. Tidak memiliki Bulldozer Kapasitas 100 HP (Engine Output) sejumlah 1 unit; 2. Tidak memiliki Baby Roller Kapasitas 2 ton sejumlah 1 unit; 3. Tidak memiliki Ahli K3 Konstruksi dengan pengalaman Ahli Muda 3 tahun atau Ahli Madya 0 tahun, dengan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Ahli Muda K3 Konstruksi atau Ahli Madya K3 Konstruksi; 4. Peserta tidak menetapkan 1 (satu) uraian pekerjaan dan 1 (satu) identifikasi bahaya dengan penilian risiko tertinggi. (Berdasarkan Dokumen Pemilihan BAB.IV.LDP huruf F angka 4). | |
| 0022926091711000 | Rp 6,601,634,197 | Tidak melampirkan bukti kepemilikan milik sendiri, sewa beli atau sewa untuk peralatan utama Bulldozer, yang dilampirkan invoice pembelian untuk PT MALACCA TRUST FINANCE QQ: PT CENTRAL PRIMA PERSADA MANDIRI. | |
| 0025387887711000 | - | - | |
| 0805543444912000 | - | - | |
| 0935762401711000 | - | - | |
| 0026260281122000 | - | - | |
| 0020508891706000 | - | - | |
| 0854818507711000 | - | - | |
| 0029784436711000 | - | - | |
| 0865192462543000 | - | - | |
| 0737515072711000 | - | - | |
PT Alima Arga Karya | 07*6**2****46**0 | - | - |
| 0738206143712000 | - | - | |
| 0703851808101000 | - | - | |
| 0025295668612000 | - | - | |
| 0014912356522000 | - | - | |
| 0017076076606000 | - | - | |
| 0931887558707000 | - | - | |
| 0020982567941000 | - | - | |
CV Mandiri Utama Persada | 06*5**0****11**0 | - | - |
| 0210023883653000 | - | - | |
Rafanda Al Razaak | 09*1**2****35**0 | - | - |
| 0410537716514000 | - | - | |
| 0849240726121000 | - | - | |
| 0015058688714000 | - | - | |
| 0413682998922000 | - | - | |
| 0012337242617000 | - | - | |
| 0315694687701000 | - | - | |
| 0417216058711000 | - | - | |
PT Trisna Anugerah Utama | 06*8**5****18**0 | - | - |
| 0827295783811000 | - | - | |
| 0012184487831000 | - | - | |
| 0032287930626000 | - | - | |
| 0031748361805000 | - | - | |
| 0023761042711000 | - | - | |
| 0016852279803000 | - | - | |
CV Patriot Abadi | 0029315405128000 | - | - |
| 0022736581027000 | - | - | |
| 0954559092419000 | - | - | |
| 0026552596008000 | - | - | |
| 0910606698028000 | - | - | |
| 0730019692214000 | - | - | |
| 0026338921426000 | - | - | |
CV Sejahtera Abadi | 08*7**6****31**0 | - | - |
| 0906984653005000 | - | - | |
| 0029295458407000 | - | - | |
| 0753245943626000 | - | - | |
Batara Sakti, CV | 0032784563701000 | - | - |
| 0014075907711000 | - | - | |
| 0210121489418000 | - | - | |
| 0024552820833000 | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJAI TERM OF REFERENCE
(TOR) RINCIAN OUTPUT 6235.EBB.971
PEMBANGUNAN/ REHABILITASI/ RENOVASI
UPT
RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB KUALA
KAPUAS TAHUN ANGGARAN 2023
DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
RI TAHUN 2023
KERANGKA ACUAN KERJA/ TERM OF REFERENCE (TOR) OUTPUT
6231.EAE.951 PEMBANGUNAN/ REHABILITASI/ RENOVASI UNIT
PELAKSANA TEKNIS (UPT) PEMASYARAKATAN
TAHUN ANGGARAN 2023
Kementerian Negara KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI
Unit Eselon I/II DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah
Rumah Tahanan Negara Kelas ll B Kuala Kapuas
Program 013.05.WA Program Pembinaan dan Penyelenggaraan
Pemasyarakatan
Sasaran Program 1. Meningkatnya Kualitas Penyelenggaraan Pemasyarakatan
2. Meningkatnya Produktivitas NarapidanalAnak dan Klien
Pemasyarakatan Menuju Manusia Mandiri
3. Meningkatnya Ketaatan Hukum Mantan Narapidana, Anak dan Klien
Pemasyarakatan
lndikator Kinerja 1. lndeks kepuasan masyarakat terhadap Iayanan pemasyarakatan
Program 2. Persentase Narapidana/Anak dan Klien Pemasyarakatan yang
Berdaya Guna Setelah Bebas
3. Persentase Residivis
Kegiatan 6231 — Dukungan Manajemen dan Teknis Lainnya UPT
Sasaran Kegiatan 1. Meningkatnya penyelenggaraan pembinaan UPT Pemasyarakatan di
wilayah
2. Meningkatnya Pelayanan Perawatan Narapidana/Tahanan di wilayah
sesuai standar
3. Pelayanan Tahanan di wilayah sesuai standar
4. Pelayanan Pembinaan Narapidana di wilayah sesuai standar
5. Meningkatnya Pelayanan Pengelolaan Basan Baran di wilayah sesuai
standar
6. Meningkatnya Pelayanan Keamanan dan Ketertiban di wilayah sesuai
standar
7. pelayanan pembimbingan klien pemasyarakatan di wilayah sesuai
standar
8. Meningkatnya Pelayanan Pendidikan dan Pengentasan Anak di
wilayah sesuai standar
9. Layanan Sarana dan Prasarana Internal.
10. Layanan Perkantoran
11. Meningkatnya Kapasitas Hunian
12. Terselenggarannya Dukungan Layanan Manajemen Satker
Indikator Kinerja 1. Persentase UPT Pemasyarakatan di wilayah yang disupervisi dalam
Kegiatan pelaksanaan tugas pemasyarakatan di wilayah sesuai standar
2. Persentase Narapidana/Tahanan yang mendapatkan pelayanan
kebutuhan dasar dan kesehatan lingkungan sesuai standar
3. Persentase Narapidana/Tahanan yang mendapatkan pelayanan
perawatan kesehatan dasar, lanjutan dan penyuluhan kesehatan
sesuai standar
4. Persentase Narapidana/Tahanan yang mendapatkan pelayanan
perawatan kesehatan khusus dan rehabilitasi sesuai standar
5. narapidana narkotika yang memperoleh Iayanan rehabilitasi
6. Persentase Tahanan yang mendapatkan pelayanan administrasi
tahanan, bantuan hukum dan bimbingan kegiatan sesuai standar
7. Persentase Narapidana yang mendapatkan pembinaan kepribadian
sesuai standar
8. Persentase Narapidana yang mendapatkan pelayanan administrasi
narapidana sesuai standar
9. Narapidana yang mendapatkan pelayanan integrasi (Asimilasi, PB, CB,
CMB) dan pendayagunaan TPP sesuai standar
10. Persentase Narapidana yang mendapatkan latihan keterampilan dan
kegiatan kerja produksi sesuai standar
11. Persentase basan baran yang mendapatkan pelayanan administrasi
dan pengelolaan basan baran sesuai standar
12. Persentase pengaduan yang ditindaklanjuti sesuai standar
13. pencegahan gangguan keamanan dan pemeliharaan keamanan sesuai
standar
14. Persentase gangguan Keamanan yang ditindak dan ditanggulangi
sesuai standar
15. Persentase klien yang mendapatkan pelayanan registrasi sesuai
standar
16. Persentase klien yang mendapatkan pembimbingan dan Pengawasan
sesuai standar
17. Persentase anak yang mendapatkan pendampingan anak sesuai
standar
18. Persentase anak yang mendapatkan pelayanan registrasi sesuai
standar
19. Persentase anak yang mendapatkan pendidikan, pelatihan
keterampilan dan pengentasan anak sesuai standar
20. Kendaraan Bermotor
21. Jumlah Perangkat Pengolah Data dan Komunikasi
22. Jumlah Peralatan dan Fasilitas Perkantoran
23. Jumlah Gedung/Bangunan
24. Jumlah Layanan Perkantoran
25. UPT Pembangunan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP)
26. Jumlah UPT Pembangunan Lembaga Pembinaan Khusus Anak
(LPKA)
27. Jumlah UPT Pembangunan Balai Pemasyarakatan (Bapas)
28. Jumlah UPT Rehabilitasi/Renovasi Lapas/Rutan
29. Tersusunnya dokumen rencana kerja, anggaran UPT Pemasyarakatan
dan pelaporan yang akuntabel dan tepat waktu
30. Tersusunnya dokumen pengelolaan BMN dan Kerumah tanggaan yang
sesuai standar
31. Tersediannya data pegawai pemasyarakatan sesuai dengan
kompetensi
32. Tersusunnya Dokumen Pelaksanaan Anggaran dan laporan keuangan
yang akuntabel dan tepat waktu
Keluaran (Output) 6231.EAE.951 Layanan PembangunanlRehabilitasi/ Renovasi UPT
Indikator Keluaran Jumlah UPT Rehabilitasi/Renovasi Lapas/Rutan.
(Output)
Volume Keluaran 1 Paket
(Output)
Satuan Ukur Unit
Keluaran (Output)
A Latar Belakang
1. Dasar Hukum Tugas Fungsi/ Kebijakan
a. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3209);
b. Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan;
c. Undang Undang No.17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara;
d. Undang Undang No. 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara;
e. Undang undang No.15 Tahun 2004 teniang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab
keuangan Negara;
f. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
g. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
beserta perubahannya;
h. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Hukum Acara Pidana;
i. Peraturan Pemerintah Nomor : 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara /
Daerah;
j. Peraturan Pemerintah Nomor : 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara /
Daerah;
k. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis
Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
l. Peraturan Pemerintah Nomor : 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan
Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;
m. Peraturan Menteri Keuangan nomor 136/PMK.O2/2014 Tentang Petunjuk Penyusunan dan
Penelahaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga;
n. Peraturan Menieri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2015 Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia;
o. Permenkumham RI Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penilaian Pengubahan Kelas Unit
Pelaksana Teknis Pemasyarakatan;
p. Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. M.HH-01.PL.O1.01 Tahun 2016 Tentang
Standarisasi Ruang Kantor dan Sarana Prasarana Kantor di Lingkungan Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia;
q. Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. M.HH-04.0T.01.03 Tanggal 24 Mei 2019
Tentang Pembentukan Balai Pemasyarakatan Baru, Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Baru,
Perubahan Nomenklatur Rumah Tahanan Negara, dan Cabang Rumah Tahanan Negara
menjadi Lembaga Pemasyarakatan, serta Perubahan Cabang Rumah Tahanan Negara menjadi
Rumah Tahanan Negara;
r. Surat Edaran Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan No. PAS.PAS1.PR.01.04-78
Tanggal 02 Agustus 2019 Perihal Penyampaian Perubahan Nomenklatur Satuan Kerja dan
Kode Satuan Kerja Baru;
s. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 30 Tahun 2018 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
t. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 31/PMK.02/2018 tanggal 29 Maret 2018 tentang Standart
Biaya Masukan Tahun 2019;
u. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 78/PMK.02/2019 tanggal 17 Mei 2019 tentang Standart
Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020;
v. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 119/PMK.02/2020 tanggal 31 Agustus 2020 tentang
Standart Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.
2. Gambaran Umum
Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun
2014 tanggal 17 Oktober 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia RI bahwa Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan tugas
dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam wilayah Provinsi berdasarkan
kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan ketentuan peraturan perundang-undangan,
dan untuk melaksanakan tugas dimaksud, Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi, salah satunya
adalah pengoordinasian pelaksanaan operasional unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia di bidang keimigrasian dan bidang pemasyarakatan.
Rumah Tahanan Negara Kelas ll B Kuala Kapuas merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis
(UPT) di bidang Pemasyarakatan yang ada pada jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan
HAM Kalimantan Tengah yang diresmikan pada Tahun 1986, berlokasi di Jalan Cilik Riwut Gang
IV/55 Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.
a. Tanah
Tanah yang digunakan untuk fasilitas gedung perkantoran seluas 20.000 m2 dan yang digunakan
untuk luas bangunan 1942,5 m2. Meliputi :Ruang Kantor, Aula dalam dan luar, bengkel kerja, ruang
ibadah, ruang dapur, ruang poliklinik, ruang kunjungan, dan 5 blok hunian.
b. Bangunan
Sebanyak 12 (dua belas) unit bangunan gedung perkantoran serta 5 (Lima) unit blok hunian.
c. Jumlah pegawai
Rumah Tahanan Negara Kelas ll B Kuala Kapuas saat ini memiliki 63 orang pegawai terdiri dari 1
Kepala Unit Pelaksana Teknis,3 Pejabat struktural, 34 staf administrasi dan 29 petugas anggota
jaga yang semua membutuhkan sarana dan prasarana yang layak untuk menunjang kelancaran
tugas sehari-hari
Berdasarkan Sural Edaran Direktur Jendral Pemasyarakatan Nomor: PAS1.PR.01.04-24 Tanggal
10 Febuari 2023 Tentang Usulan kebutuhan sarana prasarana program penyelenggaraan
pemasyarakatan Tahun 2023, Rumah Tahanan Negara Kelas ll B Kuala Kapuas membutuhkan
support system yang harus segera direalisasikan agar pelayanan publik yang semakin baik
dapatterwujud secepat mungkin. Support system yang paling utama adalah penyediaan infrastruktur
yang memadai dan menunjang kinerja instansi. Hal lersebut sejalan dengan reslrukturisasi
organisasi yang memberi dampak penambahan tugas dan fungsi serta kebutuhan ruangan yang
memadai. Salah satu solusi yang bisa dipilih adalah mengusulkan renovasi gedung dan bangunan
Rumah Tahanan Negara Kelas llB Kuala Kapuas dalam Tahun Anggaran 2023.
2.1 Kondisi saat ini
Rumah Tahanan Negara Kelas ll B Kuala Kapuas selama berdirlnya belum pernah ada
renovasi secara besar-besaran dan selama berdirinya Rumah Tahanan Negara Kelas ll B Kuala
Kapuas hanya bisa melakukan pemeliharaan Gedung dan Bangunan menggunakan DIPA satker
Rumah Tahanan Negara Kelas ll B Kuala Kapuas. Ditambah lagi kondisi bangunan yang berada di
dataran rendah yang mengakibatkan setiap Tahun mengalami banjir sehingga terganggunya
kegiatan perkantoran dan pelayanan publik yang ada di Rumah Tahanan Negara kelas ll B Kuala
Kapuas.
Seiring dengan tuntutan pelayanan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM maka Rumah
Tahanan Negara Kelas ll B Kuala Kapuas membutuhkan support system yang harus segera
direalisasikan agar pelayanan publik yang semakin baik dapat tenuujud. Support system yang
paling utama adalah penyediaan infrastruktur yang memadai dan menunjang kinerja inslansi. Hal
tersebut sejalan dengan restrukturisasi organisasi yang memberi dampak penambahan jumlah
pegawai (SDM), maupun penambahan tugas dan fungsi serta kebutuhan ruangan yang memadai.
Salah satu solusi yang bisa dipilih adalah mengusulkan renovasi gedung dan bangunan Rumah
Tahan Negara Kelas ll B Kuala Kapuas dengan enam aspek yang menjadi urgensi yaitu :
1. Tembok keliling Rutan kurang cukup tinggi dan sudah miring sebagian dikarenakan struktur
tanah terganggu arus pasang surut sungai;
2. Letak Pos atas rendah dan belum terdapat toilet untuk petugas jaga;
3. Kebutuhan perbaikan karena umur bangunan yang sudah cukup tua. Oleh Karena itu perlu
adanya perbaikan-perbaikan pada bangunan agar dapat berfungsi secara optimal.
4. Menjaga Keamanan gedung dan bangunan dari bahaya konsleting listrik yang membuat
bahaya kebakaran
5. Menertibkan alat-alat listrik di kamar hunian yang berpotensi dapat menyebabkan konsleting
dan gangguan jaringan listrik.
B. Penerima Manfaat
Penerima manfaat dari pelaksanaan seluruh kegiatan tersebut di atas adalah, Pegawai
sekaligus objek pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan.
C. Strategi Pencapaian Keluaran
1. Metode Pelaksanaan
Pelaksanaan kegiatan dilakukan secara kontraktual
2. Tahapan Pelaksanaan Kegiatan
a. Tahap Perencanaan Kegiatan
Pemilihan konsultan perencana untuk membuat perencanaan.
b. Tahapan Pelaksanaan Kegiatan
Pemilihan/ pelelangan kontraktor pelaksana untuk konsultan pengawas dan pembangunan
konstruksi
c. Tahap Pasca Kegiatan
Pelaporan dan pertanggung jawaban
6235.EBB.971 Layanan Prasarana Internal
051.Pembangunan dan Renovasi gedung dan bangunan
A.Pembangunan/Rehabilitasi/Renovasi UPT
Rehab gedung dan bangunan
Tahapan :
Pembangunan Tembok keliling
Pembangunan Pos Atas Jaga