| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0316918200124000 | Rp 3,046,624,245 | - | |
| 0015381353119000 | Rp 2,801,128,202 | Data peralatan tidak sesuai dengan ketentuan persyaratan pada Dokumen Pemilihan. | |
| 0706850146117000 | Rp 2,550,148,356 | Data peralatan tidak sesuai dengan ketentuan persyaratan pada Dokumen Pemilihan. | |
| 0031972607113000 | - | - | |
| 0014572648123000 | - | - | |
| 0811500925432000 | - | - | |
| 0023105646115000 | - | - | |
| 0822429551407000 | - | - | |
| 0025912882124000 | - | - | |
| 0937562122435000 | - | - |
Uraian Singkat Pengadaan Bahan Makanan Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan dan
Tahanan Pada Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjungpinang Tahun Anggaran 2024.
PAKET PENGADAAN Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Pada
Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjungpinang - Kepulauan Riau - Tahun
Anggaran 2024
NAMA PPK. WIRDAN NEVI
SASARAN Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Rumah Tahanan Negara Kelas I
Tanjungpinang sebanyak : 381 orang WBP selama 1 (satu) tahun
mendapatkan pemenuhan kebutuhan makan sesuai dengan standard
penyelenggaraan bahan makanan berdasarkan Peraturan Menteri
Hukum Dan HAM R.I. Nomor 40 Tahun 2017.
NAMA ORGANISASI Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjungpinang Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dfan HAM Kepulauan Riau
ALAMAT Jalan. Pemasyarakatan Nomor 8 Tanjungpinang, Telp. (0771)314454
SUMBER DANA a. Sumber dana : APBN-DIPA Rumah Tahanan Negara Kelas I
bersumber dari Tanjungpinang Tahun Anggaran 2024
b. PAGU Anggaran : Rp. 3.067.812.000,- ( tiga milyar enam puluh
tujuh juta delapan ratus dua belas ribu
rupiah)
c. Harga Perkiraan : Sesuai yang di upload pada laman Tender
Sendiri (HPS) Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan
Pemasyarakatan Pada Rumah Tahanan
Negara Kelas I Tanjungpinang di
lpse.kemenkumham.go.id.
JENIS KONTRAK a. Kontrak berdasarkan : Harga Satuan
b. Cara pembayaran : Bulanan, berdasarkan hasil
pengukuran bersama atas realisasi
volume pekerjaan yang telah
diselesaikan pada bulan yang telah
berjalan.
c. Kontrak berdasarkan : Kontrak Tahun Tunggal
Pembebanan Tahun
Anggaran
DASAR HUKUM 1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang
Pemasyarakatan;
2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Nomor : 40
Tahun 2017, tanggal 29 Desember 2017, tentang Pedoman
Penyelenggaraan Makanan Bagi Tahanan, Anak dan Narapidana.
URAIAN PEKERJAAN Pengadaan Bahan Makanan dan Minuman bagi Warga Binaan
Pemasyarakatan dan Tahanan Pada Rumah Tahanan Negara Kelas I
Tanjungpinang Tahun Anggaran 2024.
Tanjungpinang, 18 Oktober 2023
Pejabat Pembuat Komitmen,
Wirdan Nevi
Nip.198301102009121007