| 0024834061224000 | Rp 522,254,023 | |
| 0822429551407000 | - | |
| 0618304521733000 | - | |
| 0956484653732000 | - | |
| 0822429098407000 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Gambaran Umum
Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan (NARAPIDANA DAN
ANDIK PAS) adalah juga anggota masyarakat yang berhak untuk
mendapatkan pelayanan kesehatan dalam mencapai derajat kesehatan
yang optimal baik fisik, mental maupun sosial. Pelayanan kesehatan di
Lapas/Rutan bertujuan untuk menjaga derajat kesehatan dan meningkatkan
kualitas hidup Tahanan dan NARAPIDANA DAN ANDIK PAS sehingga dapat
menurunkan jumlah kesakitan dan kematian yang merupakan salah satu
tolok ukur keberhasilan pembangunan di bidang kesehatan baik secara
nasional maupun internasional.
Rangkaian kegiatan yang telah dan akan dilakukan ini merupakan upaya
dalam penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan yang baik, terstandar,
menyeluruh dan berkesinambungan.
Dalam rangka melaksanakan Kebutuhan Dasar dan Layanan Kesehatan
tersebut maka UPT Pemasyarakatan menyelenggarakan beberapa aktivitas
sebagai berikut :
• 5252.BDC.004 Kebutuhan Dasar dan Layanan Kesehatan,
Kebutuhan adalah salah satu aspek psikologis yang menggerakkan mahluk
hidup dalam aktivitas-aktivitasnya dan menjadi dasar (alasan) berusaha.
Pada dasarnya, manusia bekerja mempunyai tujuan tertentu, yaitu
memenuhi kebutuhan. Kebutuhan tidak terlepas dari kehidupan sehari-hari
o 005 Dukungan Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Unit
A. Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan
Pemasyarakatan, yaitu Rangkaian kegiatan dalam upaya
memelihara dan merawat kesehatan WBP dengan
pemberian makan dengan menu yang sudah di tentukan.
A. Penerima Manfaat
1. Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai subjek sekaligus objek
pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan.
2. Masyarakat yang dalam hal ini adalah keluarga Warga Binaan
Pemasyarakatan serta masyarakat umum lain.
3. Instansi terkait pengguna jasa layanan perawatan kesehatan
pemasyarakatan
B. Strategi Pencapaian keluaran
1. Metode Pelaksanaan
005. Dukungan Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Unit
A. Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan,
yaitu Rangkaian kegiatan dalam upaya memelihara dan merawat
kesehatan WBP dengan pemberian makan dengan menu yang sudah di
tentukan.
2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan
005.Dukungan Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Unit
A. Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan, yaitu
Rangkaian kegiatan dalam upaya memelihara dan merawat
kesehatan WBP dengan pemberian makan dengan menu yang
sudah di tentukan.
Tahapan :
• Pengumpulan Data kebutuhan tahanan, narapidana dan
andik pas
• Pengolahan Data
• Rapat kordinasi
• Pelaksanaan kegiatan
• Rapat evaluasi penyusunan laporan
C. Tenaga Yang Dibutuhkan
1. Memilki 1 (satu) orang tenaga terampil pengemudi sepeda motor/
kendaraan angkut roda 3
D. Peralatan
1. Satu alat angkut sepeda motor atau kendaraan angkut roda 3 (milik
sendiri atau sewa).
2. Drum air kapasitas 200 liter 2 (dua) buah (milik sendiri).
3. 1 (satu) unit Gudang sebagai tempat penyimpanan (milik sendiri atau
sewa) berada di daerah Dabo Singkep atau sekitarnya
4. 2 (dua) buah Tabung gas 12 kg (milik sendiri).
Jadwal Waktu Pelaksanaan :
Komponen/ Sub Komponen Bulan
Kode
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12
5252.BDC Kebutuhan Dasar dan Layanan
.004 Kesehatan
005 Dukungan Penyelenggaraan Tugas dan
Fungsi Unit √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √
√
A Pengadaan Bahan Makanan Warga
Binaan Pemasyarakatan √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √
√
E. Kurun waktu Pencapaian Keluaran
Pelaksanaan Kegiatan pada Output Layanan Perawatan Narapidana/Tahanan
pada Satuan Kerja Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dabo Singkep
dilaksanakan dalam kurun waktu 12 bulan selama tahun anggaran 2023.
F. Biaya Yang Diperlukan
Untuk mendukung kegiatan pada satuan kerja pada Lembaga
Pemasyarakatan Kelas III Dabo Singkep dibutuhkan biaya sebesar Rp. 522.
687.828,80 (lima ratus dua puluh dua juta enam ratus delapan puluh tujuh
ribu delapan ratus dua puluh delapan rupiah).
G. Penutup
Demikianlah Uraian singkat pekerjaan ini disusun agar dapat dijadikan acuan
dan pedoman dalam pengadaan bahan makanan Warga binaan pemasyarakatan
pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dabo Singkep.