| 0024834061224000 | Rp 801,951,963 | |
| 0809462286334000 | - | |
| 0019906072406000 | - | |
CV Aksara Radhika | 01*7**6****16**0 | - |
| 0628045247002000 | - | |
| 0031902067027000 | - | |
| 0835268624212000 | - |
KERANGKA ACUAN KERJA
PENGADAAN BAHAN MAKANAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS III DABO SINGKEP
TAHUN ANGGARAN 2025
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
KEPULAUAN RIAU
TAHUN ANGGARAN 2025
A. Latar Belakang
1. Dasar Hukum
a) Undang – UndangNomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan;
b) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barangdan Jasa
Pemerintah beserta aturan turunannya;
c) Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara
Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan;
d) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 40 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Penyelenggaraan Makanan pada Lapas dan Rutan;
e) Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.01.06.07-744 tanggal
15 Juli 2019 perihal Himbauan Permintaan Bahan Makanan sesuai dengan Kebutuhan;
f) Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.01.06.07-1287 tanggal 08
November 2019 perihal Pelaksanaan Penyelenggaraan Makanan Bagi Tahanan, Anak
dan Narapidana di Rutan, LPKA dan Lapas Tahun Anggaran 2020.
2. Gambaran Umum
Warga Binaan (Narapidana dan tahanan) adalah juga anggota masyarakat yang
berhak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dalam mencapai derajat kesehatan yang
optimal baik fisik, mental maupun sosial.Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan
merupakan salah satu kegiatan yang dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan pokok
sehari hari narapidana/tahanan yang harus terpenuhi.
Rangkaian kegiatan yang telah dan akan dilakukan ini merupakan upaya dalam
penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan yang baik, terstandar, menyeluruh dan
berkesinambungan.
Nama organisasi yang menyelenggarakan / melaksanakan pengadaan barang:
a) K/L/D/I : Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
b) Satker/SKPD : Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dabo Singkep
c) KPA : Jaka Putra, Amd.IP.SH.
d) PPK : Ria Rianti, S.E
Maksud dari pelaksanaan pengadaan bahan makanan warga binaan pada Lembaga
Pemasyarakatan Kelas III Dabo Singkep ini adalah agar semua proses pengadaan bahan
makanan warga binaan pemasyarakatan sesuai dengan apa yang telah direncanakan dari
sisi kualitas, volume, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan.
Tujuan dari pengadaan bahan makanan warga binaan pada Lembaga Pemasyarakatan
Kelas III Dabo Singkep adalah terpenuhinya kebutuhan makan minum narapidana/tahanan
sesuai dengan Peraturan Perundang Undangan yang berlaku.
Sumber dana berasal dari APBN Tahun Anggaran 2025 sejumlah Rp. 812.125.000,-
(Delapan Ratus Dua Belas Juta Seratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) dengan volume 365
hari kalender dikalikan 89 (Delapan Puluh Sembilan) orang Warga Binaan, dengan rincian
sebagai berikut :
Pagu : Rp. 812.125.000,- (Delapan Ratus Dua Belas Juta Seratus Dua Puluh Lima
Ribu Rupiah) untuk 89 orang x 365 Hari Kalender
HPS/OE : Rp. 812,120,349,10 (Delapan Ratus Dua Belas Juta Seratus Dua Puluh Ribu
Tiga Ratus Empat Puluh Sembilan Sepuluh rupiah)
B. Penerima Manfaat
1. Warga Binaan sebagai subjek sekaligus objek pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan;
2. Sasaran output kegiatan Tahun Anggaran 2025 adalah Warga Binaan sebanyak 89
(Delapan Puluh Sembilan) orang WB x 365 Hari Kalender.
C. Strategi Pencapaian Keluaran
1. Metode Pelaksanaan
Kegiatan Dukungan Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Unit pelaksanaan
pekerjaan Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Tahun Anggaran
2025 dilakukan selama 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender dengan metode
kontraktual serta pemilihan penyedia barang dan jasa dilakukan dengan proses Tender
melalui lpse.kemenkumham.go.id. Adapun pelaksanaan pekerjaan dimaksud dilaksanakan
setiap harinya berdasarkan pesanan / permintaan sesuai kebutuhan dan dikirim ke Lembaga
Pemasyarakatan Kelas III Dabo Singkep terhitung sejak tanggal 01 Januari 2025 s/d 31
Desember 2025.
2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan
Kegiatan ini mempunyai sifat biaya pendukung. Kegiatan ini merupakan pemenuhan
kebutuhan dasar Tahanan / Narapidana yang dilaksanakan dengan tahapan kegiatan berupa
:
a) Pembuatan dan penyusunan HPS;
b) Pengusulan Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang dan Jasa
ke Sekretaris UKPBJ Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau;
c) Memilih penyedia barang dan jasa oleh Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang dan
Jasa;
d) Pembuatan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa;
e) Penandatanganan Kontrak;
f) Pelaksanaan pekerjaan terhitung mulai tanggal 01 Januari 2025 s.d 31 Desember 2025.
3. Jadwal Waktu Pelaksanaan
Waktu pelaksanaan selama 365 (tiga ratus enam puluh lim) hari kalender terhitung
mulai tanggal 01 Januari 2025 s.d 31 Desember 2025.
4. Tenaga Yang Dibutuhkan
a) Driver : 1 (Satu) Orang
Minimal Pendidikan SLTA Sederajat, memiliki SIM C dan KTP yang masih berlaku
5. Peralatan Yang Dibutuhkan
a) Gudang, dengan kriteria waktu tempuh dari Gudang ke lokasi pekerjaan dengan kendaraan
yang diajukan oleh peserta paling lambat 1 jam. Gudang dimaksud memiliki fasilitas yang
diperlukan untuk pekerjaan sortir bahan makanan sebelum dikirim ke lokasi pekerjaan;
b) Satu alat angkut sepeda motor atau kendaraan angkut roda 3 (milik sendiri atau sewa)
c) Tabung LPG, kapasitas 12 Kg yang mencukupi kebutuhan memasak sebanyak 2 (dua) unit;
d) Drum air kapasitas 200 liter 2 (dua) buah (milik sendiri)
D. Kurun waktu Pencapaian Keluaran
Pelaksanaan Kegiatan pada Output Layanan Perawatan Narapidana/Tahanan pada satuan
kerja pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dabo Singkep dilaksanakan dalam kurun waktu
12 bulan selama Tahun Anggaran 2025.
E. Biaya Yang Diperlukan
Untuk mendukung capaian Output Layanan Perawatan Narapidana/Tahanan pada satuan kerja
pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dabo Singkep dilaksanakan dalam kurun waktu 12
bulan (365 hari kalender) selama Tahun Anggaran 2025 dibutuhkan Pagu Anggaran biaya
sebesar Rp. 812.125.000,- (Delapan Ratus Dua Belas Juta Seratus Dua Puluh Lima Ribu
Rupiah)
F. Penutup
Demikianlah kerangka acuan kerja ini disusun agar dapat dijadikan acuan dan
pedoman dalam pengadaan bahan makanan Warga binaan pemasyarakatan pada Lembaga
Pemasyarakatan Kelas III Dabo SIngkep.
Dabo Singkep, 15 November 2024
Disusun Oleh
Pejabat Pembuat Komitmen
Ria Rianti S.E.
NIP. 198510252009122003