| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0814170296824000 | Rp 2,551,137,918 | - | |
| 0947619540823000 | Rp 2,544,366,155 | Tenaga Personil tidak memenuhi persyaratan yang tercantum dalam LDP | |
| 0429282536821000 | - | - | |
| 0723005617824000 | - | - | |
| 0822429551407000 | - | - | |
| 0618304521733000 | - | - | |
| 0956484653732000 | - | - | |
| 0822429098407000 | - | - | |
| 0829403062823000 | - | - |
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH SULAWESI UTARA
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB BITUNG
Jalan J.P. Kalangi Kel. Tewaan Kec. Ranowulu Kota Bitung 95532
Telepon : (0438) 37205 , Faksimile : (0438) 37208
Laman : www.lapasbitung.kemenkumham.go.id Surel : [email protected]
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGADAAN BAHAN MAKANAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN PADA LEMBAGA
PEMASYARAKATAN KELAS IIB BITUNG – SULAWESI UTARA TAHUN ANGGARAN 2024
Uraian singkat pekerjaan:
A. Menyediakan/mengadakan bahan-bahan makanan mentah yang baik, segar, sehat dan
bersih mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 40 Tahun 2017
tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan Bagi Tahanan, Anak dan Narapidana selama
366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB
Bitung.
B. Peralatan minimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan bahan
makanan Warga Binaan Pemasyarakatan:
1. 1 unit picup atau motor roda 3;
2. 1 buah timbangan barang kapasitas 100 kg
3. 4 Unit Tabung Gas Elpiji 12 Kg
4. 1 buah freezer/alat pendingin kapasitas 100 Liter/60Kg
C. Personil
1. Tenaga Teknis/Terampil
- 1 (satu) orang sopir memiliki Sim A atau B1
- 1 (satu) orang pengantar makanan minimal pendidikan SMA/SMK
D. Metoda kerja yang harus dilakukan oleh penyedia dalam pelaksanaan pekerjaan, sesuai
dengan persyaratan yang ditetapkan, antara lain meliputi :
1. Bahan makanan dikirim setiap hari pukul 06:00 Wita paling lambat pkul 08:00 wita
sesuai dengan volume, jenis menu, dan kualitas yang dipesan melalui Manage Bon
sehari sebelumnya.
2. Volume bahan makanan harus sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan, layak
disajikan, bergizi dan terkontrol baik dari segi kualitas maupun kuantitas oleh
pengawas.
Demikian uraian singkat pekerjaan ini dibuat untuk diketahui.
Bitung, 23 Oktober 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
Untung Azhar Zakaria, SH
NIP. 197408182001121001