| 0024886467815000 | Rp 4,023,250,395 | |
| 0822429551407000 | - | |
| 0956484653732000 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGADAAN BAHAN MAKANAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
PADA RUTAN KELAS IIB KOLAKA
TAHUN ANGGARAN
2024
A. PENDAHULUAN
1. Dasar Hukum
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3209);
c. Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara
Pidana (KUHAP);
d. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
e. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana;
f. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 1999 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan;
g. Undang Undang No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
h. Undang Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
i. Undang undang No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung
Jawab Keuangan Negara.
2. Gambaran Umum
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kolaka merupakan unit pelaksana teknis di bidang
pemasyarakatan sebagai tempat perawatan dan Pelayanan tahanan dan pembinaan narapidana,
yang memiliki kapasitas hunian sebanyak 150 Orang. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi,
bukan saja tugas administratif yang dikerjakan lebih dari itu melaksanakan tugas kemanusiaan
yakni melakukan Perawatan, pelayanan dan pembinaan terhadap Tahanan dan narapidana.
Dalam pelaksanaan perawatan dan pelayanan. utamanya dalam pemenuhan makan
dan minum memerlukan sarana dan Prasarana yang menunjang seperti kegiatan pengelolaan
bahan makanan atau peralatan dapur Warga Binaan (Narapidana dan Tahanan) adalah juga
anggota masyarakat yang berhak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dalam mencapai
derajat kesehatan yang optimal baik fisik, mental maupun sosial. Pengadaan Pemenuhan Bahan
Makanan Warga Binaan merupakan salah satu kegiatan yang dilakukan dalam rangka memenuhi
kebutuhan pokok sehari hari narapidana/tahanan yang harus terpenuhi.
Rangkaian kegiatan yang telah dan akan dilakukan ini merupakan upaya dalam
penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan yang baik, terstandar, menyeluruh dan
berkesinambungan
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan bahan
Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan:
a. K/UD/L : Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
b. Satker/SKPD : Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kolaka
c. KPA/PPK : Tutut Jemi Setiawan, A.Md.I.P., S.H., M.Si
Sumber dana berasal dari APBN Tahun Anggaran 2024 sejumlah Rp.4.026.000.000,-
(Empat Milyar Dua Puluh Enam Juta Rupiah) dengan volume 366 hari kalender dikalikan
dengan 550 (Lima Ratus Lima Puluh) orang Warga Binaan Pemasyarakatan, dengan Rinician
Sebagai Berikut:
Pagu : Rp. 4.026.000.000,- (Empat Milyar Dua Puluh Enam Juta Rupiah)
untuk 550 orang x 366 Hari Kalender;
HPS/OE : Rp. 4.026.000.000,- (Empat Milyar Dua Puluh Enam Juta Rupiah)
B. PENERIMA MANFAAT
1. Warga Binaan sebagai subjek sekaligus objek pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan;
2. Sasaran output kegiatan Tahun Anggaran 2024 adalah Warga Binaan sebanyak 550
(Lima Ratus Lima Puluh) orang WBP x 366 Hari Kalender.
C. URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Unit pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Bahan
Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Tahun Anggaran 2024 dilakukan selama 366 (tiga
ratus enam puluh enam) hari kalender dengan metode kontraktual serta pemilihan penyedia
barang dan jasa dilakukan dengan proses Lelang melalui lpse.kemenkumham.go.id. Adapun
pelaksanaan pekerjaan dimaksud dilaksanakan sekali dalam setahun dan dibagikan kepada
Warga Binaan setiap hari terhitung sejak tanggal 01 Januari 2024 s/d 31 Desember 2024.
Demikian Uraian Singkat pekerjaan Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan
Pemasyarakatan pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kolaka yang merupakan sarana
penunjang dalam kegiatan penyelenggaraan tugas dan fungsi dalam pemenuhan bahan
makanan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan untuk dapat terpenuhi secara maksimal.
Kolaka, 06 November 2023
Kepala Rutan Kelas IIB Kolaka
Tutut Jemi Setiawan, A.Md.I.P., S.H., M.Si
NIP.19780518 200003 1 001