| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0803714047113000 | Rp 6,846,954,323 | - | |
| 0015381353119000 | Rp 6,809,034,966 | Surat Pernyataan Supir Bersedia mengantar Tepat Waktu Melampai Tender (Tahun Anggaran 2023) | |
| 0032282238124000 | Rp 5,968,543,003 | Nama Direktur Perwakilan Perusahaan (MUHAMMAD FADLI) tidak sesuai Akta Pendirian/Perubahan Perusahaan seharusnya Direktur MUHAMMAD YUSUF | |
| 0665154738124000 | Rp 5,513,350,424 | Bukti Kepemilikan Peralatan tidak sesuai dipersyaratkan dokumen (Pajak Sepeda Motor BK 6494 AFH sudah tidak berlaku lagi) | |
Cakrawala Bamega Nusantara | 08*6**3****34**0 | - | - |
| 0612942961125000 | - | - | |
Manise Rohana | 0312527294003000 | - | - |
| 0031972607113000 | - | - | |
| 0738543909521000 | - | - | |
| 0210682308121000 | - | - | |
| 0956484653732000 | - | - | |
| 0014572648123000 | - | - | |
| 0534122254121000 | - | - | |
| 0022788814119000 | - | - |
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH SUMATERA UTARA
LEMBAGA PEMASYARAKATAN NARKOTIKA KELAS IIA PEMATANGSIANTAR
Jalan Pemasyarakatan, Pematang Raya, Kabupaten Simalungun
Laman : lapasnarkotikasiantar.id, Surel : [email protected]
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pengadaan Barang
PAKET Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Pada
PENGADAAN Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar-
Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024
TAHUN ANGGARAN 2024
SPESIFIKASI WBP dan Tahanan pada Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA
FUNGSI UMUM Pematang Siantar mendapatkan pelayanan makanan dan minuman
sesuai standar.
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang : Salah satu tugas pokok Lapas, Rutan dan Cabang Rutan dalam
penyelenggaraan kegiatan di bidang kesehatan dan perawatan
adalah memberikan pelayanan makanan sesuai standar gizi bagi
WBP yang memenuhi syarat kecukupan gizi, higienis dan citarasa
sebagai bagian dari upaya mencegah terjadinya penyakit dan
gangguan kesehatan lainnya. Hal tersebut dijelaskan dalam Undang-
Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (Pasal 7d
dan 9d) bahwa Tahanan dan Narapidana Berhak “Mendapatkan
Pelayanan Kesehatan dan Makanan Yang Layak Sesuai dengan
Kebutuhan Gizi”, artinya bahwa semua WBP harus mendapatkan
makanan bergizi yang layak bagi kesehatan dan stamina tubuh,
berkualitas, dimasak dan disajikan dengan baik.
Bahwa dalam mewujudkan hal tersebut dibutuhkan standar yang
baik dari sistem penyelenggaraan makanan seperti standar gizi,
standar porsi, standar kerangka menu dan menu sesuai daerah
masing-masing, spesifikasi bahan makanan, kebutuhan bahan
makanan, standar sarana dan prasarana serta pemakaian bahan
bakar dan yang paling penting segi perencanaan anggaran atas
indeks harga bahan makanan perorang perhari. Selain itu perlunya
perbaikan sistem pengelolaan pengadaan bahan makanan WBP di
Lapas, Rutan dan Cabang Rutan diatas dapat dilaksanakan dengan
baik. Sehingga dianggap perlu untuk diadakannya kegiatan
pengadaan bahan makanan sesuai dengan Standard
Penyelenggaraan Bahan Makanan pada Lembaga Pemasyarakatan
berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Ham RI Nomor 40 Tahun
2017.
1 | P a g e LEMBAGA PEMASYARAKATAN NARKOTIKA KELAS IIA PEMATANG SIANTAR TAHUN 2024
B. Maksud dan a. Maksud
Tujuan: Maksud Pengadaan Bahan Makanan Untuk memenuhi
Kebutuhan Makan Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Lembaga
Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar Tahun
Anggaran 2024
b. Tujuan
Tujuan Pengadaan Bahan Makanan Adalah Terpenuhinya
Kebutuhan Makan Warga Binaan Pemasyarakatan pada Lembaga
Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar Tahun
Anggaran 2024
C. Sasaran : Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Lembaga Pemasyarakatan
Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar sebanyak : 937 orang Napi /
Tahanan selama 1 (satu) tahun mendapatkan pemenuhan kebutuhan
makan sesuai dengan standard penyelenggaraan bahan makanan
berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan HAM R.I. Nomor 40 Tahun
2017.
D. Nama Organisasi Nama organisasi yang menyelenggarakan / melaksanakan
pengadaan barang :
Kementerian Hukum dan Hak Asasai
a. K/L/D/I : Manusia Republik Indonesia
b. Kanwil : Sumatera Utara
c. Satker : Lembaga Pemasyarakatan Narkotika
Kelas IIA Pematang Siantar
d. Alamat Satker : Jalan Pemasyarakatan Pematang Raya,
Kabupaten Simalungun
e. Nama Pekerjaan : Pengadaan Bahan Makanan Warga
Binaan Pemasyarakatan Pada Lembaga
Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA
Pematang Siantar-Sumatera Utara
Tahun Anggaran 2024
2 | P a g e LEMBAGA PEMASYARAKATAN NARKOTIKA KELAS IIA PEMATANG SIANTAR TAHUN 2024