| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0024531956952000 | Rp 5,532,634,591 | - | |
| 0210413159954000 | - | - | |
CV Inake Mandiri Papua | 04*1**8****52**0 | Rp 5,491,240,950 | 1. tidak melampirkan Pernyataan Mandiri sesuai dengan KBLI yang dipersyaratkan sesuai BAB V LDK Poin A angka 1 huruf C. 2. tidak melampirkan Sertifikat/Surat keterangan Lulus Uji Klinis Kelayakan Air Bersih dari Dinas Kesehatan Setempat untuk kebutuhan air minum WBP. sesuai BAB V LDK Poin A angka 8 3. tidak melampirkan bukti kepemilikan peralatan baik milik sendri atau sewa. sesuai BAB V LDK Poin C angka 4. |
| 0018662338027000 | - | - | |
| 0761901115952000 | - | - | |
| 0032668147955000 | - | - | |
| 0956484653732000 | - | - | |
| 0822429551407000 | - | - |
URAIAN PEKERJAAN
PENGADAAN BAHAN MAKANAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN NARKOTIKA KELAS IIA
JAYAPURA TAHUN ANGGARAN 2024
PAKET PENGADAAN Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan pada
Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Jayapura- Papua Tahun
Anggaran 2024
TAHUN ANGGARAN 2024
NAMA PPK. FELEKS KUSALY
ID RUP 44862355
SPESIFIKASI FUNGSI WBP dan Tahanan pada Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA
UMUM Jayapura mendapatkan pelayanan makanan dan minuman sesuai
standar.
I. PENDAHULUAN
A. Umum : Untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang berdaulat,
mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong-royong maka
diperlukan masyarakat maju berkeseimbangan dan demokrati
berlandaskan Negara hukum. Dalam agenda penegakan hukum salah
satu fungsi dari Lembaga Pemasyarakatan adalah melakukan
pembinaan terhadap masyarakat yang menjalani masa pidana.
Sesuai amanat Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022
tentang Pemasyarakatan (pasal 7d dan 9d), menyebutkan bahwa
tahanan dan narapidana berhak mendapatkan pelayanan kesehatan
dan makanan yang layak sesuai kebutuhan gizi.Artinya bahwa semua
WBP harus mendapatkan makanan bergizi yang layak bagi kesehatan
dan stamina tubuh,berkualitas,dimasak dan disajikan dengan baik.
B. Latar Belakang : Salah satu tugas pokok Lapas, Rutan dan Cabrutan dalam
penyelenggaraan kegiatan dibidang kesehatan dan perawatan adalah
memberikan pelayanan makanan sesuai standar gizi bagi WBP yang
memenuhi syarat kecukupan gizi, higienis dan citarasa sebagai bagian
dari upaya mencegah terjadinya penyakit dan gangguan kesehatan
lainnya. Hal tersebut dijelaskan dalam Undang-Undang RI Nomor 22
Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (pasal 7d dan 9d), menyebutkan
bahwa tahanan dan narapidana berhak mendapatkan pelayanan
kesehatan dan makanan yang layak sesuai kebutuhan gizi. Artinya
bahwa semua WBP harus mendapatkan makanan bergizi yang layak
bagi kesehatan dan stamina tubuh,berkualitas,dimasak dan disajikan
dengan baik.
Bahwa dalam mewujudkan hal tersebut dibutuhkan standar
yang baik dari sistempenyelenggaraan makanan seperti standar gizi,
standar porsi, standar kerangka menu dan menu sesuai daerah masing-
masing, spesifikasi bahan makanan, kebutuhan bahan makanan,
standar sarana dan prasarana serta pemakaian bahan bakar dan yang
paling penting segi perencanaan anggaran atas indeks harga bahan
makanan perorang perhari. Selain itu perlunya perbaikan system
pengelolaan pengadaan bahan makanan WBP di Lapas, Rutan dan
Cabrutan dapat terlaksana dengan baik sesuai standar yang ditetapkan.
C. Maksud dan Tujuan: a. Maksud
Maksud dari pengadaan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan
makan dan minum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan dan Tahanan
Pada Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Jayapura
b. Tujuan
Terpenuhinya kebutuhan makan dan minum sesuai standar bagi
Warga Binaan Pemasyarakatan dan Tahanan Pada Lembaga
Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Jayapura
D. Sasaran : Kebutuhan makan dan minum Warga Binaan Pemasyarakatan dan
Tahanan pada Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Jayapura
sebanyak : 617 orang Napi/Tah selama 1 (satu) tahun dapat terpenuhi
sesuai standar.
E. Nama Organisasi Nama organisasi yang menyelenggarakan / melaksanakan pengadaan
barang :
a. K/L/D/I : Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia
b. Kanwil : PAPUA
c. Satker : Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA
Jayapura
d. Alamat Satker : Jalan Raya Sentani Depapre No.90
e. Nama Pekerjaan : Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan
Pemasyarakatan pada Lembaga Pemasyarakatan
Narkotika Kelas IIA Jayapura- Papua Tahun
Anggaran 2024
II. SUMBER DANA
a. Sumber daana bersumber dari : APBN-DIPA Lembaga Pemasyarakatan
Narkotika Kelas IIA JayapuraTahun Anggaran 2024.
b. PAGU anggaran : Rp. 5,645,550,000,-(Lima Milyar Enam Ratus Empat Puluh Lima
Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah,-)
c. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) : Rp5.645.548.000,-(Lima Milyar Enam Ratus
Empat Puluh Lima Juta Lima Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Rupiah,-) sudah
termasuk Ppn 11%.
III. JENIS KONTRAK a. Kontrak berdasarkan : Harga Satuan;
b. Cara pembayaran : Bulanan, berdasarkan hasil pengukuran bersama
atas realisasi volume pekerjaan yang telah diselesaikan pada bulan
yang telah berjalan.
c. Kontrak berdasarkan pembebanan Tahun Anggaran : Kontrak Tahun
Tunggal;
d. Kontrak berdasarkan sumber pendanaan : Kontrak Pengadaan
Tunggal; dan
e. Kontrak berdasarkan jenis pekerjaan : Kontrak Pengadaan
Pekerjaan Tunggal.
IV. DATA DASAR
1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
2) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Nomor : 40
Tahun 2017, tanggal 29 Desember 2017, tentang Pedoman
Penyelenggaraan Makanan Bagi Tahanan, Anak dan Narapidana.
3) Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum
Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS –
498.PK.01.07.02 TAHUN 2015 tanggal 25 September 2015 tentang
Standar Penyelenggaraan Makanan Di Lembaga Pemasyarakatan,
Rumah Tahanan Negara Dan Cabang Rumah Tahanan Negara.
V. URAIAN PEKERJAAN
Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan pada
Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Jayapura- Papua Tahun
Anggaran 2024