| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0816293203956000 | Rp 3,951,794,174 | - | |
| 0701932006956000 | - | - | |
| 0949236848956000 | Rp 3,893,403,624 | 1. tidak memiliki kode KBLI 47215, 47241, 47249 sesuai BAB V LDK Poin A 2. tidak memiliki pengalaman divisi yang sama sesuai BAB V LDK Poin C 3. tidak melampirkan Sertifikat/Surat keterangan Lulus Uji Klinis Kelayakan Air Bersih dari Dinas Kesehatan Setempat untuk kebutuhan air minum WBP, sesuai BAB V LDK Poin A angka 8 | |
| 0026678375956000 | Rp 4,000,009,692 | 1. tidak melampirkan Sertifikat/Surat keterangan Lulus Uji Klinis Kelayakan Air Bersih dari Dinas Kesehatan Setempat untuk kebutuhan air minum WBP sesuai BAB V LDK Poin A angka 8 2. tidak melampirkan Surat Pernyataan Tanggung jawab Mutlak yang berisi tentang kesanggupan untuk tetap melaksanakan pemasokan Bahan Makanan selama satu Tahun Anggaran 2024, walaupun Jumlah Nilai kontrak tidak mencukupi dalam tahun berkenaan, sambil menunggu adanya Addendum Kontrak bermaterai Rp.10.000 sesuai BAB V LDK Poin A angka 10 huruf I. | |
| 0761901115952000 | - | - | |
| 0618304521733000 | - | - | |
| 0956484653732000 | - | - | |
| 0822429551407000 | - | - | |
| 0822429098407000 | - | - |
URAIAN PEKERJAAN
PENGADAAN BAHAN MAKANAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN KELAS IIB MERAUKE
TAHUN ANGGARAN 2024
PAKET PENGADAAN Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan pada
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Merauke – Papua Tahun Anggaran
2024
PPK Bekti Utomo
ID RUP 44859103
SPESIFIKASI FUNGSI Warga Binaan Pemasyarakatan dan Tahanan pada Lembaga
UMUM Pemasyarakatan Kelas IIB Merauke mendapatkan pelayanan makanan dan
minuman sesuai standar.
PENDAHULUAN
Umum Untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang berdaulat, mandiri
dan berkepribadian berlandaskan gotong-royong maka diperlukan
masyarakat maju berkeseimbangan dan demokratis berlandaskan Negara
hukum. Dalam agenda penegakan hukum salah satu fungsi dari Lembaga
Pemasyarakatan adalah melakukan pembinaan terhadap masyarakat yang
menjalani masa pidana.
Sesuai amanat Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang
Pemasyarakatan, menyebutkan bahwa setiap Narapidana dan Tahanan
berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak
sesuai dengan kebutuhan gizi. Artinya bahwa semua WBP harus
mendapatkan makanan bergizi yang layak bagi kesehatan dan stamina
tubuh, berkualitas, dimasak dan disajikan dengan baik.
Latar Belakang Salah satu tugas pokok Lapas, Rutan dan Cabrutan dalam
penyelenggaraan kegiatan di bidang kesehatan dan perawatan adalah
memberikan pelayanan makanan sesuai standar gizi bagi WBP yang
memenuhi syarat kecukupan gizi, higienies dan citarasa sebagai bagian
dari upaya mencegah terjadinya penyakit dan gangguan kesehatan
lainnya. Hal tersebut dijelaskan dalam Undang-Undang RI Nomor 22
Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, mengenai hak-hak yang harus
dipenuhi termasuk didalamnya hak memperoleh pelayanan kesehatan
dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi. Artinya bahwa
semua WBP harus mendapatkan makanan bergizi yang layak bagi
kesehatan dan stamina tubuh, berkualitas, dimasak dan disajikan dengan
baik.
Bahwa dalam mewujudkan hal tersebut dibutuhkan standar yang
baik dari sistem penyelenggaraan makanan seperti standar gizi, standar
porsi, standar kerangka menu dan menu sesuai daerah masing-masing,
spesifikasi bahan makanan, kebutuhan bahan makanan, standar sarana
dan prasarana serta pemakaian bahan bakar dan yang paling penting segi
perencanaan anggaran atas indeks harga bahan makanan perorang
perhari. Selain itu perlunya perbaikan sistem pengelolaan pengadaan
bahan makanan WBP di Lapas, Rutan dan Cabrutan dapat terlaksana
dengan baik sesuai standar yang ditetapkan.
Maksud dan Tujuan a. Maksud
Maksud dari pengadaan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan
makan dan minum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan dan Tahanan
Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Merauke
b. Tujuan
Terpenuhinya kebutuhan makan dan minum sesuai standar bagi
Warga Binaan Pemasyarakatan dan Tahanan Pada Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIB Merauke
Sasaran Kebutuhan makan dan minum Warga Binaan Pemasyarakatan dan
Tahanan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Merauke sebanyak :
392 orang Napi/Tah selama 1 (satu) tahun dapat terpenuhi sesuai
standar.
Nama Organisasi Nama organisasi yang menyelenggarakan/ melaksanakan pengadaan
barang :
a. K/L/D/I : Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia
b. Kantor Wilayah : Papua
c. Satuan Kerja : Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Merauke
d. Alamat : Jl. Ermasu Kabupaten Merauke
e. Nama Pekerjaan : Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan
Pemasyarakatan pada Lembaga Pemasyarakatan
Kelas IIB Merauke – Papua Tahun Anggaran
2024
SUMBER DANA
a. Sumber dana : APBN DIPA Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Merauke Tahun
Anggaran 2024;
b. Pagu Anggaran : Rp. 4.053.450.000,- (Empat milyar lima puluh tiga
juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
c. Harga Perkiraan Sendiri : Rp. 4.053.320.000,- (Empat milyar lima puluh tiga
juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) sudah termasuk PPN 11%.
JENIS KONTRAK
a. Jenis Kontrak : Harga Satuan;
b. Cara Pembayaran : Bulanan, berdasarkan hasil pengukuran Bersama
atas realisasi volume pekerjaan yang telah
diselesaikan pada bulan yang telah berjalan;
c. Kontrak berdasarkan sumber pendanaan : Kontrak Pengadaan Tunggal;
d. Kontrak berdasarkan jenis pekerjaan : Kontrak Pengadaan Pekerjaan Tunggal.
DATA DASAR
a. Undang-undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan;
b. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. 40 Tahun 2017, tanggal 29 Desember
2017,tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan Bagi Tahanan, Anak danNarapidana;
c. Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor : PAS – 498.PK.01.07.02 TAHUN 2015 tanggal 25 September 2015
tentang Standar Penyelenggaraan Makanan Di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan
Negara Dan Cabang Rumah Tahanan Negara.
URAIAN PEKERJAAN Menyediakan bahan makanan warga binaan pemasyarakatan pada
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Merauke selama 366 Hari untuk 392
Napi/ Tahanan.