| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0955389713622000 | Rp 2,285,304,913 | - | |
| 0950616714655000 | Rp 2,167,517,299 | 1.tidak ada KBLI 47112 2. Tidak melampirkan pengalaman penyediaan divisi yang sama 1 tahun terakhir | |
| 0822429551407000 | - | - | |
PT Bumi Perwita Persada | 0014522007619000 | - | - |
| 0956484653732000 | - | - | |
| 0719924227609000 | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Nomor : W.15.PAS.PAS.33-PB.02.01 - 1018
SATKER : RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS II B PONOROGO
NAMA PPK : AGUS IMAM TAUFIK, Amd.IP., S.H., M.Si.
NAMA PEKERJAAN : PENGADAAN BAHAN MAKANAN BAGI WARGA
BINAAN PEMASYARAKATAN PADA RUMAH TAHANAN
NEGARA KELAS IIB PONOROGO JAWA TIMUR TAHUN
ANGGARAN 2024
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGADAAN BAHAN MAKANAN BAGI WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN PADA RUMAH
TAHANAN NEGARA KELAS II B PONOROGO-JAWA TIMUR TAHUN ANGGARAN 2024
1. Dasar Hukum :
1. Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang
Pemasyarakatan;
2. Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah;
3. Undang – Undang Nomor : 39 Tahun 1999 Tentang
Hak Asasi Manusia;
4. Undang – Undang Nomor : 36 Tahun 2009 Tentang
Kesehatan;
5. Peraturan Pemerintah RI Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga
Binaan Pemasyarakatan (Lembaran Negara Nomor
68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3845);
6. Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999
tentang syarat dan tata cara pelaksanaan Hak Warga
Binaan Pemasyarakatan;
7. Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 40 Tahun
2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan
Bagi Tahanan, anak dan Narapidana;
8. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor
83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan
Tahun Anggaran 2023;
9. Peraturan Direktur Jenderal Anggaran Nomor PER-
4/AG/2022 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan
Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran
Kementerian/Lembaga dan Pengesahan Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran
10. Daftar isian Pelaksanaan Anggaran Rumah Tahanan
Negara Kelas II B Ponorogo Tahun Anggaran 2024
2. Latar Belakang : Sebagaimana telah diatur dalam Undang Undang Nomor
22 Tahun 2022 bahwa Narapidana adalah Warga Binaan
Pemasyarakatan yang mempunyai hak untuk
mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan layak,
Untuk memenuhi standar jumlah kalori, standar gizi yang
optimal guna menjaga kondisi fisik WBP yang selalu sehat,
kondisi mental maupun sosial yang terus meningkat hal
tersebut tentunya akan dapat menunjang tugas pokok dan
fungsi Lapas dalam bidang pembinaan, pelayanan dan
keamanan, secara tidak langsung dapat mengurangi
jumlah WBP yang sakit, maupun jumlah WBP yang
meninggal selama berada di Rumah Tahanan Negara
Kelas II B Ponorogo sehingga kualitas hidup WBP dapat
terus meningkat. Pemenuhan kebutuhan makanan dan
minuman WBP tersebut dimulai dari tahapan perencanaan
anggaran, perencanaan menu, perhitungan kebutuhan
bahan makanan, pemesanan, pembelian bahan makanan,
penerimaan, penyimpanan, persiapan, pengolahan bahan
makanan, pendistribusian, monitoring, evaluasi,
pencatatan dan pelaporan. selanjutnya untuk Pengadaan
Bahan Makanan dan Minuman WBP dilaksanakan melalui
proses tender. Mekanisme Tender diatur seuai regulasi
ketentuan dalam Keputusan Presiden tentang pengadaan
barang dan jasa, dan ketentuan lainnya. Proses tender di
Lapas pada umumnya adalah sama, yaitu dengan
melibatkan peran pemborong yang masuk dalam Daftar
Rekanan Mampu (DRM) untuk penyelenggaraan tender
dilaksanakan oleh Pokmil UKPBJ melalui ketetapan
Kepala UKPBJ.
3. Maksud dan Tujuan : a. Maksud
Maksud pekerjaan/ pengadaan adalah agar dapat
terselenggaranya sistem penyelenggaraan makanan di
Rutan bagi WBP yang tepat sasaran dan tepat waktu
sehingga mampu menunjang tugas pokok Rutan dibidang
pembinaan, pelayanan dan keamanan.
b. Tujuan
Tujuan pekerjaan/ pengadaan barang adalah tercukupinya
23 (Dua Puluh Tiga) item bahan makanan bagi Warga
Binaan Pemasyarakatan Pada Rutan Kelas IIB
PonorogoTahun Anggaran 2024 dengan terpenuhi
kualitas gizi, baik jumlah maupun mutu sesuai standar gizi
dan standar makanan masyarakat Indonesia.
4. Sasaran : Sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan barang
adalah terpenuhinya 23 (Dua Puluh Tiga) item bahan
makanan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Pada
Rutan Kelas IIB Ponorogo Tahun Anggaran 2024
sebanyak 116.022 orang.
5. Lokasi Pekerjaan : Rumah Tahanan Negara Kelas II B Ponorogo
Jl. Hos Cokroaminoto No. 53 Ponorogo
6. Sumber Pendanaan : Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBN 2024
DIPA Rutan Kelas II B Ponorogo dengan Kode Mata
Anggaran 5252.BDC.004.005.A.521112 Tahun Anggaran
2024 Nomor SP DIPA-013.05.2.405461/2024 dengan Nilai
Rp. 2.320.440.000 (Dua Milyar Tiga Ratus Dua Puluh Juta
Empat Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah)
7. Harga Perkiraan Sendiri : Harga Perkiraan Sendiri Pengadaan Bahan Makanan Bagi
Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Rumah Tahanan
Negara Kelas II B Ponorogo Tahun Anggaran 2024 adalah
sebesar Rp. 2.318.358.510,93 (Dua Milyar Tiga Ratus
Delapan Belas Juta Tiga Ratus Lima Puluh Delapan Ribu
Lima Ratus Sepuluh Rupiah Sembilan Puluh Tiga Sen)
8. Kode RUP : Kode RUP Pengadaan 44823947
9. Nama dan Organisasi : Nama : Agus Imam Taufik, Amd.IP., S.H., M.Si.
NIP : 198005132000121001
Pejabat Pembuat
Satuan Kerja : Rumah Tahanan Negara Kelas II B
Komitmen
Ponorogo
Alamat : Jl. Hos Cokroaminoto No. 53 Ponorogo
10. Waktu Pelaksanaan : Waktu yang diperlukan untuk melaksanakan Pengadaan
Bahan Makanan Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan
Pada Rumah Tahanan Negara Kelas II B Ponorogo Tahun
Anggaran 2024 adalah 22 (Dua Puluh Dua) Hari .
11. Lingkup Pekerjaan : Ruang Lingkup Pekerjaan Pengadaan Bahan Makanan
Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Rumah
Tahanan Negara Kelas II B Ponorogo Tahun Anggaran
2024 adalah terpenuhinya 23 (Dua Puluh Tiga) item bahan
makanan untuk Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan
Kelas IIB Ponorogo Pada Tahun Anggaran 2024.
12. Keluaran : Keluaran dari kegiatan Pengadaan Bahan Makanan Bagi
Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Rumah Tahanan
Negara Kelas II B Ponorogo Tahun Anggaran 2024 adalah
sebagai berikut :
1. Spesifikasi Teknis dan persyaratan yang harus dipenuhi
sesuai ketentuan
13. Spesifikasi Teknis : Spesifikasi teknis Pengadaan Bahan Makanan Bagi
Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Rumah Tahanan
Negara Kelas II B Ponorogo Tahun Anggaran 2024 adalah
sebagai berikut:
A. SPESIFIKASI WAKTU DAN METODE PENGIRIMAN
No Uraian Kegiatan Ketentuan
1 Jadwal Pelaksanaan Selama 366 hari kalender sejak tanggal 01 Januari
Pekerjaan 2024 s.d 31 Desember 2024
2 Jadwal Pengiriman - Bahan-bahan makanan dikirim setiap hari paling
lambat pukul 05.00 WIB.
- Khusus untuk beras, minyak dan kecap diantarkan
setiap 3 hari sekali
3 Metode transportasi - Transportasi angkutan darat
pengiriman - Pengepakan / kemasan pengiriman barang/bahan
makanan agar dilakukan dengan baik sesuai jenis
bahan makanan serta memperhatikan keutuhan
dan kualitas bahan tetap terjaga.
Ketentuan pengepakan sebagai berikut :
1. Beras : karung bahan plastik kemasan 25 / 50 kg
2. Ubi/Ketela/Singkong : karung bahan plastik
3. Daging Sapi : kantong plastik
4. Daging Ayam : kantong plastic
5. Telur Ayam : tray khusus telor
6. Kelapa Daging : karung/plastik tebal
7. Sayuran Segar : kantong plastik
8. Buah-buahan : kerancang/peti kayu
9. Gula Pasir : plastik tebal anti robek
10. Bumbu Dapur : kantong plastik
11. Racikan Sambal : plastik tebal anti robek
12. Garam Dapur : kemasan pabrikan
13. Ikan Segar : tong plastik
14. Air Minum : tangki
15. Tahu : ember plastik
16. Tempe : kantong plastik
17. Kacang -kacangan: karung/plastik tebal
18. Kacang Hijau : karung/plastik tebal
19. Ikan Kering : keranjang/kardus
20. Minyak Goreng : jerigen / kemasan pabrikan
21. Gula kelalapa/Aren : kemasan plastik
22. Kecap : kemasan pabrikan
23. Gas LPG : tabung 12kg
4 Dokumen Pengiriman - Setiap pengiriman harus dilengkapi dengan surat
jalan
B. SPESIFIKASI JUMLAH
NO NAMA BARANG SATUAN VOLUME
1 Beras Kg 40.208,76
2 Ubi/Ketela/Singkong Kg 17.403,30
3 Daging Sapi Kg 1.986,01
4 Ayam Broiler/Ras Kg 9.319,80
5 Telur Ayam Butir 70.057,00
6 Kelapa Daging Kg 3.480,66
7 Sayuran Segar Kg 34.806,60
8 Buah-buahan Buah 116.022,00
9 Gula Pasir Kg 1.508,29
10 Bumbu Dapur Kg 3.480,66
11 Racikan Sambal Kg 1.160,22
12 Garam Dapur Kg 1.392,26
13 Ikan Segar Kg 5.841,04
14 Air Minum Liter 232.044,00
15 Tahu Kg 8.961,59
16 Tempe Kg 3.978,35
17 Kacang-kacangan Kg 1.407,48
18 Kacang Hijau Kg 1.179,24
19 Ikan Kering Kg 2.269,72
20 Minyak Goreng Liter 12.182,31
21 Gula Kelapa / Aren Kg 3.537,72
22 Kecap Liter 1.392,26
23 Gas LPG Kg 20.303,85
C. SPESIFIKASI PERALATAN
No Jenis peralatan Kapasitas Jumlah
1. Mobil Pick Up
2. Timbangan duduk
3. Tabung LPG
D. SPESIFIKASI TENAGA TEKNIS
Jabatan dalam Pendidikan
No Jumlah
pekerjaan
Memiliki minimal Pendidikan
1. Administrasi 1 orang
SLTA/SMA sederajat dengan
melampirkan ijazah, KTP
2. Logistik 1 orang (scan) dan Kartu Peserta
Jaminan BPJS
Ketenagakerjaan.
3. Supir 1 orang
Supir memiliki SIM A
14. Penyusunan Spesifikasi : Penyusunan spesifikasi teknis jasa lainnya tidak
Teknis menggunakan tenaga ahli atau tim teknis.
15. Persyaratan Teknis : Dalam pelaksanaan pengadaan ini, penyedia barang
Penyedia harus memenuhi persyaratan teknis yang diantaranya:
A. Syarat Kualifikasi Administrasi / Legalitas untuk Penyedia Badan Usaha
1. Memiliki Surat Izin Usaha sesuai peraturan perundang-undangan dan bidang
pekerjaan yang diadakan.
a. Surat Izin: SIUP sesuai ketentuan yang berlaku
b. Bidang pekerjaan: KBLI
c. Kualifikasi usaha: Kecil
2. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
3. Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib
Pajak
4. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap
dan jelas berupa milik sendiri atau sewa.
5. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang
dibuktikan dengan:
a. Akta Pendirian Perusahaan dan / atau perubahannya;
b. Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
c. Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan);
dan
d. Kartu Tanda Penduduk
6. Menyetujui Pakta Integritas yang berisi:
a. tidak akan melakukan praktek korupsi, kolusi, dan/ataunepotisme;
b. akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik korupsi,
kolusi, dan/atau nepotisme dalam proses pengadaan ini;
c. akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk
memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
d. apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam huruf a, b, dan/atau c maka
bersediamenerima sanksi sesuai dengan peraturan peraturan perundang-
undangan.
7. Menyetujui Pernyataan Peserta yang berisi:
a. yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan
pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
b. badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;
c. yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani
sanksi daftar hitam lain;
d. keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan pertentangan
kepentingan;
e. yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani
sanksi pidana;
f. pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai
Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus badan
usaha sebagai pegawai Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah yang sedang
mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
g. Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen
Pemilihan; dan
h. Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang
disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen
yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan makapeserta bersedia
dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan
secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
8. dalam hal Peserta melakukan Kemitraan harus mempunyai perjanjian Kemitraan
B. Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia
1) Memiliki pengalaman:
a. Penyediaan barang pada divisi yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam
kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta,
termasuk pengalaman subkontrak; dan
b. Penyediaan barang sekurang-kurangnya dalam kelompok/grup yang sama paling
kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di
lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak.
c. untuk usaha nonkecil memiliki nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu
10 (sepuluh) tahun terakhir sebesar paling kurang sama dengan 50% (lima puluh
persen) nilai HPS/Pagu Anggaran;
d. untuk usaha kecil/koperasi yang mengikuti paket pengadaan untuk usaha nonkecil,
memiliki nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun
terakhir sebesar paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai
HPS/Pagu Anggaran.
2) Untuk Pelaku Usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun dikecualikan dari butir
1) huruf a) dan huruf b) untuk nilai paket pengadaan sampai dengan paling banyak Rp
2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
3) Untuk Pelaku Usaha berbentuk Perorangan, memiliki kemampuan untuk memenuhi
kebutuhan barang dan memiliki tempat/lokasi usaha.
16. Produksi Dalam Negeri : Barang yang harus dipenuhi yaitu menggunakan produksi
dalam negeri sepanjang tersedia.
17. Monitoring dan Evaluasi : Monitoring dan evaluasi dalam kegiatan ini dilaksanakan
secara berkala oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rumah Tahanan
Negara Kelas II B Ponorogo.
18. Laporan : Laporan Hasil Pelaksanaan kegiatan disampaikan oleh
penyedia kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Rumah Tahanan Negara Kelas II B Ponorogo.
19. Penutup : Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) kegiatan yang
memuat beberapa hal penting yang perlu menjadi
perhatian sehingga pada pelaksanaannya dapat
diselenggarakan dengan baik dan benar serta
memberikan hasil yang optimal sebagaimana tujuan yang
diharapkan.
Ponorogo, 25 Oktober 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
AGUS IMAM TAUFIK
NIP. 198005132000121001