| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0955389713622000 | Rp 2,435,702,362 | - | |
| 0210765319653000 | Rp 2,358,211,053 | 1. Daftar pengiriman bahan makanan (ayam ras/boiler) tidak sesuai dengan jadwal menu makanan siklus 10 hari, dimana pemgiriman ayam hanya dilakukan 5 kali sedangkan pada daftar kerangka menu dalam Dokumen Spesifikasi Teknis dibutuhkan 8 kali pengiriman 2. Bukti Kepemilikan peralatan Tabung Gas / LPG dianggap tidak sah,karena tidak terdapat wakil sah perikatan jual beli, baik perorangan atau badan usaha (tidak ada nama toko/stempel) | |
| 0026658211622000 | Rp 2,268,991,712 | BPJS ketenagakerjaan yang dilampirkan tidak sesuai dengan nama tenaga teknis (administrasi) yang ditawarkan (BAB VI.Lembar Kerja E.Evaluasi Teknis angka 1.2) | |
| 0017194192734000 | - | - | |
| 0849286398503000 | - | - | |
CV Djaya Kencana | 06*4**3****55**0 | - | - |
PT Bumi Perwita Persada | 0014522007619000 | - | - |
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI
KANTOR WILAYAH JAWA TIMUR
RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB NGANJUK
JL. Supriyadi No. 09 Telp / Fax : ( 0358 ) 321710
Laman : rutannganjuk.kemenkumham.go.id, Email : [email protected]
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
NAMA PAKET : Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Pada
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Nganjuk – Jawa Timur Tahun
Anggaran 2025
TAHUN ANGGARAN : 2025
NAMA PAKET Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Rumah
Tahanan Negara Kelas IIB Nganjuk – Jawa Timur Tahun Anggaran 2025
GAMBARAN Pengadaan bahan makanan dan minuman bagi Warga Binaan
UMUM Pemasyarakatan (WBP) pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Nganjuk
sesuai standar selama 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender.
I. PENDAHULUAN
Latar Belakang Salah satu tugas pokok Lapas, Rutan dan Cabang Rutan dalam
penyelenggaraan kegiatan di bidang kesehatan dan perawatan adalah
memberikan pelayanan makanan sesuai standar gizi bagi WBP yang
memenuhi syarat kecukupan gizi, higienis dan citarasa sebagai bagian dari
upaya mencegah terjadinya penyakit dan gangguan kesehatan lainnya. Hal
tersebut dijelaskan dalam Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022
tentang Pemasyarakatan (Pasal 7d dan 9d) bahwa Tahanan dan
Narapidana Berhak “Mendapatkan Pelayanan Kesehatan dan Makanan
Yang Layak Sesuai dengan Kebutuhan Gizi”, artinya bahwa semua WBP
harus mendapatkan makanan bergizi yang layak bagi kesehatan dan
stamina tubuh, berkualitas, dimasak dan disajikan dengan baik.
Bahwa dalam mewujudkan hal tersebut dibutuhkan standar yang baik dari
sistem penyelenggaraan makanan seperti standar gizi, standar porsi,
standar kerangka menu dan menu sesuai daerah masing-masing,
spesifikasi bahan makanan, kebutuhan bahan makanan, standar sarana
dan prasarana serta pemakaian bahan bakar dan yang paling penting segi
perencanaan anggaran atas indeks harga bahan makanan perorang
perhari. Selain itu perlunya perbaikan sistem pengelolaan pengadaan
bahan makanan WBP di Lapas, Rutan dan Cabang Rutan diatas dapat
dilaksanakan dengan baik. Sehingga dianggap perlu untuk diadakannya
kegiatan pengadaan bahan makanan sesuai dengan Standard
Penyelenggaraan Bahan Makanan pada Lembaga Pemasyarakatan
berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Ham RI Nomor 40 Tahun 2017.
Maksud dan a. Maksud
Tujuan:
Maksud pengadaan bahan makanan untuk memenuhi kebutuhan
makan dan minum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Nganjuk
b. Tujuan
Tujuan pengadaan bahan makanan adalah terpenuhinya kebutuhan
makan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Rumah Tahanan
Negara Kelas IIB Nganjuk
Sasaran : Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Rumah Tahanan Negara
Kelas IIB Nganjuk sebanyak: 380 orang selama 366 (tiga ratus enam puluh
enam) hari kalender mendapatkan pemenuhan kebutuhan makan dan
minum sesuai dengan standard penyelenggaraan bahan makanan
berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan HAM R.I. Nomor 40 Tahun
2017.
Nama Nama organisasi yang menyelenggarakan / melaksanakan pengadaan
Organisasi barang :
a. K/L/D/I : Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia
b. Kanwil : Jawa Timur
c. Satker : Rumah Tahanan Negara Kelas IIB
Nganjuk
d. Alamat : Jl. Supriyadi No. 09 nganjuk
Satker
e. Nama Paket : Pengadaan Bahan Makanan Warga
Binaan Pemasyarakatan Pada Rumah
Tahanan Negara Kelas IIB Nganjuk –
Jawa Timur Tahun Anggaran 2025
II. SUMBER DANA
a. Sumber Dana : APBN-DIPA Rumah Tahanan Negara
Kelas IIB Nganjuk Tahun Anggaran 2025
b. Kode MAK :
5252.BDC.004.005.BF.521112
c. Pagu anggaran : Rp.2.449.150.000 (Dua Milyar Empat
Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Seratus
Lima Puluh Ribu Rupiah)
d. Harga Perkiraan : Rp.2.449.088.000,00 ( Dua Milyar Empat
Sendiri (HPS) Ratus Empat Puluh Sembilan Juta
Delapan Puluh Delapan Ribu Rupiah )
III. JENIS KONTRAK
a. Kontrak berdasarkan : Harga Satuan
b. Cara pembayaran : Bulanan, berdasarkan hasil
pengukuran bersama atas realisasi
volume pekerjaan yang telah
diselesaikan pada bulan yang telah
berjalan.
c. Kontrak berdasarkan : Kontrak Tahun Tunggal
pembebanan Tahun
Anggaran
d. Kontrak berdasarkan : Kontrak Pengadaan Tunggal
sumber pendanaan
e. Kontrak berdasarkan : Kontrak Pengadaan Pekerjaan
jenis pekerjaan Tunggal.
IV. DASAR HUKUM
a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Hamonisasi Peraturan
Perpajakan
b. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan;
c. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : 40
Tahun 2017, tanggal 29 Desember 2017, tentang Pedoman
Penyelenggaraan Makanan Bagi Tahanan, Anak dan Narapidana;
d. Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum
Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS – 498. PK.
01.07.02 TAHUN 2015 tanggal 25 September 2015 tentang Standar
Penyelenggaraan Makanan Di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah
Tahanan Negara Dan Cabang Rumah Tahanan Negara.
V. URAIAN PEKERJAAN
Pengadaan bahan makanan dan minuman bagi Warga Binaan
Pemasyarakatan (WBP) pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Nganjuk
selama 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender untuk 380orang
tahun anggaran 2025.
VI. SPESIFIKASI TEKNIS
Stuktur spesifikasi teknis pengadaan barang, jasa lainnya dan konstruksi
mencakup :
a. Spesifikasi Mutu/Kualitas;
b. Spesifikasi Jumlah;
c. Spesifikasi Waktu; dan
d. Spesifikasi Pelayanan.