| 0830391918416000 | Rp 23,937,552,215 | |
Cakrawala Bamega Nusantara | 08*6**3****34**0 | - |
| 0937562122435000 | - | |
CV Abdi Karya Buzer | 09*2**7****05**0 | - |
| 0314735200411000 | - | |
| 0029008273008000 | - | |
| 0843001181009000 | - | |
| 0749346532416000 | - | |
| 0824243265533000 | - |
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI
KANTOR WILAYAH BANTEN
LEMBAGA PEMASYARAKATAN PEMUDA KELAS IIA TANGERANG
JL.LPK Pemuda No. 1 Telp. (021) 5523443/55769509 Tangerang
Website : www.lapaspemudatangerang.com/Email : [email protected]
Undang Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pasal
14 ayat (1) huru f (d) Na rapidana berhak mendapatkan
pelayanan kesehatan dan makanan yang layak. Makanan yang
layak yang dimaksud adalah tertuang dalam Syarat
danTata Cara Pelaksanaan Wewenang,Tugas dan Tanggung
Jawab Perawatan Tahanan pasal 28 ayat (1) setiap tahanan
berhak mendapatkan makanan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
.
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
I. PENDAHULUAN
I.1. Latar Belakang
Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA Tangerang
adalah unit pelaksana teknis Pemasyarakatan di lingkungan
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten yang
berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor
Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten.
Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA Tangerang
mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok dan
fungsi Kementerian Hukum dan HAM Banten di bidang
Pemasyarakatan, adapun Fungsi Lembaga Pemasyarakatan
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang
Pemasyarakatan, adalah tempat untuk melaksanakan
pembinaan Narapidana dan Anak Didik. Dalam melaksanakan
tugasnya menganut sistem pemasyarakatan, yaitu suatu
tatanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan Warga
Binaan Pemasyarakatan berdasarkan Pancasila yang
dilaksanakan secara terpadu antara pembina, yang dibina, dan
masyarakat untuk meningkatkan kualitas Warga Binaan
Pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri,
dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima
kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam
pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga
yang baik dan bertanggung jawab.
Tugas dan fungsi Lembaga Pemasyarakatan
adalah melindungi dan melayani hak-hak Warga Binaan
sebagaimana diamanatkan diamanatkan di dalam Undang-
Dalam rangka memenuhi kebutuhan makanan yang layak
dan untuk meningkatkan mutu pelayanan kepada Warga Binaan
Pemasyarakatan, yang sejalan dengan tujuan Lembaga
Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA Tangerang Menuju Wilayah
Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan
Melayani (WBBM), Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas
IIA Tangerang bermaksud melaksanakan kegiatan pemenuhan
Kebutuhan Dasar yaitu berupa Pengadaan Bahan Makanan
untuk Warga Binaan Pemayarakatan yang memenuhi standard
gizi.
I.2. Maksud dan Tujuan
a. Spesifikasi Teknis/KAK ini merupakan petunjuk bagi
Penyedia Barang (Vendor) yang memuat kriteria, waktu
pelaksanaan dan proses yang harus dipenuhi serta keluaran
(out put) dari pekerjaan ini;
b. Diharapkan Penyedia Barang (Vendor) dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk
menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini.
I.3. Sasaran
a. Terpilihnya Perusahaan Penyedia Barang (Vendor) yang
memenuhi syarat kualifikasi, legalitas perusahaan, syarat
teknis dan kempuan manajerial untuk melaksanakan
pekerjaan pemasokan bahan makanan;
b. Terpenuhinya kebutuhan bahan makanan bagi Tahanan,
Anak dan Narapidana pada Lapas Pemuda Kelas IIA
Tangerang untuk 3118 orang selama 366 hari kalender (01
Januari s.d 31 Desember 2024) sesuai kriteria yang
tercantum pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Bahan Makanan Bagi Tahanan, Anak dan
narapidana.
I.4. Lokasi Kegiatan
Lokasi Pekerjaan : Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas
IIA Tangerang
Jl. LPK Pemuda No.1 Buaran Indah Kota Tangerang