| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0830391918416000 | Rp 24,717,368,474 | - | |
PT Bintang Mahkota Jaya | 06*1**2****53**0 | - | - |
| 0911981363453000 | Rp 23,915,493,718 | 1. Parameter hasil Uji Mutu untuk Daging Sapi tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan (hanya ada uji Formalin) 2. - kuantitas pengiriman yang ditawarkan per hari (KACANG-KACANGAN, IKAN SEGAR, IKAN KERING, MINYAK GORENG, GULA KELAPA/ AREN, KECAP, GAS, AIR MINUM, DAGING SAPI, DAGING AYAM RAS/ BOILER, dan TELUR AYAM RAS) tidak sesuai dengan daftar kuantitas yang dibutuhkan - kuantitas pengiriman bumbu segar per hari yang ditawarkan (309.337,500) tidak sesuai dengan daftar kuantitas yang dibutuhkan - Tidak mencantumkan pengiriman Cengkeh, Kaldu Kapulaga, Oncom, Saus Tiram, dan Tepung sesuai dengan yang dipersyaratkan | |
| 0012170734406000 | Rp 22,940,772,214 | 1. Tidak Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) Berbasis Resiko, dengan Klasifikasi dan Tingkat Resiko Sebagai Berikut : - KBLI 46325 (Perdagangan Besar Telur Dan Hasil Olahan Telur) dengan Tingkat Risiko Rendah; - KBLI 46329 (Perdagangan Besar Bahan Makanan dan Minuman Hasil Peternakan dan Perikanan Lainnya) dengan Tingkat Risiko Rendah; - KBLI 46331 (Perdagangan Besar Gula, Coklat Dan Kembang Gula) dengan Tingkat Risiko Rendah. 2. Tidak Melampirkan Bukti Menguasai Tempat/Kantor | |
PT Modern Bintang Mandiri | 09*7**5****53**0 | - | - |
| 0028360576401000 | - | - | |
Tanjung Bangun Persada | 0312854870501000 | - | - |
| 0811500925432000 | - | - | |
CV Bama Nasional | 06*9**7****35**0 | - | - |
PT Wijoksono Jaya Sakti | 03*5**6****45**0 | - | - |
LEMBAGA PEMASYARAKATAN PEMUDA KELAS IIA TANGERANG
ANGGARAN 2025
SATUAN KERJA
Pada Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA Tangerang
Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN
Pekerjaan Pengadaan Bahan Makanan Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH BANTEN
LEMBAGA PEMASYARAKATAN PEMUDA KELAS IIA TANGERANG
Jalan LPK Pemuda No. 1 Tangerang 15118
Telepon : (021) 5523443 / Faksimile : (021) 55769509
Laman : www.lppemudatng.kemenkumham.go.id, / Surel : [email protected]
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Nomor : W.12.PAS.PAS.2-PB.02.01 – 303
PEKERJAAN :
Pengadaan Bahan Makanan dan Minuman bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Pada
Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA Tangerang tahun anggaran 2025
A. Latar Belakang : Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA Tangerang
adalah unit pelaksana teknis Pemasyarakatan di lingkungan Kantor
Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten yang berada
dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan HAM Banten.
Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA Tangerang
mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi
Kementerian Hukum dan HAM Banten di bidang Pemasyarakatan,
adapun Fungsi Lembaga Pemasyarakatan sesuai dengan Undang-
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan,
adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan
Anak Didik.Dalam melaksanakan tugasnya menganut sistem
pemasyarakatan, yaitu suatu tatanan mengenai arah dan batas serta
cara pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan
Pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara pembina, yang
dibina, dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas Warga Binaan
Pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan
tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh
lingkungan masyarakat,dapat aktif berperandalam pembangunan,
dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan
bertanggung jawab.
Tugas dan fungsi Lembaga Pemasyarakatan adalah
melindungi dan melayani hak-hak Warga Binaan sebagaimana
diamanatkan diamanatkan di dalam Undang- Undang Republik
Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pasal 7
ayat (d) dan pasal 9 ayat (d) Narapidana dan Tahanan
mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak
sesuai dengan kebutuhan gizi. Makanan yang layak yang dimaksud
adalah tertuang dalam pasal 7 huruf d Yang dimaksud dengan
"pelayanan makanan yang layak sesuaidengan kebutuhan gizi"
adalah pemenuhan angka kecukupan gizi penetapan standar bahan
makanan, dan penetapan menu makanan.
Dalam rangka memenuhi kebutuhan makanan yang layak dan
untuk meningkatkan mutu pelayanan kepada Warga Binaan
Pemasyarakatan, yang sejalan dengan tujuan Lembaga
Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA Tangerang Menuju Wilayah
Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan
Melayani (WBBM), Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA
Tangerang bermaksud melaksanakan kegiatan pemenuhan
Kebutuhan Dasar yaitu berupa Pengadaan Bahan Makanan untuk
Warga Binaan Pemayarakatan yang memenuhi standard gizi.
B. Sasaran : Terpenuhi nya kebutuhan bahan makanan bagi Tahanan dan
Narapidana pada Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA
Tangerang untuk 2.825 orang selama 365 hari kalender (01 Januari s.d
31 Desember 2025) sesuai kriteria yang tercantum pada Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 40 Tahun 2017 tentang
Pedoman Penyelenggaraan Bahan Makanan Bagi Tahanan, Anak dan
narapidana.
C. Lokasi Kegiatan Lokasi Pekerjaan : Lembaga Pemasyarakatan Pemuda
Kelas IIA Tangerang
Jl. LPK Pemuda No.1 Buaran Indah Kota Tangerang