| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0022471262321000 | Rp 3,592,730,915 | - | |
| 0016355810326000 | Rp 3,700,199,230 | - Tidak melampirkan data dukung Tenaga teknis/personel sesuai dengan persyaratan dalam Lembar Kriteria Evaluasi pada Dokumen Pemilihan - Tidak membuat Surat pernyataan komitmen penggunaan produk dalam negeri untuk seluruh bahan makanan yang ditawarkan. | |
| 0822429551407000 | - | - | |
| 0738543909521000 | - | - | |
| 0016607939321000 | - | - | |
| 0028125813323000 | - | - | |
| 0956484653732000 | - | - | |
Intan Perkasa Jaya | 07*7**6****21**0 | - | - |
| 0425879384323000 | - | - |
UraianSingkatPekerjaan
Pengadaan Bahan Makanan dan Minuman Warga Binaan Pemasyarakatan
pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Menggala
Tahun Anggaran 2024
A. LATAR BELAKANG
Salah satu tugas pokok Lapas, Rutan dan Cabang Rutan dalam penyelenggaraan kegiatan di bidang
kesehatan dan perawatan adalah memberikan pelayanan makanan sesuai standar gizi bagi WBP
yang memenuhi syarat kecukupan gizi, higienis dan citarasa sebagai bagian dari upaya mencegah
terjadinya penyakit dan gangguan kesehatan lainnya. Hal tersebut dijelaskan dalam Undang-Undang
RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (Pasal 7d dan 9d) bahwa Tahanan dan Narapidana
Berhak “Mendapatkan Pelayanan Kesehatan dan Makanan Yang Layak Sesuai dengan Kebutuhan
Gizi”, artinya bahwa semua WBP harus mendapatkan makanan bergizi yang layak bagi kesehatan
dan stamina tubuh, berkualitas, dimasak dan disajikan dengan baik.
Bahwa dalam mewujudkan hal tersebut dibutuhkan standar yang baik dari sistem penyelenggaraan
makanan seper3 standar gizi, standar porsi, standar kerangka menu dan menu sesuai daerah
masing-masing, spesifikasi bahan makanan, kebutuhan bahan makanan, standar sarana dan
prasarana serta pemakaian bahan bakar dan yang paling pen3ng segi perencanaan anggaran atas
indeks harga bahan makanan perorang perhari. Selain itu perlunya perbaikan sistem pengelolaan
pengadaan bahan makanan WBP di Lapas, Rutan dan Cabang Rutan diatas dapat dilaksanakan
dengan baik. Sehingga dianggap perlu untuk diadakannya kegiatan pengadaan bahan makanan
sesuai dengan Standard Penyelenggaraan Bahan Makanan pada Lembaga Pemasyarakatan
berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Ham RI Nomor 40 Tahun 2017.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud
Maksud Pengadaan Bahan Makanan Untuk memenuhi Kebutuhan Makan Warga Binaan
Pemasyarakatan dan Tahanan Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Way Kanan Lampung.
2. Tujuan
Tujuan Pengadaan Bahan Makanan Adalah Terpenuhinya Kebutuhan Makan dan Minum Warga
Binaan Pemasyarakatan Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Way Kanan Lampung.
C. NAMA SATUAN KERJA
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Way Kanan Lampung
D. PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
1. Nama : SYARPANI, A.Md.I.P., S.H., M.H.
2. Pangkat/Golongan : Pembina (IV / A)
3. NIP : 197909262000121001
4. Jabatan : Kepala
E. ALAMAT PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Grand Depok City Cluster Alamanda Blok C8/12A, RT/RW : 001/009 Kel/Desa : Kalimulya, Kec.
Cilodong, Kota Depok.
F. SUMBER DANA
Pengadaan ini dibiayai dari APBN DIPA Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Way Kanan Lampung
Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 3.776.754.000,00; sudah termasuk pajak-pajak yang
berlaku.
G. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
366 (3ga ratus enam puluh enam) hari kalender.
H. LINGKUP PEKERJAAN
23 Item Bahan Makanan Sesuai Permenkumham No 40 Tahun 2017.