| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0022471262321000 | Rp 3,568,013,321 | - | |
CV Mahila Artha Sejahtera | 02*6**5****25**0 | Rp 3,350,924,842 | 1. Tidak melampirkan keikutsertaan perusahaan dalam BPJS Kesehatan dan tidak melampirkan bukti pembayaran 2. Tidak memiliki pengalaman |
CV Bumi Barokah Sejahtera | 02*3**0****25**0 | - | - |
| 0016355810326000 | Rp 3,623,958,935 | Peserta tidak memasukan dokumen penawaran tenaga teknis dan pearalatan sesuai dengan yang tertuang di dalam dokumen pemilihan | |
| 0439254962401000 | - | - | |
| 0425879384323000 | - | - | |
| 0628045247002000 | - | - | |
| 0738543909521000 | - | - | |
CV Pangan Perkasa Jaya | 03*1**7****07**0 | - | - |
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI
KANTOR WILAYAH JAWA BARAT
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA BANCEUY BANDUNG
Jalan Soekarno-Hatta No.187A Bandung
Tlp/fax. 022- 5202751 website : www.lapas-banceuy.web.id
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PPK LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB KOTAAGUNG
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI
SATKER : LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB
KOTAAGUNG
NAMA PPK : ANDI GUNAWAN
NAMA PEKERJAAN : PENGADAAN BAAN MAKANAN
WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN (WBP)
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB
KOTAAGUNG
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN : Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotaagung, Tahun 2025.
I. LATAR BELAKANG : Untuk mewujudkan masyarakat indonesia yang berdaulat,
mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong
maka diperlukan masyarakat maju berkesinambungan dan
demokrasi berlandaskan negara hukum. Dalam agenda
penegak hukum salah satu fungsi dari lembaga
pemasyarakatan/ Rumah Tahanan Negara adalah melakukan
pembinaan terhadap masyarakat yang menjalani masa
pidana. Untuk memberdayakan warga binaan
pemasyarakatan maka diperlukan kalori yang sesuai dengan
standar hidup masyarakat Indonesia.
II. MAKSUD DAN : a. Maksud
TUJUAN
maksud pekerjaan/pengadaan barang adalah pemenuhan
hak asasi manusia terhadap Narapidana/ Tahanan.
b. Tujuan
Tujuan pekerjaan/ pengadaan barang adalah tersedianya
bahan makanan bagi Narapidana/ Tahanan sesuai dengan
standar hidup masyarakat indonesia.
III. TARGET/SASARAN : Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan Bahan
Makanan adalah terpenuhinya makan untuk Narapidana/
Tahanan sebanyak 497 orang selama 365 hari
IV. NAMA ORGANISASI : Nama organisasi yang menyelenggarakan/ melaksanakan
PENGADAAN
pengadaan Bahan Makanan
BARANG
1. K/L/PD : Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia
2. Satker/SKPD : Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB
Kotaagung.
3. PPK : Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotaagung.
V. SUMBER DANA DAN : a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai
PERKIRAAN BIAYA
pengadaan barang APBN Tahun Anggaran 2025.
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan untuk
membiayai pengadaan Bahan Makanan : Rp.
3.628.100.000,- (Tiga Milyar Enam Ratus Dua Puluh
Delapan Juta Seratus Ribu Rupiah)
VI. JANGKA WAKTU : Jangka waktu pelaksanaan pengadaan barang : 365 hari,
PELAKSANAAN
terhitung sejak tanggal 01 Januari 2025 sampai dengan
PEKERJAAN
tanggal 31 Desember 2025.
VII. TENAGA : Tenaga terampil; tenaga pelaksana pendidikan minimal SMA
AHLI/TERAMPIL
1 (satu) orang & Supir/Driver memiliki SIM A 1 (satu) orang,
Perusahaan memiliki Sertifikat kepersertaan BPJS
Ketenagakerjaan dan bukti pembayaran 3 (tiga) bulan
terakhir
VIII. DESKRIPSI TEKNIS: a. Menyediakan bahan makanan sesuai spesifikasi teknis
yang telah ditetapkan.
b. Penyediaan bahan makanan mengikuti menu siklus 10
hari yang diantarkan setiap hari sesuai Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : 40
Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Makanan Bagi Tahanan, Anak, dan Narapidana.
c. Bahan Makanan harus sudah ada di Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIB Kotaagung paling lambat
pukul 06.00 WIB.
d. Kendaraan yang digunakan dalam pengiriman harus
dalam keadaan bersih dan higienis.
e. Apabila dalam pengiriman terdapat bahan makanan
yang rusak, busuk, dan/ atau tidak sesuai menu
spesifikasi baik kualitas maupun kuantitasnya, maka
penyedia secepatnya wajib mengganti atau menambah
bahan makanan tersebut.
f. Pengiriman Beras dan Gas elpiji dikirimkan per 5 (lima)
hari, pengiriman beras menggunakan kemasan karung
kapasitas 25 kg dan gas elpiji menggunakan tabung isi
12 kg.
g. Khusus telur jika setelah dimasak terdapat telur yang
busuk, maka harus diganti dengan yang baik.
h. Untuk menjaga kelayakan penyediaan air minum yang
tidak berbahaya, maka air bersih yang Akan disediakan
oleh penyedia wajib lulus uji kelayakan dengan
Parameter Fisika, Kimia dan Mikrobiologi dengan
melampirkan Scan Sertifikasi Hasil Uji Laboratorium
yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi
Lampung.
i. Setiap pengiriman bahan makanan harus dilengkapi
dengan surat jalan
BAHAN MAKANAN:
1. Beras berkualitas medium, bersih, tidak apek, tidak
banyak gabah, tidak terdapat kerikil, tidak terdapat kutu
beras. Jatah perorang Perhari 250 gram/(0,250 Kg)
2. Ubi/Ketela/singkong Ubi Kayu/Ketela yang segar dan
bersih singkong diambil potongan tidak lebih dari 2 hari.
Jatah perorang perhari 150 gram/(0,150 Kg)
3. Daging Sapi Daging Sapi (Segar, sedikit urat/lemak, tidak
mengandung bahan pengawet, kondisi daging baru dari
potongan satu hari sesudah pemotongan; jatah perorang
35 gram/ (0,035 Kg)
4. Daging Ayam Daging Ayam yang Segar, muda, berat
minimum 1 kg/ekor, tanpa isi dalam, tidak suntik air,
kulit belum keras, terjamin halal, Jatah Perorang 100
gram/(0,100 Kg)
5. Telur ayam Telur Ayam Ras yang kulit bersih, tidak
busuk, tidak retak, dalam 1 kg berisi + 16 butir
6. Kelapa daging a. ukuran sedang, banyak santan, segar,
tidak busuk dan telah terkupas b. tidak boleh diganti
dengan kopra; Jatah Perorang/hari 13 gram/(0,013 Kg)
7. Sayuran segar a. Harus yang sehat, bermutu baik dan
segar, seperti kubis, sawi, wortel, labu siam, terong,
melinjo, kacang panjang, kangkung, ketimun dan lain-
lain. b. Tidak masuk bagian sayuran yang tidak dapat
dimakan Jatah perorang perhari 300 gram/0,300 Kg)
8. Buah-buahan (Harus tua, masak, dan tidak busuk, buah-
buahan dapat berupa Pisang, jeruk atau buah lain yang
sejenis), kebutuhan : 1 Buah perorang/hari.
9. Gula pasir Gula Pasir yang Kering, bersih, murni,warna
putih, dalam negeri/lokal,tidak hancur,tidak
mengumpal. Jatah Perorang perhari 13 gram/(0,013 Kg)
10. Bumbu Segar Bumbu Segar Racikan termasuk Cabe dan
terasi terdiri dari bermacam-macam rempah seperti :
bawang merah, bawang putih, ketumbar, merica, kemiri,
jintan, kunyit, jahe, salam, lengkuas termasuk terasi,
cabe dan bumbu penyedap lainnya sesuai dengan jenis
makanan yang tercantum dalam daftar menu); Jatah
perorang perhari 30 gram/(0,030 Kg)
11. Racikan sambal Racikan Sambel bahan-bahannya segar
yang terdiri dari bermacam-macam bahan seperti Cabe
Merah Segar, Cabe Rawit Segar , Tomat/Rampai segar,
bawang merah, bawang putih. Jatah perorang perhari 10
gram/(0,010 Kg)
12. Garam dapur Garam Dapur yang Kering, bersih,
berwarna putih, serta beryodium, Jatah perorang perhari
12 gram/(0,012 Kg)
13. Tahu Tahu Warna putih/kuning, harus segar, berih,
murni, padat, kenyal, tidak hancur, mutu baik, tidak
bergaram, tanpa formalin. Jatah perorang perhari 110
gram/(0,110 Kg)
14. Tempe kedelai Tempe Kedelai yang kualitas baik, segar,
dan tidak busuk. Perorang perhari 50 gram/(0,050 Kg)
15. Kacang Tanah yang berkualitas baik, Kering, bersih, tua,
telah terkupas. Jatah Perorang/hari 20 gram/(0,020 Kg)
16. Kacang hijau Kacang Hijau yang berkualitas baik, Kering,
bersih, tua, tidak berkutu Jatah perorang perhari 20
gram/(0,020 Kg)
17. Ikan segar Ikan basah/Segar yang berkilat, kenyal, tidak
hancur, utuh, tidak berformalin Jatah Perorang perhari
adalah 83 gram/(0,083 Kg)
18. Ikan kering (Harus kering dan bersih, ket. Bisa berupa
ikan kering asin atau ikan kering tawar), jatah perorang
adalah : 0,040 Kg
19. Minyak goreng Minyak Goreng yang bersih, murni, tidak
tengik dan tidak dicampur Jatah perorang perhari 15
ml/(0,105 Ltr)
20. Gula kelapa/aren Gula Kelapa/Aren yang Kering,
kuning/coklat, tidak bersampah, kualitas super, tidak
keropos,tanpa campuran. Jatah Perorang perhari 0.0065
gram/(0,0065 Kg)
21. Kecap yang mutu no. 1, manis, isi 620 ml/sct,kualitas
baik, tidak expired, dalam kemasan bersegel, murni)
Jatah perorang perhari 12 ml/(0,012 Ltr)
22. Gas Elpiji Bahan bakas Gas Elpiji tabung gas standar
minimal 12 kg, segel utuh dan tidak rusak Jatah perorang
perhari 175 gram/(0,175 Kg)
23. Air Minum/bersih, bersih, tidak berbusa, tidak berwarna,
dan tidak berbau Jatah Perorang perhari 2000 ml/(2
Liter) untuk satu hari
PERALATAN :
a. Kendaraan angkutan roda-4 jenis pick-up/truk : 1 Unit
b. Sepeda Motor : 1 Unit
c. Tabung gas 12 kg minimal : 38 tabung
d. Lemari Pendingin (box/chest Freezer) kap 300 ltr. : 1
Unit
e. Timbangan Duduk : 1 Buah
f. Gerobak Dorong 200 Kg : 1 Buah
g. Tray Telur : 150 Buah
h. Galon Air : 100 buah
Kotaagung, 29 November 2024
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
LAPAS KELAS IIB KOTAAGUNG
Andi Gunawan