| 0024785214627000 | Rp 6,555,498,635 | |
| 0822429551407000 | - | |
| 0712946672626000 | - | |
PT Bumi Perwita Persada | 0014522007619000 | - |
| 0015056724656000 | - | |
| 0018806257304000 | - | |
| 0719924227609000 | - | |
| 0956484653732000 | - | |
| 0018296400627000 | - | |
Sesfranvio Putra Mandiri | 04*7**4****47**0 | - |
CV Abdi Karya Buzer | 09*2**7****05**0 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN Salah satu tugas pokok Lapas, Rutan dan Cabang Rutan dalam penyelenggaraan kegiatan di bidang kesehatan dan perawatan adalah memberikan pelayanan makanan sesuai standar gizi bagi WBP yang memenuhi syarat kecukupan gizi, higienis dan citarasa sebagai bagian dari upaya mencegah terjadinya penyakit dan gangguan kesehatan lainnya. Hal tersebut dijelaskan dalam Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (Pasal 7d dan 9d) bahwa Tahanan dan Narapidana Berhak “Mendapatkan Pelayanan Kesehatan dan Makanan Yang Layak Sesuai dengan Kebutuhan Gizi”, artinya bahwa semua WBP harus mendapatkan makanan bergizi yang layak bagi kesehatan dan stamina tubuh, berkualitas, dimasak dan disajikan dengan baik. Bahwa dalam mewujudkan hal tersebut dibutuhkan standar yang baik dari sistem penyelenggaraan makanan seperti standar gizi, standar porsi, standar kerangka menu dan menu sesuai daerah masing-masing, spesifikasi bahan makanan, kebutuhan bahan makanan, standar sarana dan prasarana serta pemakaian bahan bakar dan yang paling penting segi perencanaan anggaran atas indeks harga bahan makanan perorang perhari. Selain itu perlunya perbaikan sistem pengelolaan pengadaan bahan makanan WBP di Lapas, Rutan dan Cabang Rutan diatas dapat dilaksanakan dengan baik. Sehingga dianggap perlu untuk diadakannya kegiatan pengadaan bahan makanan sesuai dengan Standard Penyelenggaraan Bahan Makanan pada Lembaga Pemasyarakatan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Ham RI Nomor 40 Tahun 2017 Pengadaan bahan makanan dan minuman bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada (Nama Satker) selama 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender untuk 896 (Delapan Ratus Sembilan Puluh Enam) orang tahun anggaran 2024 Kegiatan Pengadaan ini ditujukan untuk pemenuhan Bahan makanan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasuruan sebanyak: 896 orang selama 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender mendapatkan pemenuhan kebutuhan makan dan minum sesuai dengan standard penyelenggaraan bahan makanan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan HAM R.I. Nomor 40 Tahun 2017.