| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0833490246702000 | Rp 3,089,472,710 | 1. Tidak dapat menunjukkan dokumen asli Ijazah Personel Tenaga Administrasi. 2. Tidak dapat menunjukkan dokumen asli Bukti Kepemilikan Mobil Pickup. | |
| 0023824931702000 | Rp 3,438,860,125 | - | |
| 0015914955701000 | - | - | |
| 0438346439702000 | Rp 3,041,486,137 | Data pengalaman pekerjaan yang disampaikan dalam Isian Kualifikasi LPSE tidak sesuai dengan yang disampaikan / upload ( berbeda) | |
| 0826091621701000 | Rp 3,098,632,353 | Tidak dapat menyampaikan Surat Keterangan Hasil Uji Laboratorium untuk Air Minum sesuai yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan. | |
| 0032405771702000 | - | - | |
| 0945507424027000 | - | - | |
| 0016366551702000 | - | - | |
Satria Kencana Khatulistiwa | 06*6**2****02**0 | - | - |
| 0029008273008000 | - | - | |
Cakrawala Bamega Nusantara | 08*6**3****34**0 | - | - |
| 0956484653732000 | - | - | |
| 0951943828707000 | - | - |
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH KALIMANTAN BARAT
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
SATKER : RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB SAMBAS
PPK : LUHUR PRASAJA
PEKERJAAN : PENGADAAN BAHAN MAKANAN NARAPIDANA DAN TAHANAN
RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB SAMBAS TA. 2024
TAHUN ANGGARAN 2024
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN : PENGADAAN BAHAN MAKANAN NARAPIDANA DAN TAHANAN
RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB SAMBAS TA. 2024
1. LATAR BELAKANG 1) Pemenuhan kebutuhan makanan merupakan suatu usaha
kemanusian yang mendasar, karena makanan merupakan
salah satu kebutuhan manusia untuk mempertahankan
hidupnya dan melaksanakan aktifitasnya sehari-hari;
2) Terpenuhinya Standar Angka Kecukupan Gizi orang
Indonesia tak terkecuali Tahanan, Anak, dan Narapidana
yang maksimal akan menunjang pelaksanaan tugas pokok
Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus
Anak, Lembaga Penempatan Anak Sementara, Rumah
Tahanan Negara, dan Cabang Rumah Tahanan Negara di
bidang pembinaan, pelayanan, dan keamanan;
3) Pelayanan makanan di Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga
Pembinaan Khusus Anak, Lembaga Penempatan Anak
Sementara, Rumah Tahanan Negara, dan Cabang Rumah
Tahanan Negara harus memenuhi syarat kecukupan gizi,
kebersihan, sanitasi, dan cita rasa sehingga diharapkan
angka kesakitan, kematian akan menurun dan derajat
kesehatan Tahanan, Anak, dan Narapidana meningkat;
4) Untuk mencapai tujuan tersebut maka diperlukan
pengadaan bahan makanan narapidana/tahanan pada
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singkawang sebagai
kewajiban dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai
Pelayanan Pemasyarakatan.
2. LANDASAN HUKUM 1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara;
2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara;
3) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
4) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2013
tentang Angka Kecukupan Gizi yang dianjurkan bagi
Bangsa Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 1438);
5) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor
29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun
2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 84);
6) Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2017 Tentang
Pedoman Penyelenggaraan Makanan Bagi Tahanan, Anak,
dan Narapidana.
3. MAKSUD DAN 1) Maksud dari pekerjaan Pengadaan Bahan Makanan
TUJUAN Narapidana/Tahanan adalah untuk memenuhi kebutuhan
makanan Warga Binaan Pemasyarakatan yang ada Di
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sambas;
2) Tujuan pekerjaan Pengadaan Bahan Makanan
Narapidana/Tahanan yaitu terpenuhi Standar Angka
Kecukupan Gizi orang Indonesia tak terkecuali Tahanan,
Anak, dan Narapidana yang maksimal akan menunjang
pelaksanaan tugas pokok Lembaga Pemasyarakatan,
Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Lembaga Penempatan
Anak Sementara, Rumah Tahanan Negara, dan Cabang
Rumah Tahanan Negara di bidang pembinaan, pelayanan,
dan keamanan.
4. SASARAN Sasaran dari pekerjaan Pengadaan Bahan Makanan
Narapidana/Tahanan memenuhi syarat kecukupan gizi,
kebersihan, sanitasi, dan cita rasa sehingga diharapkan angka
kesakitan, kematian akan menurun dan derajat kesehatan
Tahanan, Anak, dan Narapidana meningkat.
5. KELUARAN Keluaran (Output) dari kegiatan ini adalah terlaksananya
penyelenggaran pemasyarakatan dalam memenuhi
kebutuhan bahaan makanan bagi Warga Binaan
Pemasyarakatan.
6. NAMA ORGANISASI Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan
PENGADAAN pengadaan barang :
BARANG K/L/D/I : Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia.
Satker : RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB
SAMBAS
PPK : LUHUR PRASAJA
7. LOKASI Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sambas Jalan Pembangunan
Desa Lubuk Dagang Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas
8. SUMBER DANA a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai
pengadaan barang APBN Tahun Anggaran 2024.
DAN PERKIRAAN
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan untuk pengadaan
BIAYA
barang Rp 3.486.516.000,- ( Tiga milyar empat puluh delapan
enam juta lima ratus enam belas ribu rupiah)).
9. LINGKUP PEKERJAAN Ruang Lingkup Pekerjaan yang dimaksud dalam kegiatan ini
DAN FASILITAS adalah pengadaan bahan makanan, bahan bakar dan air
PENUNJANG minum bagi 433 WBP Rumah Tahanan Negara Kelas IIB
Sambas untuk 366 Hari.
10. JANGKA WAKTU Waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh
PELAKSANAAN pekerjaan sesuai dengan ruang lingkup yang telah ditetapkan
PEKERJAAN adalah 366 (tiga ratus enam puluh enam hari) hari, terhitung
mulai 01 Januari 2024 s.d 31 Desember 2024.
11. PERSONIL YANG Posisi Kualifikasi Jumlah
DIBUTUHKAN Orang
Tenaga Teknis/ Pendukung:
1) Supir Pendidikan Minimal 1 org
SMA/Sederajat
pengalaman minimal 2
tahun;
Memiliki SIM yang masih
berlaku.
2) Logistik Pendidikan Minimal 1 org
SMA/Sederajat
pengalaman minimal 2
tahun;
3) Administrasi Pendidikan Minimal 1 org
SMA/Sederajat
pengalaman minimal 2
tahun;
Data personil dilengkapi dengan melampirkan ijazah dan KTP
asli.
Peralatan yang dibutuhkan antara lain :
12. PERALATAN
1) Mobil Pick Up (1 Unit) layak pakai, dilampirkan dengan bukti
kepemilikan/sewa/surat keterangan dukungan yang dilampiri
bukti kepemilikan;
2) Memiliki Gudang yang berada di Wilayah Kabupaten sambas
dengan jarak maksimal dapat ditempuh selama 60 menit yang
dilampiri bukti kepemilikan berupa sertifikat tanah dan surat
perjanjian (sewa/surat keterangan dukungan);
3) Timbangan 50 Kg (1 Unit) layak pakai;
4) Freezer/ Lemari Pendingin kapasitas minimal 200 Liter (1 Unit)
layak pakai;
5) Tabung Gas kapasitas 12 Kg (12 Tabung) layak pakai
Dukungan Bahan Makanan;
13. DUKUNGAN
1) Dukungan Bahan Makanan Beras;
SUPPLIER
2) Dukungan Air Minum yang telah dilakukan uji klinis;
3) Dukungan Gas LPG.
Dilampirkan dengan bukti surat keterangan dukungan.
14. SYARAT TEKNIS 1) Memiliki TDP atau NIB;
LAINNYA 2) Memiliki NPWP;
3) Telah Memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak
terakhir (SPT Tahunan 2023);
4) Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan
alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri
atau sewa;
5) Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan
diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan:
a) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya
(akta perubahan bisa berlaku seluruhnya);
b) Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
c) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai
tetap (apabila dikuasakan);
d) KTP.
6) Surat Pernyataan:
a) Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam
pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan
usahanya tidak sedang dihentikan;
b) Yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha
tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
c) Pimpinan dan pengurus Badan Usaha bukan sebagai
pegawai K/L/PD atau pimpinan dan pengurus Badan
Usaha sebagai pegawai K/L/PD yang sedang
mengambil cuti di luar tanggungan Negara;
d) Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang
tercantum dalam Dokumen Kualifikasi;
e) Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan
dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan
jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/
dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada
pemalsuan maka Direktur Utama/ Pimpinan
Perusahaan/ Pimpinan Koperasi, atau Kepala Cabang,
dari seluruh anggota Kemitraan bersedia dikenakan
sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam
Daftar Hitam, gugatan secara perdata, dan/ atau
pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan.
7) Tidak masuk dalam Daftar Hitam
8) Dalam hal Peserta akan melakukan konsorsium/ kerja
sama operasi/ kemitraan/ bentuk kerjasama lain harus
mempunyai perjanjian konsorsium/ kerja sama operasi/
kemitraan/ bentuk kerjasama lain
15. BIDANG DAN SUB Perusahaan yang melaksanakan pekerjaan ini harus bergerak
BIDANG USAHA di bidang Pengadaan Bahan Makanan Pokok atau sejenisnya
sesuai dengan kode KBLI, dengan memiliki pengalaman
pekerjaan:
a) Penyediaan barang pada divisi yang sama paling kurang 1
pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik
di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk
pengalaman subkontrak, dan
b) Penyediaan barang sekurang-kurangnya dalam
kelompok/grup yang sama paling kurang 1 pekerjaan
dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di
lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk
pengalaman subkontrak.
16. SPESIFIKASI BAHAN MAKANAN
No BAHAN MAKANAN URAIAN Satuan
A BERAS/UMBI-UMBIAN
1 Beras Kualitas medium, bersih, tidak apek, tidak Kg
banyak gabah, tidak terdapat kerikil, tidak
terdapat kutu beras
2 Ubi Jalar Setara Ketela Segar dan bersih Kg
(Singkong)
B BAHAN LAUK POKOK HEWANI
1 Ayam Negeri (Ras) Bersih, segar, muda, berat minimum 1 Kg
kg/ekor, tanpa isi, tidak suntik air, kulit
belum keras. (halal)
2 Telur Ayam Negeri (Ras) kulit bersih, tidak busuk, tidak retak, dalam Kg
1 kg berisi ± 16 butir
3 Daging Sapi Segar, sedikit urat/lemak, tidak berlendir, Kg
tidak mengandung bahan pengawet,
kondisi daging tidak boleh lebih lama dari
satu hari sesudah pemotongan.
4 Ikan Segar Segar, berkilat, kenyal, tidak hancur, utuh, Kg
tidak mengandung bahan pengawet.
5 Ikan Kering/Asin kering dan bersih Kg
C LAUK NABATI
1 Tahu Warna putih/kuning, segar, bersih, murni, Kg
padat, tidak hancur, mutu baik, tidak
bergaram, tanpa formalin, kenyal, berat
minimal 50 gram
2 Tempe Tempe kedelai berkualitas baik, segar dan Kg
tidak busuk
3 Kacang Hijau Kering, bersih, tua, tidak berkutu Kg
4 Kacang Tanah Kering, bersih, tua,terkupas, tidak hancur, Kg
tidak berjamur, tidak tengik
D SAYURAN (UMUM)
1 Bayam Segar, bermutu baik tidak layu, muda, Kg
bersih, tanpa akar, panjang batang max
5cm, berwarna hijau muda, lembut, tidak
berlipat dua, tidak berbunga
2 Brokoli Segar, bersih, panjang batang ±5cm, Kg
berwarna hijau merata
3 Buncis Segar, muda, tidak berulat, lurus dengan Kg
panjang yang sama
4 Daun Seledri Segar, muda, bersih, tidak berulat, tanpa Kg
akar
5 Daun Prei/Daun Bawang Segar, bersih, muda, tidak berulat, tanpa Kg
akar, tidak berbunga, berdaun lebar
6 Daun Selada Segar, muda, tidak berulat Kg
7 Daun Kemangi Segar, muda, bersih, berat minimal 50 Kg
gr/ikat
8 Jagung Manis Segar, muda, tanpa serabut, tanpa kulit atas Kg
9 Jagung Muda Putren Segar, muda, terkupas, tak berulat, bersih Kg
10 Jamur Segar, bersih Kg
11 Kacang Panjang Segar, muda, tidak berulat, lurus panjang, Kg
dalam ikatan
12 Kembang Kol Segar, muda, tidak berulat, tidak Kg
berbonggol, tanpa batang, tanpa daun,
utuh, bersih
13 Ketimun Segar, muda, padat, isi 5-6 buah/kg, Kg
bersih, kulit hijau, diameter maximum 5cm
14 Kangkung Segar, muda, batang berwarna putih, tanpa Kg
akar, bersih, berdaun lebar, dalam ikatan,
panjang maximum 30 cm
15 Kentang Kuning Tua, segar, permukaan rata, licin, bersih, Kg
kering, 1kg = 5-7 buah, tidak berulat
16 Kol Putih Bandung Segar, muda, putih, bersih, padat, tidak Kg
berulat, utuh, jenis putih, minimum 750
gram/bonggol
17 Labu Siam Segar, muda, ± 3-4 buah/kg, sudah Kg
dikupas, bersih, berat minimum 300 gram
18 Tomat Apel Segar, bersih, tidak berulat, masak merata, Kg
isi 15 buah/kg, tua, merah
19 Toge Panjang Dari kacang hijau, segar, bersih, tidak Kg
busuk, batang pendek, tanpa kulit
20 Wortel Segar, bersih, tidak berdaun, muda, tidak Kg
basah, sudah dikupas, tidak bertangkai,
jenis panjang, diameter maximum 5cm,
1kg = 13-14 buah
E BUMBU – BUMBU
1 Asam Jawa Asli, tua, dalam plastik, tidak berbiji, Pack
500gr/pak
2 Bawang Bombay Kupas Kering, bersih, tua, besar merata, tidak Kg
berulat, berat 100 gram/buah, tidak busuk
3 Bawang Putih Kupas Kering, bersih, tua, besar merata, tidak Kg
berulat, tidak busuk
4 Bawang Merah Kupas Kering, bersih, tua, besar merata, tidak Kg
berulat, tidak busuk
5 Belimbing Wuluh/ Sayur Segar, tidak berulat, tidak busuk, bersih Kg
6 Bumbu Penyedap Kualitas baik, tidak kadaluarsa, kemasan Bks
tidak rusak
7 Cabe Hijau Segar, bersih, tidak berulat, tanpa batang, Kg
warna hijau merata
8 Cabe Merah Segar, bersih, tidak berulat, tanpa batang, Kg
warna merah merata
9 Cabe Rawit Segar, tidak busuk, warna hijau campur Kg
merah, tanpa batang
10 Cuka Kemasan botol, Dixi 25%, isi 150 cc/btl, Botol
asli, tidak kadaluarsa
11 Daun Pandan Segar, merata Gram
12 Daun Kunyit Segar, bersih, muda, tanpa akar Gram
13 Daun Salam Segar, bersih, tanpa tangkai Gram
14 Daun Sereh Segar, bersih Gram
15 Daun Jeruk Purut Segar, bersih, tanpa tangkai Gram
16 Jahe Segar,tua, bersih, tidak basah/kering Kg
17 Jeruk Limau Segar, tua, bersih, berat 8 – 10 bh/ons Kg
18 Kelapa Muda Parut Segar, muda, terkupas, tidak tengik dan Kg
basi, putih, baru
19 Kencur Segar, tua, bersih, tidak basah Kg
20 Temu Kunci Tua, bersih,segar Kg
21 Kunyit Segar, tua, bersih, tidak basah Kg
22 Kayu Manis Batang kering, tidak berjamur Kg
23 Merica Giling Halus, kering, bersih, asli, 400 gr/btl Botol
24 Terasi Udang Padat, bersih, murni, 500 gr/bks, baru, Kg
tidak berjamur, tidak mengeras, tidak apek
25 Kemiri Putih, bersih, bulat, tidak hancur Kg
26 Biji pala Coklat, bulat Kg
27 Ketumbar Bersih, bulat kecil Kg
F BUAH-BUAHAN
1 Pisang Tua , masak, dan tidak busuk Buah
2 Jeruk Segar, manis, tidak bongko, kulit kuning Buah
tua, matang pohon
G BAHAN MAKANAN LAIN
1 Garam Halus Kering, bersih, 500 gr/pak, dengan merk Pack
dan nomor beryodium
2 Garam Bata Kering, bersih, 500 gr/pak, dengan merk Pack
dan nomor beryodium
3 Gula Merah Kering, kuning, tidak bersampah, kualitas Kg
super, tidak keropos, tanpa campuran
4 Gula Pasir Kering, bersih, murni, dalam negeri/lokal, Kg
tidak hancur, tidak menggumpal, tidak
mangkak
5 Kecap Mutu nomor 1, manis, isi 620 ml/sct, Kg
kualitas baik, tidak kadaluarsa, dalam
bersegel, murni
6 Minyak Goreng Tidak tengik, dalam kemasan, 17 Liter
kg/dirigen, asli disegel, tidak isi ulang,
tidak kadaluarsa, bersih, murni, tidak
dicampur
7 Sambal Botol Asli, kemasan dalam botol, tidak Botol
kadaluarsa, tidak isi ulang, kemasan tidak
rusak
8 Tepung Terigu Kualitas baik, tidak ada kutu tepung, baru, Kg
tidak apek, 25kg/bal, kering, bersih
H BAHAN PENDUKUNG LAIN
1 Gas/LPG Siap untuk dipakai masak dengan Kg
kemasan 12 kg per tabung
2 Air Bersih Bersih, tidak berbau, tidak berasa, tidak Liter
berwarna, tidak mengandung kaporit dan
tidak mengandung logam berat.
Persyaratan lainnya, meliputi:
Cara pengiriman : Dikirim perhari sesuai daftar menu makan paling lambat pukul
07.30 WIB.
Sambas, 25 Oktober 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB
Sambas
LUHUR PRASAJA
NIP. 19680506 1992031 1002
GAMBAR/FOTO BAHAN MAKANAN
No. BAHAN MAKANAN GAMBAR/FOTO
A. BERAS/UMBI-UMBIAN
1. Beras
Ubi Jalar Setara Ketela
2.
(Singkong)
BAHAN LAUK POKOK
B.
HEWANI
1. Ayam Negeri (Ras)
2. Telur Ayam Negeri (Ras)
3. Daging Sapi
4. Ikan Segar
5. Ikan Kering/Asin
C LAUK NABATI
1. Tahu
2. Tempe
3. Kacang Hijau
4. Kacang Tanah
D SAYURAN (UMUM)
1. Bayam
2. Brokoli
3. Buncis
4. Daun Seledri
5. Daun Prei/Daun Bawang
6. Daun Selada
7. Daun Kemangi
8. Jagung Manis
9. Jagung Muda Putren
10. Jamur
11. Kacang Panjang
12. Kembang Kool
13. Mentimun
14. Kangkung
15. Kentang Kuning
16. Kol Putih Bandung
17. Labu Siam
18. Tomat Apel
19. Toge Panjang
20. Wortel
E. BUMBU-BUMBU
1. Asam Jawa
2. Bawang Bombay Kupas
3. Bawang Putih Kupas
4. Bawang Merah Kupas
5. Belimbing Wuluh/Sayur
6. Bumbu Penyedap
7. Cabe Hijau
8. Cabe Merah
9. Cabe Rawit
10. Cuka
11. Daun Pandan
12. Daun Kunyit
13. Daun Salam
14. Daun Sereh
15. Daun Jeruk Purut
16. Jahe
17. Jeruk Limau
18. Kelapa Muda Parut
19. Kencur
20. Temu Kunci
21. Kunyit
22. Kayu Manis
23. Merica Giling
24. Terasi Udang
25. Kemiri
26. Biji pala
27. Ketumbar
F. BUAH-BUAHAN
1. Pisang
2. Jeruk
G. BAHAN MAKANAN LAIN
1. Garam Halus
2. Garam Bata
3. Gula Merah
4. Gula Pasir
5. Kecap
6. Minyak Goreng
7. Sambal Botol
8. Tepung Terigu
G. BAHAN MAKANAN LAIN
1. Gas/LPG
2. Air Bersih
KADAR
NO JENIS PARAMETER SATUAN MAKSIMUM YANG
DIPERBOLEHKAN
1 Parameter yang berhubungan langsung dengan kesehatan
a. Parameter Mikrobiologi
1) E.Coli Jumlah per 100 ml 0
sampel
2) Total bakteri Koliform Jumlah per 100 ml 0
sampel
b. Kimia an-organik
1) Arsen Mg/I 0,001
2) Fluorida Mg/I 1,5
3) Total Kromium Mg/I 0,005
4) Kadmium Mg/I 0,003
5) Nitrit, (Sebagai No 2) Mg/I 3
6) Nitrat, Sebagai No3) Mg/I 50
7) Sianida Mg/I 0,07
8) Selenium Mg/I 0,001
2 Parameter yang :dak langsung berhubungan dengan kesehatan
a. Parameter Fisik
1) Bau Tidak Berbau
2) Warna TCU 15
3) Total Zat padat terlarut(TDS) Mg/I 500
4) Kekeruhan NTU 5
5) Rasa Tidak berasa
6) Suhu Suhu udara +- 3
b. Parameter Kimiawi
1) Alumunium Mg/I 0,2
2) Besi Mg/I 0,3
3) Kesedahan Mg/I 500
4) Khlorida Mg/I 250
5) Mangan Mg/I 0,4
6) Ph 6,5-8,5
7) Seng Mg/I 3
8) Sulfat Mg/I 250
9) Tembaga Mg/I 2
10)Amonia Mg/I 1,5
Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan
KementerianHukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS – 498. PK. 01.07.02 TAHUN
2015
A. SPESIFIKASI JUMLAH
1. Daftar Kebutuhan Standar Porsi BAMA Per orang/hari dalam siklus 10 hari,
sesuai PERMEN HUKUM DAN HAM RI. Nomor : 40 TAHUN 2017
UKURAN
KEBUTUHAN PER ORANG PER HARI DALAM SIKLUS
SATUAN
JENIS BAHAN 10 HARI
(Standar
NO MAKANAN DAN KET
Porsi Per
BAHAN BAKAR
Orang/ 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
hari)
1 Beras (Bagi Pria 0,350 Kg 0,350 0,350 0,350 0,350 0,350 0,350 0,350 0,350 0,350 0,350
Dewasa)
2 Ubi / Ketela 0,150 Kg 0,150 0,150 0,150 0,150 0,150 0,150 0,150 0,150 0,150 0,150
3 Daging Sapi 0,035 Kg 0,035 0,035 0,035 0,035 0,035
4 Ayam Ras/Boiler 0,100 Kg 0,100 0,100 0,100 0,100 0,100 0,100 0,100 0,100
5 Telor Ayam 1 Bu:r 1 1 1 1 1 1
6 Kelapa Daging 0,030 Kg 0,030 0,030 0,030 0,030 0,030 0,030 0,030 0,030 0,030 0,030
7 Sayuran Segar 0,300 Kg 0,300 0,300 0,300 0,300 0,300 0,300 0,300 0,300 0,300 0,300
8 Buah-buahan 1 Buah 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1
9 Gula Pasir 0,013 Kg 0,013 0,013 0,013 0,013 0,013 0,013 0,013 0,013 0,013 0,013
10 Bumbu Segar 0,030 Kg 0,030 0,030 0,030 0,030 0,030 0,030 0,030 0,030 0,030 0,030
Racikan
11 Racikan Sambal 0,010 Kg 0,010 0,010 0,010 0,010 0,010 0,010 0,010 0,010 0,010 0,010
12 Garam Dapur 0,012 Kg 0,012 0,012 0,012 0,012 0,012 0,012 0,012 0,012 0,012 0,012
13 Tahu*) 0,110 Kg 0,110 0,110 0,110 0,110 0,110 0,110 0,110
14 Tempe*) 0,050 Kg 0,050 0,050 0,050 0,050 0,050 0,050 0,050
15 Kacang-kacangan*) 0,020 Kg 0,020 0,020 0,020 0,020 0,020 0,020
16 Kacang Hijau*) 0,020 Kg 0,020 0,020 0,020 0,020 0,020
17 Ikan Segar*) 0,083 Kg 0,083 0,083 0,083 0,083 0,083 0,083
18 Ikan Kering*) 0,040 Kg 0,040 0,040 0,040 0,040 0,040
19 Minyak Goreng*) 0,105 Liter 0,105 0,105 0,105 0,105 0,105 0,105 0,105 0,105 0,105 0,105
20 Gula Kelapa/Aren*) 0,007 Kg 0,007 0,007 0,007 0,007 0,007 0,007 0,007 0,007 0,007 0,007
21 Kecap*) 0,012 Liter 0,012 0,012 0,012 0,012 0,012 0,012 0,012 0,012 0,012 0,012
22 Gas *) 0,175 Kg 0,175 0,175 0,175 0,175 0,175 0,175 0,175 0,175 0,175 0,175
23 Air Minum*) 2 Liter 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2
KETERANGAN :
1) *) : Barang kena Pajak (11%)
2) Tanggal 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10 : daftar Menu hari ke 1 sampai dengan ke 10
2. Tabel Kerangka Menu dalam siklus 10 hari, berdasarkan PERMEN HUKUM DAN HAM RI. Nomor : 40 TAHUN 2017
H1 H2 H3 H4 H5 H6 H7
PAGI
MP Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras
LH Telur Ikan Telur Ayam Telur Daging Telur Ayam
Segar
LN - - - - - - - -
S Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur
B - - - - - - - -
Sn Kacang Ubi Kacang Hijau Ubi Kacang Hijau Ubi Kacang Hijau Ubi
Hijau
SIANG
MP Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras
LH Ikan Daging Ayam Ikan Kering Ayam Ikan Ayam Ikan Kering
Segar Segar
LN Tahu Tempe Tahu Kacangkacangan Tempe Tahu Kacangkacangan Tempe
S Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur
Sb Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal
B Buah Buah Buah Buah Buah Buah Buah Buah
SORE
Sn Ubi - Ubi - Ubi - Ubi -
MP Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras
LH Ayam Ikan Ikan Segar Daging Ikan Kering Ayam Ikan Segar Daging
Kering
LN Tempe Tahu Kacangkacangan Tempe Kacangkacangan Tempe Tahu Kacangkacangan
S Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur
Sb Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal
Keterangan :
MP : Makanan Pokok
LH : Lauk Hewani
LN : Lauk Naba:
Sn : Snack
S : Sayur
B : Buah
Sb : Sambal
Jadwal Menu Makan Siklus 10 Hari, berdasarkan PERMEN HUKUM DAN HAM RI. Nomor : 40 TAHUN 2017
H1 H2 H3 H4 H5 H6 H7 H8 H9 H10
PAGI
MP
LH
LN
S
B
Sn
SIANG
MP
LH
LN
S
Sb
B
SORE
Sn
MP
LH
LN
S
Sb
Keterangan : ………, …………………….2023
MP : Makanan Pokok CV/PT
LH : Lauk Hewani
LN : Lauk Naba:
Sn : Snack
:
S Sayur
:
B Buah
:
Sb Sambal
DAFTAR KEBUTUHAN BAHAN MAKANAN DALAM SATU TAHUN, berdasarkan PERMEN HUKUM DAN HAM RI. Nomor : 40 TAHUN 2017
PEKERJAAN : Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sambas- Kalimantan Barat
Tahun Anggaran 2024
LOKASI : Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sambas
TAHUN ANGGARAN : 2024
JUMLAH WBP : 433 Orang
KETERANGAN : ………, ……………………..2023
1. Tanggal 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10 : daftar Menu hari ke 1 sampai dengan ke 10 CV/PT
2. Tanggal 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20 : kembali ke menu hari ke 1 sampai dengan ke 10
3. Tanggal 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30 : kembali ke menu hari ke 1 sampai dengan ke 10
4. Tanggal 31 : Menggunakan Menu hari ke 7.
5. Bulan Berikutnya dimulai lagi dari tanggal 1 ; dan Tanggal 1 Januari 2024 adalah hari ke 1
B. SPESIFIKASI JUMLAH
1. Volume Pengadaan Bahan Makan dan Minum yang Dibutuhkan.
Standar
Jenis Bahan Makanan Dan Bahan Ukuran Volume 1
No Porsi Per
Bakar Satuan (Satu) Tahun
Orang / Hari
1 Beras (Bagi Pria Dewasa) 0.350 Kg
2 Ubi / Ketela 0.150 Kg
3 Daging Sapi 0.035 Kg
4 Ayam Ras/Boiler 0.100 Kg
5 Telor Ayam 1 bu:r
6 Kelapa Daging 0.030 Kg
7 Sayuran Segar 0.300 Kg
8 Buah-buahan 1 buah
9 Gula Pasir 0.013 Kg
10 Bumbu Segar Racikan 0.030 Kg
11 Racikan Sambal 0.010 Kg
12 Garam Dapur 0.012 Kg
13 Tahu *) 0.110 Kg
14 Tempe *) 0.050 Kg
15 Kacang-kacangan *) 0.020 Kg
16 Kacang Hijau *) 0.020 Kg
17 Ikan Segar *) 0.083 Kg
18 Ikan Kering *) 0.040 Kg
19 Minyak Goreng *) 0.105 Liter
20 Gula Kelapa/Aren *) 0.013 Kg
21 Kecap *) 0.012 Ltr
22 Gas *) 0.175 Kg
23 Air Minum 2 Liter
KETERANGAN : *) = Barang Kena Pajak
2. Daftar Kuantitas Dan Harga
Nama Pekerjaan : Pengadaan Bahan Makan Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan
pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sambas -Kalimantan Barat Tahun Anggaran
2024
Lokasi : Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sambas
Alamat : Jl. Pembangunan Desa Lubuk Dagang Sambas, Kalimantan Barat.
Harga Jumlah PPN
No Uraian Barang Volume Satuan Total
Satuan Harga 11%
1 Beras (Bagi Pria
kg
Dewasa)
2 Ubi / Ketela kg
3 Daging sapi kg
4 Ayam Ras/Boiler kg
5 Telor Ayam bu:r
6 Kelapa daging kg
7 Sayuran segar kg
8 Buah-buahan buah
9 Gula Pasir kg
Bumbu segar Racikan
10 kg
11 Racikan Sambal kg
12 Garam dapur kg
13 Tahu *) kg 11%
14 Tempe *) kg 11%
Kacang-kacangan 11%
15 *) kg
16 Kacang hijau *) kg 11%
17 Ikan Segar *) kg 11%
18 Ikan kering *) kg 11%
19 Minyak goreng *) liter 11%
Gula kelapa/Aren 11%
20 *) kg
21 Kecap *) ltr 11%
22 Gas *) kg 11%
23 Air minum *) liter 11%
JUMLAH
PEMBULATAN
TERBILANG :
..................................................................................................................................
………….., ……………………..2023
CV/PT
Direktur
C. SPESIFIKASI WAKTU
1) Jangka Waktu Pelaksanaan
Selama 366 (tiga ratus enam puluh enam)
hari
Pekerjaan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan 31
Desember 2024
2) Jangka Waktu Kedatangan
Bahan- bahan kebutuhan tersebut di atas
harus
Barang/Jasa dimasukan setiap hari dengan
ketentuan
selambat-lambatnya jam 08.00 WIB
harus sudah diserah-terimakan.
3) Lokasi Kedatangan/Pengiriman
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sambas
4) Alamat Tujuan Pengiriman
Jl. Pembangunan Desa Lubuk Dagang
Sambas
5) Metode Transportasi dan
Barang-barang tersebut diantar
menggunakan
Pengepakan mobil pickup/ mobil box sesuai waktu yang telah ditentukan.
Khusus penyediaan air minum agar
diangkut menggunakan mobil/truck
tangki air
D. SPESIFIKASI PELAYANAN
Tingkat Pelayanan Barang/Jasa Menyediakan bahan makanan
sesuai spesifikasi teknis yang telahditetapkan .
•
Menyediakan bahan makanan mengikuti
menu siklus 10 hari yang diantarkan
setiap hari sesuai Peraturan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
Nomor : 40 Tahun 2017, tanggal 29
Desember 2017, tentang Pedoman
Penyelenggaraan Makanan Bagi Warga
Binaan Pemasyarakatan.
•
Kendaraan yang digunakan dalam
pengiriman harus dalam keadaan bersih
dan higienis.
•
Bersedia menempatkan sebanyak 1 unit
freezer box dengan kapasitas minimal
200
Kg/Liter untuk penyimpanan
daging/ikan/ayam
•
Bahan-bahan yang ternyata tidak sesuai
dengan persyaratan mutu yang
diuraikan tersebut di atas akan
dikembalikan kepada Penyedia untuk
diganti.
•
Bersedia mengantarkan kembali Bahan
Makanan paling lambat 1 (Satu) jam
setelah pengantaran awal apabila
terdapat kekurangan volume
pengantaran harian.
•
Setiap pengiriman harus dilengkapi
dengan surat jalan.
VII. PERSYARATAN KUALIFIKASI
1. Persyaratan 1. Memiliki Surat Izin Usaha sesuai peraturan perundangKualifikasi
undangan dan bidang pekerjaan yang diadakan.
Administrasi/ (untuk usaha perorangan yang memenuhi persyaratan
Legalitas peraturan tentang penerbitan izin perdagangan, tidak
diperlukan izin usaha)
a. Surat Izin: Surat Izin Usaha Perdagangan yang sudah
terintegrasi Secara Elektronik melalui Online Single
Submission (OSS-RBA) sesuai dengan Peraturan
Pemerintah No. 5 Tahun 2021.
b. Bidang pekerjaan:
- Penyediaan barang pada divisi 61: Jasa Perdagangan
Besar
- Penyediaan barang pada kelompok (grup) 611: Jasa
Perdagangan Besar
c. Kualifikasi usaha: KECIL
2. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Tanda Daftar
Perusahaan (TDP).
3. Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan
hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak.
4. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan
alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri
atau sewa.
5. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan
diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan:
a. Akta Pendirian Perusahaan dan / atau perubahannya;
b. Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
c. Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai
tetap (apabila dikuasakan); dan
d. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
6. Pernyataan Pakta Integritas meliputi:
a. Tidak akan melakukan praktik Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme;
b. Akan melaporkan kepada PA / KPA / APIP jika
mengetahui terjadinya praktik Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme;
c. Akan mengikuti proses pengadaan scr bersih,
transparan dan profesional untuk memberikan hasil
kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
d. Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam huruf
a, b dan c maka bersedia dikenakan sanksi administratif,
dikenanakan saksi Daftar Hitam, digugat secara perdata
dan/ atau dilaporkan secara pidana sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
e. Pernyataan yang ditandatangani Peserta Tender / Calon
Penyedia yang berisi :
1) Yang bersangkutan dan manajemennya tidak
dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit dan
kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
2) Yang bersangkutan berikut pengurus badan usaha
tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;
3) Yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha
tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
4) Pimpinan dan pengurus badan usaha bukan
sebagai pegawai Kementerian / Lembaga /
Perangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus
badan usaha sebagai pegawai Kementerian/
Lembaga/ Perangkat Daerah yang sedang
mengambil cuti di luar tanggungan Negara;
5) Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi
yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan; dan
6) Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan
dan dokumen penawaran yang disampaikan
benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa
data/ dokumen yang disampaikan tidak benar dan
ada pemalsuan maka direktur utama/ pimpinan
perusahaan/ pimpinan koperasi, atau kepala
cabang, dari seluruh anggota Kemitraan bersedia
dikenakan sanksi administratif, sanksi
pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara
perdata, dan/ atau pelaporan secara pidana
kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
2. Persyaratan 1. Memiliki Pengalaman:
Kualifikasi Teknis Minimal Memiliki Pengalaman 50% dari nilai pagu yang
akan dikontrakan Pekerjaan pada divisi dan kelompok
(group) yang sama dalam bidang Pengadaan Bahan
pangan/makanan non catering selama kurun waktu
1(satu) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah
maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak;
dengan melampirkan Surat Keterangan
Referensi Kerja dari pengguna jasa dan/atau dapat
berupa Surat Perjanjian (SPK/Kontrak) dan/atau Berita
Acara Serah Terima (BAST).
2. Memiliki kemampuan untuk menyediakan sumber daya
manusia dan peralatan yang dibutuhkan dalam proses
penyediaan termasuk layanan purna jual (bila perlu):
1) Tenaga personil inti minimal 3 (tiga) orang dengan
kualifikasi tenaga terampil :
a. Kepala Pelaksana, dengan kualifikasi memiliki
pengalaman minimal 1 tahun dan memiliki
kemampuan menjadi penanggungjawab
terlaksananya proses pengadaan bahan
makanan dari mulai penyediaan sampai barang
diterima di tempat pekerjaan tanpa ada
hambatan sehingga bisa segera digunakan
dengan kondisi baik.
b. Tenaga Administrasi, dengan kualifikasi
memiliki pengalaman minimal 1 tahun dan
kemampuan melakukan pengadministrasian
pelaksanaan pekerjaan sehingga proses
pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan tanpa
ada hambatan.
c. Pengantar Barang, dengan kualifikasi memiliki
pengalaman minimal 1 tahun dengan
kemampuan melakukan pengiriman barang
tepat waktu dan tepat guna.
2) Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama
minimal yang diperlukan untuk pelaksanaan
pekerjaan:
a. Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menyediakan
Gudang di Kabupaten/ Kota/ Provinsi pelaksanaan
pekerjaan (bermaterai);
b. Alat angkut kendaraan roda 4 (empat) 1 (satu) unit
berupa
box/pick-up dengan kapasitas angkut minimal 800
Kg, dengan:
- bukti kepemilikan kendaraan (STNK, BPKB,
invoice/kwitansi pembelian) dengan status
milik sendiri;
- bukti pembayaran Sewa kendaraan (STNK,
BPKB, invoice uang muka, angsuran) dengan
status sewa beli; dan/atau
- surat perjanjian sewa beserta bukti
kepemilikan/ penguasaan terhadap kendaraan
dari pemberi sewa untuk kendaraan dengan
status sewa.
c. Timbangan dengan kapasitas minimal 50 kg 1
(satu) unit, dengan:
- bukti kepemilikan timbangan
(invoice/kwitansi pembelian) dengan status
milik sendiri;
- bukti pembayaran Sewa timbangan (invoice
uang muka, angsuran) dengan status sewa;
dan/atau
- surat perjanjian sewa beserta bukti
kepemilikan/ penguasaan terhadap timbangan
dari pemberi sewa untuk timbangan dengan
status sewa.
d. Freezer/lemari pendingin kapasitas minimal 200
(dua ratus) liter 1 (satu) unit, dengan:
- bukti kepemilikan freezer/lemari pendingin
(invoice/kwitansi pembelian) dengan status
milik
sendiri;
- bukti pembayaran Sewa freezer/lemari
pendingin (invoice uang muka, angsuran)
dengan status sewa; dan/atau
- surat perjanjian sewa beserta bukti
kepemilikan/ penguasaan terhadap
freezer/lemari pendingin dari pemberi sewa
dengan status sewa.
e. Tabung Gas Elpiji 12Kg sebanyak 12 (dua belas)
tabung, dengan:
- bukti kepemilikan tabung gas (invoice/kwitansi
pembelian) dengan status milik sendiri;
- bukti pembayaran Sewa tabung gas (invoice
uang muka, angsuran) dengan status sewa;
dan/atau
- surat perjanjian sewa beserta bukti
kepemilikan/ penguasaan terhadap tabung gas
dari pemberi sewa dengan status sewa.
3. Persyaratan 1. Spesifikasi teknis barang yang ditawarkan harus
Teknis berdasarkan spesifikasi teknis dan kuantitas barang yang telah
ditetapkan;
2. Menyampaikan gambar/photo barang (berwarna, jelas
dan terang) yang memuat semua item barang yang
ditawarkan;
3. Tenaga Personil inti (sesuai di Spesifikasi Teknis)
4. Daftar Kuantitas dan harga;
5. Jadwal Menu Makan Siklus 10 (Sepuluh) Hari;
6. Daftar Perhitungan Kebutuhan Bahan Makan Dalam
Siklus 10 Hari Selama Satu Tahun dengan jumlah
penghuni : 433 orang
7. Daftar pengiriman bahan makanan sesuai dengan jadwal
menu makanan siklus 10 (sepuluh) hari;
8. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang berisi
tentang kesanggupan untuk tetap melaksanakan
pemasokan Bahan Makanan selama satu Tahun Anggaran
2024, walaupun Jumlah Nilai kontrak tidak mencukupi
dalam tahun berkenaan, sambil menunggu adanya
Addendum Kontrak.
9. Surat Keterangan Referensi Kerja sesuai pekerjaan