| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0018840942914000 | Rp 193,590,660 | 100 | - | |
CV Karya Bina Utama Consultan | 07*5**1****15**0 | - | - | - |
| 0902261619305000 | - | - | Tidak lulus di Kualifikasi teknis karena skor unsur pengalaman pekerjaan kurang dari ambang batas minimal yaitu 65 | |
| 0016128183626000 | - | - | - | |
Pena Konsultan. CV | 08*4**5****26**0 | - | - | - |
| 0014134456901000 | - | - | - | |
| 0026015461906000 | - | - | - | |
CV Fasade Nusantara | 09*5**1****31**0 | - | - | - |
| 0945200160914000 | - | - | Tidak Lulus Kualifikasi Teknis Unsur pengalaman Pekerjaan karena Penyedia hanya mempunyai 1 pengalaman pekerjaan | |
PT Dutagraha Cipta Enjinering | 0823420195437000 | - | - | - |
| 0015138076911000 | - | - | - | |
| 0413351792401000 | - | - | - | |
| 0032170243805000 | - | - | - | |
CV Mutiara Timur Konsultan | 09*7**3****53**1 | - | - | - |
Trimatra Consultant | 07*2**6****11**0 | - | - | - |
CV Prima Dinamika Consultant | 00*2**5****11**0 | - | - | - |
| 0768750747801000 | - | - | - |
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI
KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI MATARAM NUSA TENGGARA BARAT
KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI MATARAM
Jalan Udayana No. 2 Mataram, Telpon/Faximile : 0370 – 632520 / 0370 – 635285
Laman : www.mataram.imigrasi.go.id, email : [email protected]
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Lingkup Pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan Renovasi Rumah Negara Pada
Pekerjaan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram – Nusa Tenggara Barat TA. 2024 dengan
lokasi :
1. Rumah Negara Golongan I Tipe C, Jalan Tanah AJi Nomor 20,
Pagesangan, Kota Mataram;
2. Rumah Negara Golongan I Tipe D, Jalan Tanah AJi Nomor 18,
Pagesangan, Kota Mataram;
3. Rumah Negara Golongan I Tipe D, Jalan Tanah AJi Nomor 16B,
Pagesangan, Kota Mataram;
4. Rumah Negara Golongan I Tipe D, Jalan Tanah AJi Nomor 16C,
Pagesangan, Kota Mataram;
5. Rumah Negara Golongan I Tipe D, Jalan Tanah AJi Nomor 16A,
Pagesangan, Kota Mataram;
6. Rumah Negara Golongan I Tipe D, Jalan Tanah AJi Nomor 11,
Pagesangan, Kota Mataram;
7. Rumah Negara Golongan I Tipe C, Jalan Tanah AJi Nomor 16,
Pagesangan, Kota Mataram;
8. Rumah Negara Golongan I Tipe C, Jalan Tanah AJi Nomor 14,
Pagesangan, Kota Mataram;
9. Rumah Negara Golongan I Tipe C, Jalan Gunung Kerinci Nomor 7, Dasan
Agung, Kota Mataram;
10. Rumah Negara Golongan I Tipe B, Jalan Gunung Kerinci Nomor 9, Dasan
Agung, Kota Mataram;
11. Rumah Negara Golongan I Tipe C, Jalan Gunung Kerinci Nomor 5, Dasan
Agung, Kota Mataram;
12. Rumah Negara Golongan I Tipe C, Jalan Semanggi Nomor 12A, Monjok
Barat, Kota Mataram;
13. Rumah Negara Golongan I Tipe D, Jalan Semanggi Nomor 12B, Monjok
Barat, Kota Mataram;
14. Rumah Negara Golongan I Tipe D, Jalan Semanggi Nomor 12C, Monjok
Barat, Kota Mataram;
15. Rumah Negara Golongan I Tipe D, Jalan Magelang Nomor 12, Punia, Kota
Mataram;
Lingkup pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Renovasi Rumah Negara Pada
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram – Nusa Tenggara Barat TA. 2024 , adalah :
- Lingkup Kegiatan
Lingkup kegiatan pada pekerjaan ini mengacu kepada Peraturan Menteri
PUPR Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung
Negara serta peraturan lainnya bidang bangunan Gedung (mengacu pada
standar dan acuan di dalam KAK ini).
- Lingkup Pekerjaan
Maksud kegiatan Renovasi Rumah Negara Kantor Imigrasi Kelas I TPI
Mataram ini adalah untuk mewujudkan rumah yang memenuhi standar
syarat bangunan Gedung Negara serta dapat memaksimalkan bangunan
untuk kegiatan pegawai penghuni dalam melaksanakan aktivitas, maka
lingkup pekerjaan ini adalah Renovasi Rumah Negara Kantor Imigrasi Kelas
I TPI Mataram yang berpedoman pada peraturan yang berlaku di lingkungan
Kemenkumham dan juga Permen PUPR No 22/PRT/M/2018 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara. Merancang dan merencanakan
Renovasi Rumah Negara, dengan item pekerjaan :
a) Perhitungan
b) Desain
c) Spesifikasi teknis
d) Daftar kuantitas/ daftar keluaran
e) Perkiraan biaya
f) Metode pelaksanaan
g) Penetapan tingkat kompleksitas pekerjaan
h) Kebutuhan sumber daya konstruksi beserta rantai pasoknya
i) Metode pengoperasian dan pemeliharaan bangunan
j) Rencana penjaminan mutu pekerjaan konstruksi (RMPK)
k) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) termasuk rancangan konseptual
keselamatan konstruksi
l) Lokasi bahan
m) Perhitungan TKDN
A. Kriteria
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh konsultan Perencanaan seperti
yang dimaksud pada Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini harus menghasilkan
produk dengan cakupan dibawah ini :
1) Dokumen Perencanaan Teknis/ Detail Engineering Design (DED)
kegiatan Renovasi Rumah Negara Kantor Imigrasi Kelas I TPI
Mataram Kemenkumham Nusa Tenggara Barat.
2) Dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Lampiran Analisa serta
Daftar Item Pekerjaan (Bill Of Quantity) dan perhitungan teknis lainnya.
3) Gambar desain bangunan agar bisa menunjang dilaksanakan secara
tepat waktu dan sesuai yang dipersyaratkan.
4) Dokumen Spesifikasi Teknis kegiatan Renovasi Rumah Negara Kantor
Imigrasi Kelas I TPI Mataram Kemenkumham Nusa Tenggara Barat.
5) Lampiran data dan gambar serta dokumentasi lainnya yang
mendukung dan dipersyaratkan sesuai ketentuan.
6) Dokumen-dokumen Persiapan Pelaksanaan Pemilihan Pelaksana
Konstruksi Fisik Renovasi sesuai yang dipersyaratkan.
7) Laporan Pengawasan Berkala.
B. Tanggungjawab
Konsultan Perencanaan bertanggung jawab secara profesional atas
layanan manajemen konstruksi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan
dan kodetatalaku profesi yang berlaku. Secara umum tanggung jawab
konsultan Perencanaan terdiri atas :
1) Sebelum melaksanakan pekerjaan, konsultan harus mampu
mengenali permasalahan pekerjaan yang dihadapi pada tahap
perencanaan, termasuk diantaranya:
a) Mengenali dan memahami konsep Renovasi Rumah Negara
keseluruhan secara lengkap.
b) Menganalisis perkembangan Renovasi Rumah Negara, berkaitan
dengan perubahan fungsi yang mungkin terjadi karena penyesuaian
pelayanan.
c) Mengenali perkembangan data-data sekunder dan situasi
lapangan aktual yang berkaitan dengan pekerjaan fisik yang telah
dilaksanakan maupun studi perencanaan terdahulu dan dokumen
lain yang terkait.
d) Mengenali permasalahan sosial masyarakat sekitar lokasi.
e) Mempelajari kebijakan Pemda provinsi/Kota Mataram yang
berkaitan dengan Sistem Pembangunan Gedung Pemerintah,
khususnya Renovasi Rumah Negara Negara.
2) Survey topografi berupa pengukuran lahan, termasuk kontur lahan
tertimbun,ketinggian saluran buangan daerah disekitarnya,
pengukuran proses settlement (konsolidasi lapisan tanah dalam) yang
terjadi dan pemasangan benchmark yang aman pada lokasi proyek;
3) Penetapan Site Plan/Lay Out Plan;
4) Pembuatan detail desain dari penataan bangunan;
5) Penetapan spesifikasi desain;
6) Pembuatan Rencana Anggaran Biaya;
7) Pembuatan Estimate Cost Engineer atau EE;
8) Pembuatan Spesifikasi Teknis serta Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
Teknis;
9) Pembuatan laporan yang disertai photo-photo lokasi
pelaksanaan.