| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | Rp 599,274,328 | 82.19 | - |
| 0014134456901000 | Rp 604,572,600 | 86.38 | - | |
| 0018840942914000 | Rp 608,864,399 | 86.62 | - | |
| 0032360463009000 | Rp 608,869,965 | 75.55 | - | |
PT Roris Jaya Abadi | 08*5**8****43**0 | - | - | tidak memenuhi ambang batas kaulifikasi teknis |
| 0735934051443000 | - | - | Tidak hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0022400436623000 | - | - | Dokumen Domisili Kantor tidak sesuai dengan yang ditetapkan dalam Dokumen Kualifikasi | |
| 0746946003821000 | - | - | - | |
| 0318039377424000 | - | - | - | |
| 0316258540429000 | - | - | Alasan tidak lulus dalam kualifikasi administrasi, diantaranya: 1. Tidak melampirkan NIB dengan KBLI 71101- Aktivitas Arsitektur; dengan Klasifikasi Risiko Menengah Tinggi dan Sertifikat Standar sebagaimana diatur dalam Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2022, seperti yang disyaratkan dalam Dokumen Kualifikasi, Bab IV Lembar Data Kualifikasi (LDK) point E. Persyaratan Kualifikasi 13.2 (A) Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas (point 1). 2. Tidak melampirkan Surat Pernyataan Usaha Mikro atau Kecil Terkait Tata Ruang seperti yang disyaratkan dalam Dokumen Kualifikasi, Bab IV Lembar Data Kualifikasi (LDK) point E. Persyaratan Kualifikasi 13.2 (A) Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas (point 3). 3. Tidak melampirkan Surat Pernyataan bermaterai tidak menuntut ganti rugi apabila pemenang seleksi gagal berkontrak atau kontrak dibatalkan karena ketidakpastian anggaran, seperti yang disyaratkan dalam Dokumen Kualifikasi, Bab IV Lembar Data Kualifikasi (LDK) point E. Persyaratan Kualifikasi 13.2 (A) Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas (point 7). | |
| 0901686329649000 | - | - | Alasan tidak lulus dalam kualifikasi administrasi, diantaranya: 1. Tidak melampirkan NIB dengan KBLI 71101- Aktivitas Arsitektur; dengan Klasifikasi Risiko Menengah Tinggi dan Sertifikat Standar sebagaimana diatur dalam Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2022, seperti yang disyaratkan dalam Dokumen Kualifikasi, Bab IV Lembar Data Kualifikasi (LDK) point E. Persyaratan Kualifikasi 13.2 (A) Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas (point 1). 2. Tidak melampirkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Menengah serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/ layanan Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian (AR001), seperti yang disyaratkan dalam Dokumen Kualifikasi, Bab IV Lembar Data Kualifikasi (LDK) point E. Persyaratan Kualifikasi 13.2 (A) Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas (point 2). 3. Tidak melampirkan Surat Pernyataan bermaterai tidak menuntut ganti rugi apabila pemenang seleksi gagal berkontrak atau kontrak dibatalkan karena ketidakpastian anggaran, seperti yang disyaratkan dalam Dokumen Kualifikasi, Bab IV Lembar Data Kualifikasi (LDK) point E. Persyaratan Kualifikasi 13.2 (A) Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas (point 7). | |
| 0032170243805000 | - | - | Alasan tidak lulus dalam kualifikasi administrasi, diantaranya: 1. Tidak melampirkan Surat Pernyataan Usaha Mikro atau Kecil Terkait Tata Ruang seperti yang disyaratkan dalam Dokumen Kualifikasi, Bab IV Lembar Data Kualifikasi (LDK) point E. Persyaratan Kualifikasi 13.2 (A) Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas (point 3). Perusahaan hanya melampirkan surat keterangan domisili dari kecamatan. 2. Tidak melampirkan Surat Pernyataan bermaterai tidak menuntut ganti rugi apabila pemenang seleksi gagal berkontrak atau kontrak dibatalkan karena ketidakpastian anggaran, seperti yang disyaratkan dalam Dokumen Kualifikasi, Bab IV Lembar Data Kualifikasi (LDK) point E. Persyaratan Kualifikasi 13.2 (A) Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas (point 7). | |
| 0027206796911000 | - | - | - | |
| 0016128183626000 | - | - | Alasan tidak lulus dalam kaulifikasi administrasi, diantaranya: 1. Tidak melampirkan Surat Pernyataan Usaha Mikro atau Kecil Terkait Tata Ruang seperti yang disyaratkan dalam Dokumen Kualifikasi, Bab IV Lembar Data Kualifikasi (LDK) point E. Persyaratan Kualifikasi 13.2 (A) Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas (point 3). 2. Tidak melampirkan Surat Pernyataan bermaterai tidak menuntut ganti rugi apabila pemenang seleksi gagal berkontrak atau kontrak dibatalkan karena ketidakpastian anggaran, seperti yang disyaratkan dalam Dokumen Kualifikasi, Bab IV Lembar Data Kualifikasi (LDK) point E. Persyaratan Kualifikasi 13.2 (A) Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas (point 7). | |
| 0025544578422000 | - | - | Tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi. | |
| 0632625984445000 | - | - | Tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi | |
PT Pelita Karya Perkasa | 06*9**1****12**0 | - | - | Alasan tidak lulus dalam kualifikasi, diantaranya: 1. Tidak melampirkan NIB dengan KBLI 71101- Aktivitas Arsitektur; dengan Klasifikasi Risiko Menengah Tinggi dan Sertifikat Standar sebagaimana diatur dalam Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2022, seperti yang disyaratkan dalam Dokumen Kualifikasi, Bab IV Lembar Data Kualifikasi (LDK) point E. Persyaratan Kualifikasi 13.2 (A) Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas (point 1). 2. Tidak melampirkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Menengah serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/ layanan Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian (AR001), seperti yang disyaratkan dalam Dokumen Kualifikasi, Bab IV Lembar Data Kualifikasi (LDK) point E. Persyaratan Kualifikasi 13.2 (A) Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas (point 2). 3. Tidak melampirkan Surat Pernyataan Usaha Mikro atau Kecil Terkait Tata Ruang seperti yang disyaratkan dalam Dokumen Kualifikasi, Bab IV Lembar Data Kualifikasi (LDK) point E. Persyaratan Kualifikasi 13.2 (A) Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas (point 3). 4. Tidak melampirkan Surat Pernyataan bermaterai tidak menuntut ganti rugi apabila pemenang seleksi gagal berkontrak atau kontrak dibatalkan karena ketidakpastian anggaran, seperti yang disyaratkan dalam Dokumen Kualifikasi, Bab IV Lembar Data Kualifikasi (LDK) point E. Persyaratan Kualifikasi 13.2 (A) Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas (point 7). |
| 0317980225428000 | - | - | Alasan tidak lulus dalam kaualifikasi, diantaranya: 1. Tidak melampirkan Sertifikat Standar sebagaimana diatur dalam Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2022, seperti yang disyaratkan dalam Dokumen Kualifikasi, Bab IV Lembar Data Kualifikasi (LDK) point E. Persyaratan Kualifikasi 13.2 (A) Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas (point 1). 2. Tidak melampirkan Surat Pernyataan Usaha Mikro atau Kecil Terkait Tata Ruang seperti yang disyaratkan dalam Dokumen Kualifikasi, Bab IV Lembar Data Kualifikasi (LDK) point E. Persyaratan Kualifikasi 13.2 (A) Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas (point 3). Perusahaan hanya melampirkan surat keterangan domisili dan izin lokasi. | |
Gagas Rancang Aksata | 05*5**1****18**0 | - | - | Alasan tidak lulus dalam kaualifikasi, diantaranya: 1. Tidak melampirkan Surat Pernyataan Usaha Mikro atau Kecil Terkait Tata Ruang seperti yang disyaratkan dalam Dokumen Kualifikasi, Bab IV Lembar Data Kualifikasi (LDK) point E. Persyaratan Kualifikasi 13.2 (A) Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas (point 3). Perusahaan hanya melampirkan surat keterangan domisili dari kecamatan. 2. Tidak melampirkan Surat Pernyataan bermaterai tidak menuntut ganti rugi apabila pemenang seleksi gagal berkontrak atau kontrak dibatalkan karena ketidakpastian anggaran, seperti yang disyaratkan dalam Dokumen Kualifikasi, Bab IV Lembar Data Kualifikasi (LDK) point E. Persyaratan Kualifikasi 13.2 (A) Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas (point 7). |
| 0013860176028000 | - | - | - | |
| 0027786813423000 | - | - | - | |
CV Fasade Nusantara | 09*5**1****31**0 | - | - | - |
PT Dwi Puncak Slamet | 08*1**2****05**0 | - | - | - |
PT Bias Monarchy Konsultan | 05*4**4****05**0 | - | - | - |
CV Zulfar Pratama Jaya | 01*9**4****16**0 | - | - | - |
CV Ghalim Design Engineering | 08*9**0****02**0 | - | - | - |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - |
| 0316629930642000 | - | - | - | |
| 0720031285822000 | - | - | - | |
| 0744675075541000 | - | - | - | |
| 0311668735429000 | - | - | - |
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH NUSA TENGGARA BARAT
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA LOMBOK BARAT
Jalan Pramuka Dusun Pemangket Desa Kuripan Utara. Kuripan - Lombok Barat
Laman : lapaslombokbarat.kemenkumham.go.id, Pos-El : [email protected]
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PAKET PENGADAAN JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI PERENCANAAN
PEMBANGUNAN LANJUTAN TAHAP VI
PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA LOMBOK BARAT
TAHUN ANGGARAN 2024
URAIAN PENDAHULUAN
1. Latar Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun
Belakang
2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dinyatakan bahwa
kantor wilayah mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi
Kemenkumham dalam wilayah Provinsi berdasarkan kebijakan
Menteri Hukum dan HAM dan ketentuan peraturan perundang-
undangan. Adapun salah satu tugas Kantor Wilayah adalah melakukan
pengkoordinasian perencanaan, pengendalian program dan pelaporan.
Untuk menunjang tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum
dan HAM Nusa Tenggara Barat diadakan beberapa program kegiatan
yang direncanakan pada tahun 2024.
Adapun rencana penyusunan anggaran dan kegiatan sebagaimana
yang akan dilakukan pada Kantor Wilayah adalah merupakan
pelaksanaan daripada Rencana Strategis (Renstra) yang merupakan
Rencana Kerja Kementerian Hukum dan HAM RI yang dijabarkan ke
dalam Rencana Kerja Tahunan dan dituangkan ke dalam RKA-KL
(Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga) setiap
tahunnya. Program yang diemban divisi administrasi pada Kantor
Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat pada
tahun anggaran 2024 yaitu Program Peningkatan Sarana dan
Prasarana Aparatur Kementerian Hukum dan HAM.
Untuk melaksanakan Program Peningkatan Sarana dan Prasarana
Aparatur Kementerian Hukum dan HAM telah dijabarkan kedalam suatu
kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Renovasi UPT Pemasyarakatan
dalam rangka Penanganan Over Kapasitas, kemudian dijabarkan lagi
ke dalam output Rehabilitasi/Renovasi Lapas/Rutan. Output tersebut
dijabarkan lagi kedalam komponen Rehabilitasi/Renovasi Lapas/Rutan
dengan detail Pembangunan Lanjutan Tahap VI Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIA Lombok Barat.
Dalam pasal 1 Ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang
Pemasyarakatan, arti dari Lembaga Pemasyarakatan yaitu
tempat untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana dan Anak
Didik Pemasyarakatan arah dan batasan serta cara pembinaan Warga
Binaan Pemasyarakatan berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan
secara terpadu antara pembina, yang dibina, dan masyarakat untuk
meningkatkan kualitas Warga Binaan Pemasyarakatan agar dapat
menerima kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak
pidana sehingga dapat diterima kembali dalam lingkungan masyarakat,
dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar
sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.
Secara filosofis Pemasyarakatan adalah sistem pemidanaan yang
sudah jauh bergerak meninggalkan filosofi retributif (pembalasan),
deterrence (penjeraan), dan resosialisasi. Sekarang filosofi
pemasyarakatan lebih mengutamakan reintegrasi sosial yang berasumsi
bahwa kejahatan adalah konflik yang terjadi antara terpidana dengan
masyarakat, sehingga pembinaan ditujukan untuk memulihkan konflik
atau menyatukan kembali terpidana dengan masyarakatnya
(reintegrasi).
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lombok Barat setelah
dilaksanakan relokasi memiliki kondisi gedung dan bangunan masih
terlaksana sebesar ±80%, terdapat beberapa prasarana gedung dan
bangunan yang masih belum terpenuhi, diantaranya gedung kantor
utama sebagai penunjang layanan administrasi, gedung poliklinik
sebagai penunjang pelaksanaan tugas perawatan bagi warga binaan,
sarana ibadah gereja sebagai penunjang pelaksanaan pembinaan
kepribadian, serta rumah negara dan sarana prasarana lingkungan
sebagai penunjang mobilitas petugas dan masyarakat penerima
layanan.
Untuk mewujudkan output Layanan Prasarana Internal Lapas Kelas IIA
Lombok Barat dalam rangka meningkatkan meingkatkan kualitas
pelayanan, maka dipandang perlu untuk melakukan pembangunan
gedung kantor utama dan lainnya dikarenakan kondisi gedung saat ini
tersedia dan masih menggunakan ruang kerja teknis.
Dengan adanya penambahan gedung dan bangunan ini akan dapat
meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIA Lombok Barat kepada internal dan
masyarakat.
2. Maksud dan Maksud jasa konsultan perencangan ini adalah :
Tujuan
untuk memberikan gambaran tentang penyusunan Perencanaan
Pembangunan Lanjutan Lapas Kelas IIA Lombok Barat Tahap VI tahun 2025
yang sesuai dengan standar bagunan Gedung negara dengan tidak
mengesampingkan dari sisi estetika.
Tujuan jasa konsultan perancangan ini adalah :
a. pemilihan standar dan metode perancangan
b. pelaksanaan perancangan
c. penyajian hasil perancangan konstruksi
3. Sasaran Terpilihnya Perusahaan Jasa Konsultansi Perencanaan yang akan
melaksanakan pengendalian terhadap proses pekerjaan konstruksi dalam
Pembangunan Lanjutan Lapas Kelas IIA Lombok Barat Tahap VI tahun 2025.
4. Lokasi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lombok Barat
Pekerjaan
Jalan Pramuka, Dusun Pemangket, Desa Kuripan Utara, Kecamatan Kuripan,
Kabupaten Lombok Barat
5. Sumber Kegiatan Perencanaan ini bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
Pendanaan
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lombok Barat (407613) Tahun
Anggaran 2024 Akun 533111- Belanja Modal Gedung dan Bangunan
Besar biaya pagu pekerjaan untuk Konsultan Perencanaan ini adalah sebesar
Rp 609.360.000,- (enam ratus Sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu
rupiah).
1. Biaya konsultan Perencanaan diatur sebagai berikut :
a. Biaya Perancangan dibebankan pada biaya untuk komponen
kegiatan Perancangan yang bersangkutan;
b. Besarnya nilai biaya perancangan maksimum mengacu pada
ketersediaan anggaran yang tercantum dalam DIPA, RKA/POK.
c. Besarnya biaya Perancangan dihitung berdasarkan output yang
dihasilkan (lumsum).
d. Biaya Perancangan ditetapkan dari hasil e-seleksi pekerjaan yang
bersangkutan, yang akan dicantumkan dalam kontrak, termasuk
biaya untuk :
- honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang:
- materi dan penggandaan laporan;
- biaya rapat-rapat;
- Biaya perjalanan (lokal maupun luar kota);
- Biaya ATK
- Biaya Daya dan Jasa
- biaya Komunikasi
- jasa dan overhead pengawasan
- asuransi / pertanggungan (indemnity insurance);
- pajak dan iuran daerah lainnya
6. Nama & A. Nama PPK : Djoko Muljanto, S.H.
Organisasi
B. Satuan Kerja : Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lombok Barat (407613)
PPK
DATA PENUNJANG
7. Data Sebelum memulai kegiatan pekerjaan, konsultan harus mengadakan
Dasar konsultasi terlebih dahulu dengan Pengguna Jasa/ Kuasa Pengguna
Anggaran/ Pejabat Pembuat Komitmen, yaitu untuk mendapatkan konfirmasi
mengenai konstruksi yang akan ditangani. Adapun data-data yang diperlukan
sebelum melaksanakan pekerjaan sebagai berikut :
A. Data-data dokumen kontrak sesuai dengan Penyedia Barang/Jasa yang
ditunjuk untuk melaksanakan kegiatan renovasi.
B. Data lokasi untuk membantu proses selanjutnya.
C. Data mengenai bahan/material maupun peralatan yang digunakan
sehingga dapat menentukan jenis konstruksi yang akan ditangani.
D. Usulan- usulan teknis lain dari sumber-sumber yang dapat dipercaya.
E. Studi-studi terdahulu maupun data-data sekunder lainnya yang diperlukan
dan dianggap penting.
F. Wujud bangunan gedung harus memenuhi kreteria sebagai berikut :
- Mencerminkan fungsi sebagai bangunan gedung negara;
- Seimbang, serasi dan selaras dengan lingkungan;
- Efisien dalam penggunaan sumber daya baik dalam pemanfaatan
maupun dalam pemeliharaan;
- Mempertimbangkan nilai sosial budaya setempat dalam menerapkan
pola-pola arsitektur;
- Mempertimbangkan kaidah pelestarian bangunan baik dari segi
sejarah maupun ragam arsitekturnya
8. Standar Untuk memenuhi standar bangunan negara, berikut ini adalah standar-
Teknis
standar teknis yang harus menjadi acuan bagi konsultan dalam
melaksanakan perencanaan konstruksi :
1) SNI Tata Cara Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan dibidang Sipil.
2) SNI DT-91-0009-2007 – Tata cara perhitungan harga
satuan pekerjaan dinding.
3) SNI DT-91-0010-2007 – Tata cara perhitungan harga
satuan pekerjaan plesteran
4) SNI DT-91-0011-2007 – Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan
kayu.
5) SNI DT-91-0012-2007 – Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan
penutup lantai dan dinding.
6) SNI DT-91-0013-2007 – Tata cara perhitungan harga
satuan pekerjaan langit-langit.
7) SNI DT-91-0014-2007 – Tata cara perhitungan harga
satuan pekerjaan besi dan aluminium.
8) SNI 1726-2019 Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa Untuk
Struktur Bangunan Gedung dan Non-gedung
9) SNI-03-2847-1992, tentang Tata Cara Perhitungan Struktur Beton untuk
Bangunan Gedung
10) SNI-03-1727-1989, tentang Tata Cara Perencanaan Pembebanan untuk
Rumah dan Gedung
11) SNI lainnya :
a. SNI 03-1735-2000 – Tentang tata cara perencanaan
akses bangunan dan akses lingkungan.
b. SNI 15-7064-2004 – Semen Portland Komposit.
c. SNI 03 -0675 -1989 spesifikasi ukuran kayu & kusen.
d. SNI 03 -1740 -1989 Cara uji bakar bahan bangunan untuk
pencegahan bahaya kebakaran pada bangunan rumah dan Gedung.
e. SNI 03 -1745 -2000 Pencegahan bahaya kebakaran.
f. SNI 03 -6481 -2000 Sistem Plumbing.
g. SNI 03 -6571 -2001 Sistem Pengendalian Asap Kebakaran
pada Bangunan Gedung.
h. SNI 03 -6575 -2001 Tata cara perancangan sistem
pencahayaan buatan.
12) Disamping ketentuan-ketentuan di atas penyedia jasa wajib
memperhatikan kriteria-kriteria bangunan sebagai berikut :
a. Kriteria Umum
1. Persyaratan keadaan ditinjau dari segi :
- Ketahanan bangunan menerima beban, baik yang berasal dari
manusia maupun dari kekuatan bangunan.
- Ketahanan terhadap kelusuhan dan keausan, baik karena
penggunaan bangunan, sifat bahan, maupun cuaca.
- Keselamatan penghuni pada waktu terjadi bencana, baik
karena ulah manusia, alam, atau pencemaran kesehatan.
2. Persyaratan guna ; bahan bangunan dapat menampung kegiatan
secara efisien sesuai dengan fungsinya.
13) Kriteria Khusus.
a. Pengelompokan fungsi dalam bangunan hendaknya dilakukan
sesuai dengan sifat dan hierarkinya, namun masih merupakan
kesatuan yang utuh.
b. Jaringan sirkulasi manusia atau barang baik vertikal maupun
horisontal hendaknya disusun seefisien mungkin dan tidak
mengganggu fungsi dalam bangunan.
- Mengutamakan penggunaan bahan lokal/produksi dalam
negeri.
A. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja;
B. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan
Presiden Nomor 12 Tahun 2021, beserta aturan turunannya;
C. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2005 Tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang
Bangunan Gedung;
D. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor :
22/PRT/M/2018 Tentang Rehabilitasi Bangunan Gedung Negara;
E. Peraturan Menteri PUPR NOMOR 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
F. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 14
Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi
Melalui Penyedia, dan Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 22/SE/M/2020;
G. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
524/KPTS/M/2022 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja
Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi
Konstruksi.
H. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Nomor : 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Melalui Penyedia.
I. Surat Edaran PUPR No.7 Tahun 2024 tentang Standar Susunan Tenaga
Ahli Layanan Usaha Jasa Konsultansi Perancangan Melalui Penyedia
Jasa Perancangan Konstruksi
RUANG LINGKUP
10. Lingkup Lingkup pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Perencanaan
Pekerjaan
Pembangunan Lanjutan Tahap VI pada Lapas kelas IIA Lombok Barat, adalah
melaksanakan pekerjaan perencanaan teknis/perancangan untuk :
1. Pekerjaan persiapan
2. Pekerjaan sipil/struktur
3. Pekerjaan arsitektur
4. Pekerjaan MEP
5. Pekerjaan utilitas
Terhadap item pekerjaan konstruksi sebagai berikut :
1. Gedung Kantor Utama;
2. Gedung Poliklinik;
3. Gereja;
4. Pos Jaga Atas;
5. Rumah Negara Tipe E;
6. Sarana Prasarana lingkungan.
Yang dilaksanakan melalui tahapan-tahapan kegiatan sebagai berikut :
1. Persiapan Perencanaan termasuk survey;
2. Penyusunan Pra Rencana termasuk program dan konsep
ruang;
3. Pengembangan Rencana;
4. Penyusunan Rencana Anggaran Biaya dan Perhitungan TKDN;
5. Penyusunan Rencana Pelaksanaan
6. Penyusunan Rencana Detail (Gambar Kerja, RKS,BQ, dan
Lain-lain);
11. Keluaran Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencanaan berdasarkan
Kerangka Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat
perjanjian, yang minimal meliputi:
A. Laporan Pendahuluan
B. Laporan Antara
C. Laporan Akhir
D. Dokumen Perencanaan Teknis/Detail Engineering Design (DED)
kegiatan Pembangunan Lanjutan Lapas Kelas IIA Lombok Barat, yang
terdiri dari :
a) Peta lokasi
b) Dokumen rencana arsitektur
1. Konsep rancangan
2. Gambar rancangan tapak
3. Gambar denah
4. Gambar tampak bangunan gedung
5. Gambar potongan bangunan gedung
6. Gambar rencana tata ruang dalam
7. Detail utama dan/atau tipikal
c) Dokumen rencana utilitas
1. Perhitungan tingkat kebisingan dan getaran
2. gambar sistem proteksi kebakaran sesuai dengan tingkat risiko
kebakaran
3. gambar sistem penghawaan atau ventilasi alami dan/atau
buatan
4. gambar sistem transportasi vertikal
5. gambar sistem transportasi horizontal
E. gambar sistem informasi dan komunikasi internal dan eksternal
F. gambar jaringan listrik yang terdiri dari gambar sumber, jaringan, dan
pencahayaan; dan gambar sistem sanitasi yang terdiri dari sistem air
bersih, air limbah, dan air hujan
G. Dokumen rencana struktur :
a) Gambar rencana struktur bawah termasuk detailnya
b) Gambar rencana struktur atas dan detailnya
c) Perhitungan rencana struktur dilengkapi dengan data penyelidikan
tanah untuk bangunan gedung.
H. DED dilengkap dengan gambar 3 Dimensi
I. Perkiraan biaya pekerjaan konstruksi dengan analisa harga satuan
wajib mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman
Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat
J. Dokumen Spesifikasi Teknis Spesifikasi terdiri dari :
a) Spesifikasi bahan bangunan konstruksi;
b) Spesifikasi peralatan konstruksi dan peralatan bangunan;
c) Spesifikasi metode pelaksanaan;
d) Spesifikasi proses;
e) Spesifikasi jabatan kerja konstruksi kegiatan;
f) Rancangan Konseptual Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi.
g) Lampiran data dan gambar serta dokumentasi lainnya yang
mendukung dan dipersyaratkan sesuai ketentuan
K. Rancangan Konseptual Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
a) Lingkup tanggung jawab perancang, termasuk penyataan bahwa
jika terjadi revisi desain, tanggung jawab revisi desain dan
dampaknya ada pada penyusunan revisi.
b) Metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi, menjadi dasar lingkup
spesifikasi metode pelaksanaan
c) standar pemeriksaan dan pengujian
d) rekomendasi rencana pengelolaan lingkungan hidup
e) rencana manajemen lalu lintas (jika diperlukan)
f) IBPRP, memuat penilaian risiko Keselamatan Konstruksi pada
setiap tahapan pekerjaan yang dihitung dengan perkalian nilai
tingkat kekerapan dan tingkat keparahan dampak bahaya pada
skala 1 sampai 5
g) Daftar standar dan/atau peraturan perundang-undangan
Keselamatan Konstruksi yang ditetapkan untuk desain
h) Pernyataan penetapan tingkat risiko Keselamatan Konstruksi
i) Biaya SMKK serta kebutuhan personel keselamatan konstruksi;
dan
1. Rancangan panduan keselamatan pengoperasian dan
pemeliharaan konstruksi bangunan.
L. Perhitungan TKDN.
12. Peralatan, Untuk pelaksanaan pekerjaan jasa konsultan, Pejabat Pembuat Komitmen
Material,
(PPK) menyediakan :
Personil
A. Laporan dan Data
dan
Data hasil Survey baik yang bersifat Primer maupun Sekunder tentang
Fasilitas
Lokasi dan Fisik Lingkungan maupun Kawasan yang akan direncanakan
dari PPK
yang mencakup data teknis hasil perhitungan ambang batas kerusakan
oleh Dinas PUPR serta data lain terkait dengan Rehabilitasi Sarana dan
Prasarana.
B. Staf Perwakilan (Liaision Officer)
Pengguna jasa akan mengangkat staff petugas atau wakilnya yang
bertindak sebagai Liaison Officer atau project officer (PO) maupun sebagai
Personal In Charge (PIC) dalam rangka pelaksanaan jasa konsultansi ini.
C. Tim Teknis
Pengguna Jasa akan menyediakan Tim Teknis sebagai pengarah yang
terdiri dari Instansi yang ditunjuk sesuai ketentuan yang berlaku, yang
akan mendampingi Konsultan Perencana dalam pekerjaannya terutama
dalam kaitannya dengan peraturan pemerintah dan perundang- undangan.
13. Peralatan Dalam melaksanakan tugasnya, konsultan harus menyediakan sumber daya
& Material
seperti peralatan dan material guna mendukung kelancaran pelaksanaan
dari
tugas. Konsultan harus menyediakan ruang dan peralatan kerja yang dapat
Penyedia
digunakan oleh timnya serta kendaraan operasional. Peralatan minimal yang
Jasa
harus disediakan oleh konsultan antara lain adalah :
A. Komputer dan perlengkapannya;
B. Kamera Digital;
C. Alat Pengukur sesuai kebutuhan kompleksitas pekerjaan.
14. Lingkup Lingkup kewenangan kegiatan Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh
Kewenan
Konsultan Perancangan antara lain :
gan
1) Konsep Perancangan yang meliputi Persiapan Perancangan seperti
Penyedia
mengumpulkan data dan informasi lapangan, membuat interpretasi
Jasa
secara garis besar terhadap KAK, dan konsultasi dengan pemerintah
daerah setempat mengenai peraturan daerah/perijinan bangunan yang
meliputi :
i. mengumpulkan data dan informasi lapangan (termasuk
penyelidikan tanah);
membuat interpretasi secara garis besar terhadap kerangka acuan
kerja (KAK);
ii. konsultasi dengan pemerintah daerah setempat mengenai
peraturan daerah atau perizinan bangunan;
iii. membuat program perencanaan dan perancangan yang
merupakan batasan sasaran atau tujuan Rehabilitasi dan
ketentuan atau persyaratan Rehabilitasi hasil analisis data dan
informasi daripengguna jasa maupun pihak lain;
iv. membuat gagasan dan interpretasi terhadapprogram perencanaan
dan perancangan sebagai landasan perencanaan dan
perancangan diwujudkan dalam uraian tertulis, diagram - diagram
dan/atau gambar;
v. membuat sketsa gagasan merupakan gambar sketsa dalam skala
yang memadai yang menggambarkan gagasan perencanaan dan
perancangan yang jelas tentang pola pembagianruang dan bentuk
bangunan.
vi. Persetujuan Konsepsi perancangan dari Pengguna Jasa untuk
dijadikan dasar perencanaan perancangan tahap selanjutnya;
2) Menyusun Pra Rencana seperti rencana lay-out, pra rencana bangunan
termasuk program dan konsep ruang, perkiraan biaya yang meliputi :
i. membuat gambar rencana massa bangunan gedung yang
menunjukan posisi massa bangunan di dalam tapak dan terhadap
lingkungan sekitar berikut kontur tanah berdasarkan Rencana Tata
Kota;
ii. membuat gambar Rencana Tapak yang menunjukan hubungan
denah antar bangunan dan Tata Ruang Luar atau Penghijauan di
dalam kawasan tapak;
iii. membuat gambar denah yang menggambarkan susunan tata
ruang dan hubungan antar ruang dalam bangunan pada setiap
lantai danmenerangkan peil atau ketinggian lantai;
iv. membuat gambar tampak bangunan yangmenunjukan pandangan
ke empat sisi atau arahbangunan;
v. membuat gambar potongan bangunan secara melintang dan
memanjang untuk menunjukan secara garis besar penampang dan
sistem struktur dan utilitas bangunan.
vi. membuat gambar visualisasi tiga dimensi dalam bentuk gambar
dan/atau animasi komputer;
vii. membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500 (satu banding
lima ratus), 1:200 (satu banding dua ratus), 1:100 (satu banding
seratus) dan atau yang memadai beserta ukuran untuk kejelasan
informasi yang ingin dicapai;
viii. menghitung nilai fungsional bangunan gedung dan
menampilkannya dalam bentuk diagram;
ix. membuat laporan teknis dalam bentuk uraian dan gambar tentang
perkiraan luas lantai, informasi penggunaan bahan atau material,
pemilihan sistem struktur bangunan, pemilihan sistem utilitas
bangunan, pemilihan konsep tata lingkungan serta perkiraan biaya
dan waktu konstruksi;
x. mengurus perizinan sampai mendapatkan keterangan rencana
kota atau kabupaten, keterangan persyaratan bangunan dan
lingkungan, dan penyiapan kelengkapan permohonan Izin PBG
dan SLF sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah
daerah setempat.
xi. Persetujuan pra rancangan dari Pengguna Jasa untuk dijadikan
dasar perencanaan perancangan tahap selanjutnya.
3) Penyusunan Pengembangan Rancangan, antara lain :
i. membuat pengembangan arsitektur bangunan gedung berupa
gambar rencana arsitektur yang menunjukan hubungan antara lantai
bangunan dan tata ruang luar terhadap garis sempadan bangunan,
jalan dan ketentuan rencana tata kota lainnya.
ii. membuat denah yang menunjukan lantai-lantai dalam bangunan,
susunan tata ruang dalam, koordinat bangunan, peil lantai, dan
ukuran- ukuran elemen bangunan serta jenis bahan yang
digunakan.
iii. membuat tampak bangunan, yang menunjukan pandangan ke
empat arah bangunan dan bahan bangunan yang digunakan secara
jelas beserta uraian konsep dan visualisasi desain dua dimensi dan
desain tiga dimensi bila diperlukan.
iv. membuat pengembangan sistem struktur, berupa gambar potongan
bangunan, secara melintang dan memanjang yang menjelaskan
sistem struktur,ukuran dan peil elemen bangunan (pondasi, lantai,
dinding, langit-langit dan atap) secara menyeluruh beserta uraian
konsep dan perhitungannya.
v. membuat pengembangan sistem mekanikal elektrikal, berupa
gambar detail mekanikal elektrikal termasuk IT, beserta uraian
konsep dan perhitungannya.
vi. membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500 (satu banding
lima ratus), 1:200 (satu banding dua ratus), 1:100 (satu banding
seratus), 1:50 (satu banding lima puluh) dan/atau yang memadai
beserta ukuran untuk kejelasan informasi yang ingin dicapai;
vii. membuat garis besar spesifikasi teknis (Outline Specifications);
viii. menyusun perkiraan biaya konstruksi.
4) Penyusunan Rencana Detail berdasarkan pengembangan rancangan
yang telah disetujui yang meliputi :
i. membuat gambar-gambar detail (arsitektur, struktur, utilitas dan
M/E) dan pemasangan serta penyelesaian bahan atau material dan
elemen atau unsur bangunan ;
ii. rencana kerja dan syarat- syarat (RKS),
iii. rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya
pekerjaan konstruksi (RAB),
iv. Menyusun laporan perencanaan.
v. Persetujuan rancangan detail dari pengguna jasa untukdigunakan
sebagai dokumen teknis pada dokumen lelang konstruksi fisik.
5) Penyusunan rencana teknis meliputi laporan konsepsi perancangan,
dokumen pra rancangan, dokumen pengembangan rancangan, dan
dokumen rancangan detail.
6) Penyusunan laporan akhir pekerjaan perancangan yang terdiri atas
perubahan perancangan pada masa pelaksanaan konstruksi, petunjuk
penggunaan, pemeliharaan, dan perawatan bangunan gedung, termasuk
petunjuk yang menyangkut peralatan dan perlengkapan mekanikal
elektrikal bangunan.
15. Jangka Jangka waktu pelaksanaan Perencanaan yang meliputi tahap konsepsi
Waktu
perancangan dan pra rancangan, tahap pengembangan rancangan dan
Pelaksana
rancangan detail, tahap tender penyedia jasa pelaksanaan konstruksi dan
an
tahap pengawasan berkala, selama 45 (empat puluh lima) hari kalender
Pekerjaan
terhitung sejak terbit SPMK.
Konsultan Perencana mempunyai kewajiban untuk mendampingi Pokmil
saat tender pekerjaan kontruksi dan melaksanakan Pengawasan Berkala
terhadap hasil kerjanya selama pelaksanaan konstruksi fisik.
Tahapan waktu pelaksanaan pekerjaan dapat dijabarkan sebagai
berikut:
No Tahapan Waktu Pelaksanaan
Tahap Perencanaan 45 (empat puluh lima) hari kalender
1
Teknis
16. Personil Dalam pelaksanaan kegiatan Perencanaan ini, penyedia harus menyediakan
tenaga - tenaga (personil) ahli dan tenaga pendukung sesuai dengan Surat
Edaran PUPR No.7 Tahun 2024 tentang Standar Susunan Tenaga Ahli
Layanan Usaha Jasa Konsultansi Perancangan Melalui Penyedia Jasa
Perancangan Konstruksi dengan kuaifikasi sebagai berikut:
Posisi Kualifikasi Jml.Org
Pendidikan Pengalaman Sertifikat
Tenaga Ahli
Tim Leader S1 5 tahun SKK Madya 1
Arsitektur/Sipil Arsitektur/Teknik
Bangunan
Gedung
Tenaga Ahli S1 Arsitektur 5 tahun SKK Madya 1
Arsitektur Arsitektur
Tenaga Ahli S1 Sipil 5 tahun SKK Ahli Muda 1
Teknik Teknik
Bangunan Bangunan
Gedung Gedung
Tenaga Ahli S1 Teknik 5 tahun SKK Ahli Muda 1
Geoteknik Sipil/Geologi Geoteknik
Tenaga Ahli S1 Teknik 5 tahun SKK Muda Ahli 1
Elektrikal Mesin/Teknik Elektrikal
Elektro Konstruksi
Bangunan
Gedung
Tenaga Ahli S1 5 tahun SKK Muda Ahli 1
Interior Arsitektur/Teknik Desain Interior
Arsitektur/Desain
Interior
Tenaga Ahli S1 Teknik Sipil 5 tahun SKK Ahli Muda 2
Estimasi Teknik
Biaya Bangunan
Gedung
Tenaga Ahli S1 Sipil 5 tahun SKK Muda Ahli 1
K3 K3 Konstruksi
Konstruksi
Sub professional Staff
Surveyor D3 Teknik 3 tahun - 2
Operator D3 Teknik 3 tahun - 4
CAD/CAM
Supproting Staff
Operator SLTA/Sederajat 3 tahun 1
Komputer
Tenaga SLTA/Sederajat 3 tahun 1
Administrasi
Jadwal Pelaksanaan
No Uraian Kegiatan Nov Des
I II III IV I II III
1 SPMK
2 Persiapan dan
Kordinasi Tim
3 Orientasi
Pendahuluan
4 Survey substansional
dan lapangan
5 Inventarisasi dan
kompilasi data
6 Penyusunan Laporan
data dan info lapangan
7 Laporan
Pendahuluan:
a. Pembahasan
Laporan
b. Penyerahan
Laporan
8 Membuat Konsepsi
Perancangan
9 Membuat pra
rancangan:
a. Gambar
rencana dan site plan
b. Perkiraan
Perhitungan biaya
c. Garis besar
RKS
d. Hasil Konsultasi
perencana
11 Membuat
pengembangan
rancangan:
a. Gambar
rencana site plan
struktur dan utilitas
b. Uraian konsep
rencana dan
perhitungan
yang diperlukan
c. Draft Rencana
kerja dan syarat -
syarat (RKS)
d. Konsultasi
12 Membuat
Rancangan Detail:
a. Gambar
Rencana detail
b. Rencana kerja
dan syarat - syarat
(RKS)
c. Rencana
Anggaran Biaya
(RAB)
d. Rencana
kegiatan dan
volume pekerjaan
BoQ
e. Laporan
perencanaan
site plan,
struktur, utilitas
lengkap dengan
perhitungan
f. Laporan hasil
pengujian tanah
(soil test sondir
dan boring)
g. Video Animasi
durasi minimal 5
Menit
h. Album Gambar
Pespectif (A2)
Berpigura
i. Back Up
Harddisk External
(kapasitas 1 TB)
13 Laporan Akhir :
a. Pembahasan
Laporan
b. Penyerahan
Laporan
LAPORAN-LAPORAN
17. Laporan Laporan ini berisi Persiapan dan Kordinasi Tim, Orientasi Pendahuluan,
Pendahul
Survey substansional dan lapangan dan Inventarisasi dan kompilasi data :
uan
Laporan pendahuluan sebanyak 5 buku.
18. Laporan Laporan ini berisi Konsepsi Perancangan, pra rancangan dan pengembangan
Antara
rancangan sebanyak 5 buku
19. Laporan Laporan ini diselesaikan harus diserahkan kepada pemberi tugas sebanyak 5
Akhir buku dengan kelengkapan laporan antara lain :
1) Gambar DED format ukuran kertas A3 sebanyak 5 buku dan Gambar
berupa 3 dimensi.
2) Spesifikasi Teknis serta Rencana Kerja dan Syarat Teknis (RKS)
sebanyak 5 buku.
3) Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) masing- masing komponen
bangunan dan rekapitulasinya dan Bill of Quantity (BQ) sebanyak 5 buku.
4) Rancangan Konseptual Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
sebanyak 5 buku
5) Perhitungan TKDN
LAIN-LAIN
20. Produk Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di
Dalam
dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka
Negeri
4 KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
21. Persyarat Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk
an Kerjasam a
pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan berikut harus
dipatuhi :
Kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain wajib dengan seijin
Pejabat Pembuat Komitmen.
22. Pedoman Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut :
Pengump
1) Mematuhi sistem prosedur pengumpulan.
ulan Data
2) Atas izin tertulis Pejabat Penandatangan Kontrak.
Lapangan
23. Alih Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
Penetahu
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
an
pengetahuan kepada personel satuan kerja PPK seperti tersebut pada
ruang lingkup pekerjaan.
Lombok Barat, 08 Oktober 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
Djoko Muljanto, S.H.
NIP 196809201992031001