| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0807755970528000 | Rp 1,315,477,095 | 80.82 | - | |
| 0838511376805000 | Rp 1,336,962,255 | 84.07 | - | |
| 0926482654805000 | - | 74.11 | Skor Teknis peserta tidak memenuhi ambang batas yang dipersyaratkan | |
| 0011188372424000 | - | - | Peserta tidak memenuhi persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas sbb: 1. SPT Tahun Pajak 2023 tidak dilampirkan; 2. Surat Keterangan Domisili dari pemerintah setempat tidak dilampirkan; 3. Surat Pernyataan bermaterai Rp.10.000,- untuk tidak menuntut jika tidak jadi berkontrak tidak dilampirkan. Catatan: Peserta tidak menyampaikan dokumen kualifikasi tambahan sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan | |
| 0813549656445000 | - | 61.36 | Skor Teknis peserta tidak memenuhi ambang batas yang dipersyaratkan | |
PT Purna Wira Indonesia | 03*6**3****45**0 | - | - | Skor Kualifikasi Teknis tidak memenuhi ambang batas. |
| 0014991798952000 | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0419675616504000 | - | - | Tidak memenuhi minimal nilai ambang batas evaluasi kualifikasi | |
| 0768750747801000 | - | - | - | |
| 0028543130807000 | - | - | - | |
| 0016785727013000 | - | - | - | |
| 0969616630802000 | - | - | - | |
| 0904848066952000 | - | - | - | |
| 0032432684803000 | - | - | - | |
| 0024552820833000 | - | - | - | |
CV Alfatih Papua Jaya | 09*4**4****51**0 | - | - | - |
| 0026209031811000 | - | - | - | |
| 0763420916831000 | - | - | - | |
PT Construction Service Indonesia | 00*1**0****07**0 | - | - | - |
| 0017539248805000 | - | - | - | |
| 0015881097821000 | - | - | - | |
| 0399526706815000 | - | - | - | |
| 0763882800421000 | - | - | - | |
| 0022282065822000 | - | - | - | |
| 0031485964808000 | - | - | - | |
| 0016910150805000 | - | - | - | |
PT Sulapaappa Media Utama | 0029341028804000 | - | - | - |
| 0814433561804000 | - | - | - | |
CV Orchid Marennu Engineering | 00*6**0****04**0 | - | - | - |
| 0750185050445000 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Nama Paket Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Pengawasan
Pembangunan Gedung dan Bangunan Pada Kantor Imigrasi Kelas
III Non TPI Palopo – Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.
2. Lokasi Pekerjaan Jalan Pemuda, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan
Kota Palopo.
3. Sumber Pendanaan Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: Sumber dana dari
keseluruhan pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi
ini dibebankan pada DIPA Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo
Tahun Anggaran 2024 dengan pagu anggaran sebesar Rp.
1.700.000.000 (Satu Miliar Tujuh Ratus Juta Rupiah).
4. Lingkup Pekerjaan Konsultan pengawas harus membuat uraian kegiatan terinci yang
sesuai dengan setiap bagian pekerjaan pengawasan pelaksanaan
yang dihadapi di lapangan yang secara garis besar adalah sebagai
berikut :
a) Pekerjaan Persiapan
- Menyusun program kerja, alokasi tenaga ahli dan konsepsi
pekerjaan pengawasan.
- Memeriksa S – Curve yang dibuat oleh Kontraktor untuk
selanjutnya diteruskan kepada Pengguna Jasa untuk
mendapat persetujuan.
b) Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan
- Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum,
pengawasan lapangan, koordinasi dan inspeksi kegiatan
perbaikan/penggantian bangunan pelengkap agar
pelaksanaan teknis maupun administrasi teknis yang
dilakukan dapat secara terus menerus diawasi sampai
dengan pekerjaan diserahkan.
- Mengawasi kebenaran ukuran, jenis, kualitas dan kuantitas
dari bahan atau komponen peralatan dan perlengkapan
selama pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
- Mengawasi kemajuan pelaksanaan pekerjaan dan
mengambil tindakan yang tepat dan cepat agar batas waktu
pelaksanaan pekerjaan minimal sesuai dengan jadwal yang
ditetapkan.
- Memberikan masukan tentang metode pelaksanaan,
material ataupun komponen yang sesuai dengan spesifikasi
dan peralatan kerja untuk menunjang kelancaran dan
keselamatan dalam pelaksanaan pekerjaan.
- Memberikan masukan pendapat teknis tentang
penambahan atau pengurangan jenis pekerjaan yang dapat
mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan.
- Memberhentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai
dengan spesfikasi teknis yang tertuang dalam dokumen
kontrak, menolak atau memerintahkan penggantian bahan
yang tidak memenuhi spesifikasi.
- Melakukan pengawasan selama masa pemeliharaan sampai
dengan serah terima kedua (FHO).
c) Konsultansi
- Melakukan konsultansi untuk membahas segalah masalah
dan persoalan yang timbul selama masa kontrak.
- Mengadakan rapat lapangan secara berkala, sedikitnya 1
kali seminggu dengan pengguna barang bersama
perencana teknis guna menyelesaikan masalah dan
persoalan yang timbul selama masa pelaksanaan untuk
kemudian membuat risalah rapat.
5. Keluaran 1. Laporan Harian
Memuat laporan singkat yang dibuat sesuai bentuk standar
yang ada, yang menunjukkan kegiatan pelaksanaan pekerjaan
baik itu berupa pelaksanaan pekerjaan maupun penggunaan
material kerja.
2. Laporan Mingguan
Memuat laporan singkat yang dibuat sesuai bentuk standar
yang ada, yang menunjukkan tingkat kemajuan fisik dan
penyerapan dana, masalah-masalah yang timbul dan
penanggulangannya, serta rencana kerja mingguan dan
program kerja mingguan (evaluasi terhadap rencana kerja)
3. Laporan Bulanan
Laporan ini dikirim setiap bulannya jika ada hal yang dipandang
penting misalnya keterlambatan yang disebabkan oleh
hambatan teknis dan kesulitan lainnya. Isi laporan lebih lengkap
dibanding degan laporan mingguan misalnya variasi kontrak
dan perintah perubahan (Contract Change Order) dan
penjelasan ringkas mengenai kesulitan teknis dari kontraktor.
4. Laporan SMK3/K3 Konstruksi
Memuat laporan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan
SMK3/K3 Konstruksi termasuk di dalamnnya dokumentasi
pelaksanaan SMK3/K3.
5. Laporan Akhir
Isi dari laporan akhir ini adalah gabungan dari Laporan harian,
Mingguan dan Bulanan yang disatukan dalam bentuk laporan
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Semua laporan berupa buku/tulisan disusun dengan ukuran
A4 serta bentuk dan ukuran huruf yang jelas terbaca.
b. Laporan berupa tabel/gambar dengan ukuran lebih besar
dapat dilipat sesuai ukuran yang ditetapkan
c. Laporan harus diserahkan pada saat pekerjaan telah
selesai 100% atau telah dinyatakan dalam Berita Acara
Serah Terima (PHO).
6. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah 150 (seratus lima
Penyelesaian puluh) hari kalender atau sampai dengan PHO. Namun, konsultan
Kegiatan pengawas mempunyai kewajiban untuk melaksanakan
pengawasan selama masa pemeliharaan sampai dengan FHO,
yaitu selama 6 (enam) bulan atau 180 (seratus delapan puluh) hari
kalender.