| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0017631334124000 | Rp 1,209,034,200 | 88.66 | 90.93 | - | |
| 0852248764122000 | Rp 1,262,958,000 | 93.05 | 93.59 | - | |
| 0732031778122000 | Rp 1,273,141,140 | 86.52 | 88.21 | - | |
| 0807755970528000 | - | - | - | Penyedia tidak hadir kegiatan Evaluasi Pembuktian Kualifikasi tanpa alasan yang Sah | |
| 0961174240526000 | - | - | - | Penyedia tidak hadir kegiatan Evaluasi Pembuktian Kualifikasi tanpa alasan yang Sah | |
| 0813549656445000 | - | - | - | Penyedia tidak hadir kegiatan Evaluasi Pembuktian Kualifikasi tanpa alasan yang Sah | |
| 0419675616504000 | - | - | - | Penyedia tidak lulus nilai ambang batas total minimal sebesar 50 | |
| 0026908053101000 | - | - | - | - | |
CV Putralaksanaperwira | 05*1**7****29**0 | - | - | - | - |
| 0746280775122000 | - | - | - | - | |
| 0015881097821000 | - | - | - | - | |
| 0014980650124000 | - | - | - | - | |
| 0940590201124000 | - | - | - | - | |
| 0016385304008000 | - | - | - | - | |
| 0015321938122000 | - | - | - | - |
I. LINGKUP KEGIATAN
Berikut ini adalah lingkup kegiatan yang harus dilaksanakan:
Tahap Perencanaan :
a. Mengevaluasi hasil kegiatan perencanaan yang dibuat oleh penyedia jasa
konsultan konstruksi perencanaan, yang meliputi program penyediaan dan
penggunaan sumber daya, strategi dan pentahapan penyusunan dokumen lelang;
b. Memberikan konsultansi kegiatan perencanaan, yang meliputi penelitian dan
pemeriksaan hasil perencanaan dari sudut efisiensi sumber daya dan biaya, serta
kemungkinan keterlaksanaan konstruksi;
c. Mengendalikan program perencanaan, melalui kegiatan evaluasi program terhadap
hasil perencanaan, perubahan-perubahan lingkungan, penyimpangan teknis dan
administrasi atas persoalan yang timbul, serta pengusulan koreksi program;
d. Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terlibat pada tahap perencanaan;
e. Menyusun laporan bulanan kegiatan konsultansi manajemen konstruksi tahap
perencanaan, merumuskan evaluasi status dan koreksi teknis bila terjadi
penyimpangan;
f. Meneliti kelengkapan dokumen perencanaan dan dokumen pelelangan, menyusun
program pelaksanaan pelelangan bersama penyedia jasa perencanaan, dan ikut
memberikan penjelasan pekerjaan pada waktu pelelangan, serta membantu
kegiatan panitia pelelangan;
g. Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan
pembayaran angsuran pekerjaan perencanaan;
h. Mengadakan dan memimpin rapat-rapat koordinasi perencanaan, menyusun
laporan hasil rapat koordinasi, dan membuat laporan kemajuan pekerjaan
manajemen konstruksi.
Tahap Pelelangan Konstruksi:
a. Membantu Pengelola Kegiatan dalam mempersiapkan dan menyusun program
pelaksanaan pelelangan pekerjaan konstruksi fisik;
b. Membantu memberikan penjelasan pekerjaan pada waktu rapat penjelasan
pekerjaan;
c. Membantu Pengguna Jasa dalam menyusun Harga Perhitungan Sendiri
(HPS)/Owner’s Estimate (OE) pekerjaan konstruksi fisik;
d. Membantu menyiapkan draft surat perjanjian pekerjaan pelaksanaan konstruksi
fisik;
e. Menyusun laporan kegiatan pelelangan
Tahap Pelaksanaan:
a. Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh pelaksana
konstruksi, yang meliputi program-program pencapaian sasaran fisik, penyediaan
dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan,
bahan bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance /Quality Control, dan
program kesehatan dan keselamatan kerja (K3);
b. Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program
pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu,
pengendalian sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian
perubahan pekerjaan, pengendalian tertib administrasi, pengendalian kesehatan
dan keselamatan kerja;
c. melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang
timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi
teknis bila terjadi penyimpangan;
d. melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan
konstruksi fisik;
e. melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:
1). Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang
akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
2). Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta
mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;
3). Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan
laju pencapaian volume/ realisasi fisik;
4). Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan
yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
5). Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala yang mulibatkan tim
pengelola kegiatan dan pelaksana konstruksi, membuat laporan mingguan dan
bulanan pekerjaan manajemen konstruksi, dengan masukan hasil rapat-rapat
lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi fisik
yang dibuat oleh pelaksana konstruksi;
6). Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan
pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi ;
7). Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan
oleh pelaksana konstruksi;
8). Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As
Built Drawings) sebelum serah terima I;
9). Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima I (pertama), dan
mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan;
10). Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan menyusun petunjuk
pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung;
11.) Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, serah terima
pertama, berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima kedua
pekerjaan konstruksi, sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran
pekerjaan konstruksi;
12). Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan dokumen
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.
f. Menyusun laporan akhir pekerjaan manajemen konstruksi.