| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0807755970528000 | Rp 2,119,982,118 | 88.24 | 90.59 | - | |
| 0732031778122000 | Rp 2,172,979,290 | 89.39 | 91.02 | - | |
| 0852248764122000 | Rp 2,327,781,000 | 95.63 | 94.72 | - | |
| 0015902414121000 | - | 41.39 | - | Tidak lulus ambang batas nilai Kualifikasi Tenaga Ahli (Tidak Hadir Klarifikasi Administrasi dan Teknis) | |
| 0019746619122000 | - | - | - | Tidak sesuai dengan Jenis Kualifikasi Usaha yang disyaratkan dalam dokumen Kualifikasi | |
| 0015378680113000 | - | - | - | Tidak Lulus Ambang Batas Persyaratan Kualifikasi Teknis Unsur Pengalaman Perusahaan | |
| 0016654113012000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0021430152016000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0017631334124000 | - | - | - | - | |
| 0013635214017000 | - | 35.6 | - | Tidak lulus ambang batas nilai Kualifikasi Tenaga Ahli (Tidak Hadir Klarifikasi Administrasi dan Teknis) | |
CV Mitra Aca Konsultan | 06*8**7****21**0 | - | - | - | - |
| 0390222867121000 | - | - | - | - | |
CV Sapujagat Palugada | 06*6**7****25**0 | - | - | - | - |
| 0718870058124000 | - | - | - | - | |
| 0824698211124000 | - | - | - | - | |
| 0316432962119000 | - | - | - | - | |
| 0839101987124000 | - | - | - | - | |
| 0022012991122000 | - | - | - | - | |
| 0014308399124000 | - | - | - | - | |
| 0719241234412000 | - | - | - | - | |
| 0831137294911000 | - | - | - | - | |
| 0966533929113000 | - | - | - | - | |
| 0032351421301000 | - | - | - | - | |
| 0763876570121000 | - | - | - | - | |
Alvin Siahaan | 12*2**3****80**2 | - | - | - | - |
CV Mitra Andalan Pratama | 04*3**3****01**0 | - | - | - | - |
CV Kiano Herawan | 05*6**6****11**0 | - | - | - | - |
| 0019749290124000 | - | - | - | - | |
| 0015319791121000 | - | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Setiap bangunan gedung yang bersumber dana dari negara
1. Latar Belakang adalah milik Negara dan harus diwujudkan sebaik-
baiknya, sehingga mampu memenuhi secara optimal
fungsi bangunannya, andal dan dapat menjadi teladan bagi
lingkungannya, serta berkontribusi positif bagi
perkembangan arsitektur Indonesia. Setiap bangunan
gedung negara harus direncanakan, dirancang dan
dipelihara dengan sebaikbaiknya sehingga dapat
memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi
mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi bangunan
gedung negara. Penyedia jasa pengawasan untuk
bangunan gedung negara perlu diarahkan secara baik dan
menyeluruh sehingga hasil karya perencanaan dapat
terlaksana sesuai dengan dokumen perencanaan yang ada.
Kerangka Acara kerja (KAK) untuk pekerjaan
pengawasan perlu dipersiapkan secara matang sehingga
mampu mendorong perwujudan karya perencanaan yang
sesuai dengan kepentingan kegiatan.
Pekerjaan Pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi
Sumatera Utara adalah proyek pembangunan sebuah
gedung Kantor dan prasarana pendukung lainnya serta
fasilitas mekanikal dan elektrikal yang memadai yang
diharapkan gedung ini secara kualitas maupun kuantitas
diharapkan mampu melengkapi apa yang di inginkan pada
kebutuhan kantor kejaksaan tinggi. Oleh karena itu
pengendalian dan pengarahan dari proses pekerjaan
Pengawasan Pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi
Sumatera ini diperlukan sejak dini atau sejak proses
awal hingga akhir penutupan proyek atau serah terima
gedung, guna mendukung kesuksesan pelaksanaan
pembangunan secara keseluruhan nantinya. Kerangka
Acuan Kerja (KAK) merupakan suatu pengarahan tugas
untuk Penyedia Jasa Konsultan Pengawasan
Pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,
dipersiapkan sebagai pendorong dan pengendali
pelaksanaan pekerjaan konstruksi fisik, sehingga dapat
mewujudkan hasil yang sesuai dengan kepentingan dan
tujuan program Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Pekerjaan Konsultan merupakan Pengawasan dan
Supervisi pekerjaan yang berfungsi sebagai kontrol
pengelolaan kegiatan yang menyeluruh dan terintegrasi,
sehingga hasilnya dapat terealisasi dengan baik dan dapat
memenuhi secara optimal baik secara aspek fungsi,
estetika dan keandalan bangunan dan lingkungannya, serta
dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.
Oleh karenanya, diperlukan suatu Jasa Konsultansi
sebagai Konsultan Pengawasan dan Supervisi yang
berbadan hukum, sesuai dengan bidang pekerjaannya,
yang dapat mengawasi dan merealisasikan Pembangunan
Gedung yang memenuhi kriteria pengawasan teknis yang
berstandar, layak dari segi kriteria perencanaan, kualitas,
kuantitas, biaya dan administrasi kegiatan pekerjaan
dalam rangkaian proses kegiatan tersebut hingga proses
serah terima dan pemanfaatan gedung nantinya. Konsultan
Pengawasan dan Supervisi harus mampu melaksanakan
dan memahami kegiatan perencanaan dan pengawasan dan
Konsultan Pengawasan dan Supervisi secara teori dan
teknis, serta cakap, handal, memadai dan layak untuk
dapat diterima menurut hirarkhi, kaidah, norma serta
standar pekerjaan yang berlaku.
2. Maksud dan a) Kerangka acuan kerja ini dimaksudkan sebagai
Tujuan petunjuk bagi Konsultan Pengawas dalam
melaksanakan pekerjaannya. Petunjuk ini memuat azaz,
criteria dan proses yang harus dipenuhi atau yang
diperhatikan yang selanjutnya akan diinterpretasikan
kedalam pelaksanaan tugas pengawasan.
b) Dengan butir-butir acuan penugasan ini, diharapkan
Konsultan Pengawas dapat melakukan tugasnya dengan
baik untuk menghasilkan keluaran sebagaimana
diharapkan oleh pemberi tugas.
3. Sasaran Sasaran dari pelaksanaan kegiatan ini adalah terlaksananya
pekerjaan Pengawasan sesuai dengan standar Pengawasan
berlaku guna tercapainya mutu pekerjaan kontruksi,
tercapainya penyelesaian penanganan masalah-masalah yang
sifatnya khusus sehingga tingkat pelayanan Bangunan Gedung
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang diinginkan selama ini
dapat tercapai.
4. Lokasi Kegiatan Kegiatan ini dilaksanakan di wilayah Gedung Kantor
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Jalan Abdul Haris
Nasution Nomor 1 C, Medan.
5. Nama dan Nama Kuasa Pengguna Anggaran : Ir. Chairul Abidin, ST, M.Si
Organisasi Kuasa Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Pengguna Provinsi Sumatera Utara.
Anggaran